Saturday 19 February 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 44, 2008 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
2. Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi/lembaga yang terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Pasal 2
Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

Pasal 3
Pengaturan mengenai peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana meliputi kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 4
Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

BAB II
TATA CARA PERAN SERTA
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH

Pasal 5
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana harus menyusun:
a. proposal;
b. nota kesepahaman; dan
c. rencana kerja.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.
(4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

Pasal 6
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dan dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.
(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB.

Pasal 7
Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikoordinasikan oleh BNPB.

Pasal 8
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
(6) Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB.
(7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 9
Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH

Pasal 10
(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.

Pasal 11
(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia.
(2) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan secara lengkap berupa personil asing, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri.
(3) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan tidak secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara bersama-sama untuk saling melengkapi dengan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah lainnya.
(4) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana bersama dengan mitranya di Indonesia, baik dengan instansi/lembaga terkait maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Pasal 13
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan.
(2) Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang intelijen dan keamanan.
(3) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 15
(1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Pasal 16
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4830 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

I. UMUM

Pengaturan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia di samping bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat, juga dimaksudkan untuk:
1. menjamin penghormatan terhadap peran dan tindakan Pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat sebagai penanggung jawab utama dalam mengatur dan mengkoordinir kegiatan penanggulangan bencana;
2. memungkinkan masyarakat internasional memberikan dukungan dan kontribusi secara efektif dalam kegiatan penanggulangan bencana;
3. memperjelas proses, peran, dan tanggung jawab Pemerintah dan komunitas internasional dalam kegiatan penanggulangan bencana;
4. meminimalisasi hambatan-hambatan administrasi dan hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan internasional dalam situasi darurat; dan
5. menjamin kerjasama dan bantuan internasional yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kualitas standar baik secara nasional maupun internasional.
Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan juga harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menempatkan prinsip kemanusiaan sebagai satu-satunya tujuan, menjamin bahwa bantuan yang diberikan tanpa membedakan suku, agama, latar belakang budaya, sosial, ekonomi, politik, dan jenis kelamin, sesuai dengan hukum yang berlaku dalam koordinasi dan keterpaduan yang baik dengan Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang lain, mitra kerja Pemerintah dan masyarakat; dilandasi oleh kompetensi yang baik di bidang kelembagaan dan pekerja yang diakui secara nasional dan internasional; mengikuti mekanisme yang berlaku di Indonesia dan melibatkan masyarakat korban bencana serta mitra kerja dalam penanggulangan bencana dengan baik; dan sesuai dengan hukum internasional dan nasional yang berlaku termasuk hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan.
Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam menjalankan perannya di Indonesia juga harus memenuhi standar kualitas minimal yang berlaku secara nasional, melibatkan masyarakat korban bencana mulai dari tahap perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program, tidak membawa dampak negatif bagi kehidupan, kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, tidak melewati batas kadaluarsa dari suatu jenis bantuan yang diberikan, tidak mengaitkan dengan kepentingan politik, ideologi, dan agama tertentu, dan bukan sebagai alat kebijakan dari pemerintah asing tertentu.
Dalam rangka memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berasal dari luar negeri, Pemerintah:
1. memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan atau mengatur upaya pengurangan risiko bencana, pertolongan dan bantuan pemulihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. mempunyai hak penuh untuk mengkoordinasikan, memonitor, dan mengatur sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum international, pertolongan bencana dan bantuan pemulihan yang diberikan oleh para pemberi bantuan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. menjamin bahwa prosedur yang diperlukan sudah disiapkan guna memfasilitasi penyampaian informasi tentang bencana alam secara cepat, termasuk informasi tentang bencana yang akan timbul, bila perlu bersama-sama dengan negara atau organisasi internasional lain termasuk Kantor Koordinator Bantuan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa;
4. memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat internasional mengenai peraturan perundang-undangan dalam negeri yang sangat relevan dengan kedatangan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
5. menyediakan sebuah sistem yang jelas dan berlaku dalam berkoordinasi dengan masyarakat internasional bagi semua kegiatan penanggulangan bencana;
6. menjamin terpenuhinya kebutuhan para korban bencana dengan mencari atau menerima bantuan dari masyarakat internasional bila situasi bencana melampaui kemampuan Pemerintah untuk mengatasinya;
7. memberikan perlindungan terhadap pekerja, bangunan, arsip-arsip dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana; dan
8. menjamin lembaga internasional khususnya badan-badan, pendanaan, program, pekerja dan barang-barang milik Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat memainkan perannya dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud " lembaga asing nonpemerintah yang dapat bermitra dengan instansi/lembaga terkait atau lembaga swadaya masyarakat" adalah lembaga asing nonpemerintah yang telah mendapat kemudahan berdasarkan perjanjian kerjasama teknik dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ""peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Ke luar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini adalah penentuan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan dilakukan setelah melalui proses verifikasi.
Ayat (1)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan periodik dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan secara semesteran atau tahunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas

No comments: