Saturday, 26 February 2011

SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

Saya mendapati sebuah artikel berita tentang bagaimana Nia Dinata mengajari anaknya melakukan seks bebas, tanpa ikatan pernikahan. Sebuah kalimat imperatif dikutip begitu terang tanpa memiliki tautan moralitas dan religiusitas. Begini kalimatnya. "Silakan kamu melakukan hubungan seks dengan pacarmu, asalkan mau sama mau."

Tentu saja, saya harus mengklarifikasi kalimat itu. Benar atau salah. Tentu saja saya juga tidak memiliki hak untuk mengatur apakah Nia ingin menjadi komunis, atheis, menjadi Yahudi, menjadi Islam, Kejawen, sekuler, atau menjadi Nia sebagai isme pribadi.

Hak saya adalah sebagai makhluk sosial, yang memiliki ikatan dan tanggung jawab moral kepada sosialitas saya, kepada agama yang saya anut, kebudayaan saya, negara saya, bumi saya, juga anak-anak saya, anak tetangga, anak-anak bangsa, teman saya, saudara saya, kawan-kawan sebangsa, seagama, dan komunitas-komunitas. Hak saya sebagai penganut beragama adalah menjaga agama saya. Hak saya sebagai warga negara menjaga dan melindungi negara saya. Hak saya sebagai sesama anak bangsa adalah menjaga dan melindungi anak bangsa.

Atas pernyataan Nia Dinata itu, hak saya baik sebagai penganut agama, warga negara, anak bangsa, makhluk sosial, dst TERGANGGU dan TERCEDERAI. Nia Dinata seharusnya TIDAK MENYEBARLUASKAN pendidikan seks bebas pranikah itu kepada khalayak ramai, kepada masyarakat luas, kepada masyarakat tempat saya menjadi salah satu anggotanya, tempat saya berbangsa dan berpijak di negara ini, di bumi ini.

Setiap warga negara memiliki hak privasi, juga hak asasi. Setiap masyarakat memiliki hak sosial juga tanggung jawab sosial, kewajiban-kewajiban sosial. Hak Nia mengajari anaknya untuk berzina setiap hari, baik di Belanda, atau di Doly atau di tempat-tempat maksiat lainnya, semau-maunya Nia, sesuka-sukanya Nia, sekarang dan sepanjang hayat. TETAPI Nia tidak berhak MENGGANGGU dan MENCIDERAI hak privasi orang lain, hak sosial, hak masyarakat, hak bangsa, untuk memelihara, menjaga dan melindungi sopan santun, menjaga kesucian kegadisan, keperjakaan, keperawanan, nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan lain lainnya.

Sesama PEMEGANG HAK sebaiknya TIDAK SALING melukai dan menciderai. Sebagai sesama anak bangsa di negeri ini, sebaiknya Nia tidak menyebarkan doktrin pribadi tentang seks bebas pranikah kepada masyarakat luas yang berbudaya, bermoral, beretika, dan beragama. PENYEBARAN ajaran seks bebas pranikah kepada masyarakat luas, melalui media apapun, mengganggu dan menciderai para pemegang hak lainnya.

Jakarta, 10 Desember 2010

Habe Arifin

No comments: