Landasan, Asas dan Tujuan
Penanggulangan Bencana
Landasan,
asas dan tujuan Penanggulangan Bencana di Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah
sebagai berikut:
Landasan – Penanggulangan Bencana di
Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Asas – Penanggulangan Bencana menganut
asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum;
kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prinsip – Penanggulangan Bencana menganut
prinip-prinsip sebagai berikut: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan
keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas;
kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi.
Tujuan – Penanggulangan Bencana bertujuan
untuk:
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- menghargai budaya lokal;
- membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
No comments:
Post a Comment