UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila
masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta
menyeluruh dan merata;
b. bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh
Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
c. bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian
yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan
seluruh Rakyat;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok
pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban
untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang
memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhankebutuhan
jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang
ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan
kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan
usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim
perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
BAB II
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah:
a. menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan
meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
b. memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa
tanggungjawab sosial masyarakat;
c. melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan
sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a. bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan maupun dalam
kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat
terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
b. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan
sosial;
c. bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke
dalam masyarakat, kepada Warganegara baik perorangan maupun dalam kelompok,
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang
tersesat;
d. pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban,
perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim
jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan
tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 7
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
a. di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial
dengan seluruh aparatnya;
b. di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di
Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam
ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT
Pasal 8
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial
dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan
dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang
kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang
menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syaratsyarat
dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
Usaha pengarahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam
masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang sudah ada tetap berlaku
selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
UMUM
Dengan kalimat-kalimat yang sederhana tapi jelas Undang-Undang Dasar telah merumuskan, bahwa
perjuangan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana setiap Warganegara hidup
layak, bebas dari penindasan dan penghisapan, bebas dari kehinaan dan kemiskinan, bebas
menggerakkan secara konstruktif aktivitas-aktivitas sosial untuk mempertinggi kesejahteraan orangseorang,
keluarga, golongan dan masyarakat.
Tujuan yang dimaksud diatas hanya dapat dicapai sebaik-baiknya pertama-tama bila, masyarakat
dan Negara telah berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata. Karena hal
ini tidak mungkin dicapai oleh Pemerintah sendiri atau oleh masyarakat sendiri, maka usaha-usaha
kesejahteraan sosial harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh seluruh masyarakat secara
bersama-sama atas dasar kekeluargaan.
Perkembangan perikehidupan sosial yang sehat akan tumbuh dari masyarakat itu sendiri, tanpa
adanya paksaan dari luar, sebaliknya Pemerintah wajib memberikan pengarahannya serta
menetapkan garis-garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
Usaha-usaha kesejahteraan sosial itu mewujudkan sarana-sarana utama untuk secara langsung
dapat memperbaiki syarat-syarat kehidupan dan penghidupan rakyat, sehingga rakyat akan lebih
mampu dan bersedia untuk aktif ikut serta dalam usaha-usaha pembangunan Nasional.
Oleh karena itu usaha-usaha kesejahteraan sosial tersebut perlu diselenggarakan di dalam rangka
dan sebagai bagian integral dari usaha-usaha pembangunan nasional ke arah mempertinggi taraf
hidup seluruh rakyat Indonesia.
Lapangan kesejahteraan sosial adalah sangat luas dan kompleks, mencakup antara lain aspek-aspek
pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan sosial, (dalam arti sempit) dan lain-lain.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai
ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan
masyarakat, yang karena faktor-faktor dalam dirinya sendiri atau faktor-faktor dari luar, mengalami
kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan
untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat
Pancasila.
Dengan bekerja sama dan tanpa mengurangi tugas-tugas organ-organ Pemerintah lainnya dalam
lapangan kesejahteraan sosial, maka penyelenggaraan usaha-usaha ini dilakukan baik oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat; pada pihak Pemerintah tanggungjawabnya dibebankan
pertama-tama dan terutama kepada Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial.
Tujuan Undang-undang ini ialah mengatur / menetapkan garis-garis pokok pelaksanaan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, yang bagi Pemerintah menjadi dasar hukum untuk lebih mengarahkan
meningkatkan, memperluas serta menyempurnakan cara-cara pelaksanaan, pemeliharaan dan
pembinaan kesejahteraan sosial, yaitu dengan mewujudkan sekuritas sosial bagi semua
warganegara.
