Saturday 19 February 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan
harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undangundang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan
anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi
manusia, sehingga harus diberantas;
c. bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak
terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam
negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak
asasi manusia;
d. bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilainilai
luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk
melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan
terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan
kerja sama;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perdagangan orang belum memberikan landasan
hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang ...
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all
Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
2. Tindak ...
- 3 -
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang
diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau
melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan
psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau
menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman ...
- 4 -
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang
menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau
immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap
kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun
dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang
dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai
bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 3 ...
- 5 -
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara
Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di
wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara
lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar
wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk
dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud
untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke
luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak
tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 7 ...
- 6 -
Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan
korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,
atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka
ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan
matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup
dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Pasal 8
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan
kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana
itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah).
Pasal 10 ...
- 7 -
Pasal 10
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 11
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 12
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban
tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak
pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana
perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan
orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14 ...
- 8 -
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu
beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan
korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pasal 16
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana
perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 18 ...
- 9 -
Pasal 18
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku
tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 19
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan
palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan
dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah
terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00
(dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 20
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan
alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi
saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana
perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
juta rupiah).
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap
saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika ...
- 10 -
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan
orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 23
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana
perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta
kekayaan lainnya kepada pelaku;
b. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c. menyembunyikan pelaku; atau
d. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 24 ...
- 11 -
Pasal 24
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban
padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi
atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua
ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 25
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 26
Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan
penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 27
Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya
atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang
atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi
korban.
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan
berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 29 ...
- 12 -
Pasal 29
Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara
elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya.
Pasal 30
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi
korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa
bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik
berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 32 ...
- 13 -
Pasal 32
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan
kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran
terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 33
(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya
atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
(2) Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan
alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan
kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh
pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
Pasal 34
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat
diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Pasal 35
Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh
advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 36
(1) Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan
informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan
dirinya.
(2) Informasi ...
- 14 -
(2) Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan
berita acara setiap tahap pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua
sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang
pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan
keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang
memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang.
(3) Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan
semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban
pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.
Pasal 38
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak
memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 39
(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa
saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang
tertutup.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali,
orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.
Pasal 40 ...
- 15 -
Pasal 40
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas
persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan
dengan perekaman.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di hadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut,
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum
putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan
dengan kehadiran terdakwa.
Pasal 42
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan,
kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga
atau kuasanya.
BAB V
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 43
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam
perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 44 ...
- 16 -
Pasal 44
(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga
kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan
derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban
mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain
yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
Pasal 45
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi
dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus
pada kantor kepolisian setempat guna melakukan
pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau
korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang
pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi
dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 46
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap
kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu
bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan
orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya
mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan
perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara.
Pasal 48 ...
- 17 -
Pasal 48
(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli
warisnya berhak memperoleh restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti
kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau
psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat
perdagangan orang.
(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana
perdagangan orang.
(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat
pertama.
(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara
diputus.
(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat
banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam
putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.
Pasal 49
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua
pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda
bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.
(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan
pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.
Pasal 50 ...
- 18 -
Pasal 50
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak
korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau
ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi,
untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi
kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari,
pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita
harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk
pembayaran restitusi.
(4) Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku
dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal 51
(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah
apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik
maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian,
relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban
melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain
melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang
menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
Pasal 52
(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib
memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diajukan permohonan.
(2) Untuk ...
- 19 -
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.
(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan
sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.
Pasal 53
Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang
membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang
sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau
instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial
di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7
(tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
Pasal 54
(1) Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan
perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan
orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui
perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi
dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk
memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.
(2) Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di
Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia
mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara
asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di
Indonesia.
(3) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, hukum internasional, atau kebiasaan
internasional.
Pasal 55 ...
- 20 -
Pasal 55
Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak
mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan lain.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 56
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan
mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan
orang.
Pasal 57
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,
program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah
perdagangan orang.
Pasal 58
(1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari
pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/
akademisi.
(3) Pemerintah ...
- 21 -
(3) Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang
beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak
hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
(4) Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan
tindak pidana perdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja
sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan
korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
serta
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(5) Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat
setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan
Presiden.
(6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang
diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja
gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Internasional
Pasal 59
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah
Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama
internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun
multilateral.
(2) Kerja sama ...
- 22 -
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau
melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta
dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya
bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal 63
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII ...
- 23 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana
perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di
tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal
324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia lI Nomor 9) jo
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)
yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan
terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3850) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 66
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 67
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
- 24 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
I. UMUM
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai
negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang
lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat
internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok
yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk
eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain,
misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik
serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang
melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau
penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau
memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala
bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau
memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan
paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa
atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara,
rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia
tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi
tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis.
Perbudakan ...
- 2 -
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain.
Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam
kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu
pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu
kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak,
telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun
tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan
tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara
yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku
tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya
antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297
KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak lakilaki
belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai
kejahatan. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau
menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan
KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut tidak merumuskan
pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Di samping itu,
Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan
dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana
perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum materiil
dan formil sekaligus. Untuk tujuan tersebut, undang-undang khusus ini
mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau
semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan
orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun secara
antarnegara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai
aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu,
Undang-Undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap
penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam
bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana
perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga
hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi
yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami
penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan
orang.
Pencegahan ...
- 3 -
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat,
dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan
terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu
dibentuk gugus tugas. Tindak pidana perdagangan orang merupakan
kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah negara melainkan juga
antarnegara. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kerja sama internasional
dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana
dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan
komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang
Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan
Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) yang telah
ditandatangani Pemerintah Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, kata “untuk tujuan” sebelum frasa
“mengeskploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana
perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak
pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan
akibat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa wilayah negara Republik Indonesia
adalah sebagai negara tujuan atau transit.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 ...
- 4 -
Pasal 6
Yang dimaksud dengan frasa “pengiriman anak ke dalam negeri” dalam
ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “luka berat” dalam ketentuan ini adalah:
a. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan
atau pekerjaan pencaharian;
c. kehilangan salah satu pancaindera;
d. mendapat cacat berat;
e. menderita sakit lumpuh;
f. mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya
selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu)
tahun tidak berturut-turut; atau
g. gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan
atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam ketentuan ini
adalah pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan,
penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan
kekuasaannya untuk melakukan atau mempermudah tindak pidana
perdagangan orang.
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kekuasaan” dalam
ketentuan ini adalah menjalankan kekuasaan yang ada padanya
secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau
menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9 ...
- 5 -
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencabutan izin usaha, perampasan
kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum,
pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama” dalam
ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 16
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang
terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga)
orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak
dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur
dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan
materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
- 6 -
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu
keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu
sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan
dengan kehendak sendiri.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu
keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah.
Yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalam ketentuan ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat
permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “petugas di persidangan” adalah hakim,
penuntut umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang
sedang bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban atau
saksi kepada media massa.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 ...
- 7 -
Pasal 27
Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau
perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian
lainnya terhadap korban.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan “data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik” dalam
ketentuan ini misalnya: data yang tersimpan di komputer, telepon, atau
peralatan elektronik lainnya, atau catatan lainnya seperti:
a. catatan rekening bank, catatan usaha, catatan keuangan, catatan
kredit atau utang, atau catatan transaksi yang terkait dengan
seseorang atau korporasi yang diduga terlibat di dalam perkara
tindak pidana perdagangan orang;
b. catatan pergerakan, perjalanan, atau komunikasi oleh seseorang
atau organisasi yang diduga terlibat di dalam tindak pidana menurut
Undang-Undang ini; atau
c. dokumen, pernyataan tersumpah atau bukti-bukti lainnya yang
didapat dari negara asing, yang mana Indonesia memiliki kerja sama
dengan pihak-pihak berwenang negara tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang yang berkaitan dengan bantuan
hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan “penyedia jasa keuangan” antara lain, bank,
perusahaan efek, reksa dana, kustodian, dan pedagang valuta asing.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 ...
- 8 -
Pasal 35
Yang dimaksud dengan “pendamping lainnya” antara lain psikolog,
psikiater, ahli kesehatan, rohaniwan, dan anggota keluarga.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “korban berhak mendapatkan informasi
tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya” dalam
ketentuan ini adalah korban yang menjadi saksi dalam proses
peradilan tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “informasi tentang perkembangan kasus
setiap tahap pemeriksaan” dalam ketentuan ini antara lain, berupa
salinan berita acara pemeriksaan atau resume hasil pemeriksaan
pada tingkat penyidikan, dakwaan dan tuntutan, serta putusan
pengadilan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud “perekaman“ dalam ayat ini dapat dilakukan
dengan alat rekam audio, dan/atau audio visual.
Ayat (2)
Y ang dimaksud “pejabat yang berwenang“ adalah penyidik atau
penuntut umum.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
a. memungkinkan bahwa terdakwa yang melarikan diri mengetahui
putusan tersebut; atau
b. memberikan ...
- 9 –
b. memberikan tambahan hukuman kepada terdakwa berupa
“pencideraan nama baiknya” atas perilaku terdakwa yang tidak
kooperatif dengan proses hukum.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan
sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik
bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan.
Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya
untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum
menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak
pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan.
Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan
sendiri gugatan atas kerugiannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerugian lain” dalam ketentuan ini
misalnya:
a. kehilangan harta milik;
b. biaya transportasi dasar;
c. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan
proses hukum; atau
d. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) ...
- 10 -
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini, penitipan restitusi dalam bentuk uang di
pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Ketentuan ini disamakan dengan proses penanganan
perkara perdata dalam konsinyasi.
Ayat (6)
Restitusi dalam ketentuan ini merupakan pembayaran riil (faktual)
dari jumlah restitusi yang diputus yang sebelumnya dititipkan pada
pengadilan tingkat pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi kesehatan” dalam ketentuan ini
adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis.
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” dalam ketentuan ini
adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan
pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat.
Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” dalam ketentuan ini
adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang
kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat
memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
Hak atas “pemulangan” harus dilakukan dengan memberi jaminan
bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko
bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini permohonan rehabilitasi dapat dimintakan oleh
korban atau kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti laporan
kasusnya kepada kepolisian.
Ayat (3) ...
- 11 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pemerintah” dalam ketentuan ini adalah
instansi yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/atau
penanggulangan masalah-masalah sosial, dan dapat dilaksanakan
secara bersama-sama antara penyelenggara kewenangan tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya dari mana korban
berasal atau bertempat tinggal.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, pembentukan rumah perlindungan sosial atau
pusat trauma dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing
daerah, dengan memperhatikan asas prioritas. Dalam hal daerah
telah mempunyai rumah perlindungan sosial atau pusat trauma,
maka pemanfaatan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma
perlu dioptimalkan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perwakilannya di luar negeri” dalam
ketentuan ini adalah kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor
penghubung, kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau
kekonsuleran lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan
menjalankan mandat Pemerintah Republik Indonesia untuk
melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia
yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain” dalam
ketentuan ini mengacu pula pada undang-undang yang mengatur
perlindungan saksi dan/atau korban.
Pasal 56 ...
- 12 -
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam ketentuan ini adalah
instansi yang menjalankan urusan antara lain, di bidang pendidikan,
pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan, hukum dan hak
asasi manusia, komunikasi dan informasi.
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Daerah” dalam ketentuan ini
meliputi provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penanganan” meliputi antara lain, kegiatan
pemantauan, penguatan, dan peningkatan kemampuan penegak
hukum dan para pemangku kepentingan lain.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Republik Indonesia” dalam
ketentuan ini adalah pejabat yang oleh Presiden diberikan kewenangan
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar
negeri Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bantuan timbal balik dalam masalah pidana”
dalam ketentuan ini misalnya:
a. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan
dari orang;
b. pemberian dokumen resmi dan catatan hukum lain yang terkait;
c. pengidentifikasian orang dan lokasi;
d. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan
pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
e. upaya pemindahan hasil kejahatan;
f. upaya persetujuan dari orang yang bersedia memberikan kesaksian
atau membantu penyidikan oleh pihak peminta dan jika orang itu
berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke pihak
peminta;
g. penyampaian dokumen;
h. penilaian ahli dan pemberitahuan hasil dari proses acara pidana;
dan
i. bantuan ...
- 13 -
i. bantuan lain sesuai dengan tujuan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” dalam ketentuan ini dapat
berupa perlindungan atas:
a. keamanan pribadi;
b. kerahasiaan identitas diri; atau
c. penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung
jawab tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4720

No comments:

Post a Comment