Monday 20 December 2010

Tentang Perpatih

BUDAYA MINANGKABAU DALAM KONTEKS BUDAYA GLOBAL

BUDAYA MINANGKABAU DALAM KONTEKS BUDAYA GLOBAL[1]

Oleh : Zainal Arifin[2]

A. Pendahuluan

“Dunia semakin kecil” adalah ungkapan yang muncul karena semakin mudahnya akses orang untuk mengunjungi, mengetahui dan memahami berbagai aktifitas, kebiasaan serta tradisi sebuah komunitas di berbagai belahan dunia. Terbukanya akses ini, membuat persentuhan antar berbagai budaya selalu terjadi, sehingga berbagai unsur budaya yang selama ini bersifat lokal akhirnya meluas menjadi milik sebahagian besar masyarakat dunia (globalisasi). Ini berarti, budaya global bisa berbentuk penyerapan dan penerimaan unsur budaya luar, dan juga bisa berbentuk terjadinya pengiriman unsur budaya sendiri ke berbagai budaya luar di belahan dunia lain.

Minangkabau adalah salah satu bagian dari dunia global tersebut, yang tidak saja telah mampu menyerap unsur budaya luar secara arif, tetapi secara “cerdas” juga telah menjadi eksportir budaya ke berbagai pelosok negeri. Kita menyadari bahwa banyak unsur budaya luar yang telah menjadi bagian dari budaya Minangkabau, namun juga kita harus mengakui bahwa juga banyak budaya Minangkabau yang telah diserap menjadi bagian dari budaya luar tersebut. Bukan hal yang baru kalau Kentucky Fried Chikens (KiFC) akhirnya bisa menjadi Kampung Fried Chikens (KaFC) di berbagai pelosok kota Padang. Namun kita juga harus berbangga diri bahwa Rumah Makan Padang juga telah menjadi simbol rumah makan halal di berbagai belahan dunia.

Proses menjadi bagian dari budaya global ini, sebenarnya telah lama terjadi dalam budaya Minangkabau. Makalah ini mencoba mendiskusikan bahwa kearifan masyarakat Minangkabau dalam menyerap dan memasukkan unsur budaya luar, telah tumbuh sejak awal berdirinya Minangkabau.

B. Budaya Global dan Lokalitas

Global artinya dunia. Jadi globalisasi (meng-global) dalam banyak konsep sering diartikan sebagai proses penyerapan unsur-unsur kehidupan antar wilayah dunia. Budaya global dengan demikian bisa kita definisikan sebagai proses terserap dan saling terbaginya nilai-nilai, norma-norma, gagasan-gagasan dan sistem kepercayaan antar berbagai komunitas yang ada di berbagai wilayah dunia (Nustad, 2003). Di sini ada dua pandangan tentang apa yang dimaksud dengan wilayah dunia dalam proses globalisasi ini. Di satu sisi wilayah dunia ini lebih dilihat sebagai tempat atau areal di belahan dunia (world place) lain yang diasosiasikan pada wilayah administratif kenegaraan (Eropa–Amerika–Asia, atau negara Belanda–Jepang–Indonesia). Namun di sisi lain, wilayah dunia ini dilihat sebagai ranah budaya (world space) yang berbeda antar komunitas satu dengan komunitas lainnya (budaya Barat–Timur, budaya Melayu–Arab, budaya Minangkabau–Jawa).

Terciptanya budaya global, lebih disebabkan karena semakin tercampurnya antar berbagai komunitas dunia. Proses percampuran ini tidak saja karena persentuhan langsung melalui kunjungan, migrasi maupun kolonisasi, namun juga karena semakin terbukanya akses media untuk memahami budaya lain. Persentuhan ini akhirnya melahirkan pemahaman baru (discovery) tentang unsur budaya di belahan dunia lain, yang pada komunitas tertentu bisa saja mengalami penolakan, namun di komunitas lain akhirnya terjadi proses peniruan (imitation). Artinya, penolakan dan penerimaan (peniruan) unsur budaya luar ini akan sangat tergantung bagaimana sebuah komunitas memahami dan menafsir ulang (redefinition) pengetahuan baru tersebut (Friedman, 1994).

Proses tafsir ulang terhadap pengetahuan baru ini, membuat berbagai unsur budaya baru yang terserap dan terbagi di setiap komunitas, akan selalu saling terkait (interconnections) dan saling tergantung (interdependences) satu sama lain. Artinya, walaupun budaya global akan memiliki kemiripan di berbagai wilayah, namun sebenarnya tetap mendapat ciri lokal (local identity) di setiap wilayah yang ditempatinya. Disini kita bisa memahami mengapa unsur budaya yang sama, justru memiliki perbedaan fungsi dan pemaknaan di setiap komunitas yang ditempatinya. Pakaian jas misalnya (pakaian formal yang berfungsi menahan dingin di eropa) akhirnya bermakna dan difungsikan secara berbeda oleh orang Indonesia (yang diorientasikan sebagai penunjuk gengsi). Kita juga bisa memaklumi mengapa di masa Orde Baru, ada desakan agar sagu sebagai makanan pokok orang Papua (bermakna kemiskinan) diganti dengan beras (dimaknai sebagai kemakmuran).

C. Budaya Minangkabau dalam Konteks Budaya Global

Masyarakat Minangkabau lebih dilihat oleh banyak ahli sebagai masyarakat yang dinamis dan selalu terbuka dalam menerima unsur budaya luar. Pepatah adatnya yang mengatakan sakali aia gadang sakali tapian baraliah, sakali musim batuka sakali caro baganti, lebih menunjukkan bahwa perubahan (sebagai konsekuensi keterbukaan), lebih sebagai peristiwa yang biasa dan wajar-wajar saja (Nasroen, 1954; Sairin, 2002). Artinya nenek moyang orang Minangkabau, sejak awal telah menyadari bahwa setiap nilai-nilai dan norma-norma serta kebiasaan yang berkembang dan dikembangkan dalam masyarakat[3], haruslah memiliki daya lentur terhadap unsur-unsur baru yang mereka serap dan terima dari luar.

Tipikal masyarakatnya yang dinamis inilah yang membuat orang Minangkabau akhirnya menjadi sangat adaptif dengan berbagai perubahan yang dihadapinya. Artinya, orang Minangkabau pada prinsipnya bisa masuk dan melakoni budaya apa saja, di mana saja dan kapan saja. Permasalahannya, sejauhmana budaya luar tersebut mau diserap dan diterima serta diaplikasikan dalam kehidupan diri dan masyarakatnya ? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung pada sejauhmana nilai-nilai budaya lokal menjalankan fungsinya sebagai filter dan pedoman dalam proses penyerapan budaya luar tersebut.

Kemampuan adaptif orang Minangkabau ini tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dibangun para nenek moyang pendahulu kita dulu untuk kemudian terus diwariskan dari generasi ke generasi sampai sekarang. Dalam tambo diungkapkan bahwa duo datuak peletak dasar adat Minangkabau — Datuk Katamenggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang — cenderung memiliki tipikal psikologis yang berbeda (satu aristokrat dan satu demokrat). Perbedaan ini terus dipertahankan, walaupun upaya mempertahankan perbedaan ini bukanlah hal gampang. Menurut Doblin (2008), persatuan antara duo datuak ini sempat retak bahkan sempat terjadi perang bedil diantara keduanya, sebagaimana terjadi pada peristiwa batu batikam. Walaupun sempat terjadi “perang saudara” namun persatuan kemudian terus dijalin kembali, bahkan akhirnya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Kondisi seperti inilah yang kemudian disebut oleh de Jong (1960) sebagai hostile in friendship (permusuhan dalam persahabatan).

Berbedanya tipikal psikologis duo datuak ini, teraplikasi dalam ajaran (adat) yang diwariskannya. Datuk Katamenggungan akhirnya mewariskan pemikiran dan ajarannya yang kemudian dikenal sebagai Koto Piliang yang memiliki tipe bajanjang naik batanggo turun (aristokrasi), sehingga pewarisan pimpinan (penghulu) bersifat patah tumbuh hilang baganti. Sementara Datuk Perpatih nan Sabatang akhirnya mewariskan pemikiran dan ajaran Bodi Caniago yang memiliki tipe tagak samo tinggi duduak samo randah (demokrasi) dengan pola pewarisan pimpinan (penghulu) bersifat gadang bagilia.

Ajaran duo datuak yang relatif sangat berbeda ini (duality) —namun harus dipatuhi dan dijalani — akhirnya membuat orang Minangkabau terlatih untuk selalu menghadapi berbagai perbedan dan perubahan serta tekanan unsur-unsur budaya dari luar. Secara cerdas orang Minangkabau akhirnya selalu berkompromi (conformity) dengan berbagai perbedaan, walaupun perbedaan setajam apapun (Arifin, 2007). Kecerdasan ini telah ditunjukkan oleh orang Minangkabau dengan keberhasilannya mengkompromikan antara Islam (yang cenderung patrilineal) dengan adat (yang matrilineal). Bukan hal gampang menetapkan siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam pengasuhan anak, apalagi legitimasinya menurut agama dan adat. Tetapi orang Minangkabau mampu meujudkannya melalui anak dipangku (agama) kamanakan dibimbing (adat).

Selalu berkompromi ini, dalam berbagai aspek kehidupan diujudkan dalam berbagai bentuk dengan berbagai istilah. Secara politik, ini lalu ditunjukkan melalui proses musyawarah-mufakat, begitu juga dalam aspek ekonomi (pola dagang) akhirnya dituangkan dalam bentuk proses tawar menawar. Dalam sosial kemasyarakat, kita diajarkan untuk baiyo-iyo, bahkan selalu dituntut untuk menerapkan prilaku lamak diawak katuju di urang. Ini menunjukkan bahwa proses tawar menawar (bernegosiasi) telah menjadi alat terbaik bagi masyarakat Minangkabau dalam menghadapi berbagai persoalan, sekaligus sebagai media dalam menemukan jawaban atas berbagai persoalan.

Melalui proses tawar menawar ini akhirnya berbagai unsur budaya luar selalu diserap dan disesuaikan dengan kondisi sosial dan kebutuhan lokal masyarakatnya. Mengelak dan mentabukan kehadiran unsur budaya luar, menurut budaya Minangkabau bukanlah cara yang terbaik, nan elok jadi “pusako” nan buruak kito “pelokan”. Artinya ketika unsur budaya luar tersebut dianggap sesuai dengan kondisi lokal maka unsur tersebut akan diserap dan dijadikan sebagai bagian dalam kehidupan (pusako), sebaliknya ketika unsur budaya tersebut dianggap tidak sesuai, maka proses penyesuaian akan terus dilakukan (dipelok’an) sampai akhirnya terbuang dengan sendirinya ketika unsur budaya luar ini tidak mampu “membumi” secara lokal.

Ini menunjukkan bahwa maka gempuran globalisasi yang selama ini “ditakutkan” banyak orang, sebenarnya bukan hal baru dalam budaya Minangkabau. Perdebatan dan “perkelahian” dalam proses penyerapan dan penerimaan budaya global juga bukan hal aneh, bahkan hal biasa di masyarakat Minangkabau. Duo datuak kita telah mengajarkan bahwa Koto Piliang dan Bodi Caniago ternyata bisa menyatu dan saling membutuhkan, tergantung sejauhmana kita terus melestarikan dan mengaplikasikan pemikiran dan ajaran beliau “permusuhan yang bersahabat”.

D. Referensi

Arifin, Zainal. 2007. “Permusuhan dalam Persahabatan : Budaya Politik Orang Minangkabau”. Makalah disampaikan pada seminar “50 tahun Malaysia : Hubungan Malaysia-Indonesia” yang diadakan oleh Universiti Malaya, Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 19 -21 Juni 2007.

Azwar, Welhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

De Jong, P.E. de Josselin. 1960. Minangkabau and Negeri Sembilan. Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara.

Djamaris, Edward, 1991. Tambo Minangkabau. Suntingan Teks disertai Analisa Struktur. Jakarta: Balai Pustaka.

Doblin, Christine. 2008. Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam dan Gerakan Padri : Minangkabau 1784-1830. Jakarta: YOI

Esten, Mursal. 1993. Minangkabau, Tradisi dan Perubahannya. Padang: Angkasa Raya

Friedman, Jonathan. 1994. Cultural Identity and Global Process. London: Sage Publications.

Nasroen. 1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Penerbit CV Pasaman.

Nustad, Knut G. 2003. “Considering Global/Local Relations : Beyond Dualism” dalam Thomas Hylland Eriksen (ed) Globalisation. Studies in Anthropology. London: Pluto Press.

Sairin, Sjafri. 1996. “Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau” dalam: Mohammad Najib, dkk (eds), Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara. Yogyakarta. LKPSM-NU DIY.

Salmadanis & Duski Samad. 2003. Adat Basandi Syarak. Nilai dan Aplikasinya Menuju Kembali ke Nagari dan Surau. Jakarta: Kartika Insan Lestari Press
[1] Makalah ini disampaikan dalam seminar “Kearifan Lokal Masyarakat Minangkabau” yang diadakan oleh Museum Adityawarman Sumatera Barat pada tanggal 17 November 2009.

[2] Staf pengajar di Jurusan Antropologi FISIP Universitas Andalas, Padang

[3] Nilai-nilai, norma-norma serta berbagai kebiasaan inilah yang kemudian tertuang dalam empat tingkatan (adaik nan ampek) yaitu : (1) adaik nan sabana adaik (nilai dan norma hakiki dan universal), (2) adaik nan teradaikkan (nilai dan norma yang berasal dari nenek moyang), (3) adaik nan diadaikkan (nilai dan norma hasil kesepakatan para penghulu), serta (4) adaik istiadaik (nilai dan norma kekinian). Secara lebih jelas, konsepsi ini dapat dilihat pada berbagai tulisan tentang Minangkabau, termasuk yang relatif baru seperti (Djamaris, 1991; Esten, 1993; Azwar, 2001; Salmadanis, 2003).

No comments:

Post a Comment