Sunday 29 June 2008

MASYARAKAT MAJEMUK DAN PERAWATANNYA

MASYARAKAT MAJEMUK DAN PERAWATANNYA


Parsudi Suparlan


Universitas Indonesia






Pendahuluan


Asal muasal dari konsep masyarakat majemuk (plural society) yang dikenal dalam ilmu-limu sosial sebenarnya mengacu pada tulisan Furnival (1948a), yang mengidentifikasi masyarakat jajahan Hindia Belanda sebagai sebuah masyarakat majemuk. Yaitu, sebuah masyarakat yang terdiri atas kumpulan orang-orang atau kelompok-kelompok, yang berbaur tetapi tidak menjadi satu. Masing-masing kelompok mempunyai agama, kebudayaan dan bahasa, serta cita-cita dan cara-cara hidup mereka masing-masing. Sebagai individu mereka itu saling bertemu, tetapi hanya di pasar. Masyarakat seperti ini terdiri atas bagian-bagian yang merupakan komuniti-komuniti yang hidup saling berdampingan dalam sebuah satuan politik, tetapi saling terpisah atau tidak merupakan sebuah kesatuan. Mereka itu merupakan sebuah masyarakat karena dipersatukan secara paksa, tidak karena secara sukarela. Kekuasaan yang absolut berada di tangan sejumlah kecil elite, yang merupakan penguasa jajahan yang dominan, yang menuntut penyerahan absolut dan warga masyarakat jajahan demi kepentingan penguasa jajahan tersebut.

Apa yang menarik dari uraian Furnival (1948b) antara lain adalah, bahwa penguasa masyarakat jajahan atau masyarakat majemuk itu sebenarnya hanya berkuasa untuk memantapkan kepentingan ekonomi mereka. Kekuasaan dengan paksa alat kekerasan, yang menggunakan tentara dan polisi, adalah untuk menegakkan kekuasaan demi kepentingan ekonomi para penguasa dan bukan untuk menciptakan tertib hukum dan keteraturan sosial yang menjamin terwujudnya kesejahteraan hidup warga masyarakat jajahan. Sebaliknya, warga masyarakat jajahan untuk dapat tetap hidup dan melanjutkan kehidupannya, harus dapat menyenangkan hati tuan-tuan penjajah dengan cara melayaninya dan hidup dengan cara meniru kebudayaan penjajah yang coraknya eksploitatif terhadap masyarakat jajahan yang dikuasainya dan terhadap lingkungan serta sumber-sumber dayanya yang dianggap sebagai miliknya. Atau, bila tidak, maka mereka itu harus menjadi pemberontak yang siap untuk ditumpas oleh tentara dan polisi. Karena itu, Furnval mengatakan bahwa masysrakat jajahan seperti Hindia Belanda itu tidak mempunyai “common will”, sebagaimana yang biasanya terdapat dalam kehidupan sesuatu bangsa, yang karena itu membuat mereka sebagai bangsa dapat bertahan dari serangan luar maupun dari perpecahan dan kehancuran dan dalam bangsa itu sendiri.


Corak masyarakat majemuk sebenamya bukan hanya seperti yang digambarkan oleh Furnival tersebut diatas, yang otoriter dan militeristik. Bila kita melihat keanekaragaman corak masyarakat majemuk sebagai berada dalam suatu garis berkesinambungan, maka pada kutub yang satu terdapat masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik sedangkan pada kutub lainnya adalah masyarakat majemuk yang demokratis. Contoh dari masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik ini kita temukan pada akhir abad ke-20, yang sekarang sudah runtuh, yaitu Soviet Russia, Yugoslavia, Afrika Selatan, dan Indonesia di zaman orde baru. Contoh masyarakat majemuk yang demokratis yang berada di kutub lainnya adalah Amerika Serikat, yang dikenal sebagai masyarakat yang multikultural atau bercorak budaya banyak, dari sebagian negara-negara Eropah Barat. Sedangkan diantara masyarakat majemuk yang otoriter dan masyarakat majemuk yang demokratis tersebut terdapat corak masyarakat majemuk yang masih memperhitungkan keanekaragaman kesukubangsaan masyarakatnya yang diwadahi dalam tatanan demokrasi. Masyarakat majemuk seperti ini mempunyai corak demokrasi yang konsosiasional (Lijphart, 1969). Contohnya adalah Belanda, dan Suriname sebelum kemerdekaannya pada bulan Desember 1974 (Dew 1978, Suparlan 1995a), dan juga Malaysia.

Masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik mempunyai ciri-ciri kekejaman dan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri (van den Berghe, 1990). Kekejaman dan kekerasan oleh negara atau pemerintah terhadap rakyatnya sendiri tersebut dikarenakan penguasa negara atau oknum-oknumnya tidak menginginkan adanya ketidakpatuhan dati penentangan terhadap tindakan-tindakan eksploitatif yang rakus dan sewenang-wenang dari para penguasa tersebut. Dampak dari kekerasan dan kekejaman terhadap warga masyarakat tersebut oleh negara, adalah bahwa pada waktu rezim otoriter tersebut runtuh maka berbagai bentuk kekerasan dan kerusuhan yang dapat berpotensi disintegrasi masyarakat majemuk tersebut tidak dapat dihindari. Kecuali Afrika Selatan yang tidak mengalami kegoncangan-kegoncangan sosial, ekonomi, dan politik yang mengancam integrasinya. Tishkov (1997) menggambarkan konflik-konflik yang terjadi di Soviet Russia yang acuannya adalah solidaritas kcsukubangsaan, baik semasa zaman komunis maupun setelah runtuhnya rezim komunis, yang kesukubangsaan tersebut menjadi landasan bagi permunculan nasionalisme baru yang merupakan ancaman disintegrasi Soviet Russia setelah runtuhnya rezim komunis. Soviet Russia telah hancur berantakan begitu juga dengan Yugoslavia. Indonesia sedang mengalami disorganisasi, oleh adanya kerusuhan dan kekerasan berdarah antar sukubangsa, keyakinan keagamaan, dan asal daerah atau komuniti yang berbeda. Di samping itu, ancaman disintegrasi tersebut juga berasal dari adanya tuntutan dart sejumlah propinsi untuk merdeka, terlepas dari negara kesatuan Indonesia.

Pertanyaannya adalah apakah Indonesia akan mengalarni nasib yang sama dengan Soviet Russia dan Yugoslavia, yang berkeping-keping menjadi negara-negara baru, yang nasionalismenya dilandasi oleh kesukubangsaan dan keyakinan keagamaan? Bila kita, mayoritas bangsa Indonesia, tidak menginginkan terpecah belahnya Indonesia, apakah yang harus kita lakukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, uraian berikut ini akan mencakup pembahasan mengenai masyarakat majemuk Indonesia, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi dalam era demokratisasi Indonesia, dan upaya-upaya yang harus kita lakukan bersama sebagai bangsa dan warga masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika.


Indonesia: Masyarakat Majemuk

Indonesia adalah sebuah masyarakat yang terdiri atas masyarakat-masyarakat suku bangsa[1] yang secara bersama-sama mewujudkan diri sebagai satu bangsa atau nasion (nation), yaitu bangsa Indonesia. Sebagai sebuah bangsa, masyarakat Indonesia hidup dalam sebuah satuan politik yaitu sebuah negara kesatuan yang bercorak republik, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, yang menempati sebuah wilayah yang berada dibawah kekuasaan negara Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia, masalah-masalah yang kritikal yang biasanya dihadapi adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan negara dengan masyarakat-masyarakat sukubangsa yang menjadi rakyat negara tersebut, hubungan diantara sukubangsa-sukubangsa yang berbeda kebudayaannya (termasuk keyakinan-keyakinan keagamaannya), dan hubungan diantara sesama warga masyarakat di tempat-tempat umum terutama di pasar dan berbagai pusat kegiatan pelayanan ekonomi[2].

Hubungan antara sistem nasional, yang terwujud sebagai pemerintah atau negara dengan masyarakat-masyarakat sukubangsa yang tercakup di dalam masyarakat majemuk adalah hubungan yang tidak seimbang, yaitu sistem nasional lebih kuasa atau dominan dibandingkan dengan sistem-sistem sukubangsa. Dalam masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik, sistem nasional dikuasai oleh oknum-oknum yang otoriter dan militer atau militeristik yang mempunyai kepentingan-kepentingan ekonomi melalui kekuasaan dan legitimasi penguasaan yang dipunyainya. Legitimasi biasanya dengan mengatasnamakan konstitusi atau undang-undang dasar atau juga dilakukan dengan melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik kebudayaan. Sebuah contoh dari politik kebudayaan seperti ini di zaman orde baru misalnya, adalah, para pendiri bangsa ini yang berideologi demokrasi telah mencantumkan dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa...... kebudayaan Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah...... Tetapi oleh resim orde baru, pernyatan tersebut dibuat menjadi "... kebudayaan Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah...". Perhatikan kata "di" telah dibuang. Dan konsep baru mengenai kebudayaan daerah ini disebarluaskan dan dimantapkan sebagai sebuah kebijaksanaan politik. Yaitu, kebudayaan-kebudayaan sukubangsa dianggap tidak ada. Yang ada adalah kebudayaan daerah. Dan, kebudayaan daerah adalah sama dengan kebudayaan yang ada dalam wilayah sebuah propinsi. Padahal wilayah sebuah propinsi adalah produk dari sistem nasional dan dibuat untuk kepentingan adminsitrasi sistem nasional; dan bukan produk sistem sukubangsa.

Implikasi lebih lanjut dari kebijaksanaan politik kebudayaan ini adalah hak budaya dari komuniti atau masyarakat sukubangsa dipreteli atau ditiadakan. Yaitu untuk diseragamkan menjadi hak budaya masyarakat propinsi. Hak budaya komuniti sukubangsa yang secara tradisional mencakup hak untuk hidup sesuai dengan dan berpedoman pada kebudayaan masing-masing, hak-hak budaya atas tanah, hutan, dan air (yang biasanya dinamakan sebagai hak ulayat sesual dengan adat) dengan demikian dianggap tidak ada. Sehingga memudahkan dan melegitimasi berbagai bentuk penggusuran masyarakat-masyarakat sukubangsa setempat (yang dinamakan sebagai masyarakat terasing oleh Dep. Sosial, R.I. di masa orde baru) dan aneksasi serta penguasaan wilayah-wilayah tanah, hutan, dan air oleh oknum-oknum penguasa sistem nasional dan kroni-kroninya. Padahal apa yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Penggusuran masyarakat setempat dan perampasan hak ulayat tersebut telah dimungkinakan untuk dilegitimasi karena tidak adanya mekanisme kontrol terhadap rezim yang ototiter.

Penyeragaman kebudayaan-kebudayaan sukubangsa di daerah-daerah telah dilakukan antara lain dengan menyudutkan kebudayaan-kebudayaan tersebut sebagai terkebelakang dan harus di-Indonesiakan. Peng-Indonesia-an dilakukan dengan cara penataran P4 (lihat Suparlan 1995b) dalam PKMT (Pemukiman Kesejahteraan Masyarakat Terasing), yang dilakukan oleh Dep. Sosial, R.I. Warga masyarakat Sakai di Muara Basung dilokalisasi di PKM'I Sialang Rimbun, dan tanah serta hutan yang secara adat adalah milik dan merupakan sumber kehidupan mereka di jual-sewa kepada perusahaan perkebunan karet oleh pemerintah. Orang-orang Sakai dapat menjadi pekeja atau kuli di perkebunan tersebut.

Kekayaan dari hasil ekspolitasi sumber-sumber alam di daerah-daerah telah memperkaya orang-orang pusat (Jakarta), yang sebenarnya adalah oknum-oknum dan kroni-kroninya; dan membuat Jakarta menjadi pusat kegiatan ekonomi, bisnis, dan peredaran uang. Konsep dikotomi ‘pusat’ dan ‘daerah’ menjadi mantap. ‘Pusat’ adalah tempat peradaban, kemajuan, kekayaan, kekuasaan, dan kenikmatan hidup. Sedangkan ‘daerah’, sebagai lawannya, adalah alam, keterbelakangan, kekurangan dan kemiskinan, ketidak berdayaan dan dikuasai, dan kesengsaraan hidup. Lebih lanjut, ‘pusat’ seringkali disamakan dengan Jawa karena Jakarta sebagai “pusat” itu letaknya di pulau Jawa dan karena kebanyakan pejabat-pejabat pemerintah nasional itu adalah orang-orang Jawa. Sehingga muncul dan berkembangnya anti ‘pusat’ yang ekspolitatif tersebut seringkali berubah menjadi anti Jawa (perhatikan kampanye anti ‘pusat’ yang dilakukan oleh tokoh-tokoh GAM yang menyatakan ‘pusat’ sama dengan Jawa). Padahal mereka yang tinggal di pulau Jawa, dan bahkan di Jakarta juga cukup banyak menderita karena ulah oknum-oknum tersebut.

Seorang teman di Universitas Indonesia beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada saya:
“Kita semua telah menjalani hidup di zaman orde baru, dan kita tahu betapa besarnya kekuasaan pemerintah dan terutama kekuasaan presiden Suharto dan keluarganya. Hampir dapat dikatakan tidak ada batasnya. Diantara kita ada yang dapat memanfaatkan tantangan kekuasaan yang tanpa batas tersebut sebagai peluang untuk menangguk rezeki dan jabatan. Tetapi lebih banyak diantara kita yang hidupnya pas-pasan. Bahkan ada diantara teman-teman kita yang menjadi oknum dan korup, yang bisa memperkaya diri dengan cara mensengsarakan orang lain, dengan alasan gaji kecil cuma cukup untuk kebutuhan makan. Tetapi ada juga diantara teman-teman kita yang tidak sempat menjadi oknum, bahkan harus menjadi korban oknun yang teman satu kantor.”

Hampir di semua masyarakat yang otoriter, gaji pegawai negeri sipil dan militer amat kecil. Yang besar adalah fasilitas dan pendapatan tambahan atau tunjangan yang diterima karena jabatan yang didudukinya. Sistem penggajian seperti ini sebenarnya dapat dilihat sebagai mekanisme kontrol bagi kesetiaan para abdi negara tersebut. Mereka yang setia akan mendapat jabatan dan fasilitas serta uang tunjangan jabatan. Disamping itu, pejabat-pejabat juga mendapat komisi dari proyek-proyek kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh kantornya. Semakin tinggi jabatannya semakin besar prosentase dari komisi yang diterimanya; dan semakin banyak proyeknya akan semakin besar pula uang komisi yang akan diterimanya.

Mereka yang tidak menjadi pejabat atau yang tidak diikut sertakan dalam sesuatu proyek oleh atasannya, akan hanya hidup dari gaji bulanannya saja. Mereka ini akan dengan sadar atau tidak berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi. Bahkan mereka yang sudah memperoleh komisi dari proyek pun, bila dapat melakukan korupsi akan dilakukanriya juga. Bisa dalam bentuk uang pelicin dari pengusaha untuk memudahkan dan mempercepat perizinan, atau memberikan sesuatu proyek pembangunan kepada anggota keluarga atau kerabatnya, dan berbagai cara lainnya yang menguntungkannya. Bahkan uang pelicin ini juga dituntut dari mereka yang membutuhkan pelayanan yang memang sudah menjadi tugas jabatannya, seperti pembuatan KTP, pembuatan SIM dan perpanjangannya, pembuatan akte kelahiran, perizinan peruntukan bangunan, penerimaan mahasiswa atau siswa baru, dsb-nya.

Perbuatan oknum-oknum tcrsebut bukan hanya dalam hal pelayanan-pelayanan resmi kantor-kantor pemerintah kepada umum, tetapi juga mereka lakukan di tempat-tempat umum. Memberi izin berjualan kepada pedagang kaki lima di tempat-tempat umum yang terlarang untuk berjualan, dan sebagai imbalannya para pedagmg tersebut niemberikan restribusi. Menjadi beking para preman atau perjudian merupakan kegiatan yang menambah penghasilan. Para preman di tempat-tempat umum atau pasar melakukan pengutipan uang keamanan atas kegiatan ekonomi dan bisnis besar dan kecil dan atas berbagai jasa pelayanan angkutan umum. Uang keamanan ditentukan besarnya oleh organisasi preman dan wajib dibayar oleh pelaku bisnis atau sopir. Tetapi dampak dari beking ini adalah berkembang biaknya kegiatan-kegiatan preman, dan semakin berani dan brutalnya mereka karena merasa ada yang menjadi beking mereka. Perang antar kelompok preman di kota-kota besar di Indonesia bukan hal yang asing pada masa kini, yang juga merugikan masyarakat umum.

Pemerintahan yang otoriter, sadar atau tidak sadar, telah menghasilkan rasa takut yang meluas dan mencekam karena adanya ancaman yang mereka bayangkan atas diri serta keluarga dan harta benda mereka. Hak-hak individual atau harga diri menjadi menciut atau menghilang, bukan semata-mata karena adanya ancaman yang nyata tetapi juga karena adanya ancaman mengerikan yang mereka bayangkan. Rasa aman biasanya muncul pada waktu mereka itu merasa ada yang melindungi atau yang menjadi patron, bisa oknum atau preman - yang untuk itu merek harus mengeluarkan biaya untuk jaminan rasa aman tersebut. Atau karena adanya kerabat yang menjadi anggota ABRI atau pejabat, yang dapat menjadi pelindung rasa aman mereka.

Rasa terpuruk karena ketidak adilan sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi meluas selain pemerintahan orde baru; baik secara individual maupun secara kolektif. Keterpurukan ini ditambah lagi dengan musibah krismon yang menjadi krisis ekonomi secara nasional. Keruntuhan rezim orde baru, dengan lengsernya presiden Suharto, tidak terjadi semata-mata karena demonstrasi oleh mahasiswa dan umum di Indonesia. Tetapi juga karena negara-negara donor, yang melihat investasi mereka di Indonesia menjadi sangat mahal karena praktek-praktek korupsi dan kronisme. Besarnya biaya overhead yang harus mereka keluarkan menyebabkan bahwa mereka juga menjadi pelanggar HAM karena upah buruh harus ditekan bila mereka itu masih ingin untung. Negara-negara donor ini juga melihat bahwa perang dingin telah selesai dengan runtuhnya tembok kota Berlin berikut keruntuhan rezim-rezim komunis. Sehingga politik pembendungan (the politics of containment) terhadap komunisme tidak diperlukan lagi. Fungsi Suharto dalam politik pembendungan ini tidak ada lagi karena struktur kekuatan komunisme telah hancur berantakan. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa pada masa pasca politik pembendungan, negara-negara otoriter yang dulunya adalah rezim otoriter yang didukung oleh negara-negara donor karena anti komunis, satu demi satu diruntuhkan oleh kekuatan-kekuatan demokrasi. Di Asia Tenggara mungkin hanya pemerintah Myanmar dan Indonesia dibawah presiden Suharto yang masih otoriter dan militeristik.

Kerusuhan dan Potensi Disintegrasi

Keruntuhan rezim orde baru membuka peluang bagi kemunculan demokrasi di Indonesia yang terwujud sebagal masyarakat sipil. Transformasi dari rezim otoriter yang militeristik ke rezim sipil yang demokratis bukanlah sebuah proses yang lembut. Seorang mahasiswa saya di Program S2 Ilmu Politik, U.I., pada waktu sedang maraknya demonstrasi mahasiswa untuk menjatuhkan presiden Suharto mengatakan kepada saya:
“Mana mungkin tentara akan memihak kepada mahasiswa. Selama ini tentara kan menikmati posisinya yang dominan yang secara sah mereka punyai. Mana mau prajurit-prajurit disuruh kembali ke barak. Kalau kembali ke barak mana bisa mereka itu hidup. Gajinya kan cuma cukup untuk hidup seminggu”.

Tiga minggu yang lalu si mahasiswa tersebut bertemu dengan saya. Dia mengatakan kepada saya: “Lihat pak. Betul kan kata saya. Militer terlibat dalam kerusuhan”. Sambil menunjukkan pernyataan Dr. Thamrin Tomagola di koran dan tabloid yang selama ini disimpannya. Saya katakan bahwa saya melihat kerusuhan-kerusuhan di Indonesia, yang terjadi di Kalimantan Barat, Ambon, Maluku, Aceh, dan di banyak tempat lainnya telah terjadi karena dipicu oleh para preman (lihat: Suparlan 1999a, 2000, dan Suparlan, dkk 1999). Kalau diperhatikan lebih lanjut, kerusuhan terjadi karena ketidak puasan dari masyarakat setempat atas perbuatan sewenang-wenang preman; dan, ditambah lagi dengan adanya campur tangan politik pada tingkat lokal oleh oknum-oknum pusat, sebagaimana dikemukakan oleh Boedhisantoso (Suparlan, dkk 1999).

Kerusuhan bisa dilihat sebagai produk dari ketidak puasan atas kondisi kehidupan mereka sebagai akibat dari situasi sosial dan ekonoini yang mereka hadapi sehari-hari, yang menyebabkan mereka itu dengan mudah termakan oleh isyu-isyu yang diedarkan oleh provokator. Isyu-isyu yang mudah diterima oleh warga masyarakat adalah yang isinya dapat menunjukkan adanya 'kambing hitam' penyebab segala keterpurukan yang sedang mereka jalani. Isyu 'kambing hitam' ini dengan mudah diterima karena jawaban kongkrit mengenai sebab-sebab kehidupan mereka yang menderita itu tidak pernah dengan jelas ditunjukkan oleh pemerintah yang berwenang untuk mengumumkannya. Karena 'kambing hitamnya' sudah jelas, maka sumber malapetaka dalam kehidupan mereka yang menderita itu dengan jelas dapat diidentifikasi untuk ditumpas.

Kerusuhan di kota Ambon yang bermula dari konflik antara preman asal Sulawesi Selatan dengan supir Angkot Ambon, telah meluas melibatkan konflik antara orang-orang Ambon dengan orang-orang Bugis, Buton, Makasar. Konflik ini berlanjut menjadi konflik antara orang-orang Kristen dengan orang-orang Islam, yang mencakup juga konflik antara orang-orang Ambon Kristen dengan orang-orang Ambon Islam (lihat: Suparlan dkk 1999). Hal yang sama juga terjadi di Maluku Utara, dimana konflik yang bermula dari dua kelompok sukubangsa yang berbeda berubah menjadi konflik antara dua penganut agama yang berbeda, penganut Kristen dengan penganut Islam. Kerusuhan di kabupaten Sambas juga bermula dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh preman Madura terhadap warga sebuah desa di kabupaten Sambas.

Sedangkan konflik-konflik di Jakarta dan di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang terwujud sebagai kerusuhan antar kampung atau antar desa, bermula dari perebutan wilayah pemalakan atau pemerasan untuk memperoleh uang keamanan antara dua kelompok preman yang saling bersaing. Kerusuhan yang terjadi bukan hanya menyebabkan jatuhnya korban yang luka-luka dan meninggal dari dua kelompok preman yang bertarung tetapi juga menyebabkan jatuhnya korban warga masyarakat biasa dan hancurnya harta benda mereka yang bukan preman. Dalam kerusuhan seperti ini, masing-masing melihat pihak lawan tidak lagi sebagai manusia atau orang perorang tetapi mereka lihat sebagai kategori musuh yang harus ditumpas. Siapapun yang berasal dari wilayah kategori musuh atau mempunyai jatidiri sebagai orang yang sama dengan kategori musuh adalah musuh. Warga masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa mengenai sumber konflik secara tidak mereka sadari menjadi terlibat dalam kerusuhan tersebut. Lebih lanjut, kategori kampung atau desa bisa meluas menjadi kategori sukubangsa, sehingga kerusuhan yang terjadi bisa melibatkan mereka yang tergolong sebagai dua sukubangsa atau lebih. Konflik antar sukubangsa dapat berkembang menjadi konflik antara dua penganut agama yang berbeda, pada waktu solidaritas keagamaan dikembangkan oleh salah satu pihak yang bertarung atau oleh kedua belah pihak.

Agama tradisi besar atau agama wahyu di Indonesia pada dasarnya adalah agama sukubangsa. Karena agama-agama tradisi besar tersebut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) telah masuk dan diterima oleh masyarakat-masyarakat sukubangsa di Indonesia sebelum adanya Indonesia pada tahun 1945. Agama-agama tradisi besar yang berisikan petunjuk-petunjuk hidup di dunia dan akhirat bagi pemeluknya masing-masing, pada dasarnya berisikan ajaran etika dan moral yang mengangkat derajat kemanusiaan manusia. Agama-agama tradisi besar ini juga membedakan secara tegas antara mereka yang percaya dan yang tidak percaya. Di Indonesia, sejumlah agama tradisi besar dipeluk oleh warga sebuah masyarakat sukubangsa. Sehingga sebuah sukubangsa mempunyai warga yang berbeda-beda keyakinan keagamaan mereka. Karena itu di banyak sukubangsa di Indonesia, antara lain sukubangsa-sukubangsa yang hidup di pulau Seram dan Ambon dan di sejumlah pulau di Maluku Selatan, terdapat pranata pela gandong; yang arti harafiahnya adalah satu saudara sekandung. Pela gandong mencakup hak dan kewajiban diantara kelompok-kelompok kerabat (kampung-kampung) yang beragama Kristen dan Islam, yang intinya menekankan kehidupan bersama yang rukun walaupun berbeda agama. Bila dilanggar maka akan ada sanksi-sanksi gaib yang menimpa si pelanggar. Hubungan pela gandong antara dua kelompok kerabat dibakukan dengan diadakannya sebuah upacara sakral, yang paling lambat setiap lima tahun sekali upacara tersebut dilakukan kembali. Konflik atau perang diantara kampung-kampung yang berbeda agamanya dan tidak terikat dalam hubungan pela gandong, dapat tedadi, sedangkan konflik diantara kampung-kampung berbeda agama yang terikat oleh hubungan pela gandong tidak mungkin terjadi.

Disamping berbagai kerusuhan yang dipicu oleh para preman, terdapat juga potensi disintegrasi yang disebabkan oleh adanya perlakuan tidak adil yang bersumber pada eksploitasi sumber-sumber daya alam secara rakus selama pemerintahan orde baru, seperti yang terjadi di Irian Jaya (Papua) dan Riau, yang menuntut untuk merdeka dan bebas dari kedaulatan negara Republik Indonesia. Di Riau tidak pernah ada bibit-bibit nasionalisme Riau atau nasionalisme Melayu. Sedangkan di Irian Jaya (Papua) terdapat bibit-bibit nasionalisme Papua, sebagai peninggalan dari pemerintah jajahan Belanda di Papua. Bibit nasionallsine ini ada dan berkembang di antara mereka yang terpelajar yang mengenyam pendidikan Belanda, dan terorganisasi dalam apa yang dinamakan scbagal OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang bergerak di bawah tanah.

Mereka ini pada mulanya berjumlah sedikit, dan orientasi politik mereka adalah pada Belanda. Pemerintahan orde baru yang otoriter dan eksploitatif terhadap sumber-sumber daya alam, termasuk di Papua, telah antara lain mcnyebabkan popularitas OPM sebagai organisasi yang tetap berjuang menolak pemerintahan orde baru di Papua. Kalau kita perhatikan lebih lanjut, diantara mereka yang mendukung OPM juga banyak yang pada mulanya mendukung Republik Indonesia di Papua. Tetapi mereka yang mendukung Republik Indonesia ini menjadi tergelincir ke dalam OPM karena berbagai bentuk kesewenang-wenangan dan eksploitasi yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru. Inti permasalahannya adalah, bahwa keberadaan dan berkembang biak-nya OPM bukan karena kesadaran nasionalisme Papua tetapi karena respons mereka terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan pemerintahan orde baru sehingga perlawanan OPM menjadi juga perlawanan warga masyarakat Papua terhadap Indonesia. Dan, bentuk perluasan serta perkembangan dari OPM ini dapat, membangkitkan bibit-bibit nasionalisme baru Papua, yang dapat merupakan potensi disintegrasi Indonesia.

Apa yang terjadi di Aceh juga pada dasarnya sama dengan apa yang terjadi di Papua. Bila sekiranya tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang oleh aparat keamanan dan preman-preman terhadap warga masyarakat Aceh, dan bila sekiranya tidak, terdapat kerakusan yang berlebihan dalam penguasaan dari eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh oknum-oknum pemerintah dan kroni-kroninya, barangkali GAM akan mati sendiri. Karena pada dasarnya lebih banyak pendukung Republik Indonesia dibandingkan dengan pendukung GAM, sebelum terjadinya kerusuhan Aceh yang sekarang ini.

Kerusuhan-kerusuhan yang terwujud dalam bentuk pelanggaran HAM pada sekarang ini nampak transparan, dengan diaktifkannya konsep HAM sebagai sebuah konsep sakral yang harus dihargai dan dijunjung tinggi dalam era reformasi. Konsep HAM yang dalam zaman pemerintahan presiden Suharto sama sekali tidak ada harganya, kecuali HAM dari pejabat yang harus dilindungi oleh pemerintah. Penghargaan dan penjunjungan tinggi HAM pada masa sekarang ini telah dimungkinkan terwujud karena perjuangan dari LSM, mahasiswa, dan seluruh bangsa Indonesia yang merasa terpuruk hak-hak individualnya di masa lampau.
Apa yang patut kita pikirkan pada masa sekarang ini adalah ‘Hak Budaya Komuniti’ atau Masyarakat setempat. Berbagai bentuk penggusuran di masa lampau telah dilakukan oleh pemerintahan presiden Suharto. Dan, masa kini penghancuran kampung-kampung, desa-desa, dan komuniti sedang dan terus berlangsung dan melalui kerusuhan-kerusuhan yang terjadi. Begitu juga hak hidup sebuah komuniti yang mempunyai corak kebudayaan yang berbeda dari masyarakat setempat juga berada dalam ancaman untuk digusur oleh masyarakat yang merasa paling asli di wilayah tersebut, pada masa sekarang oleh masyarakat setempat. Di Aceh misalnya, mereka yang bukan Orang Aceh, terutama Orang Jawa, di gusur dari Aceh.

Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Barat, yang telah dilakukan oleh Orang Melayu Sambas terhadap Orang Madura. Padahal hampir sebagian besar Orang Madura, yang tergusur dari desa-desa mereka di Sambas dan menjadi pengungsi di Pontianak adalah generasi kedua atau lebih Orang Madura di Sambas. Mereka sudah tidak punya tanah air lagi di Madura, dan merasa Sambas-lah tanah air mereka. Hal yang sama juga terjadi di Ambon, MalukuUtara, dan di beberapa tempat lainnya di Indonesia. Kalau perjuangan HAM, atau hak individual, di masa lampau dapat berhasil dan menjadi ketentuan hukum; apakah ‘hak budaya komuniti’ itu tidak mungkin untuk diperjuangkan sebagai ketentuan hukum sehingga secara langsung atau tidak, langsung akan meredam berbagai bentuk kerusuhan yang mengancam disintegrasi bangsa dan negara Indonesia? Karena, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi selalu berupa penghancuran kampung atau desa yang merupakan wadah kehidupan masyarakatnya.

Bhinneka Tunggal Ika: Masih Mungkinkah?

Saya akan menjawabnya: Mungkin! Tetapi jawaban saya tersebut hanya mungkin dapat terlaksana bila syarat-syarat untuk melakukannya dipenuhi. Kalau Amerika dapat merubah dirinya dari sebuah masyarakat rasialis yang berideologi monokulturalisme menjadi multikulturalisme (lihat: Suparlan 1999), dan Afrika Selatan yang semula merupakan masyarakat majemuk otoriter yang ditandai oleh ideologi rasisme menjadi masyarakat yang demokratis, mengapa kita tidak dapat melakukannya? Kita tentu saja dapat mereformasi atau merubah masyarakat majemuk kita yang otoriter dan militeristik menjadi sebuah masyarakat sipil yang demokratis dan bercorak bhinneka tunggal ika. Dengan syarat-syarat bahwa:
Kita betul-betul berupaya menjadikan masyarakat kita sebuah masyarakat sipil.
Betul-betul berpegang pada demokrasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak Individual atau Hak Azasi Manusia, Hak Budaya Komuniti atau Masyarakat, dan Negara atau Pemerintah harus diperlakukan sama sakral atau posisinya dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya.
Hukum harus ditegakkan untuk menjamin terwujudnya keteraturan didalam kehidupan masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan berproduksi sesuai bidang masing-masing untuk kesejahteraan demi kelangsungan hidup masyarakat.

Berikut ini akan saya coba untuk menjelaskan sccara singkat apa yang dimaksudkan dengan dengan syarat-syarat tersebut diatas. Pertama, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat manapun di dunia ini yang menganut faham bahwa masyarakatnya adalah masyarakat sipil, tidak ada dominasi militer atau adanya peran sosial politik dari militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut. Militer adalah pasukan perang, dipersiapkan untuk menghadapi peperangan yang dilakukan untuk mempertahankan negara dari serangan musuh dari luar atau berperang melawan musuh di negara lain. Dalam kehidupan sehari-hari di luar pangkalan militer, anggota militer akan harus menjadi orang sipil yang harus tunduk, pada hukum yang berlaku dalam masysrakat sipil yang bersangkutan. Untuk menghidari kekhilafan sehingga berperan dalam bidang sosial politik, maka di berbagai negara, terutama di Amerika Serikat, militer dididik untuk menjadi ahli-ahli teknik sehingga pada waktu mereka dibebastugaskan dari dinas militernya akan mempunyai pekerjaan yang selalu diperlukan oleh masyarakat. Mantan militer ini akan menjadi tenaga-tenaga produktif yang handal yang berguna bagi terwujudnya kesejahteraan hidup dan kelangsungan hidup masyarakat.

Bila syarat pertama tersebut dapat dipenuhi, maka syarat kedua akan harus mencakup pemahaman yang benar mengenai konsep demokrasi dan penerapannya dalam berbagai pranata nasional. Pemerintahan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat haruslah dipegang teguh. Prinsip yang berlaku dalam demokrasi adalah konflik diantara unsur-unsur yang tercakup di dalamnya. Konflik bukan untuk saling menghancurkan tetapi untuk saling memeriksa guna terwujudnya keseimbangan (check and balances), terutama dalam kaitan hubungan antara eksekutif, legislatif, dan judikatif. Prinsip ini mungkin tidak hanya berlaku pada tingkat supranasional, tetapi juga pada tingkat-tingkat yang lebih rendah, yaitu pada tingkat propinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan.

Ketiga, dalam masyarakat yang demokratis landasan demokrasi pada hakekatnya terletak pada hubungan keseimbangan antara hak pemerintah untuk mengatur individu dan komuniti atau masyarakat, dengan hak individu atau HAM, dan dengan hak budaya komuniti atau masyarakat yang tercakup dalam sebuah satuan politik. Tiga unsur tersebut sama-sama sakralnya, dan harus berada dalam hubungan keseimbangan diantara konflik-konflik yang terjadi diantara ketiga unsur tersebut. Pada satu saat, untuk sesuatu kepentingan tertentu, pemerintah atau negaralah yang dimenangkan, sedangkan pada saat lainnya individu yang harus diutamakan, dan pada saat lainnya lagi kepentingan komuniti atau masyarakat harus dimenangkan dalam pertentangannya dengan kepentingan negara dan kepentingan individu.

Di masa lampau kepentingan pemerintahlah yang selalu dimenangkan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan individual (HAM) dan komuniti. Di masa sekarang, kepentingan individual (HAM) sudah dipertungkan dalam upaya penegakkan hukum yang menjamin tercapainya cita-cita masyarakat demokrasi. Tetapi kepentingan komuniti atau masyarakat diabaikan, barangkali karena belum terpikirkan betapa penting posisi dan fungsinya dalam masyarakat demokratis. Dalam masyarakat yang majemuk, seperti telah diuraikan diatas, posisi dari masyarakat-masyarakat sukubangsa yang tercakup di dalamnya tidaklah dalam posisi yang seimbang. Sehingga ada masyarakat yang kebudayaannya dominan dan ada yang minoritas. Dalam masyarakat sipil yang demokratis, masyarakat-masyarakat yang minoritas ini diberi hak lebih untuk hidup dibandingkan dengan yang dominan agar tidak hancur dalam kontak-kontak hubungan dengan masyarakat sukubangsa yang dominan. Hak lebih tersebut adalah hak untuk dapat hidup menurut kebudayaannya, diberi perlindungan terhadap hak ulayat atas tanah, hutan dan air yang secara adat menjadi miliknya. Hak untuk dapat hidup sesuai dengan tradisi budayanya yang mencakup juga hak untuk mempunyai keyakinan keagamaan yang berbeda dari agama yang secara mayoritas diyakini oleh masyarakat setempat yang dominan. Mereka harus diberi perlindungan dari kampanye-kampanye keagamaan yang sistematik dan efektif dari penyebar-penyebar agama wahyu, atau upaya penggusuran mereka dari wilayahnya, ataupun dari upaya-upaya penipuan sistematik untuk menguasai tanah dan sumber-sumber dayanya dari para pebisnis sehingga mereka itu tergusur dari wilayahnya.
Ideologi tentang pentingnya hak budaya komuniti harus mulai disebar luaskan dari sejak sekarang. Dengan alasan bahwa hak budaya komuniti adalah salah satu tiang penyangga tegaknya masyarakat sipil yang demokratis. Amerika Serikat sebagai negara demokratis mempunyai kebudayaan yang nilai-nilai budayanya yang sakral mencakup tiga unsur tersebut (lihat Suparlan 1991). Karena itu masyarakat Amerika tetap tegak dan berjaya dalam perang melawan otoritarianisme dan komunisme, dan dalam menghadapi berbagai gejolak sosial dan politik sukubangsa dan rasial.


Yang terakhir atau ke-empat, tatanan hukum yang berlaku di Indonesia yang berasal dari pemerintahan penjajahan Belanda sudah waktunya untuk dirubah menjadi tatanan hukum yang mendukung cita-cita terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis yang menghargai hak-hak individual dan hak-hak budaya komuniti dalam kaitan hubungannya dengan hak-hak berkuasa dari pemerintah atau negara. Permasalahan hak budaya komuniti ini menjadi kritikal, karena dalam peraturan pemerintah mengenai otonomi daerah hak budaya komuniti ataupun kebudayaan masyarakat-masyarakat sukubangsa yang hidup dalam wilayah propinsi atau kabupaten itu tidak diperhatikan. Yang bisa menjadi potensi bagi gagalnya upaya pelaksanaan otonoini daerah, bisa antara lain disebabkan oleh adanya pendominasian struktur politik lokal oleh golongan sukubangsa yang mayoritas dan dominan. Sehingga sukubangsa-sukubangsa yang kecil jumlah warganya dan minoritas posisinya akan terpuruk kehidupannya. Sehingga ketentuan hukum mengenai hak budaya komuniti juga seharusnya mencakup ketentuan hukum yang diberlakukan pada tingkat propinsi dan kabupaten. Permasalahan lainnya yang bisa menjadi potensi kegagalan pelaksanaan otonomi daerah adalah konsep mengenai warga masyarakat setempat. Kecenderungannya adalah, adanya anggapan bahwa otonomi daerah itu diperuntukkan bagi masyarakat sukubangsa asli setempat. Orang-orang asal pendatang yang tinggal dalam wilayah tersebut, walaupun lahir dan dibesarkan disitu tetap dianggap sebagai ‘orang luar’ yang hak-haknya dibedakan dari yang asli. Masalah ini patut dipikirkan secara sungguh-sungguh, mengingat pola-pola kerusuhan yang terjadi sekarang di beberapa tempat di Indonesia adalah pengusiran terhadap mereka yang dianggap sebagi ‘orang luar’ oleh mereka yang menganggap dirinya asli setempat. Bila hal ini tidak kita pikirkan secara sungguh-sungguh, maka politik sukubangsa dari masyarakat setempat yang merasa asli dan dominan akan berakibat pada tidak mungkinnya membangun kembali masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika.

Yang terakhir, berkenaan dengan upaya penegakkan hukum bagi kesejahteraan hidup masyarakat, adalah upaya pemberantasan preman dan oknum. Mereka ini adalah benalu masyarakat yang menggrogoti kesejahteraan hidup dan potensi ekonomi serta potensi berproduksi warga, masyarakat, dan negara. Sudah waktunya untuk memikirkan upaya merubah cara hidup benalu ini menjadi cara hidup produktif, sebagaimana yang seharusnya mereka lakukan sebagai warga masyarakat dan negara. Atau kalau mereka tidak mau atau tidak dapat, maka harus diupayakan untuk menyingkirkan mereka dari kehidupan masysrakat sipil demokratis yang bercorak bhinneka tunggal ika yang kita cita-citakan.


Daftar Kepustakaan

Barth, F., 1969, “Introduction”. Dalam Fredrik Barth (ed.), Ethnic Groups and Boundaries.
Boston: Little, Brown. Hal. 9-38.

Dew, E., 1978, The Difficult Flowering of Surinam: Ethnicity and politics in a plural society.
The Hague: Martinus Nijhoff

Furnival, J.S., 1948a, Colonial Policy and Practice: A comprative study of Burma and the
Netherlands India, New York: New York University Press,

------------- ,1948b, Netherlands India: A study of plural economy. London: Cambridge
University Press.

Lijphart, A., 1969, "Consociationbal Democracy", World Politics No.21: 207-205.
Suparlan, P., 1979, "Ethnic Groups of Indonesia", The Indonesian Quarterly, 7, 2:55-73.
--------- 1991, "Yang Sakral Dalam Nilai-Nilai Budaya Amerika”, Jurnal Studi Amerika, 1, 2: 4-11.

-----------, 1995a, The Javanese In Surinam: Ethnicity in an ethnically plural society. Tempe Arizona: Program for Southeast Asian Studies, Arizona State University.

----------1995b, Orang Sakai di Riau: Masyarakat Terasing Dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Yayasan OBOR.

---------- 1999a, “Kerusuhan Sambas”. Dalam Laporan Kerusuhan Sambas, Kalimantan Barat. Laporan terbatas disampaikan kepada Kapolri. Jakarta: Maret 1999.

---------- 1999b, “Kemajemukan Amerika: Dari Monokulturalisme ke Multikulturatisme”, Jurnal Studi Amerika, V. Agustus-Desember: 35-43.

---------2000, Ethnic and Religious Conflicts in Indonesia. Makalah disampaikan sebagai ceramah khusus di Dept. of Anthropology, University of Ilinois. Urbana, Illinois, 27 April 2000.

Tishkov, V., 1997, Ethnicity and Nationalism In and Ater the Soviet Union. London: Sage. van den Berghe, P., 1990, "Introduction". In Pierre van den Berghe (ed.), State Violence and Ethnicity. Hal. 1-1 8. London: Sage.


[1] Diperkirakan ada 500 sukubangsa yang hidup di Indonesia. Sedangkan dari Sensus 1930, yang tidak mencakup Irian Jaya atau Papua, tercatat 300 sukubangsa. Sukubangsa-sukubangsa di Indonesia beranekaragam corak dan tingkat kebudayaannya. Ada sukubangsa-sukubangsa yang secara sosial, ekonomi, dan politik telah berkembang dan mengenal sistem pemerintahan kerajaan; dan ada sukubangsa-sukubangsa yang secara sosial, ekonomi, dan politik masih hidup dalam kelompok-kelompok kecil berdasarkan atas aturan kekerabatan dan hidup dari meramu dan berburu (lihat: Suparlan 1978)

[2] Sistem nasional adalah sebuah wadah yang merupakan sebuah struktur dan pedoman bagi warga masyarakat scbuah negara scbagai acuan bagi kehidupan berbangsa dan berncgara. Sebagai sebuah sistcm, sistem nasional mempunyai pedoman yang hakiki sebagaimana yang ada dalam kebudayaan nasionalnya (Pancasila dan UUD 1945, untuk bangsa Indonesia), yang digunakan untuk mcnjabarkan dan mcmproscs masukan-masukan guna dijadikan keluaran-keluaran sesuai dcngan diberadakan dan difungsikannya sistem nasional tersebut. Kalau kita melihat dan memahami kebudayaan sebagai pedoman menyeluruh bagi kehidupan sebuah masyarakat, maka Pancasila dan UUD 1945 yang dilihat sebagai scbuah pedoman menycluruh dari sistem nasional dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila dan UUD 1945 dapat dilihat sebagai kebudayaan nasional bagi bangsa Indonesia. Bedanya dengan kebudayaan masyarakat dalam pengertian umum adalah, Pancasila dan UUD 1945 adalah adalah kebudayaan yang ideal sedangkan yang aktualnya bisa menyimpang karena disimpangkan oleh penguasa sistem nasional.


Sedangkan pengertian sukubangsa mengacu pada pengertian yang dikembangkan oleh Fredrik Barth (1969: 9-38), yang dilihat sebagai sebuah gololgan sosial yang khusus. Kekhususan sukubangsa sebagai sebuah golongan sosial ditandai oleh ciri-cirinya, yaitu: diperoleh secara askriptif atau didapat begitu saja bersama dengan kelahirannya atau asalnya, dan yang muncul dalam interaksi berdasarkan atas pengakuan oleh warga sukubangsa yang bersangkutan dan oleh sukubangsa lainnya. Ciri-ciri dari sukubangsa merupakan ciri-ciri yang umum dan mendasar berkenaan dengan asal muasal manusia, yang digunakan sebagai identitas atau jatidiri pribadi dan kelompoknya, yang tidak dapat dengan seenaknya dibuang atau ditiadaka. Hanya dapat disimpan atau tidak digunakan sebagai acuan bagi jatidiri dalam interaksi yang berlaku, karena ciri-ciri tersebut melekat seumur hidup bersama dengan keberadaannya sejak kelahirannya.


Sistem sukubangsa adalah sebuah tatanan kehidupan atau kebudayaan yang digunakan sebagai acuan atau pedoman untuk hidup sebagai warga masyarakat sukubangsa yang bersangkutan, baik sebagai pribadi ataupun sebagai warga masyarakat sukubangsanya. Kebudayaan sukubangsa mencakup pedoman-pedoman untuk- menghadapi lingkungan alam atau fisik serta cara-cara pemanfaatannya bagi kelangsungan hidup. Juga mencakup pedoman bagi menghadapi serta mengatasi atau memanfaatkan berbagai gejala serta masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya, dan hukum yang ada dalam kehidupan sukubangsa yang bersangkutan. Kebudayaan sukubangsa menyajikan jawaban-jawaban berkenaaan dengan keberadaan atau asal muasal manusia dan mengenai alam semesta beserta isinya, menyajikan formula-formula yang dapat dipilih untuk digunakan dalam menghadapi dunia gaib dan ketidak pastian kehidupan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dari warga sukubangsa yang bersangkutan. Inti dari kebudayaan adalah patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai yang ideal, yang biasanya dinamakan worldview atau pandangan hidup dan yang aktual di dalam kehidupan sehari-hari yang dinamakan ethos atau etos. Secara operasional kebudayaan sukubangsa terwujud dalam bentuk pranata-pranata sosial yang ada dalam masyarakat sukubangsa, seperti misalnya, keluarga, pasar, pemerintahan desa, pesantren, hukum adat berkenaan dengan tanah dan hutan, atau lainnya. Keberadaan dan fungsi dari pranata-pranata sosial tersebut dalam masayarakat adalah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup yang dianggap penting dan harus dipenuhi oleh warga masyarakat yang bersangkutan.


Kebudayaan umum lokal, ada dan berfungsi dalam tempat-tempat umum. Tempat umum adalah sebuah ruang fisik yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan bersama atau umum atau siapa saja baik untuk kepentingan-kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan-kepentingaan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Sebuah ruang fisik dapat dilihat sebagai sebuah ruang sosial, karena penekanan dari kegiatan-kegiatan para penggunanya adalah pada interaksi-interaksi sosial uniuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang mereka anggap penting dan hanya dapat dilakukan di tempat tersebut. Ruang sosial bagi umum tersebut juga dapat dilihat sebagai pranata sosial, karena ruang sosial tersebut merupakan sebuah sistem antar hubungan norma-norma dan peranan-peranan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan oleh warga masyarakat yang bersangkutan, melalui interaksi-interaksi sosial dari para pelakunya. Pedoman bagi adanya norma-norma dan peranan-peranan sosial para pelakunya adalah kebudayaan yang berlaku dalam tempat-tempat umum yang bersangkutan. Tempat-tempat umum biasanya melayani kebutuhan-kebutuhan untuk hiburan dan rekreasi, pelayanan jasa sosial atau perdagangan, dan interaksi-interaksi sosial. Kebudayaan tempat-tempat umum tersebut terwujud dari berbagi kebiasaan atau konvensi sosial yang berupa norma-norma sosial dan menjadi mantap karena telah berlangsung cukup lama. Tercakup dalam norma-norma sosial tersebut adalah patokan-patokan etika dan moral yang menandai corak tindakan-tindakan dan pola-pola kelakuan yang berlaku di tempat-tempat umum yang bersangkutan. Patokan etika dan moral tersebut berbeda dari corak patokan-patokan yang berlaku dalam suasana sukubangsa (keluarga, kerabat, atau upacara-upacara lingkaran hidup, atau upacara-upacara keagamaan), dan berbeda pula dari patokan-patokan etika dan moral yang berlaku bagi kegiatan-kegiatan di dalam suasana kegiatan-kegiatan nasional. Patokan-patokan yatig berlaku dalam kebudayaan tempat-tempat umum adalah prinsip-prinsip egalitarian (kesamaan derajat) dan kemampuan tawar-menawar barang, uang, dan jasa. Dalam tawar-menawar yang dilakukan oleh para pelaku mencakup penggunaan kekuatan, baik keuatan uang, kekuatan fisik tubuh, maupun kekuatan sosial yang mengacu pada kategori sosial dari masing-masing pelaku yang bersangkutan

No comments:

Post a Comment