Saturday, 19 February 2011

PP 31/1980, PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PP 31/1980, PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan;
b.bahwa usaha penanggulangan tersebut, di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya gelandangan dan pengemis, bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada gelandangan dan/atau pengemis, agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai seorang warganegara Republik Indonesia;
c.berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;

Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negera;

3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak *19741 sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.

2,Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

3.Menteri adalah Menteri Sosial.

4.Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.pergelandangan dan pengemisan oleh individu atau keluarga-keluarga terutama yang sedang berada dalam keadaan sulit penghidupannya; b.meluasnya pengaruh dan akibat adanya pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan pada umumnya; c.pergelandangan dan pengemisan kembali oleh para gelandangan dan pengemis yang telah direhabilitir dan telah ditransmigrasikan ke daerah pemukiman baru ataupun telah dikembalikan ke tengah masyarakat.

5.Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.

6.Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

BAB II TUJUAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 2

Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

Pasal 3

(1)Kebijaksanaan di bidang penanggulangan gelandangan dan *19742 pengemis ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.

(2)Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

(1)Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kebijaksanaan khusus berdasarkan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Sosial dan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri.

BAB III USAHA PREVENTIF

Pasal 5

Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

Pasal 6

Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:

a.Penyuluhan dan bimbingan sosial;
b.Pembinaan sosial;
c.Bantuan sosial;
d.Perluasan kesempatan kerja;
e.Pemukiman lokal;
f.Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7

Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV USAHA REPRESIF

Pasal 8

Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan-baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan.

Pasal 9

Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :

a.razia;
b.penampungan sementara untuk diseleksi;
c.pelimpahan. *19743 Pasal 10

(1)Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.

(2)Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.

Pasal 11

Gelandangan dan pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.

Pasal 12

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kwalifikasi para gelandangan dan pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang terdiri dari :

a.dilepaskan dengan syarat ;
b.dimasukkan dalam Panti Sosial
c.dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;
d.diserahkan ke Pengadilan;
e.diberikan pelayanan kesehatan.

Pasal 13

Dalam hal seseorang gelandangan dan/atau pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V USAHA REHABILITATIF

Pasal 14

Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usaha-usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.

Pasal 15

(1)Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.

(2)Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.

Pasal 17

*19744 Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.

Pasal 18

Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandangan dan pengemis dari keadaan yang non produktif manjadi keadaan yang produktif.

Pasal 19

Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para gelandangan dan pengemis diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial serta ketrampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 20

Tatacara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

(1)Usaha penyaluran ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan ketrampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi swakarya, dan pemukiman lokal.

(2)Tatacara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 22

Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan dan pengemis.

Pasal 23

Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan :

a.meningkatkan kesadaran berswadaya;
b.memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi;
c.menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

Pasal 24

Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT

*19745 Pasal 25

Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.

Pasal 26

Organisasi Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.

Pasal 27

Menteri dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 28

Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 29

Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam bab ini diatur oleh Menteri.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 30

Segala peraturan perundang-undangan tentang gelandangan dan pengemis yang sudah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO,SH. *19746

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1980 TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

UMUM

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) menyatakan "Kesejahteraan Sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila". Keadaan tersebut hanya akan tercapai dengan baik apabila keadaan masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata. Adalah merupakan kenyataan, bahwa keadaan sosial ekonomi yang belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang baik, menyeluruh dan merata dapat berakibat meningkatnya gelandangan dan pengemis terutama di kota-kota besar. Masalah gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah sosial, yang antara lain sebagai akibat sampingan dari proses pembangunan Nasional, maka penanggulangan perlu dikoordinasikan dalam program-program lintas sektoral, regional, dengan pendekatan yang menyeluruh baik antar profesi maupun antar instansi disertai pertisipasi aktif dari masyarakat (koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi). Maksud Pemerintah mengikut sertakan partisipasi masyarakat, agar dapat ditingkatkan rasa kesadaran dan tanggung jawab, sosial masyarakat, sehingga potensi yang ada dalarn masyarakat dapat berperan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis. Agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesimpang siuran dan dapat berjalan dengan lancar, maka perlu untuk memberikan penegasan aparat (instansi) yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam bidang penanggulangan gelandangan dan pengemis yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Sosial. Peraturan Pemerintaah ini menekankan pada sasaran pokok dalam usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis yaitu :

1.Perorangan maupun kelompok masyarakat yang yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

2.Keseluruhan gelandangan dan pengemis, baik yang masih memiliki potensi dan kemampuan untuk direhabilitaskan maupun yang mengalami masalah atau gangguan jasmaniah, rohaniah dan atau sosial yang bersifat kronis.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

*19747 Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Yang dimaksud dengan kebijaksanaan dalam pasal ini dapat berupa pengaturan, pembinaan,. dan pengawasan, sebagai usaha pengendalian terhadap usaha-usaha penanggulangan sehingga dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya. Ayat (2) Gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial yang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, penanggulangngannya merupakan sebagian dari tugas pokok Departemen Sosial.

Namun demikian mengingat pergelandangan dan pengemisan disebabkan oleh keadaan yang berbeda-beda, maka agar usaha penanggulangan dapat berhasil, Menteri Sosial perlu dibantu oleh suatu badan koordinasi yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur Departemen /Lembaga yang ada hubungannya dengan pelaksanaan usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis. Selanjutnya dalam usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis, Departemen Sosial memerlukan kerjasama dengan Instansi Departemen lain, misalnya : a. Pendidikan di bidang mental dengan Departemen Agama; b.Pendidikan di bidang pertanian dengan Departemen Pertanian; c.Pendidikan di bidang ketrampilan dan penempatan /penyaluran dengan Departemen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi

Pasal 4

Bahwasanya masalah gelandangan dan pengemis di daerah-daerah mempunyai latar belakang dan situasi yang berbeda. Oleh karena itu dalam usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis, kapada Pemerintah Daerah perlu diberi wewenang kebijaksanaan khusus sehingga dapat menerapkan rencana dan usahanya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Dalam rangka Penyuluhan dan Bimbingan Sosial serta Pembinaan Sosial perlu ditekankan masalah kebersihan, ketertiban, sosial, dan keserasian lingkungan.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

a. Cukup jelas b. Cukup jelas c.Pengertian "pelimpahan" dalam hal ini dimaksudkan *19748 karena usaha represif bagi gelandangan dan pengemis ada yang langsung ditandatangani oleh Departemen Sosial, yaitu bagi mereka yang masih memungkinkan untuk direhabilitasikan, tetapi bagi mereka yang diduga melakukan suatu pidana, penyelesaiannya diserahkan ke Pengadilan.

Pasal 10

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang untuk itu adalah petugas Kepolisian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas adalah.petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Sosial.

Pasal 11

Penampungan sementara dimaksudkan sebagai tindakan sementara sampai selesainya seleksi.

Pasal 12

Pada umumnya timbulnya gelandangan dan pengemis diakibatkan oleh tekanan ekonomis, dengan mempunyai latar belakang permasalahan yang berbeda - beda diantara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga mereka jadi gelandangan dan pengemis itu dilakukan dalam keadaan terpaksa satu dan lain hal untuk mempertahankan hidupnya. Mengingat tujuan utama usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah agar mereka kembali menjadi Warganegara yang berguna bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan tindakan terhadap gelandangan dan pengemis, berupa :

a. dilepaskan dengan syarat;
b.dimasukkan dalam Panti Sosial apabila menurut pertimbangan pejabat yang bersangkutan akan lebih baik dan menguntungkan bagi dirinya daripada diserahkan ke Pengadilan;
c.dikembalikan ke dalam masyarakat, antara lain kepada orang tua/wali/keluarga, ke tempat asal, dipekerjakan dan sebagainya menurut bakat dan kemampuan masing-masing;
d.penyerahan ke Pengadilan bagi yang diduga melakukan penggelandangan dan pengemis sebagai mata pencahariannya dan atau yang diduga telah berulangkali melakukan perbuatan tersebut, sehingga perlu ada keputusan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Penampungan disini dimaksudkan penampungan sementara dalam asrama untuk diberi pendidikan, ketrampilan kerja, dan sebagainya. Pengertian seleksi, dalam pasal ini berada dengan pengertian seleksi di dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Seleksi dalam pasal ini dimaksudkan untuk menentukan terapie sosial dengan bakat dan kemampuannya. Pengertian tidak lanjut adalah pembinaan lanjut ("aftercare") sesudah penyaluran.

Pasal 15

*19749 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukupjelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Swakarya, ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya sehingga setelah mereka dikembalikan ke daerah asal mereka dalam waktu relatif singkat dapat menolong diri sendiri secara swakarya untuk berswasembada. Untuk berhasilnya usaha tersebut perlu adanya kerjasama secara terpadu antar instansi Pemerintah dan masyarakat. Pemukiman lokal. ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya, sehingga dalam pemukimannya dalam waktu singkat bisa berdiri sendiri. Dalam hal ini perlu adanya suatu usaha secara terpadu antara Departemen Sosial dengan Instansi-Instansi Pemerintah di daerah, sehingga kebutuhan areal pemukiman, tambahan pembiayaan dan lain-lain fasilitas serta pembinaan lebih lanjut akan mendapatkan dukungan secara bersama.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan usaha tindak lanjut dilakukan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 25

Cukupjelas

Pasal 26

Kewajiban untuk mendaftarkan dan memberikan laporan, dimaksud kan agar usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh masyarakat dapat diawasi dan diarahkan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 27

Pemberian subsidi/bantuan, dimaksudkan untuk memberikan *19750 dorongan agar organisasi sosial masyarakat lebih meningkatkan usahanya.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas.

No comments: