Sunday, 20 February 2011

DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) TUNA SOSIAL DI INDONESIA

DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) TUNA SOSIAL DI INDONESIA



Rohman, Arif. (2010). 'Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tuna Sosial di Indonesia'. Disampaikan Pada Acara Koordinasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tuna Sosial. Jakarta, 14 Maret 2010. Jakarta : Departemen Sosial RI




Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan atau mengalami gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehinga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

Tuna sosial adalah orang yang dalam kehidupannya tidak sesuai dengan norma agama, norma moral, norma hukum, dan atau norma - norma masyarakat.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial menangani beberapa PMKS Tuna Sosial yakni sebagai berikut :

1. Gelandangan
Gelandangan yaitu orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara ditempat umum (PP No. 31 Tahun 1980). Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seringkali mengemis (hidup dari belas kasihan orang lain) atau bekerja sebagai pemulung. Ali, dkk. (1990) menyatakan bahwa gelandangan berasal dari gelandang yang berarti selalu mengembara, atau berkelana (lelana).


Indikator :
a. Anak sampai usia dewasa.
b. Tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau mengelandang ditempat-tempat umum, biasanya dikota-kota besar.
c. Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku bebas/ liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat umumnya.
d. Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas.
Data :
Tabel 1
Jumlah Gelandangan di Indonesia

No. Tahun Jumlah
1. 2004 59.051
2. 2007 26.483
3. 2008 25.169
4. 2009 54.028
Sumber : Pusdatin kementerian Sosial.


2. Pengemis
Pengemis yaitu orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan minta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alas an untuk mengharap belas kasihan orang lain ( PP No. 31 Tahun 1980).
Indikator :
a. Anak sampai usia dewasa.
b. Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
c. Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan, berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan organisasi tertentu.
d. Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap membaur dengan penduduk pada umumnya.
Data :
Tabel 2
Jumlah Pengemis di Indonesia

No. Tahun Jumlah
1. 2004 28.305
2. 2007 34.605
3. 2008 35.057
4. 2009 31.793
Sumber : Pusdatin kementerian Sosial.


3. Pemulung
Pemulung adalah orang yang kegiatannya mengambil dan mengumpulkan barang-barang bekas yang masih memiliki nilai jual yang kemudian akan dijual kepada juragan barang bekas (Saraswati dalam Aswab, 1986: 63). Pemulung juga dapat didefinisikan sebagai orang yang mempunyai pekerjaan utama sebagai pengumpul barang-barang bekas untuk mendukung kehidupannya seharihari, yang tidak mempunyai kewajiban formal dan tidak terdaftar di unit administrasi pemerintahan (Y. Argo Twikromo, 1999 : 09).
Data :
Data belum tersedia.


4. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yaitu seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan, dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali kedalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Indikator :
a. Usia 18 tahun sampai usia dewasa.
b. Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
c. Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap.
Data :
Tabel 3
Jumlah BWBLP di Indonesia

No. Tahun Jumlah
1. 2004 118.183
2. 2007 104.314
3. 2008 115.520
4. 2009 121.229
Sumber : Pusdatin kementerian Sosial.


5. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
ODHA adalah seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindorm menurunnya data tahan tubuh (AIDS).
- Apakah HIV?
HIV merupakan singkatan dari ’human immunodeficiency virus’. HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya. Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh. Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit. Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan. Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah.
- Apakah AIDS?
AIDS adalah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS. Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.
- Apakah gejala-gejala HIV?
Sebagian besar orang yang terinfeksi HIV tidak menyadarinya karena tidak ada gejala yang tampak segera setelah terjadi infeksi awal. Beberapa orang mengalami gangguan kelenjar yang menimbulkan efek seperti deman (disertai panas tinggi, gatal-gatal, nyeri sendi, dan pembengkakan pada limpa), yang dapat terjadi pada saat seroconversion. Seroconversion adalah pembentukan antibodi akibat HIV yang biasanya terjadi antara enam minggu dan tiga bulan setelah terjadinya infeksi. Kendatipun infeksi HIV tidak disertai gejala awal, seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan virus tersebut kepada orang lain. Satu-satunya cara untuk menentukan apakah HIV ada di dalam tubuh seseorang adalah melalui tes HIV. Infeksi HIV menyebabkan penurunan dan melemahnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini menyebabkan tubuh rentan terhadap infeksi penyakit dan dapat menyebabkan berkembangnya AIDS.
- Kapankah seorang terkena AIDS?
Istilah AIDS dipergunakan untuk tahap- tahap infeksi HIV yang paling lanjut. Sebagian besar orang yang terkena HIV, bila tidak mendapat pengobatan, akan menunjukkan tanda-tanda AIDS dalam waktu 8-10 tahun. AIDS diidentifikasi berdasarkan beberapa infeksi tertentu, yang dikelompokkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai berikut:
• Tahap I penyakit HIV tidak menunjukkan gejala apapun dan tidak dikategorikan sebagai AIDS.
• Tahap II (meliputi manifestasi mucocutaneous minor dan infeksi-infeksi saluran pernafasan bagian atas yang tak sembuh- sembuh)
• Tahap III (meliputi diare kronis yang tidak jelas penyebabnya yang berlangsung lebih dari satu bulan, infeksi bakteri yang parah, dan TBC paru-paru), atau
• Tahap IV (meliputi Toksoplasmosis pada otak, Kandidiasis pada saluran tenggorokan (oesophagus), saluran pernafasan (trachea), batang saluran paru-paru (bronchi) atau paru-paru dan Sarkoma Kaposi). Penyakit HIV digunakan sebagai indikator AIDS.
Sebagian besar keadaan ini merupakan infeksi oportunistik yang apabila diderita oleh orang yang sehat, dapat diobati.
- Seberapa cepat HIV bisa berkembang menjadi AIDS?
Lamanya dapat bervariasi dari satu individu dengan individu yang lain. Dengan gaya hidup sehat, jarak waktu antara infeksi HIV dan menjadi sakit karena AIDS dapat berkisar antara 10-15 tahun, kadang-kadang bahkan lebih lama. Terapi antiretroviral dapat memperlambat perkembangan AIDS dengan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam tubuh yang terinfeksi.
Data :
 Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pengidap HIV-AIDS terbesar di Indonesia saat ini berusia 15-29 tahun. Secara akumulatif kasus AIDS di Indonesia hingga 30 September 2010, mencapai 22.726 kasus.
 Adapun menurut estimasi UNAIDS pada tahun 2005, diperkirakan sekitar 3.000 bayi lahir dengan HIV setiap tahunnya di Indonesia.
 Pada tahun 2014 diproyeksikan jumlah infeksi baru HIV usia 15-49 tahun sebesar 79.200 dan proyeksi untuk ODHA usia 15-49 tahun sebesar 501.400 kasus.”

Tabel 4
Jumlah ODHA di Indonesia

No. Tahun Jumlah
1. 2004 5.560
2. 2007 6.113
3. 2008 11.483
4. 2009 27.928
Sumber : Pusdatin kementerian Sosial.
6. Waria (Kelompok Minoritas)
Waria adalah individu berciri fisik kelamin pria, tetapi cenderung menampilkan diri sebagai perempuan, baik dalam penampilan maupun perilaku. Ada diantara mereka yang masih mempertahankan ciri fisik laki-laki dan ada pula yang berusaha untuk menghilangkan ciri maskulinitasnya.
- Waria Potensial adalah Waria yang mempunyai kapasitas yang dapat dikembangkan untuk kepentingan dirinya, kelompoknya dan masyarakat.
- Waria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah waria yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya misalnya Waria Tuna Susila, Waria Gelandangan dan Pengemis dan lain sebagainya.
- Mayoritas Waria menjual seks kepada pelanggan pria. Banyak waria juga memiliki pasangan tetap pria, non komersial.
Data :
 Data surveilans menunjukkan bahwa waria cenderung berperilaku seksual berisiko dan tingkat prevalensi HIV yang tinggi.
 Estimasi Depkes memperkirakan terdapat sekitar 20.960 hingga 35.300 Waria di Indonesia pada tahun 2006.


7. Tuna Susila
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa.
Data :

Tabel 5
Jumlah Tuna Susila di Indonesia

No. Tahun Jumlah
1. 2004 87.536
2. 2007 50.289
3. 2008 63.661
4. 2009 71.721
Sumber : Pusdatin kementerian Sosial.


8. Korban Trafiking Perempuan
Korban Trafiking Perempuan yaitu perempuan yang berusia lebih dari 18 tahun, yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
- Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
- Ekspolitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
- Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
- Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang (UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Data :
Berdasarkan data yang dimiliki Bareskrim Mabes Polri :
 Tahun 2005 tercatat kasus "trafficking" sebanyak 71 kasus.
 Tahun 2006 meningkat menjadi 84 kasus.
 Tahun 2007 sebanyak 177 kasus.
 Tahun 2008 sebanyak 199 kasus.
 Tahun 2009 hingga Juni tercatat 39 kasus.




For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here

No comments:

Post a Comment