Monday, 7 February 2011

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)




Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan atau mengalami gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehinga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana. PMKS dapat diklasifikasikan sebagai berikut :


1. Balita Terlantar
Yaitu anak yang berusia 0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan: miskin, salah seorang sakit, salah seorang / kedua-duanya meninggal), sehingga mengganggu kelangsungan hidup anak, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Indikator :
a. Anak ( Laki-laki / perempuan ) usia 0-4 tahun.
b. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, atau balita yang tidak pernah mendapat “ASI”/susu pengganti atau balita yang tidak mendapatkan makanan bergizi ( 4 sehat 5 sempurna ) 2 kali dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
c. Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, ditempat umum, rumah sakit, dan di tempat umum lainnya.
d. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern ( di bawa ke puskesmas dan lain-lain ).

2. Anak Terlantar
Yaitu anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, ( karena miskin, salah seorang dari Orang Tuannya/ wali pengasuh sakit, atau meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu/ pengasuh ), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial (PP No2 tahun 1998).
Indikator :
a. Anak ( laki-laki/ perempuan ) usia 5-8 tahun.
b. Anak yatim, piatu, yatim piatu.
c. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
d. Anak yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan.

3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan/di Perlakukan Salah
Yaitu anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, di perlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga/ lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara wajar
Indikator :
a. Anak laki-laki/ perempuan berusia 5-18 tahun
b. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam yang mengakibatkan menderita secara psikologis
c. Pernah dianiaya dan diperkosa
d. Dipaksa bekerja ( tidak atas kemauannya ).

4. Anak nakal
Yaitu anak yang melakukan tindak pidana, atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang baik menurut peraturan Perundang-undangan maupun menurut Peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (UU No3 tahun 1997 tentang pengadilan anak ).
Indikator :
a. Anak laki-laki/ perempuan berusia 8-18 tahun dan belum menikah.
b. Melakukan perbuatan secara berulang yang menyimpang atau melanggar norma masyarakat seperti :
1) sering bolos sekolah
2) sering bohong
3) ingkar/ menipu
4) sering mencuri dilingkungan keluaraga
5) seing merusak sarana umum
6) sering mengganggu orang lain
7) memancing keributan/ perkelahian
8) melakukan tindak kriminal (seperti perjudian, penodongan, pemerkosaan, pembunuhan, dll).

5. Anak Jalanan
Yaitu anak yang sebagagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat-tempat umum.
Indikator :
a. Anak ( laki-laki/ perempuan ) usia 5-18 tahun.
b. Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/ hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti : pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll.
c. Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.

6. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Yaitu seorang wanita dewasa belum menikah/ janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (Kep Mensos No 24/HUK/996).
Indikator :
a. Wanita berusia 18-59 tahun, berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir miskin)
b. Tingkat pendidikan rendah (tidak tamat/ maksimal SD)
c. Istri ditinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
d. Sakit sehingga tidak mampu bekerja.

7. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Yaitu wanita yang terancam secara fisik atau non fisik ( psikologis ) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Indikator :
a. Wanita usia 18-59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
b. Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
c. Diperlakukan secara keras, kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
d. Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam kelurga atau ditempat umum.
e. Mengalami pelecehan seksual (dikantor, dilingkungan tempat tinggal, di tempat umum antar lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/dieksploitir).

8. Lanjut Usia Terlantar
Yaitu setiap orang karena lanjut usia ( 60 tahun keatas ) tidak mempunyai/ berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupan sehari-hari ( Undang –undang Tahun 1998 ).
Indikator :
a. Laki-laki/ perempuan yang berusia 60 tahun keatas.
b. Tidak sekolah/ tidak tamat SD, makan 2 kali sehari.
c. Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
d. Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
e. Tidak ada keluarga atau orang lain yang mampu dan mau mengurusnya
.
9. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Yaitu lanjut usia yang ( 60 tahun ke atas ) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya dan terancam, baik secara fisik maupun non fisik.
Indikator :
a. Usia 60 ke atas (laki-laki/ perempuan).
b. Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, dimarahi, dirong-rong, diacuhkan, disakiti, dikucilkan, disekap dll) oleh keluarga, lingkungan.

10. Penyandang Cacat
Yaitu setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu, sehingga merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari : Penyandang cacat fisik ( cacat tubuh, cacat netra/ mata dan rungu/ wicara), penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental ( UU No 4 tahun 1997 ).
a. Penyandang Cacat Fisik
Yaitu seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan/menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
Indikator :
1) Anggota tubuh tidak lengkap putus/ amputasi tungkai, lengan atau kaki.
2) Cacat tulang atau persendian.
3) Cacat sendi, otot dan tungkai, lengan atau kaki.
4) Lumpuh.

b. Penyandang Cacat Mata (tuna netra)
Yaitu seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awal (low vision), sehingga menjadi hambatan, dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/ wajar
Indikator :
1) Buta total (buta kedua mata).
2) Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision).

c. Penyandang Cacat Rungu/ Wicara
Yaitu seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/ wajar
Indikator :
1) Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
2) Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas
(pembicaraannya tidak dapat dimengerti).
3) Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.

d. Penyandang Cacat Mental
Yaitu seorang yang menderita kelainan mental/ jiwa sehingga orang tersebut tidak ias mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti prilaku biasa, sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara wajar/ layak.
Penyandang cacat mental, terdiri dari :
1) Penyandang cacat mental eks psikotik
a) Eks psikotik penderita gangguan jiwa
b) Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
c) Sering mengganggu orang lain
2) Penyandang cacat mental retardasi
a) Idiot : Kemampuan mental dan tingkahlakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
b) Embisil : Kemampuan mental dan tingkahlakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7 tahun.
c) Debil : Kemampuan mental dan tingkahlakunya setingkat dengan anak normal usia 8-12 tahun.

e. Penyandang Cacat Fisik dan Mental (Cacat Ganda)
Yaitu seorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh, pengelihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak dan wajar.

11. Penyandang Cacat Bekas Penderita Kronis
Yaitu seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh/ terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS dan stroke tetapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator :
a. Eks penderita penyakit TBC paru, Kusta dan stroke.
b. Mengalami hambatan dan kelainan fisik, meski badan tidak hilang (kusta).
c. Tubuh menjadi bongkok dan ringkih (TBC paru)
d. Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/ menular (leprophopbia dan HIV/AIDS).
e. Mempunyai rasa rendah diri.

12. Tuna Susila
Yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang syah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Indikator :
a. Seseorang (laki-laki/ perempuan ) usia 19 tahun ke atas atau lebih.
b. Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil) dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotik).

13. Pengemis
Yaitu orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan minta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alas an untuk mengharap belas kasihan orang lain ( PP No. 31 Tahun 1980).
Indikator :
a. Anak sampai usia dewasa.
b. Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
c. Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan, berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan organisasi tertentu.
d. Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap membaur dengan penduduk pada umumnya.

14. Gelandangan
Yaitu orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara ditempat umum ( PP No. 31 Tahun 1980 ).
Indikator :
a. Anak sampai usia dewasa, tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau mengelandang ditempat-tempat umum, biasanya dikota-kota besar
b. Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku bebas/ liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat umumnya.
c. Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas.

15. Bekas Narapidana
Yaitu seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan, dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali kedalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Indikator :
a. Usia 18 tahun sampai usia dewasa.
b. Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
c. Kurang diterima/ dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap.

16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis (UU No. 22 Tahun 1997).
Indikator :
a. Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
b. Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba.
c. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang.

17. Keluarga Fakir Miskin
Yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan ( PP No 42 Tahun 1981).
a. Penghasilan rendah/ berada dibawah garis kemiskinan seperti : tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
b. Tingkat pendidikan pada umumnya rendah ( maksimal SD ) dan tidak ada keterampilan tambahan.
c. Derajat kesehatan dan gizi rendah.
d. Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
e. Pemilikan harta sangat terbatas jumlah/ nilainya.
f. Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
g. Akses informasi terbatas (baca Koran dan radio).

