Pemulangan Korban Trafiking ke NTB
Wujud Tanggung Jawab Kita Bersama dalam Memberantas Women Trafficking
“Kisah Kelam Pahlawan Devisa”
Oleh : Ahmad Sahidin*)
Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), yang merupakan salah satu unit layanan Panti Sosial Karya Wanita (PSJKW) “Mulya Jaya” secara bertahap memulangkan korban trafiking yang telah dibina ke keluarganya masing-masing. Pemulangan tahap pertama dialokasikan untuk korban trafiking/eks klien yang berasal dari NTT, NTB, Lampung dan Kalimantan Barat. Untuk pemulangan ke NTB telah dilakukan terhadap dua orang eks klien atau korban trafiking.
Dari kedua klien tersebut, satu korban berinisial “MS” yang berasal dari Lombok Barat, merupakan korban trafiking yang belum sempat diberangkatkan ke daerah tujuan Jordania. Sebelum diberangkatkan ke Jordania Korban ditampung disebuah rumah penampungan agen tenaga kerja illegal di wilayah Jakarta Timur selama 2 bulan yang belum ada kejelasan kapan diberangkatkan, tanpa digaji dan harus bekerja di penampungan tersebut tanpa bisa menghubungi keluarga korban, karena HP atau alat komunikasinya disita dan korban tidak diperkenankan keluar dari penampungan tersebut.
Di tempat tersebut, puluhan orang ditampung dalam satu kamar yang tidak memadai dengan hanya 1 toilet. Dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pihak agen, salah satu teman korban berhasil menghubungi keluarganya, Atas laporan keluarga korban ke Pihak kepolisian (Polres Jakarta Timur) akhirnya tempat penampungan dilakukan penggerebekan. Puluhan korban lainnya langsung diamankan dan dipulangkan oleh Depsos ke tempat asalnya, sedangkan Korban “MS” karena mengalami traumatis dirujuk ke Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) PSKW “Mulya Jaya”, “MS” mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dan pemulihan traumatik serta bimbingan ketrampilan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) di PSKW Mulya Jaya.
Korban kedua berinisial ”MA” yang berasal dari Lombok Timur. ”MA” merupakan korban trafiking yang dipekerjakan di Malaysia. Selama 3 bulan di Malaysia hak-hak korban diabaikan oleh majikan yang mempekerjakannya seperti ; gaji tidak dibayar, disekap tidak boleh keluar dari rumah, kerja dari jam 04.30 sampai 02.00 non stop tanpa istirahat, dan kadang tidak diberi makan, Korban dipindah-pindahkan secara sepihak oleh agen dari satu majikan ke majikan lain tanpa persetujuan korban. Karena di majikan terakhir sering dipukul dan disiksa akhirnya korban kabur dan atas bantuan warga Malaysia keturunan Melayu korban ”MA” melapor ke KBRI. Korban akhirnya dipulangkan oleh pemerintah dan kemudian mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dan pemulihan traumatik serta bimbingan keterampilan kerja di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) PSKW Mulya Jaya.
Setelah kondisi kelayan sudah cukup kondusif dan siap untuk dipulangkan ke Daerah asal, maka dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Departemen Sosial RI yaitu Arif Rohman, MSi.P, MAWG dan Ahmad Sahidin, SST, dari Direktorat PRS TS dan Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) PSKW ”Mulya Jaya” Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI akhirnya korban berhasil dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat.
Merujuk pada kasus perdagangan manusia, seperti penomena gunung es dimana kasus yang tampak (terungkap) lebih lebih kecil dari kasus yang tidak tampak dan saat ini diperkirakan mencapai ± 700.000 – 4.000.000 manusia yang diperdagangkan. Adapun 2,3 juta perempuan dipaksa bekerja di industri seks. Sementara itu di Indonesia kurang lebih 80% dari TKW yang dideportasi adalah korban trafiking dan 90% diantaranya adalah korban trafiking yang dilacurkan. (Ahmad Sahidin)
No comments:
Post a Comment