INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha
peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting
artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan
nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila;
b. bahwa sehubungan dengan itu dan mengingat lingkup
jangkauannya yang bersifat lintas sektoral, diperlukan
langkah-langkah yang terkoordinasi dan terpadu dalam
penyusunan kebijakan program dan rencana kegiatannya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk:
PERTAMA : Mengkoordinasikan perumusan kebijakan program dan rencana
kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan
terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional
dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara
sendiri maupun bersama-sama masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan koordinasi dan
Pengendaliantersebut di atas, membentuk Panitia Nasional
Pembinaan Kese jahteraan Anak Tingkat Pusat yang susunan
keanggotaannya terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai
Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;
4. Menteri Kesehatan sebagai anggota;
5. Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
6. Menteri-menteri dan pejabat lain sesuai kebutuhan yang
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, sebagai anggota;
7. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
sebagai Sekretaris merangkap anggota.
KETIGA : Apabila dipandang perlu, dalam Panitia Nasional tersebut dapat
pula dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaannya
terdiri dari pejabat-pejabat Departemen dan lembaga-lembaga
lainnya yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
KEEMPAT : Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan
rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan
Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri
dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang
bersangkutan.
KELIMA : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada
Presiden.
KEENAM : Membebankan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanasn
koordinasi dan pengendalian tersebut masing-masing kepada
anggaran Kantor Menteri Koordinatar Bidang Kesejahteraan
Rakyat dan anggaran belanja Daerah yang bersangkutan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S 0 E H A R T O
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go
No comments:
Post a Comment