Saturday 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional telah dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;
b. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, beberapa anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak lagi aktif dalam pelaksanaan tugas baik karena meninggal dunia maupun karena sebab lain;
c. bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan kinerja Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaksud, maka dipandang perlu untuk mengisi kekosongan jabatan dan keanggotaan dalam Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL.


Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim SJSN adalah sebagai berikut:
Ketua: Dr. H. Sulastomo, MPH., AAK.;
Wakil Ketua: Prof. Erman Rajagukguk, SH., LL.M., PhD;
Sekretaris: Dr. Ir. Atifah Thaha, MSc;
Anggota:
1. Dr. Martiono Hadianto, MBA;
2. Drs. Eddy Purwanto, MPA;
3. Dr. Susiyati B. Hirawan;
4. Drs. Soedjono Poerwaningrat;
5. Mohd. Syaufii Syamsuddin;
6. Prof. Dr. dr. Azrul Azwar, MPH;
7. Dr. Darmin Nasution;
8. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH;
9. Lambock V. Nahattands, SH;
10. Drs. Amrun Daulay, MM;
11. Dr. Widyastuti Wibisana, MSc PH;
12. Drs. Firdaus Djailani, MA;
13. Prof. Dr. Payaman Simanjuntak;
14. Drs. Dadi Effendi;
15. Laksma (TNI) Dr. Harijanto Mahdi, Sp. THT., Sp. KL;
16. Drs. Hartono, MSi;
17. dr. Muzni Tambusai;
18. Henry Soelistyo Budi, SH., LL.M;
19. dr. Hasbullah Thabrani MPH. DR (PH)."


Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments:

Post a Comment