Tuesday 25 January 2011

PETANI vs NEGARA : Studi Tentang Konflik Tanah Hutan Negara dan Resolusinya Dalam Perspektif Fiqh

PETANI vs NEGARA : Studi Tentang Konflik Tanah Hutan Negara dan Resolusinya Dalam Perspektif Fiqh

Abu Rokhmad

Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 November 2010
(ACIS) Ke - 10


Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu sumber dan jenis konflik yang sering terjadi selama Orde Baru dan hingga sekarang belum semua kasus tuntas penyelesaiannya. Sebagai karunia Tuhan yang wajib disyukuri, hutan dikelola dengan prinsip-prinsip yang justru makin jauh dari spirit Ilahiyyah. Ideologi developmentalisme yang dipilih sebagai paradigma pembangunan rezim yang berkuasa telah menjadikan hutan dan hasil-hasilnya sebagai komoditas semata, seraya meminimalisir peran serta masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Hutan tak lagi menjadi sumber berkah bagi semua karena negara dan warga saling berebut dan tak mau berbagi.
Sebagai kekayaan yang dikuasai negara, hutan seharusnya diurus dan dimanfaatkan optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. Norma ideal ini tak mudah diwujudkan. Banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan dan hasil-hasilnya, menjadi faktor utama mengapa konflik ini tidak mudah diselesaikan.
Praktek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan di Jawa cenderung diwarnai oleh fenomena konflik, yakni konflik antara penduduk desa-desa di sekitar hutan (populer dengan sebutan masyarakat desa hutan/ MDH) dengan Perum Perhutani. Perbedaan persepsi mengenai hutan dan berbagai kepentingan dalam pemanfaatan hutan dituding sebagai biang konflik.1 Konflik tersebut dapat diredam oleh kekuatan represif Orde Baru. Selanjutnya meledak pada masa reformasi 1998, yang ditandai dengan ―penjarahan― hutan oleh masyarakat di sekeliling hutan dalam bentuk pengambilan kayu yang identik dengan balas dendam terhadap perlakuan Perhutani selama ini.2
Secara historis, kebijakan pemerintah dalam eksploitasi hutan dalam rangka memperoleh devisa negara cenderung mengekor pada kebijakan pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Negara terlalu mengeksploitasi hutan seraya hak-hak MDH diabaikan. Kepentingan petani lokal dan penduduk yang berdomisili di tepian hutan dengan kepentingan perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan tidak dapat dikompromikan. Petani memandang bahwa secara tradisional hutan dan tanah yang ada di kawasan itu merupakan sumber penghidupan, cadangan perluasan lahan perladangan dan sekaligus sebagai daerah food security. Sementara perusahaan pemegang hak penguasaan hutan memandang bahwa kawasan hutan merupakan lahan yang secara legal telah dikuasakan
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
618
oleh negara kepadanya untuk dikelola secara komersial dengan tujuan making as much profit as possible.3
Kedua belah pihak dengan kepentingannya masing-masing itu menjadikan pihak lain sebagai ancaman yang harus dienyahkan. Bagi penduduk lokal, gangguan ekologi yang datang dari luar hutan akan mengancam kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Sebaliknya bagi pengelola hutan, gangguan dalam proses produksi yang datang dari sikap tradisionalisme akan mendatangkan kerugian atas investasinya. Persoalan sosial ini masih berlangsung hingga saat ini dan tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat mengancam harmonisasi sosial.4
Otoritas penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan di Jawa diberikan kepada Perum Perhutani berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto PP-PP sebelumnya, yakni PP No. 15 tahun 1972, PP No. 2 Tahun 1978 dan PP No. 36 tahun 1986 tentang Pendirian Perum Perhutani. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernaung di bawah Departemen Kehutanan. Tegasnya, hak yang dimiliki oleh Perum Perhutani atas sumber daya hutan adalah hak pengelolaan yang merupakan gempilan dari hak menguasai negara (HMN).
Perum Perhutani pada dasarnya memainkan tiga peran pokok, yaitu sebagai penguasa tanah hutan (government land oral), perusahaan kehutanan (forest enterprise) dan institusi konservasi hutan (forest conservation institution). Sedangkan komponen sumber daya hutan yang dikuasai oleh Perum Perhutani, antara lain adalah tanah hutan dan hasil hutan (baik kayu maupun non-kayu).5 Tanah yang dikuasai Perhutani sangat luas dengan komoditas yang bernilai ekonomi sangat tinggi.
Untuk melindungi keamanan komoditas tersebut, diterbitkanlah PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Pasal 9 menegaskan bahwa (1) Selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan hutan, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong, menebang, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan; (2) Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; (3) Setiap orang dilarang mengambil/ memungut hasil hutan lainnya tanpa izin dari pejabat yan berwenang.
Pengaturan hukum untuk perlindungan hutan yang demikian itu—di mana Perum Perhutani berada di garis depan—merupakan ekspresi dari model hukum represif (represive law) yang dicirikan dengan pendekatan keamanan (security approach), menekankan sanksi-sanksi, dan mengedepankan penampilan petugas-petugas polisi khusus kehutanan, untuk membatasi atau bahkan menggusur akses sumber daya hutan oleh masyarakat setempat. Konsekuensi yuridisnya, setiap penduduk desa yang mengakses, memanfaatkan dan menggunakan sumber daya hutan untuk kebutuhan hidup (subsistensi), dikualifikasi atau distigmatisasi sebagai pelanggar hukum, perambah hutan, penjarah hasil hutan, peladang liar, pencuri kayu, perusuh keamanan hutan, dan lain-lain.6
Kasus konflik tanah kawasan hutan di jawa Tengah mulai mengemuka sejak era reformasi bergulir tahun 1998. Misalnya di kabupaten Kendal, Batang, Kebumen dan Temanggung, termasuk di kabupaten Blora. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut mulai menuntut hak atas tanahnya. Sementara pihak pengelola hutan beralasan, tanah kawasan hutan tidak bisa
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
619
digarap oleh petani (termasuk tidak bisa seenaknya memanfaatkan hasil-hasil hutan) sebab kawasan itu masuk dalam register kehutanan. Dalam kasus ini, BPN tidak memproses (tuntutan petani) kecuali ada pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutananan.7
Salah satu konflik tanah kawasan hutan terjadi di Blora Jawa Tengah. Konflik ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Warga melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah kolonial dengan cara khas warga jajahan. Mental perlawanan tersebut sebagian masih melekat pada warga hingga sekarang. Bentuk perlawanan berupa membangkang membayar pajak, blandong (mencuri kayu di hutan jati), bibrikan (menggarap tanah bekas tebangan blandong) dan lain-lain. Ada yang menyebut, blandong sudah menjadi budaya masyarakat sekitar hutan. Penyebabnya karena mereka tak punya lahan garapan akibat ketimpangan penguasaan tanah.8 Dipilihnya Blora sebagai obyek kajian karena 49,118 % wilayah ini dikuasai oleh Perum Perhutani dengan produk andalannya berupa kayu jati yang bernilai ekonomi sangat tinggi. Sisanya adalah lahan untuk pemukiman, sawah, jalan dan lain-lain. Kondisi tanah yang kering dan tandus, sawah yang mengandalkan siraman air hujan, menjadikan masyarakat sekitar tak dapat berkembang kesejahteraannya.
Pada garis besarnya, artikel ini berisi tiga hal utama. Pertama, kajian tentang konflik tanah berbasis hutan, terutama menyangkut akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik; siapa aktor yang terlibat dan bagaimana bentuk perlawanan yang dilakukan oleh kedua pihak yang terlibat konflik. Kedua, bagaimana resolusi konflik tanah kawasan hutan yang dilakukan oleh para pihak; bagaimana bentuk akhir resolusi konflik yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Ketiga, buku ini dilengkapi dengan kajian yang tidak atau belum pernah atau jarang diungkap oleh para penulis sebelumnya, yaitu pendekatan hukum Islam untuk melihat akar konflik tanah kawasan hutan dan paradigma resolusi konflik yang ditawarkan.
Pembahasan
1. Akar Konflik Tanah Kawasan Hutan
Sejak zaman kerajaan Mataram, Blora terkenal sebagai daerah penghasil kayu jati. Waktu itu, masyarakat sekitar hutan bebas membabat hutan untuk lahan pertanian dan memanfaatkan kayunya untuk dijual atau untuk tempat tinggal. Keadaan menjadi berubah ketika Belanda datang dan mulai memberlakukan berbagai peraturan terhadap koloninya. Belanda mulai membentuk dinas kehutanan modern yang bernama Dienst van het Boshwezen. Dinas ini yang menerapkan peraturan hak atas tanah, pohon dan buruh. Setiap petani yang dengan tanpa izin memasuki hutan akan ditangkap dan dikriminalisasikan.9 Warga sekitar hutan di Blora terusir dari tanahnya sendiri.
Perlawanan rakyat Blora yang dipelopori petani muncul pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Perlawanan ini dipicu makin memburuknya kondisi sosial dan ekonomi penduduk di pedesaan. Pada tahun 1882, pajak kepala yang diterapkan oleh pemerintah penjajah sangat memberatkan bagi pemilik tanah (petani). Selang dua tahun kemudian, seorang petani dari Blora mengawali perlawanan berhadapan dengan pemerintah Belanda yang bernama Samin Surosentiko. Gerakan Samin ini adalah gerakan anti kolonial yang cenderung menggunakan metode protes pasif, yaitu suatu gerakan yang tidak merupakan
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
620
pemberontakan radikal. Beberapa penyebab pemberontakan antara lain, berbagai macam pajak diimplementasikan di daerah Blora, perubahan pola pemakaian tanah komunal, dan pembatasan dan pengawasan oleh Belanda mengenai penggunaan hasil hutan oleh penduduk.10
Dalam ajaran politiknya, Samin Surosentiko mengajak para pengikutnya untuk melawan penjajah Belanda. Hal ini terwujud dalam sikap, misalnya penolakan untuk membayar pajak, tidak mau memperbaiki jalan, mangkir jaga malam (ronda), dan penolakan kerja paksa/ rodi. Dalam salah satu ceramah politiknya di lapangan Desa Bapangan Blora, Samin Surosentiko menyatakan bahwa tanah Jawa adalah milik keturunan Pandawa. Keturunan Pandawa adalah keluarga Majapahit. Sejarah ini termuat dalam Serat Punjer Kawitan. Atas dasar Serat ini, Samin Surosentiko mengajak para pengikutnya untuk melawan Belanda. Bagi Samin, Tanah Jawa bukan milik Belanda. Tanah Jawa adalah milik wong Jawa. Karena itulah, semua tarikan pajak dari kolonial tidak dibayarkan. Pohon-pohon jati di hutan ditebangi, sebab pohon jati dianggap warisan dari leluhur Pandawa.11
Jawatan Kehutanan yang digagas oleh Gubernur Jenderal Daendels ini, salah satu tujuannya adalah mengusahakan agar monopoli pengelolaan dan pemanfaatan hutan jati di Jawa berada dalam genggaman pemerintah kolonial. Untuk mencapai tujuan ini, Jawatan Kehutanan diberi wewenang untuk mengontrol lahan, pepohonan, dan tenaga kerja yang berada di dalam kawasan yang dinyatakan sebagai hutan. Ada dua prinsip penting mengenai hak untuk mengakses sumber daya hutan yang ditetapkan oleh Daendels, yang kemudian terus hidup hingga sekarang, yakni: 1) kawasan hutan dinyatakan sebagai bagian dari tanah negara (landsdomein) dan akan dikelola untuk keuntungan negara; 2) pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar hutan untuk mengakses hasil hutan, khususnya kayu, kecuali memungut kayu-kayu patahan atau hasil-hasil hutan non-kayu.12
Ketika Jepang datang dan menggantikan posisi kolonial Belanda di Jawa, keadaan masyarakat setempat tidak menjadi lebih baik. Justru sebaliknya, kondisi menjadi lebih buruk karena Jepang menerapkan sistem kerja paksa. Masyarakat direkrut sebagai buruh penebang pohon jati atau pengangkut hasil hutan. Hutan jati dieksploitasi besar-besar oleh Jepang dan diangkut ke negara mereka. Setelah lahan kosong dan gundul, rakyat baru dibolehkan menggarap lahan bekas pohon jati untuk pertanian.
Ketika Indonesia merdeka, lahan hutan yang dulu milik rakyat dan kemudian dirampas oleh Belanda, kini dinasionalisasi oleh pemerintah. Sayangnya, lahan hutan tersebut tidak dikembalikan kepada rakyat setempat. Sejak tahun 1961, penguasaan hutan jati jatuh ke Jawatan kehutanan. Lahan tersebut hampir semuanya ditanami pohon jati.13 Dengan penguasaan lahan seluas itu dengan produksi kayu jati yang sangat strategis, Perhutani sebenarnya telah menggenggam separuh nyawa kabupaten Blora.
Konflik atau sengketa tanah berbasis hutan yang terjadi di Blora telah terjadi sejak zaman Belanda dulu. Warga melakukan perlawanan kepada kaum kolonial dengan cara khas warga jajahan. Mental perlawanan tersebut sebagian masih melekat pada warga hingga sekarang. Bentuk perlawanan dapat berupa membangkang membayar pajak, blandong (mencuri kayu di hutan jati), bibrikan (menggarap tanah bekas tebangan blandong) dan lain-lain. Ada yang menyebut, blandong sudah menjadi budaya masyarakat sekitar hutan.
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
621
Penyebabnya karena mereka tak punya lahan garapan akibat ketimpangan penguasaan tanah.14
Orang-orang baon [petani penggarap di hutan negara] dan petani sekitar hutan dipaksa untuk mengikuti apa yang sudah menjadi aturan perusahaan warisan dari Belanda. Kondisi masyarakat yang lemah, ekonomi, tidak berpendidikan dan tidak pernah mendapat informasi, hanya bisa menerima dan mengiyakan apa yang dikatakan oleh aturan perusahaan. Petani yang tingal di baon, bila tidak mengikuti aturan perusahan, harus siap diusir dan tidak boleh bekerja atau menggarap lahan (sebelum ditanami jati). Begitu juga masyarakat yang di sekitar hutan untuk mengakses sumberdaya hutan sangat terbatas. Mereka yang mengambil kayu biasanya ditangkap dan dianiaya sampai akhirnya di penjarakan, walau sebenarnya jati itu adalah hasil tanaman petani.15
Sejak tiga dekade terakhir, praktek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan di Jawa cenderung diwarnai oleh fenomena konflik, yakni konflik antara penduduk desa-desa di sekitar hutan dengan Perum Perhutani—suatu perusahaan milik negara. Perbedaan persepsi mengenai hutan dan kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan hutan dituding sebagai sumber konflik di berbagai kawasan hutan di Jawa.16 Dengan kata lain, persoalan penguasaan hutan oleh negara merupakan salah satu dari basis konflik sosial di masyarakat sekitar hutan. Manakala negara menguasai hutan, biasanya seluruh kebijakan-kebijakan diarahkan untuk melindungi haknya dan menempatkan orang lain di pihak seberang. Dalam konteks civil society, terjadi tarik-menarik antara negara (Perum Perhutani) dan warga untuk menguasai sumber daya hutan akan berlangsung secara konstan untuk memperebutkan alokasi, kontrol, dan akses terhadap sumber daya yang ada.17
Pada masa reformasi 1998, terjadi ―penjarahan― hutan besar-besaran oleh masyarakat yang tinggal di sekeliling hutan dalam bentuk pengambilan kayu dari hutan yang identik dengan balas dendam terhadap perlakuan Perhutani selama ini.18 Selain konflik yang berkepanjangan, saat itu masyarakat juga terhipit oleh kebutuhan ekonomi karena adanya krisis moneter. Yang membuat warga mengamuk adalah ditembaknya tiga petani yang masuk hutan mengabil kayu jati, dua diantaranya tewas dan yang satunya bisa di selamatkan.19 Perusahaan yang merasa paling berkuasa dan berhak, tidak tinggal diam dan menggunakan kekuatan militer untuk melakukan opererasi dan penangkapan terhadap petani yang mengabil kayu, tetapi disisi lain bandar-badar besar dan aparat yang terlibat tidak pernah mendapatkan sangsi apa-apa.20
Blandong dan bibrikan (dua bentuk perlawanan masyakat hutan di Blora terhadap VOC) menjadi bentuk perlawanan yang berlanjut pada masa reformasi. Petani yang tak mampu ‖mem-blandong,‖ biasanya memilih menggarap lahan yang dikuasai oleh perusahaan dengan mbibrik. Makna blandong sekarang berbeda dengan makna Blandong pada masa VOC. Sekarang blandong dimaknai sebagai menebang kayu untuk mencukupi kebutuhan sendiri. ‘Mencukup kebutuhan sendiri‘ juga bisa berarti kayu jati hasil tebangan kemudian dijual kepada orang-orang yang membutuhkan, bukan sekedar dipahami kayu dimanfaatkan untuk membuat rumah dan lain sebagainya. Dalam konteks blandong itu, telah terjadi derivasi makna yang mulai menyimpang dari substansi makna asalnya. Blandong bukan lagi ideologi dan strategi perjuangan (makna politis) warga yang tinggal di sekitar hutan untuk melawan kekuatan yang menindas. Belakangan blandong lebih kental
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
622
nuansa ekonomisnya ketimbang politik, dan dalam batas-batas tertentu menjurus pada tindak kriminal.
Dalam konteks reformasi 1998, blandong merupakan alat perjuangan untuk memenuhi kebutuhan akibat himpitan kemiskinan. Petani tak pernah merasa malu untuk mem-blandong. Mblandong bukanlah aib dan bukan tindakan kriminal. Bila Perhutani mengatakan bahwa jati adalah milik negara, bagi blandong ‘negara‘ menjadi bermakna lain. ‘Negara‘ dalam bahasa Jawa ngoko (kasar) justru berbunyi perintah untuk menebang; ’negoro’ (tebanglah). Bahasa Jawa ‘Negor‘ berarti menebang. Tambahan huruf ‖a‖ atau ‖o‖ adalah perintah untuk melaksanakan kata dasarnya. Karena itu, bila pohon jati dianggap milik negara, maka petani juga boleh ikut ‘negor‘ (menebang) sebab petani adalah juga warga negara.
Berdasarkan kajian di lapangan, konflik tanah hutan negara di Blora dapat dibedakan menjadi dua macam akar masalah konflik.21
Pertama, konflik yang berlatar ketiadaan akses masyarakat sekitar hutan untuk bisa mengelola hutan. Dalam hal ini, seluruh kawasan hutan dikuasai oleh Perum Perhutani (perusahaan kehutanan negara) meskipun wilayah hutan tersebut masuk wilayah desa. Akibatnya, masyarakat di sekitar hutan tak memiliki kesempatan untuk menggarap tanah-tanah hutan tersebut. Sebagian besar masyarakat pinggir hutan (yang sebagian besar adalah petani22 penggarap dan buruh tani) hidup dalam kemiskinan dan terpinggirkan.23 Gelondongan kayu jati yang gagah berdiri, bernilai jutaan rupiah per kubiknya hanya sebagai pemandangan getir penduduk setempat. Meskipun rumah dan lingkungan hidup mereka dikelilingi oleh sumber daya alam (kayu) yang sangat mahal, namun semua itu milik orang lain (perusahaan, negara).
Kedua, adalah konflik hutan yang berbasiskan (hak atas) tanah. Konflik ini berlatar belakang pengambilalihan tanah-tanah hasil membuka hutan atau tanah-tanah garapan masyarakat oleh Perum Perhutani. Klaim penguasaan tanah hutan memiliki dampak sangat serius bagi petani sekitar hutan karena mereka harus berhadapan dengan Perum Perhutani yang memiliki kekuatan penuh untuk memeriksa, menggeledah, menyita, menangkap dan menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan.
2. Resolusi Konflik Tanah Kawasan Hutan
a. Menurut Perum Perhutani
Cara-cara menyelesaikan sengketa tanah dengan hukum negara biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang—merasa—memiliki bukti-bukti hukum yang kuat. Hal itu ditunjukkan pada kasus sengketa tanah yang melibatkan warga dengan Perhutani. Penyelesaian sengketa tanah kawasan hutan pada masa Orde Baru menggunakan cara-cara demikian. Pemerintah yang otoriter akan menggunakan hukum represif untuk menyelesaikan masalahnya.
Norma hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah bersifat formal dan positif. Formal artinya bersifat tertulis dan mengikat semua individu yang menjadi subyek hukum, tak peduli apakah ia sudah membaca, mempelajari dan mengetahuinya atau tidak. Semua orang yang telah memenuhi syarat seperti ditentukan oleh hukum diandaikan sebagai subyek yang terikat hukum. Inilah yang disebut asas “fictie hukum“ yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan. Positif artinya bersifat baku prosedurnya dan berkepastian hukum. Semua orang yang akan
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
623
menggapai keadilan hukum disediakan aturan bagaimana beracara di pengadilan dengan ancaman sanksi yang jelas.
Untuk menyelesaikan konflik yang telah terjadi, bukan hanya pendekatan keamanan dan hukum yang dipilih oleh Perhutani. Banyak peluang penggunaan cara-cara yang lebih manusiawi yang juga dapat diimplementasikan dalam menyelesaikan konflik tanah kawasan hutan. Faktanya masih ada kesenjangan antara konsep kebijakan dan implementasi di lapangan.24
Perhutani menawarkan mekanisme penyelesaian berupa program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM/ Managing Forest with Community),25 yang pada era Orde Baru disebut kerja sama model tumpangsari. PHBM merupakan sistem pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan oleh perusahaan (perum Perhutani) dan masyarakat kawasan hutan dengan semangat berbagi agar manfaat sumber daya hutan dapat terwujud secara optimal. Semangat yang dibangun oleh Perum Perhutani dengan PHBM ini adalah kemauan (willingness) masyarakat sekitar hutan dan pihak-pihak lain yang tertarik untuk berbagi dalam pengelolaan sumber daya hutan berdasarkan prinsip-prinsip keseimbangan-keberlanjutan, kesesuaian dan keselarasan dalam pengelolaan hutan.
Perum Perhutani merumuskan prinsip-prinsip dasar PHBM adalah sebagai berikut: a) jujur dan demokratis (fairness and democracy); b) keterbukaan dan kebersamaan (openness and togetherness); c) mau belajar dan saling memahami (lesson learned and understanding on each other); d) kejelasan antara hak dan kewajiban (clarity of right and duty); e) pemberdayaan ekonomi demokrasi (empowerment of democracy economic); f) kerjasama lembaga (institution cooperativeness); g) perencanaan partisipatif (participation planning); h) sederhana dalam sistem dan prosedur (simplicity in system and procedure); i) perusahaan sebagai fasilitator; j) kesesuaian antara pengelolaan dan karakteristik area.26
PHBM sebenarnya adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 30 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi: ―dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat,setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil industri hutan kayu diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.― Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi sangat penting. Program demikian sesungguhnya bukan hal baru, karena sudah sejak lama Perhutani mencoba bergandengan tangan dengan warga yang tinggal di sekitar hutan. Sejak tahun 1972 hingga 1981 Perhutani berbagai program yang bersifat properity approach, seperti tumpangsari atau Magersaren.27
Di samping itu, setelah masyarakat mengajak bicara dengan Perhutani, dan menghasilkan kesepakatan pengelolaan kawasan hutan yang disebut Management Regime Mozaik (MR Mozaik). MR Mozaik merupakan kesepakatan membagi lahan antara Perhutani dan masyarakat. Misalnya, lahan satu hektar dibagi menjadi dua: separuh ditanami pohon jati dan separuh lainnya dijadikan lahan pertanian oleh masyarakat. Pada waktu itu, ditetapkan lahan percontohan MR Mozaik seluas 62 hektar. Untuk itu para petani diwajibkan menanam, memelihara dan menjaga pohon-pohon jati milik perhutani.28
Paradigma baru pengelolaan sumberdaya hutan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat, merupakan koreksi atas kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan pada masa lalu yang cenderung timber oriented, yang berdampak pada kurang memperhitungkan variable
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
624
sosial ekonomi dan budaya, munculnya disvaritas dalam pemanfaatan sumberdaya hutan dan meningkatnya konflik pengelolaan sumberdaya hutan. Implementasi paradigma baru tersebut melahirkan sebuah sistem yang dikenal dengan nama PHBM (Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat).
Dalam rangka untuk mengurangi potensi konflik yang terjadi, sekaligus juga untuk mempengaruhi dan memberi pencerahan tentang hutan dan segala aspeknya, Perhutani juga bekerjasa dengan organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama yang ditandatangani pada Maret 2007. Kerja sama itu terutama menyangkut masalah pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan ekonomi dan penguatan sumber daya hutan, pengamanan hutan secara terpadu berbasis lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan pesantren. Selain itu, juga dilakukan penyuluhan masyarakat hutan dan penyebarluasan informasi kehutanan oleh da‘i, kiai dan tokoh NU.29 Pelibatan NU dan pesantren merupakan sesuatu yang baru dan tidak pernah dilaksanakan sebelumnya. Dengan kerja sama ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan semakin meningkat, sekaligus untuk meredam konflik jika terjadi.
b. Menurut Masyarakat di Sekitar Hutan (DMH)
Pada awal-awal reformasi, Perhutani masih belum sepenuh hati membuka pintu dialog. Karena itu, MDH melakukan berbagai strategi untuk mencapai mekanisme penyelesaian konflik tanah kawasan hutan yang diharapkan. Berikut ini akan dijelaskan beragam strategi dan mekanisme yang digunakan warga yang tinggal di pinggiran kawasan hutan untuk mendapat hak hukumnya.
1) Mengorganisir diri.
Kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD Republik Indonesia pada masa Orde Baru diberangus dan tidak diberi ruang. Gerakan reformasi menjadi berkah tersendiri bagi para petani untuk menemukan jalan baru penyelesaian sengketa hak atas tanah mereka. Para petani mulai mengorganisir diri untuk melawan ketidakadilan yang selama ini diderita. Dibentuklah berbagai organisasi (secara bahasa berarti badan, institusi, lembaga, wadah) atau paguyuban (dari kata guyub, yang artinya akur, kompak, bersatu hati, rukun. Sedang paguyuban atau peguyuban berarti kekerabatan, komunitas atau masyarakat) kaum tani di berbagai tempat di mana sengketa tanah terjadi.
Pada tingkat regional Jawa Tengah, para aktivis petani dan pihak-pihak yang konsen dengan perjuangan petani membentuk suatu organisasi yang diberi nama Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja), sebagai wadah sukarela bergabungnya organisasi-organisasi petani lokal. Ortaja menjadi tempat sharing berbagai masalah yang dihadapi petani, merumuskan strategi gerakan hukum petani saat berhadapan dengan pihak-pihak yang berlawanan, melakukan negosiasi dengan pemerintah, perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, Perhutani dan lain-lain. Agenda redistribusi tanah di awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang dicanangkan pada tanggal 24 September 2006, yang direncanakan meliputi lahan seluas 8,15 hektar mendorong Ortaja ikut aktif mendata tanah-tanah obyek redistribusi yang ada di Jawa Tengah, khusunya lagi tanah-tanah yang sedang disengketakan.
Strategi organisasi juga dilakukan oleh para petani yang tinggal di tepian kawasan hutan saat berhadapan dengan Perhutani. Di Blora, para petani yang berseteru dengan Perhutani membentuk kelompok-kelompok tani yang disebut Lembaga Rembug Hutan
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
625
(LRH). Kelahirannya difasilitasi oleh Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (Arupa; suatu aliansi yang terdiri dari beragam latar belakang, termasuk para mahasiswa). Pada tahun 2003, setelah melakukan studi banding di beberapa daerah dan berdiskusi panjang, petani membentuk Organisasi Tani Lokal (OTL) yang bernama Lidah Tani yang berarti ―Api Perlawanan Petani.― Lidah Tani mengorganisir petani hutan, belajar bersama, dan membangun jaringan dengan petani se-Jateng dengan satu tujuan utama agar yakni memperjuangkan keadilan petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan.30
Institusi atau organisasi tersebut dalam istilah sosiologi Berger dan Neuhaus disebut sebagai ’mediating structures’ (institusi-institusi mediasi) di mana wujud konkretnya merujuk pada lembaga keluarga, ketetanggaan, keagamaan dan juga asosiasi keswadayaan.31 Institusi mediasi merupakan lembaga-lembaga sosial yang memiliki posisi di antara wilayah kehidupan individu yang bersifat privat dengan kehidupan sosial yang bersifat publik. Dalam kultur politik liberal, institusi mediasi merupakan sarana untuk pemberdayaan individu-individu agar tidak mengalami keterasingan saat menghadapi the bigness atau realitas makro. Realitas sosial yang serba makro ini merupakan ciri utama dari aktivitas lembaga-lembaga modern, seperti korporasi, konglomerasi, birokrasi, partai politik atau organisasi besar lainnya.32
Apabila institusi mediasi diakui dan dimanfatkan maksimal dalam pengambilan kebijakan publik—khususnya mengenaikan penyelesaian sengketa tanah—maka warga akan feeling at home. Berbagai kebijakan dan pengaturan akan lebih bermakna bagi warga. Pendayagunaan institusi mediasi akan menghindarkan kecenderungan pemegang kekuasaan bertindak coercive dan individu juga tidak bersikap anarkis dalam memperjuangkan aspirasi hukumnya.33 Dengan demikian, kedua belah pihak dapat saling menghormati keinginan masing-masing hingga tercapai suatu model penyelesaian sengketa tanah yang apik.
Organisasi, asosiasi, paguyuban atau apapun namanya, memiliki fungsi penting sebagai sarana untuk meraih tujuan. Tujuan merupakan akhir dari tindakan, sedang tindakan itu sendiri adalah alat untuk mencapai tujuan organisasi. Para analisis gerakan sosial mengakui bahwa organisasi merupakan strategi penting untuk memobilisasi partisipasi massa dalam meraih pengakuan hukum atas tanah yang disengketakan. Dengan organisasi, posisi tawar (bargaining position) petani semakin naik sehingga perjuangan mereka akan lebih efektif berjalan. Organisasi tersebut juga berfungsi menyatukan upaya-upaya hukum-sosial-politik petani yang terpecah-pecah sehingga rentan gagal.34 Dengan organisasi, mereka belajar melakukan tindakan secara terencana dan sistematis.
Kesadaran untuk mengorganisasikan diri ini merupakan refleksi dan respon atas ketidakadilan dan marjinalisasi yang mereka alami. Strategi perlawanan ‘bungkam‘ selama masa Orde Baru tidak bisa lagi dilanjutkan dan sekarang mereka harus pro-akif menyelesaikan masalahnya, apalagi konstelasi politik telah pasca reformasi. Ciri perlawanan hukum mereka lebih ekpresif, eksplosif, terbuka dan massal. Mengapa demikian, barangkali jawaban teoritiknya dapat ditemukan dalam buku Dynamics of Contention.35 Gerakan sosial hukum terjadi secara kondusif pada masyarakat yang sedang berubah (transition). Dalam situasi transisi, biasanya pertikaian (contention) meningkat karena didukung sumber daya eksternal dan kesempatan politik. Aktor-aktor perlawanan makin leluasa merespon isu, memobilisasi struktur-struktur sosial dan budaya sehingga
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
626
memungkinkan dilakukannya koordinasi, komunikasi dan mewujudkan komitmen bersama untuk memperjuangkan tuntutannya.
Dalam situasi transisi menuju perubahan, seorang aktor (pemimpin gerakan) berpeluang mendayagunakan potensi nilai-nilai lokal (framing process) untuk memobilisasi suatu gerakan perlawanan. Dalam proses ini, institusi-institusi, organisasi-organisasi, dan asosiasi-asosiasi lokal yang ada dipergunakan untuk memobilisasi gerakan (mobilizing of structure). Namun hal itu masih menunggu adanya kesempatan dan ancaman atau situasi lain yang mendukung (the reportoire of contention).36 Jika sumber dayanya tidak mendukung, perlawanan tidak akan diteruskan.
2) Membangun Kerjasama dan
Kerja sama dan menjalin hubungan dengan pihak lain adalah bagian dari karakter manusia sebagai makhluk sosial. Setiap orang merasakan betapa kehadiran orang lain sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidupnya. Naluri untuk berjuang hidup ini (survival of fittes) membuat manusia selalu bergantung pada orang lain, baik masa sekarang maupun yang akan datang. Selain naluri berjuang untuk hidup, naluri mempertahankan diri dari berbagai ancaman juga membutuhkan kerja sama dengan pihak lain. Perasaan aman akan didapat bila pertahanan diri dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, ia akan mencari teman sepaham dan seperjuangan yang dapat dipercaya. Untuk memperoleh kawan seperti itu, ia harus menjalin hubungan dan komunikasi dengan banyak kalangan. Dalam upaya komunikasi tersebut terdapat unsur-unsur untuk membangunan citra yang baik (good image), itikad baik (good will), meyakinkan, mempengaruhi, menanamkan kepercayaan (trust) dan lain-lain.37
Akses informasi yang terbuka lebar ini merupakan buah dari pengorganisasian yang dilakukan para petani. Secara rutin dan periode mereka mendapat informasi yang dibutuhkan tentang apa saja yang berkaitan dengan tuntutan mereka. Informasi itu bisa datang dari elit-elit internal mereka yang biasanya lebih terdidik dan melek tehadap dunia luar. Dapat pula berasal dari sumber-sumber bacaan seperti media massa dan elektronik, selebaran atau buku-buku yang mereka cari sendiri atau diberikan oleh orang lain. Informasi yang lebih kritis umumnya berasal dari aktor dari luar, misalnya aktivis dari lembaga swadaya masyakarat dan pihak lain yang konsen terhadap perjuangan petani.
Komunikasi hukum ini sangat penting untuk kelangsungan dan keberhasilan tuntutan mereka. Manfaat yang diharapkan dari jaringan dan komunikasi hukum dengan banyak pihak, antara lain adalah; pertama, setidaknya mendapat dukungan moral dan simpati atas penderitaan yang dialami oleh para petani dan perjuangan yang sedang berlangsung; kedua, memperoleh bantuan hukum atas sengketa tanah yang sedangkan diselesaikan; ketiga, mendapatkan masukan dan saran bagaimana sebaiknya tersebut diselesaikan; keempat, untuk mendapatkan dukungan dan rekomendasi politik agar sengketa dapat diselesaikan secara menyeluruh; kelima, mendapatkan mediator yang tepat sehingga para pihak mau duduk bersama dan sederajat untuk menyelesaikan masalahnya; keenam, mengkomunikasikan dan men-sharing masalah-masalah hukum yang mereka hadapi.
3) Aksi Demonstrasi
Demonstrasi pada hakekatnya merupakan salah satu cara untuk menampakkan aspirasi ataupun pendapat secara bersama-sama. Biasanya dilakukan di jalan-jalan atau tempat-tempat strategis, melakukan orasi, yel-yel dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
627
diselingi dengan penyebaran pamflet atau leaflet tentang tuntutan mereka. Sebagai wujud kebebasan berekspresi dan berpendapat di depan umum, demontrasi dianggap sebagai strategi penting untuk membawa sengketa tanah ke ranah publik. Demonstrasi—yang arti bahasanya berarti eksibsi, pameran, pertunjukan, peragaan, presentasi, protes atau unjuk rasa—sebenarnya adalah salah satu cara mengkomunikasikan apa yang mereka hadapi kepada khalayak atau kepada pihak yang didemonstrasi. Demonstrasi juga berfungsi untuk menaikkan bargainning position dengan pihak lawan, terutama untuk menunjukkan massa yang berada di belakang demonstrasi ini berjumlah cukup besar. Massa yang besar dapat berperan sebagai alat penekan (tool of pressure) sehingga memaksa pihak lawan untuk menurunkan atau menaikkan tawaran.
Komunitas petani hampir selalu menggunakan strategi demontrasi untuk memperjuangkan hak mereka. Ruang demontrasinya sangat luas dan beragam, mulai dari DPRD, Pemerintah Daerah dan sampai Perhutani sebagai pihak yang bermasalah langsung dengan para petani. Jika berhadapan dengan mereka, para petani akan menyampaikan tuntutannya secara mengenai pokok masalah yang disengketakan. Misalnya soal tanah-tanah warga yang diklaim oleh perhutani, ketiadaan akses warga untuk ikut memanfaatkan hasil hutan dan sebagainya. Seringkali, demontrasi di hadapan mereka juga menemukan jalan buntu sehingga petani juga mengagendakan tempat-tempat lain untuk berdemo.
4) Pembabatan dan Perlawanan Menuntut Balas
Pembabatan pohon jati adalah salah satu strategi MDH untuk menuntut haknya. Motifnya adalah merusak atau menebang pohon jati milik Perhutani dan bukan berniat untuk blandong atau mencuri atau menjarah kayu. Aksi ini sering dilakukan sebagai respon terhadap perilaku aparat Perhutani yang dianggap berlebihan kepada warga, terutama di awal reformasi ketika warga kecewa dengan perlakuan Perhutani selama ini. Setelah itu aksi ini telah ditunggangi dengan kepentingan tertentu, seperti motif ekonomi dan melibatkan jaringan yang sistematis dan luas, seperti masyarakat, para cukong atau penadah kayu curian, oknum Perhutani, oknum TNI, oknum Polri dan lain-lain.
Perlawanan menuntut balas biasanya muncul ketika mereka merasa diperlakukan tidak sepantasnya oleh para petugas kehutanan, seperti misalnya mereka dipukuli atau ditembak oleh petugas kehutanan. Perlakuan semacam itu akan dibalas oleh masyarakat dengan berbagai cara seperti misalnya masyarakat akan sengaja merusak tanaman-tanaman jati milik Perhutani, sengaja menebangi pohon-pohon jati atau bahkan mengancam para petugas Perhutani sampai membakar dan merusak berbagai sarana Perhutani yang ada di sekeliling mereka. Strategi ini akhirnya juga mempengaruhi sikap aparat Perhutani dan melembangkan jalan untuk terjadinya dialog.
5) Lobi (lobbying) dan Negosiasi (negotiation)
Dalam paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi, lobi bukanlah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa. Istilah lobi lebih menonjol digunakan di arena politik, misalnya ketika keputusan politik gagal disepakati secara bulat atau aklamasi, maka masing-masing partai atau fraksi melakukan lobi kepada pihak yang berseberangan. Jadi, lobi adalah kegiatan di dunia politik yang dimaksudkan untuk mempengaruhi lembaga yang berkuasa, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan pribadi atau organisasi yang bersangkutan terwakili dalam pemerintahan.38 Meskipun lobi tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan, namun istilah ini lebih terkenal dan telah menjadi bagian
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
628
penting dalam proses politik. Yang populer dalam undang-undang adalah musyawarah untuk mufakat dan bukan lobi. Menurut pengertian praktis politisi, musyawarah dan mufakat dapat disamakan artinya dengan lobi, namun dalam bentuk yang berbeda. Jadi lobi adalah turunan dari musyawarah. Jika musyawarah dilakukan secara formal dan transparan, maka lobi dilakukan secara informal dan tertutup. Menurut Priyo Budi Santoso, lobi adalah proses untuk menyamakan pandangan.39 Oleh karena dilakukan secara informal, terselubung dan tidak terbuka, lobi seringkali dipahami sebagai kegiatan yang tidak selamanya positif. Bisa-bisa saja, keputusan dari lobi bertentangan dengan hasil-hasil musyawarah asal saja ada kompensasi atau imbal-balik yang sepadan.
Terkait dengan penelitian ini, lobi merupakan bagian dari strategi menuju pada penyelesaian sengketa tanah yang adil. Masing-masing pihak—baik perusahaan maupun petani—melakukan lobi—dalam arti mempengaruhi para pengambil keputusan di bidang tanah—untuk memenangkan perkaranya. Dalam lobi dimaksudkan untuk meyakinkan dan menyatukan pandangan antara para pengambil keputusan dengan pihak yang sedang bermasalah. Strategi lobi makin intensif dilakukan ketika kepentingan untuk memenangkan masalah menjadi target utama. Para petani yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan dan atau Perhutani sering melakukan lobi untuk memecahkan masalahnya. Selain dengan pihak lawan, para petani juga melakukan lobi kepada pejabat eksekutif dan juga legislatif.
6) Mediasi
Mediasi merupakan model penyelesaian alternatif sengketa tanah di mana pihak luar yang tidak memihak dan netral dihadirkan untuk ikut membantu pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan solusi yang saling menguntungkan. Jika negosiasi mentok dan tidak memperoleh hasil yang memadai oleh sebab masing-masing pihak kokoh dengan argumentasi dan pendiriannya, salah satu pihak atau dua-duanya dapat menempuh jalur mediasi. Pada prinsipnya, mediasi merupakan negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. Secara teoritis, peran mediator sebatas memberikan bantuan substantif, saran-saran dan nasehat, sedang otoritas membuat keputusan tetap pada pihak yang bersengketa.
Pelaksanaan mediasi pada kasus penyelesaian sengketa tanah sangat berbeda dengan model mediasi di pengadilan, di mana sebagian besar mediatornya berasal dari hakim. Sangat berbeda pula dengan mediasi dalam sengketa bisnis. Dalam sengketa tanah yang melibatkan para petani dengan perusahaan perkebunan (sengketa tanah perkebunan) atau Perum Perhutani (sengketan lahan kawasan hutan), para petanilah yang aktif meminta bantuan pihak ketiga (mediator) untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Pihak ketiga yang diminta menjadi mediator biasanya kepala daerah (bupati atau gubernur) dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Yang perlu dicatat dan hal ini yang membedakan dengan mediasi di pengadilan atau mediasi singketa bisnis, termasuk berbeda dengan konsep-konsep teoritis adalah; pertama, bahwa kehadiran pihak ketiga itu (mediator) belum tentu disetujui oleh pihak lawan; kedua, pihak ketiga tersebut juga bukan dari kalangan profesional yang memang terdidik atau dididik untuk menjadi mediator; ketiga, netralitas atau ketidakberpihakan (impartial) dipertanyakan oleh karena keduanya merupakan lembaga politik.
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
629
Penunjukan mediator dari kalangan yang kuat dan otoritatif (seperti kepala daerah atau anggota dewan) sehingga dapat mempengaruhi hasil-hasil perundingan, sungguhpun memiliki legitimasi teoritis dari Moore dengan authoritative mediatornya dalam prakteknya ada tujuan-tujuan lain yang perlu mendapat perhatian. Rupanya menunjuk mediator yang otoritatif merupakan strategi para petani agar pihak lawan mau duduk bersama menyelesaikan masalahnya. Sedang menurut para petani, pihak-pihak yang dapat memaksa perusahaan perkebunan dan atau Perhutani mau duduk berunding adalah pihak pemerintah (kepala daerah) dan kekuatan politik (DPRD). Oleh karena umumnya perusahaan sangat sulit untuk merealisasikan hasil-hasil kesekapatan, dengan penunjukan mediator yang otoritatif maka para pihak diikat agar tidak main-main dan segera melaksanakan kesepakatan. Selain itu, terutama para petani sangat berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah—oleh karena itulah pemerintah juga dilibatkan sejak awal sebagai mediator—bila memang penyelesaian sengketanya harus ditetapkan dan dilegalkan dengan putusan pemerintah. Misalnya, pihak pemerintah dapat memaksa BPN untuk segera menerbitkan sertipikat atas nama warga.
3. Akar Konflik dan Resolusinya Perspektif Fiqh
Tanah kawasan hutan merupakan salah satu jenis konflik yang timbul di masyarakat yang melibatkan Negara (c.q. perusahaan Negara Perum Perhutani) dengan warga sekitar hutan. Salah satu masalah utamanya adalah klaim hak atas tanah antara Perhutani dengan warga sekitar. Berikut ini akan diuraikan status tanah hutan negara menurut perspektif fiqh.
a. Status Tanah Hutan
Dalam Islam, hak milik sangat dilindungi. Oleh karena itu, mengambil milik orang lain dengan maksud memiliki (mencuri) dalam berbagai bentuk dilarang dalam Islam dengan ancaman hukuman potong tangan (QS, 5: 38). Berdasarkan ayat ini, mengambil milik orang lain dengan maksud hanya memanfaatkan sekalipun juga tidak diperbolehkan bila tanpa izin pemiliknya. Hal ini berdasarkan kaedah fiqh “la yajuzu li ahadin an yatasharrafa fi milk al-ghairi bila izdnihi au bila wilayat).―40
Dalam konteks pemilikan dan pemanfaatan tanah, pendudukan illegal atas tanah milik orang lain (ardhun mamlukah) dengan maksud memiliki tidak diperbolehkan. Status hukumnya sama dengan mencuri milik orang lain. Demikian pula memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin, meskipun tidak bermaksud memiliki, juga tidak diperbolehkan. Sanksi tegas berupa potong tangan ini menunjukkan bahwa hak milik pribadi sangat dihormati dalam Islam. Pelanggaran terhadap hak milik orang lain harus diberi sanksi yang keras karena dapat mengganggu tercapainya kemaslahatan bersama. Kemaslahatan inilah yang menjadi tujuan pokok hukum Islam (al-ahkam kulluha raji’atun ila mashalih al-ummat dunyan wa ukhran) atau disebut pula al-maqashid al-syari’ah.41
Konsep dasar Islam terhadap kepemilikan tanah (teologi kepemilikan tanah dalam Islam) terdiri dari dua hal, yakni kepemilikan mutlak dan kepemilikan relatif. Pemilik tanah mutlak hanya ada di tangan Tuhan (QS, 2: 29). Dialah yang menjadikan permukaan bumi ini (tanah) dari tidak ada menjadi ada. Keberadaan tanah sedikitpun tidak ada campur tangan pihak lain. Manusia sama sekali tidak terlibat dan tidak ada usaha manusia untuk menjadikannya. Tanah diberikan oleh Allah swt kepada manusia secara cuma-cuma (QS, 56: 63-4). Hal ini berbeda dengan kepemilikan harta jenis lainnya.
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
630
Sedangkan manusia adalah pemilik tanah relatif yang memperolehnya baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, hadiah atau hibah atau membuka lahan-lahan baru yang sebelumnya tidak didapati hak orang lain. Pemahaman demikian ini penting untuk membuka horizon filosofis dan pembuka tabir perilaku pemilikan tanah yang sering menimbulkan masalah. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki tanah dan mengekalkan hak miliknya itu selama ia hidup. Jika seseorang memiliki tanah yang didapat secara legal, maka hak miliknya itu sah dan ia bebas memanfaatkannya.42 Kepemilikan manusia atas tanah bersifat nisbi atau relatif karena manusia tidak pernah mengusahakan adanya tanah. Manusia tinggal memanfaatkan tanah ciptaan Tuhan ini.
Dalam konteks Islam, hak milik dapat dibagi menjadi tiga macam,43 yaitu hak milik pribadi, hak milik Negara dan hak milik umum. Yang dimaksud hak milik pribadi adalah kepemilikan semua hal kecuali yang ditentukan lain oleh agama. Hak milik Negara merupakan hak seluruh umat di mana pengelolaannya diserahkan pada Negara. Sedangkan hak milik kolektif adalah hak milik umum untuk memanfaatkannya secara bersama-sama. Benda-benda yang termasuk dalam kategori pemilikan umum telah dinyatakan sendiri oleh Nabi Muhammad saw yang dilarang dimiliki oleh orang baik secara sendiri maupun kelompok. Dalam hal hak milik pribadi tidak ada kesulitan untuk menterjemahkannya. Namun dua hak selebihnya, terdapat perbedaan signifikan yang patut dipahami.
Tanah yang termasuk hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh Negara kepada siapapun atau pihak manapun, meskipun Negara dapat memberikan hak pengelolaan atau penggunaan yang memungkin tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sedangkan hak milik Negara, Negara berhak memberikan hak (baik hak milik maupun pengelolaan) kepada pihak-pihak tertentu. Dalam konteks wacana hukum tanah nasional, hak milik Negara merupakan obyek landreform yang dapat dibagikan kepada rakyat Indonesia.
Dalam konteks hak di atas, tanah kawasan hutan dapat dimaknai sebagai tanah milik kolektif atau tanah milik Negara tergantung dari sifat hutannya. Pendapat ini didasarkan pada spirit hadist yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa: “kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah). Dari substansi makna, pengertian air dan api tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Tidak demikian hal dengan pengertian padang. Padang adalah dataran, lapangan, tanah lapang atau lahan cukup luas yang diatasnya tumbuh rumput dan pohon yang biasanya digunakan untuk menggembala ternak. Menurut pengertian ini, sawah, ladang, lahan perkebunan bukan termasuk padang. Sedangkan kawasan hutan lebih dekat dengan konsepsi padang sebagaimana hadits di atas. Namun hutan dalam konteks Indonesia tidak hanya hutan lindung, tetapi ada juga hutan produksi, hutan negara dan lain-lain (pasal 1 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
Selain padang, pada masa nabi dikenal pula istilah hima yakni suatu kawasan yang khusus dilindungi oleh pemerintah (negara atau khilafah) atas dasar syariat guna melestarikan kehidupan liar serta hutan. Nabi Muhammad pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima guna melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di sekitarnya. Nabi melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kepentingan umum dan pelestarian alam. Lahan hima ini cukup luas di Madinah, sekitar 2.049 ha.
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
631
Terkait dengan status pemilikan atau penguasaan hima, nabi Muhammad saw bersabda : ‗‘Tidak ada hima’ kecuali milik Allah dan Rasulnya‘‘ (la hima illa lillahi wa li rasulihi). Mengikuti jejak Nabi Muhammad, khalifah Abu Bakar, Umar Ibn al-Khattab dan Utsman ibn Affan juga menetapkan suatu kawasan sebagai hima. 44 Dalam konteks Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara, maka hima merupakan hak di bawah penguasaan negara. Demikian pula hima pada masa khalifah setelah Nabi Muhammad saw di atas.
Tentang pengelolaan hima ini, Al-Mawardi menjelaskan bahwa jika suatu lahan resmi dinyatakan sebagai lahan yang dilindungi maka ia menjadi milik umum, maka dilarang untuk menghidupkannya (digarap) atau untuk dimiliki. Semua orang berhak memanfaatkannya namun tidak diperkenankan merubah sifat lahan menjadi lahan pertanian. Larangan demikian ini, semata-mata untuk konservasi alam dan kemaslahatan manusia.45
Konsep kawasan lindung ini, menurut pendapat Umar, didasarkan pada asumsi bahwa hewan-hewan yang dipergunakan untuk berperang sangat membutuhkan tanah atau kawasan yang dapat menjaga kelangsungan hidupnya (misalnya untuk mencari makan, menjaga kebugaran dan pemeliharaan yang bernuansa alami—pen). Oleh karena itu, Umar membuat keputusan untuk menyediakan kawasan khusus milik negara (yang tidak dimiliki oleh siapapun) untuk menggembalakan kuda-kuda, onta atau ternak lainnya. Bahkan Umar juga mempersilahkan penggembala kecil untuk ikut memanfaatkan kawasan lindung tersebut. Urusan penyediaan (padang) rumput ini, menurut Umar juga menjadi tanggung jawabnya. Sebagaimana diriwayatkan Abu Ubaid, bahwa Umar membuat kawasan lindung untuk menempatkan dan menggembalakan kuda perang kaum muslimin dan binatang ternak hasil zakat (hal tersebut telah dilaksanakan sebelumnya oleh Rasulullah). Tasyri’ penyediaan kawasan lindung oleh Umar merupakan implementasi dari sabda Rasulullah saw.46
Dalam konteks kekinian, hima identik dengan hutan lindung atau padang sebagaimana hadits Nabi di atas. Hima atau padang hanya dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan tidak boleh dijadikan sebagai lahan pertanian. Memanfaatkan tidak dalam arti menebang hingga habis pohon di atasnya yang demikian itu justru malah merusaknya. Memanfaatkan yang dimaksud tetap dalam konteks konservasi alam, yang sangat mirip dengan pengelolaan hutan oleh warga sekitar hutan sebelum penjajah Belanda datang. Hutan yang dikelola oleh Perhutani termasuk kategori hutan produksi (lahan yang diusahakan secara produktif oleh perusahaan milik negara) yang belum ada presedennya dalam Islam. Namun meskipun hutan produksi, tetap saja ia mengemban amanat sebagai lahan konservasi alam yang harus dikelola sangat berbeda dengan lahan sawah atau ladang.
Seperti telah dinyatakan di awal, hutan apapun jenisnya lebih dekat dengan pengertian hima atau padang dengan hak milik kolektif, dalam prakteknya di Indonesia hutan lebih diatribusi sebagai hak milik negara (atau perusahaan) yang dikelola dengan cara-cara sebagaimana hak milik pribadi. Negara menentukan kawasan hutan secara otoritatif berdasarkan peta zaman penjajah, tanpa klarifikasi kepada rakyat sekitar. Padahal dalam hukum Islam, cara perolehan hak sangat menentukan keabsahan hak yang dimiliki. Islam juga sangat menghormati hak milik pribadi yang tidak boleh dilanggar. Hak pengelolaan oleh Perhutani (yang seolah-olah menjadi hak milik perusahaan) dapat dibatalkan demi hukum jika cara perolehan haknya dilakukan secara melawan hukum.
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
632
Cara pengelolaan hutan sebagai hak penguasaan negara sekalipun, seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip kemaslahatan umum. Sebab negara adalah representasi warga yang bekerja berdasarkan mandat yang diberikan olehnya. Cara pengelolaan hutan yang represif sebenarnya sangat berlawanan dengan konsep maslahat. Pengelolaan yang maslahah adalah pemanfaatan yang seimbang antar konservasi alam, fungsi lindung dan juga produksi. Pengelolaan dan pemanfaatannya didasarkan pada kepentingan antara Perhutani dengan warga sekitar.
Seperti telah dijelaskan di atas, status hukum tanah kawasan hutan—menurut fiqh—adalah hak milik kolektif, namun praktek penguasaan tanah hutan di Indonesia menggunakan asas Hak Menguasai Negara (HMN). Sungguhpun asas HMN sangat ideal diterapkan, di mana negaralah yang diberi kewenangan mengatur dan mengelola hak milik bangsa. Asas HMN cenderung state heavy di satu sisi, dan di sisi lain pelaksanaannya kemudian diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah juga masih menyerahkan pengaturannya kepada departemen sektoral dan dari departemen diserahkan kepada badan atau perusahaan. Untuk kasus kehutanan, dari Departemen Kehutanan diserahkan kepada Perum Perhutani. Jadi penyerahan ini—negara kepada pemerintah kepada Departemen Kehutanan kepada Perum Perhutani—adalah bentuk pergeseran yang telah menjadikan implementasi HMN justru menciderai HMN itu sendiri.
Terkait dengan dua akar masalah utama sengketa tanah kawasan hutan di kabupaten Blora, pendirian fiqh adalah sebagai berikut: Pertama, yang berhubungan dengan hak atas tanah, status hukumnya dikembalikan kepada hukum asal, siapa yang menghidupkan tanah yang mati dialah pemiliknya; Dalam Al-Qur‘an Surat al-Nisa‘ ayat 29 menegaskan ―jangan saling memakan harta sesamu dengan jalan bathil (unjustly atau unlawfully), kecuali dengan perniagaan yang sah berdasarkan asas suka sama suka (’an tadhin/ in lawful).― Nabi Muhammad memberikan peringatan sangat keras dalam sabdanya: ―barang siapa merampas tanah walaupun hanya seinci, Allah akan mengalungkan dilehernya api dari neraka kelak di hari kiamat (man iqtatha-a syibran min al-ardhi, thawwaqahu Allah iyyahu yauma al-qiyamat min sab’I aradhina).47 ―Barangsiapa mengambil harta milik umat Islam yang lain tanpa kebenaran (hak), akan mendapat kemurkaan Allah dan akan diadili dihadapan-Nya.‖ (HR. Ahmad). Nabi Muhammad SAW memberi jaminan bahwa “barang siapa yang mati untuk membela harta miliknya maka ia mati syahid“ (man qutila duna malihi fahuwa syahid).48 Penghormatan Islam terhadap hak milik pribadi dipertegas kembali oleh Rasulullah SAW dalam khotbah haji wada‘nya: “sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu (untuk dilanggar)....“49 Kedua, yang berhubungan dengan tidak adanya akses masyarakat untuk dapat menikmati hutan, maka perlu dirumuskan pengelolaan hutan yang maslahat bagi semua pihak.
Ukuran pengelolaan yang maslahah, dapat mengacu pada lima kriteria al-maslahah al-‗ammah yang dirumuskan Wahbah al-Zuhaili. Pertama, hutan dan pengelolaannya harus bermanfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat (baik MDH maupun Perhutani, c.q. negara). Kedua, selaras dengan tujuan syari‘ah yang terangkum dalam al-kulliyyat al-khamsah, dalam konteks UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sudah sesuai dengan asas-asasnya. Ketiga, manfaat yang dimaksud harus nyata (hakiki dan betul-betul dapat dirasakan) bukan sebatas perkiraan (wahmi) atau klaim sepihak saja. Keempat, tidak boleh bertentangan dengan al-Qur‘an dan Hadits. Kelima, tidak boleh
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
633
dilaksanakan dengan mengorbankan kepentingan umum lain yang sederajat apalagi yang lebih besar.50
b. Paradigma Resolusi Konflik Tanah Kawasan Hutan
Bila mengkaji tentang konflik atau sengketa, yang akan segera terbayang adalah bagaimana hukum ditegakkan. Sengketa tidak akan menjadi masalah bila mekanisme penegakan hukumnya berjalan sebagaimana diatur dalam suatu undang-undang. Namun, penegakan hukum bukanlah kerja otomat dan logis-linier semata.51 Faktor manusia sangat terlibat dalam usaha menegakkan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan-pilihan. Output dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang ‗tidak menurut logika‘.52
Dari perspektif hukum Islam, ketika sengketa tanah telah terjadi ada dua jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, yaitu hakam (antara lain QS, 4: 105), dan islah (antara lain QS, 4: 128). Hakam dalam bentuknya yang paling konkret menjelma menjadi qadhi (hakim) atau peradilan (qadha/ hukumah)53 yang memutus perkara secara hukum. Sedangkan islah merupakan lembaga hukum yang mendamaikan, baik melalui pihak ketiga atau tidak.54
Berbeda dari pendapat di atas, ada pula yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pada prinsipnya dapat menempuh tiga jalur, yaitu dengan cara damai (shulh), arbitrase (tahkim) dan terakhir melalui proses peradilan (al-qadha’).55 Perbedaan dua pendapat di atas terletak pada konsep hakam, tahkim dan al-qadha’. Istilah hakam dan tahkim terkadang dipahami dalam konteks penyelesaian sengketa secara damai dengan pihak ketiga sebagai penengah (arbitrator/ mediator). Pengertian ini mirip dengan shulhu, hanya beda pada kehadiran pihak ketiga. Tetapi bila dilihat dari akar katanya, hakam dan tahkim juga dapat dipahami sebagai penyelesaian sengketa menurut hukum dengan al-qadha sebagai tempatnya. Ada pula yang berpendapat, di negara-negara Arab (modern-pen), penyelesaian sengketa non-litigasi meliputi beberapa cara. Selain sulh (konsiliasi) dan tahkim atau hakam (arbitrase)—sebagaimana pada masa Nabi Muhammad saw dan para shahabat—juga dikenal dengan istilah al-wasathah (mediasi).56
Secara bahasa, al-qadha (peradilan) dapat diartikan sebagai memutuskan, menyelesaikan, menetapkan dan lain-lain.57 Secara istilah, menurut Salam Madkur, lembaga pengadilan adalah memutuskan hukum antara manusia dengan benar, dan memutuskan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah.58 Menurut Sayyid Sabiq, pengadilan adalah lembaga menyelesaikan persengketaan (al-khusumat) yang terjadi antara sesama manusia untuk mencegah terjadinya perselisihan dan memutuskan persengketaan sesuai dengan aturan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah swt.59
Secara bahasa, ishah adalah memutuskan persengketaan (qath’u al-niza’, qath’u al-munaza’ah, qath’u al-khusumah).60 Menurut istilah, ishlah adalah suatu akad dengan maksud untuk mengakhiri suatu persengketaan antara dua orang atau lebih yang saling bersengketa.61 Ishlah merupakan sebab untuk mencegah suatu perselisihan, memutuskan suatu pertentangan dan pertikaian. Pertentangan itu apabila berkepanjangan akan mendatangkan kehancuran, untuk itu maka ishlah mencegah hal-hal yang akan menyebabkan kehancuran dan menghilangkan hal-hal yang membangkitkan fitnah dan pertentangan.62
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
634
Ishlah dapat dilakukan atas prakarsa pribadi masing-masing pihak yang sedang bersengketa, bisa pula dengan melibatkan pihak ketiga (hakam). Hakam ini berfungsi sebagai penengah (pendamai) dari dua atau lebih pihak yang sedang bersengketa. Dalam istilah teknis penyelesaian sengketa non-litigasi, hakam sejajar dengan mediator atau arbitator. Cara penyelesaian sengketa dengan baik-baik itu (amicable settlement) merupakan tradisi yang telah lama berakar pada masyarakat Arab bahkan sebelum agama Islam lahir di sana. Ketika risalah Islam hadir, tradisi itu diperkuat lagi dengan doktrin-doktrin Islam yang mengajarkan agar umat Islam menciptakan perdamaian dan harmoni dalam masyarakat.
Dalam prakteknya, hukum Islam tidak hanya menganjurkan berdamai untuk kasus-kasus perdata saja, bahkan damai dimungkinkan untuk masalah pidana. Rasulullah bersabda: ’’Barangsiapa dengan sengaja membunuh, maka si pembunuh diserahkan kepada wali korbannya. Jika wali ingin melakukan pembalasan yang setimpal (qishash), mereka dapat membunuhnya. Jika mereka tidak ingin membunuhnya, mereka dapat mengambil diyat (denda)........Dan bila mereka berdamai, itu terserah kepada wali mereka.’‘ Batas-batas berdamai menurut Islam adalah perdamaian yang tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.63
Dengan demikian, Islam mengenal dua paradigma dalam penyelesaian sengketa yaitu paradigma litigasi dan non-litigasi. Paradigma litigasi adalah suatu pandangan dan keyakinan mendasar bahwa satu-satunya institusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa adalah lewat pengadilan. Sebaliknya, paradigma non-litigasi berangkat dari asumsi dasar bahwa penyelesaian sengketa tidak harus melalui hukum dan pengadilan. Cara-cara di luar pengadilan jauh lebih efektif menyelesaikan sengketa tanpa meninggalkan luka di hati lawan. Spirit Islam menunjukkan bahwa hendaknya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara-cara di luar pengadilan, seperti implisit dijelaskan oleh Umar bin Khattab; “radd al-qadha’ baina dzawi al-arham hatta yashthalihu fa inna fashla al-qadha’ yuritsu al-dhagain” (kembalikanlah penyelesaian perkara kepada sanak keluarga sehingga mereka dapat mengadakan perdamaian karenan sesungguhnya penyelesaian pengadilan itu dapat menimbulkan rasa tidak enak).64
Dukungan dari teks al-Qur‘an maupun al-Hadits untuk menyelesaikan sengketa secara damai cukup banyak. Anjuran berdamai itu antara lain disebutkan dalam QS, 4: 128, 35, 129, 2: 182, 224, 228, 731: 9, 10. Bahkan dalam konteks sengketa atau konflik yang telah mengeras menjadi perang terbuka pun, ajaran Islam tetap mensuport untuk dilakukan perdamaian. Seperti dijelaskan dalam surat al-Anfal (8) ayat 61, ‗‘dan apabila musuhmu condong pada perdamaian, engkau juga harus condong pada perdamaian… (wa in janahu li al-salmi fa ajnah laha…). Jadi, perdamaian merupakan prinsip dasar dalam kehidupan (umat) Islam. Prinsip ini merupakan suatu jalan hidup yang memungkinkan seseorang atau masyarakat memecahkan dan mengatasi berbagai persoalan (termasuk persoalan di bidang tanah) dengan cara yang mudah, lancar, seimbang dan adil. Bahkan kata Islam sendiri—sebagai suatu nomenklatur agama—berarti agama yang damai.
Dari ayat-ayat al-Qur‘an di atas memang tidak secara spesifik menjelaskan tentang penyelesaian damai sengketa tanah, namun nilai-nilai yang diajarkannya dapat diimplementasikan dalam penyelesaian semua kasus, termasuk sengketa tanah. Spirit damai juga dijelaskan dalam hadits-hadits nabi, antara lain ’Perdamaian antara orang-orang muslim itu
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
635
dibolehkan, kecuali perjanjian (damai) untuk mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.‘65
Dalam pandangan hukum Islam, proses dan hasil merupakan dua hal yang sama-sama penting. Hukum suatu proses mempengaruhi dan berhubungan dengan hasil atau hukum akhir. Tujuan yang baik harus diiringi dengan proses yang baik pula. Proses yang baik tidak akan mengabsahkan tujuan buruk. Dengan kata lain, tujuan akhir yang baik tidak akan menjadi baik kalau pelaksanaannya dilakukan dengan buruk.
Dalam konteks penelitian ini, warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya menggunakan strategi penyelesaian sengketa yang bermacam-macam, seperti 1) organisasi diri, 2) kerjasama dan menjalin komunikasi hukum, 3) aksi demonstrasi, 4) pembabatan pohon jati dan perlawanan menuntut balas. Strategi ini digunakan untuk mencapai resolusi yang diharapkan, dalam bentuk 5) lobi dan negosiasi, dan 6) mediasi. Negosiasi dan mediasi dijalani oleh kedua belah sebagai jalan non-litigasi untuk menemukan jawaban dari masalah yang sedang dihadapi.
Penggunaan beragam strategi itu, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam diperbolehkan. Pelaksanaan strategi harus dilakukan dengan cara damai (maslahat) dan tidak menimbulkan kerusakan (madarat). Seluruh strategi yang digunakan oleh warga untuk menyelesaikan masalahnya tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Hanya pada point 4) pembabatan pohon jati dan perlawanan menuntut balas seharusnya dapat dihindari. Pembabatan berarti merusak, sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam (QS, al-‘Araf, 56). Ayat ini mengandung makna larangan merusak bumi (atau apa saja, termasuk membabat pohon jati) setelah kondisinya baik (ishlah). Hal ini menunjukkan bahwa manusia harus melindungi hal-hal yang sudah (tumbuh) baik. Jadi larangan merusak bumi juga berkaitan dengan usaha pelestarian lingkungan hidup, dan berusaha menciptakan sesuatu yang baru, yang baik (shalih) dan membawa kebaikan (maslahah).
Negosiasi dan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanah kawasan hutan oleh kedua belah pihak adalah mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan (di luar pengadilan) dari pada penyelesaian secara hukum (di pengadilan). Dua mekanisme ini juga sesuai prinsip damai. Penyelesaian secara kekeluargan adalah penyelesaian di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah mufakat atau negosiasi antar pihak yang bersengketa. Dapat pula mengangkat pihak ketiga (muhakkim/ mediator) untuk ikut membantu menyelesaikan sengketa tanah. Dalam musyawarah-mufakat, negosiasi atau mediasi tersebut, masing-masing pihak dapat merumuskan kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan. Prinsip lebih mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan daripada penyelesaian melalui pengadilan, sangat sesuai dengan prinsip Islam dalam resolusi sengketa tanah kawasan hutan.
Bentuk akhir dari negosiasi atau mediasi, berupa kerja saman PMDH atau apapun namanya adalah implementasi dari kesepakatan damai. Perhutan dan MDH sepakat menyelesaikan masalahnya—terutama yang terkait dengan minimnya akses masyarakat untuk menikmati hasil-hasil hutan—melalui kemitraan. Kemitraan ini disusun berdasarkan pada kemaslahatan bersama. Pengelolaan hutan dengan model seperti itu juga tidak pernah ada presedennya pada masa Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, kesepakatan damai sepanjang dilakukan dengan cara baik-baik dan tidak menimbulkan madharat bagi pihak, dibolehkan oleh Islam.
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
636
Dalam konteks demikian, dapat diterapkan kaidah fiqhiyyah ”tasharruf al-imam ’ala al-raiyyah manuthun bi al-maslahah.” (kebijakan pemimpin kepada rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat).66 Pengelolaan hutan harus bermanfaat bagi semua, negara dan juga masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk berbagi dengan cara saling menerima dan memberi, antara warga di satu sisi dan Perum Perhutani di sisi lainnya.
Kesimpulan
Dari kajian pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, masalah utama yang menyebabkan terjadi sengketa tanah kawasan hutan antara masyarakat desa hutan (MDH) dengan Perum Perhutani di kabupaten Blora adalah 1) klaim atas hak atas tanah; 2) minimnya akses MDH untuk ikut memanfaatkan hutan dan hasil-hasilnya. Sengketa tanah kawasan hutan mencuat sejak bergulir reformasi tahun 1998. Faktor-faktor yang menjadi pemicu sengketa, antara lain disebabkan karena; a) penebangan liar yang merugikan pihak Perum Perhutani; b) terjadinya perselisihan antara MDH dengan aparat Perum Perhutani; c) terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam sengketa ini.
Kedua, resolusi sengketa tanah kawasan hutan dilakukan dengan menggunakan pendekatan nonlitigasi. Untuk sampai pada penyelesaian ini, MDH melakukan strategi-strategi; a) organisasi diri; b) kerjasama dan komunikasi dengan pihak yang memiliki masalah yang sama; c) demonstrasi; d) pembabatan dan perlawanan menuntut balas. Keempat strategi ini digunakan dalam rangka untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak Perum Perhutani. Hasil akhir dari negosiasi dan mediasi ini adalah kerjasama dalam bentuk program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) atau sejenisnya. Tentang kerja sama ini, sebagian MDH ada setuju dan yang tidak setuju. Solusi kerja sama ini hanya cocok terhadap masalah sengketa yang bermula dari minimnya akses masyarakat untuk ikut memanfaatkan hutan dan hasil-hasilnya. Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan klaim hak atas tanah antara MDH dan Perum Perhutani, tidak ada solusi lebih lanjut.
Penggunaan beragam strategi itu, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam diperbolehkan. Pelaksanaan strategi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak menimbulkan kerusakan (madarat). Hanya pada point c) pembabatan pohon jati dan perlawanan menuntut balas seharusnya dapat dihindari. Pembabatan berarti merusak, sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam (QS, al-‘Araf, 56). Ayat ini mengandung makna larangan merusak bumi (atau apa saja, termasuk membabat pohon jati) setelah kondisinya baik (ishlah). Makna ini menunjukkan bahwa manusia harus melindungi hal-hal yang sudah (tumbuh) baik. Jadi larangan merusak bumi juga berkaitan dengan usaha pelestarian lingkungan hidup, dan berusaha menciptakan sesuatu yang baru, yang baik (shalih) dan membawa kebaikan (maslahah).
Endnotes :
 Dosen Fiqh/ Ushul di IAIN Walisongo Semarang
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
637
1Nurjaya, ―Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berorientasi Pada Pola Kooperatif: Perspektif Legal Formal,‖ Makalah disampaikan pada Workshop Peningkatan Fungsi dan Manfaat Sumber Daya Hutan untuk Pengembangan Perusahaan dan Kesejahteraan Masyarakat, (Yogyakarta: Fak. Kehutanan UGM dengan Perum Perhutani, 29-30 Maret 1999).
2Edi Suprapto, dkk. (eds.), Konflik Hutan Jawa, (Yogyakarta: ARupa, Icraf-Sea, Ford Foundation, 2004), h. 11.
3Heru Nugroho, Negara, Pasar dan Keadilan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h. 226.
4Ibid.
5N.L. Peluso, Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistence in Java, (USA: University of California Press, 1992), h. 17-8.
6Nurjaya, ―Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berorientasi Pada Pola Kooperatif: Perspektif Legal Formal,‖ makalah pada Workshop Peningkatan Fungsi dan Manfaat Sumber Daya Hutan Untuk Pengembangan Perusahaan dan Kesejahteraan Masyarakat, (Yogyakarta: Fak. Kehutanan UGM dengan Perum Perhutani, 29-30 Maret 1999.
7Baca dalam Kompas Jateng, tanggal 25 Agustus 2006. Akses tanggal 22 Agustus 2008.
8Rahma Mary, Dominasi dan Resistensi Pengelolaan Hutan di Jawa Tengah, (Semarang: Huma dan LBH Semarang, 2007), h. 71.
9Rahma Mary dkk, Dominasi dan Resistensi Pengelolaan Hutan di Jawa Tengah: Studi Kasus di 4 Kabupaten, (Semarang: Huma dan LBH Semarang, 2007), h. 64. Kriminalisasi berasal dari kata kriminal yang berarti kejahatan atau pelanggaran yang dapat dituntut atau dijatuhi pidana berdasarkan undang-undang. Sedangkan kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa atau perbuatan pidana. Lihat Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 232.
10Ibid.
11Ibid.
12Anu Lounela dan R. Yando Zakaria, (ed.), Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berspektif Kampus dan Kampung, (Yogyakarta: Insist,2002), h. 81.
13Rahma Mary, Ibid, h. 61.
14Ibid, h. 71.
15Ibid, h. 65.
16Nurjaya, ―Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berorientasi Pada Pola Kooperatif: Perspektif Legal Formal,‖ Makalah disampaikan pada Workshop Peningkatan Fungsi dan Manfaat Sumber Daya Hutan untuk Pengembangan Perusahaan dan Kesejahteraan Masyarakat, (Yogyakarta: Fak. Kehutanan UGM dengan Perum Perhutani, 29-30 Maret 1999).
17Anu Lounela dan R. Yando Zakaria, (ed.), Op. Cit., h. 81.
18Edi Suprapto, dkk. (eds.), Konflik....., h. 11.
19Lukito, Blora Konflik Agraria, Pelanggaran HAM dan Ekspoitasi Berwajah Baru, dokumen Lidah Tani Blora.
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
638
20Ibid.
21Ibid, h. 22. Wawancara dengan Siti Rahma MH, advokat di LBH Semarang, tanggal 20 Juli 2007.
22Masyarakat petani adalah masyarakat yang tergantung dengan tanah, metode pengolahan secara tradisional dan pembudidayaan tanaman hanya untuk melayani kebutuhan keluarganya. Tugas petani hanya untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi. Lihat J.H. Boeke, Prakapitalisme di Asia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1983), h. 22. Untuk memberi gambaran utuh tentang alam kehidupan petani, baca tulisan David J. Steinberg, dalam Sartono Kartodirdjo (ed.), Elit Dalam Perspektif Sejarah, (Jakarta: LP3ES, 1983), h. 1 dan seterusnya.
23Menurut James S. Scott, Para petani di Asia Tenggara memiliki etika subsistensi dengan moral ekonomi yang disebut safety first. Scott mengumpamakan para petani sebagai orang yang terendam air sebatas leher. Sedikit saja air bergelombang sudah dapat menenggelamkannya. Lihat James S. Scott, Moral Ekonomi Petani, (Jakarta: LP3ES, 1983), h. 1-7.
24Hal demikian diakui oleh Wakil Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Bambang Setiabudi dihadapan para pengunjuk rasa , yang menyatakan, petani penggarap di area lahan hutan selalu diresahkan dengan tindakan intimidasi yang dilakukan polisi hutan. Di Batang dan Pekalongan, misalnya, setidaknya 200 hektar lahan menjadi sengketa, di Banjarnegara berkisar 300 hektar, dan lainnya tersebar di Temanggung serta Blora. Kompas, 25 Agustus 2006.
25Pengelolaan hutan bersama ini diformalkan dalam SK. Menhut No. 65/ Kpts-II/1995 tentang PMDH, No. 318/Kpts-II/1999 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan, dan Surat Keputusan Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/ KPTS/ 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat. PHBM ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat.
26www.perumperhutani.com/index.php. akses tanggal 26 Maret 2008.
27Materi Sosialisasi PHBM, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
28Rahma Mary, dkk, Dominasi dan Resistensi…., h. 73.
29Demikian kata sekretaris Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup (GNKL) PBNU, Imam Pituduh, dimuat dalam Suara Merdeka, 2 September 2008, h. C.Dimuat juga dalam www.perumperhutani.com
30Rahma Mary, et. al., Dominasi dan Resistensi….op. cit., h. 74.
31Dalam sosiologi, teori ini disebut teori struktur-struktur mediasi (mediating structures). Baca Peter L. Berger dan Richard J. Neuhaus, To Empower People: The Role of Mediating Structures in Public Policy, (Washington: American Institute for Public Policy Research, 1977), h. 1-7.
32Heru Nugroho, Op. Cit., h. 202.
33Ibid.
34Afrizal, Sosiologi…., h. 43.
35Doug McAdam, Sidney Tarrow dan Sharles Tilly, Dynamics of Contention, (New York: Cambridge University Press, 2001), h. 17, sebagaimana dikutip Mustain, Ibid, h. 28-9.
ABU ROKHMAD Petani vs Negara
639
36Ibid.
37Onong Uchjana Effendi, Hubungan Masyarakat: Suatu Studi Komunikologis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), h. 2-3.
38www.wikipedia.org/wiki/lobi, akses tanggal 25 Maret 2008.
39www.republika.com/ hitam politik lobi DPR, 10 Maret 2008, akses tanggal 25 Maret 2008.
40Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 427-8.
41Menurut ahli Ushul Fiqh, maslahat terjabarkan dalam bentuk perlindungan terhadap lima hak dasar, yakni: (1) perlindungan terhadap keyakinan yang dianut (hifdz al-din); (2) perlindungan hak untuk hidup (hifdz al-nafs); (3) perlindungan hak berketurunan (hifdz al-nasl); (4) perlindungan hak milik (hifdz al-mal); (5) perlindungan hak bebas berpendapat (hifdz al-‗aql). Kelima hal ini disebut al-maqashid al-syari’ah. Baca, Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-‗Arabi, 1985), h. 366-8.
42Abul A‘la al-Maududi, Dasar-dasar Ekonomi dalam Islam: Dan Berbagai Sistem Masa Kini, (Bandung: Al-Ma‘arif, 1980), h. 106.
43Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (Surabaya : Risalah Gusti, 2002), h. 65-8, 237-242, 243-247.
44Sebagaimana dikutip Fachruddin M. Mangunwijaya, Konservasi Alam Dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), h. 53-4.
45Ibid, h. 54 dan seterusnya.
46Muhammad Baltaji, Metodologi Umar bin al-Khathab, (Jakarta: Khalifa, 2005), h. 217.
47 Imam Bukhari, Sahih Bukhari, jilid I.
48Muhammad Ibn Isma‘il As-Shan‘ani, Subul al-Salam, jilid IV, (Kairo: Maktabah al-Mujallad al-‗Arabi, tt), h. 72.
49Ibid, juz III, h. 116.
50Al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, juz II, h. 1028. Sa‘id Ramadhan al-Buthi, Dhawabith al-Maslahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, (Beirut: Mu‘assasah al-Risalah, 1986), h. 254. Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, h. 86. Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 278.
51Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: MUP, 2002), h. 173-4.
52Ibid, h. 175.
53Muhammad Salam Madkur, Peradilan dalam Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), h. 33.
54Said Agil Husin al-Munawar, ―Islah: Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif‖ dalam Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004), h. 60 dan seterusnya.
55Gemala Dewi (et.al), Hukum Perikatan dalam Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana dan FHUI, 2005), h. 90-93. A.T. Hamid, Ketentuan Fiqih dan Ketentuan Hukum yang kini Berlaku di Lapangan Perikatan, (Surabaya: Bina Ilmu, 1983), h. 135.
56Salah al-Hejailan, ‗Mediation as a Means for Amicable Settlement of Disputes in Arab Countries,‘ dalam Conference on Mediation, Geneva, 29 Maret 1996. Fathi Kemicha, The Approach to Mediation in the Arab World,‘ dalam Conference on Mediation, Geneva, 29 Maret 1996. Seperti dikutip Adi Sulistiyono, Mengembangkan …, Op. Cit., h. 338-9.
Annual Conference on Islamic Studies Banjarmasin, 1 – 4 Nov 2010
640
57Baca pengertian lengkap tentang hal ini dan rujukannya dalam Dir. Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Kompilasi Hukum Acara Islam, (Jakarta: Depag, 1994), h. 1-3.
58 Muhammad Salam Madkur, Op.cit., h. 20.
59Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid III, (Kuwait: Darul Bayan, 1971), h. 312.
60Baca, Kompilasi Hukum Acara Islam, op.cit., h. 219-221.
61Sayyid Sabiq, Op.cit.
62Imam ‗Alauddin Abil Hasan Ali bin Khalil ath-Tharabilisi, Mu’inul Hukkam, cet. II, (Mesir: Musthofa al-Bab al-Halabi, 1973), h. 123.
63Ibid, h. 162.
64Muhammad Salam Madkur, op. cit., h. 68.
65Hadits diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibn Majah.
66Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, tt. h. 83-4.

No comments:

Post a Comment