Wednesday 4 September 2013

Kelamnya Kehidupan Philosophers: Heraclitus, Socrates dan Plato




Kelamnya Kehidupan Philosophers: Heraclitus, Socrates dan Plato
OPINI | 04 September 2013 | 10:21 Dibaca: 30   

Oleh : Arif Rohman

Tahukah saudara kalau istilah filosofi itu mempunyai latar sejarah yang panjang, penuh perdebatan dan sebuah perjalanan yang kelam? Filosofi bisa diartikan sebagai ’sudut pandang atau opini tentang dunia dan bagaimana kehidupan seharusnya ditempatkan’. Ahli filsafat adalah para perintis ilmu berpikir dan pengetahuan modern sekarang ini. Namun sayangnya banyak yang masih awam tentang orang-orang yang berjasa yang membawa kita dari dunia kegelapan, dan salah satunya adalah saya. Tulisan ini saya rangkum dari tulisan-tulisan kecil pada waktu saya membaca buku-buku filsafat. Mungkin lebih tepat disebut serpihan ”notes’ kecil daripada tulisan diskusi yang ‘njlimet’.
Heraclitus (535–475 BC) adalah ahli filsafat Yunani sebelum Socrates. Dia terkenal dengan doktrinnya bahwa segala sesuatu di dunia ini selalu berubah. Sebagai perumpamaan dia menunjuk pada seseorang yang berjalan menyeberangi sungai untuk kedua kalinya, maka air yang mengalir mengenainya bukanlah air yang sama ketika dia menyeberang untuk pertama kalinya. Dengan kata lain, perubahan adalah pusat dari semesta. Sayang tulisan Heraclitus tidak selesai karena dia menderita melancholia (mental disorder, sering depresi, dan derajat entushiasm yang rendah). Maka dia sering disebut dengan ‘the weeping philosopher’, jago filsafat yang mudah menitikkan air mata. Ini berbeda dengan Democritus yang justru kebalikannya dengan gaya ‘tertawanya’. Heraclitus berpendapat bahwa substansi alamiah suka ‘menyembunyikan diri’. Menurutnya jika segala sesuatu selalu bergerak berubah, maka jika ada muda ada tua, jika ada awal tentu ada akhir, sehingga menuju keadaan yang seimbang yang dia sebut ‘harmony’. Pemikiran Heraclitus banyak mempengaruhi Plato dan Aristotle. Aliran Heraclitus sering disebut ‘Heracliteans’. Heraclitus meninggal dalam keadaan yang menyedihkan dengan kerusakan pada matanya.
Socrates (469-399 BC) disebut juga orang suci, ‘nabi’, dan sekaligus guru dalam filsafat. Dengan metode pemikirannya yang lebih terkenal dengan sebutan ‘elenchus’ dia banyak memberikan kontribusi pada ranah ‘etika’ yang terutamanya pada aspek diskusi dan menelurkan konsep ‘pedagogy’ atau model dialog orang dewasa. Dimana model pengajaran yang baik menurut Socrates adalah dengan memperhatikan latar belakang dan pengetahuan seorang murid, situasi personal dan lingkungan sekitar. Dia juga banyak menyumbang untuk epistemology (sifat, keluasan, dan batasan-batasan pengetahuan) dan logic (mengemukakan alasan, argumentasi, dan ide dalm kerangka dialektika). Namun sayangnya, Socrates tidak menuliskan pemikirannya dalm bentuk teks. Pemikirannya malah diketahui dari tulisan-tulisan muridnya seperti Plato dan Aristotle. Metode ‘elencus’ nya banyak dipakai untuk kalangan praktisi hukum modern sekarang ini. Dia memulai pertanyaannya dengan mempersoalkan ‘Apakah sebenarnya keadilan itu?’. Dia beranjak pada kesimpulan bahwa keadilan adalah universal dan itu dibentuk dari fakta-fakta yang spesifik. Metode ini lebih dikenal dengan istilah ‘inductive reasoning’ yaitu menarik kesimpulan dari hal yang sifatnya khusus (potongan-potongan fakta) menuju hal yang sifatnya umum (gambar besar). Dia menjelaskan metodenya dengan berani dihadapan para juri (kumpulan hakim pemutus) tentang nilai-nilai moral mereka yang salah. Socrates sering dihubungkan dengan istilah ‘paradox’ dengan pernyataannya, ‘Saya ini orang yang tidak tahu apapun sama sekali’. Socrates lebih sering nangkring di pasar Athena untuk menghindari istrinya yang cerewet. Dari pada bekerja untuk keperluan hidupnya, dia lebih sering menghabiskan waktunya dengan berdebat mengenai pemikirannya dan kritik-kritiknya tentang ‘conventional wisdom’ pada masa itu. Menurutnya, kekayaan materi itu tidak penting, yang terlebih penting adalah pertemanan dan solidaritas dalam sebuah komuniti. Karena pemikirannya yang radikal, Socrates dianggap telah ‘meracuni’ pemikiran anak-anak muda dan ‘menipiskan’ keyakinan akan agama, akhirnya dia dihukum mati. Sebenarnya dia bisa lolos dari tahanan karena para pengikutnya bisa menyuap penjaga tahanannya, namun dia memilih untuk tetap tinggal dan menunggu kematian. Keputusan sikapnya didasarkan pada beberapa alasan yaitu: (1) Lari dari kematian bagi seorang filosofer adalah pengkhianatan bagi keyakinannya akan sebuah ajaran kebenarannya; (2) Lari dari kematian hanyalah akan membuktikan pada pengikutnya bahwa ajarannya layak dipertanyakan; dan (3) Dia percaya pada kosep ’social contract’ bahwa semua warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan dia juga harus menerima hukuman mati sebagaimana itu juga bisa terjadi pada orang lain. Demi mempertahankan ‘konsistensi’ nya dia akhirnya meminum racun dan mati dengan tenang dipangkuan para pengikutnya.
Adalah Plato (427-347 BC) yang memulai pemikiran kritisnya dengan mengambil contoh orang yang dipenjara di goa bawah tanah dan dirantai sejak kecil. Tahanan ini hanya bisa melihat apa yang ada di depannya. Api disampingnya membentuk obyek bayangan di dinding goa. Plato menarik kesimpulan bahwa pengetahuan kita tentang subyek nyata tidak lengkap ibarat tahanan dalam goa. Melalui filsafat dan refleksi kecerdasan, kita bisa melarikan diri dari ‘dunia bayang-bayang yang semu’ dan melihat kenyataan yang sebenarnya. Jika seseorang balik ke ‘dunia goa’ maka bagi Plato itu adalah sesuatu yang menggelikan. Dia mencontohkan bentuk-bentuk pohon dimana semuanya pendek tapi selalu ada yang lebih tinggi atau paling tinggi. Namun kita tetap bisa mengatakan bahwa itu adalah sebuah pohon. Jadi dia berkesimpulan bahwa bentuk dari sebuah gagasan akan sesuatu adalah tetap dan itu hanya bisa dipahami oleh orang yang menggunakan ‘otak’nya. Berdasarkan perenungannya inilah Plato mengemukakan teorinya yang terkenal dengan nama ‘teori bentuk” (theory of forms). Pemikiran plato banyak diapresiasi sejak kecil dimana ‘pemikirannya sangat cepat’ (cerdas) tapi dia sangat sederhana dan rendah hati. Bagi generasi sebelumnya pemikiran Plato adalah ‘buah manis’ akan semangat dan kerja kerasnya akan ‘kesukaannya pada belajar’. Plato adalah murid Socrates yang mati menggenaskan. Pemikirannya yang terkenal adalah konsep tentang jiwa manusia yang terdiri dari appetite, spirit dan reason. Menurutnya orang yang masih terlalu banyak memikirkan perut, dia lebih produktif dan cocok untuk jadi ‘pekerja’. Mereka yang terorientasi pada dada, dia lebih bersifat protektif dan suka melindungi dengan penuh keberanian dan kekuatannya, dan cocok jadi ksatria atau military. Terakhir, Plato merujuk pada kepala, dia lebih cerdas, rasional, bisa mengkontrol diri dan membuat keputusan, keputusan dalam sebuah komuniti, dan dia adalah kalangan pemikir atau raja. Plato menggarisbawahi bahwa tipe ‘kepala’ atau pemikir ironisnya justru yang jarang diketemukan. Dalam bukunya ‘Sophist’, para filsuf dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang berjuang untuk kahyangan dan dunia yang ideal, mempertahankan substansi pemikiran yang fundamental untuk mencapai keadaan yang benar-benar nyata dan ada, yang dia sebut dengan golongan ‘dewa’ atau disebut juga ‘idealist’. Sebaliknya ada golongan filsuf yang disebut ‘raksasa’ yang bertarung untuk bumi, dimana ’sesuatu’ adalah primer dan layak dipertahankan, Plato menyebut mereka sebagai kalangan ‘materialists’. Menurutnya pertarungan besar antara idealists dan materialists tak akan pernah selesai dan tidak ada yang kalah atau menang. Plato banyak menelurkan scholars dan salah satu muridnya yang terkenal adalah Aristotle. Plato mengakhiri hidupnya dengan menyedihkan yaitu sebagai tahanan rumah Dionysius II, seorang ‘tyrant muda’. Sebelum akhirnya dia dibunuh di Sicily. Sampai sekarang kuburannya belum pernah diketemukan.
Tulisan saya mencoba menggarisbawahi begitu kelamnya kehidupan philosophers jaman dulu, dan kita sungguh beruntung sekarang dapat memakai pemikiran-pemikirannya tanpa menanggung resiko seperti mereka. Bagi saya, mereka adalah pahlawan sejati meskipun tanpa pedang atau tombak di tangan, tapi mereka punya keyakinan atas sebuah pemikiran.
Penulis adalah pengamat sosial tinggal di Australia

