PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2005
TENTANG
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggotaBidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota Bidang Perekonomian
c. Anggota: 1.Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Pendidikan Nasional
6. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
7. Menteri Pertanian
8. Menteri Kelautan dan Perikanan
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pekerjaan Umum
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
15. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
16. Menteri Negara Perumahan Rakyat
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup
18. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
19. Sekretaris Kabinet
20. Kepala Badan Pusat Statistik
21. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
22. Kepala Badan Pertanahan Nasional
d. Sekretaris:Deputi Bidang Koordinasi Penang-gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Apabila dipandang perlu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan dunia usaha, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah terkait.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROPINSI
DAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 10
(1) Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
No comments:
Post a Comment