Adapun usaha-usaha mewujudkan sekuritas sosial itu, ialah berupa pemenuhan jaminan sosial, Yang
bertujuan agar taraf kesejahteraan sosial para warga masyarakat tidak menurun sampai dibawah
suatu taraf Yang dipandang layak, tanpa melupakan pula usaha-usaha untuk secara terus menerus
meningkatkan taraf kesejahteraan sosial segenap warganegara Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia antara lain
bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya setiap
Warganegara Indonesia berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Agar kesejahteraan
sosial itu dapat dicapai, maka setiap Warganegara Indonesia berhak dan wajib menurut
kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 2
(1) Pengertian tentang kesejahteraan sosial sudah jelas dirumuskan dalam Undang-undang ini,
namun perlu dijelaskan lagi bahwa tata-kehidupan yang dimaksud di sini ialah suatu tata
kehidupan dimana setiap orang seorang, setiap keluarga setiap golongan atau masyarakat
sendiri, dapat selalu merasakan adanya keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir
bathin dan setiap orang-seorang mempunyai kemampuan bekerja, dan mengadakan usahausaha
guna memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spirituil tanpa adanya
hambatan-hambatan fisik, mental atau sosial.
(2) Untuk dapat mencapai terwujudnya kesejahteraan sosial seperti dimaksudkan dalam ayat (a)
tersebut diatas, maka perlu disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
(3) Agar terjamin, bahwa kegiatan-kegiatan itu tertuju kepada sasarannya secara tepat dengan
cara-cara pelaksanaannya yang serasi maka kegiatan-kegiatan itu harus didasarkan atas suatu
tekhnologi dan mempergunakan ketrampilan-ketrampilan tekhnis tertentu; inilah yang
dinamakan pekerjaan sosial.
(4) Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Uraian:
a. Agar usaha-usaha kesejahteraan sosial dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, maka
menjadi tugas Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial untuk menentukan garis kebijaksanaan guna memelihara,
membimbing dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial.
b. Adalah menjadi tugas Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial untuk
senantiasa memupuk, memelihara dan kemudian membimbing serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat, agar kesadaran dan tanggung
jawab sosial itu meningkat terus menerus.
c. Agar taraf kesejahteraan sosial itu dapat terus menerus terpelihara dan ditingkatkan,
Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial dilengkapi dengan wewenang
preventif dan represif guna mengamankan dan mengawasi terpeliharanya hasil-hasil
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Cukup jelas
Pasal 4
(1) Uraian:
a. Makna kata-kata "kehilangan peranan sosial" dalam ayat ini adalah "hilangnya
kemampuan seseorang atau sekelompok orang-orang untuk secara aktif turut serta
dalam penghidupan bersama". Ayat ini menggambarkan kewajiban Pemerintah untuk
memberikan bantuan kepada orang-orang yang dalam keadaan kehilangan peranan
sosialnya dengan mengulurkan bantuan yang dapat membuka jalan bagi orang-orang
yang bersangkutan guna mendapatkan kemampuan untuk berperanan kembali.
Adapun orang yang dimaksudkan itu adalah antara lain misalnya para korban banjir,
kelaparan, gunung meletus, kebakaran, angin taufan, gempa bumi dan demikian pula
korban huru-hara, pergolakan-pergolakan sosial, para repatrian dan sebagainya.
b. Cukup jelas.
c. Usaha-usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sub c adalah usaha-usaha yang
bertujuan memelihara kemampuan orang dan kelompok-kelompok orang untuk
mempertahankan hidupnya di samping usaha-usaha yang bertujuan agar orang-orang
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidupnya dan karena itu
terasing dari kehidupan ramai pulih kembali kemampuannya serta mendapatkan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk kembali turut serta dalam penghidupan bersama
itu.
Termasuk dalam usaha-usaha ini, antara lain usaha-usaha penggarapan terhadap
tunanetra, tuna rungu/wicara, cacat tubuh, cacat mental,jompo, yatim piatu, fakir-miskin,
putus sekolah, gelandangan, tuna susila, korban narkotika, korban minuman keras dan
sebagainya dan korban-korban kesesatan lainnya.
Termasuk pula dalam usaha-usaha ini usaha yang menunjang keluarga untuk
melakukan fungsi sosialisasi terhadap generasi muda, dan usaha-usaha lain guna
mencegah terasingkannya seseorang dari penghidupan bersama.
d. Usaha yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) sub d adalah usaha-usaha yang
bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran dan rasa tanggung-jawab sosial para
warga masyarakat Indonesia dengan meningkatkan taraf peradaban sesuatu kelompok
masyarakat terasing, menghilangkan tata cara hidup yang sudah tak serasi dengan
jaman, dan sebagainya, usaha-usaha yang dilandaskan atas perikemanusiaan dan
kegotong-royongan dan sebagainya.
Selanjutnya sebagai penghargaan terhadap jasa-jasanya bagi Perjuangan Bangsa dan
sebagai pernyataan rasa terima kasih bangsa, perhatian khusus diberikan kepada
pemeliharaan sekuritas sosial para Pahlawan Bangsa, Pejuang Nasional dan para
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
Atas dasar pertimbangan ini pula pemeliharaan dan pembangunan Taman-taman
Makam Pahlawan mendapatkan perhatian khusus.
(2) Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Ayat ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan dan membina
suatu sistim jaminan sosial sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial dan sebagai wahana
utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan
penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial. Sistim jaminan sosial itu harus mencakup
segenap Warga Negara Indonesia secara menyeluruh dan pembentukannya dilaksanakan
secara bertahap.
(2) Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan pasal ini meletakkan kewajiban atas pundak Pemerintah, untuk mengadakan usaha-usaha
dibidang pendidikan profesi pekerjaan sosial, baik yang berupa pendidikan tenaga-tenaga baru,
maupun yang berupa latihan-latihan untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan tekhnis atau
menyegarkan kembali keterampilan tekhnis yang dimiliki tenaga-tenaga profesionil pekerjaan sosial.
Dalam hal ini pihak-pihak swasta mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan
atau ikut serta menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan profesionil seperti tersebut diatas dan
menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada dan melakukan
pengawasan atas usaha-usaha pendidikan profesionil itu guna menjamin mutunya.
Adapun kewajiban-kewajiban Pemerintah seperti diuraikan diatas, secara terperinci diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Alat-alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan Kesejahteraan Sosial di tingkat Pusat
maupun di Daerah bekerja dengan koordinasi yang serasi dengan alat-alat kelengkapan
Pemerintah yang lain di dalam menangani persoalan-persoalan di bidang kesejahteraan sosial;
(2) Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam penjelasan umum telah diuraikan, bahwa usaha kesejahteraan sosial ini harus dilaksanakan
oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah, secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan, maka
masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha-usaha dalam
lapangan kesejahteraan sosial ini dengan ketentuan, agar usaha-usaha ini tidak menyimpang dari
tujuannya.
Pemerintah memberikan garis-garis kebijaksanaan dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Sehubungan dengan Pasal 8 diatas, agar usaha-usaha masyarakat dalam lapangan kesejahteraan
sosial ini benar-benar dapat diharapkan, maka usaha-usaha itu perlu diberi bentuk tertentu, apakah
merupakan suatu organisasi saja, apakah merupakan suatu Yayasan atau perlu merupakan suatu
Lembaga lain.
Dalam kenyataannya bentuk Yayasan merupakan bentuk yang banyak dipakai di kota-kota,
sedangkan bentuk Lembaga lain terutama berwujud "Lembaga Sosial Desa" yang didapati hampir di
seluruh Wilayah Indonesia. Pembentukan Organisasi, Yayasan atau Lembaga Sosial lainnya perlu
diatur terutama mengenai cara-cara bekerja dan syarat-syaratnya.
Pasal 10
Yang tidak kurang pentingnya dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial ini ialah soal
dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha ini.
Agar dalam usaha pengarahan dana ini tidak terjadi penyimpangan dari maksud dan tujuan yang
sangat mulia ini,maka Pemerintah perlu dan wajib memberikan pengaturannya tentang cara-cara dan
syarat-syarat pengerahan dana yang akan dipergunakan bagi kegiatan-kegiatan kesejahteraan
sosial.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3039
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila
masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta
menyeluruh dan merata;
b. bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh
Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
c. bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian
yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan
seluruh Rakyat;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok
pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban
untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang
memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhankebutuhan
jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang
ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan
kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan
usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim
perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
BAB II
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah:
a. menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan
meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
b. memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa
tanggungjawab sosial masyarakat;
c. melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan
sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a. bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan maupun dalam
kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat
terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
b. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan
sosial;
c. bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke
dalam masyarakat, kepada Warganegara baik perorangan maupun dalam kelompok,
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang
tersesat;
d. pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban,
perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim
jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan
tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 7
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
a. di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial
dengan seluruh aparatnya;
b. di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di
Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam
ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT
Pasal 8
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial
dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan
dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang
kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang
menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syaratsyarat
dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
Usaha pengarahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam
masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang sudah ada tetap berlaku
selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
UMUM
Dengan kalimat-kalimat yang sederhana tapi jelas Undang-Undang Dasar telah merumuskan, bahwa
perjuangan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana setiap Warganegara hidup
layak, bebas dari penindasan dan penghisapan, bebas dari kehinaan dan kemiskinan, bebas
menggerakkan secara konstruktif aktivitas-aktivitas sosial untuk mempertinggi kesejahteraan orangseorang,
keluarga, golongan dan masyarakat.
Tujuan yang dimaksud diatas hanya dapat dicapai sebaik-baiknya pertama-tama bila, masyarakat
dan Negara telah berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata. Karena hal
ini tidak mungkin dicapai oleh Pemerintah sendiri atau oleh masyarakat sendiri, maka usaha-usaha
kesejahteraan sosial harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh seluruh masyarakat secara
bersama-sama atas dasar kekeluargaan.
Perkembangan perikehidupan sosial yang sehat akan tumbuh dari masyarakat itu sendiri, tanpa
adanya paksaan dari luar, sebaliknya Pemerintah wajib memberikan pengarahannya serta
menetapkan garis-garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
Usaha-usaha kesejahteraan sosial itu mewujudkan sarana-sarana utama untuk secara langsung
dapat memperbaiki syarat-syarat kehidupan dan penghidupan rakyat, sehingga rakyat akan lebih
mampu dan bersedia untuk aktif ikut serta dalam usaha-usaha pembangunan Nasional.
Oleh karena itu usaha-usaha kesejahteraan sosial tersebut perlu diselenggarakan di dalam rangka
dan sebagai bagian integral dari usaha-usaha pembangunan nasional ke arah mempertinggi taraf
hidup seluruh rakyat Indonesia.
Lapangan kesejahteraan sosial adalah sangat luas dan kompleks, mencakup antara lain aspek-aspek
pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan sosial, (dalam arti sempit) dan lain-lain.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai
ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan
masyarakat, yang karena faktor-faktor dalam dirinya sendiri atau faktor-faktor dari luar, mengalami
kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan
untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat
Pancasila.
Dengan bekerja sama dan tanpa mengurangi tugas-tugas organ-organ Pemerintah lainnya dalam
lapangan kesejahteraan sosial, maka penyelenggaraan usaha-usaha ini dilakukan baik oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat; pada pihak Pemerintah tanggungjawabnya dibebankan
pertama-tama dan terutama kepada Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial.
Tujuan Undang-undang ini ialah mengatur / menetapkan garis-garis pokok pelaksanaan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, yang bagi Pemerintah menjadi dasar hukum untuk lebih mengarahkan
meningkatkan, memperluas serta menyempurnakan cara-cara pelaksanaan, pemeliharaan dan
pembinaan kesejahteraan sosial, yaitu dengan mewujudkan sekuritas sosial bagi semua
warganegara.
Adapun usaha-usaha mewujudkan sekuritas sosial itu, ialah berupa pemenuhan jaminan sosial, Yang
bertujuan agar taraf kesejahteraan sosial para warga masyarakat tidak menurun sampai dibawah
suatu taraf Yang dipandang layak, tanpa melupakan pula usaha-usaha untuk secara terus menerus
meningkatkan taraf kesejahteraan sosial segenap warganegara Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia antara lain
bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya setiap
Warganegara Indonesia berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Agar kesejahteraan
sosial itu dapat dicapai, maka setiap Warganegara Indonesia berhak dan wajib menurut
kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 2
(1) Pengertian tentang kesejahteraan sosial sudah jelas dirumuskan dalam Undang-undang ini,
namun perlu dijelaskan lagi bahwa tata-kehidupan yang dimaksud di sini ialah suatu tata
kehidupan dimana setiap orang seorang, setiap keluarga setiap golongan atau masyarakat
sendiri, dapat selalu merasakan adanya keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir
bathin dan setiap orang-seorang mempunyai kemampuan bekerja, dan mengadakan usahausaha
guna memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spirituil tanpa adanya
hambatan-hambatan fisik, mental atau sosial.
(2) Untuk dapat mencapai terwujudnya kesejahteraan sosial seperti dimaksudkan dalam ayat (a)
tersebut diatas, maka perlu disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
(3) Agar terjamin, bahwa kegiatan-kegiatan itu tertuju kepada sasarannya secara tepat dengan
cara-cara pelaksanaannya yang serasi maka kegiatan-kegiatan itu harus didasarkan atas suatu
tekhnologi dan mempergunakan ketrampilan-ketrampilan tekhnis tertentu; inilah yang
dinamakan pekerjaan sosial.
(4) Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Uraian:
a. Agar usaha-usaha kesejahteraan sosial dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, maka
menjadi tugas Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial untuk menentukan garis kebijaksanaan guna memelihara,
membimbing dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial.
b. Adalah menjadi tugas Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial untuk
senantiasa memupuk, memelihara dan kemudian membimbing serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat, agar kesadaran dan tanggung
jawab sosial itu meningkat terus menerus.
c. Agar taraf kesejahteraan sosial itu dapat terus menerus terpelihara dan ditingkatkan,
Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial dilengkapi dengan wewenang
preventif dan represif guna mengamankan dan mengawasi terpeliharanya hasil-hasil
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Cukup jelas
Pasal 4
(1) Uraian:
a. Makna kata-kata "kehilangan peranan sosial" dalam ayat ini adalah "hilangnya
kemampuan seseorang atau sekelompok orang-orang untuk secara aktif turut serta
dalam penghidupan bersama". Ayat ini menggambarkan kewajiban Pemerintah untuk
memberikan bantuan kepada orang-orang yang dalam keadaan kehilangan peranan
sosialnya dengan mengulurkan bantuan yang dapat membuka jalan bagi orang-orang
yang bersangkutan guna mendapatkan kemampuan untuk berperanan kembali.
Adapun orang yang dimaksudkan itu adalah antara lain misalnya para korban banjir,
kelaparan, gunung meletus, kebakaran, angin taufan, gempa bumi dan demikian pula
korban huru-hara, pergolakan-pergolakan sosial, para repatrian dan sebagainya.
b. Cukup jelas.
c. Usaha-usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sub c adalah usaha-usaha yang
bertujuan memelihara kemampuan orang dan kelompok-kelompok orang untuk
mempertahankan hidupnya di samping usaha-usaha yang bertujuan agar orang-orang
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidupnya dan karena itu
terasing dari kehidupan ramai pulih kembali kemampuannya serta mendapatkan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk kembali turut serta dalam penghidupan bersama
itu.
Termasuk dalam usaha-usaha ini, antara lain usaha-usaha penggarapan terhadap
tunanetra, tuna rungu/wicara, cacat tubuh, cacat mental,jompo, yatim piatu, fakir-miskin,
putus sekolah, gelandangan, tuna susila, korban narkotika, korban minuman keras dan
sebagainya dan korban-korban kesesatan lainnya.
Termasuk pula dalam usaha-usaha ini usaha yang menunjang keluarga untuk
melakukan fungsi sosialisasi terhadap generasi muda, dan usaha-usaha lain guna
mencegah terasingkannya seseorang dari penghidupan bersama.
d. Usaha yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) sub d adalah usaha-usaha yang
bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran dan rasa tanggung-jawab sosial para
warga masyarakat Indonesia dengan meningkatkan taraf peradaban sesuatu kelompok
masyarakat terasing, menghilangkan tata cara hidup yang sudah tak serasi dengan
jaman, dan sebagainya, usaha-usaha yang dilandaskan atas perikemanusiaan dan
kegotong-royongan dan sebagainya.
Selanjutnya sebagai penghargaan terhadap jasa-jasanya bagi Perjuangan Bangsa dan
sebagai pernyataan rasa terima kasih bangsa, perhatian khusus diberikan kepada
pemeliharaan sekuritas sosial para Pahlawan Bangsa, Pejuang Nasional dan para
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
Atas dasar pertimbangan ini pula pemeliharaan dan pembangunan Taman-taman
Makam Pahlawan mendapatkan perhatian khusus.
(2) Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Ayat ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan dan membina
suatu sistim jaminan sosial sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial dan sebagai wahana
utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan
penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial. Sistim jaminan sosial itu harus mencakup
segenap Warga Negara Indonesia secara menyeluruh dan pembentukannya dilaksanakan
secara bertahap.
(2) Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan pasal ini meletakkan kewajiban atas pundak Pemerintah, untuk mengadakan usaha-usaha
dibidang pendidikan profesi pekerjaan sosial, baik yang berupa pendidikan tenaga-tenaga baru,
maupun yang berupa latihan-latihan untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan tekhnis atau
menyegarkan kembali keterampilan tekhnis yang dimiliki tenaga-tenaga profesionil pekerjaan sosial.
Dalam hal ini pihak-pihak swasta mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan
atau ikut serta menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan profesionil seperti tersebut diatas dan
menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada dan melakukan
pengawasan atas usaha-usaha pendidikan profesionil itu guna menjamin mutunya.
Adapun kewajiban-kewajiban Pemerintah seperti diuraikan diatas, secara terperinci diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Alat-alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan Kesejahteraan Sosial di tingkat Pusat
maupun di Daerah bekerja dengan koordinasi yang serasi dengan alat-alat kelengkapan
Pemerintah yang lain di dalam menangani persoalan-persoalan di bidang kesejahteraan sosial;
(2) Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam penjelasan umum telah diuraikan, bahwa usaha kesejahteraan sosial ini harus dilaksanakan
oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah, secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan, maka
masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha-usaha dalam
lapangan kesejahteraan sosial ini dengan ketentuan, agar usaha-usaha ini tidak menyimpang dari
tujuannya.
Pemerintah memberikan garis-garis kebijaksanaan dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Sehubungan dengan Pasal 8 diatas, agar usaha-usaha masyarakat dalam lapangan kesejahteraan
sosial ini benar-benar dapat diharapkan, maka usaha-usaha itu perlu diberi bentuk tertentu, apakah
merupakan suatu organisasi saja, apakah merupakan suatu Yayasan atau perlu merupakan suatu
Lembaga lain.
Dalam kenyataannya bentuk Yayasan merupakan bentuk yang banyak dipakai di kota-kota,
sedangkan bentuk Lembaga lain terutama berwujud "Lembaga Sosial Desa" yang didapati hampir di
seluruh Wilayah Indonesia. Pembentukan Organisasi, Yayasan atau Lembaga Sosial lainnya perlu
diatur terutama mengenai cara-cara bekerja dan syarat-syaratnya.
Pasal 10
Yang tidak kurang pentingnya dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial ini ialah soal
dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha ini.
Agar dalam usaha pengarahan dana ini tidak terjadi penyimpangan dari maksud dan tujuan yang
sangat mulia ini,maka Pemerintah perlu dan wajib memberikan pengaturannya tentang cara-cara dan
syarat-syarat pengerahan dana yang akan dipergunakan bagi kegiatan-kegiatan kesejahteraan
sosial.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3039
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
No comments:
Post a Comment