Preman Hercules Diancam Lima Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lasus pengeroyokan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pelaku utama Hercules dan tujuh anak buahnya terancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi menyita alat kekerasan seperti pisau lipat dan bukti video rekaman yang dipasang pengelola hotel. Polisi masih mengejar beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Iza Padri, Hercules dan gengnya , melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 Jo 55 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. ''Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Iza.
Polisi selain menahan Hercules, juga tujuh anak buahnya terkait perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat di lobi Hotel Menara Peninsula . Satu dari dua korban bernama Abraham mengalami luka tusukan pisau lipat. ''Kejadian ini dilatarbelakangi masalah utang piutang,'' Iza menegaskan, Minggu (09/11).
Kasus ini bermula pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00. Abraham datang ke lobi hotel bertemu dengan Budiyanto. Keduanya bertengkar menyangkut uang . Kelompok Hercules yang berada di salah satu restoran dan beranda hotel, segera datang dan langsung menyerang korban.
Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat berusaha melerai. Namun, tidak digubris kelompok Hercules. Keributan pecah. Abraham dan Beny berusaha melarikan diri dari keroyokan. Namun, Abraham keburu terkena tusukan pisau di bagian pinggang kiri. Kepala korban berdarah. Adapun Beny mengalami luka memar. ''Anggota yang melerai ditonjok Hercules,'' kata Iza.
Rudy Prasetyo
No comments:
Post a Comment