Tuesday 5 April 2011

DirJen Bimas Budha Mendukung Penurunan Patung Budha di Tanjung Balai-Sumut

DirJen Bimas Budha Mendukung Penurunan Patung Budha di Tanjung Balai-Sumut (terlampir Kronologisnya)


Rekan-Rekan Pegiat Pluralisme,

Berikut kami sampaikan perkembangan advokasi rencana Penurunan Patung Budha Kota Tanjung Balai.

Seperti informasi yang kami sampaikan pada email-email sebelumnya bahwa surat PEMKO Tanjung Balai perihal penurunan Patung Budha belum di cabut hingga hari ini walau Walikotanya telah berganti. Sementara proses advokasi yang dilakukan di Tingkat Kotamadya dan Provinsi Sumatera Utara belum menunjukkan hasil yang significant.

Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi Sumut Bersatu atas nama Forum Pembela Budhis mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan DPR RI perihal permohonan Hearing (Dengar Pendapat) pada tanggal 11 Maret 2011 yang lalu. Tetapi hingga waktu yang kami tawarkan untuk melakukan Hearing 28 Maret – 1 April 2011, tidak memperoleh konfirmasi dari lembaga-lembaga tersebut.

Kemudian pada Hari Kamis, 31 Maret 2011, kami dari Aliansi Sumut Bersatu khusus datang dari Medan mendatangi lembaga – lembaga tersebut untuk melakukan lobby dan menyampaikan surat permohonan Hearing (reschedule). Di Kementerian Agama kami berhasil melakukan Audiensi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha dengan Bapak
Drs. Budi Setiawan, MSc NIP: 194907092006071001.

Dalam Audiensi tersebut kami menjelaskan maksud kedatangan kami dan meminta kesediaan mereka untuk berkenan menerima kami dalam Hearing yang kami tawarkan diantara tanggal 11 – 14 April 2011.

Ironisnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha menyatakan bahwa mereka sudah menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Tanjung Balai. Pada prinsipnya Dirjen Bimas Budha atas nama Menteri Agama setuju untuk memindahkan patung budha tersebut sesuai permintaan MUI Tanjung Balai.

Penjelasan Direktorat Jenderal Bimas Budha kami bantah dengan menjelaskan bahwa jika Kementerian Agama memiliki sikap seperti itu maka Pemerintah Kotamadya Tanjung Balai akan tetap dengan keputusan awal untuk menurunkan Patung Budha. Dan MUI sebagai organisasi masyarakat tidak mempunyai kewenangan apapun untuk membuat keputusan di negara ini, dan tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia khususnya dalam pasal 29. Kami kembali menegaskan pertanyaan kami perihal sikap Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Pertanyaan dalam menanggapi persoalan ini.

Direktoran Jenderal Bimmas Budha Drs. Budi Setiawan Msc, tetap dengan pendapatnya dengan menyatakan bahwa “Itu merupakan keputusan final dan tidak ada tawaran lain untuk jadwal hearing dengan Dirjen Bimas Budha”.

Di akhir audiensi tersebut kami sampaikan bahwa upaya advokasi akan terus kami lanjutkan hingga dan pemerintah harus menghormati Konstitusi, dan kami akan menyampaikan bahwa kami akan ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Dirjen Bimas Budha menyatakan silahkan meminta bantuan ke DPR RI dan kami akan siap memenuhi panggilan mereka jika itu dibutuhkan.

Kami menolak, mengecam dan menyesalkan sikap Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha. Seharusnya keberadaan institusi tersebut adalah untuk mengayomi masyarakat khususnya Umat Budha,tidak justru melegetimasi tindakan-tindakan Ormas yang selalu memaksakan kehendaknya dan jelas melanggar hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut kami akan melakukan Lobby kepada DPR RI untuk memanggil dan mempertanyakan sikap Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha atas persoalan tersebut.

Kepada Rekan-Rekan Pegiat Pluralisme kami harap dapat memberikan tekanan kepada Menteri Agama khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha. Tekanan ini akan sangat berguna agar rencana Penurunan Patung Budha di Tanjung Balai dapat dibatalkan. Tekanan dapat ditujukan kepada:

KEMENTERIAN AGAMA RI. DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA
Jln: M.H. Thamrin No.06 Lt.15 – 16 P.O.BOX 3702 JKT
Telp: ‪ (021) 3810671 ‬ ‬, 3810701, 3920580
Fax: (021) 3521325 Jakarta Pusat 10340

Demikian catatan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Veryanto Sitohang
Direktur Eksekutif Aliansi Sumut Bersatu.
HP : 08126593680

Note: untuk menyegarkan kembali ingatan kita atas kejadian tersebut, berikut kami sampaikan kronologis rencana penurunan Patung Budha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai:

KRONOLOGIS

Rencana Penurunan Patung Budha Amitabha Vihara Tri Ratna Kota Tanjung BalaiSumatera Utara Vihara Tri Ratna terletak di tengah kota Tanjung Balai persisnya di Jln. Asahan Tanjung Balai. Didirikan sejak tahun 2006 dengan luas bangunan 1432 m persegi yang terdiri dari 4 lantai. Vihara tersebut dibangun dengan IMB yang dikeluarkan oleh Walikota dengan No. 648/237/K/2006. Di atas lantai 4 Vihara tersebut didirkan Patung Budha Amitabha dengan tinggi 6 meter yang diresmikan sejak tanggal 8 November 2009. Patung Budha tersebut merupakan satu kesatuan dengan Vihara Tri Ratna. Saat ini Vihara Tri Ratna merupakan satu-satunya Vihara di Kota Tanjung Balai yang melayani sekitar 2.000 orang Umat Budha. Selain Vihara, di Kota Tanjung Balai juga terdapat 3 klenteng sebagai tempat sembahyang Umat Budha.

Semenjak diresmikan, Vihara tersebut digunakan sebagai tempat ibadah umat Budha dengan nyaman, hingga kenyamanan tersebut mulai terusik ketika pada tanggal 30 Mei 2010 dan 29 Juni 2010 beberapa ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD dan Walikota Tanjung Balai mendesak pemerintah menurunkan Patung Budha dengan alasan bahwa keberadaan patung tersebut tidak mencerminkan kesan islami di Kota Tanjung Balai dan dapat mengganggu keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.

Aksi tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak sehingga mendorong pemerintah dan organisasi keagamaan melakukan berbagai langkah yang ditandai dengan adanya berbagai surat untuk menyikapi persoalan tersebut. Beberapa surat yang berhasil kami dokumentasikan dapat terlihat sebagai berikut:

• Tanggal 3 Juni 2010 surat dari FKUB Sumut No. 60.0-1/FKUB-I/VI/2010 perihal himbauan kepada FKUB Tanjung Balai dan masyarakat agar proaktif menangani kasus penurunan Patung Budha Amitabha dan mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, tidak melakukan tindakan anarkis dan menjaga perdamaian. Surat tersebut ditandatangani oleh: Drs.Kendro Yahya (Wakil Ketua/ Budha), J.A.Ferdinandus (Sekretaris / Kristen Protestan), Naransami, SH (Bendahara / Hindu), GS.Ir. Djohan Adjuan (wakil Bendahara / Konghuju), Drs. H. Arifinsyah, M.Aj (Anggota / Islam), Drs. Hubertus Lumban Batu (Anggota / Katolik).

• Tanggal 8 Juni 2010 surat dari Kementrian Agama Dirjen Bimbingan Masyarakat (BIMMAS) Agama Budha dengan No.DJ.VI/3/BA.02/604/2010 yang ditujukan kepada Ketua Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai. Inti dari surat tersebut adalah meminta supaya Patung Budha Amitabha dipindahkan kepelataran atau tempat lain yang terhormat.

• Tanggal 12 Juni 2010 surat dari Yayasan Vihara Tri Ratna Tanjung Balai dengan No. 05/YVTR-VI/2010 yang ditujukan kepada Menteri Agama Dirjen BINMAS Agama Budha. Surat tersebut menanggapi Surat Menteri Agama dimana Yayasan Vihara Tri Ratna menyesalkan surat Menteri Agama yang meminta mereka untuk menurunkan Patung Budha. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan Vihara Tri Ratna meminta Menteri Agama meninjau ulang surat tersebut karena Patung Budha merupakan satu kesatuan dengan Vihara dan selama ini tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

• Tanggal 16 Juni 2010 Surat dari Pengurus Daerah Majelis Budhayana Indonesia dengan No. 085/MDI-Sumut/VI/2010 yang ditujukan kepada Dirjen BIMMAS Umat Budha Kementrian Agama. Surat tersebut sangat menyayangkan surat Dirjen BIMMAS kementerian Agama yang tidak mendengar pendapat berbagai pihak khususnya Umat Budha di Kota Tanjung Balai. Kota Tanjung Balai selama ini kondusif dan keberadaan Patung Budha selama ini tidak ada masalah dan sesuai dengan Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota No.648/237/K/2006. Melalui surat ini MDI meminta Dirjen BIMMAS Agama Budha Kementrian Agama agar menarik kembali surat tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh pengurusnya yang terdiri dari: Upa. Ir. Ony Indra Kusuma, MBS (Ketua), Upa. Triadi Armin Utama, SP (Sekretaris).

• Tanggal 23 Juni 2010 surat dari Kementrian Agama RI Dirjen Binmas Agama Budha yang ditujukan kepada Ketua Vihara Tri Ratna dengan No. DJ.VI/3/BA.02/680/2010 perihal pencabutan surat No. DJ.VI/3/BA.02/604/2010 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

• Tanggal 13 Juli 2010 surat dari Kementrian Agama Dirjen Agama Budha No. DJ.VI/3/BA.02/361/2010 yang ditujukan kepada Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Sumut perihal mohon bantuan penyelesaian masalah Patung Budha Vihara Tri Ratna agar dilakukan secara kekeluargaan.

• Tanggal 15 Juli 2010 surat dari MUI Kota Tanjung Balai, ditujukan kepada Walikota Tanjung Balai dengan No.010/DP.11/S/VII/2010 perihal saran dan himbauan sehubungan dengan adanya keresahan masyarakat Tanjung Balai yang ditandai dengan adanya unjuk rasa elemen-elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu ke Kantor DPRD Tanjung Balai tanggal 30 Mei 2010 dan 29 Juni 2010 yang keberatan terhadap letak patung Budha Amitabha yang berada diatas lantai 4 Vihara Tri ratna di Jln. Asahan Kota Tanjung Balai. Mereka menilai bahwa pihak Vihara Tri Ratna tidak mengindahkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan citra umat Islam Kota Tanjung Balai yang ada selama ini. Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kota Tanjung Balai tanggal 14 Juli 2010 yang membahas masalah ini, MUI meminta pemerintah agar segera menyelesaikan masalah patung tersebut agar kerukunan umat beragama tidak terkoyak koyak atau tercabik cabik, harmonis dan saling menghargai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 pasal 4 ayat 1 dan 2. Maka sehubungan dengan hal tersebut MUI sepakat dengan surat Menteri Agama yang meminta Ketua Vihara Tri Ratna agar memindahkan Patung Budha kepelataran vihara atau tempat lain yang terhormat karena umat islam melalui GIB menghendaki demikian. MUI juga menyesalkan surat Dirjen Binmas Agama Budha Kementrian Agama yang meminta mencabut surat sebelumnya karena mengganggu keharmonisan masyarakat. Surat tersebut ditandangani oleh Komisi Fatwa MUI: Ustad. Syahlan Sitorus, BA (Ketua), Drs. H.Abd.Syadat saragih (Sekretaris), Diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Tanjung Balai.

• Tanggal 30 September 2010, surat Walikota Tanjung Balai yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim 0208 Asahan, Kakan Kementrian Agama Tanjung Balai, Ketua FKUB Kota Tanjung Balai, Ketua MUI dan Ketua Yayasan VIhara Tri Ratna No.100/18348/T-an/2010 perihal penyampaikan kesepakatan bersama penyelesaian permasalahan Patung Budha Amitabha. Sehubungan dengan hal tersebut Walikota telah memprakarsai penandatanganan kesepakatan bersama pada tanggal 3 agustus 2010 sebagai bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi antara unsur Muspida Plus Kota Tanjung Balai dengan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai dan Gerakan Islam Bersatu pada hari Rabu 28 Juli 2010, rapat dengan pemuka agama Jumat 30 Juli 2010, Rapat Walikota dengan Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna Senin, 2 agustus 2010 yang menyatakan memindahkan posisi patung Budha ketempat lain yang terhormat tanpa mengurangi kehormatan yang dilakukan oleh Pengurus Vihara. Kesepakatan ini dibuat tanggal 3 Agustus 2010.

• Tanggal 30 September 2010 surat dari Walikota Tanjung Balai yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna dengan No. 100/18349/T-an/2010 perihal tindak lanjut kesepakatan bersama dan mempertanyakan mengapa pihak Yayasan Vihara Tri Ratna belum menurunkan Patung Budha. Walikota juga mengingatkan agar Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna sesegera mungkin menurunkan Patung Budha Amitabha sebagaimana disepakati dalam dalam surat kesepakatan bersama.

• 18 Oktober 2010, Aliansi Sumut Bersatu menerima pengaduan dan kuasa dari Forum Pembela Budhis Kota Tanjung Balai agar Aliansi Sumut Bersatu membantu menangani persoalan rencana penurunan Patung Budha Amitabha di atas Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai.

• 25 Oktober 2010, Aliansi Sumut Bersatu bersama dengan Jaringan NGO/ORNOP Pluralisme di Sumatera Utara melaksanakan Hearing (Dengar Pendapat) dengan Komisi A DPRD Sumatera Utara yang menyepakati dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak untuk meminta keterangan sehubungan dengan rencana Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk menurunkan Patung Budha.

• 1 November 2010, Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumatera Utara dengan Walikota Tanjung Balai, Aliansi Sumut Bersatu dan Pengurus Vihara Tri Ratna. Terungkap dari Pengurus Vihara bahwa mereka menandatangani surat kesepakatan bersama tentang penurunan Patung Budha karena adanya intimidasi melalui pernyataan DANDIM dan KAJARI Kota Tanjung Balai yang menyatakan agar mereka segera menandatangani surat tersebut, karena sekitar 1000 orang massa telah berkumpul di Vihara dan kemungkinan besar peritiwa 98 akan terjadi kembali. DPRD Sumatera Utara menyatakan bahwa mereka akan menangani masalah tersebut dan selama mereka menangani persoalan ini Patung Budha tidak boleh diturunkan.

• 9 November 2010, DPRD Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Gerakan Islam Bersatu, MUI Kota Tanjung Balai & Sumatera Utara, FKUB Kota Tanjung Balai dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Peserta RDP yang diundang bertahan agar Patung Budha harus diturunkan untuk mempertahankan kesan islami di Kota Tanjung Balai.

• 1 Desember 2010, Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai memanggil Pengurus Vihara dan mendesak agar Patung Budha segera diturunkan sesuai kesepakan bersama. Pengurus Vihara terus bermohon bahkan sampai menangis menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan di DPRD Sumatera Utara Patung Budha tidak akan diturunkan selama DPRD SUMUT masih menangani masalah tersebut.

• 25 Januari 2011, Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam Kota Tanjung Balai, memajang spanduk besar di depan kantor DPRD Kota Tanjung Balai yang inti isi spanduk tersebut adalah meminta DPRD Kota Tanjung Balai segera mengeksekusi Patung Budha di Vihara Tri Ratna dan Klenteng-Kleneteng di Tanjung Balai untuk menjaga kerukunana umat beragama. Kondisi ini mengakibatkan ketidaknyamanan Umat Budha Kota Tanjung Balai dalam melaksanakan ibadahnya dan aktivitas sehari-hari karena tidak adanya kepastian hokum agar semua pihak menghormati hak warga Negara untuk menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Demikian kronologis ini kami perbuat.

Salam, Veryanto Sitohang
Direktur Aliansi Sumut Bersatu.
(Dari mailing list batak)

No comments: