PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang kesejahteraan sosial dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SE-KOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG.
Pasal 1
1. Mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
2. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
3. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dipimpin oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2001
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
No comments:
Post a Comment