KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD
(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi
pembangunan nasional karena itu pembinaan dan
pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat
berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan
negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian
kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak
saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan
negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari
1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak
Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c,
sudah tercakup di dalam peraturan perundang-undangan nasional
mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan
konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG
HAK-HAK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika
Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan
(declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 57
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
LAMPIRAN :
PERNYATAAN
(DECLARATION)
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the
fundamental rights of the child irrepective of their sex, ethnic or race. The
Constitution prescribes those rights to be implemented by national laws and
regulations.
The ratification of the Convention on the Right of the Child by the
Republic of Indonesia does not imply the acceptance of obligations going beyond the
Constitutional limits nor the acceptance of any obligation to introduce any right
beyond those prescribed under the Constitution.
With reference to the provisions of Articles 1, 14, 16, 17, 21, 22 and 29
of this Convention, the Government of the Republic of Indonesia declares that it will
apply these articles in conformity eith its Constitution.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
No comments:
Post a Comment