PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1999
TENTANG
LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754), dipandang perlu membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT.
BAB I
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan LKP2KS Paca sebagai lembaga non struktural.
(2) LKP2KS Paca mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional;
d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) LKP2KS Paca terdiri dari Ketua dan Anggota LKP2KS Paca.
(2) Ketua LKP2KS Paca dijabat oleh Menteri Sosial.
(3) Anggota LKP2KS Paca meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Meneteri Pekerjaan Umum;
c. Menteri Perhubungan;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Tenaga Kerja;
f. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
g. Menteri Kesehatan;
h. Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;
i. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
j. Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
k. Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
l. Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
m. Tokoh Masyarakat.
(4) Ketua dan Anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi, kepada LKP2KS Paca diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial.
(2) Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial diangkat sebagai Sekretaris LKP2KS Paca dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas LKP2KS Paca sehari-hari, Ketua LKP2KS Paca dapat membentuk Kelompok Kerja LKP2KS Paca.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan pengangkatan anggota Kelompok Kerja LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LKP2KS Paca.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
LKP2KS Paca bersidang 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Keputusan hasil Sidang LKP2KS Paca diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Tata cara Sidang LKP2KS Paca ditetapkan oleh Ketua LKP2KS Paca.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKP2KS Paca dibebankan kepada anggaran Departemen Sosial.
BAB V
DAERAH
Pasal 11
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Daerah, Kepala Daerah dapat membentuk LKP2KS Paca Daerah.
(2) Pembentukan LKP2KS Paca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua LKP2KS Paca Daerah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ketua LKP2KS Paca.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
No comments:
Post a Comment