Sunday 20 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2005
TENTANG
KOMISI NASIONAL
ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
c. bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata;
d. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.

BAB I
PEMBENTUKAN

Pasal 1
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

BAB II
TUJUAN DAN ASAS

Pasal 2
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

Pasal 3
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berasaskan Pancasila dan bersifat independen.

BAB III
TUGAS

Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas:
a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
b. melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan;
c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan;
e. mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.

BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri dari:
a. Komisi Paripurna;
b. Badan Pekerja.

Bagian Kedua
Komisi Paripurna

Paragraf 1
Umum

Pasal 6
Komisi Paripurna merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 7
Komisi Paripurna mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan;
b. menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 8
Susunan keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Anggota.

Pasal 9
(1) Wakil Ketua terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Anggota Komisi Paripurna terdiri dari paling banyak 19 (sembilan belas) orang.

Pasal 10
(1) Anggota Komisi Paripurna yang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipilih sendiri secara musyawarah oleh Anggota Komisi Paripurna.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua oleh Anggota Komisi Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Paragraf 3
Sub Komisi

Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Paripurna dapat membentuk Sub Komisi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Masing-masing Sub Komisi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Anggota.
(3) Keanggotaan Sub Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari Anggota Komisi Paripurna.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara pengangkatan keanggotaan Sub Komisi diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Paripurna.

Paragraf 4
Persyaratan Keanggotaan

Pasal 12
Keanggotaan Komisi Paripurna merupakan tokoh-tokoh yang:
a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender;
c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi;
d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan Indonesia.

Pasal 13
Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Paripurna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Badan Pekerja

Pasal 14
Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 15
Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 16
(1) Badan Pekerja terdiri dari paling banyak:
a. 5 (lima) Koordinator Bidang;
b. 5 (lima) Koordinator Sub Komisi.
(2) Masing-masing Koordinator Bidang terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Bidang.
(3) Masing-masing Koordinator Sub Komisi terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Sub Komisi.
(4) Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat diperbantukan Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umum.
(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 17
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Komisi Paripurna.
(2) Koordinator Bidang, Koordinator Sub Komisi, Asisten Koordinator Bidang, Asisten Koordinator Sub Komisi, dan Staf Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 18
Komisi Paripurna mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang dipandang perlu, baik nasional maupun internasional.

Pasal 20
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menurut Peraturan Presiden ini;
b. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Rincian mengenai pelaksanaan tugas dan tata kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna.

Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments:

Post a Comment