Sunday 20 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2002
TENTANG
RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa anak Indonesia baik sebagai individu maupun sebagai generasi penerus bangsa harus dijaga pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak dapat berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial, dan intelektualnya;
b. bahwa bekerja bagi anak terutama pada jenis pekerjaan pekerjaan yang terburuk sangat membahayakan bagi anak dan akan menghambat anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar di samping sangat bertentangan pula dengan hak asasi anak dan nilai nilai kemanusiaan yang diakui secara universal;
c. bahwa Indonesia telah mengesahkan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
d. bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 tersebut mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
e. bahwa sehubungan dengan hal hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK.

Pasal 1
Menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 59 Tahun 2002
TANGGAL: 13 Agustus 2002

RENCANA AKSI NASIONAL
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Sampai dengan saat ini jumlah pekerja anak masih belum terdata secara pasti. Pekerja anak tersebar baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Pekerja anak di daerah pedesaan lebih banyak melakukan pekerjaan bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan maupun kegiatan ekonomi di lingkungan keluarga.
Pekerja anak di daerah perkotaan dapat ditemukan di perusahaan, rumah tangga (sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja industri rumahan atau industri keluarga) maupun di jalanan seperti penjual koran, penyemir sepatu atau pemulung. Beberapa di antara pekerjaan yang dilakukan anak tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Banyak alasan yang dikemukakan sebagai pembenaran terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. Dari berbagai alasan yang dikemukakan, faktor kemiskinan dan kondisi ekonomi dianggap sebagai faktor utama yang mendorong keberadaan pekerja anak.
Mempekerjakan anak pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang buruk di Indonesia, namun demikian keadaan seperti itu sudah ada sejak Indonesia masih dijajah oleh Pemerintah Belanda.

Sejarah perlindungan bagi anak yang bekerja dimulai sejak jaman Pemerintahan Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pelarangan untuk mempekerjakan anak. Namun, upaya upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak yang bekerja tersebut melalui peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan kepada perlindungan bagi anak yang bekerja dan bukan khusus ditujukan untuk menghapus secara keseluruhan pekerja anak.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Belanda tersebut antara lain:
1. Staatsblad Nomor 647 Tahun 1925 yang intinya melarang anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun untuk melakukan pekerjaan:
a. di pabrik pada ruangan tertutup di mana biasanya dipergunakan tenaga mesin;
b. di tempat kerja ruangan tertutup yang biasanya dilakukan pekerjaan tangan oleh sepuluh orang atau lebih secara bersama sama;
c. pembuatan, pemeliharan, perbaikan dan pembongkaran jalan tanah, penggalian, perairan dan bangunan serta jalan jalan;
d. pada perusahaan kereta api, pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan barang baik di pelabuhan, dermaga dan galangan kapal maupun di stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, di tempat penyimpanan dan gudang kecuali jika membawa dengan tangan;
e. larangan bagi anak untuk memindahkan barang berat di dalam atau untuk keperluan perusahaan.
2. Ordonansi Tahun 1926, Staatsblad Nomor 87 melarang mempekerjakan anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun pada pekerjaan di kapal kecuali bila ia bekerja di bawah pengawasan ahlinya atau seorang keluarga sampai derajat ketiga;
3. Regeringsverordening Tahun 1930 Staatsblad Nomor 341 melarang anak usia di bawah 16 (enam belas) tahun untuk melakukan pekerjaan pada bangunan di atas tanah.