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Aristoteles, Kota, dan Rumah bagi Orang Miskin




Aristoteles, Kota, dan Rumah bagi Orang Miskin

OPINI | 04 September 2013 | 08:57 Dibaca: 49   

Oleh: Arif Rohman


Ladang dan pepohonan tidak menarik bagiku, tetapi tidak demikian halnya dengan manusia yang ada di kota (Aristoteles)

Kata-kata filusuf Aristoteles di masa lampau menunjukkan bahwa isu-isu perkotaan selalu menarik untuk dibahas, apalagi berkaitan dengan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya. Salah satu masalah yang dianggap penting dalam kajian perkotaan adalah rumah bagi orang miskin. Tulisan ini khusus menyoroti fungsi dan makna rumah bagi orang miskin dan bagaimana kesulitan-kesulitan yang dialami orang miskin dalam mengakses rumah yang layak di perkotaan.

Kota-kota di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, telah mengalami berbagai permasalahan berkenaan dengan pertumbuhannya. Salah satu masalah yang timbul adalah adalah masalah pemukiman. Masalah tersebut tidak terlepas dari berbagai masalah lain yang ada di perkotaan, seperti masalah wilayah komersial, industri, tempat-tempat umum, monumen-monumen, jalan dan lalu lintas, rekreasi dan olah raga, sanitasi, kesehatan umum, pekuburan, dan lain sebagainya. Disamping itu, masalah jalur kereta api dan pola pertumbuhan pemukiman pita (ribbon building), yaitu pola pembangunan bangunan hunian, toko-toko dan tempat-tempat berjualan, bangunan-bangunan pemerintah, yang dilakukan di sepanjang tepi-tepi jalan dan jalur-jalur kereta api di perkotaan. Di daerah perkotaan, pola pemukiman pita ini menyebabkan keruwetan dan ketidakteraturan yang sudah ada menjadi lebih kompleks lagi. Wertheim (1958), mengatakan bahwa untuk mengatasinya bahwa untuk mengatasinya, maka cara pertama-tama yang harus dilakukan adalah membuat kebijakan perencanaan atau tata ruang kota yang terintegrasi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, tata ruang kota tersebut harus mencakup juga model tata ruang kota yang terbukti cukup canggih dalam mengatasi berbagai permasalahan perkotaan.

Pertumbuhan kota yang tidak terencana, tidak terkoordinasi dan terpencar disejumlah kawasan mengakibatkan beberapa bagian kota menjadi tertinggal. Pemerintah kota akhirnya tidak mampu menyediakan prasarana dan fasilitas publik sesuai dengan harapan masyarakat. Akibatnya adalah semakin meningkatnya jumlah keluarga miskin, dengan akses yang serba minim, termasuk ruang hunian atau tempat tinggal yang tidak layak, tidak memenuhi derajat kesehatan, dan terkesan apa adanya (Evers & Korff, 2002). Sulitnya masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah yang layak huni tentu merupakan persoalan yang mendesak untuk diatasi. Kesepakatan masyarakat global yang tertuang dalam Agenda Habitat, mengamanatkan pentingnya penyediaan hunian yang layak untuk semua lapisan masyarakat, dengan mengedepankan strategi pemberdayaan (enabling strategy ). Plan of implementation dari World Summit on Sustainable Developement di Johanesburg 2002, menargetkan bahwa pada tahun 2015, sekitar 50% penduduk miskin di dunia harus sudah terentaskan dari kemiskinannya. Kondisi ini antara lain harus ditandai oleh terpenuhinya kebutuhan mereka akan perumahan yang layak.

Secara hipotesis, permasalahan perkotaan yang dihadapi Indonesia dewasa ini disebabkan oleh kompleksitas masalah, yaitu pertambahan penduduk kota yang kurang terkendali, pertumbuhan kota yang serba cepat dan kompleks dalam hal pengembangan fungsi-fungsinya sebagai pusat-pusat kegiatan industri, komersial, jasa-jasa pelayanan ekonomi, pemerintahan, pendidikan, dan berbagai fungsi sosial, ekonomi dan budaya. Kesemuanya ini belum dapat tertampung secara semestinya di dalam ruang-ruang yang diperuntukkan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai rencana tata ruang kota yang dibuat, dan juga disebabkan oleh pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi, komersial dan industri, serta hunian di perkotaan yang serba modern dan kompleks yang telah tidak memungkinkan dimantapkannya pelaksanaan penataan kegiatan-kegiatan kehidupan perkotaan secara ketat sesuai tata ruang yang berlaku. Akibat yang paling nampak dari faktor-faktor tersebut adalah pada kondisi pemukiman perkotaan yang menghasilkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh kota-kota yang bersangkutan.

Secara ringkas, kota dapat didefinisikan sebagai sebuah tempat tinggal manusia yang dihuni secara permanen, dimana warga atau penduduknya membentuk sebuah kesatuan kehidupan yang lebih besar pengelompokannya dari pada kelompok klan atau keluarga. Kota juga merupakan sebuah tempat dimana terdapat adanya kesempatan-kesempatan dan permintaan-permintaan yang mewujudkan terciptanya sistem pembagian kerja, kelas-kelas atau lapisan sosial yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan dalam hal fungsi, hak, keistimewaan-keistimewaan, dan tanggung jawab diantara golongan-golongan sosial yang ada; dan adanya berbagai bentuk serta corak spesialisasi pembagian kerja sesuai dengan tingkat perkembangan dan macamnya kota, yang sesuai dengan peranan khusus dari kota dalam kedudukan fungsionalnya dengan daerah-daerah pedesaan atau pedalaman yang terletak di sekelilingnya dan berada dalam kekuasaannya (Mumford, 1961). Selanjutnya, kota itu ada dan hidup karena bisa memberikan pelayanan yang penting artinya bagi mereka yang ada di dalam kota, maupun yang tinggal di wilayah sekeliling kota, atau juga mereka yang mengadakan perjalanan dan harus singgah atau berdiam sementara di kota tersebut. Pelayanan ini dapat berupa pelayanan-pelayanan keagamaan, administrasi, komersial, politik, pertahanan dan keamanan, atau dapat pula berupa pelayanan yang berkenaan dengan pengaturan suplai makanan dan air. Pelayanan tersebut harus betul-betul diperlukan oleh para warga yang bersangkutan atau para musafir yang melewati kota tersebut, sehingga pengendalian kota atas wilayah-wilayah di sekelilingnya dapat dimantapkan.

Kompleksitas kehidupan ekonomi di perkotaan jauh lebih tinggi dari pada di pedesaan. Hal ini terlihat dari sistem ekonomi kota yang terbebas dari kegiatan mengolah tanah atau mengeluarkan energi tubuh, guna memperoleh bahan mentah, telah menyebabkan tumbuh dan berkembangnya sistem produksi dan industri yang tidak terbatas, tergantung pada macam dan tingkat kebutuhan konsumen. Sedangkan macam dan tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang hasil produksi atau industri dapat diciptakan dari hasil interaksi sosial, ekonomi, politik dan budaya yang terwujud melalui teknologi komunikasi pasar (Suparlan, 1996). Kompleksitas dalam struktur kehidupan ekonomi perkotaan ini mempengaruhi terwujudnya kompleksitas dalam struktur perkotaan. Berbagai bentuk dan macam spesialisasi ekonomi dan kerja berkembang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan; dari yang terspesialisasi hingga yang sangat umum, dari yang sangat tergantung pada keahlian dan keterampilan pemikiran serta teknologi, sampai dengan yang menggunakan tenaga otak manusia, dan dari yang digolongkan sebagai terhormat dengan penghasilan besar, sampai dengan yang tidak terhormat dengan penghasilan yang terbatas. Sistem pelapisan sosial terbentuk berdasarkan atas macam pekerjaan dan pendapatan, yang coraknya sangat kompleks, dikarenakan beraaneka ragamnya macam dan bentuk kerja yang ada di perkotaan. Tingkat kompleksitas sistem pelapisan sosial tersebut, tergantung dari tingkat perkembangan kota dan kedudukannya dalam sistem administrasi negara.

Rumah adalah sebuah satuan tata ruang yang paling baku dan selalu ada dalam kehidupan manusia di masyarakat manapun. Rumah berfungsi bebagai tempat untuk kegiatan-kegiatan melangsungkan kehidupan manusia, yang mencakup kegiatan reproduksi, ekonomi, pengsuhan dan pendidikan anak, perawatan terhadap orang tua atau jompo, kehidupan sosial, emosi, dan lain sebagainya (Suparlan, 1996). Karena majemuknya fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan dalam rumah, maka rumah juga sebagai sebuah satuan tata ruang, juga dibagi-bagi dalam satuan-satuan tata ruang yang lebih kecil yang saling berkaitan antara satu sama lainnya, sebagai satu keseluruhan tata ruang rumah. Rumah merupakan medium atau perantara bagi manusia dengan lingkungan alam atau fisik, merupakan perluasan dari organ tubuh manusia, dan merupakan sebuah lingkungan budaya dimana manusia penghuninya merupakan sebuah unsurnya.

Dengan demikian, menurut Sukamto (2001) penghuni akan memperlakukan ruang huniannya sesuai dengan kriteria sebagai berikut : (1) Rumah sebagai wadah kehidupan manusia secara universal. Rumah sebagai tempat hidup manusia maka rumah juga menjadi wadah kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan. Satuan ruang rumah dengan demikian menampung berbagai fungsi kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup manusia secara universal, yang meliputi : (a) Kebutuhan primer, sebagai kebutuhan yang bersumber pada aspek biologis manusia yang dalam pemenuhannya memerlukan wadah tindakan-tindakan di dalam satu ruang. Dengan asumsi klarifikasi satu ruang untuk satu tindakan pemenuhan kebutuhan, maka ruang yang diperlukan adalah ruang-ruang sebagai wadah untuk kegiatan makan dan minum, buang air besar/kecil, istirahat dan tidur, pelepasan dorongan seksual, perlindungan iklim/suhu udara, dan kebutuhan kesehatan yang baik; (b) Kebutuhan sekunder, sebagai hasil usaha untuk pemenuhan kebutuhan primer yang memerlukan ruang untuk berkomunikasi dengan sesama anggota keluarga, melakukan kegiatan bersama dengan keluarga, menaruh untuk benda-benda material dan kekayaan dan tempat untuk mendidik anak; dan (c) Kebutuhan integratif, berfungsi mengintegrasikan berbagai unsur kebudayaan menjadi satu sistem yang masuk akal baginya, mencakup cara-cara mengatur dan menggunakan ruang, tempat mengatur dan menjalankan fungsi keluarga, sebagai tempat melakukan kegiatan rekreasi dan hiburan, dan religius; (2) Rumah untuk menampung fungsi keluarga. Keluarga sebagai satuan sosial terkecil, fungsinya antara lain untuk berkembang biak, mensosialisasi atau mendidik anak dan menolong serta melindungi yang lemah, maka rumah juga disebut sebagai : (a) Satuan ruang sosial; (b) Ruang hunian sebagai satuan kehidupan untuk reproduksi dan pengembangbiakan; dan (c) Ruang hunian sebagai ruang sosialisasi dan pendidikan anak; (3) Rumah sebagai wujud pernyataan diri. Rumah sebagai sebuah bangunan fisik tidak hanya dilihat dan diperlakukan sebagai satuan material fisik, tetapi juga sebagai satuan simbol yang mencerminkan identitas diri penghuninya. Setiap penghuni rumah memberi isi berupa benda-benda pada ruangan dengan makna-makna yang terwujud sebagai simbol pencerminan kemampuan diri dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lingkungan.

Kemiskinan tidak lahir dengan sendirinya (given), ia tidak muncul bukan tanpa sebab. Argumen para penganut teori konservatif dan liberal telah lama dipatahkan. Orang-orang miskin muncul bukan karena mereka malas atau boros. Mereka miskin bukan pula karena nasibnya yang sedang sial sehingga menjadi miskin. Mereka menjadi orang miskin karena dibuat miskin oleh struktur ekonomi, politik dan sosial. Mereka miskin karena memang sengaja dilestarikan untuk menjadi miskin. Mereka menjadi kaum tertindas karena memang disengaja, direkayasa dan diposisikan sedemikian rupa untuk ditindas. Mereka miskin karena dieksploitasi, diperas, dijarah dan dirampok hak-haknya. Mereka miskin karena dipaksa oleh sistem ekonomi dan politik yang tidak adil. Kemiskinan penting untuk dipelihara dan dilestarikan karena besar manfaatnya, yakni menunjang kepentingan kelompok dominan, elite penguasa (the ruling elites) atau kaum kapitalis.
Hal tersebut di ataslah yang membuat kemiskinan sulit diatasi karena kaum miskin tidak memiliki daya tawar terhadap kebijakan yang selama ini tidak berpihak kepada mereka. Kaum miskin hanya menjadi alat produksi semata-mata. Pendapatan mereka hanya sekadar mencukupi kebutuhan hidup saja. Inilah yang selama ini membuat kaum miskin tak berdaya untuk memiliki daya tawar terhadap pengambilan keputusan, dan membuat yang kaya semakin berada di puncak. Kebijakan politik yang ada selama ini sering (dan sebagian besar) hanya berpihak kepada mereka yang memiliki alat produksi dan modal. Kaum miskin diperas tenaganya hanya sekadar menjadi buruh kasar dengan dalih keterampilan mereka terbatas. Tetapi pemerintah, di sisi lain, tidak mampu berbuat bagaimana seharusnya meningkatkan keterampilan mereka agar bisa berkompetisi lebih adil dengan lainnya (Suparlan, 1993).

Kaum miskin selalu dilihat sebelah mata dalam berbagai proses pembuatan kebijakan. Kebijakan yang dilahirkan penguasa tidak terlalu banyak memerhatikan poros warga negara. Warga negara yang miskin dianggap tidak memiliki kedaulatan tertinggi di dalam sebuah negara. Pelanggaran konstitusi ini terus terjadi tanpa adanya kemauan untuk memperbaikinya dengan melahirkan sebuah kebijakan yang sungguh-sungguh mengapresiasi dan melibatkan kaum miskin untuk berperan sebagai warga negara normal. Struktur kemiskinan masyarakat kita tidak terlepas dari persoalan utama, yakni adanya dosa struktur. Dosa struktur yang dimaksud adalah menyangkut bagaimana distribusi yang adil dan menjangkau semua pihak. Dengan demikian, keadilan yang sedang kita bicarakan di sini adalah menyangkut keadilan untuk semua.

Perumahan bagi keluarga miskin seringkali tidak memberikan kepastian hukum bagi penghuninya, atas tanah dan bangunan yang mereka tempati. Bagi perempuan, kurangnya kepastian hukum ini bahkan terjadi pada barang dan aset formal lainnya. Kampung-kampung tempat kelompok masyarakat miskin tinggal dapat dengan mudah beralih fungsi menjadi kawasan bisnis atau kawasan lainnya. Sebaliknya, kawasan perkotaan sangat sulit menyediakan lahannya untuk keperluan perumahan masyarakat miskin. Hal ini menyebabkan masyarakat miskin di mana banyak terdapat perempuan di dalamnya semakin tergusur ke kawasan pinggiran yang jauh dari kota.

Kegiatan relokasi terhadap warga korban penggusuran, atau pembangunan perumahan untuk kelompok miskin, biasanya dilakukan di daerah pinggiran. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi keluarga miskin yang bekerja, dalam bentuk peningkatan biaya transportasi, dan berkurangnya waktu untuk mengasuh anak. Kegiatan penggusuran terhadap kelompok masyarakat miskin, biasanya tidak disertai dengan pemberian tenggang waktu untuk membuat masyarakat siap untuk menempati lokasi dan rumah baru.

Pendapatan masyarakat miskin sangat rendah. Setelah dipakai untuk membayar makanan, pakaian, dan keperluan sehari-hari lainnya, mereka hanya memiliki sangat sedikit sisa penghasilan untuk mengurus keperluan rumah mereka. Akibatnya, keluarga-keluarga miskin, tidak mampu lagi untuk menyediakan rumah bagi diri mereka sendiri.

Aspek dominan yang mempengaruhi perumahan masa kini adalah keberlanjutannya (sustainability). Aspek ini nampak sederhana namun adalah sebuah konsep yang rumit. Rumah yang berkelanjutan harus memenuhi lima syarat dasar yang dinikmati oleh penghuni saat ini serta yang akan datang, yaitu: (1) Mendukung peningkatan mutu produktivitas kehidupan penghuni baik secara sosial, ekonomi dan politik. Artinya setiap anggota penghuni terinspirasi untuk melakukan tugasnya lebih baik; (2) Tidak menimbulkan gangguan lingkungan dalam bentuk apapun sejak pembangunan, pemanfaatan dan kelak bila harus dimusnahkan. Ukuran yang dipakai terhadap gangguan yang terjadi terhadap lingkungan adalah efektivitas konsumsi energi; (3) Mendukung peningkatan mobilitas kesejahteraan penghuninya secara fisik dan spiritual. Berarti penghuni mengalami terus peningkatan mutu kehidupan fisik dan non-fisik; (4) Menjaga keseimbangan antara perkembangan fisik rumah dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya. Pada awalnya keadaan fisik rumah lebih tinggi dari keadaan non—fisik, namun ini berbalik setelah penghuni mapan di rumah tersebut; dan (5) Membuka peran penghuni/pemilik yang besar dalam pengambilan keputusan terhadap proses pengembangan rumah (lihat diagram proses perkembangan rumah pada lampiran) dan Rukun Warga tempat ia berinteraksi dengan tetangga.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah disebut layak bila ada keterpaduan yang serasi antara: (1) Perkembangan rumah dan penghuninya, artinya rumah bukan hasil akhir yang tetap tetapi proses yang berkembang; (2) Rumah dengan lingkungan (alam) sekitarnya, artinya lingkungan rumah dan lingkungan sekitarnya terjaga selalu baik; (3) Perkembangan rumah dan perkembangan kota, artinya kota yang dituntut makin global dan urbanized memberi manfaat positif bagi kemajuan warga kota di rumah masing-masing; dan (4) Perkembangan antar kelompok warga dengan standar layak sesuai keadaan dan tuntutan masing-masing kelompok, artinya tiap kelompok warga punya kesempatan sama untuk berkembang sesuai dengan tuntutan yang ditetapkan sendiri.

Kondisi kemiskinan membuat keluarga-keluarga miskin seringkali hanya mampu mengakses lingkungan kumuh atau permukiman liar di kota. Lingkungan kumuh yang dicirikan oleh minimnya sarana infrastruktur permukiman, menghadapkan kaum miskin pada buruknya kualitas kehidupan yang harus mereka tanggung di lingkungan permukiman. Dengan demikian, keterbatasan masyarakat miskin dalam mengkases perumahan diperburuk dengan kurang memadainya pelayanan penyediaan prasarana dan sarana dasar lingkungan. Rendahnya kualitas kehidupan di lingkungan permukiman kumuh ini pada gilirannya juga menghambat potensi produktivitas dan kewirausahaan para penghuninya. Pada umumnya mereka kemudian hanya mampu mengakses perekonomian informal kota, yang utamanya dicirikan oleh status hukum yang lemah dan tingkat penghasilannya yang rendah.

Pemukiman kumuh didefinisikan oleh Suparlan (1996), sebagai suatu pemukiman yang kondisi fisik hunian dan tata ruangnya mengngkapkan kondisi kurang mampu atau miskin dari para penghuninya. Penataan ruang hunian yang semrawut yang disebabkan oleh penggunaan ruang yang tinggi tingkat kepadatan volume maupun frekuensinya, dan serba kotor atau tidak terwat dengan baik. Di samping itu, pemukiman kumuh juga kurang memadai fasilitas-fasilitas umum, seperti air bersih, pembuangan air limbah dan sampah, jalan dan berbagai fasilitas untuk kegiatan sosial orang dewasa dan tempat bermain bagi anak-anak. Warga pemukiman kumuh terdiri atas penduduk tetap dan penduduk yang tinggal sementara di pemukiman tersebut. Mereka yang hidup menetap antara lain yang menyewakan kamar atau rumah kepada para pendatang yang tinggal sementara. Seringkali juga berikut dengan pelayanan makan dan cuci pakaian. Kebanyakan dari pendatang ini adalah bujangan yang bekerja untuk proyek-proyek pembangunan gedung-gedung atau jalan-jalan di kota, atau juga yang datang untuk mencari kerja atau yang telah bekerja di sektor-sektor informal. Secara sosial dan ekonomi, sebuah komuniti pemukiman kumuh tidak homogen. Warganya mempunyai mata pencaharian yang beraneka ragam, asal usul yang berbeda, mengenal adanya pelapisan sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda (Rohman, 2004).

Ciri-ciri keluarga miskin yang tinggal di permukiman kumuh ini kembali menampilkan keterbatasan kualitas hidup mereka, dan sekaligus juga menunjukkan betapa fenomena lingkungan kumuh juga menjadi sesuatu yang sulit untuk diatasi. Tidak heran jika keberadaan permukiman kumuh sendiri sesungguhnya merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan kesejahteraan kota. Serius bukan hanya dalam pengertian dampak lingkungan kumuh terhadap tingkat produktivitas dan kualitas hidup warga kota. Tetapi juga serius dalam pengertian bahwa keberadaan pemukiman kumuh ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membangun perumahan. Karena, idealnya disamping untuk memenuhi kebutuhan sosial, pembangunan perumahan harus dapat berperan menjadi instrumen pembangunan yang dinamis. Artinya, pembangunan perumahan dapat juga berperan untuk menggairahkan semangat membangun, mendorong kegiatan swadaya masyarakat, menghidupkan industri rakyat, dan menciptakan lapangan kerja baru. Keberadaan warga miskin kota di perkampungan-perkampungan kumuh yang hampir hanya menawarkan akses ke sektor ekonomi berupah rendah, jelas menunjukkan bahwa di samping gagal menyediakan perumahan yang layak, pemerintah juga gagal menjadikan perumahan sebagai pendorong bagi kegiatan sosial dan ekonomi yang produktif bagi warganya.

Ada dua aspek penting dalam penataan perkotaan. Di satu pihak ada kebijaksanaan penataan ruang perkotaan, ada peraturan legal-formal untuk dijadikan pedoman pelaksanaannya, tetapi tidak pernah kita ketahui bagaimana penggunaan tata ruang kota dan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintahan kota. Di samping itu, warga pemukiman perkotaan membangun sendiri ruang-ruang yang tersedia di kota sesuai kepentingan mereka, untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sosial dan politik, sehingga terlihat kesan seolah-olah pemerintahan kota tidak mempunyai pedoman pelaksanaan pengaturan kehidupan perkotaan. Bertolak dari kenyataan ini maka perspektif ukuran keberhasilan kinerja pembangunan perkotaan seharusnya mulai digeser dari perspektif kuantitatif ke kualitatif. Dengan melakukan perbaikan sistem pendataan permasalahan perumahan, secara lebih akurat diharapkan pemerintah juga dapat merubah strategi pemecahannya.

Sebagai penutup, permasalahan permukiman penduduk perkotaan, harus dipecahkan dengan melibatkan penduduk setempat, pemerintahan kota, kelompok-kelompok interest, dengan mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada dan pada kondisi fisik ruang-ruang yang tersedia serta ada dalam kota yang bersangkutan, yang secara bersama-sama bertujuan untuk membantu memecahkan permasalahan pemukiman khususnya dan permasalahan perkotaan pada umumnya, dan mengendalikan motif-motif pencapaian keuntungan maksimal secara pribadi dari keputusan-keputusan yang diambil. Ingat pepatah lama, jika kota adalah cerminan peradaban maka rumah adalah cerminan kebudayaan. Semoga kita termasuk dalam bangsa yang berbudaya.



Penulis adalah pengamat sosial tinggal di Australia


Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Tuesday 3 September 2013

Apa dan Siapa Anak Punk Itu?




Apa dan Siapa Anak Punk Itu?
OPINI | 03 September 2013 | 07:22 Dibaca: 153   

Oleh: Arif Rohman
Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia dengan jumlah populasi anak jalanan yang lumayan besar. Data dari Kementerian Sosial RI menyebutkan bahwa pada tahun 2009 jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai 135.139 anak dan tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Bandung dan Yogyakarta (Kemensos RI, 2009). Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghapuskan anak jalanan, baik melalui penangkapan maupun penahanan, dan dalam beberapa kasus ekstrim adalah penyiksaan, namun keberadaan anak jalanan tetap tidak berkurang secara signifikan. Sebaliknya, ketika pemerintah cenderung menganggap fenomena anak jalanan sebagai perilaku menyimpang yang secara potensial mengarah pada kriminalitas, media dan lembaga non pemerintah justru menganggap mereka sebagai kelompok rawan sekaligus korban kekerasan secara pasif yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak lagi memiliki kepedulian dan solidaritas sosial. Perbedaan cara pandang ini semakin rumit tatkala fenomena anak punk muncul dipermukaan, yang sekaligus meruntuhkan anggapan bahwa anak jalanan identik dengan kemiskinan dan keterpaksaan. Tulisan ini mencoba membuka persoalan mengenai semakin maraknya anak punk dan eksistensi mereka di jalanan serta usulan mengenai pola pendekatan dan penanganan yang ideal yang perlu dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi kemanusiaan non pemerintah.

