PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional yang menangani penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 12 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right(Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
3. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
4. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
STRATEGI DAN PROGRAM
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 3
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan:
1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Bagian Kedua
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 4
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari:
a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
(2) Pengelola kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
(2) Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bagian Kedua
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 7
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas:
a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 10
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:
b. Wakil Ketua I:
c. Wakil Ketua II:
d. Sekretaris Eksekutif:
e. Anggota:
Wakil Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Deputi Sekretaris Wakil Presiden
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
11. Sekretaris Kabinet;
12. Kepala Badan Pusat Statistik;
13. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Paragraf 3
Sekretaris Eksekutif
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.
(2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional.
(3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 4
Kelompok Kerja
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 5
Tim Pembiayaan
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Pasal 15
Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.
Pasal 16
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 17
TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.
Pasal 18
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Pasal 20
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan
penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional.
(4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
No comments:
Post a Comment