Setelah Indonesia merdeka, kebijakan perlindungan anak yang bekerja ditandai dengan terbitnya Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 yang melarang anak bekerja pada malam hari, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 yang melarang orang laki laki maupun perempuan berumur 14 (empat belas) tahun ke bawah melakukan pekerjaan.
Sekalipun telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 tersebut, namun dalam prakteknya ketentuan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud tidak berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek pada saat itu dalam pelaksanaan perlindungan dan pelarangan untuk mempekerjakan anak adalah Staatsblad sebagaimana tersebut di atas.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengaturan mengenai perlindungan dan pelarangan anak yang bekerja diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Selain itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, sehingga anak anak yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dasar. Dengan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar secara tidak langsung diharapkan dapat mengurangi pekerja anak. Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dirasakan masih kurang memadai, sehingga Pemerintah meratifikasi Konvensi tentang Hak hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on Rights of Child.
Selanjutnya, untuk lebih melindungi hak hak anak maka Indonesia meratifikasi beberapa Konvensi ILO yaitu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja), dan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination for the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak).
Pekerja anak merupakan masalah bagi semua pihak dan bersifat multi sektoral, sehingga kebijakan penanggulangan pekerja anak merupakan kebijakan lintas sektor. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk terus menerus mengurangi jumlah pekerja anak, namun demikian dengan kondisi perekonomian yang belum kondusif upaya tersebut belum mencapai hasil yang menggembirakan. Bahkan perkembangan masalah sosial yang semakin kompleks, mendorong pekerja anak terpuruk pada jenis jenis pekerjaan terburuk.

Sejalan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tersebut, maka disusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak disusun dengan melibatkan berbagai komponen yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001.
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Kesulitan yang mendasar dalam merencanakan kegiatan atau program penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah tidak adanya data yang meyakinkan semua pihak tentang jumlah dan besaran masalah pekerja anak pada pekerjaan terburuk.
Hal ini tentunya dapat dimengerti, mengingat kondisi geografis, jenis pekerjaan maupun bentuk pekerjaan berbeda beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaaan Terburuk Untuk Anak) adalah:
a. segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan (serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
b. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan pertunjukan porno;
c. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
d. pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak anak.

Pengertian bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tersebut di atas di Indonesia secara umum meliputi anak anak yang dieksploitasi secara fisik maupun ekonomi yang antara lain dalam bentuk:
1. Anak anak yang dilacurkan;
2. Anak anak yang bekerja di pertambangan;
3. Anak anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara;
4. Anak anak yang bekerja di sektor konstruksi;
5. Anak anak yang bekerja di jermal;
6. Anak anak yang bekerja sebagai pemulung sampah;
7. Anak anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan bahan peledak;
8. Anak yang bekerja di jalan;
9. Anak yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
10. Anak yang bekerja di industri rumah tangga;
11. Anak yang bekerja di perkebunan;
12. Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu;
13. Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya.

B. Tantangan bagi Aksi Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk:

Tantangan dalam program penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, yaitu:
1. Belum tersedianya data serta informasi yang akurat, dan terkini tentang pekerja anak baik tentang besaran (jumlah pekerja anak), lokasi, jenis pekerjaan, kondisi pekerjaan, dan dampaknya bagi anak.
2. Belum tersedianya informasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
3. Terbatasnya kapasitas dan pengalaman Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lainnya dalam upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
4. Lemahnya koordinasi berbagai pihak yang terkait dengan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak baik di tingkat Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
5. Rendahnya pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
6. Belum memadainya perangkat hukum dan penegakannya yang diperlukan dalam aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
7. Belum adanya kebijakan yang terpadu dan menyeluruh dalam rangka penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

BAB II
KEBIJAKAN NASIONAL PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

A. TUJUAN
Hakekat dan tujuan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang ada di Indonesia.

B. Visi dan Misi
Visi:
Anak sebagai generasi penerus bangsa terbebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya.
Misi:
1. Mencegah dan menghapus segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan (serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2. Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan porno;
3. Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram atau terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional;
4. Mencegah dan menghapus pelibatan anak dalam produksi atau penjualan bahan peledak, penyelaman air dalam, pekerjaan pekerjaan di anjungan lepas pantai, di dalam tanah, pertambangan serta penghapusan pekerjaan lain yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

C. Kelompok Sasaran
1. Semua anak yang melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk;
2. Semua pihak yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk melakukan bentuk pekerjaan terburuk.

