Tuesday, 23 November 2010

Menggagas Model Layanan Rehabilitasi Sosial di Daerah Bencana di Indonesia

Menggagas Model Layanan Rehabilitasi Sosial di Daerah Bencana di Indonesia

Pusat Rehabilitasi Sosial (PRS)



Arif Rohman


Rohman, Arif. (2010). 'Menggagas Model Layanan Rehabilitasi Sosial di Daerah Bencana di Indonesia'. Disampaikan Pada Acara Workshop Koordinasi Penanganan Bencana di Masa Kedaruratan, Jakarta, 16 Juni 2010. Jakarta: Departemen Sosial RI.



ABSTRAK
Tulisan singkat ini mencoba membuka persoalan mengenai pentingnya konsep dan model layanan rehabilitasi sosial yang dapat dikerjakan oleh Departemen Sosial, dengan mengedepankan dan memfungsikan pekerja sosial secara optimal serta memperhatikan keunikan dan karakteristik bencana di Indonesia. Model layanan rehabilitasi sosial yang diusulkan ini, dipandang dapat langsung menyentuh kebutuhan para korban, sekaligus murah dari sisi pendanaan, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Departemen Sosial, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Tulisan ini didasarkan pada pengalaman lapangan pada waktu terjadi tsunami Aceh, gempa dan gunung meletus di Yogyakarta, gempa Sumatera Barat 2007, serta gempa Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009.




A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang rawan bencana, baik itu bencana alam maupun bencana sosial. Bencana alam banyak terjadi mengingat posisi geografis di Indonesia yang kurang menguntungkan dan banyaknya gunung berapi yang masih aktif, sehingga mudah sekali terjadi gempa, tanah longsor maupun letusan gunung berapi. Bencana sosial mudah terjadi, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan banyaknya suku bangsa dengan adat, tradisi, serta kebudayaan yang berbeda, sehingga potensial menimbulkan terjadinya konflik sosial.

Gempa dan Tsunami di Aceh merupakan bencana terbesar yang dialami Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, dan telah menjadi laboratorium sosial penanganan bencana yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebenarnya sudah menangkap isu ini dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Namun demikian masih disayangkan, sampai saat ini belum ditemukan model layanan baku dan standar yang dapat diterapkan di daerah bencana dengan cepat, sekaligus tepat sasaran. Hal ini dapat dimaklumi mengingat situasi krisis pada waktu bencana, disamping anggaran minim yang selalu menjadi persoalan mendasar yang klasik. Pertanyaan tentang model yang tepat dalam mitigasi (penanggulangan) bencana dan apa-apa saja yang bisa dilakukan pekerja sosial yang kita punyai, juga mendapatkan perhatian khusus, dan akan didiskusikan pula dalam tulisan ini.

B. Tim Reaksi Cepat (TRC) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial: Tantangan dan Peluang
Saya ingin mengatakan bahwa hampir setiap lembaga baik itu lembaga pemerintah, LSM lokal (NGO), LSM internasional (INGOs), lembaga PBB (UN), bahkan media pun mempunyai Tim Reaksi Cepat (TRC), yang segera bergerak begitu terjadi bencana, baik untuk keperluan reportase, pengumpulan data, asesmen cepat/asesmen kebutuhan (rapid/needs assessment). Namun demikian hampir semua tim tersebut terfokus pada pemberian bantuan langsung seperti bantuan makanan, obat-obatan dan tenda (shelter). Mereka membawa bendera masing-masing dan umumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi yang baik. Sebagai konsekuensinya, bantuan banyak menumpuk dan terkonsentrasi di lokasi-lokasi tertentu dan kurang merata dalam pendistribusiannya. Memang saat ini sudah ada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang baru dibentuk dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, pengalaman penanganan bencana di Padang saat ini membuktikan bahwa masyarakat sudah terlanjur menganggap Departemen Sosial yang mengurusi persoalan ini. Apa yang saya ungkapkan di atas bisa diartikan sebagai peluang sekaligus tantangan. Peluang yang dimaksudkan di sini adalah masih adanya ruang yang tersedia bagi Departemen Sosial untuk memberikan layanan dan rehabilitasi sosial dalam masa tanggap darurat yang belum tergarap dengan baik oleh lembaga-lembaga penanggulangan bencana yang lain. Sedangkan tantangan di sini lebih mengacu pada perlunya model penanganan bencana yang baku dan standar yang dapat diterapkan di lapangan dengan membawa bendera Rehabilitasi Sosial dan Departemen Sosial RI.

C. Rehabilitasi Sosial Daerah Bencana: Negara Maju Vs Negara Berkembang
Pada waktu di Padang Pariaman, pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2009, saya bertemu dengan 2 orang perempuan cantik (Moon dan Nussica), yang memperkenalkan diri sebagai social worker dari Hongkong. Mereka dengan begitu percaya dirinya mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan konseling untuk korban gempa di Sumatera Barat. Mereka bertanya kepada saya, berapa jumlah pekerja sosial dari Departemen Sosial yang sudah turun ke lapangan dan memberikan layanan konseling. Saya menjawab bahwa ada sekitar 28 pekerja sosial dari Departemen Sosial yang datang dan memberikan layanan konseling. Saya berbohong untuk menjaga nama baik Departemen Sosial. Pembicaraan singkat ini saya akui membuat saya gelisah, tapi di sisi lain memberikan insight kepada saya bahwa layanan Rehabilitasi Sosial akan menjadi primadona di dalam penanganan bencana di Indonesia. Meskipun Rehabilitasi Sosial akan menjadi primadona, namun ada baiknya kita melihat mitigasi bencana di Negara maju seperti Australia dan Negara berkembang seperti Indonesia.

Di negara maju, jika terjadi bencana, maka bantuan pangan segera didistribusikan dengan cepat baik melalui jalur darat, laut, sungai maupun udara. Asumsinya untuk mencegah terjadinya kelaparan dan mengupayakan agar para korban bencana tetap bertahan (survive) pada masa darurat. Tim evakuasi juga dipersiapkan dengan baik dan langsung dioperasikan untuk menyelamatkan para korban yang masih terjebak di reruntuhan, hanyut dalam sungai, dan kondisi-kondisi lain yang serupa. Menariknya, setelah 1-2 hari pasca bencana, dan dengan banyaknya pertokoan yang sudah mulai dibuka secara normal, para korban dengan otomatis dapat segera hidup dengan normal kembali. Hal ini dikarenakan sistem di negara maju yang sudah terbentuk dengan baik. Hampir setiap orang memiliki rekening di bank, yang tidak hanya bisa diambil di bank maupun ATM saja, namun juga dapat diambil cash di mal-mal yang ada, pada waktu mereka berbelanja. Sistem pendataan yang terkomputerisasi dengan baik dan lengkap, memudahkan mereka dalam memberikan jaminan sosial melalui center link (sistem dimana orang yang tidak bekerja (pengangguran), anak maupun mahasiswa mendapatkan bantuan subsidi dalam bentuk uang yang ditransfer rutin setiap bulannya ke rekening mereka). Jadi bisa dibayangkan, manakala harta benda mereka habis dan rumah rusak/hancur, mereka masih memiliki uang di rekening masing-masing. Pemerintah negara maju juga dapat dengan mudah memberikan bantuan pada para korban melalui rekening tersebut secara otomatis. Di sini, sistem pendataan dan jaminan sosial yang sudah berjalan dengan baik, mengakibatkan penanganan-penanganan bencana menjadi tidak begitu kompleks ataupun rumit. Artinya, secara fisik korban sudah dipastikan aman, dan hanya membutuhkan layanan-layanan rehabilitasi sosial yang berhubungan dengan trauma yang dialaminya. Dengan kata lain, layanan rehabilitasi sosial menjadi primadona penanganan bencana di negara maju, seiring kekhawatiran akan meningkatnya angka bunuh diri (suicide) pasca bencana di negara maju.

Berbeda dengan negara maju, tidak semua orang di Indonesia mempunyai rekening di bank (tradisi menabung di bank masih relatif kurang). Sistem pendataan/registrasi penduduk belum terpusat atau terkomputerisasi. Parahnya sistem jaminan sosial juga dapat dikatakan belum menyentuh dan memberikan perlindungan kepada semua warga negara. Sebagai konsekuensinya, ketika terjadi bencana, mereka yang menjadi korban tidak memegang uang cash dan hanya mengharapkan bantuan pangan dan kesehatan dari pemerintah dan lembaga-lembaga kemanusian untuk waktu yang relatif lama. Di sini urusan perut dan fisik lebih mengedepan dibanding negara-negara maju. Demikian juga dengan kasus-kasus trauma yang ada di negara berkembang. Kasus tersebut tidak sebanyak di negara-negara maju. Hal ini besar kemungkinan dikarenakan adanya benteng agama dan kepercayaan yang kuat yang dianut hampir seluruh orang Indonesia. Hal ini beda dengan negara maju yang memang kebanyakan atheism (tidak memiliki agama) yang berdampak pada tinggi angka bunuh diri akibat coping capacities (ketahanan mengatasi masalah) dan kontrol sosial-kultural yang rendah. Maaf jika pernyataan ini agak judgemental sifatnya. Pada konteks ini, rehabilitasi sosial di daerah bencana dianggap bukan skala prioritas (kurang begitu penting).

Pertanyaan selanjutnya berkembang, apakah benar rehabilitasi sosial tidak begitu penting pada penanganan korban pasca bencana? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan menjawabnya dengan mengetengahkan fakta-fakta yang terdapat di lapangan. Kenyataan membuktikan bahwa jika terjadi bencana baik bencana alam maupun bencana sosial, anak-anak yatim piatu (orphan) yang ditinggal mati orang tuanya dan kemudian ikut keluarga dekatnya (relative) yang juga tertimpa musibah, menjadi rawan (vulnerable) akan keterlantaran, tindak kekerasan (fisik, ekonomi dan seksual), eksploitasi ekonomi, dan rawan diperdagangkan (trafficking). Ibu-ibu yang menjadi janda akibat ditinggal mati suaminya dan mempunyai banyak anak, sangat rentan mengalami trauma, stress, ataupun depresi. Mereka yang masuk dalam kategori rawan sosial ekonomi ini, cenderung mengambil jalan pintas agar tetap survive, termasuk dengan mengambil jalan pintas (masuk ke dunia prostitusi ataupun perdagangan obat-obat terlarang). Hal ini belum terhitung para korban yang mengalami kecacatan akibat bencana dan membutuhkan layanan rehabilitasi sosial karena kecacatannya tersebut (kasus korban yang menggergaji kakinya sendiri agar selamat dari reruntuhan akibat gempa di Padang, saat ini masih depresi akibat kehilangan kakinya). Fakta lain juga menunjukkan bagaimana para lanjut usia sangat rawan mengalami keterlantaran, terutama bagi mereka yang hidup seorang diri dan tidak memiliki keluarga lagi.

Uraian yang saya kemukakan secara singkat mengenai fakta-fakta bencana menunjukkan bahwa kegiatan rehabilitasi sosial masih tetap menjadi isu yang sangat penting dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Persoalannya sekarang adalah bagaimana mengemas layanan rehabilitasi sosial dengan lebih professional, dan dapat berjalan secara simultan dengan layanan-layanan lainnya. Bagi saya, persoalan inilah yang sering menjadi tantangan sekaligus pertanyaan bagi Tim TRC dalam melakukan tugasnya di daerah bencana. Jika kerja tim ini tidak diperoleh kejelasan, dipastikan kontribusinya juga minim, dan pada akhirnya akan mengecewakan masyarakat dan membawa dampak yang kurang baik terhadap citra Departemen Sosial dalam penanganan bencana.

D. Model Layanan Yang Diusulkan
Model layanan yang saya usulkan adalah PUSAT REHABILITASI SOSIAL (SOCIAL REHABILITATION CENTER) DEPARTEMEN SOSIAL RI. Saya tidak memakai istilah Pusat Anak (Children Center) karena konsep ini terlalu spesifik dan mengkotakkan diri. Saya juga tidak menggunakan nama TRC karena istilah ini lebih tepat untuk Tim yang akan mengerjakan layanan, bukan nama layanan itu sendiri. Artinya, yang nanti kita jual adalah program dan layanan kita di masyarakat, bukan Tim TRC, mengingat banyak lembaga juga yang menggunakan pengistilahan yang sama yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC).

Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) ini memberikan layanan berupa :
1. Layanan Kesehatan
Layanan kesehatan ini berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis untuk para korban bencana yang umumnya rawan terkena penyakit.
2. Layanan Dapur Umum
Layanan dapur umum ini khusus untuk makanan tambahan, bisa berupa bubur kacang hijau, telor rebus, susu, roti, dan makanan tambahan lainnya yang disesuaikan dengan anggaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
3. Layanan Konseling
Layanan konseling diperuntukkan untuk korban yang mengalami trauma ataupun yang menunjukkan gejala-gejala ke arah trauma.
4. Layanan Perpustakaan Gratis
Layanan perpustakaan ini penting bagi korban dalam rangka refreshing yang memberikan suasana lain, sekaligus mendukung pendidikan khususnya anak-anak. Perpustakaan ini dapat berupa buku-buku cerita, novel ataupun majalah bekas yang sudah diseleksi isinya terlebih dulu oleh Tim TRC, seperti majalah bobo, cerita Donald bebek, dan lain sebagainya.
5. Layanan Psikososial
Layanan psikososial dilakukan tidak lagi langsung oleh pekerja sosial, namun dilakukan dengan merekrut anak-anak yang cukup dewasa dengan sukungan pekerja sosialnya. Konsep yang dikedepankan adalah dari anak-anak untuk anak-anak. Layanan ini dapat berupa bermain bersama dan dinamika kelompok. Layanan ini bisa diintegrasikan dengan mengundang para artis, putri Indonesia, maupun Kak Seto untuk menghibur anak-anak dengan permainan atau mendongeng untuk anak-anak.
6. Layanan Keagamaan
Layanan keagamaan ini dapat berupa ceramah dan mengaji pada malam hari dengan menggunakan tenaga rohaniwan setempat.
7. Layanan Data
Layanan ini berupa penyediaan data-data tentang jumlah korban dan penyandang masalah khusus, seperti anak yatim piatu, janda/wanita rawan sosial ekonomi, penyandang cacat, dan lanjut usia yang membutuhkan perlindungan khusus, by name by address. Dengan adanya layanan data ini, lembaga lain yang lewat dan tertarik bisa berkoordinasi dan bekerjasama dalam membantu korban sesuai spesifikasi layanan yang dipadukan.
8. Layanan Lain
Layanan lain dapat berupa pemberian bantuan khusus, malam penggalangan dana, air bersih dan sanitasi, dan layanan koordinasi yang berupa penguatan pada Dinas Sosial baik di tingkat kabupaten atau propinsi untuk menyelenggarakan pertemuan koordinasi perlindungan sosial untuk terciptanya keterpaduan.

E. Langkah-langkah
• Pra Bencana
Pra bencana adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pusat sebagai antisipasi dan persiapan jika terjadi bencana. Artinya, Tim TRC Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sendiri adalah Tim yang solid dan memang siap bencana. Jika tidak dilakukan, berarti kita sendiri belum siap bencana. Kegiatan ini dapat berupa :
1. Penyiapan tenda untuk Posko Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI. Tim TRC sudah punya tenda sendiri yang bertuliskan Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI, dan tidak mengharapkan atau meminta-minta tenda dari pihak lain. Langkah ini sudah diterapkan oleh LSM-LSM seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dll.

2. Penyiapan tenaga medis dan obat-obatan. Departemen Sosial sudah punya directory khusus nama-nama dokter (baik yang tua maupun dokter muda) yang bersedia jadi relawan Departemen Sosial di daerah bencana. Jalinan relasi dan kesepakatan harus dirintis mulai dari sekarang, termasuk dengan lembaga penyuplai obat-obatan.

3. Penyiapan buku-buku dan majalah bekas. Buku-buku dan majalah bekas harus sudah dipersiapkan dari sekarang. Artinya ketika ada bencana kita tidak perlu lagi kebingungan dan sibuk membeli majalah. Meskipun kita bisa beli buku bekas di Kwitang, Pasar Senen ataupun di Jatinegara, kita juga perlu punya directory lembaga-lembaga yang menyediakan majalah dan buku bekas.

4. Penyiapan bahan makanan tambahan. Kita harus sudah berpikir untuk menjalin kegiatan dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam susu dan permakanan mulai dari sekarang. Jadi begitu terjadi bencana kita tinggal memobilisir bantuannya. Kita juga memperhitungkan peralatan masak yang sederhana ketika terjadi bencana. Mungkin satu mobil untuk masak di lapangan sangat diperlukan.

5. Penyiapan kelengkapan administrasi dan Tim TRC, yang meliputi :
a. Form-form isian untuk assessment, pendataan, dan konseling.
b. Surat tugas dan kartu identitas Tim TRC, spanduk dan stiker Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI. Semua surat tugas harus satu pintu supaya tidak memusingkan dalam koordinasi lapangan (misal : pertanyaan itu siapa, TRC mana, dll).
c. ATK dan alat komunikasi yang dibutuhkan (direkomendasikan tech bag yang didalamnya terdapat laptop anti goncangan yang melekat di tas dan alat komunikasi lainnya, sehingga sulit untuk dicuri orang).
d. Mobil TRC dan sepeda motor untuk kegiatan penjangkauan.

• Pasca Bencana
1. Tim pertama TRC dilepas di Bandara Halim oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial RI dengan doa bersama untuk meningkatkan semangat Tim TRC dan meluruskan tujuan bahwa ini bukan untuk diri sendiri, kelompok, atau Depsos, tapi ini adalah misi kemanusiaan untuk menyelamatkan orang demi bangsa dan Negara.

2. Tim TRC datang ke lokasi bencana dengan membawa peralatan yang dipandang urgent. Tim ini harus bisa akses ke halim (Hercules) pada penerbangan pertama.

3. Tim berkoordinasi dengan BNPB propinsi untuk memperoleh data dan isu awal. Tim juga mencatat lembaga-lembaga yang sudah turun, khususnya INGOs dan UN untuk koordinasi ke depan.

4. Tim berkoordinasi dengan Dinas Sosial Propinsi, Dinas Sosial Kabupaten, PSM dan tokoh masyarakat.

5. Tim turun ke lapangan dan menentukan titik lokasi yang dipandang terparah dan strategis untuk diberikan pelayanan.

6. Tim mengkoordinasikan laporan awal ke Koordinator TRC/Depsos Pusat.

7. Tim mulai mendirikan tenda dengan dukungan dari semua pihak dan memberikan bantuan darurat untuk Posko Utama Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI.

8. Tim kedua, ketiga dan seterusnya, segera bergabung dan melengkapi layanan yang diberikan oleh Posko Utama Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI.

9. Tim melakukan monitoring dan evaluasi, dan mulai menginisiasi rapat-rapat koordinasi perlindungan sosial baik di dinas sosial kabupaten/kota maupun propinsi.

10. Tim melakukan penjangkauan sambil menentukan titik lokasi lain untuk Posko Tambahan/Cabang Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI yang jumlahnya disesuaikan dengan dana yang tersedia.

11. Tim mendirikan posko cabang Posko Tambahan/Cabang Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI dan segera mengoperasikannya.

12. Tim melakukan monitoring dan evaluasi termasuk menentukan jangka waktu layanan yang diberikan (biasanya 14 hari sejak bencana dan bisa diperpanjang).

13. Tim telah menyelesaikan tugasnya dan kembali ke pusat, posko-posko baik posko utama atau cabang dapat dialihkan ke Dinas Sosial Propinsi atau Kabupaten jika memungkinkan, tergantung kesepakatan.


F. Pengorganisasian
Untuk melaksanakan model layanan Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI di daerah bencana perlu dilakukan pengorganisasian dengan mengedepankan asas satu komando sebagai berikut :
1. Ditunjuk Koordinator Tim TRC Pusat dimana semua informasi dan keputusan ada di tangan koordinator dan bukan setiap orang di Depsos Pusat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan petugas lapangan tentang siapa yang dihubungi di tingkat Pusat.
2. Ditunjuk Koordinator Utama Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di lapangan dan koordinasi dengan Koordinator Tim TRC Pusat, termasuk lobbying dengan lembaga-lembaga lain.
3. Ditunjuk Koordinator untuk urusan media.
4. Ditunjuk Koordinator untuk urusan data.
5. Ditunjuk Koordinator untuk urusan kesehatan.
6. Ditunjuk Koordinator untuk urusan dapur umum.
7. Ditunjuk Koordinator untuk urusan perpustakaan gratis
8. Ditunjuk Koordinator untuk urusan layanan konseling, psikososial dan keagamaan.

G. Keuntungan
Adapun keuntungan model layanan Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI di daerah bencana adalah sebagai berikut.
1. Kegiatannya baku dan bisa diterapkan di semua daerah bencana.
2. Flexibel dalam pelaksanaannya.
3. Murah karena dapat disesuaikan dengan jumlah anggaran.
4. Alur kerja dan garis komando sederhana.
5. Secara politis dapat meraih simpati publik.
6. Belum ada lembaga yang memberikan layanan rehabilitasi sosial secara integratif dan utuh.
7. Dipastikan lembaga lain baik internal maupun eksternal akan merapat pada Pusat Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation Center) Departemen Sosial RI, baik untuk program jangka pendek maupun jangka panjang.
8. Jika ada pejabat baik dari internal maupun eksternal yang akan meninjau, kita tidak akan kelabakan ataupun serabutan mengada-adakan kegiatan, karena kegiatan di Pusat Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI sudah pasti terlaksana 24 jam.

H. Penutup
Demikianlah sekelumit pemikiran mengenai model layanan rehabilitasi sosial sederhana di daerah bencana. Dana boleh terbatas, tapi yang paling penting adalah kita akan melakukan apa dan memposisikan sebagai apa, karena kita membawa nama besar Departemen Sosial RI. Besar harapan saya tulisan ini akan bermanfaat bagi pembuat kebijakan di Departemen Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Model ini hanya usulan dan dapat diubah dan disesuaikan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.




No comments:

Post a Comment