Pemkot Mesti Membantu Pemeliharaan
BANDUNG, (PR).- Sekira 400 bangunan bersejarah di Kota Bandung, terutama yang dimiliki masyarakat kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota (pemkot). Idealnya Pemkot Bandung juga memerhatikan hak-hak masyarakat pemiliknya, misalnya membantu dalam pemeliharaan bangunan.
“Di luar negeri, selain masyarakat dilarang membongkar bangunan bersejarah, pemerintah juga memberikan biaya pemeliharaan. Di Bandung baru sebatas larangan pembongkaran tapi biaya pemeliharaannya belum diperhatikan,” komentar Kepala Dinas Bangunan Kota Bandung Ubad Bachtiar kepada wartawan, Senin (15/3).
Menurut dia, bentuk perhatian Pemkot Bandung bisa pula berupa pembebasan pajak bangunan, dsb. Hanya saja, belum ada peraturan daerah atau dasar hukum yang mengatur soal itu. Dengan demikian pemeliharaan bangunan bersejarah milik masyarakat diserahkan kepada pemiliknya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan soal pemeliharaan bangunan bersejarah dengan Bandung Heritage, sehingga hak dan kewajiban pemilik bangunan bersejarah betul-betul diperhatikan.
Ubad membenarkan, selama 10 tahun terakhir jumlah bangunan bersejarah di Kota Bandung sudah berkurang dan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. “Ya ada bangunan bersejarah yang tiba-tiba sudah rata dengan tanah. Ada pula bangunan bersejarah di Jln. Riau yang dibongkar, akhirnya Dinas Bangunan dan Bandung Heritage merenovasi bangunan ini disesuaikan lagi dengan aslinya. Memang untuk mengubah struktur bangunan bersejarah, harus ada izin dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” jelas Ubad.
Mengenai Toko Dezon sebagai salah satu bangunan bersejarah yang akan dipakai menampung pedagang kaki lima, Ubad menyatakan, boleh saja sepanjang tidak mengubah art deco bangunan tersebut. Lagi pula penataan yang dilakukan cuma interior bagian dalam gedung saja.
Tentang kemungkinan gedung bersejarah itu menjadi kumuh, Ubad berpendapat, konsepnya lebih baik berbuat daripada tidak melakukan apa-apa. Minimal ada itikad baik untuk menyejahterakan masyarakat karena gedung itu tidak dipakai.
Aset daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Bandung Taufik Rachman membenarkan, Pemkot Bandung belum mampu memberikan kontribusi kepada pemilik gedung untuk memelihara bangunan bersejarah miliknya.
“Untuk pemeliharaan bangunan-bangunan bersejarah meskipun belum ada perdanya, prinsipnya pertahankankanlah aset-aset daerah yang berada di Kota Bandung. Sebab, bangunan-bangunan bersejarah juga merupakan kekayaan budaya,” ujar Taufik.
Untuk ke depan, Taufik mengharapkan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung seperti di negara-negara maju, makin antik dan tua makin mahal harganya. Masyarakat seharusnya menyadari bangunan bersejarah punya nilai yang tidak dimiliki bangunan lain.
Soal Toko Dezon yang akan dipakai tempat penampungan PKL, Taufik mengatakan, itu bukan masalah sepanjang bagian luar bangunan tidak mengalami perubahan. Toko tersebut juga tidak berubah fungsi, masih tetap komersial.
“Di bagian dalam Dezon, kan hanya disekat-sekat saja untuk mengatasi persoalan PKL di tujuh titik. Pengaturannya juga cukup bagus, yaitu dikelompokkan untuk pedagang baju, pedagang asesoris, dsb., dan tidak ada pedagang basahan. Konsepnya cukup memerhatikan kebersihan,” tutur Taufik.
Sumber: Pikiran Rakyat, Rabu, 17 Maret 2004
No comments:
Post a Comment