Saturday 19 February 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 43, 2008 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
5. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
6. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
7. Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
11. Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Pasal 2
Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
a. sumber dana penanggulangan bencana;
b. penggunaan dana penanggulangan bencana;
c. pengelolaan bantuan bencana; dan
d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

BAB II
SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 4
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.

Pasal 5
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
(3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan pula:
a. dana kontinjensi bencana;
b. dana siap pakai; dan
c. dana bantuan sosial berpola hibah.

Pasal 6
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.
(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pascabencana.

Pasal 7
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

Pasal 9
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.
(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD.
(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Kedua
Prabencana

Pasal 11
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
a. tidak terjadi bencana; dan
b. terdapat potensi terjadinya bencana.

Pasal 13
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. program pengurangan risiko bencana;
c. program pencegahan bencana;
d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
e. penyusunan analisis risiko bencana;
f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.

Pasal 14
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. kegiatan kesiapsiagaan;
b. pembangunan sistem peringatan dini; dan
c. kegiatan mitigasi bencana.
(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.

Bagian Ketiga
Tanggap Darurat Bencana

Pasal 15
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:
a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait;
b. dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan
c. dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.
(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 16
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.

Pasal 17
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 18
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17.

Bagian Keempat
Pascabencana

Pasal 19
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.

Pasal 21
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; atau
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.

Pasal 22
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Pasal 23
(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.
(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.

BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Bagian Kedua
Santunan Duka Cita

Pasal 25
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk:
a. biaya pemakaman; dan/atau
b. uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Santunan Kecacatan

Pasal 26
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Pinjaman Lunak untuk Usaha Produktif

Pasal 27
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. kredit usaha produktif; atau
b. kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pasal 28
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada korban bencana dalam bentuk:
a. penampungan sementara;
b. bantuan pangan;
c. sandang;
d. air bersih dan sanitasi; dan
e. pelayanan kesehatan.
(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Bagian Keenam
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan

Pasal 29
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional.
(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat daerah.

Pasal 30
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

BAB V
PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 32
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 33
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.

Pasal 35
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 36
Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4829 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

I. UMUM

Indonesia dikenal sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi di Indonesia sangatlah beragam baik jenis maupun skalanya (magnitude). Di samping bencana alam Indonesia juga rawan terhadap bencana akibat ulah manusia. Hal ini disebabkan karena faktor letak geografis dan geologi serta demografi.
Bencana mengakibatkan dampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana. Kerugian harta benda dan prasarana dapat mencapai jumlah yang sangat besar dan diperlukan dana yang cukup besar pula untuk pemulihannya.
Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekankan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.
Seluruh sistem, pengaturan, organisasi, rencana dan program yang berkaitan dengan hal-hal inilah yang disebut penanggulangan bencana. Agar menjadi efektif, penanggulangan bencana harus melibatkan semua sektor, termasuk sektor non-pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat nasional tertinggi sampai ke desa terkecil.
Guna menghindarkan dan mengurangi kerugian yang sangat besar, maka diperlukan upaya penanggulangan sejak dari pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, dibutuhkan dana penanggulangan bencana.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, merupakan bukti satu langkah maju dalam hal upaya Pemerintah dalam menangani bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 63 dan 69 ayat (4) mengamanatkan perlunya menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan dana dan tata cara pemberian dan besarnya bantuan penanggulangan bencana. Untuk melaksanakan kedua ketentuan tersebut, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana ini mengatur beberapa hal penting, antara lain sumber, alokasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
Terkait dengan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rencana penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana pada tingkat pusat, sementara pada tingkat daerah koordinasi dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Khusus anggaran penanggulangan bencana untuk saat tanggap darurat dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana siap pakai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, kegiatan penyusunan rencana dan penggunaan dana dan bantuan bencana harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kegiatan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan BPBD.
Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah orang perseorangan, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan "dana bantuan sosial berpola hibah" adalah block grant.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dana siap pakai dalam ketentuan ini digunakan juga dalam status keadaan darurat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diperlakukan secara khusus" dalam ketentuan ini adalah meskipun bukti pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas

No comments: