KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial, dipandang perlu membentuk Badan Kesejahteraan Sosial Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BKSN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
(2) BKSN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BKSN mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKSN menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
b. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BKSN;
e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BKSN secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
BKSN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial;
f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
g. Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BKSN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang kesejahteraan sosial;
c. menetapkan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan kesejahteraan sosial.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan BKSN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKSN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKSN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKSN;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok BKSN;
e. pengkoordinasian penyusunan laporan BKSN.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Pasal 10
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang peningkatan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 11
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Pasal 13
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 14
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial
Pasal 16
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 17
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
c. penyelenggaraan pemberian jaminan dan bantuan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian
dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
Pasal 19
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 20
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Utama
Pasal 22
Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKSN yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKSN.
Pasal 23
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKSN.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 25
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Pasal 26
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Sosial Tingkat Pusat dialihkan kepada BKSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Sosial termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKSN ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 30
Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
No comments:
Post a Comment