Saturday, 19 February 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING
MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM
UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara
hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa
wajib memperoleh jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik
jasmani dan rohani, rnaupun sosial dan intelektual;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghorrnati, menghargai, dan menjunjung
tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Dek1arasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia Tahun 1948, Dek1arasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional
(ILO), dan Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989;
c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasiona1 yang kelima puluh delapan tangga1 26 Juni 1973, telah
menyetujui ILO Convention No. 138, concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO
mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja);
d. bahwa Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan
dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO
Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
DIPERBOLEHKAN BEKERJA).
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO
mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu Pemyataan sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 56
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO.138
CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak
ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara universal sebagaimana
tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak Asasi
Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak
Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989
tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara mora1 dituntut untuk menghormati,
menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak dasar anak ada1ah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik maupun mental.
Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO),
Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional
dimaksud.
Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah
satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah
meratifikasi, menetapkan batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan (Declaration) yang
menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik
Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHlRNYA KONVENSI
1. Konvensi No.5 Tahun 1919 mengenai Usia Minimum untuk sektor Industri, Konvensi No.7 Tahun 1920
mengenai Usia Minimum untuk Sektor Kelautan, Konvensi No.10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum untuk
Sektor Agraria, dan Konvensi No.33 Tahun 1932 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri,
menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja 14 (empat belas) tahun. Selanjutnya Konvensi No.58 Tahun
1936 mengenai Usia Minimum untuk Kelautan, Konvensi No.59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk
Sektor Industri, Konvensi No.60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, dan
Konvensi No.112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekerja
menjadi 15 (lima belas) tahun.
2. Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut di atas di banyak negara masih ditemukan berbagai bentuk
penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja. Oleh karena itu ILO merasa perlu menyusun dan
mengesahkan konvensi yang secara khusus mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (Iima belas) tahun.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam
sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad
melindungi hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan
hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak
Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat
Tinggi mengenai Pembanguoan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain
mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk
Konvensi No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
4. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO
mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara
wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.
5. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya
penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk
menghapuskan segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta meningkatkan per1indungan dan penegakan
hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin per1indungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan
yang membahayakan keselamatan dan kesehatan aoak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu
perkembangan fisik dan mental anak.
6. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar
anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan
memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan kebijakan nasional untuk mehapuskan
praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak harus diupayakan
tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16
(enam belas) tahun.
3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah
naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris .
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3835
KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
Konferensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan
sidangnya yang ke lima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang
merupakan acara ke empat dalam agenda sidang tersebut, dan
Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920,
Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghias dan juru Api), 1921, Konvensi Usia
Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia
Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia
Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan
Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara
berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan
tujuan untuk melakukan penghapusan kerja anak secara menyeluruh, dan
Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi Internasional,
menyetujui pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Konvensi ini, yang
disebut Konvensi Usia Minimum, 1973 :
Pasal 1
Setiap anggota yang memberlakukan Konvensi ini wajib membuat kebijakan nasional yang dirancang untuk
menjamin penghapusan secara efektif pekerja anak dan secara bertahap meningkatkan usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya
dari orang muda.
Pasal 2
1. Setiap anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menetapkan dalam sebuah deklarasi yang dilampirkan
pada ratifikasinay, usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dalam wilayahnya dan pada sarana angkutan
yang terdaftar di wilayahnya; sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan 8 Konvensi ini, tidak seorangpun di bawah
usia itu yang diperbolehkan masuk dalam setiap jabatan;
2. Setiap anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor
Ketenagakerjaan Internasional dengan deklarasi selanjutnya, bahwa ia menetapkan usia minimum yang lebih
tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
3. Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia
tamat wajib belajar, yaitu tidak boleh kurang dari 15 Tahun, dalam keadaan apapun;
4. Tanpa mengurangi ketentuan ayat (3) Pasal ini, anggota yang perekonomian dan fasilitas perndidikannya tidak
cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika
ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun.
5. Setiap anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat itu, wajib
mencantumkan dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang diajukan berdasarkan Pasal 22
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, pernyataan :
(a) bahwa alasan untuk melakukan hal itu memang ada; atau
(b) bahwa ia melepaskan haknya untuk melaksanakan ketentuan tersebut sejak tanggal penetapan.
Pasal 3
1. Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja di setiap jenis pekerjaan, yang karena sifat atau keadaan
lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral orang
muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
2. Jenis pekerjaan atau kerja yang padanya ketentuan ayat (1) Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan peraturan
atau perundang-undangan nasional, atau oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan jika ada.
3. Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang
berwenang, setelah berkonsultasi dengan organis asi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat
memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan,
dan moral mereka dilindungi sepenuhnya dan mereka telah dapat pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus
mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 4
1. Apabila diperlukan, penguasa yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja
yang berkepentingan, jika ada, dapat mengecualikan pekerjaan atau kerja tertentu dari pemberlakuan Konvensi
jika pelaksanaan Konvensi ini menimbulkan masalah yang sangat berat.
2. Setiap anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib membuat daftar dalam laporannya yang pertama mengenai
pelaksanaan Konvensi yang diajukan berdasarkan Pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan
Internasional, setiap jenis pengecualian menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, alasan pengecualian, dan dalam
laporan berikutnya wajib menyebutkan kedudukan hukum dan kebiasaan di negaranya mengenai jenis
pengecualian tersebut, dan sejauh mana pengaruh dari konvensi ini telah diberlakukan atau diusulkan untuk
diberlakukan terhadap jenis pekerjaan tersebut.
3. Pekerjaan atau kerja yang tercakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan
Konvensi sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Pasal 5
1. Anggota yang perekonomian dan fasilitas administratifnya belum cukup berkembang, setelah berkonsultasi
dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, pada walnya dapat membatasi sruang
lingkup berlakunya Konvensi ini.
2. Setiap anggota yang tunduk pada ayat (1) pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada
ratifikasinya, wajib memperinci secara khusus cabang kegiatan ekonomi atau jenis usaha yang kepadanya
ketentuan Konvensi ini berlaku.
3. Ketentuan Konvensi ini wajib diberlakukan sebagai minimum terhadap : pertambangan dan penggalian;
pengolahan; bangunan; listrik, gas, dan air, perusahaan sanitari; pengangkutan, pergudangan, dan perhubungan;
serta perkebunan dan usaha pertanian lainnyayang hasil utamanya untuk tujuan perdagangan, tetapi kecuali
perusahaan keluarga dan usaha kecil yang menghasilkan barang untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur
mempekerjakan tenaga bayaran.
4. Setiap anggota yang membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini
(a) wajib menyebutkan dalam laporannya sesuai dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan
Internasional, kedudukan umum tentang pekerjaan orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang
dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin di capai ke
arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini;
(b) dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup pemberlakuan melalui sebuah deklarasi yang
disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.
Pasal 6
Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah umum, kejuruan
atau teknik atau di lembaga latihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurangkurangnya
berusia 14 tahun dalam perusahaan, bila pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh penguasa yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang
berkepentingan, jika ada, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
(a) suatu program pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga
pelatihan;
(b) program latihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilaksanakan dalam suatu perusahaan, yang
programnya telah disetujui oleh penguasa yang berwenang; atau
(c) suatu program bimbingan atau orientasi yang disusun untuk mempermudah pemilihan jabatan atau jalur
pelatihan.
Pasal 7
1. Peraturan atau perundang-undangan nasional dapat memperbolehkan mempekerjakannya orang berusia 13-15
tahun dalam pekerjaan ringan yang
(a) tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;
(b) tidak mengganggu kehadiran mereka megikuti pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau
program latihan yang disetujui oleh penguasa yang berwenang atau kemampuan mereka mendapatkan
manfaat dari pelajaran yang diterima.
2. Peraturan atau perundang-undangan nasional dapat juga memperbolehkan mempekerjakannya orang berusia
sekurang-kurangnya 15 tahun akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sub (a) dan (b) ayat (1) Pasal ini.
3. Pengusaha yang berwenang wajib menetapkan kegiatan pada pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan ayat
(1) dan (2) Pasal ini dan wajib menetapkan jumlah jam kerja dan kondisi yang harus dipenuhi dalam melakukan
pekerjaan dimaksud.
4. Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini, angota yang telah menyatakan tunduk kepada
ketentuan ayat (4) Pasal 2, selama masih dikehendaki dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13
dan 15 tahun pada ayat (1), dan usia 14 tahun untuk usia 15 tahun pada ayat (2) Pasal ini.
Pasal 8
1. Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, penguasa yang
berwenang, dengan izin yang diberikan untuk kasus individual boleh mengecualikan larangan bekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Konvensi ini untuk maksud tertentu, seperti keikutsertaan dalam
pertunjukan kesenian.
2. Izin yang diberikan itu harus membatasi jumlah jam dan kondisi kerjauntuk diperbolehkan bekerja.
Pasal 9
1. Segala tindakan yang perlu, termasuk pemnentuan hukuman yang memadai, harus diambil oleh penguasa yang
berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari ketentuan konvensi ini.
2. Peraturan atau perundang-undangan nasional wajib menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap
penataan ketentuan Konvensi ini.
3. Peraturan atau perundang-undangan nasional, atau penguasa yang berwenang wajib menetapkan catatan atau
dokumen lain yang harus disimpan dan disediakan oleh pengusaha; catatan atau dokumen itu harus memuat
nama dan usia atau tanggal lahir, yang disahkan bila mungkin, mengenai orang-orang yang dipekerjakannya
atau yang bekerja untuknya dan yang berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 10
1. Konvensi ini merevisi menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri),
1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia
Minimum (Penghias dan juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi
(Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi)
Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia
Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.
2. Pemberlakuan Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum
(Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan
Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah
Tanah), 1965.
3. Konvensi ini merevisi menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri),
1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia
Minimum (Penghias dan juru Api), 1921, akan tertutup untuk diratifikasi lebih lanjut, jika semua pihak yang
telah mratifikasinya setuju untuk menutupnya dengan diratifikasinya Konvensi ini atau dengan suatu deklarasi
yang disampaikan kepada Direktur Jenderal kantor Ketenagakerjaan Internasional.
4. Jika kewajiban-kewajiban Konvensi ini diterima
(a) oleh anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, dan telah
menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, demi
hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,
(b) dalam hal pekerjaan non industri sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non
Industri), 1932, oleh anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu, demi hukum, hal tersebut dengan
sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,
(c) dalam hal pekerjaan non industri sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non
Industri), 1937, oleh anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu dan telah menetapkan usia
minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal dua Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan
sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,
(d) dalam hal pekerjaan maritim, oleh anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (revisi) usia minimum
(laut), 1936, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari lima belas tahun berdasarkan Pasal 2
Konvensi ini atau anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim,
demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan konvensi itu dengan segera,
(e) dalam hal pekerjaan perikanan maritim, oleh anggota yang merupakan pihak pihak pada Konvensi Usia
Minimum (nelayan), 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari lima belas tahun
berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, atau anggota itu telah menetpkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku
bagi pekerjaan perikanan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu
dengan segera,
(f) oleh anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum Kerja (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan
usia minimum tidak kurang dari usia yang ditetapkan berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau anggota itu
menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal
3 Konvensi ini, demi hukum hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera jika
dan bila Konvensi ini muali berlaku.
5. Penerimaan kewajiban Konvensi ini berarti :
(a) harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (industri), 1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu,
(b) dalam hal pertanian, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (pertanian), 1921, sesuai denga Pasal 9
Konvensi itu,
(c) dalam hal pekerjaan maritim, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (laut), 1920, sesuai dengan
Pasal 10 Konvensi itu dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), 1921, sesuai dengan Apsal 12
Konvensi itu,
jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.
Pasal 11
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jendral Kantor Ketenagakerjaan Internasional
untuk didaftar.
Pasal 12
1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah
didaftar oleh Direktur Jendral.
2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jendral.
3. Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya
didaftar.
Pasal 13
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun
terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, denga menyampaikan keterangan kepada Direktur Jendral
Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku hingga satu tahun
setelah tanggal pendaftarannnya.
2. Setiap anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa
sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut
ketentuan dalam Pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi
ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
Pasal 14
1. Direktur Jendral Kantor Ketenagakerjaan Internasioanal wajib memberitahukan kepada segenap anggota
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang Pendaftaran Semua Ratifikasi dan pembatalan yang
disampaikan kepadanya oleh anggota organisasi.
2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan
kepadanya Direktur Jendral wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya.
Pasal 15
Direktur Jendral Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jendral Perseriaktan
Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai denga Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa hal ihwal mengenai
semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Pasal 16
Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan
kepada Konferensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi dan wajib mempertimbangkan perlunya
mengagendakan dalam Konvensi, perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagaian.
Pasal 17
1. Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian,
kecuali Konvensi baru menentukan lain maka
(a) ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas
Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5 di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang
memperbaiki itu mulai berlaku;
(b) sejak tanggal konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh
anggota.
2. Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi
belum meratifikasi Konvensi yang memperbaikinya.
Pasal 18
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.

No comments: