Friday 29 April 2011

Convention on the Rights of the Child

Convention on the Rights of the Child


Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989
Entry into force 2 September 1990, in accordance with article 49
Preamble

The States Parties to the present Convention,

Considering that, in accordance with the principles proclaimed in the Charter of the United Nations, recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,

Bearing in mind that the peoples of the United Nations have, in the Charter, reaffirmed their faith in fundamental human rights and in the dignity and worth of the human person, and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom,

Recognizing that the United Nations has, in the Universal Declaration of Human Rights and in the International Covenants on Human Rights, proclaimed and agreed that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status,

Recalling that, in the Universal Declaration of Human Rights, the United Nations has proclaimed that childhood is entitled to special care and assistance,

Convinced that the family, as the fundamental group of society and the natural environment for the growth and well-being of all its members and particularly children, should be afforded the necessary protection and assistance so that it can fully assume its responsibilities within the community,

Recognizing that the child, for the full and harmonious development of his or her personality, should grow up in a family environment, in an atmosphere of happiness, love and understanding,

Considering that the child should be fully prepared to live an individual life in society, and brought up in the spirit of the ideals proclaimed in the Charter of the United Nations, and in particular in the spirit of peace, dignity, tolerance, freedom, equality and solidarity,

Bearing in mind that the need to extend particular care to the child has been stated in the Geneva Declaration of the Rights of the Child of 1924 and in the Declaration of the Rights of the Child adopted by the General Assembly on 20 November 1959 and recognized in the Universal Declaration of Human Rights, in the International Covenant on Civil and Political Rights (in particular in articles 23 and 24), in the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (in particular in article 10) and in the statutes and relevant instruments of specialized agencies and international organizations concerned with the welfare of children,

Bearing in mind that, as indicated in the Declaration of the Rights of the Child, "the child, by reason of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth",

Recalling the provisions of the Declaration on Social and Legal Principles relating to the Protection and Welfare of Children, with Special Reference to Foster Placement and Adoption Nationally and Internationally; the United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules); and the Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict, Recognizing that, in all countries in the world, there are children living in exceptionally difficult conditions, and that such children need special consideration,

Taking due account of the importance of the traditions and cultural values of each people for the protection and harmonious development of the child, Recognizing the importance of international co-operation for improving the living conditions of children in every country, in particular in the developing countries,

Have agreed as follows:
PART I
Article 1
For the purposes of the present Convention, a child means every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Article 2

1. States Parties shall respect and ensure the rights set forth in the present Convention to each child within their jurisdiction without discrimination of any kind, irrespective of the child's or his or her parent's or legal guardian's race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national, ethnic or social origin, property, disability, birth or other status.

2. States Parties shall take all appropriate measures to ensure that the child is protected against all forms of discrimination or punishment on the basis of the status, activities, expressed opinions, or beliefs of the child's parents, legal guardians, or family members.
Article 3

1. In all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interests of the child shall be a primary consideration.

2. States Parties undertake to ensure the child such protection and care as is necessary for his or her well-being, taking into account the rights and duties of his or her parents, legal guardians, or other individuals legally responsible for him or her, and, to this end, shall take all appropriate legislative and administrative measures.

3. States Parties shall ensure that the institutions, services and facilities responsible for the care or protection of children shall conform with the standards established by competent authorities, particularly in the areas of safety, health, in the number and suitability of their staff, as well as competent supervision.
Article 4
States Parties shall undertake all appropriate legislative, administrative, and other measures for the implementation of the rights recognized in the present Convention. With regard to economic, social and cultural rights, States Parties shall undertake such measures to the maximum extent of their available resources and, where needed, within the framework of international co-operation.
Article 5
States Parties shall respect the responsibilities, rights and duties of parents or, where applicable, the members of the extended family or community as provided for by local custom, legal guardians or other persons legally responsible for the child, to provide, in a manner consistent with the evolving capacities of the child, appropriate direction and guidance in the exercise by the child of the rights recognized in the present Convention.
Article 6

1. States Parties recognize that every child has the inherent right to life.

2. States Parties shall ensure to the maximum extent possible the survival and development of the child.
Article 7

1. The child shall be registered immediately after birth and shall have the right from birth to a name, the right to acquire a nationality and. as far as possible, the right to know and be cared for by his or her parents.

2. States Parties shall ensure the implementation of these rights in accordance with their national law and their obligations under the relevant international instruments in this field, in particular where the child would otherwise be stateless.
Article 8

1. States Parties undertake to respect the right of the child to preserve his or her identity, including nationality, name and family relations as recognized by law without unlawful interference.

2. Where a child is illegally deprived of some or all of the elements of his or her identity, States Parties shall provide appropriate assistance and protection, with a view to re-establishing speedily his or her identity.
Article 9

1. States Parties shall ensure that a child shall not be separated from his or her parents against their will, except when competent authorities subject to judicial review determine, in accordance with applicable law and procedures, that such separation is necessary for the best interests of the child. Such determination may be necessary in a particular case such as one involving abuse or neglect of the child by the parents, or one where the parents are living separately and a decision must be made as to the child's place of residence.

2. In any proceedings pursuant to paragraph 1 of the present article, all interested parties shall be given an opportunity to participate in the proceedings and make their views known.

3. States Parties shall respect the right of the child who is separated from one or both parents to maintain personal relations and direct contact with both parents on a regular basis, except if it is contrary to the child's best interests.

4. Where such separation results from any action initiated by a State Party, such as the detention, imprisonment, exile, deportation or death (including death arising from any cause while the person is in the custody of the State) of one or both parents or of the child, that State Party shall, upon request, provide the parents, the child or, if appropriate, another member of the family with the essential information concerning the whereabouts of the absent member(s) of the family unless the provision of the information would be detrimental to the well-being of the child. States Parties shall further ensure that the submission of such a request shall of itself entail no adverse consequences for the person(s) concerned.
Article 10

1. In accordance with the obligation of States Parties under article 9, paragraph 1, applications by a child or his or her parents to enter or leave a State Party for the purpose of family reunification shall be dealt with by States Parties in a positive, humane and expeditious manner. States Parties shall further ensure that the submission of such a request shall entail no adverse consequences for the applicants and for the members of their family.

2. A child whose parents reside in different States shall have the right to maintain on a regular basis, save in exceptional circumstances personal relations and direct contacts with both parents. Towards that end and in accordance with the obligation of States Parties under article 9, paragraph 1, States Parties shall respect the right of the child and his or her parents to leave any country, including their own, and to enter their own country. The right to leave any country shall be subject only to such restrictions as are prescribed by law and which are necessary to protect the national security, public order (ordre public), public health or morals or the rights and freedoms of others and are consistent with the other rights recognized in the present Convention.
Article 11

1. States Parties shall take measures to combat the illicit transfer and non-return of children abroad.

2. To this end, States Parties shall promote the conclusion of bilateral or multilateral agreements or accession to existing agreements.
Article 12

1. States Parties shall assure to the child who is capable of forming his or her own views the right to express those views freely in all matters affecting the child, the views of the child being given due weight in accordance with the age and maturity of the child.

2. For this purpose, the child shall in particular be provided the opportunity to be heard in any judicial and administrative proceedings affecting the child, either directly, or through a representative or an appropriate body, in a manner consistent with the procedural rules of national law.
Article 13

1. The child shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of the child's choice.

2. The exercise of this right may be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:

(a) For respect of the rights or reputations of others; or

(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.
Article 14

1. States Parties shall respect the right of the child to freedom of thought, conscience and religion.

2. States Parties shall respect the rights and duties of the parents and, when applicable, legal guardians, to provide direction to the child in the exercise of his or her right in a manner consistent with the evolving capacities of the child.

3. Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health or morals, or the fundamental rights and freedoms of others.
Article 15

1. States Parties recognize the rights of the child to freedom of association and to freedom of peaceful assembly.

2. No restrictions may be placed on the exercise of these rights other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others.
Article 16

1. No child shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his or her privacy, family, or correspondence, nor to unlawful attacks on his or her honour and reputation.

2. The child has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
Article 17

States Parties recognize the important function performed by the mass media and shall ensure that the child has access to information and material from a diversity of national and international sources, especially those aimed at the promotion of his or her social, spiritual and moral well-being and physical and mental health.

To this end, States Parties shall:

(a) Encourage the mass media to disseminate information and material of social and cultural benefit to the child and in accordance with the spirit of article 29;

(b) Encourage international co-operation in the production, exchange and dissemination of such information and material from a diversity of cultural, national and international sources;

(c) Encourage the production and dissemination of children's books;

(d) Encourage the mass media to have particular regard to the linguistic needs of the child who belongs to a minority group or who is indigenous;

(e) Encourage the development of appropriate guidelines for the protection of the child from information and material injurious to his or her well-being, bearing in mind the provisions of articles 13 and 18.
Article 18

1. States Parties shall use their best efforts to ensure recognition of the principle that both parents have common responsibilities for the upbringing and development of the child. Parents or, as the case may be, legal guardians, have the primary responsibility for the upbringing and development of the child. The best interests of the child will be their basic concern.

2. For the purpose of guaranteeing and promoting the rights set forth in the present Convention, States Parties shall render appropriate assistance to parents and legal guardians in the performance of their child-rearing responsibilities and shall ensure the development of institutions, facilities and services for the care of children.

3. States Parties shall take all appropriate measures to ensure that children of working parents have the right to benefit from child-care services and facilities for which they are eligible.
Article 19

1. States Parties shall take all appropriate legislative, administrative, social and educational measures to protect the child from all forms of physical or mental violence, injury or abuse, neglect or negligent treatment, maltreatment or exploitation, including sexual abuse, while in the care of parent(s), legal guardian(s) or any other person who has the care of the child.

2. Such protective measures should, as appropriate, include effective procedures for the establishment of social programmes to provide necessary support for the child and for those who have the care of the child, as well as for other forms of prevention and for identification, reporting, referral, investigation, treatment and follow-up of instances of child maltreatment described heretofore, and, as appropriate, for judicial involvement.
Article 20

1. A child temporarily or permanently deprived of his or her family environment, or in whose own best interests cannot be allowed to remain in that environment, shall be entitled to special protection and assistance provided by the State.

2. States Parties shall in accordance with their national laws ensure alternative care for such a child.

3. Such care could include, inter alia, foster placement, kafalah of Islamic law, adoption or if necessary placement in suitable institutions for the care of children. When considering solutions, due regard shall be paid to the desirability of continuity in a child's upbringing and to the child's ethnic, religious, cultural and linguistic background.
Article 21

States Parties that recognize and/or permit the system of adoption shall ensure that the best interests of the child shall be the paramount consideration and they shall:

(a) Ensure that the adoption of a child is authorized only by competent authorities who determine, in accordance with applicable law and procedures and on the basis of all pertinent and reliable information, that the adoption is permissible in view of the child's status concerning parents, relatives and legal guardians and that, if required, the persons concerned have given their informed consent to the adoption on the basis of such counselling as may be necessary;

(b) Recognize that inter-country adoption may be considered as an alternative means of child's care, if the child cannot be placed in a foster or an adoptive family or cannot in any suitable manner be cared for in the child's country of origin;

(c) Ensure that the child concerned by inter-country adoption enjoys safeguards and standards equivalent to those existing in the case of national adoption;

(d) Take all appropriate measures to ensure that, in inter-country adoption, the placement does not result in improper financial gain for those involved in it;

(e) Promote, where appropriate, the objectives of the present article by concluding bilateral or multilateral arrangements or agreements, and endeavour, within this framework, to ensure that the placement of the child in another country is carried out by competent authorities or organs.
Article 22

1. States Parties shall take appropriate measures to ensure that a child who is seeking refugee status or who is considered a refugee in accordance with applicable international or domestic law and procedures shall, whether unaccompanied or accompanied by his or her parents or by any other person, receive appropriate protection and humanitarian assistance in the enjoyment of applicable rights set forth in the present Convention and in other international human rights or humanitarian instruments to which the said States are Parties.

2. For this purpose, States Parties shall provide, as they consider appropriate, co-operation in any efforts by the United Nations and other competent intergovernmental organizations or non-governmental organizations co-operating with the United Nations to protect and assist such a child and to trace the parents or other members of the family of any refugee child in order to obtain information necessary for reunification with his or her family. In cases where no parents or other members of the family can be found, the child shall be accorded the same protection as any other child permanently or temporarily deprived of his or her family environment for any reason , as set forth in the present Convention.
Article 23

1. States Parties recognize that a mentally or physically disabled child should enjoy a full and decent life, in conditions which ensure dignity, promote self-reliance and facilitate the child's active participation in the community.

2. States Parties recognize the right of the disabled child to special care and shall encourage and ensure the extension, subject to available resources, to the eligible child and those responsible for his or her care, of assistance for which application is made and which is appropriate to the child's condition and to the circumstances of the parents or others caring for the child.

3. Recognizing the special needs of a disabled child, assistance extended in accordance with paragraph 2 of the present article shall be provided free of charge, whenever possible, taking into account the financial resources of the parents or others caring for the child, and shall be designed to ensure that the disabled child has effective access to and receives education, training, health care services, rehabilitation services, preparation for employment and recreation opportunities in a manner conducive to the child's achieving the fullest possible social integration and individual development, including his or her cultural and spiritual development

4. States Parties shall promote, in the spirit of international cooperation, the exchange of appropriate information in the field of preventive health care and of medical, psychological and functional treatment of disabled children, including dissemination of and access to information concerning methods of rehabilitation, education and vocational services, with the aim of enabling States Parties to improve their capabilities and skills and to widen their experience in these areas. In this regard, particular account shall be taken of the needs of developing countries.
Article 24

1. States Parties recognize the right of the child to the enjoyment of the highest attainable standard of health and to facilities for the treatment of illness and rehabilitation of health. States Parties shall strive to ensure that no child is deprived of his or her right of access to such health care services.

2. States Parties shall pursue full implementation of this right and, in particular, shall take appropriate measures:

(a) To diminish infant and child mortality;

(b) To ensure the provision of necessary medical assistance and health care to all children with emphasis on the development of primary health care;

(c) To combat disease and malnutrition, including within the framework of primary health care, through, inter alia, the application of readily available technology and through the provision of adequate nutritious foods and clean drinking-water, taking into consideration the dangers and risks of environmental pollution;

(d) To ensure appropriate pre-natal and post-natal health care for mothers;

(e) To ensure that all segments of society, in particular parents and children, are informed, have access to education and are supported in the use of basic knowledge of child health and nutrition, the advantages of breastfeeding, hygiene and environmental sanitation and the prevention of accidents;

(f) To develop preventive health care, guidance for parents and family planning education and services.

3. States Parties shall take all effective and appropriate measures with a view to abolishing traditional practices prejudicial to the health of children.

4. States Parties undertake to promote and encourage international co-operation with a view to achieving progressively the full realization of the right recognized in the present article. In this regard, particular account shall be taken of the needs of developing countries.
Article 25

States Parties recognize the right of a child who has been placed by the competent authorities for the purposes of care, protection or treatment of his or her physical or mental health, to a periodic review of the treatment provided to the child and all other circumstances relevant to his or her placement.
Article 26

1. States Parties shall recognize for every child the right to benefit from social security, including social insurance, and shall take the necessary measures to achieve the full realization of this right in accordance with their national law.

2. The benefits should, where appropriate, be granted, taking into account the resources and the circumstances of the child and persons having responsibility for the maintenance of the child, as well as any other consideration relevant to an application for benefits made by or on behalf of the child.
Article 27

1. States Parties recognize the right of every child to a standard of living adequate for the child's physical, mental, spiritual, moral and social development.

2. The parent(s) or others responsible for the child have the primary responsibility to secure, within their abilities and financial capacities, the conditions of living necessary for the child's development.

3. States Parties, in accordance with national conditions and within their means, shall take appropriate measures to assist parents and others responsible for the child to implement this right and shall in case of need provide material assistance and support programmes, particularly with regard to nutrition, clothing and housing.

4. States Parties shall take all appropriate measures to secure the recovery of maintenance for the child from the parents or other persons having financial responsibility for the child, both within the State Party and from abroad. In particular, where the person having financial responsibility for the child lives in a State different from that of the child, States Parties shall promote the accession to international agreements or the conclusion of such agreements, as well as the making of other appropriate arrangements.
Article 28

1. States Parties recognize the right of the child to education, and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall, in particular:

(a) Make primary education compulsory and available free to all;

(b) Encourage the development of different forms of secondary education, including general and vocational education, make them available and accessible to every child, and take appropriate measures such as the introduction of free education and offering financial assistance in case of need;

(c) Make higher education accessible to all on the basis of capacity by every appropriate means;

(d) Make educational and vocational information and guidance available and accessible to all children;

(e) Take measures to encourage regular attendance at schools and the reduction of drop-out rates.

2. States Parties shall take all appropriate measures to ensure that school discipline is administered in a manner consistent with the child's human dignity and in conformity with the present Convention.

3. States Parties shall promote and encourage international cooperation in matters relating to education, in particular with a view to contributing to the elimination of ignorance and illiteracy throughout the world and facilitating access to scientific and technical knowledge and modern teaching methods. In this regard, particular account shall be taken of the needs of developing countries.
Article 29

1. States Parties agree that the education of the child shall be directed to:

(a) The development of the child's personality, talents and mental and physical abilities to their fullest potential;

(b) The development of respect for human rights and fundamental freedoms, and for the principles enshrined in the Charter of the United Nations;

(c) The development of respect for the child's parents, his or her own cultural identity, language and values, for the national values of the country in which the child is living, the country from which he or she may originate, and for civilizations different from his or her own;

(d) The preparation of the child for responsible life in a free society, in the spirit of understanding, peace, tolerance, equality of sexes, and friendship among all peoples, ethnic, national and religious groups and persons of indigenous origin;

(e) The development of respect for the natural environment.

2. No part of the present article or article 28 shall be construed so as to interfere with the liberty of individuals and bodies to establish and direct educational institutions, subject always to the observance of the principle set forth in paragraph 1 of the present article and to the requirements that the education given in such institutions shall conform to such minimum standards as may be laid down by the State.
Article 30

In those States in which ethnic, religious or linguistic minorities or persons of indigenous origin exist, a child belonging to such a minority or who is indigenous shall not be denied the right, in community with other members of his or her group, to enjoy his or her own culture, to profess and practise his or her own religion, or to use his or her own language.
Article 31

1. States Parties recognize the right of the child to rest and leisure, to engage in play and recreational activities appropriate to the age of the child and to participate freely in cultural life and the arts.

2. States Parties shall respect and promote the right of the child to participate fully in cultural and artistic life and shall encourage the provision of appropriate and equal opportunities for cultural, artistic, recreational and leisure activity.
Article 32

1. States Parties recognize the right of the child to be protected from economic exploitation and from performing any work that is likely to be hazardous or to interfere with the child's education, or to be harmful to the child's health or physical, mental, spiritual, moral or social development.

2. States Parties shall take legislative, administrative, social and educational measures to ensure the implementation of the present article. To this end, and having regard to the relevant provisions of other international instruments, States Parties shall in particular:

(a) Provide for a minimum age or minimum ages for admission to employment;

(b) Provide for appropriate regulation of the hours and conditions of employment;

(c) Provide for appropriate penalties or other sanctions to ensure the effective enforcement of the present article.
Article 33

States Parties shall take all appropriate measures, including legislative, administrative, social and educational measures, to protect children from the illicit use of narcotic drugs and psychotropic substances as defined in the relevant international treaties, and to prevent the use of children in the illicit production and trafficking of such substances.
Article 34

States Parties undertake to protect the child from all forms of sexual exploitation and sexual abuse. For these purposes, States Parties shall in particular take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent:

(a) The inducement or coercion of a child to engage in any unlawful sexual activity;

(b) The exploitative use of children in prostitution or other unlawful sexual practices;

(c) The exploitative use of children in pornographic performances and materials.
Article 35

States Parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of, the sale of or traffic in children for any purpose or in any form.
Article 36

States Parties shall protect the child against all other forms of exploitation prejudicial to any aspects of the child's welfare.
Article 37

States Parties shall ensure that:

(a) No child shall be subjected to torture or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Neither capital punishment nor life imprisonment without possibility of release shall be imposed for offences committed by persons below eighteen years of age;

(b) No child shall be deprived of his or her liberty unlawfully or arbitrarily. The arrest, detention or imprisonment of a child shall be in conformity with the law and shall be used only as a measure of last resort and for the shortest appropriate period of time;

(c) Every child deprived of liberty shall be treated with humanity and respect for the inherent dignity of the human person, and in a manner which takes into account the needs of persons of his or her age. In particular, every child deprived of liberty shall be separated from adults unless it is considered in the child's best interest not to do so and shall have the right to maintain contact with his or her family through correspondence and visits, save in exceptional circumstances;

(d) Every child deprived of his or her liberty shall have the right to prompt access to legal and other appropriate assistance, as well as the right to challenge the legality of the deprivation of his or her liberty before a court or other competent, independent and impartial authority, and to a prompt decision on any such action.
Article 38

1. States Parties undertake to respect and to ensure respect for rules of international humanitarian law applicable to them in armed conflicts which are relevant to the child.

2. States Parties shall take all feasible measures to ensure that persons who have not attained the age of fifteen years do not take a direct part in hostilities.

3. States Parties shall refrain from recruiting any person who has not attained the age of fifteen years into their armed forces. In recruiting among those persons who have attained the age of fifteen years but who have not attained the age of eighteen years, States Parties shall endeavour to give priority to those who are oldest.

4. In accordance with their obligations under international humanitarian law to protect the civilian population in armed conflicts, States Parties shall take all feasible measures to ensure protection and care of children who are affected by an armed conflict.
Article 39

States Parties shall take all appropriate measures to promote physical and psychological recovery and social reintegration of a child victim of: any form of neglect, exploitation, or abuse; torture or any other form of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment; or armed conflicts. Such recovery and reintegration shall take place in an environment which fosters the health, self-respect and dignity of the child.
Article 40

1. States Parties recognize the right of every child alleged as, accused of, or recognized as having infringed the penal law to be treated in a manner consistent with the promotion of the child's sense of dignity and worth, which reinforces the child's respect for the human rights and fundamental freedoms of others and which takes into account the child's age and the desirability of promoting the child's reintegration and the child's assuming a constructive role in society.

2. To this end, and having regard to the relevant provisions of international instruments, States Parties shall, in particular, ensure that:

(a) No child shall be alleged as, be accused of, or recognized as having infringed the penal law by reason of acts or omissions that were not prohibited by national or international law at the time they were committed;

(b) Every child alleged as or accused of having infringed the penal law has at least the following guarantees:

(i) To be presumed innocent until proven guilty according to law;

(ii) To be informed promptly and directly of the charges against him or her, and, if appropriate, through his or her parents or legal guardians, and to have legal or other appropriate assistance in the preparation and presentation of his or her defence;

(iii) To have the matter determined without delay by a competent, independent and impartial authority or judicial body in a fair hearing according to law, in the presence of legal or other appropriate assistance and, unless it is considered not to be in the best interest of the child, in particular, taking into account his or her age or situation, his or her parents or legal guardians;

(iv) Not to be compelled to give testimony or to confess guilt; to examine or have examined adverse witnesses and to obtain the participation and examination of witnesses on his or her behalf under conditions of equality;

(v) If considered to have infringed the penal law, to have this decision and any measures imposed in consequence thereof reviewed by a higher competent, independent and impartial authority or judicial body according to law;

(vi) To have the free assistance of an interpreter if the child cannot understand or speak the language used;

(vii) To have his or her privacy fully respected at all stages of the proceedings.

3. States Parties shall seek to promote the establishment of laws, procedures, authorities and institutions specifically applicable to children alleged as, accused of, or recognized as having infringed the penal law, and, in particular:

(a) The establishment of a minimum age below which children shall be presumed not to have the capacity to infringe the penal law;

(b) Whenever appropriate and desirable, measures for dealing with such children without resorting to judicial proceedings, providing that human rights and legal safeguards are fully respected. 4. A variety of dispositions, such as care, guidance and supervision orders; counselling; probation; foster care; education and vocational training programmes and other alternatives to institutional care shall be available to ensure that children are dealt with in a manner appropriate to their well-being and proportionate both to their circumstances and the offence.
Article 41

Nothing in the present Convention shall affect any provisions which are more conducive to the realization of the rights of the child and which may be contained in:

(a) The law of a State party; or

(b) International law in force for that State.
PART II
Article 42

States Parties undertake to make the principles and provisions of the Convention widely known, by appropriate and active means, to adults and children alike.
Article 43

1. For the purpose of examining the progress made by States Parties in achieving the realization of the obligations undertaken in the present Convention, there shall be established a Committee on the Rights of the Child, which shall carry out the functions hereinafter provided.

2. The Committee shall consist of eighteen experts of high moral standing and recognized competence in the field covered by this Convention.1/ The members of the Committee shall be elected by States Parties from among their nationals and shall serve in their personal capacity, consideration being given to equitable geographical distribution, as well as to the principal legal systems.

3. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons nominated by States Parties. Each State Party may nominate one person from among its own nationals.

4. The initial election to the Committee shall be held no later than six months after the date of the entry into force of the present Convention and thereafter every second year. At least four months before the date of each election, the Secretary-General of the United Nations shall address a letter to States Parties inviting them to submit their nominations within two months. The Secretary-General shall subsequently prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating States Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties to the present Convention.