Banyak definisi mengenai anak jalanan yang dipakai para akademisi maupun pemerhati anak guna menggambarkan karakteristik anak jalanan. Namun ironisnya, konsep-konsep tersebut disamping memperkaya pandangan pandangan mengenai anak jalanan, seringkali justru mangaburkan pengertian anak jalanan itu sendiri. Aptekar dan Heinonen (2003) mengungkapkan bahwa definisi umum yang sering dipakai terkait dengan istilah anak jalanan mengacu pada istilah yang digunakan oleh Unicef. Di sini, anak jalanan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama, children on the street yaitu anak beraktifitas di jalanan namun masih memiliki kontak secara rutin dengan keluarga mereka. Kedua, children of the street, dimana anak hidup, bekerja dan tidur di jalanan. Ketiga, children on and off the street, merujuk pada anak yang memiliki kontak rutin dengan keluarga namun seringkali hidup, bekerja dan tidur di jalanan. Namun demikian, pada tahun 1990 beberapa ilmuwan sosial mulai mengalihkan istilah anak jalanan menjadi pekerja anak untuk menolak labeling anak jalanan.

Salah satu penelitian menarik terkait dengan anak jalanan di Indonesia, dilakukan oleh Harriot Beazley. Mengambil lokasi di Yogyakarta, Beazley (2003) mengatakan bahwa ada kecenderungan anak mengartikan hidup di jalanan sebagai “karir”. Mereka menyadari betapa besarnya stigma negatif yang melekat pada mereka. Oleh karena itulah sebagai kelompok marjinal, mereka berupaya menegoisasikan identitas mereka dan mengembangkan strategi adaptasi terkait dengan aktifitasnya di jalanan. Hal ini terlihat dari kemampuan mereka dalam memaksimalkan hubungan potensi sistem kekerabatan di jalanan, dan menjalin hubungan yang apik dengan mantan anak jalanan, pedagang asongan, dan anak jalanan yang lebih besar. Kelompok-kelompok inilah yang menjadi ‘tali’ dan mensupport mereka untuk survive di jalanan. Pada titik inilah solidaritas sesama anak jalanan muncul dan semakin menguat. Dalam akhir tulisannya, Beazley mengisyaratkan betapa susahnya untuk melakukan rehabilitasi pada mereka yang telah lama turun dan hidup di jalanan. Mereka yang sudah kembali ke rumah biasanya turun kembali ke jalan karena tidak bisa menyesuaikan kehidupan dalam rumah karena banyaknya aturan, tindak kekerasan yang dilakukan orang tua kepada dirinya, keterbatasan ruang, dan kurangnya kebebasan untuk melakukan sesuatu yang mereka suka. Mereka juga rindu dengan teman-temannya di jalanan. Karena itulah dana untuk upaya rehabilitasi sosial pada anak jalanan, akan lebih tepat diperuntukkan bagi mereka yang masih baru di jalanan dan upaya preventif dengan melibatkan partisipasi masyarakat (berbasis komuniti).

Permasalahan anak jalanan di Indonesia boleh dikatakan sangat kompleks. Sejak boom pada tahun 1998 karena dipicu oleh krisis moneter, fenomena terkini yang sedang marak terkait dengan anak jalanan adalah anak-anak punk. Mereka diyakini memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan anak jalanan pada umumnya. Istilah punk sendiri memiliki arti yang beragam. O’Hara (1999) mengartikan punk sebagai berikut: (1) Suatu bentuk trend remaja dalam berpakaian dan bermusik; (2) Suatu keberanian dalam melakukan perubahan atau pemberontakan; dan (3) Suatu bentuk perlawanan yang luar biasa karena menciptakan musik, gaya hidup, komunitas, dan kebudayaan sendiri. Anak-anak punk biasa ditandai dengan gaya berpakaian yang mereka kenakan seperti sepatu boots, potongan rambut Mohawk ala suku Indian (feather-cut) dengan warna yang berwarna-warni, celana jeans ketat (skinny), rantai dan paku (spike), baju yang lusuh, badan bertatto, memakai tindikan (piercing) dan sering mabuk.

Berkaitan dengan punk, Marshall (2005) membagi punk ke dalam tiga kategori yaituhardcore punk, street punk, dan glam punk. Jenis pertama, hardcore punk ditandai dengan gaya pemikiran dan bermusik yang mengarah pada rock hardcore dengan beat-beat musik yang cepat. Jiwa pemberontakan mereka sangat ekstrim sehingga seringkali terjadi keributan diantara mereka sendiri. Jenis kedua, street punk sering disebut ‘The Oi‘ dan anggotanya dinamakan skinheads. Mereka biasanya tidur di pinggir jalan dan mengamen untuk membeli rokok. Sebagai akibatnya, mereka banyak bergaul dengan pengamen dan pengemis karena sama-sama hidup di jalanan. Mereka adalah aliran pekerja keras. Jenis ketiga, glam punk biasanya jarang nongkrong dengan komuniti mereka di pinggir jalan dan lebih memilih tempat-tempat yang elite seperti distro atau kafe. Umumnya mereka adalah para seniman dengan berbagai macam karya seni.

Di Indonesia, komuniti punk yang jumlahnya mayoritas dan mendapat perhatian yang lebih dari publik adalah anak punk yang ada di jalanan. Pada umumnya, anak-anak punk tersebut berpendapat bahwa apa yang menjadi gaya hidup mereka adalah suatu kewajaran hidup di daerah metropolis. Keberadaan komuniti ini di kota-kota besar, yang sering menghabiskan waktu di jalanan dengan mengamen di traffic light, gaya berpakaian dan aktifitas nongkrongnya, dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena kekhawatiran akan terjadinya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh mereka.

Penelitian anak punk yang memotret secara lugas kehidupan mereka di Jakarta dilakukan oleh Wallac. Wallac (2008) mengungkapkan bahwa musik punk yang mendunia pada era 70-an di Barat juga berpengaruh di Indonesia dan mencapai puncaknya pada tahun 1990-an. Anak-anak yang tergabung dalam komuniti punk saling berbagi kesukaan mereka terhadap music dan gaya hidup. Ikatan kekeluargaan dalam kelompok ini sangat kuat dan jaringan mereka juga sangat luas. Bagi mereka uang dan pendidikan bukan halangan untuk kumpul bersama. Mereka mempunyai slogan khas Do It Yourself (DIY). Mereka sering mengasosiasikan dirinya sebagai orang kecil yang tertindas. Menariknya, anak-anak yang tergabung dalam kelompok punk pada umumnya adalah mereka yang masih dikategorikan sebagai keluarga yang mampu, bahkan banyak pula dari mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas. Namun demikian, pada umumnya mereka tidak melanjutkan pendidikannya (putus sekolah). Kehidupan mereka sangat memungkinkan dan rawan untuk terjerumus dalam seks bebas. Anak punk perempuan yang suka melakukan seks bebas biasa disebut dengan pecun underground. Banyak dari mereka yang bekerja sebagai tukang parkir, pengamen, dan ‘polisi cepek’.

Sejumlah pemerhati anak yakin bahwa anak-anak punk sebenarnya adalah anak-anak yang bermasalah. Masalah yang pertama berkaitan dengan dirinya sendiri. Mereka masih mencari jati dirinya dalam tahapan menuju kedewasaan. Kurangnya kesiapan diri membuat mereka mengalami kebingungan dalam mencari identitasnya. Masalah yang kedua berkaitan dengan hubungan dengan keluarga mereka yang pada umumnya kurang harmonis. Mereka kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua dan keluarga. Komunikasi tidak lancar karena kesibukan orang tuanya bekerja. Sebagai konsekuensinya mereka mencari perhatian di luaran. Terakhir, anak-anak punk adalah anak-anak yang sebenarnya memiliki kreatifitas tinggi. Karena kreatifitas itu tidak terwadahi dan mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah, tentu saja mereka sangat rawan untuk terjerumus dalam tindak kejahatan seperti vandalism, ketergantungan alkohol, penyalahgunaan narkoba, eksploitasi seksual, prostitusi, HIV/AIDS, perdagangan manusia maupun rawan percobaan bunuh diri. Hal ini belum termasuk dengan aparat keamanan dan ketertiban yang sering menangkap mereka dan memperlakukan mereka dengan buruk.
Permasalahan anak jalanan dan anak punk memang kompleks. Akan tetapi kita tidak bisa melakukan pembunuhan maupun penyiksaan terhadap anak jalanan sebagaimana telah dilakukan di Brazil, Guatemala, dan Columbia. Dunia masih ingat peristiwa mencengangkan pada bulan Juli 1993 di Gereja Candelaria di Rio de Jeneiro, dimana beberapa polisi tanpa baju dinas menembaki 50 anak jalanan dimana 6 diantaranya meninggal seketika dan 2 anak dibawa ke sebuah pantai dan dieksekusi. Menariknya ketika acara tersebut ditayangkan di stasiun radio, hampir sebagian besar penduduk di sana menyetujui tindakan tersebut. Hal ini dikarenakan budaya masyarakat di sana yang menganggap anak dalam keluarga adalah malaikat kecil, akan tetapi jika anak tersebut berkeliaran menggelandang maka mereka tak ada bedanya dengan babi (Summerfield, 2008).

Masih dalam sebuah tulisannya ‘If Children’s Lives are Precious, which Children?’,Summerfield (2008) juga menyebutkan bahwa pada tahun 1991, sekitar 1.000 anak jalanan dibunuh di Brazil dan 150.000 anak jalanan mati sebelum mencapai umur setahun karena kemiskinan, sanitasi yang buruk, minimnya layanan kesehatan, serta 2 juta anak jalanan mengalami malnutrisi. Dalam akhir tulisannya dia memberikan pertanyaan yang cukup menggelitik: ‘Apakah dibenarkan membunuh anak-anak karena mereka tidak punya masa depan?’

Tulisan ini telah mengupas sedikit persoalan mengenai anak-anak punk yang ada di jalanan. Meskipun karakteristik anak-anak punk tidak jauh berbeda dengan anak-anak jalanan pada umumnya, namun alasan utama mereka turun ke jalan justru bukan alasan ekonomi. Mereka memiliki masalah dalam pencarian jati diri dan minim kasih sayang serta perhatian dari orang tua mereka. Mereka juga tidak memiliki wadah untuk menyalurkan bakat dan kreatifitas mereka. Karena itulah penyebutan anak jalanan menjadi pekerja anak menjadi tidak bisa digeneralisir. Jika pemberdayaan dan penguatan ekonomi keluarga sangat penting untuk anak jalanan pada umumnya, maka pemberian konseling keluarga sangat tepat untuk anak-anak punk. Penanganan anak-anak punk secara persuasif harus segera dilakukan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun organisasi non pemerintah. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari anggapan bahwa jalanan adalah schools of crime (sekolah kejahatan), sehingga mau tidak mau, tugas kita semua untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak yang sudah tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) dan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yaitu anak harus hidup dalam asuhan keluarga secara layak dan dapat mengenyam bangku sekolah. Pembantaian dan pembunuhan terhadap anak-anak yang berada di jalanan bukanlah solusi, melainkan sebuah tindakan biadab yang harus kita kutuk bersama.




Penulis adalah pengamat sosial tinggal di Australia


Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.