18. Keluarga Berumah Tak Layak Huni
Yaitu keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungan tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Indikator :
a. Kondisi rumah
1) Luas tanah perkapita kota <4 br="" desa="" m2=""> 2) Sumber air tidak sehat, akses meperoleh air bersih terbatas.
3) Tidak mempunyai akses MCK.
4) Bahan banguna tidak permanent atau atap dinding dari bambu, rumbia.
5) Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi.
6) Tidak memiliki pembagian ruangan.
7) Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
8) Letak rumah tidak teratur dan berdempetan.
9) Kondisi rusak.
b. Kondisi lingkungan
1) Lingkungan kumuh dan becek.
2) Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar.
3) Jalan setapak tidak teratur.
c. Kondisi keluarga
1) Kebanyakan keluarga miskin, pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 42.380 untuk perkotaan dan Rp. 33.590 untuk pedesaan untuk pedesaan setiap orang per bulan (tahun 1998).
2) Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarang di sungai).

19. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Yaitu keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama hubungan antara suami istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Indikator :
a. Suami atau istri tanpa saling memperhatikan atau anggota keluara kurang komunikasi.
b. Suami atau istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga.
c. Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar, tidak mau bergaul/ berkomunikasi.
d. Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.

20. Masyarakat Terasing
Yaitu kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan social budaya yang bersifat lokal terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik nasional (SK Mensos No. 60/HUK/1998).
Indikator :
a. Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial yang bersifat lokal dan terpencil.
b. Berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen.
c. Pranata sosial bertumpu pada hubugan kekerabatan.
d. Pada umunya secara geografis terpencil dan relatif sulit dijangkau atau terisolasi.
e. Kehidupan dan penghidupannya masih sangat sederhana.
f. Pada umumnya masih hidup dengan system ekonomi subsistens (hanya untuk kepentingan sendiri) belum untuk kepentingan pasar.
g. Peralatan dan teknologi sederhana, misalnya perlatan rumah tangga.
h. Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi.
i. Secara sosial budaya terasing dan atau terbelakang.

21. Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Yaitu kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka.
Indikator :
a. Wilayah bahaya gunung merapi.
b. Daerah aliran sungai yang sering dilanda banjir.
c. Daerah pantai yang tingkat abrasinya tinggi atau rawan bencana gelombang pasang/ tsunami.
d. Lereng bukit yang tandus, rawan longsor dan rawan pangan.
e. Daerah kumuh dan padat penduduk yang rawan kebakaran.
f. Daerah rawan gempa bumi.

22. Korban Bencana Alam dan Bencana Lainnya
Yaitu perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana adalah :
a. Korban bencana gempa bumi tektonik letusan gunung merapi, tanah longsor, banjir, gelombang tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan/ lahan.
b. Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api dll, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan/kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu.
c. Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar diluar negeri, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa ijin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
d. Korban wabah penyakit.
Indikator :
1) Kehilangan tempat tinggal sehingga mereka ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang di rumah keluarganya/ kerabat.
2) Kehilangan sumber mata pencaharian sehingga mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
3) Kehilangan kepala/ anggota keluarga yang merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya.
4) Kehilangan harta benda.
5) Kondisi mental kurang stabil, emosional/stress.
6) Kondisi fisik menderita.

23. Korban Bencana Sosial
Perorangan atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun social ekonomi akibat terjadinya bencana social atau kerusakan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupanya.
Indikator :
a. Korban musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial.
b. Korban wabah penyakit.

24. Pekerja Migran
Pekerja migran adalah seorang yang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap semetara di tempat tersebut dan potensial mengalami permasalahan sosial.
Indikator :
Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar diluar negeri, TKI yang telantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk Negara lain tanpa ijin dan harus dipulangkan ke Indonesia.

25. HIV/AIDS
Seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindorm menurunnya data tahan tubuh ( AIDS ).

26. Keluaraga Rentan
Keluarga yang masih berkategori tidak bermaslah, namun jika tidak diberdayakan melalui bimbinan social akan mengalami masalah tertentu. Keluarga tersebut berada pada batas marginal dan menjadi rentan terhadap masalah social lainnya. Batas marginal yang dimaksudkan diukur dari batas bawah pemenuhan kebutuhan fisik minimal didaerah yang bersangkutan.





For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here

No comments:

Post a Comment