5. The elections shall be held at meetings of States Parties convened by the Secretary-General at United Nations Headquarters. At those meetings, for which two thirds of States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.

6. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. They shall be eligible for re-election if renominated. The term of five of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election, the names of these five members shall be chosen by lot by the Chairman of the meeting.

7. If a member of the Committee dies or resigns or declares that for any other cause he or she can no longer perform the duties of the Committee, the State Party which nominated the member shall appoint another expert from among its nationals to serve for the remainder of the term, subject to the approval of the Committee.

8. The Committee shall establish its own rules of procedure.

9. The Committee shall elect its officers for a period of two years.

10. The meetings of the Committee shall normally be held at United Nations Headquarters or at any other convenient place as determined by the Committee. The Committee shall normally meet annually. The duration of the meetings of the Committee shall be determined, and reviewed, if necessary, by a meeting of the States Parties to the present Convention, subject to the approval of the General Assembly.

11. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Convention.

12. With the approval of the General Assembly, the members of the Committee established under the present Convention shall receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the Assembly may decide.
Article 44

1. States Parties undertake to submit to the Committee, through the Secretary-General of the United Nations, reports on the measures they have adopted which give effect to the rights recognized herein and on the progress made on the enjoyment of those rights

(a) Within two years of the entry into force of the Convention for the State Party concerned;

(b) Thereafter every five years.

2. Reports made under the present article shall indicate factors and difficulties, if any, affecting the degree of fulfilment of the obligations under the present Convention. Reports shall also contain sufficient information to provide the Committee with a comprehensive understanding of the implementation of the Convention in the country concerned.

3. A State Party which has submitted a comprehensive initial report to the Committee need not, in its subsequent reports submitted in accordance with paragraph 1 (b) of the present article, repeat basic information previously provided.

4. The Committee may request from States Parties further information relevant to the implementation of the Convention.

5. The Committee shall submit to the General Assembly, through the Economic and Social Council, every two years, reports on its activities.

6. States Parties shall make their reports widely available to the public in their own countries.
Article 45

In order to foster the effective implementation of the Convention and to encourage international co-operation in the field covered by the Convention:

(a) The specialized agencies, the United Nations Children's Fund, and other United Nations organs shall be entitled to be represented at the consideration of the implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their mandate. The Committee may invite the specialized agencies, the United Nations Children's Fund and other competent bodies as it may consider appropriate to provide expert advice on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their respective mandates. The Committee may invite the specialized agencies, the United Nations Children's Fund, and other United Nations organs to submit reports on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities;

(b) The Committee shall transmit, as it may consider appropriate, to the specialized agencies, the United Nations Children's Fund and other competent bodies, any reports from States Parties that contain a request, or indicate a need, for technical advice or assistance, along with the Committee's observations and suggestions, if any, on these requests or indications;

(c) The Committee may recommend to the General Assembly to request the Secretary-General to undertake on its behalf studies on specific issues relating to the rights of the child;

(d) The Committee may make suggestions and general recommendations based on information received pursuant to articles 44 and 45 of the present Convention. Such suggestions and general recommendations shall be transmitted to any State Party concerned and reported to the General Assembly, together with comments, if any, from States Parties.
PART III
Article 46

The present Convention shall be open for signature by all States.
Article 47

The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
Article 48

The present Convention shall remain open for accession by any State. The instruments of accession shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
Article 49

1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day following the date of deposit with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of ratification or accession.

2. For each State ratifying or acceding to the Convention after the deposit of the twentieth instrument of ratification or accession, the Convention shall enter into force on the thirtieth day after the deposit by such State of its instrument of ratification or accession.
Article 50

1. Any State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the proposed amendment to States Parties, with a request that they indicate whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly for approval.

2. An amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall enter into force when it has been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of States Parties.

3. When an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties which have accepted it, other States Parties still being bound by the provisions of the present Convention and any earlier amendments which they have accepted.
Article 51

1. The Secretary-General of the United Nations shall receive and circulate to all States the text of reservations made by States at the time of ratification or accession.

2. A reservation incompatible with the object and purpose of the present Convention shall not be permitted.

3. Reservations may be withdrawn at any time by notification to that effect addressed to the Secretary-General of the United Nations, who shall then inform all States. Such notification shall take effect on the date on which it is received by the Secretary-General
Article 52

A State Party may denounce the present Convention by written notification to the Secretary-General of the United Nations. Denunciation becomes effective one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.
Article 53

The Secretary-General of the United Nations is designated as the depositary of the present Convention.
Article 54

The original of the present Convention, of which the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations. In witness thereof the undersigned plenipotentiaries, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed the present Convention.

_________

1/ The General Assembly, in its resolution 50/155 of 21 December 1995 , approved the amendment to article 43, paragraph 2, of the Convention on the Rights of the Child, replacing the word “ten” with the word “eighteen”. The amendment entered into force on 18 November 2002 when it had been accepted by a two-thirds majority of the States parties (128 out of 191).

Wednesday 27 April 2011

Anyam-Anyaman Nyaman

Anyam-Anyaman Nyaman
oleh: Sujiwo Tedjo


Anut runtut tansah reruntungan
Munggah mudhun gunung anjlog samudra
Gandheng rendhengan jejering rendheng
Reroncening kembang
Kembang temanten

Mantene wus dandan dadi dewa dewi
Dewaning asmara gya mudhun bumi
Ela mendhung, bubar mawur, mlipir-mlipir, gya sumingkir
Mahargya dalan temanten
Dalanpun dewa dewi

Swara trompet, ting celeret, arak-arak, sigra-sigrak,
Datan kendat, anut runtut, gya mudhun bumi...

Wednesday 20 April 2011

Membedah Lingkaran Setan

Membedah Lingkaran Setan
Reporter: Adhi/Dani/Eka

Adil - Jakarta, Telinga penguasa Daerah Istimewa Yogyakarta sontak
memerah. Gubernur dan Kapolda, ditantang bandar judi. Sri Sultan H.B.
X dan Brigjen Pol. Johanes Wahyu Saronto melarang judi mickey mouse
di arena judi Mahkota di Jl. Tanjung Baru. Tapi, geng bandar judi,
Irawan Sutanto, Gani dan Heru, cuek saja. Hingga kini, ketiga bandar
itu masih membuka perjudian di arena Mahkota.

Tak hanya di Yogyakarta. Irawan cs. buka cabang di Surabaya. Operator
di Yogyakarta diserahkan pada Jusuf dan Rohadji. Sedang di Surabaya,
Irawan cs. menyerahkan pelaksanaannya ke Widodo. Selain Irawan dkk.,
usaha judi di Kota Pahlawan itu juga digelar Iwan, Oentoro, Wee Fan,
dan Jhoni F. Pasar Atom, Andhika Plaza, dan Darmo Park adalah daerah
perjudian elite.

Di pentas judi nasional, ada beberapa nama. Sebutlah Wang Ang
(Bandung), Pepen (Manado), Firman (Semarang), Olo Panggabean (Medan
dan Aceh) serta Handoko (Batam, Tanjungpinang dan sekitarnya). Belum
di daerah lainnya. Kini, Olo melakukan ekspansi bisnis perjudiannya
hingga Depok dan Bogor. Pertarungan kian seru. Daerah Batam,
Palembang, Riau, Balai Karimun, dan Bagansiapi-api, sekarang di bawah
kekuasaan seorang pria bernama Rustam.

Memang, Rustam dapat titah mengurusi pusat perjudian di daerah. Ada
juga Eng Sui dan Eng San. Keduanya mengelola bisnis judi, meliputi,
judi bola tangkas, toto gelap, kasino, mickey mouse, rolet dsb. Tugas
lain; keduanya pun bertindak selaku pengontrol keluar masuknya uang
haram itu.

Masih segaris Rustam, Eng Sui, dan Eng San, pun ada nama Arief
Prihatna. Di dunia persilatan judi, Arief dikenal dengan nama Cocong.
Tugas Cocong adalah mendekati lalu memberi upeti kepada oknum aparat
keamanan. Mulai, tingkat Kepolisian Sektor hingga Mabes Polri. Guna
melancarkan kerjanya, Cocong dibantu anak buahnya. Misal Rudi, Abaw,
Manti, Lim Seng dan Hadi.

Rustam, Eng Sui, Eng San, dan Cocong merupakan kaki tangan Tommy
Winata. Ia disebut-sebut sebagai God Father. ''Kita memakai nama
singkatan si TW (Tommy Winata),'' kata bekas bandar judi yang kini
mengasuh Ponpes At-Taibin, Anton Medan. Sebab, menurut mantan raja
judi itu, TW menguasai saham, perbankan, narkotika dan obat
terlarang, hingga ke penyelundupan.

Anton Medan mengungkapkan tempat bermain judi terbesar di Jakarta
adalah Gedung ITC Mangga Dua, Jakarta Barat. Di sini bandar-bandar
judi kumpul. Mereka merajut jaringan di Jakarta serta seluruh
Indonesia. Jaringan itu mengerucut pada sembilan orang, yang kemudian
dikenal dengan "Gang of Nine" atau "Nine Dragons", atau disebut
kelompok Sembilan Naga.

Selain Tommy Winata dan Cocong, nama lain yang termasuk Sembilan
Naga; disebut-sebut, Yorrys T. Raweyai, Edi "Porkas" Winata, Arie
Sigit, Jhony Kesuma, Kwee Haryadi Kumala, Iwan Cahyadi serta Sugianto
Kusuma (Aguan). Yorrys sebagai "panglima" yang mengamankan operasi
kelompok ini. Tapi ia membantah. Juga, Arie membantah soal
keterkaitannya dalam Sembilan Naga.

Perputaran uang di Gedung ITC Mangga Dua mencapai Rp 10 miliar hingga
Rp 15 miliar tiap malam. Jumlah itu lebih besar dibandingkan di
bisnis judi milik Rudi Raja Mas. Tapi, dalam semalam, ia mengeruk
keuntungan sebesar Rp 5 miliar. Satu bulan, Rp 150 miliar. Fantastis.
Selain di darat, Rudi juga punya usaha perjudian di Pulau Ayer,
Kepulauan Seribu. Di sana, ia berkongsi dengan bandar judi lain;
Hasten, Arief, Cocong, Edi, dan Umar.

Rudi juga punya koran yang terbit di Jakarta. ''Media massa itu
berguna membangun opini di masyarakat bahwa perjudian memberi
keuntungan,'' kata Anton Medan. Kesuksesan Rudi membangun imperium
bisnis perjudiannya, tak lepas dari peran Gubernur DKI Jakarta,
Sutiyoso. Bahkan, perkenalan Rudi dan Sutiyoso, sudah lama. ''Rudi
dekat Sutiyoso, sejak Sutiyoso bertugas di Kodam (Jaya),'' terang
Anton yang kini punya nama H. Ramdhan Effendi.

Pemain lain di meja perjudian adalah Apoh. Dia merupakan mantan anak
buah Anton Medan. Apoh punya beberapa lokasi yang jadi arena judi
mickey mouse cukup besar. Misal di kawasan Glodok, Kelapa Gading,
Mangga Besar, Green Garden dan Jl. Kejayaan, Jakarta Barat. Apoh
meraup untung; Rp 2 miliar.

Sumber di Mabes Polri menyebut, para bandar judi tersebut yang
menguasai mafia judi di beberapa titik di Indonesia. Bahkan, mereka
sudah masuk di dalam mafia judi Hong Kong dan Singapura. Bandar-
bandar judi di Singapura, Malaysia dan Makao itulah yang gerah dengan
lokalisasi perjudian di Pulau Seribu. Sebab, kata Rizal Hikmat dari
LP3-UI, jaringan mereka terpotong.

Tentu, kehadiran lokasi-lokasi judi ini telah melahirkan banyak
centeng. Juga, tukang pukul yang menjaga lokasi. Asal-asul mereka,
beragam. Salah satu dari ormas. Seorang sumber di bisnis perjudian
mencatat adanya tiga ormas yang terkait dengan usaha beking
perjudian. ''Salah satunya, ormas partai,'' katanya. Juga, ormas
Islam disebut-sebut terlibat di dalamnya. Kehadiran ormas Islam --
kalau benar-- makin menyulitkan judi diberantas. Karena, menurut
Anton, saat ini perjudian sudah seperti lingkaran setan.
(kar)

Kisah Hidup OLO PANGGABEAN, The Godfather Asal Medan

Kisah Hidup OLO PANGGABEAN, The Godfather Asal Medan


Olo Panggabean lahir di Tarurung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 24 Mei 1941. Nama lengkapnya adalah Sahara Oloan Panggabean, tapi lebih suka di panggil OLO, yang dalam bahasa Tapanuli artinya YA atau OK.

