Wednesday, 20 April 2011

Penangkapan Hercules Terjerembap di Citra Garden

Penangkapan
Hercules Terjerembap di Citra Garden

Hercules (DOk. GATRA/Astadi Priyanto)Perkembangan yang termonitor di pesawat handy-talky itu membuat panas Komisaris Besar Edward Syah Pernong. Bukan hanya kuping, dadanya pun ikut mendidih. "Preman itu tak boleh dibiarkan besar kepala," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat ini, geram.

Di pesawat radio komunikasi polisi tersebut, tertangkap jelas informasi betapa sekelompok pemuda yang disebut Edward sebagai preman itu makin unjuk kekuatan dan tak mengindahkan perintah polisi agar membubarkan diri. Mereka menduduki areal di Perumahan Citra Garden 6, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Rabu siang pekan lalu itu, kapolres membrifing anak buahnya. Perintahnya satu: bubarkan atau tangkapi mereka semua. "Tak ada cerita preman bikin kacau di Jakarta," kata Edward, tegas. Bukan hanya memerintah, perwira menengah polisi yang gemar bercelana jins itu memimpin langsung di lapangan.

Kekuatan yang dikerahkan pun tak kepalang tanggung: kurang lebih 125 anggota polisi bersenjata laras panjang. Mereka diangkut dengan truk-truk dan bus polisi yang kacanya dilapisi tralis bercat hitam. Maklum, yang akan dihadapi adalah kelompok pemuda pimpinan Hercules. Jumlahnya pun tak sedikit: 100 orang lebih.

"Aksi premanisme mesti dihadapi dengan kekuatan. Kalau tidak, mana dianggap oleh mereka," ujar Edward kepada Gatra. Terbukti, Hercules dan 114 anak buahnya dengan mudah dilumpuhkan polisi. Bahkan tanpa diwarnai tembakan peringatan. Mungkin mereka keder juga melihat polisi begitu banyak mengusung bedil.

Sebanyak 60 pemuda, termasuk Hercules, diboyong ke tahanan Polres Jakarta Barat. Sisanya, karena ruang tahanan polres tak mencukupi, dititipkan di tahanan di sejumlah markas kepolisian sektor (polsek) di wilayah Jakarta Barat. Personel polisi bersenjata terus berjaga-jaga di sekitar sel tahanan.

Para tersangka dikenai Pasal 31 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Mereka memang tidak melakukan kekerasan, tapi perbuatan mereka berkeliaran di tanah orang itu sudah sangat mengganggu," Edward menjelaskan.

***

Hercules, tokoh pemuda asal Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang berjaya di dunia preman pada 1990-an, berkeliaran di lahan tersebut setelah mendapat kuasa dari Trisno Darmono. Trisno minta tolong Hercules untuk mengurus tanahnya seluas 37.630 meter persegi, yang masuk dalam area 329.922 meter persegi Perumahan Citra Garden 6 di Kalideres.

Tanah itu diklaim Trisno sebagai miliknya yang diperoleh dari beberapa pemilik sebelumnya. Menurut Ikraman Thalib, ketua tim pengacara Hercules, Trisno menunjukkan bukti berupa Girik C 861 persil 49 S IV atas nama Mamad. Trisno juga punya surat keterangan dari lurah setempat tahun 2005 bahwa tanah tersebut bisa disertifikatkan.

Kata Ikraman, Hercules kemudian mengomunikasikan masalah kliennya itu kepada pihak PT Cakrawala Respati selaku pengembang kompleks perumahan tersebut. Karena kurang ditanggapi, Hercules dan anak buahnya mendatangi areal perumahan, Rabu pagi pekan lalu.

Mereka, menurut Ikraman, tidak bermaksud melakukan kekerasan. Istilah anak buah Hercules, rumput di sana pun mereka tidak cabut. "Klien kami hanya ingin permintaan mereka untuk berdialog bisa didengarkan pihak pengembang," ujar Ikraman.

Tapi, menurut kuasa hukum Cakrawala Respati, Andarias Suman, sebelum itu tidak ada komunikasi sama sekali antara kliennya dengan Hercules. Mereka tahu ada tuntutan pihak Hercules, ya, pada hari penangkapan itu. "Sebelumnya kami tidak tahu-menahu," kata Andarias.

Andarias bilang, kliennya punya sertifikat hak guna bangunan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat No. 5027/Tegal Alur pada 2003. Sertifikat itu merupakan kumpulan beberapa sertifikat hak milik yang dibeli kliennya dari banyak orang, sebagian besar ahli waris Hasan bin Laji.

Kata Andarias pula, sudah banyak pihak yang mengklaim tanah kliennya. "Tapi tidak ada yang bisa membuktikan secara hukum," katanya. Andarias menduga, Trisno adalah korban spekulan tanah.

Toh, bagi Hercules, hukum agaknya urusan kesekian. Lelaki 43 tahun yang akrab dengan masalah tanah ini lebih mengutamakan penekanan secara fisik. Maka, ia pun mengerahkan anak buahnya. Pihak pengembang lapor ke polsek setempat. Tapi polisi tak dapat berbuat banyak.

Pihak polsek minta back-up polres. Aksi pendudukan itu pun berakhir. Hercules dan anak buahnya "terjerembap" di sana. Sampai Selasa lalu, seperti dilaporkan Sholla Taufiq dari Gatra, sejumlah tukang kembali giat mengecor jalan dan membangun rumah di kompleks tersebut, meski belum sesibuk "pra-pendudukan" Hercules.

Hercules dan anak buahnya cukup kerap berurusan dengan aparat penegak hukum. Desember tahun lalu, ia dihukum dua bulan penjara dalam kasus penyerangan terhadap kantor koran Indo Pos. Tapi rasanya belum pernah penangkapan terhadap Hercules dan anak buahnya sampai segegap gempita saat ini.

Baik dari sisi kekuatan besar yang dikerahkan maupun dari jumlah tangkapannya yang mencengangkan. Toh, menurut Loncar Sitinjak, anggota tim pengacara Hercules, sukses penangkapan itu juga lantaran kliennya memang tak ingin bentrok dengan polisi.

"Dia (Hercules) sekarang lebih matang, tidak mau mengandalkan emosi lagi. Buktinya, di Citra Garden itu mereka tidak bikin onar," kata Loncar. Polisi menampik opini ini. "Mereka tak melawan, ya, karena polisi berkekuatan besar dan bersenjata lengkap," ujar seorang polisi.

Kali ini polisi tak mau ambil risiko. Maklum, seperti diprediksi polisi, pasca-penangkapan itu, anak buah Hercules nongkrong di Polres Jakarta Barat. Toh, mereka tak berkutik ketika polisi melarang mereka membesuk bosnya. "Tahanan tidak boleh dibesuk sembarang waktu," kata Edward Syah Pernong.

Ia bertekad menahan Hercules dan kawan-kawan, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun --yang berarti tersangka tidak harus ditahan. Caranya, dengan menggunakan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam pasal itu disebutkan, penahanan dapat dilakukan bagi pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Penahanan dimaksudkan untuk memberi efek jera pada tersangka. "Polisi tidak mau main-main," Edward menegaskan. Tidak ada penangguhan penahanan untuk Hercules.

Taufik Alwie dan Elmy Diah Larasati
[Apa & Siapa, Gatra Nomor 2 Beredar Kamis, 23 November 2006]

No comments:

Post a Comment