KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1983
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerin¬tah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177), dipandang perlu memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional penanggulangan gelandang¬an dan pengemis.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGE¬MIS.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini, Tim sebagai¬mana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai berfungsi :
a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis secara terpadu;
b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan penanggulangan gelandangan dan pengemis sesuai dengan bidangnya masing¬masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksana¬an tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.
BAB II
SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
Pasal 4
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua me-rangkap anggota;
b. Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota;
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota;
f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota;
g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai anggota;
h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota;
i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota;
j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai anggota;
k. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustri¬an sebagai anggota;
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.
Pasal 6
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini secara fungsional dilak¬sanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 7
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumus¬kan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis.
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelak¬sanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berloaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
NOMOR 40 TAHUN 1983
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerin¬tah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177), dipandang perlu memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional penanggulangan gelandang¬an dan pengemis.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGE¬MIS.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini, Tim sebagai¬mana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai berfungsi :
a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis secara terpadu;
b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan penanggulangan gelandangan dan pengemis sesuai dengan bidangnya masing¬masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksana¬an tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.
BAB II
SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
Pasal 4
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua me-rangkap anggota;
b. Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota;
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota;
f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota;
g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai anggota;
h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota;
i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota;
j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai anggota;
k. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustri¬an sebagai anggota;
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.
Pasal 6
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini secara fungsional dilak¬sanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 7
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumus¬kan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis.
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelak¬sanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berloaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
No comments:
Post a Comment