Pada masa hidupnya, untuk menemui atau hanya melihat sosok ”Ketua” itu bukanlah perkara gampang. Hanya orang-orang tertentu yang tahu keberadaannya di suatu tempat, itupun dengan pengawalan berlapis-lapis yang selalu mengitari kemanapun dia pergi. Sang ”Ketua” itu pun selalu menghindari wartawan. Dia bahkan pernah memberikan uang kepada wartawan untuk tidak mewawancarai ataupun mengabadikan dirinya melalui foto. Sosoknya sangat bertolak belakang dari sebutannya yang dikenal sebagai ”Kepala Preman.” Perawakannya seperti orang biasa dengan penampilan yang cukup sederhana. Ia hanya mengunakan sebuah jam tangan emas tanpa satupun cincin yang menempel di jarinya.

Olo Panggabean diperhitungkan setelah keluar dari organisasi Pemuda Pancasila, saat itu di bawah naungan Effendi Nasution alias Pendi Keling, salah seorang tokoh Eksponen ‘66’. Tanggal 28 Agustus 1969, Olo Panggabean bersama sahabat dekatnya, Syamsul Samah mendirikan IPK. Masa mudanya itu, dia dikenal sebagai preman besar.

Wilayah kekuasannya di kawasan bisnis di Petisah. Dia juga sering dipergunakan oleh pihak tertentu sebagai debt collector. Sementara organisasi yang didirikan terus berkembang, sebagai bagian dari lanjutan Sentral Organisasi Buruh Pancasila (SOB Pancasila), di bawah naungan dari Koordinasi Ikatan – Ikatan Pancasila (KODI), dan pendukung Penegak Amanat Rakyat Indonesia (Gakari).

Melalui IPK Olo kemudian membangun ”kerajaannya” yang sempat malang melintang di berbagai aspek kehidupan di Sumut dan menghantarkannya dengan julukan ”Ketua.” Selain kerap disebut ”Kepala Preman”, yang dikaitkan dari nomor seri plat kendaraannya yang seluruhnya berujung ”KP”, Olo juga dikenal orang sebagai ”Raja Judi” yang mengelola perjudian di Sumut. Namun segala hal tersebut, belum pernah tersentuh atau dibuktikan oleh pihak yang berwajib. Terasa, tapi tidak teraba.

Olo Panggabean pernah dituding sebagai pengelola sebuah perjudian besar di Medan. Semasa Brigjen Pol Sutiono menjabat sebagai Kapolda Sumut (1999), IPK pernah diminta untuk menghentikan praktik kegiatan judi. Tudingan itu membuat Moses Tambunan marah besar. Sebagai anak buah Olo Panggabean, Moses menantang Sutiono untuk dapat membuktikan ucapannya tersebut.

Persoalan ini diduga sebagai penyulut insiden di kawasan Petisah. Anggota brigade mobile (Brimob) terluka akibat penganiayaan sekelompok orang. Merasa tidak senang, korban yang terluka itu melaporkan kepada rekan – rekannya. Insiden ini menjadi penyebab persoalan, sekelompok oknum itu memberondong tempat kediamana Olo “Gedung Putih” dengan senjata api.

Pada pertengahan 2000, ia menerima perintah panggilan dari Sutanto (saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut) terkait masalah perjudian namun panggilan tersebut ditolaknya dengan hanya mengirimkan seorang wakil sebagai penyampai pesan. Sejak jabatan Kapolri disandang Sutanto pada tahun 2005, kegiatan perjudian yang dikaitkan dengan Olo telah sedikit banyak mengalami penurunan.[1]. Semasa Sutanto menjadi Kapolri, bisnis judi Olo diberantas habis sampai keakar akarnya. Sutanto berhasil memberantas judi di Sumatera Utara kurang dari tiga tahun, suatu hal yang tidak dapat dilakukan oleh Kapolri sebelumnya. Sejak itu, Olo dikabarkan memfokuskan diri pada bisnis legal, seperti POM Bensin , Perusahaan Otobus (PO) dan sebagainya.

Namun terlepas dari apa kata orang terhadap Olo Panggabean, sejumlah langkah positif dalam perjalanan hidupnya pantas dicatat dengan tinta emas. Terutama sikap kedermawanannya dan kepeduliannya kepada rakyat tidak berkemampuan.

Kisah sedih bayi kembar siam Angi-Anjeli anak dari pasangan Subari dan Neng Harmaini yang kesulitan membiayai dana operasi pemisahan di Singapura, tahun 2004 adalah satu contoh kedermawanan Olo paling mendebarkan.

Ibu sang bayi, Neng Harmaini, melahirkan mereka di RS Vita Insani, Pematang Siantar, Rabu, 11 Pebruari 2004 pukul 08.00 WIB, melalui operasi caesar. Bayi kembar siam ini harus diselamatkan dengan operasi cesar, tapi orangtuanya tidak mampu.

Ditengah pejabat Pemprovsu dan Pemko Siantar masih saling lempar wacana untuk membantu biaya operasi, malah Olo Panggabean bertindak cepat menanggung semua biaya yang diperlukan.

Kisah kedermawanan Ketua sudah banyak dirasakan masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara.Tidak sekedar membiayai perobatan orang sakit, tapi juga dalam bentuk lain berupa biaya pendidikan, modal kerja untuk menghidupi keluarga.

Olo telah meninggal dunia Kamis ,30 April jam 14.00 di rumah sakit Glenegles Medan Sumatera Utara. Olo meninggal pada usia 67 Tahun. Jenazah disemayamkan dirumah duka jalan Sekip.

Sumber: http://id.shvoong.com/society-and-news/culture/2144661-kisah-hidup-olo-panggabean-godfather/#ixzz1K3vK0ZEj

OLO PANGGABEAN (4, habis)

OLO PANGGABEAN (4, habis)

Bagaimana Mendefinisikan Pemuda

Oleh: Shohibul Anshor SIregar

Iklan ucapan belasungkawa pada media massa dari Syakhyan Asmara (waktu itu Kadispora Sumatera Utara) atas meninggalnya bapak almarhum Syamsul Samah membuat saya berfikir keras. Disebut dalam iklan itu bapak Syamsul Samah adalah seorang tokoh pemuda. Padahal menurut ingatan saya beliau tutup usia 60-an tahun. Bapak Syamsul Samah adalah salah seorang pengurus inti sebuah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang dipimpin Olo. Siapakah pemuda? Apa kesulitan sebuah bangsa yang tak memberi batasan secara jujur tentang apa yang disebut pemuda? Inilah gejolak batin saya ketika membaca iklan Syakhyan Asmara. Kisah-kisah berikut merupakan keresahan fikiran saya berhadapan dengan fakta-fakta sosial yang berkaitan dengan pemuda dan kepemudaan.

Suatu malam sebuah pertemuan dengan Ketua Umum DPP KNPI sekitar tahun 80-an saya hadiri di Hotel Polonia Medan. Saya kaget sebab yang saya temukan sebagai pemuda waktu itu adalah tokoh-tokoh yang layaknya sesusia dengan orang tua saya, termasuk mereka yang sudah menjadi pejabat dalam instansi pemerintahan. Pertemuan itu amat tak “nyambung” ke dalam pikiran. Pragmatisme amat menonjol dan saya tegaskan kepada teman saya tak usah lagi ikut-ikutan dalam kegiatan serupa.

“Boikot” kami lakukan, termasuk untuk tidak perlu menghadiri acara-acara yang diatur oleh Kaditsospol yang waktu itu dipimpin oleh Kolonel (purn) Mudyono. Saya kira Mudyono mencatat betul perilaku organisasi kami, dan dilampiaskannyalah catatannya itu saat berbicara dalam sebuah forum di Jalan Gedung Arca Medan. Berulangkali ia menyebut IMN untuk memaksudkan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah). Ia tak mungkin salah menyebut nama semua organisasi sosial kemasyarakatan yang daftar, nama personal pengurus dan AD/ART-nya ada pada instansi yang ia pimpin.

Usai berbicara, saya tanyakan apakah IMM dianggap harus belajar nasionalisme lagi karena tak pernah mau memenuhi undangan Kaditsospol dalam acara-acara apel bersama komponen pemuda dan mahasiswa yang lain? Saya tegaskan IMM adalah intelektual muda yang berusaha sekuatnya untuk menghindar dari mobilisasi dan seremoni yang tak berkaitan dengan masa depan sesungguhnya dari negeri ini. Sama seperti komponen mahasiswa lain seperti HMI, PMII, PMKRI dan lain-lain, mestinya tidak boleh diintervensi atas nama dan untuk pengamanan kekuasaan. Itu terlalu berbahaya bagi eksistensi sebuah Negara. Berikan fasilitasi kepada komponen mahasiswa ini untuk melakukan eksperimen-eksperimen akademis yang meneguhkan bukan saja idealisme dan pendirian, tetapi juga kompetensi keilmuannya secara sehat dan leluasa. Negeri ini akan rugi besar meski kerugiannya tidak tampak sekarang karena puluhan tahun kedepan akibatnya baru terasakan, jika mobilisasi pragmatis untuk menjadikan pemuda semacam bumper kekuasaan tak peduli dalam keadaan salah atau pun benar. Intinya, kekuasaan tidak boleh mengembangkan umpan-umpan pragmatis dalam berbagai modus yang intinya membuatnya pemuda menjadi hipokrit, pragmatis dan tak terangsang memupuk kualitas diri.

Satu ketika Ketua DPD KNPI Sumut Wahab Sugiarto datang ke sebuah acara IMM. Ia berceramah dengan aroma yang bertendensi pragmatisme. Amat mengganggu gagasan-gagasan yang ia sampaikan, sehingga setelah ia bersama rombongan meninggalkan acara saya buka lagi dialog untuk meluruskan hal-hal yang amat perlu. Saya merasa pemuda dimanapun berada tak elok menjadi pengintai kekuasaan apalagi hannya berfikir menjadikan wadahnya menjadi institusi pemaksa dalam bargaining dagang sapi. Itu low politics. High politics yang tak berurusan sama sekali dengan motif kekuasaan amat diperlukan. Sebagai gantinya kompetensi diperlukan yang jika dimiliki banyak kesempatan menanti kehadiran putera terbaik bangsa dalam rivalitas yang sehat dan merit system. Posisi pemuda disitu. Pemuda hanya akan mengikuti alur fikiran filosofis dalam mekanisme kaderisasi “tumbuh sebelum patah, berganti sebelum hilang. Hidup-hidupilah Negerimu, jangan cuma tahu mencari hidup di dalamnya sambil tak peduli merusak atau membangun”. Tidak menjadi eksklusif bukan berarti harus mengikuti proses gagal melting pot yang melahirkan hipokritas dan formalisme. Dimensi pragmatisme ini begitu sulit dihindari komponen pemuda, dan fakta pengistimewaan KNPI dalam mekanisme politik bipolar and segmentary process, kelak pasti luar biasa bahayanya bagi negeri ini. Itu renungan yang saya sampaikan waktu itu.

Kebesaran Olo Panggabean

Pada segi tertentu dalam kepemudaan di daerah ini Olo terasa benar sebagai sebuah preseden. Ia mempengaruhi fikiran dan tindakan banyak orang, termasuk institusi. Olo sebagai seorang tokoh, dalam usia yang sepuh masih pemuda, betapa sukar bagi zaman untuk berhadapan dengan itu, di daerah ini.

Jenderal Tri Tamtomo diangkat menjadi adik Olo Panggabean dan dianugerahi marga Panggabean. Dia adalah Panglima Kodam I/BB waktu penobatan itu. Hal ini amat memudahkan bagi sebuah analisis dan pemaparan betapa besar pengaruh Olo. Bahwa Djamin Sumitro, Ketua FKWJ Sumut, mengaku sebagai salah seorang supir yang membawa sekelompok anggota Brimob ketika melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata ke Gedung Putih beberapa tahun lalu, itu pun sebuah fakta bahwa ada yang tak sepenuhnya setuju, termasuk Sutanto yang tak mau “diatur” oleh apapun selain hukum.

Semua itu adalah bagian-bagian kecil dari banyak alasan mengapa saya pernah berniat dan tak-kesampaian untuk menulis biografi Olo Panggabean atas keizinannya. Bisa saja ia harus disejajarkan dengan Tjong Afie, atau tokoh-tokoh lain. Bisa saja namanya diikutkan dalam pertimbangan untuk penentuan nama yang tepat untuk Bandara Kualanamu yang proses pembangunannya bernasib tak menentu itu. Ada plus dan ada minus, itu prinsipnya.

Sekali lagi, Olo orang penting dan amat berpengaruh, terserah seberapa besar pro kontra yang akan muncul untuk ini. Selamat jalan Olo Panggabean dan semoga semua pihak dapat memetik pelajaran terbaik untuk kebaikan tertinggi menghadapi masa depan melalui transisi yang belum selesai ini.

OLO PANGGABEAN (3)

OLO PANGGABEAN (3)

Menerima Sumbangan Uang dari Gedung Putih

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Saat bergolak reformasi saya menangkap semangat mahasiswa untuk menghabisi segala yang berbau Orde Baru. Awalnya memang ada kecanggungan. Orang tidak tahu harus mendukung mahasiswa atau melawannya. Banyak tokoh membuat pernyataan menentang, bahkan menuduh mahasiswa didalangi komunis. Ada yang amat galak, akan mengawal pemerintahan pak Harto dan tidak segan-segan melakukan tindakan apa pun jika terpaksa. Orang itu sekarang tanpa malu sudah berlagak reformis sejati. Saya klipping koran yang memuat pernyataannya.

Di tengah mahasiswa saya sadari betul gejolak itu amat panas. Gerakan mereka begitu sistematis, nyaris tak dikenal sebelumnya. Angkatan 66 termasuk di antara pihak yang dihujat sebagai pemberi cek kosong kepada Pak Harto dan dengan suka cita mengamini saja apa kata Pak Harto. Ada demonstrasi yang khusus mengecam Angkatan 66, termasuk membakar tugu Angkatan 66 di Jalan Kereta api Medan.

Mengawal Reformasi

Saya katakan kepada mahasiswa, reformasi harus kawal. Kita tidak diberi hak oleh undang-undang untuk, katakanlah, membunuh pak Harto dan semua yang terkait dengan dosa kolektif masa lalu itu. Semua harus dilakukan secara santun dan dalam koridor hukum. Peradilan terhadap Pak Harto saya anggap tepat. Tetapi yang paling saya khawatirkan ialah gerakan sistematis yang membonceng di belakang arus besar reformasi. Jika itu terjadi, maka gerakan mahasiswa sedang mengikuti perulangan sejarah Angkatan 66. Mereka direkrut ke pentas kekuasaan, dan memberi cek kosong kepada Pak Harto. Akhirnya bertindak sebagai pengawal dalam kedaan pak Harto itu benar atau salah. Tidak ingat Tritura yang mereka gelorakan di zamannya mestinya harus diteriakkan ke telinga pak Harto, sebab persamaan situasinya amat sangat mirip. Reformasi sukar seperti patah arang, melainkan seperti patah tebu yang serabut patahan itu berhubungan erat dengan masa lalu yang kuat jika mahasiswa sebagai komponen paling strategis tidak berhasil melawannya. Sekarang, hal itu telah terbukti. Satu dasawarsa reformasi tak menghasilkan harapan untuk politik, ekonomi dan apalagi hukum. Semua centang prenang, meski banyak tokoh begitu lagak mangaku sukses dan tepuk-tepuk dada.

Angkatan 66 di Sumatera Utara melalui beberapa tokoh seperti dr Zakaria Siregar, Sofyan Edihar Harahap, HM Noerni’mat dan lain-lain amat menerima gagasan saya bersama Dr.Syaiful Sagala dan Joharis Lubis dari IKIP Medan untuk mempertemukan dua ufuk pemikiran generasi yang bersitegang. Sebaiknya dipicu sinegri semua komponen. Dirancanglah sebuah forum membahas 10 topik penting menyangkut reformasi yang harus dikawal dan harus tepat arah. Dari Jakarta didapatkan kesediaan hadir dua tokoh di antaranya Nurcholis Madjid. Saya minta Nur Ahmad Fadil Lubis (sekarang Rektor IAIN Medan) ikut berbicara. Saatnya kita memperkenalkan tokoh baru seperti dia, Ibnu Hajar Damanik IKIP), Arif Nasution (USU), Zulkarnaen Lubis (rektor UMA waktu itu) dan M Ridwan Rangkuti (USU). Selain Usman Pelly, B.A.Simanjuntak sesama ahli antropologi juga diikutkan, begitu juga ahli Hukum tata Negara M.Solly Lubis, seorang yang lebih muda yang juga ahli hukum OK Saidin, dan praktisi ekonomi mantan Rektor UDA Polin Pospos. Syahrum Razali (waktu itu Rektor ITM) juga ikut. Usai pelaksanaan forum itu hasil-hasilnya saya bukukan, bahkan dibawa dialog kepada Panglima Kodam I/BB, Kapolda Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan.

Mahasiswa yang hadir begitu antusias dalam jumlah yang banyak dari berbagai perguruan tinggi. Mereka perlu tahu bahwa yang sedang menghadang gerakannya sekarang justru pembonceng yang akan mengalihkan fokus gerakan. Itulah salah satu pesan terpenting yang harus ditangkap oleh semua pihak lewat forum itu. Bagi para pelaku sejarah Angkatan 66 saya tegaskan bahwa forum ini akan menjadi proses belajar lanjut di masa tua layaknya sebuah andragogi (pendidikan buat orang dewasa) agar tak pernah lagi merasa paling benar, paling tahu dan paling-paling yang lain.

Bantuan dari Gedung Putih?

“Ada pesan dari Gedung putih agar Anda mengambil bantuan sebesar 10 juta”, kata seorang teman. Saya heran, kok ada bantuan Gedung Putih?. Akhirnya saya sadari bahwa seseorang yang dengan caranya sendiri telah mencuri proposal dan mengajukan ke Gedung Putih. Saya bawa ke rapat masalah yang aneh ini. Dr Zakaria Siregar mendinginkan saya. “Katakanlah seseorang telah melakukan kecurangan dengan membawa proposal ke Gedung Putih dan berharap ia mendapatkan uang untuk dirinya sendiri. Memang kita tak pernah berniat meminta bantuan, tetapi jika Gedung Putih sudah mengalokasikannya bagaimana untuk tidak menerima? Kita santun saja, buat surat kuasa agar seseorang mengambilnya ke Gedung Putih”. Saya ikut saran Dr.Zakaria Siregar dan kepada si seseorang yang diberi mandat mengambil uang itu diberi 10 % (upah loja? Ha ha ha)..

Dari kalangan mahasiswa aktivis akhirnya saya tahu bahwa Gedung Putih banyak “membantu” kelompok-kelompok mahasiswa dan pemuda. Bukan hanya beberapa kelompok mahasiswa yang tadinya saya kenal amat aktif menggerakkan demonstrasi saat reformasi —-bahkan pernah mogok makan beberapa hari— yang akhirnya bergabung ke sekitar Gedung Putih, katanya melalui CV Cheraz. Saya sendiri sampai sekarang tidak tahu apa itu CV Cheraz, apa bidang usahanya dan bagaimana sepak terjangnya. Jadi?
Bersambung …

OLO PANGGABEAN (2)

OLO PANGGABEAN (2)

Tokoh Penting Dalam Transisi

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Beberapa tahun lalu seorang wartawan dari mingguan lokal menceritakan kesulitan mencari narasumber yang bersedia diwawancarai tentang ketokohan Olo. Saya katakan tulislah keterangan saya, bahwa Olo itu tokoh terkemuka yang dibutuhkan oleh zamannya dan pantas diberi penghargaan resmi oleh pemerintah. Penghargaan itu harus diawali secara lokal oleh Gubernur Rizal Nurdin. Saya ingin semua jujur dan apa adanya.

Saya katakan kepada wartawan itu niat untuk menulis biografi Olo. Saya sudah bertemu, mengenal dan pernah berbincang dengan banyak tokoh lokal yang lebih tua atau sebaya dengan Olo dalam proses transisi ini seperti Effendi Keling, Dalmy Iskandar, Zakaria Siregar, Burhanuddin Napitupulu, Dharma Indra Siregar, Ben Sukma, Bambang Irsyad, Yan Paruhum Lubis, Amran YS, Ibrahim Sinik, Djanius Djamin, HMR Matondang dan lain-lain. Olo belum. Saya lihat Olo amat penting dalam transisi yang belum selesai ini. Tetapi semua orang yang saya minta menyampaikan gagasan itu kepada Olo tak pernah melaporkan hasil yang saya harapkan. Saya sendiri tak pernah berniat menyampaikan langsung ide itu kepada Olo di Gedung Putih, markasnya di sekitar daerah Sekip yang amat terkenal itu.

Dilema civil society dan Demokrasi

Sebuah bunga rampai berjudul Preman State (Negara preman) melukiskan Negara yang tak menerapkan hukum dalam supremasinya. Dalam kerangka membentuk masyarakat madani berat sekali hambatan-hambatan yang dihadapi. Indonesia begitu sukar menghindar dari pengaruh semacam “fasisme militer” meski sudah memisahkan TNI/POLRI dan menutup program kekaryaan ide Jenderal Nasution yang disalah-terapkan itu. Memang kelompok tertentu banyak memanfaatkan militer untuk kepentingan dalam politik apalagi bisnis.

Dunia kepemudaan termasuk penerima pengaruh militerisme. Perhatikanlah kebiasaan berbicara dan ber sms melalui HP. “Dimana posisi Ketua? Apa petunjuk? Segera merapat” dan lain sebagainya. Telaahlah secara kritis dari tradisi mana asal istilah-istilah itu. Kelompok pemuda tak hanya gandrung memakai nama (Remaja Mesjid misalnya menggunakan nama Brigade untuk salah satu divisinya) dan simbol-simbol militer seperti loreng dan baret sebagai bukti kuat pengaruh alam fikiran militer. Selain mata kuliah pesanan, kampus dengan Menwanya mencopy 100 % tradisi militer. Kalau STPDN Jatinagor ya sudahlah, malah mereka kebablasan sampai bunuh-membunuh sesama praja yang katanya merupakan bawaan lain dari kesalah-kaprahan meniru tradisi militer. Tentu, maraknya Satma perpanjangan tangan OKP juga menjadi bukti lain tentang digandrunginya tradisi militer di kampus sambil menjauhi tradisi ilmiah.

Dalam dunia politik tak sulit mendeskprisikan. Partai Demokrat adalah design militer yang boleh disebut tak begitu perduli dengan struktur partai. Para penentunya para mantan militer. Golkar juga begitu. Hanya Sarwono Kusumaatmadja-lah orang sipil yang pernah menjadi Sekjen partai berlambang beringin ini. Pilpres lalu partai ini mengajukan mantan Panglima menjadi Capres, sekarang tokoh yang sama diajukan sebagai Cawapres. PDIP tak terkecuali. Saat ini partai moncong putih tampak sedang berfikir melakukan regenerasi orang-orang mantan militer dalam struktur. Adakah partai besar yang tak memiliki orang militer? Banyak fenomena quasi civil society yang tampil seolah representasi rakyat padahal perpanjangan tangan anti civil society. Demonstrasi besar tahun 1996 menuntut pengembalian tanah di Tanjung Morawa setelah HGU berakhir masanya di PTP itu akhirnya hanya melegalkan tanah yang direbut menjadi milik beberapa local big boss.

Tema serupa itulah yang pernah diajukan secara analitis oleh almarhum Amir Nadapdap, seorang dosen departemen Antrhopologi USU, pada lokakarya Agenda 100 Hari Pemerintahan 2005-2009 yang di antara nara sumbernya ada Bambang Wijayanto dari ICW dan Harbinder Singh Dillon dari Kemitraan. Amir Nadapdap dalam semangat yang menggebu sengaja saya tantang dan berusaha mementahkan argumen-argumennya untuk maksud memancing agar ia mengungkap tuntas apa yang ia tahu mengenai apa yang saya tahu tentang tema telisik kesulitan Negara dalam transisi ke civil society. “Aku sadar dikompori, katanya terbahak setelah lokakarya bubar”. Amir tidak menyebut nama, tetapi jelas ia maksudkan bahwa local big boss adalah fenomena yang erat kaitannya dengan kebobrokan pemerintahan, birokrasi dan politik. Local big boss adalah fungsi dari buruknya kinerja pemerintahan, politik dan kekuasaan serta korupsi yang bermaharaja-lela.

Seingat saya rekan Syamsu Rizal Panggabean Direktur Institut Perdamaian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pernah meneliti hal yang kira-kira mirip dengan apa yang saya gambarkan ini. Ia juga menyebut terminologi “local big boss” sebagai salah satu kata kunci yang mempersulit proses ke masyarakat madani itu. Local big boss itu sangat mutualistis dengan kekuasaan dan terkadang malah lebih berkuasa dari pemerintah. Waktu itu Syamsu Rizal Panggabean juga datang ke Medan untuk sebuah proyek penulisan terkait studi keamanan. Baginya Medan amat penting sebagai asal-muasal terminology preman. Pada tingkat lokal ia juga melihat Olo dan para local big boss lainnya amat penting dalam proses transisi yang belum selesai di Indonesia.

Bersambung ….

OLO PANGGABEAN (1)

OLO PANGGABEAN (1)

Sepenggal Cerita dari “Ucok Majestik” Yan Paruhum Lubis

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

OLO PANGGABEAN. Ia misterius dan amat berpengaruh. Coba saja katakan tidak, tetapi dalam hati pasti tak bisa mungkir: ia memang orang yang amat penting. Anehnya, pentingnya Olo atau tingginya pengaruh Olo bukan saja bagi orang yang mengenal dan memiliki kepentingan langsung terhadapnya, melainkan juga bagi orang yang sama sekali tak pernah bertemu dan tak mengenal.

