Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dipandang perlu membentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL.

Pasal 1
Dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim SJSN.

Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim SJSN adalah sebagai berikut:
Ketua: Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir;
Wakil Ketua: Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M., PhD;
Sekretaris: Dr. Ir. Atifah Thaha, MSc;
Anggota:
1. Dr. Martiono Hadianto, MBA;
2. Dr. Indra Hattari, FSAI;
3. Dr. H. Sulastomo, MPH;
4. Drs. Eddy Purwanto, MPA;
5. Dr. Susiyati B. Hirawan;
6. Drs. A. Mongid;
7. Mohd. Syaufii Syamsuddin;
8. Prof Dr. dr. Azrul Azwar, MPH;
9. Dr. Darmin Nasution;
10. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH;
11. Lambock V. Nahattands, SH;
12. dr. Sumarjati Arjoso, SKM;
13. Dr. Widyastuti Wibisana, MScPH;
14. Drs. Firdaus Djailani, MA;
15. Dr. Payaman Simanjuntak;
16. Drs. Dadi Effendi;
17. Laksma (TNI) Dr. Harijanto Mahdi, Sp. THT, Sp.KL;
18. Drs. Hartono, Msi;
19. dr. Muzni Tambusai;
20. Henry Soelistyo Budi, SH., LL.M.

Pasal 3
Tim SJSN mempunyai tugas mempersiapkan konsepsi tentang sistem jaminan sosial nasional dan naskah akademis serta konsep awal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim SJSN berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Pasal 6
Tata kerja Tim SJSN ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim SJSN.

Pasal 7
Tim SJSN menyampaikan konsep awal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden melalui Sekretaris Negara paling lambat bulan Juni 2002.

Pasal 8
Tim SJSN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat bulan Desember 2002.

Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim SJSN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Wakil Presiden dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: