KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan
sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya
dengan memperdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan
dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial
sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil
merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau masyarakat yang
pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil
guna dan berdaya guna;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan
Sosial Komunitas Adat Terpencil;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan komunitas adat terpencil
atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan masyarakat terasing adalah
kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
(2) Komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bercirikan :
a. berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistems;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif
tinggi;
g. terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik.
Pasal 2
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil bertujuan untuk
memberdayakan komunitas adat terpencil dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani, dan sosial
sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan adat istiadat setempat.
Pasal 3
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, Menteri
Sosial melakukan :
a. identifikasi dan pemetaan komunitas adat terpencil;
b. penyusunan dan penetapan rencana dan program pelaksanaan pembinaan
kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil,
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan
pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
(2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Sosial.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan
dalam bidang :
a. permukiman;
b. administrasi kependudukan;
c. kehidupan beragama;
d. pertanian;
e. kesehatan;
f. pendidikan;
g. bidang lainnya.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan :
a. penyuluhan;
b. bimbingan;
c. pelayanan;
d. bantuan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan
kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Agar pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan
rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil
yang ditetapkan, Menteri Sosial melakukan pemantauan, pengendalian umum,
evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Sosial.
Pasal 7
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu
paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan
kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b.
Pasal 8
(1) Peran masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil
dilakukan melalui :
a. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan
kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial
komunitas adat terpencil;
b. melaporkan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya
atau ditemukannya suatu komunitas adat terpencil;
c. pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerjasama dalam kegiatan pembinaan
kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
d. pengadaan sarana dan prasarana;
e. kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan
sosial komunitas adat terpencil.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
perorangan, kelompok atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dibentuk
forum koordinasi pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga yang
bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri Sosial yang anggotanya terdiri
dari unsur pemerintah, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang
bergerak di bidang sosial.
(3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas
menyusun kebijaksanaan, rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial
komunitas adat terpencil.
(4) Guna kelancaran pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas
adat terpencil, di daerah dapat dibentuk forum koordinasi tingkat daerah.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
(1) Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan :
a. program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan
pemerintah daerah setempat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
b. forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh
Departemen Sosial.
(2) Pemberian bantuan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia baik
dari Pemerintah dan/atau organisasi asing untuk pelaksanaan program pembinaan
kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
No comments:
Post a Comment