UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2000
Tentang
PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182
MENGENAI
PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
(Lembaran Negara Nomor 30 tahun 2000)
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional dan
setelah mengadakan sidangnya yang ke 87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan
Menimbang, perlunya menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan
menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak, sebagai prioritas utama untuk aksi
nasional dan internasional, termasuk kerja sama dan bantuan internasional, untuk
melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan dengan Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan instrumen dasar tentang kerja anak, dan
Menimbang, bahwa penghapusan secara effektif bentuk-bentuk terburuk kerja anak
memerlukan tindakan segera dan komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya
pendidikan dasar secara cuma-cuma dan kebutuhan untuk membebaskan anak-anak dari
segala bentuk terburuk kerja anak itu dan untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi
sosial mereka dengan memperhatikan kebutuhan keluarga mereka, dan
Mengingat, resolusi mengenai penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi
Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ke 83 pada tahun 1996, dan
Memperhatikan, bahwa kerja anak kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa
penyelesaian jangka panjang terletak pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
menuju kearah kemajuan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar,
dan
Mengingat Konvensi mengenai Hak Anak yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, dan
Mengingat, Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak
Lanjutnya, yang diterima oleh Konferensi Perburuhan International pada sidangnya yang ke
86 pada tahun 1998, dan
Mengingat, bahwa beberapa bentuk terburuk kerja anak telah diatur oleh instrumen
internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930 dan Konvensi Tambahan
Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak,
dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, 1956,
dan,
Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja
anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan ;
Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional;
menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan, konvensi ini, yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk Terburuk Kerja Anak,
1999.
Pasal 1
Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efekti
untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai hal
yang mendesak
Pasal 2
Dalam konvensi ini, istilah "anak"berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 3
Dalam konvensi ini, istilah "bentuk-bentuk terburuk kerja anak" mengandung pengertian:
a. segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan
dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib
kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan
dalam konflik bersenjata;
Pemanfaatan, penyediaan atau pena-waran anak untuk pelacuran, untuk produksi
pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
b. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya
untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian
internsional yang relevan;
c. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Pasal 4
1. Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam pasal 3 (d) wajib diatur oleh undangundang
atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan
mempertimbangkan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan
paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai Bentuk -bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.
2. Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan
pekerja terkait, wajib mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
3. Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang
secara berkala dan direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi
pengusaha dan pekerja terkait.
Pasal 5
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib
membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai Unitika memantau pelaksanaan
ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.
Pasal 6
1. Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk
menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai prioritas.
2. Program-program aksi itu wajib dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi
dengan lembaga pemerintah dan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan
memperhatikan pandangan kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana
perlunya.
Pasal 7
1. Setiap Anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar
ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan
dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan penerarapan sanksi pidana atau
sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
2. Setiap Anggota wajib, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam
menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk:
a. mencegah pengunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
b. memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk membebaskan
anak-anak dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak dan rehabilitasi serta integrasi
sosial mereka;
c. menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin
dan sesuai; pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari
bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
d. mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak beresiko khusus; dan
e. memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.
3. Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.
Pasal 8
Anggota wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu sama lain dalam
memberlakukan ketentuan konvensi ini melalui peningkatan kerja sama dan/atau bantuan
international termasuk dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program
penang-gulangan kemiskinan, dan wajib belajar.
Pasal 9
Ratifikasi resmi konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional untuk didaftar.
Pasal 10
1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Perburuhan Internanasional
yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua
anggota Organisasi Perburuhan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jendral.
3. Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah
ratifikasinya didaftar.
Pasal 11
1. Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkannya, setelah
melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku,
dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional untuk didaftar. Pembatalan ini tidak akan berlaku hingga satu tahun
setelah tanggal pendaftarannya.
2. Setiap anggota yang telah merati- fikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu
tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat
tersebut diatas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal
ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan
Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana
diatur dalam pasal ini.
Pasal 12
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib memberitahukan kepada
segenap anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua
pengesahan dan pembatalan yang disampaikan oleh Anggota Organisasi.
2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi
kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian
anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang
didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.
Pasal 14
Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional wajib
menyampaikan kepada konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib
mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini
seluruhnya atau sebagian.
Pasal 15
1. Jika konferensi menyetujui konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara
keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi baru menentukan lain, maka :
a. ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum
berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal
11 diatas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
b. terhitung sejak tanggal berlakunya konvensi baru yang memperbaiki, konvensi ini
dinyatakan tertutup untuk ratifikasi oleh Negara Anggota. ;
2. Bagi anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tetapi belum meratifikasi Konvensi
yang merivisi Konvensi ini, maka Konvensi ini tetap berlaku sesuai dengan bentuk
dan isi aslinya.
Pasal 16
Naskah konvensi ini baik yang tertulis dalam bahasa Inggris maupun dalam bahasa Perancis
sama-sama memiliki kekuatan dan wewenang hukum.
No comments:
Post a Comment