Monday 20 December 2010

Aturan Sudah Jelas, Sanksi tak Ada

Aturan Sudah Jelas, Sanksi tak Ada



KESADARAN masyarakat, anggota dewan , dan pemerintah terhadap pentingnya bangunan bersejarah atau bangunan yang berada dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB) masih lemah. Bahkan, dapat dikatakan belum mempunyai kepedulian. Hal ini tercermin dari minimnya aturan yang berlaku dan penegakan hukum bagi pelanggar masalahan ini.
Sebenarnya, menurut Francis B. Affandi, Direktur Eksekutif Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage), yang juga Ketua ICOMOS Indonesia, bangunan bersejarah seperti tertera dalam UU No.5 Tahun 1992, yaitu bangunan yang sudah berumur 50 tahun atau lebih, yang kekunoannya (antiquity) dan keasliannya telah teruji. Demikian pula ditinjau dari segi estetika dan seni bangunan, memiliki “mutu” cukup tinggi (master piece) dan mewakili gaya corak-bentuk seni arsitektur yang langka. Bangunan atau monumen tersebut tentu bisa mewakili zamannya dan juga mempunyai arti dan kaitan sejarah dengan Kota Bandung, maupun peristiwa nasional/internasional.
Sedang kategori bangunan BCB itu, dilihat dari segi estetika memiliki sesuatu yang khusus dalam sejarah perkembangan atau style dalam kurun waktu tertentu, sedangkan dari segi tipikal bangunan merupakan dapat mewakili dari kelas atau type bangunan tertentu. Selain itu, termasuk dalam BCB juga dapat dikategorikan bangunan langka, atau peninggalan terakhir dari gaya yang mewakili zamannya.
Peranan sejarah dalam kaitannya dengan bangunan, yaitu tempat terjadi peristiwa bersejarah, sebagai ikatan simbolis antara peristiwa yang lalu dengan peristiwa sekarang. Biasanya terlihat dari sifat bangunan yang agak menonjol ketika pertama dibuat, dan berukuran besar serta tinggi.
Sedangkan aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah, itu pun sudah jelas, yaitu tertera dalam UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang BCB. Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai BCB. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 087/P/1993 Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 062/U/1995 Tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan, dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 063/U/1995 Tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 064/U/1995 Tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs dan Indonesia Charta mengenai inventarisasi bangunan bersejarah, maupun oral history yang dilakukan lewat penelusuran sejarah, seperti Bandung Lautan Api dan sebagainya.
“Hanya persoalannya aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah ini masih tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh pemerintah daerah. Juga tidak pernah tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat sama sekali tidak memahaminya dan tidak memiliki rasa tanggung jawab. Jangankan masyarakat, pemerintah daerah sendiri pun masih kurang peduli. Maka tidak aneh, kita sering mendengar terjadinya peruntuhan gedung bersejarah, sedangkan pemerintah tidak berbuat apa pun,” paparnya.
Menurut Francis, kalau terjadi pelanggaran atas perusakan bangunan bersejarah, itu tertera dalam UU No.5 Tahun 1992 pada Ban VIII Tentang Ketentuan Pidana, yang berbunyi, Barang Siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sayangnya di Indonesia belum pernah ada pengadilan mengenai ini dan belum pernah ada orang yang melanggar atau memugar atau membongkar bangunan bersejarah yang dikenakan sanksi pidana, ungkapnya.
Francis contoh kasus pembongkaran Batu Tulis di Bogor. Hanya cukup dengan permohonan maaf saja, kasus tersebut dianggap selesai, tanpa ada tindak lanjut atau class action. Menyedihkan memang, tapi kami dari Bandung Heritage terus mengingatkan, baik itu kepada pemerintah maupun masyarakat.
Menurut Francis, Pemkot Bandung sampai itu nampak masih merahasiakan perkara bangunan bersejarah, sehingga apabila terjadi pembongkaran Bandung Heritage tidak pernah mengetahuinya. Biasanya pemkot memberitahu setelah bangunan sudah rata dengan tanah.
“Kelemahan lain yang sulit untuk diatasi di Kota Bandung ini, adalah tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Benda Cagar Budaya atau Bangunan bersejarah. Anggota dewan yang terhormat pun tidak pernah perduli terhadap permasalahan bangunan bersejarah atau bangunan BCB. Menyedihkan,” keluhnya.


Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004

No comments:

Post a Comment