Saturday 19 February 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 42, 2008 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
5. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
8. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
9. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
10. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
11. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
12. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
13. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
14. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa ke luar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
15. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
16. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2
Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Pasal 3
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

BAB II
PRABENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

Bagian Kedua
Situasi Tidak Terjadi Bencana

Pasal 5
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.

Pasal 6
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 7
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pasal 8
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana.
(2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan
b. rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana.
(3) Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(6) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana.
(7) Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap:
1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
2) penggunaan teknologi tinggi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(4) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 10
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 11
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait.
(3) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pasal 12
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pasal 14
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Bagian Ketiga
Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana

Pasal 15
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.

Pasal 16
(1) Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.

Pasal 17
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

Pasal 18
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan.
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BNPB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Pasal 19
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.
(7) BNPB dan/atau BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.

Pasal 20
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.

BAB III
TANGGAP DARURAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

Pasal 22
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
(2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.
(3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Bagian Ketiga
Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pasal 23
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Pasal 24
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Paragraf 1
Pengerahan Sumber Daya Manusia, Peralatan, dan Logistik

Pasal 25
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.

Pasal 26
(1) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 27
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB atau kepala BPBD, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke lokasi bencana.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi/lembaga terkait, wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan.

Pasal 28
(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.

Pasal 29
(1) Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.
(3) Pemerintah provinsi yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD provinsi.

Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
(2) Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.

Pasal 31
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat mengerahkan peralatan dan logistik dari depo regional yang terdekat ke lokasi bencana yang dibentuk dalam sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengerahan peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah kendali Kepala BNPB.

Paragraf 2
Imigrasi, Cukai, dan Karantina

Pasal 32
(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.

Pasal 33
(1) Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin ke luar.
(2) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.
(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.

Pasal 34
Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin ke luar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan bencananya.

Pasal 35
Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.

Pasal 36
(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa pembebasan dari pengenaan bea masuk beserta pajak masuk lainnya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNPB.

Pasal 37
Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.

Paragraf 3
Perizinan

Pasal 38
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan izin khusus dari instansi/lembaga yang berwenang terhadap pemasukan personil asing dan/atau peralatan tertentu ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain perizinan keimigrasian dan kepabeanan.
(2) Pimpinan instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan akses kepada Kepala BNPB untuk memperoleh izin khusus memasukkan peralatan dan/atau personil tertentu ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana.

Paragraf 4
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 39
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.

Pasal 40
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat.
(2) Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditentukan oleh jumlah dan harga barang/jasa.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Pasal 41
(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(2) BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(4) Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Paragraf 5
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Uang dan/atau Barang

Pasal 42
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara terpisah pada anggaran BNPB.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(4) Tanda bukti transaksi lain yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi pengelolaan dana siap pakai di daerah.

Pasal 43
(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD.
(3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah.
(4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat prioritas.

Pasal 44
(1) BNPB wajib melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana siap pakai kepada kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
(2) BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 45
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Presiden bagi Kepala BNPB;
b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.

Paragraf 6
Penyelamatan

Pasal 46
(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana.
(2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk ke luar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;
d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.
(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.

Paragraf 7
Komando

Pasal 47
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana.
(3) Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat bencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando tanggap darurat bencana diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Pasal 48
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.
(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.

Pasal 49
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana.
(2) Pos komando lapangan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana.
(3) Tugas penanganan tanggap darurat bencana yang dilakukan oleh pos komando lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pos komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) untuk digunakan sebagai data, informasi, dan bahan pengambilan keputusan untuk penanganan tanggap darurat bencana.

Pasal 50
(1) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana.
(2) Pedoman penyusunan rencana operasi tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Bagian Keempat
Penyelamatan dan Evakuasi

Pasal 51
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.
(2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
(5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya.

Bagian Kelima
Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pasal 52
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pasal 53
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Bagian Ketujuh
Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Pasal 54
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV
PASCABENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.

Bagian Kedua
Rehabilitasi

Pasal 56
(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.

Pasal 57
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan tanggungjawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b. kondisi sosial;
c. adat istiadat;
d. budaya; dan
e. ekonomi.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 58
(1) Dalam melakukan rehabilitasi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rehabilitasi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.

Pasal 59
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.

Pasal 60
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.

Paragraf 1
Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

Pasal 61
(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan.
(2) Kegiatan perbaikan fisik lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung.
(3) Perbaikan lingkungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana.

Pasal 62
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(3) Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana;
b. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian;
c. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
d. peta tematik yang berisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. rencana program dan kegiatan;
f. gambar desain;
g. rencana anggaran;
h. jadwal kegiatan; dan
i. pedoman rehabilitasi.

Pasal 63
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat.

Paragraf 2
Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

Pasal 64
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
(2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perbaikan infrastuktur; dan
b. fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pasal 65
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(3) Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai:
a. persyaratan keselamatan;
b. persyaratan sistem sanitasi;
c. persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan
d. persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.
(4) Perencanaan teknis perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait.

Pasal 66
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Paragraf 3
Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

Pasal 67
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.
(3) Bantuan Pemerintah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.
(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait.

Paragraf 4
Pemulihan Sosial Psikologis

Pasal 68
(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
b. pendampingan pemulihan trauma; dan
c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
(3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 5
Pelayanan Kesehatan

Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya:
a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
c. menyediakan obat-obatan;
d. menyediakan peralatan kesehatan;
e. menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan
f. merujuk ke rumah sakit terdekat.
(3) Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

Pasal 70
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.
(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(3) Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 7
Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

Pasal 71
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
a. layanan advokasi dan konseling;
b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c. pelatihan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 8
Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban

Pasal 72
(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf h ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b. meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c. koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 9
Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Pasal 73
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf i ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
b. penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen negara dan pemerintahan;
c. konsolidasi para petugas pemerintahan;
d. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
e. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.

Paragraf 10
Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

Pasal 74
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya:
a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.

Bagian Ketiga
Rekonstruksi

Pasal 75
(1) Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).

Pasal 76
(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggungjawab Pemerintah.
(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(3) Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya lokal; dan
f. ekonomi.
(4) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala BNPB.

Pasal 77
(1) Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.

Pasal 78
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan (3) dilakukan verifikasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan pelaksanaan verifikasi rehabilitasi.
(4) Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh BNPB.

Pasal 79
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD.

Paragraf 1
Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Pasal 80
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. rencana struktur ruang wilayah;
b. rencana pola ruang wilayah;
c. penetapan kawasan;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(4) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.

Pasal 81
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar-gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam.
(3) Perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. rumusan strategi dan kebijaksanaan operasional;
b. rencana rinci pembangunan kembali prasarana dan sarana sesuai dengan rencana induk;
c. rencana kerja dan anggaran;
d. dokumen pelaksanaan;
e. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
f. dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. ketentuan pelaksanaan pembangunan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait; dan
h. ketentuan penggunan dana pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan menjunjung tinggi integritas dan bebas serta dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pedoman perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.

Paragraf 2
Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Pasal 82
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.

Pasal 83
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan pembangunan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar teknis bangunan.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a. standar teknik konstruksi bangunan;
b. penetapan kawasan; dan
c. arahan pemanfaatan ruang.
(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
b. dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
c. rencana kerja;
d. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
e. dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
f. ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak yang terkait.

Pasal 84
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Paragraf 3
Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

Pasal 85
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.
(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan resiko bencana.
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Penerapan Rancang Bangun

Pasal 86
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:
a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b. menyesuaikan dengan tata ruang;
c. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
d. memperhatikan kearifan lokal; dan
e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB.

Paragraf 5

Partisipasi dan Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan,
Dunia Usaha, dan Masyarakat

Pasal 87
(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. melakukan kampanye peduli bencana;
b. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
c. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
(3) Pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB.

Paragraf 6
Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Pasal 88
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya:
a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan
c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
(3) Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD.

Paragraf 7
Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

Pasal 89
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik.
(2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
b. pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
(3) Pelaksanaan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan instansi/lembaga yang terkait.

Paragraf 8
Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

Pasal 90
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
(3) Pelaksanaan peningkatan pelayananan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 91
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 92
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 93
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD.
(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.

Bagian Ketiga
Evaluasi

Pasal 94
(1) Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk penanganan bencana tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 95
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 96
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

No comments:

Post a Comment