Tuesday, 8 March 2011

GRAND DESIGN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DEPARTEMEN SOSIAL RI

Ini adalah tulisan saya pada waktu kerja di Direktorat Anak Departemen Sosial, ga tahu kepakai atau enggak, habis saya tinggal sekolah. Hehehe... Tapi kayaknya menarik untuk dishare di sini... :)


GRAND DESIGN
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DEPARTEMEN SOSIAL RI

Cite:
Rohman, A. (2007). 'Gagasan Grand Design Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Departemen Sosial RI'. Disampaikan Pada Meeting Khusus Pembahasan Blue Print Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak. Jakarta, 2 Februari 2007. Jakarta : Departemen Sosial RI.



I. PENDAHULUAN
Pembangunan bidang kesejahteraan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tercapainya suatu masyarakat yang berkesejahteraan sosial, yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial individu, keluarga dan masyarakat yang diliputi rasa keselamatan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lahir batin serta kepercayaan pada diri sendiri. Salah satu sasaran pembangunan bidang kesejahteraan sosial tersebut adalah anak. Hal ini dikarenakan anak adalah potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, dan oleh karenanya memiliki posisi sangat strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa mendatang. Dengan demikian, mereka perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya agar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang berkualitas.
Sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perhatian negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak semakin nyata. Hal ini dapat dicermati dengan adanya dua undang-undang yang secara khusus menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak, yaitu Undang Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang tersebut menunjukkan kemauan politik (political will) negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut pula, maka sebagai salah satu pelaku pembangunan kesejahteraan sosial anak, Direktorat Pelayanan Sosial Anak (PSA) Departemen Sosial RI, telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Direktorat PSA tahun 2005-2009. Renstra Direktorat PSA ini tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-N) Tahun 2004–2009, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 dan Rencana Strategis Departemen Sosial RI Tahun 2004-2009, yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 102/HUK/2005.
Renstra Direktorat PSA merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat program-program perlindungan dan pelayanan sosial anak yang akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat PSA maupun dengan mendorong peran aktif masyarakat untuk kurun waktu 2004-2009. Renstra Direktorat PSA termaksud telah dipergunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat PSA Departemen Sosial tahun 2005 dan 2006.






Dalam perjalanan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan dan pelayanan sosial anak sampai dengan akhir tahun 2006, berbagai masalah dan tantangan dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak telah berkembang semakin berat, kompleks dan kadang-kadang tidak terduga. Dalam upaya menanggulangi masalah perlindungan dan pelayanan sosial anak serta tantangan dimaksud, Direktorat PSA juga telah menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Organisasi dan Tata Kerja Direktorat PSA Departemen Sosial RI yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005.
Renstra Direktorat PSA tahun 2005-2009 ini tetap mengacu pada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Oleh karenanya lima pendekatan perencanaan yang dipergunakan dalam Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial adalah : (1) Pendekatan politik; (2) Pendekatan teknokratik; (3) Pendekatan Partisipatif; (4) Pendekatan atas-bawah (top-down); dan (5) Pendekatan bawah-atas (bottom-up).
Renstra Direktorat PSA ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan : (1) Rencana aksi masing-masing Unit Direktorat PSA; dan (2) Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat PSA tahun 2007, 2008 dan 2009.