Ucok Majestik, seorang sesepuh yang bernama asli Yan Paruhum Lubis, pernah bercerita kepada saya tentang Olo. Cerita ini melukiskan Olo sebelum terkenal dan berpengaruh besar. Sekitar 5 tahun lalu saya terima penuturan itu.

“Olo anak buah saya dulu. Tahulah kau, kami-kami yang dulu aktif sebagai motor penggerak pemuda di daerah ini sering berpangkalan di sekitar bioskop. Anggota kita banyak, sebagian ada yang menjadi calo tiket. Masih ingat bioskop Majestik? Itu pangkalan sayalah. Orang menyebut saya Ucok Majestik, ya karena penguasa di Majestik itu. Ha ha, begitulah kira-kira.

Jadi saya sedang makan mie rebus ketika seseorang berlari menghampiri saya. “Bang Ucok, Bang Ucok, Olo dihajar orang di depan bioskop Majestik”. Esprit de coprs amat penting bagi saya, wajib bela anak buah dan teman. Saya tinggalkan mie rebus saya dan langsung berlari ke Majestik yang memang tidak jauh jaraknya dari warung tempat saya makan. “Ini bang yang memukul saya, kata Olo menunjuk kepada seseorang”. Tanpa pikir panjang saya hajar orang itu habis-habisan.

Tetapi setelah menyadari kemungkinan yang saya hajar itu adalah seseorang dari korps tertentu, saya langsung ambil sikap. “Olo, kau sembunyi dulu beberapa hari, tunggu kabar dari saya. Cepat pergi. Begitu saya perintahkan kepada Olo yang langsung meninggalkan tempat kejadian. Saya sendiri bergegas ke rumah Mas Soekardi, Komandan PM waktu itu. Saya laporkan kejadian yang baru saya alami. Bang Soekardi faham dan dengan kalem berkata: “ya sudah, kau jangan kemana-mana. Di sini saja kau 3 hari ini. Lain kali hati-hati, jangan sembarang hantam di jalanan.

Ucok Majestik tak menjawab ketika saya tanyakan apakah Olo pernah melawan kepadanya. Olo itu tidak boleh tidak, harus tetap hormat kepada saya. Ini cuma soal regenerasi. Siapa yang mampu melawan usia? Ucok Majestik adalah Ucok Majestik dan Olo adalah Olo. Ia menggantikan generasi di atasnya dan mengembangkan apa yang menjadi bakatnya, jelas Ucok.

Bukan kali ini saja saya mendapat cerita mengenai Olo. Tahun 1995 misalnya, saya menginap di sebuah hotel kecil di Balige. Berseberangan dengan kamar saya menginap pula seorang yang akhirnya saya ketahui petugas intel kepolisian dari Polda Sumatera Utara yang sedang bertugas dalam kasus kerusuhan internal pada HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Saya rasakan betul ia mencurigai saya kemungkinan sebagai provakator yang bekerja untuk menaikkan tensi kericuhan internal HKBP. Hal itu saya ketahui saat pertama kali berpandangan mata, saat tengah malam saya mulai menginap. Meski ia tak bicara, sorot matanya begitu curiga. Ketika itu saya sedang penelitian tentang Ugamo Malim yang sedang mengadakan upacara SI Paha Lima (salah satu ritus tahunan penting) di Desa Huta Tinggi.

“Kenapa kamar saya diacak-acak? Apa pangkatmu, saya ini kalau di militer atau kepolisian setara perwira menengah, apa yang kau cari?” Begitu saya katakan ketika pulang dari lapangan dan menyadari letak semua peralatan dan pakaian yang sudah saya atur sedemikian rupa berubah posisi dan ia tak menyadari kesemberonoan pekerjaannya. Setelah ia minta maaf dan menyatakan semua itu hanya untuk tugas, maka kami akhirnya berteman untuk beberapa hari saja. Petugas intel ini juga saya ajak bercerita tentang Olo, dan ia pun bertutur banyak dan tentu saja dari perspektifnya.

Dua hari sebelumnya saya berkenalan dengan nara sumber lain. “Ibu saya orang Cina tetapi saya bermarga Simatupang. “Ampara (saudaraku), kita sama-sama Lontung (sebuah rumpun marga dalam etnis Batak)”, kata seseorang kepada saya dalam perjalanan naik bus ALS menuju Tapanuli tahun 1995 yang lalu. Ketika itu ia saya tegur saat saya lihat begitu sembrono mengamankan pistolnya di pinggang hingga jatuh ke sisi kiri saya di bawah jok. Orang ini anggota polisi yang pindah tugas ke Tarutung. Kami banyak bercerita tentang Olo, ciri-ciri fisik, kebiasaan-kebiasaan, harisma, pengaruhnya dalam konstelasi politik dan kekuasaan, seteru-seterunya, bidang-bidang usaha, kemahirannya berbahasa Cina, dan lain-lain.

Selain itu berulangkali saya dengar cerita dari sumber-sumber yang berbeda bahwa Olo tidak pernah menikah sebagai konsekuensi dari kepercayaan magis yang ia pegang teguh untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya. Juga sering saya dengar Olo amat humanis, suka membantu orang susah, dan amat haru setiap mendengar sebuah lagu Batak berjudul “Inang” yang kurang lebih bagai ratapan kepasrahan seorang anak yang tetap berharap bukan cuma keabadian kasih sayang, tetapi juga semacam sahala (berkat) dari seorang ibu yang amat dicintai. Saya dengar juga Olo itu penguasa judi yang tidak boleh disaingi oleh siapapun dan dalam menjalankan usaha ini begitu besar jaringan dan pengaruhnya ke masyarakat dan semua jajaran pemerintahan sipil dan militer. Dalam kaitan itu pula sering saya dengar Olo disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok yang amat disiplin dan amat tegas. Ia tak segan memberi reward yang merangsang prestasi dan punishment yang amat mengerikan kepada anak buahnya.

Maka ketika Olo meninggal, koran lokal menyebut nama aslinya Sahara Oloan Panggabean. Saya berfikir, agak tak masuk akal nama itu. Mungkin mestinya Sahala Oloan Panggabean. Antara Sahara dan Sahala, itu jauh berbeda. Malah saya tak tahu apakah orang Batak mengenal kosa kata Sahara. Saya akan ke Simasom (Pahae Julu, dekat kota Tarutung, kampung asal Olo) untuk mengecek kepada keluarganya di sana.

Olo Panggabean Meninggal Dunia Di Usia 67 Tahun

Olo Panggabean Meninggal Dunia Di Usia 67 Tahun


Medan pphe-ri.com
Sahara Oloan Panggabean atau yang akrab dipanggil Olo Panggabean dan Tokoh Masyarakat yang sangat kotroversial Di Sumatera Utara telah meninggal dunia Kamis (30/4) jam 14.00 di rumah sakit Glenegles Medan Sumatera Utara. Olo meninggal pada usia 67 Tahun. Jenajah disemayamkan dirumah duka jalan sekip.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa Olo meninggal di Singapura dan jenajahnya dibawa kerumah sakit glenegles untuk di visum. Namun berita tersebut dibantah oleh Sekjen DPP IPK Sumut H Darwin Syamsul Saman. Darwin dalam siaran persnya mengatakan bahwa Olo meninggal dirumah sakit Glenegles sekitar jam 14.00.

Darwin mengatakan bahwa Sahara Oloan Panggabean sebelumnya Senin tanggal 27 April 2009 dibawa ke Singapura untuk berobat. Namun Darwin tidak bersedia menyebutkan penyakit yang diderita olo. Kemuadian karena pengobatan di Singapura gagal Olo kemudian diterbangkan kembali ke Medan dengan pesawat khusus seri LR 35A/HS-CFS kamis (30/4) langsung dilarikan kerumah sakit Glenegles Medan.

Sahara Oloan Panggabean lahir di Medan 24 Mei 1941, anak ketujuh dari delapan bersaudara, hasil perkawinan Friedolin Panggabean dan Esther Hutabarat. Darwin mengatakan bahwa Olo meninggal dunia akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

Darwin belum bisa memastikan kapan Olo di kebumikan. Tetapi dia mengatakan Olo akan dikebumikan di Pemakaman Taman Eden Tanjung Morawa dekat dengan makam orang tuanya.

Pantauan pphe cyber news dirumah duka, warga begitu antusias ingin mengucapkan salam perpisahan. Terlihat ketua DPC Partai Demokrat yang juga caleg DPRD Medan, duduk menghampiri jenazah.

Namun dari sekian banyak pengunjung hampir tak terlihat para pejabat ataupun mantan pejabat yang dulu dekat dengan almarhum. Hanya beberapa polisi dan tim pemburu preman yang berjaga jaga dipersimpangan jalan. Jumlah karangan bunga pun dapat dihitung dengan jari, berbeda saat almarhum membuat acara seremonial semasa hidupnya.

Sebelumnya Selasa (28/4) dikabarkan Ahok yang merupakan orang kepercayaan Olo Panggabean juga meninggal dunia. Namun penyebab kematian keduanya yang waktunya berdekatan masih merupakan tanda tanya.

Jutawan Olo Panggabean Meninggal Dunia

MEDAN, KOMPAS.com — Jutawan Medan, Olo Panggabean (68), dikabarkan meninggal dunia, Kamis (30/4) pagi, setelah menjalani perawatan beberapa hari di salah satu rumah sakit di Singapura.

Informasi dari salah seorang kerabat Olo Panggabean ketika dikonfirmasi mengakui, tiga hari lalu tokoh pemuda pendiri organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan pengusaha itu diterbangkan ke Singapura karena sakit.

Olo Panggabean, yang lahir di Medan, 14 Mei 1941, menderita suatu penyakit dan sempat koma dilarikan ke RS Gleni Jalan Listrik Medan, lalu dibawa ke Singapura karena kondisinya dilaporkan sudah lemah.

Ribuan orang mulai dari tukang becak, pegawai, aparat kepolisian, dan militer, terlihat sudah memadati sekitar rumah Olo Panggabean di Jalan Skip Medan yang dikenal kawasan "Gedung Putih" menunggu jenazah tokoh dermawan tersebut dibawa dari Singapura.

Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga, rencana pemakaman Olo Panggabean apakah dikebumikan di Medan atau di kampung halamannya di Tarutung.

Wah, Brankas Olo Panggabean “Dibobol” Orang

Wah, Brankas Olo Panggabean “Dibobol” Orang


Luar biasa. Setelah tokoh kharismatik Olo Panggabean menjadi almarhum, orang baru berani mengganggu. Tak tanggung, brankas berisi uang dan bundelan surat berharga senilai Rp 2 triliun raib digondol orang dari rumahnya di Jalan Sekip no. 36 Medan yang selama ini dikenal dengan Gedung Putih!

Pembobolan brankas almarhum Olo Panggabean ini disampaikan tujuh dari sembilan ahli waris yang akan menerima harta almarhum, Kamis (11/2), di Jalan Sekip. Hebatnya, aksi pembobolan ini sama sekali tanpa menggunakan kekerasan dengan cara merusak. Brankas itu dibuka dengan menggunakan kuncinya.

Mewakili ahli waris, Hara P Panggabean mengatakan, dua brankas milik Olo Panggabean dibongkar si pemegang kunci yang tak lain abang dari Olo Panggabean.

Kecurigaan ini sangat berdasar. Delapan bulan silam, sepekan setelah Olo Panggabean dikebumikan, seluruh ahli waris bertemu untuk membicarakan harta warisan Olo Panggabean. Saat itu, keluarga sepakat untuk menginventarisir harta di dalam dua brankas tersebut. Setelah dihitung, keluarga sepakat, untuk membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Namun, anak Albert M Panggabean abang kandung Alm Olo Panggabean menyampaikan, bahwa ada ahli waris Alm Olo Panggabean yang telah menjual dua unit ganset, sebidang tanah di Belawan, satu unit truk dan ternak lembu, ikan dan ayam di Medan Tuntungan serta mengalihkan satu buah kios No. 110 Blok D di Pasar Petisah.

“Kami baru mengetahui sebulan lalu, kalau harta itu sudah dijual. Makanya kami kumpul dan membuka brankas ini pada Selasa (9/2) dengan memanggil pengacara dan tukang kunci. Tapi setelah dibuka brankas telah kosong,” katanya.

Sebelumnya, kunci brankas dipegang oleh ibu Olo Panggabean. Tapi, karena ibunya pergi ke Jakarta, kunci diserahkan kepada Budi Panggabean. Karena Budi menghargai keluarga tertua, kunci itu lalu diserahkan kepada abang kandung Olo Panggabean yang masih hidup.

“Makanya kami mengetahuinya siapa yang mengambil uang ini. Jadi atas nama keluarga kami akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian, sebab jalur kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan tidak pernah mau,” tuturnya. Herannya, penjaga rumah Olo Panggabean, Gadod juga ikut raib.

Sebenarnya, keluarga sudah membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Tapi, laporan ini belum bisa ditanggapi, sebab harta warisan harus ada kesepakatan bersama dan ditunjukkan seluruh tandatangan bukti ahli waris. Karenanya, sekarang ini tujuh keluarga penerima ahli waris dari harta Olo Panggabean menggunakan pengacara Sjafaruddin SH MH dan Irwansyah Gultom.

Pada keterangannya, Sjafaruddin menerangkan, sekitar sepekan setelah Olo meninggal, ada kesepakatan harta yang disimpan dalam dua brankas dihitung bersama. Setelah dihitung, ada kesepakatan bila membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Oleh karena itu, bundel warisan yang ada di dalam dua brankas ini belum bissadibagikan karena belum ada persetujuan seluruh ahli warisnya. Olo Panggabean sendiri memiliki 10 saudara. Jika Olo meninggal, maka ada sembilan ahli waris, baik kakak, abang dan adiknya berhak atas ahli waris.

“Bila ada sembilan bersaudara, maka semuanya berhak menerima warisan dan yang berlaku juga hukum nasional di sini,” ucapnya. Irwansyah Gultom menjelaskan, ada unsur melawan hak di sini, pasalnya bila tidak putusan pengadilan terhadap penerima harta warisan maka hal yang dilakukan oleh pengambil harta ini melawan hak. “Tindakannya biaa ke arah pidana,” ucapnya.

Adapun isi brankas milik Olo Panggabean senilai Rp 2 triliun yakni 27 buah cincin berlian masing-masing senilai Rp 4 miliar, jam tangan Rolex lima buah masing-masing senilai Rp 3 miliar, gelang dan kalung emas ditaksir bernilai setengah miliar, surat BPKB mobil sebanyak 29 unit, ditaksir senilai puluhan miliar, uang dalam mata uang euro dan dolar Amerika Serikat berkisar ratusan juta dan handphone Vertu satu unit seharga Rp 400 juta serta buku tabungan yang tidak diketahui nilai tabungannya dan sertifikat tanah.

“Atas nama keluarga Alm Olo Panggabean, kami menyampaikan kepada khalayak ramai agar jangan terlebih dahulu membeli harta atas nama Olo panggabean, sebab sekarang ini kami masih proses pembagian harta warisan,” imbaunya. (Sumber: sumutpos)

OLO PANGGABEAN SANG MISTERIUS

Tokoh Olo Panggabean adalah legenda, khususnya di Sumatra Utara. Hampir semua warga Sumut pernah mendengar namanya walau tak pernah bersua dengannya. Tahun 90-an ketika saya masih SMP, kawan sebaya saya menyebut nama Olo Panggabean dengan bangga dan kagum.

Jika saat itu ditanya, Olo itu seperti apa, dalam benak saya adalah sosok yang misterius, kaya raya, tak berumahtangga, mafia judi. Kira-kira itulah gambaran warga Sumut terhadap Olo. Ketika membaca feed detik.com di blog saya bahwa sang God Father sudah berpulang, saya kaget. Sebab meski saya asli Sumut saya kurang mengikuti perkembangan Olo.

Uniknya ketika saya mencoba mencari gambar pria kelahiran Tarutung 24 Mei 1941 ini, nyaris tak ada dalam indeks google. Hanya satu gambar yang terindeks oleh Google itupun foto ukuran kecil ketika Olo menyambut si kembar Anggi dan Anjeli paska operasi. Olo Panggabean memang benar-benar misterius. Berikut tulisan seputar berpulangnya Pak Katua yang saya ambil dari blog Media Surat Tongosan
Olo Panggabean Sang Dermawan Itu Telah Berpulang.

(Medan)Telepon selular SP pada Kamis (30/4) sejak pukul 10.30, berdering tidak seperti biasanya. Pasalnya berbagai kalangan dari berbagai profesi di kota Medan, Jakarta hingga Surabaya, menelepon atau meng-sms, mengajukan satu pertanyaan yang sama; “Benarkah Olo Panggabean telah meninggal?.” Sebuah reaksi merespon kabar yang tampaknya telah tersiar cepat hingga ke pelosok negeri. Padahal tokoh pemuda Sumatera Utara (Sumut) kharismatik yang dijuluki ”Ketua” tersebut, masih dirawat intensif di RS Mount Elizabeth Hospital, Singapura, namun keadaan kritis.

Selama tiga hari terakhir, Olo sempat beberapa kali mengalami koma karena komplikasi penyakit antara lain gula dan ginjal. Atas permintaan keluarga, karena kondisi tidak lagi memungkinkan, Olo Panggabean dibawa kembali ke kampung halamannya.

Olo dibawa mengunakan pesawat khusus medivac (medical evacuation flight) dan tiba di Polonia Medan sekitar pukul 13.30.

Ia kemudian di bawa menuju Rumah Sakit Gleneagles Medan Jalan Listrik Medan. Namun sekitar pukul 14.15, Olo menghembuskan nafas terakhirnya. ”Pihak keluarga meminta karena kondisinya sudah tidak lagi memungkinkan, sehingga beliau (Olo-red) di bawa kembali ke kampung halaman. Namun pukul 14.15, beliau meninggal,”kata Panugari Panggabean, salah seorang sanak keluarga Olo Panggabean kepada SP, Kamis (20/4) siang.

Ibarat virus, khabar meninggalnya Olo Panggabean langsung menggema di seantro kota Medan dan sekitarnya. Ribuan orang, mulai dari tukang becak, pegawai, aparat kepolisian maupun militer, terlihat memadati sekitar rumah duka yang dikenal dengan sebutan ”Gedung Putih.”

Mereka berkerumun hendak menunggu kedatangan jenasah tokoh fenomal yang dikenal dermawan dan kontroversial tersebut. Ratusan bunga papan turut berduka cita memenuhi sepanjang Jalan Sekip Medan hingga ke Gatot Subroto Medan. Sebenarkah siapakah Olo Panggabean?

Sosok Misterius

Olo Panggabean, lahir di Tarutung pada tanggal 24 Mei 1941. Pria bernama lengkap Sahara Oloan Panggabean, merupakan anak ketujuh dari delapan bersaudara. Namanya begitu terkenal, meski bagi banyak kalangan sosoknya teramat misterius.

Pada masa hidupnya, untuk menemui atau hanya melihat sosok ”Ketua” itu bukanlah perkara gampang. Hanya orang-orang tertentu yang tahu keberadaannya di suatu tempat, itupun dengan pengawalan berlapis-lapis yang selalu mengitari kemanapun dia pergi. Sang ”Ketua” itu pun selalu menghindari wartawan. Dia bahkan pernah memberikan uang kepada wartawan untuk tidak mewawancarai ataupun mengabadikan dirinya melalui foto. Sehingga jangan heran jika banyak kalangan masyarakat yang terkejut dengan kepergiannya jika masih diliputi penasaran dengan sosok Olo Panggabean tersebut.

Memang dalam pertemuan SP dengan Olo Panggabean di salah satu kota Medan, beberapa tahun lalu, sosoknya sangat bertolak belakang dari sebutannya yang dikenal sebagai ”Kepala Preman.” Perawakannya seperti orang biasa dengan penampilan yang cukup sederhana. Ia hanya mengunakan sebuah jam tangan emas tanpa satupun cincin yang menempel di jarinya. Sorot matanya terlihat berair seperti mengeluarkan air mata, tetapi memiliki lirikan yang sangat tajam. ”Jangan panggil saya Pak. Panggil saja Bang, soalnya saya kan sampai sekarang masih lajang,”ujar Olo sambil tertawa, menunjukkan gigi kanan atas yang sudah mulai ompong. Meski begitu, pengawal rata-rata bertubuh besar berkumis tebal dengan kepalan rata-rata sebesar buah kelapa.

Olo Panggabean merupakan tokoh pemuda Sumut berpengaruh yang kharisma sekaligus kontroversi. Keterlibatan Olo dalam kepemudaan, telah dirintisnya semenjak ia menjadi anggota Pemuda Pancasila (PP) di bawah kepemimpinan HMY Effendi Nasution alias Pendi Keling, pada tahun 60-an. Pada saat itu Olo memulai karier sebagai debt collector. Perlahan namanya dikenal banyak orang dan mulai dijadikan sandaran bagi kalangan pengusaha sebagai backup terhadap gangguan kekerasan.

Pada 28 Agustus 1969, bersama beberapa temannya, Olo Panggabean membentuk organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang diberi nama Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Melalui IPK Olo kemudian membangun ”kerajaannya” yang sempat malang melintang di berbagai aspek kehidupan di Sumut dan menghantarkannya dengan julukan ”Ketua.” Selain kerap disebut ”Kepala Preman”, yang dikaitkan dari nomor seri plat kendaraannya yang seluruhnya berujung ”KP”, Olo juga dikenal orang sebagai ”Raja Judi” yang mengelola perjudian di Sumut. Namun segala hal tersebut, belum pernah tersentuh atau dibuktikan oleh pihak yang berwajib. Terasa, tapi tidak teraba.

Olo Panggabean pernah beberapa kali terlibat masalah dengan kepolisian. Pada tahun 1999, rumah Olo di Medan Barat pernah diberondong anggota Brigade Mobil (Brimob). Pada pertengahan 2000, Olo juga dikabarkan menerima perintah panggilan dari Jenderal Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut terkait masalah perjudian. Namun panggilan tersebut dikabarkan ditolak Olo Panggabean, dengan hanya mengirimkan seorang wakil sebagai penyampai pesan. Ketika Sutanto menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tahun 2005 dengan program pemberantasan judi, berbagai ”bisnis” Olo Panggabean dikabarkan mengalami banyak penurunan. Meski demikian bukan berarti kekuatan finansial-nya, hilang begitu saja. Olo juga dikabarkan sempat mengelola bisnis properti dan real estate di kota Medan. Seiring perjalanan waktu, perlahan-lahan ”kerajaan” yang dibangun Olo Panggabean mulai memudar disamping kondisi kesehatannya yang memburuk.

Pada akhir 2008, Olo Panggabean yang kembali harus berurusan pihak polisi. Namun kali ini, kasusnya berbeda yakni untuk melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya oleh sejumlah rekannya dalam kasus jual beli tanah sebesar Rp 20 miliar di kawasan Titi Kuning, Medan Johor.

Sang Dermawan

Terlepas dari berbagai persoalan tersebut, sosok Olo Panggabean dikenal banyak masyarakat sebagai tokoh yang sangat dermawan. Ia kerap ”menabur” uang di berbagai kegiatan yang dihadirinya. Sehingga jangan heran jika masyarakat berbondong-bondong hadir untuk dekat dengannya. Tidak sedikit pula yang kagum termasuk bercita-cita sepertinya. Tidak itu saja, Sang ”Ketua” juga tidak sungkan-sungan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Salah satu contoh, operasi kembar siam Anggi-Anjeli, bayi kembar siam asal Desa Serbelawan Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun, yang dibiayainya untuk operasi ke Singapura. ”Saya sangat merasa kehilangan dengan Pak Olo karena berkat kepedulian beliaulah kami sekeluarga bisa melihat anak saya lebih lama,”kata Sobari, ayah Anggi-Anjeli ketika dihubungi SP, Kamis (30/4).

Hal itu pula yang diakui oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang merasa kehilangan dengan meninggalnya tokoh pemuda tersebut. “Selama ini, Bang Olo merupakan tokoh pemuda yang dermawan dan memiliki kepedulian tinggi terhadap sosial masyarakat. Olo juga sering memberikan bantuan kepada mereka yang putus sekolah. Jadi kita tentu sangat kehilangan beliau,”kata Syamsul.

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumut Anuar Shah alias Aweng mengaku bahwa Olo Panggabean merupakan tokoh pemuda senior yang sangat menghargai para juniornya. “Kesan saya kepada beliau seperti itu. Beliau sangat menghormati juniornya meski terkadang kita berseberangan,”ujar Aweng.

Menurutnya, kalaupun selama ini antara organisasi yang dipimpinnya dan organisasi yang dibesarkan Olo Panggabean kerap terjadi bentrok, merupakan hal yang lumrah dalam persaingan organisasi yang bergerak di bidang dan di wilayah yang sama.

“Tetapi kami tetap menganggap beliau sebagai senior. Karena sampai detik kepergiannya, beliau belum pernah menyatakan keluar dari keanggotaan PP,”kata

Aweng berharap, pengganti Olo Panggabean nantinya dapat bersama-sama meneruskan yang dicita-citakan Olo Panggabean. “Cita-cita beliau seingat saya adalah bagaimana memperjuangkan masalah “perut” anggota. Untuk itu mari duduk bersama dalam mengkaryakan anggota,”kata Aweng. Selamat Jalan Ketua…[SP/Henry Sitinjak] (Jumat, 1 Mei 2009)

Selamat Jalan Sang "Jenderal Lapangan"....

Pelayat datang silih berganti sampai lewat larut tengah malam. Mulai dari pejabat pemerintahan, kepolisian, militer sampai dengan wartawan. Tidak hanya itu, rakyat miskin pun tidak mau ketinggalan. Sama seperti pejabat tadi, mereka turut memberikan penghormatan terakhir kepada sang legendaris, Olo Panggabean.

Tokoh kharismatik yang dikenal sangat dermawan ini disemayamkan di kediaman Jl Sekip No. 36, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara (Sumut). Rumah yang dikenal dengan istilah “Gedung Putih” itu, salah satu dari kediaman anak ketujuh dari delapan bersaudara ini, buah hati pasangan suami istri almarhum Friedolin Panggabean dan Esther Hutabarat.

Gedung ini memiliki cat berwarna putih, sama sekali tidak pernah luput dari perhatian masyarakat setiap melintas, yang sekitar tahun 2000 – an lalu, pernah diberondong peluru oknum aparat kepolisian. Saat ini, di kawasan itu dianggap sebagai salah satu daerah paling aman, yang tidak pernah ada gangguan, pengutipan uang di kalangan masyarakat.

Olo Panggabean meninggal dunia sebulan sebelum genap berusia 68 tahun. Pria kelahiran 24 Mei 1941, yang memiliki nama lengkap Sahara Oloan Panggabean ini, sangat banyak meninggalkan kenangan. Sehingga, tidak sedikit orang yang merasa kehilangan. Apalagi, namanya sudah cukup dikenal. Mulai dari anak kecil, dewasa sampai ke pejabat negara.

“Dia meninggal dunia karena penyakit yang sudah komplikasi. Salah satunya adalah penyakit gula (diabetes). Penyakit beliau ini sering kambuh. Senin kemarin dia dibawa berobat oleh keluarganya ke Singapura,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Karya (DPP IPK), Darwin Syamsul Samah di rumah duka.

Pagi sebelum meninggal dunia, pendiri organisasi IPK tahun 1969 itu, kepada keluarganya minta dibawa pulang. Kemudian oleh keluarganya, Olo pun dibawa pulang dengan menumpang pesawat khusus medivac (medical evacuation flight) LR 35 A/HS-CFS milik maskapai Thai Flying. Pesawat ini mendarat sekitar pukul 13.34 WIB di Bandara Polonia Medan.

Pesan
Dalam kondisi kritis, dibantu alat pernafasan melalui selang oksigen, Olo Panggabean langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Gleni Jl Listrik Medan. Sebelum meninggal, almarhum banyak menitipkan pesan untuk dilaksanakan nantinya. Salah satunya, Olo minta dimakamkan satu kuburan dengan kedua orangtua berserta saudara – saudaranya.

Almarhum akan dikebumikan di Pekuburan Kristen Taman Eden kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu nanti. Proses persemayaman di rumah duka, memakan waktu sampai tiga hari karena masih banyak keluarga, kerabat maupun sahabat terdekat, yang belum datang. Selain untuk masyarakat di daerah ini, pesan itu juga diamanahkan kepada seluruh organisasi kepemudaan.

“Beliau berpesan kepada kami mewakili IPK, bersama dengan seluruh organisasi kemasyarakatan dan pemuda, agar tetap menjaga situasi kondusivitas Sumatera Utara. Jangan sampai ada lagi organisasi yang terlibat dalam pertikaian, apalagi menjelang pemilihan presiden mendatang. Daerah ini harus maju, masyarakat hidup rukun dan damai,” katanya.

Menurut Darwin, amanah tersebut sudah menjadi kewajiban untuk mereka jalankan. Tidak hanya itu, Olo yang akrab dipanggil dengan sebutan “Pak Ketua” ini juga memberikan pesan lain, sama seperti ketika dia semasa hidupnya, tanpa pamrih memberikan bantuan kepada orang susah. Baik itu bantuan yang bersifat moril maupun materil.

“Insya Allah, segala apa yang disampaikan almarhum sesaat sebelum meninggal dunia, nantinya tetap kami jalankan. Kami juga akan berusaha untuk melaksanakan kegiatan sosial, melanjutkan misi kemanusiaan yang sudah lama ditanamkannya. Kami tetap berusaha untuk menjaga nama baiknya, berbuat untuk masyarakat,” imbuhnya.

Tanda Terakhir
Sebelum meninggal, lajang tua ini memang sudah banyak memberikan tanda – tanda. Bahkan, setahuan yang lalu, persisnya di bulan November 2008, almarhum sudah memberikan sinyal kepada mantan Ketua DPP IPK Moses Tambunan, teman bicaranya. Olo sudah menyatakan kesiapan dirinya untuk menghadap Sang Pencipta.

“Dia mengaku sudah membeli lahan untuk dikuburkan bersama kedua orangtua beserta saudara – saudaranya di Taman Eden. Bahkan, saat perayaan Hari Paskah bulan April kemarin, dia mengajak saya untuk berjumpa, sekadar bercerita saja. Tidak banyak yang disampaikannya, selain hanya memberikan ucapan Selamat Paskah,” kata Moses mengingat.

Moses menyampaikan, belum ada sosok yang dapat mengimbangi kebaikan Olo Panggabean. Kemuarahan hati dalam setiap menolong orang tanpa banyak melakukan pertimbangan. Jumlah orang yang sudah dibantunya diperkirakan mencapai jutaan orang. Tidak sedikit orang yang berhasil atas bantuan almarhum semasa hidupnya.

“Banyak sekali yang sudah berhasil. Ada yang sudah menjadi pejabat pemerintahan, perwira polisi. Dari kalangan militer pun, baik itu dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) maupun Angkatan Laut (AL), juga banyak yang berhasil. Ini belum seberapa, bila dibandingkan dengan orang susah yang dibantunya. Bantuan itu uang dia sendiri,” jelasnya.

Menurut Moses, uang yang sudah diberikan Olo Panggabean dalam bentuk bantuan, bila ditotal sudah tidak terhitung lagi. Dulu, istri pelawak Doyok pernah dibantu, sebelum meninggal. Selain itu, bayi kembar siam Anggi dan Anjeli asal Simalungun, yang menjalani operasi pemisahan di rumah sakit di Singapura, dengan biaya tidak sedikit.

Selain itu, Olo Panggabean juga pernah membiayai seluruh biaya perobatan gadis malang korban ala sum kuning, untuk dirujuk ke Rumah Sakit Gleneagles. Begitu juga dengan anak miskin yang disekolahkan Olo Panggabean, diperkirakan mencapi ribuan orang. Moses juga mengaku sebagai salah seorang yang sering dibantu almarhum.

“Sungguh luar biasa baiknya. Tidak ada sama sekali mengharapkan pamrih saat menolong orang. Dia sangat disenangi banyak orang, sahabat dari semua suku, agama maupun antargolongan. Setiap ada kegiatan sosial, baik itu yang dilakukan mahasiswa maupun organisasi, lembaga swadaya maupun kegiatan keagamaan, pasti dibantunya,” ia memaparkan.

Tokoh
Olo Panggabean dikenal sebagai seorang sosok tokoh yang sangat peduli dengan masyarakat. Selain disenangi kawan, dia juga disegani banyak lawan. Namanya begitu terkenal. Tidak hanya dikenal di Indonesia, nama Olo Panggabean juga tidak asing di mancanegara. Olo Panggabean menjadi legenda, mempunyai banyak peranan dalam menyatukan kebersamaan.

“Dia ini merupakan satu – satunya tokoh yang berhasil merangkul seluruh agama, sehingga tidak pernah terjadi perpecahan. Saya rasa, belum ada orang Batak yang bisa berbuat, terkecuali dirinya. Saya sudah sering ke luar negeri, nama beliau sering ditanyakan. Banyak orang hanya mengetahui nama, tapi tidak kenal wajah,” ungkap Djonggi Simorangkir, famili Olo Panggabean.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokad Indonesia (DPP Ikadin) Bagian Hak Asasi Manusia (HAM) ini, Olo Panggabean semasa hidupnya mempunyai kerpribadian yang unik. Selain sering membantu rakyat kecil, Olo juga mempunyai kebiasaan memberikan uang kepada orang yang sedang bernyanyi di tempat keramaian.

“Tidak tanggung – tanggung, uang diberikan dia kepada orang yang berani bernyanyi itu, mencapi jutaan rupiah. Ini hanya sekali bernyanyi saja. Kalangan artis pun banyak yang kecipratan rejeki dibuatnya, langsung datang bila diundang untuk tampil dalam suatu acara besar. Dia juga sahabat seluruh partai politik, tidak ada memilih – milih,” sebutnya.

Rahmad Shah, salah seorang tokoh di daerah ini, mengaku sangat terkejut saat mendapat kabar duka tersebut. Usai melayat di rumah duka, Rahmad yang juga pengusaha terkemuka di daerah ini, meneteskan air mata. Menurut dia, sudah cukup banyak peranan almarhum semasa hidupnya, apalagi dalam memajukan daerah ini.

“Begitu cepat dia pergi. Kita hanya bisa mendoakan, semoga almarhum diterima di sisiNya. Dia sudah cukup banyak berjasa, membantu semua orang sudah maupun pemerintah. Saya sendiri terpaksa untuk merelakan kepergiannya. Dia banyak meninggalkan kenangan – kenangan indah, yang penuh dengan kedamaian,” ujarnya.

Kiprah
Olo Panggabean diperhitungkan setelah keluar dari organisasi Pemuda Pancasila, saat itu di bawah naungan Effendi Nasution alias Pendi Keling, salah seorang tokoh Eksponen ‘66’. Tanggal 28 Agustus 1969, Olo Panggabean bersama sahabat dekatnya, Syamsul Samah mendirikan IPK. Masa mudanya itu, dia dikenal sebagai preman besar.

Wilayah kekuasannya di kawasan bisnis di Petisah. Dia juga sering dipergunakan oleh pihak tertentu sebagai debt collector. Sementara organisasi yang didirikan terus berkembang, sebagai bagian dari lanjutan Sentral Organisasi Buruh Pancasila (SOB Pancasila), di bawah naungan dari Koordinasi Ikatan – ikatan Pancasil (KODI), dan pendukung Penegak Amanat Rakyat Indonesia (Gakari).

Tidak lama kemudian, namanya dijadikan pengusaha sebagai sandaran dari berbagai gangguan. Organisasi tersebut kemudian mempunyai komitmen, sebagai penyalur aspirasi Partai Golkar. Seiring dengan perkembangan aman, Olo Panggabean semakin tenar. Sayangnya, apa yang dilakukan kontraversial dengan adanya tudingan miring. Tidak sedikit orang mengujinya, termasuk ingin mengadu kekuatan massa.

Selain itu, Olo Panggabean pernah dituding sebagai pengelola sebuah perjudian besar di Medan. Semasa Brigjen Pol Sutiono menjabat sebagai Kapolda Sumut, IPK pernah diminta untuk menghentikan praktik kegiatan judi. Tudingan itu membuat Moses Tambunan marah besar. Sebagai anak buah Olo Panggabean, Moses menantang Sutiono untuk dapat membuktikan ucapannya tersebut.

Persoalan ini diduga sebagai penyulut insiden di kawasan Petisah. Anggota brigade mobile (Brimob) terluka akibat penganiayaan sekelompok orang. Tidak merasa senang, korban yang terluka itu melaporkan kepada rekan – rekannya. Insiden ini menjadi penyebab persoalan, sekelompok oknum itu memberondong “Gedung Putih” dengan senjata api.

Setelah pergantian Sutiono, Kapolda Sumut kemudian dijabat oleh Irjen Sutanto, mantan Kapolri. Melalui surat, Olo dipanggil untuk datang. Ini masih seputar judi “Kim”, sebut kupon berhadiah uang di arena Medan Fair. Merasa tidak mempunyai masalah, Olo Panggabean mengutus wakilnya. Setelah Sutanto menjadi Kapolri, banyak orang menyebarkan isu, masalah perjudian dikaitkan dengan nama Olo Panggabean.

Bagi Olo, isu itu dianggap angin lalu. Namun, tetap saja ada pihak yang ingin memancing kemarahannya, semakin berjaya apalagi dirinya menjadi saudara angkat mantan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan, Mayjen Tritamtomo Panggabean, abang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Kini, isu tersebut sudah berlalu. Seluruh masyarakat menyatakan belasungkawa. Dan, Selamat Jalan Pak Ketua … [SP/Arnold H Sianturi](Jumat, 1 Mei 2009)