D. Kebijakan Nasional
Mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara bertahap.

E. Strategi Nasional
Kebijakan Nasional dilaksanakan dengan pendekatan terpadu dan menyeluruh, dengan strategi:
1. Penentuan prioritas penghapusan bentuk pekerjaan terburuk secara bertahap
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan besaran dan kompleksitas masalah pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk serta berbagai sumber yang tersedia untuk melaksanakan program penghapusannya.
2. Melibatkan semua pihak di semua tingkatan
Persoalan pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk merupakan masalah bangsa. Tidak ada satu pihakpun yang merasa mampu menyelesaikan masalah pekerja anak secara sendirian. Oleh karena itu pelibatan semua pihak dalam program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan kunci keberhasilan.
3. Mengembangkan dan memanfaatkan secara cermat potensi dalam negeri
Mengingat besarnya sumber daya yang diperlukan dalam penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka penggalian, pengembangan dan pemanfaatan secara cermat berbagai sumber yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah maupun potensi masyarakat perlu dilakukan secara maksimal.
4. Kerjasama dan bantuan teknis dengan berbagai negara dan lembaga internasional
Memperhatikan berbagai keterbatasan sumber dan pengalaman dalam pelaksanaan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka kerjasama dan bantuan teknis dari berbagai negara dan lembaga internasional diperlukan.

BAB III
PROGRAM AKSI

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rencana aksi nasional yaitu penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak maka diadakan program aksi. Untuk lebih menunjang pencapaian program program aksi tersebut rencana aksi nasional dibagi dalam beberapa tahapan. Tahapan program program dimaksud yaitu:
a. tahap pertama, sasaran yang ingin dicapai setelah 5 (lima) tahun yang pertama;
b. tahap kedua, merupakan sasaran yang ingin dicapai setelah 10 (sepuluh) tahun;
c. tahap ketiga, merupakan sasaran yang ingin dicapai setelah 20 (dua puluh) tahun.

Secara lebih rinci pentahapan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Tahapan Program
1. Tahap Pertama Sasaran yang ingin dicapai setelah 5 tahun adalah:
a. tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
b. terpetakannya permasalahan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan upaya penghapusannya;
c. terlaksananya program penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan prioritas pekerja anak di anjungan lepas pantai dan penyelaman air dalam, pekerja anak yang diperdagangkan untuk pelacuran, pekerja anak di pertambangan, pekerja anak di industri alas kaki, pekerja anak di industri dan peredaran narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
2. Tahap Kedua Sasaran yang ingin dicapai setelah 10 tahun adalah:
a. replikasi model penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang telah dilaksanakan pada tahap pertama di daerah lain;
b. berkembangnya program penghapusan pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak lainnya;
c. tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
3. Tahap Ketiga Sasaran yang ingin dicapai setelah 20 tahun adalah:
a. pelembagaan gerakan nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara efektif;
b. pengarusutamaan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

B. Kegiatan Tahap Pertama

1. Penelitian dan Dokumentasi
Program pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak disusun atas dasar besaran, kualitas dan lokasi masalah. Untuk itu diperlukan penyediaan data statistik yang lengkap mengenai anak, jenis pekerjaan dan ancaman yang dihadapi oleh anak yang terlibat pada bentuk pekerjaan terburuk. Jangkauan penelitian dan dokumentasi untuk pekerja anak dapat diperluas, yang meliputi:
a. data statistik mengenai pekerja anak yang dimulai dari usia 10 tahun ke atas;
b. data statistik mengenai pekerja anak usia di bawah 18 tahun yang terlibat dalam bentuk pekerjaan terburuk;
c. data statistik kriminal yang dilakukan anak menyangkut jumlah kasus, jenis kasus, jumlah korban, pelaku, modus, lokasi dan waktu kejadian.

2. Kampanye Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Informasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk sangat menunjang keberhasilan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Program penyebarluasan informasi meliputi kegiatan:
a. menyebarluaskan informasi tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak kepada masyarakat luas;
b. memfasilitasi tumbuhnya kelompok masyarakat yang peduli pekerja anak;
c. sosialisasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
d. mendorong peranan media massa dalam penyebaran informasi baik di tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Pengkajian dan Pengembangan Model Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Guna menunjang keberhasilan program penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak perlu dilakukan kajian serta pengembangan model, sehingga penyelenggaraan program tidak didasarkan pada suatu asumsi belaka. Kajian yang dilakukan meliputi:
a. lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan pekerja anak;
b. karakteristik bentuk pekerjaan terburuk bagi anak;
c. model model penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang mencakup antara lain cara advokasi, bantuan langsung, pemulihan, dan reintegrasi dengan basis masyarakat;
d. panduan replikasi model;
e. panduan bagi pekerja sosial pendamping;
f. panduan pemantauan dan evaluasi.

4. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Form of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. menetapkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak;
b. menetapkan bahwa melibatkan anak dalam pekerjaan terburuk merupakan tindak pidana.
c. merumuskan kebijakan, menetapkan upaya dan tindakan dalam pencegahan dan penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, baik secara pre emptif, preventif maupun represif.

5. Peningkatan Kesadaran dan Advokasi
Peningkatan kesadaran dan advokasi sangat penting dalam mempercepat tindakan segera dan pelarangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Kegiatan peningkatan kesadaran dan advokasi meliputi:
a. penyusunan metode dan modul sosialisasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
b. sosialisasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
c. membangun sistem pengaduan masyarakat bagi kasus kasus pelibatan anak dalam pekerjaan terburuk.

6. Penguatan Kapasitas
Kapasitas lembaga, jejaring kerja dan sumber daya manusia dalam mengelola program ini perlu ditingkatkan. Pengembangan kapasitas dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, cara cara pelarangan dan tindakan penghapusan, serta pengembangan jejaring kerja. Upaya penguatan dilakukan melalui pelatihan, kerjasama teknis antar instansi pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja/buruh, serta lembaga swadaya masyarakat, magang dan studi banding maupun pemberdayaan masyarakat dan keluarga dilaksanakan pada tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota.

7. Integrasi Program Penghapusan Pekerja Anak dalam Institusi Terkait
Anak-anak yang telah terbebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak memerlukan bimbingan dan dukungan sosial, pelayanan kesehatan maupun keuangan agar kembali dalam masyarakat (keluarga dan lingkungannya).
Untuk itu membebaskan anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak harus terintegrasi dengan upaya upaya lain agar anak tidak kembali pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Upaya integrasi dilakukan melalui:
a. penetapan kebijakan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. perencanaan terpadu;
c. koordinasi lintas sektor maupun lintas fungsi.

C. Kegiatan Tahap Kedua dan Ketiga

Kegiatan tahap kedua disusun berdasarkan hasil kegiatan yang dicapai dalam tahap pertama. Demikian pula kegiatan tahap ketiga akan disusun berdasarkan hasil yang dicapai dalam tahap kedua.

BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

Untuk melaksanakan program diperlukan peran semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga swadaya masyarakat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, organisasi pengusaha maupun masyarakat pada umumnya. Peran dan tanggung jawab terdiri dari bidang bidang sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan
a. pengumpulan data tentang anak putus sekolah;
b. pemberian kemudahan agar program program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat dijangkau bagi semua lapisan masyarakat;
c. pemberian program beasiswa dapat diprioritaskan kepada anak anak dari keluarga yang kurang mampu seperti keluarga di mana ibu sebagai kepala keluarga dan keluarga miskin yang tidak dapat membiayai pendidikan anak anaknya;
d. perbaikan metode belajar mengajar serta fasilitas tambahan seperti asrama, dan pelayanan konsultasi psikologi bagi anak anak yang melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
e. pemberian kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi anak anak yang telah terbebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
f. pemberian pelatihan bagi para pendidik dan pembimbing dalam menghadapi pekerja anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

2. Bidang Ketenagakerjaan
a. pengumpulan dan penyebarluasan data serta informasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
b. pemberian pelatihan serta upaya rehabilitasi dan integrasi program;
c. pengkoordinasian pembebasan terhadap pekerja anak serta melakukan upaya agar mereka tidak kembali bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
d. penciptaan dan pelaksanaan program program pemindahan anak anak dari tempat kerja;
e. pelaksanaan pemeriksaan tempat tempat kerja yang rawan akan praktek bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
f. pelaksanaan tindakan pembebasan anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

3. Bidang Kesehatan
a. pengumpulan data, penelitian, dan pengkajian mengenai dampak buruk yang mungkin timbul dan mengganggu kesehatan anak yang melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
b. penyediaan pelayanan kesehatan bagi anak anak (termasuk yang telah ke luar dari tempat kerjanya) di sarana sarana kesehatan;
c. penyebarluasan informasi tentang resiko kesehatan bagi anak yang bekerja kepada pihak pihak terkait dengan masalah pekerja anak;
d. peningkatan kesadaran tentang kesehatan bagi pekerja anak dan orangtuanya.

4. Bidang Penegakan Hukum
a. penyusunan strategi kerjasama dengan Departemen/instansi lintas sektoral terkait maupun lembaga swadaya masyarakat untuk membebaskan dan menyelamatkan anak anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan dan upaya serta tindakan pencegahan dan penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di daerah/kewilayahan baik secara pre emptif, preventif dan represif;
c. pengambilan langkah langkah dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelamatkan anak anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
d. pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak melalui kegiatan yang bersifat:
- Pre emptif yaitu kegiatan yang ditujukan untuk menetralisasi dan menghilangkan faktor faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak melalui kegiatan bimbingan, penyuluhan, penerangan, dan tatap muka dengan pelaku dan korban anak yang bersangkutan, orang tua, tokoh agama/masyarakat dan pendidik;
- Preventif yaitu kegiatan yang ditujukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya peristiwa/kasus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak melalui kegiatan patroli/perondaan, penjagaan baik secara terbuka maupun tertutup terhadap tempat tempat/daerah daerah dan saat/waktu yang dianggap rawan terjadinya peristiwa/kasus;
- Represif yaitu kegiatan yang ditujukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terhadap pelaku untuk dapat diajukan ke Penuntut Umum.
e. penuntutan terhadap para pelaku yang melibatkan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral untuk dapat mewujudkan keterpaduan sikap dan tindakan dalam penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, mulai dari tahap perumusan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengendalian.
g. pelaksanaan tindak lanjut atas segala pengaduan tentang eksploitasi pekerja anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bidang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
a. pengevaluasian berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelarangan anak bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak,
b. penyusunan dan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelarangan anak bekerja pada pekerjaan terburuk untuk anak, dan menyatakan bahwa tindakan melibatkan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan suatu tindak pidana;
c. pelaksanaan revisi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau merancang peraturan perundang-undangan yang baru sesuai dengan konvensi internasional mengenai anak yang telah disahkan;
d. pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan masalah anak.

6. Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi
a. pengidentifikasian daerah daerah yang terdapat ancaman bahaya fisik, mental, dan perkembangan moral anak;
b. penyusunan pengajaran agama dan pendidikan mental spiritual kepada anak anak yang mempunyai resiko putus sekolah;
c. pensosialisasian dan diseminasi kepada para tokoh agama dan lembaga agama tentang kebijakan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
d. penyusunan panduan bagi mubalig mengenai pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
e. pelaksanaan kerjasama dengan para pekerja sosial untuk menjamin anak anak tersebut menjalankan rehabilitasi sosial dalam bentuk bimbingan.
f. penyampaian skema pemberian kredit mikro kepada keluarga yang mempekerjakan anaknya;
g. pemberian bimbingan usaha skala kecil dan berupaya membuka akses pasar yang lebih luas;
h. perbaikan sarana perumahan bagi keluarga miskin agar dicapai rumah bersih dan sehat;
i. pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

7. Bidang Media
a. penyebarluasan informasi tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
c. penyebarluasan informasi tentang berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
d. pengupayaan tumbuhnya jurnalis/wartawan yang sensitif terhadap praktek bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Dalam rangka menjaga kesinambungan kebijakan dan berbagai program nasional, maka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak perlu dinilai ulang secara berkala.
Pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dilaksanakan oleh Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001.
Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Komite Aksi Nasional dapat mengikutsertakan segenap lapisan masyarakat maupun instansi terkait, sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional. Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui penyusunan dan pengembangan:
1. sistem dan mekanisme pemantauan;
2. indikator keberhasilan program;
3. publikasi;
4. pelaporan secara berkala.

BAB VI
PENUTUP
Upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan suatu proses yang panjang dan berkelanjutan. Karena itu, upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi sosial dan kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat serta semua kalangan dan lapisan masyarakat secara bersama sama.

No comments: