Wednesday 20 April 2011

Wah, Brankas Olo Panggabean “Dibobol” Orang

Wah, Brankas Olo Panggabean “Dibobol” Orang


Luar biasa. Setelah tokoh kharismatik Olo Panggabean menjadi almarhum, orang baru berani mengganggu. Tak tanggung, brankas berisi uang dan bundelan surat berharga senilai Rp 2 triliun raib digondol orang dari rumahnya di Jalan Sekip no. 36 Medan yang selama ini dikenal dengan Gedung Putih!

Pembobolan brankas almarhum Olo Panggabean ini disampaikan tujuh dari sembilan ahli waris yang akan menerima harta almarhum, Kamis (11/2), di Jalan Sekip. Hebatnya, aksi pembobolan ini sama sekali tanpa menggunakan kekerasan dengan cara merusak. Brankas itu dibuka dengan menggunakan kuncinya.

Mewakili ahli waris, Hara P Panggabean mengatakan, dua brankas milik Olo Panggabean dibongkar si pemegang kunci yang tak lain abang dari Olo Panggabean.

Kecurigaan ini sangat berdasar. Delapan bulan silam, sepekan setelah Olo Panggabean dikebumikan, seluruh ahli waris bertemu untuk membicarakan harta warisan Olo Panggabean. Saat itu, keluarga sepakat untuk menginventarisir harta di dalam dua brankas tersebut. Setelah dihitung, keluarga sepakat, untuk membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Namun, anak Albert M Panggabean abang kandung Alm Olo Panggabean menyampaikan, bahwa ada ahli waris Alm Olo Panggabean yang telah menjual dua unit ganset, sebidang tanah di Belawan, satu unit truk dan ternak lembu, ikan dan ayam di Medan Tuntungan serta mengalihkan satu buah kios No. 110 Blok D di Pasar Petisah.

“Kami baru mengetahui sebulan lalu, kalau harta itu sudah dijual. Makanya kami kumpul dan membuka brankas ini pada Selasa (9/2) dengan memanggil pengacara dan tukang kunci. Tapi setelah dibuka brankas telah kosong,” katanya.

Sebelumnya, kunci brankas dipegang oleh ibu Olo Panggabean. Tapi, karena ibunya pergi ke Jakarta, kunci diserahkan kepada Budi Panggabean. Karena Budi menghargai keluarga tertua, kunci itu lalu diserahkan kepada abang kandung Olo Panggabean yang masih hidup.

“Makanya kami mengetahuinya siapa yang mengambil uang ini. Jadi atas nama keluarga kami akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian, sebab jalur kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan tidak pernah mau,” tuturnya. Herannya, penjaga rumah Olo Panggabean, Gadod juga ikut raib.

Sebenarnya, keluarga sudah membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Tapi, laporan ini belum bisa ditanggapi, sebab harta warisan harus ada kesepakatan bersama dan ditunjukkan seluruh tandatangan bukti ahli waris. Karenanya, sekarang ini tujuh keluarga penerima ahli waris dari harta Olo Panggabean menggunakan pengacara Sjafaruddin SH MH dan Irwansyah Gultom.

Pada keterangannya, Sjafaruddin menerangkan, sekitar sepekan setelah Olo meninggal, ada kesepakatan harta yang disimpan dalam dua brankas dihitung bersama. Setelah dihitung, ada kesepakatan bila membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Oleh karena itu, bundel warisan yang ada di dalam dua brankas ini belum bissadibagikan karena belum ada persetujuan seluruh ahli warisnya. Olo Panggabean sendiri memiliki 10 saudara. Jika Olo meninggal, maka ada sembilan ahli waris, baik kakak, abang dan adiknya berhak atas ahli waris.

“Bila ada sembilan bersaudara, maka semuanya berhak menerima warisan dan yang berlaku juga hukum nasional di sini,” ucapnya. Irwansyah Gultom menjelaskan, ada unsur melawan hak di sini, pasalnya bila tidak putusan pengadilan terhadap penerima harta warisan maka hal yang dilakukan oleh pengambil harta ini melawan hak. “Tindakannya biaa ke arah pidana,” ucapnya.

Adapun isi brankas milik Olo Panggabean senilai Rp 2 triliun yakni 27 buah cincin berlian masing-masing senilai Rp 4 miliar, jam tangan Rolex lima buah masing-masing senilai Rp 3 miliar, gelang dan kalung emas ditaksir bernilai setengah miliar, surat BPKB mobil sebanyak 29 unit, ditaksir senilai puluhan miliar, uang dalam mata uang euro dan dolar Amerika Serikat berkisar ratusan juta dan handphone Vertu satu unit seharga Rp 400 juta serta buku tabungan yang tidak diketahui nilai tabungannya dan sertifikat tanah.

“Atas nama keluarga Alm Olo Panggabean, kami menyampaikan kepada khalayak ramai agar jangan terlebih dahulu membeli harta atas nama Olo panggabean, sebab sekarang ini kami masih proses pembagian harta warisan,” imbaunya. (Sumber: sumutpos)

No comments:

Post a Comment