UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang
makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah;
b. bahwa walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan
sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya;
c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai
keagamaan dan budaya bangsa;
d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan
Orang Jompo, yang pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan
permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi
kesempatan untuk berperan dalam pembangunan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965
tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Pasal ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEW AN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA.
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi
oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara
untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga.
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat
menghasilkan barang dan/atau Jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah schingga hidupnya
bergantung pada bantuan orang lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya.
atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan
bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus
agar lanjut usiadapat rnewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual. sosial, pengetahuan, dan
keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan kelakwaan lerhadap
Tuhan Yang Maha Esa. kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga
berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan. pengetahuan, keahlian, keterampilan,
pengalaman, usia. dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 4
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif.
terwujudnya kemandirian dan kesejahleraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa
Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghonnatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial yang meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “c”,
huruf “d”, dan huruf “h”.
(4) Bagj lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “g”.
Pasal 6
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga
berkewajiban untuk :
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya,
terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan dan mentransfonnasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan
pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan. membimbing. dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya
upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 8
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia.
BABV
PEMBERDAYAAN
Pasal 9
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif
secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Pasal 10
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak
potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosia1.
Pasal ll
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia pofensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuarsosial.
Pasal l2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Pelayanan keagamaan dari mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diselenggarakan melalui
peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 14
(1) Pelayanan kesehatan diinaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut
usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melaluipeningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratit), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringan.ln biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan
pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan
nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
kemampuan. dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan
dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal l7
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum
dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui :
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi danolahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk
memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjulusia.
Pasal 18
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman
kepada lanjut usia.
(2) Pemberian-kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaks.1fiakan melalui :
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Pasal 19
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial telantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi
tanggungjawab pemerintah dan atau masyarakat.
Pasa1 20
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf
kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaiamana dimaksud ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas
pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undangundang
ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga,
kelompok, masyarakat, organisasi sosial, dan atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 23
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PasaI 24
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya penjngkatan kesejahteraan
sosjal lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tatacara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) djatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 25
(1) Kebijaksanaan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi
antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan
keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3),
padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib melakukan perbuatan tersebut, diancamdengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagj
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan
terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mcndapatkan
penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasa124, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan
yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa :
a. teguran lisan:
b. teguran tertulis;
c. pencabutan penghargaan;
d. penghentian pemberian bantuan;
e. pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak
bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 30
Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 31
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian
Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBAR T ANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 190
PENJELASAN
ATAS
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
UMUM
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai
keagamaan dan budaya bangsa, .yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki
kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.
Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara. dipertahankan. dan
dikembangkan. Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan
antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan para lanjut usia.
Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna
serta menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang scbagai landasan hukum yang kuat dan
merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat.
Undang-undang tersebutjuga dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang
Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2747).
Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini, antara lain meliputi :
1. Tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan :
a. keagamaan dan mental spiritual;
b. kesehatan;
c. kesempatan kerja;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap
upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial Janjut usia.
5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan
Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosiallanjut usia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.
Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif).
sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental dan
psikososial). Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan
pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian
dan kemampuannya kepada generasi penerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa
yang diatur secara normatif.
Sektor nonformal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan
normatif. Misal usaha kaki lima, k.ios, dan asongan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Pada ayat ini yang dimaksudkan dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam
urusan-urusan yang bersangkut.paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur
hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang, dan pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan atau
memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti pelayanan tiket (bus, kereta api,
pesawat, kapal laut) dan penginapan.
c. Kemudahan melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara
lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat
hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadah, ziarah atau wisata.
d. Fasilitas rekreasi dan olah raga khusus dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memberikan rasa senang,
bahagia, dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan
olahraga yang secara khusus disediakan baginya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana umum yang dapat
memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang
bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Hakikal upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan dan pemenuhan
kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya penyuluhan dan bimbingan sosial agar perseorangan,
keluarga, kelompok dan organisasi sosial lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial
serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial mencakup
pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat
dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Ayat (3)
Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;
apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman
tersebut.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berupa penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan dan bimbingan,
pemberian bantuan, perizinan, dan pengawasan.
Pasal 22
Ayat (1)
Maksud seluas-luasnya pada ayat ini ialah supaya masyarakat berperan sesuai dengan fungsinya selaku mitra
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan garis -garis
kebijaksanaan Pemerintah yang herlaku agar tidak menyimpang dari tujuan upaya peningkatan kesejahteraan sosal,
lanjut usia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3796
Sumber : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998, Buku 2.
No comments:
Post a Comment