II. ISU STRATEGIS
Dari analisis perkembangan dan masalah perlindungan dan pelayanan sosial anak, dan peran Direktorat PSA Departemen Sosial dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak, sebagaimana diuraikan dalam Renstra Direktorat PSAyang akan ditetapkan pada tahun 2007, dan dengan memperhatikan perkembangan dan tantangan yang mutakhir dewasa ini, maka isu strategis yang masih dihadapi oleh Direktorat PSA adalah :
1. Diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, telah menyebabkan perubahan yang mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya sistem perlindungan dan pelayanan sosial anak. Otonomisasi memang memudahkan daerah untuk lebih memahami dan mengatasi masalah sosialnya dan memberikan keleluasaan untuk mengembangkan kemampuan dalam menyusun skala prioritas pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan permasalahan-permasalahan sosial yang ada. Tetapi di sisi lain, peralihan titik berat otonomi di tingkat kabupaten dan kota mengakibatkan pergeseran bobot penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan oleh Departemen Sosial dari pendekatan sektoral ke pendekatan regional, dari sistem pelayanan langsung ke pelayanan tidak langsung, termasuk dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak.
2. Indonesia juga menghadapi beban ganda dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak. Dewasa ini masih dihadapinya meningkat beberapa permasalahan konvensional yaitu penelantaran anak sebagai akibat dari kemiskinan yang belum pernah tuntas dilayani, sementara permasalahan-permasalahan anak yang sifatnya baru telah timbul dan mulai meningkat, seperti anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kesemuanya itu membutuhkan upaya perlindungan dan pelayanan sosial yang sifatnya segera dan tepat sasaran.
3. Perubahan paradigma penanganan permasalahan anak, yaitu dari paradigma pelayanan dan rehabilitasi sosial (rehabilitation and service - based) menjadi paradigma yang didasarkan pada hak-hak anak dan pengembangannya (developmental and right - based), dimana anak tidak hanya dilayani saja, tetapi juga dilindungi dan mempunyai kesempatan yang sama dalam tumbuh kembangnya secara umum, normal maupun dalam kondisi khusus.
4. Pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan kesejahteraan sosial khususnya dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak masih menempatkan masyarakat sebagai objek, bukan sebagai subjek pembangunan. Kemampuan masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan memilih dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan sosial anak masih sangat terbatas. Peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak, yang meliputi pengabdian masyarakat (to serve), pelaksanaan advokasi kesehatan (to advocate), dan pelaksanaan pengawasan sosial (to watch), masih kurang, dan bahkan cenderung menurun. Berbagai masalah anak yang timbul dewasa ini, tidak perlu terjadi bila peran aktif masyarakat yang telah meningkat di masa lampau, dapat dipertahankan.
5. Berbagai lingkungan strategis baik internal maupun eksternal termasuk globalisasi, masih kurang mendukung pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan dan pelayanan sosial anak. Akselerasi pembangunan kesejahteraan sosial di masa depan memerlukan lingkungan strategis yang kondusif. Pembangunan kesejahteraan sosial yang melibatkan partisipasi anak sebagai strategi pembangunan nasional, belum dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan.
6. Upaya pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan sosial dan perlindungan anak yang bermutu belum optimal. Perhatian pada masyarakat miskin, rentan dan berisiko tinggi serta penanganan masalah pengungsi anak akibat bencana masih belum memadai. Pelayanan sosial dan perlindungan anak di daerah terpencil dan tertinggal, daerah perbatasan, serta daerah pengembangan masih perlu ditingkatkan. Kondisi ini juga antara lain disebabkan karena jumlah, kualitas, dan pemerataan tenaga sosial yang belum memadai.
7. Sistem perencanaan dan penganggaran Direktorat PSA Departemen Sosial belum optimal. Salah satu sebabnya adalah kurangnya dukungan informasi permasalahan anak yang memadai. Di samping itu sistem pengendalian, pengawasan, dan pertanggung-jawaban kinerja Direktorat PSA Departemen Sosial belum berjalan lancar, karena dukungan dan kepastian hukum yang belum jelas.
8. Standar dan pedoman pelaksanaan perlindungan dan pelayanan sosial anak dirasakan masih kurang memadai, baik jumlah maupun kualitasnya. Penelitian dan pengembangan model perlindungan dan pelayanan sosial anak belum optimal termasuk pemanfaatan hasil-hasil penelitian. Pengembangan sumberdaya kesejahteraan sosial untuk perlindungan dan pelayanan sosial anak, juga masih belum merata dan belum sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan pelayanan sosial anak itu sendiri.
9. Peran Direktorat PSA Departemen Sosial sebagai pelaksana dan sebagai penggerak/fasilitator perlindungan dan pelayanan sosial anak masih terbatas. Keterbatasan tersebut terutama dalam menciptakan model fasilitator perlindungan dan pelayanan sosial anak, serta pendayagunaan tenaga sosial.


III. VISI, MISI DAN NILAI-NILAI
A. Visi
Perlindungan dan pelayanan sosial anak diselenggarakan dalam upaya mencapai Visi : “Kesejahteraan Sosial Oleh dan Untuk Semua”. Sebagai salah satu pelaku perlindungan dan pelayanan sosial anak, maka dalam penyelenggaraannya Direktorat PSA Departemen Sosial harus dengan seksama memperhatikan filosofi pembangunan kesejahteraan sosial, yaitu : (1) Meningkatkan harkat, martabat, serta kualitas hidup manusia; (2) Mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat sebagai investasi sosial; (3) Mencegah, mengendalikan serta mengatasi permasalahan; (4) Mengembangkan sistem jaminan sosial dan perlindungan sosial; dan (5) Memperkuat ketahanan sosial melalui upaya memperkecil kesenjangan sosial melalui semangat kesetiakawanan sosial dan kemitraan.
Filosofi pembangunan kesejahteraan sosial tersebut, pada pelaksanaannya perlu dipadukan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial, antara lain : (1) Penyelenggaraan pembangunan/program kesejahteraan sosial dilaksanakan secara terpadu antara profesi pekerjaan sosial dengan profesi dan atau disiplin ilmu lainnya; (2) Pembangunan/program kesejahteraan sosial didasarkan pada sistem jaringan kerja antar pelaku baik instansi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha; dan (3) Pembangunan/program kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Dengan memperhatikan dasar-dasar penanganan permasalahan sosial dan prinsip dasar pembangunan kesejahteraan sosial, maka ditetapkan Visi Direktorat PSA Departemen Sosial : Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi, aktif beradaptasi.

B. Misi
Dalam rangka mewujudkan visi “Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi, aktif beradaptasi”, maka misi Direktorat PSA Departemen Sosial adalah : Direktorat PSA Departemen Sosial harus mampu sebagai penggerak dan fasilitator perlindungan dan pelayanan sosial anak yang dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat termasuk swasta, untuk mewujudkan anak yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya.

C. Nilai-Nilai
Guna mewujudkan visi “Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi, aktif beradaptasi”, Direktorat PSA Departemen Sosial menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai:
1. Berpihak pada anak
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan sosial anak, Direktorat PSA akan selalu berpihak pada anak. Segala macam upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). UUD 1945 juga menetapkan bahwa setiap orang (termasuk di dalamnya anak) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan sosial tanpa perlakuan diskriminatif. Demikian pula halnya dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak memiliki : (a) Hak keberlangsungan hidup, seperti kesehatan, hubungan dengan orang tua dan kehidupan layak; (b) Hak tumbuh kembang, seperti nama dan kewarganegaraan, agama, dan pendidikan; (c) Hak perlindungan, seperti pelayanan substitusi, bantuan khusus, jaminan sosial, perlindungan dari eksploitasi dan tindak kekerasan, diskriminasi, dan persamaan di depan hukum; (d) dan Hak partisipasi, seperti menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul.

2. Bertindak cepat dan tepat
Masalah yang dihadapi oleh anak makin bertambah kompleks dan berubah dengan cepat, bahkan kadang-kadang tidak terduga, yang dapat menimbulkan masalah kedaruratan, baik fisik, mental dan sosial. Dalam mengatasi permasalahan anak, apalagi yang bersifat darurat, harus dilakukan tindakan secara cepat. Tindakan yang cepat juga harus diikuti dengan pertimbangan yang cermat, sehingga intervensi yang tepat dapat mengenai sasaran.

3. Kerjasama Tim
Direktorat PSA Departemen Sosial sebagai organisasi pemerintah memiliki sumber daya manusia yang banyak. Sumberdaya manusia ini merupakan potensi bagi terbentuknya suatu tim besar. Oleh karena itu, dalam mengemban tugas-tugas perlindungan dan pelayanan sosial anak, harus dibina kerja tim yang utuh dan kompak, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisme.

4. Integritas yang tinggi
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan sosial anak, setiap anggota (karyawan dan pimpinan) Direktorat PSA Departemen Sosial harus memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, semua anggota Direktorat PSA Departemen Sosial harus memiliki ketulusan hati, kejujuran, berkepribadian yang teguh, dan bermoral tinggi.


5. Transparansi dan akuntabel
Dalam era demokrasi dan perkembangan masyarakat yang lebih cerdas dan tanggap, tuntutan atas pelaksanaan tugas yang transparan dan dapat dipertanggung-gugatkan (akuntabel) terus meningkat. Oleh karenanya semua kegiatan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Direktorat PSA Departemen Sosial, harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggung-jawabkan dan dipertanggung-gugatkan kepada publik.


IV. TUJUAN, STRATEGI DAN SASARAN UTAMA
A. Tujuan
Sebagai penjabaran dari Visi Direktorat PSA Departemen Sosial, maka tujuan yang akan dicapai adalah terselenggaranya perlindungan dan pelayanan sosial anak secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam rangka mencapai anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi, aktif beradaptasi. Upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak diarahkan untuk mencapai sasaran sebagaimana berikut ini :
1. Meningkatkan kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak agar hak-hak anak terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dapat terjamin, sehingga mereka dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
2. Mencegah dan menghindarkan anak dari tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan hak-hak anak menjadi tidak terpenuhi.
3. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial anak di lingkungannya.
Upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak yang berhasil-guna dan berdaya-guna dapat dicapai melalui pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan, serta pemantapan fungsi-fungsi administrasi kesejahteraan sosial yang didukung oleh sistem informasi kesejahteraan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hukum dan perundang-undangan sosial. Fungsi-fungsi administrasi kesejahteraan sosial tersebut, terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pertang-gungjawaban penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan sosial anak.

B. Strategi
Untuk mewujudkan Visi Direktorat PSA Departemen Sosial pada tahun 2009, dan sesuai dengan Misi yang telah ditetapkan, maka dalam periode 2005-2009 akan dilaksanakan strategi sebagai berikut :
1. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak
Dalam era reformasi, masyarakat harus dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak, dimulai sejak penyusunan berbagai kebijakan perlindungan dan pelayanan sosial anak itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mendorong masyarakat agar mampu secara mandiri menjamin terpenuhinya kebutuhan akan perlindungan dan pelayanan sosial anak dan kesinambungan dari upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak.
Dalam pemberdayaan masyarakat perlu terus dikembangkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak serta upaya perlindungan dan pelayanan sosial berbasiskan keluarga dan masyarakat dalam rangka menuju masyarakat yang peduli terhadap anak. Pengembangan masyarakat yang peduli terhadap anak harus melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) utamanya PKK, organisasi keagamaan, dan sektor swasta. Keberhasilan masyarakat peduli anak ditandai oleh antara lain berkembangnya kepedulian dan perlindungan pada hak-hak anak dalam tumbuh kembang dan mendapatkan kesempatan yang sama secara umum maupun dalam kondisi khusus, serta dikembangkan dan beroperasinya Komunitas Pemantau Hak Anak (KPHA) yang mampu memberikan perlindungan dan pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun penanganan kedaruratan pada anak.

2. Meningkatkan akses anak terhadap pelayanan sosial dan perlindungan anak yang berkualitas
Sesuai dengan paradigma perlindungan dan pelayanan sosial anak, Direktorat PSA Departemen Sosial harus mengutamakan pada upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak yang dipadukan secara serasi dan seimbang dengan upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak secara swadaya. Direktorat PSA Departemen Sosial memfasilitasi upaya revitalisasi sistem perlindungan dasar dan rujukannya dengan memperluas jaringan yang efektif dan efisien, serta peningkatan kualitas pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.
Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan sosial anak, harus dilakukan pula peningkatan jumlah dan kualitas sumberdaya manusia kesejahteraan sosial, yang terdistribusi sesuai kebutuhan perlindungan dan pelayanan sosial anak. Peningkatan akses dan kualitas perlindungan dan pelayanan sosial anak perlu ditunjang dengan administrasi kesejahteraan sosial dan peraturan perundang-undangan sosial yang memadai, serta penelitian dan pengembangan kesejahteraan anak.

3. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesejahteraan anak
Peningkatan surveilans dan monitoring dilaksanakan dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pelaporan permasalahan anak di wilayahnya. Dalam keadaan darurat yang menimpa anak, dilakukan pengerahan anggaran dan tenaga pelaksana pada saat investigasi permasalahan darurat pada anak dan respons cepat. Di samping itu dikembangkan dan ditingkatkan pula sistem peringatan dini (early warning system) dan penunjang kedaruratan perlindungan anak. Sistem informasi perlindungan dan kesejahteraan anak pada semua tingkatan administrasi pemerintahan juga perlu diperbaiki dan dimantapkan.

4. Meningkatkan pembiayaan perlindungan dan pelayanan sosial anak
Dalam penggalian dana guna menjamin ketersediaan sumberdaya pembiayaan perlindungan dan pelayanan sosial anak, Direktorat PSA Departemen Sosial melakukan advokasi dan sosialisasi kepada semua penyandang dana, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta. Secara bertahap pembiayaan kesehatan bersumber pemerintah dapat diupayakan sebesar 15% dari APBN dan APBD. Dalam upaya pengelolaan sumberdaya pembiayaan yang efektif dan efisien, khususnya dalam perlindungan dan pelayanan sosial anak, dikembangkan sistem jaminan sosial. Fasilitas perlindungan dan pelayanan sosial anak milik pemerintah, diupayakan dapat mengelola hasil pendapatan dari pelayanan sosial anak, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

C. Sasaran Utama
Dengan empat strategi utama dalam upaya mencapai Visi Direktorat PSA Departemen Sosial “Anak Indonesia Yang Sehat, Tumbuh Dan Berkembang, Cerdas Ceria, Berakhlak Mulia, Terlindungi, Aktif Beradaptasi” dengan misi “Mewujudkan Anak Yang Sejahtera Dan Terlindungi Hak-haknya”, berikut ini adalah sasaran utama yang akan dicapai pada akhir tahun 2009:
1. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak
• Seluruh keluarga memiliki keterampilan good parenting.
• Seluruh masyarakat berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak.
• Seluruh kabupaten mempunyai Komunitas Pemantau Hak Anak (KPHA).

2. Meningkatkan akses anak terhadap pelayanan sosial dan perlindungan anak yang berkualitas
• Setiap anak mendapatkan pelayanan sosial yang bermutu.
• Setiap anak terlindungi dari pelanggaran hak-haknya.
• Di setiap kabupaten tersedia sumber daya manusia (SDM) perlindungan anak yang kompeten.
• Di setiap kabupaten terdapat unit perlindungan dan pelayanan sosial anak.
• Setiap panti sosial pelayanan anak dapat menjangkau dan dijangkau seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.
• Pelayanan sosial di panti sosial pelayanan anak dan jaringannya memenuhi standar mutu.

3. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesejahteraan anak
• Setiap permasalahan anak terlaporkan secara cepat kepada kepala desa/lurah untuk kemudian diteruskan ke instansi sosial terdekat.
• Setiap permasalahan yang terjadi pada anak dapat tertanggulangi secara cepat dan tepat sehingga tidak menimbulkan dampak sosial pada masyarakat.
• Tersedianya fasilitas pelayanan dan rehabilitasi sosial yang memenuhi syarat.
• Terkendalinya permasalahan sosial anak sesuai dengan standar perlindungan dan pelayanan sosial anak.
• Berfungsinya sistem informasi perlindungan yang evidence based di seluruh Indonesia.

4. Meningkatkan pembiayaan perlindungan dan pelayanan sosial anak
• Perlindungan dan pelayanan sosial anak memperoleh prioritas penganggaran pemerintah pusat dan daerah.
• Anggaran perlindungan dan pelayanan sosial anak diutamakan untuk upaya pencegahan dan promosi kesejahteraan anak.
• Terciptanya sistem jaminan sosial bagi anak dari keluarga miskin dan rawan penelantaran.


V. PROGRAM-PROGRAM
A. Pelayanan Sosial Anak Usia Dini (Balita)
1. Anak Usia 0-2 tahun
a. Kebutuhan
Keberlangsungan hidup : Pemeliharaan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Perlindungan.
- Capacity building : Keluarga, masyarakat, dan lembaga substitusi (TPA).

2. Anak Usia 3-4 tahun
a. Kebutuhan
Keberlangsungan hidup, tumbuh kembang : Pemeliharaan, pengasuhan, perawatan, pengasahan dan perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Perlindungan.
- Capacity building : lembaga substitusi (TPA & KB).
- Pelayanan psikososial, character building, lingkungan fisik dan non fisik (mikro, meso, exo, makro).

3. Anak Usia 5-6 tahun
a. Kebutuhan
Keberlangsungan hidup, tumbuh kembang : Pemeliharaan, pengasuhan, pengasahan, perawatan dan perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Perlindungan.
- Capacity building : lembaga substitusi (TPA & KB).
- Pelayanan psikososial & character building.
- Rujukan multi kecerdasan.
- Lingkungan.

B. Pelayanan Sosial Anak Usia Sekolah & Remaja
1. Anak Usia 7-15 tahun
a. Kebutuhan
Kualitas hidup, tumbuh kembang, partisipasi : Pengasuhan, pengasahan dan perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Perlindungan.
- Psikososial dan pengembangan karakter.
- Stimulasi
- Lingkungan
- Peer-groups.

2. Anak Usia 16-18 tahun
a. Kebutuhan
Kualitas hidup, partisipasi : Pengasahan, pengasuhan dan perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Perlindungan.
- Psikososial : Pendewasaan karakter, konsultasi.
- Advokasi.
- Capacity building : Lembaga pelayanan sosial anak.

C. Pelayanan Sosial Anak Dengan Kondisi/Kebutuhan Khusus
1. Anak Balita Terlantar, Dieksploitasi, Diperlakukan Salah
a. Kebutuhan
Perlindungan, pemeliharaan, perawatan, pengasuhan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Lembaga substitusi (Panti Sosial).
- Adopsi.
- Psikososial.

2. Anak Terlantar
a. Kebutuhan
Perlindungan, pemeliharaan, pengasuhan, pengasahan.


b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Lembaga substitusi.
- Psikososial.
- Rujukan.

3. Anak Dengan Kecacatan
a. Kebutuhan
Perlindungan, pemeliharaan, pengasuhan, rehabilitasi, pengasahan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Lembaga substitusi/Rehabilitasi
- Psikososial.
- Rujukan.

4. Anak Yang Mengalami Masalah Kelakuan
a. Kebutuhan
Rehabilitasi, pengasuhan, pengasahan, perlindungan.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Lembaga substitusi/Rehabilitasi
- Psikososial.
- Rujukan.

5. Anak Dalam Situasi Khusus : Di pengungsian, Situasi Konflik, Bencana
a. Kebutuhan
Perlindungan, keberlangsungan hidup, tumbuh kembang
b. Intervensi
- Bantuan darurat.
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Psikososial.
- Rujukan.

6. Anak Yang Diperlakukan Salah, Korban Kekerasan, Eksploitasi
a. Kebutuhan
Perlindungan, pengasuhan, perawatan, pemulihan.
b. Intervensi
- Bantuan darurat.
- Lembaga substitusi
- Psikososial : Pemulihan
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Rujukan.

7. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
a. Kebutuhan
Perlindungan, rehabilitasi.
b. Intervensi
- Bantuan hukum.
- Psikososial.
- Rujukan.
- Pemulihan.

8. Anak Di Wilayah Terpencil : Pedalaman, Pulau, Perbatasan, Bencana Rawan, Industri & Hutan.
a. Kebutuhan
Perlindungan, pengasuhan, pengasahan, tumbuh kembang.
b. Intervensi
- Bimbingan dan penyuluhan.
- Lembaga substitusi.
- Psikososial.
- Rujukan.


VI. PENYELENGGARAAN DAN PENILAIAN
A. Penyelenggaraan dan Kebutuhan Dana Indikatif
1. Penyelenggara/pelaku Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini adalah semua unit utama/struktural Direktorat PSA Departemen Sosial, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Penyelenggaraan Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial memerlukan komitmen yang tinggi dan dukungan serta kerjasama yang baik antara para pelakunya, yang ditunjang oleh tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance).
2. Penyelenggaraan Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.
3. Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini adalah acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Direktorat PSA Departemen Sosial serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat PSA Departemen Sosial Tahun 2007, 2008, dan 2009.
4. Dalam pelaksanaan program-program perlindungan dan pelayanan sosial anak, Direktorat PSA Departemen Sosial akan mengutamakan kegiatan perlindungan dan pelayanan sosial anak pada upaya promotif dan preventif, yang dilaksanakan secara serasi dengan upaya rehabilitatif. Prioritas tinggi akan diberikan pada penyelenggaraan pelayanan sosial anak : (1) Anak usia dini/Balita; (2) Anak usia sekolah/Remaja; (3) Balita terlantar, dieksploitasi, diperlakukan salah; (4) Anak terlantar; (5) Anak dengan kecacatan; (6) Anak yang mengalami masalah kelakuan; (7) Anak dalam situasi khusus, di pengungsian, situasi konflik, bencana; (8) Anak yang diperlakukan salah, korban kekerasan, eksploitasi; (9) Anak yang berhadapan dengan hukum; dan (10) Anak di wilayah terpencil. Pendayagunaan tenaga sosial yang merata sesuai kebutuhan pelayanan sosial di daerah, juga akan mendapatkan prioritas/pengutamaan. Dalam penyusunan RKA-KL Direktorat PSA Departemen Sosial, rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mendahulukan pada kegiatan-kegiatan dekonsentrasi.
5. Untuk acuan yang lebih rinci, perlu disusun Rencana Aksi Unit-unit Utama Direktorat PSA Departemen Sosial. Penyusunan Rencana Aksi Unit-unit Utama dimaksud harus berpedoman pada Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, utamanya di bidang kesejahteraan sosial.
6. Program-program yang termuat dalam Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh lebih dari satu unit struktural di Direktorat PSA Departemen Sosial. Oleh karenanya dalam penyusunan rencana tahunannya (Renja-KL) dari unit-unit dimaksud, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme. Sekretariat Jenderal (c.q. Biro Perencanaan dan Anggaran) bertindak sebagai koordinator dalam menyelaraskan penyusunan Renja-KL dan RKA-KL Direktorat PSA Departemen Sosial.
7. Dalam Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial termuat pula sasaran-sasaran pembangunan kesehatan yang bersifat keluaran (output), yang hanya dapat dicapai dengan kontribusi para pelaku perlindungan dan pelayanan sosial anak lainnya, utamanya daerah. Oleh karenanya Renstra ini perlu disosialisasikan, utamanya kepada daerah, agar dapat diwujudkan keserasian, sinkronisasi, dan sinergisme, melalui penyusunan, dan pelaksanaan Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas Sosial), baik provinsi, maupun kabupaten/kota.
8. Dalam mendukung penyelenggaraan Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial Tahun 2005-2009, diperlukan dana sebagai berikut:





















KEBUTUHAN DANA INDIKATIF RENCANA STRATEGIS
DIREKTORAT PSA DEPARTEMEN SOSIAL
TAHUN 2005-2009

NO. PROGRAM ALOKASI DANA
(Dalam Jutaan Rupiah)
2005 2006 2007 2008 2009
1. Anak usia dini/Balita
2. Anak usia sekolah/Remaja
3. Balita terlantar, dieksploitasi, diperlakukan salah
4. Anak terlantar
5. Anak dengan kecacatan
6. Anak yang mengalami masalah kelakuan
7. Anak dalam situasi khusus, di pengungsian, situasi konflik, bencana
8. Anak yang diperlakukan salah, korban kekerasan, eksploitasi
9. Anak yang berhadapan dengan hukum
10 Anak di wilayah terpencil

B. Penilaian
1. Penilaian Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial bertujuan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan sosial anak yang dilakukan oleh Direktorat PSA Departemen Sosial.
2. Penilaian akhir Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial Tahun 2005–2009, dilakukan pada tahun 2010 dengan menilai pencapaian indikator keberhasilan Renstra yang berupa sasaran Direktorat PSA Departemen Sosial, sasaran keluaran dan sasaran dampak upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak pada tahun 2009. Penilaian juga dilakukan terhadap hasil pelaksanaan berbagai kegiatan pokok dan kegiatan indikatif dari masing-masing program perlindungan dan pelayanan sosial anak yang dilakukan oleh Direktorat PSA Departemen Sosial.
3. Agar penilaian Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka perlu dikembangkan sistem pelaporan pelaksanaan, yang dipadukan dengan pengembangan sistem informasi perlindungan anak.
4. Penilaian hasil pelaksanaan tahunan dari Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini dilakukan dalam bentuk penyusunan laporan kinerja tahunan Direktorat PSA Departemen Sosial.


VII. PENUTUP
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial Tahun 2005-2009 dapat disusun. Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini merupakan penyesuaian dari Renstra Departemen Sosial RI Tahun 2004-2009, yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 102/HUK/2005. Renstra dimaksud disusun dan ditetapkan untuk menjawab dan memfokuskan upaya perlindungan dan pelayanan sosial anak dalam menghadapi tantangan dan perkembangan permasalahan anak yang semakin kompleks, berlangsung pesat, dan tidak menentu. Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya Direktorat PSA Departemen Sosial dalam kurun waktu lima tahun (2005-2009).
Penyusunan Renstra ini dilakukan sedemikian rupa sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja tahunan Direktorat PSA Departemen Sosial. Semoga upaya Direktorat PSA Departemen Sosial sampai dengan tahun 2009 dapat lebih terarah dan terukur. Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Renstra ini disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Tentunya Renstra Direktorat PSA Departemen Sosial Tahun 2005-2009 ini dapat dilaksanakan dan mencapai tujuannya, bila dilakukan dengan dedikasi yang tinggi dan kerja keras dari segenap aparatur kesehatan di lingkungan Direktorat PSA Departemen Sosial. Penerapan nilai-nilai yang dianut dan dijunjung tinggi oleh Direktorat PSA Departemen Sosial, diharapkan dapat memacu semangat aparat Direktorat PSA Departemen Sosial dalam pelaksanaan Renstra ini.

No comments:

Post a Comment