Sunday, 28 November 2010

Sejarah Depok ”Dikalahkan” Kepentingan Bisnis

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati sejarahnya. Namun, pepatah tersebut tampaknya tidak berlaku bagi bangsa ini. Entah berapa banyak peninggalan sejarah di negeri ini harus kandas oleh kepentingan-kepentingan bisnis.
Salah satunya adalah Rumah Tua Pondok Cina, situs sejarah berharga bagi Kota Depok, Jawa Barat. Sepintas rumah tersebut mungkin tak berarti apa-apa. Selain gaya arsitektur Indies yang dimiliki serta beberapa kuburan tua di atas lahan seluas 1,5 hektare, lahan tersebut tak punya kelebihan lain sebagai daya pesona. Namun, jika kita mengacu pada nilai sejarah yang dimiliki Kota Depok, rumah tua itu justru sangat berharga bagi perkembangan wilayah tersebut. Hal ini karena rumah tua Pondok Cina sangat identik dengan sejarah panjang keberadaan etnis Tionghoa di Depok.
Situs tersebut merupakan saksi sejarah bagaimana etnis ini berusaha tetap eksis di wilayah Depok sekitar abad ke-18. Akhirnya tanah tersebut dibeli seorang warga Tionghoa bermarga Tan. Konon keluarga marga Tan inilah yang kemudian membangun Rumah Tua Pondok Cina serta menyediakan lahan pekuburan bagi keluarga dan penduduk sekitar. Menurut Rojak (83), seorang warga setempat, keberadaan rumah tua itu sudah merupakan bagian penting dari keberadaan daerah bernama Pondok Cina ini. “Mungkin salah satu sebab daerah ini dinamakan Pondok Cina karena keberadaan situs ini,” ujar Rojak. Meskipun nilai sejarah gedung itu cukup tinggi, ternyata realitas berkata lain. Bangunan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda ini pun harus tergerus gilasan zaman. Selain semakin memprihatinkan karena termakan usia dan kurang terurus, bangunan itu pun kini akan tergusur oleh kepentingan bisnis yakni proyek pembangunan pusat niaga Margonda atau yang lebih dikenal sebagai Margo City Square. Keberadaan situs sejarah Depok tersebut terutama kuburan tua di Jalan Margonda itu nyaris punah. Bahkan, bebeberapa bagian rumah penghubung gedung inti juga tinggal kerangkanya. ”Sejak sebagian tanah bangunan tersebut dijual kepada pengembang pusat niaga itu, kondisinya semakin parah,” tutur Ali (80), warga lain. Dia mengaku khawatir dalam waktu dekat bangunan rumah tua yang selama ini menjadi simbol kawasan Pondok Cina akan hilang. Ali mengaku sebagai warga dia tak dapat berbuat apa-apa karena memang lahan itu bukan miliknya. Tapi dia berharap Pemerintah Kota Depok memperhatikan juga nasib situs bersejarah tersebut.
Sementara itu, PT Puri Dibya Properti, pengembang Margo City Square, berjanji tidak akan menghilangkan situs bersejarah tersebut. Menurut Manajer Operasional PT Puri Dibya, Tombok Suhendra kepada SH, memang sebagian bangunan asli rumah tua ini sudah rata dengan tanah, namun tidak seluruh bangunan akan diratakan. “Gedung inti bangunan yang berada di bagian depan tetap akan kami pertahankan. Bahkan, kuburan yang ada di sana tetap dipertahankan karena pemilik rumah masih sering datang ke sini untuk berziarah. Kami tidak mungkin menghilangkan rumah tua itu karena bangunan tersebut termasuk situs sejarah Kota Depok,” tutur Tombok. n





Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0603/27/jab03.html

No comments:

Post a Comment