Thursday 27 September 2012

UNDANG UNDANG NO. 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK
PENYANDANG DISABILITAS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
                        manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan
                        dipertahankan;

                     b. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
                         Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung
                         tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
                         terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan;

                     c. bahwa dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak
                         penyandang disabilitas Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan          
                         perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan terhadap penyandang disabilitas;

                    d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of
                        Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada
                        tanggal 30 Maret 2007 di New York;
             
                    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
                       dan huruf d perlu mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities
                       (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dengan Undang-Undang;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;

                  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 3882);

                  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 4012);

                  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 4286);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                                             Disahkan di Jakarta
                                                                                                  pada tanggal 10 November 2011
                                                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                                                      ttd.
                                                                                         DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd.
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 107


Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Hukum,
Suripto


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK
PENYANDANG DISABILITAS)
I. UMUM

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, juga dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara Republik Indonesia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.
Pada tanggal 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Pada waktu menandatangani Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia menandatangani Konvensi tanpa reservasi. Akan tetapi, tidak menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sebagai negara penandatangan konvensi, Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini.
Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan terhadap penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan
16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Pokok-Pokok Isi Konvensi

1. Pembukaan
Pembukaan berisi pengakuan harga diri dan nilai serta hak yang sama bagi penyandang disabilitas, yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu, pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.

2. Tujuan
Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).

3. Kewajiban Negara
Kewajiban negara merealisasikan hak yang termuat dalam Konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi dari setiap negara, termasuk mengubah peraturan perundang-undangan, kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, baik perempuan maupun anak, menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olah raga, seni dan budaya, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

4. Hak-hak Penyandang Disabilitas
Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

5. Implementasi dan Pengawasan Nasional
Negara Pihak harus menunjuk lembaga pemerintah yang menangani masalah penyandang disabilitas yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan Konvensi ini, dan membangun mekanisme koordinasi di tingkat pemerintah untuk memfasilitasi tindakan tersebut.

6. Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Negara Pihak wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi ini 2 (dua) tahun setelah konvensi berlaku, dan laporan selanjutnya paling lambat setiap 4 (empat) tahun atau kapan pun jika diminta Komite Pemantau
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh
Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka digunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5251

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1997


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang        :      a.   bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan      
                                       masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 
                                      1945, Penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga 
                                       memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama ;
b.      bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan, oleh karena itu, perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat ;
c.       Bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu undang-undang ;
Mengingat          :     Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :     UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayakny, yang terdiri dari :
a.       Penyandang cacat fisik ;
b.      Penyandang cacat mental ;
c.       Penyandang cacat fisik dan mental.
2.      Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3.      Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4.      Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5.      Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6.      Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7.      Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berdasarkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam penghidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan.
BAB III
HAK DN KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 6

Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1.      Pendidikan pada semua satuan, jalur, dan jenjang pendidikan ;
2.      Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya ;
3.      Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya ;
4.      Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya ;
5.      Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan  taraf  kesejahteraan sosial ; dan
6.      Hak yng sm untuk menumbuhkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1)     Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Pasal 8
Pemerintah dan/atau masyarakat mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 9
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 10
(1)        Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
(2)        Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3)        Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakn oleh pemerintah dn/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dn jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 12

Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan kecacatan serta kemampuannya.

Pasal 13

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 14

Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
UPAYA
Pasal 16
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya ;
1.      Rehabilitasi ;
2.      Bantuan sosial ;
3.      Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 17
Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.

Pasal 18

(1)     Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)     Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
(3)     Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Bantuan sosial yang dimaksud untuk mambantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pasal 20

(1)     Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada :
a.       Penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja ;
b.      Penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keteram[pilan, dan belum bekerja
(2)     Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanakan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memelihara taraf hidup yang wajar.

Pasal 22

(1)     Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya bergantung pada bantuan orang lain.
(2)     Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARKAT
Pasal 23
(1)     Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 24
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan keejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan, perijinan, dan pengawasan.

Pasal 25

(1)     Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam upaya penningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)     Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteran sosial penyandang cacat.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1)     Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat.
(2)     Penghargaan diberikan juga kepada lembaga, masyarakat, dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(3)     Ketentuan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)     Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan slama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)     Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pda ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29
(1)     Barang siapa tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau tidak memberikn keempatan dan perlakuan yang sama bagi penyndang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi.
(2)     Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang telah ada, msih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinthkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                                                                                                                        Disahkan di Jakarta
                                                                                              Pada tanggal 28 Februari 1997
                                                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                                                                            Ttd
                                                                                                S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
                  REPUBLIK INDONESIA
                                    Ttd
                     M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 9

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Ttd

Lambock V. Nahattands

Salinan sesuai dengan salinan aslinya
DEPARTEMEN SOSIAL RI
Kepala Biro Hukum,
Ttd
Sri Kusniati, SH
NIP. 170005272
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
UMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang materiel dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersatu, tertib, dan damai.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagai mana mestinya.
Hingga saat ini sarana dan upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran para penyandang cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu yang mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan kepabeanan.
Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai ; dengan pertimbangan bahwa jumlah penyandang cacat akan meningkat pada masa yang akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan upaya lainnya terutama dengan penyedian sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dlam memperoleh pendidikan dan pekerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosialnya. Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam Undang-undang ini adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiel maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan uasaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak,  dan kewajiban bagi penyandang cacat hanya da[pat diwujudkan jika tersedia aksesibilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat untuk mencapai kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga perlu diadakan upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya dimaksud, diharapkan penyandang cacat dapat berintegrasi secara total dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat pada khususnya.
Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang antara lain dilaksanakan melaui kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat hakekatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri. Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut berperan ktif untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut diharapkan pr penyandang cct dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam arti mampu berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi secara wajar dalam hidup bermasyarakat.
Kesamaan kesempatan dilaksanakan melaui penyediaan aksesibilitas baik Pemerintah maupun masyarakat, yang dalam pelaksanaannya disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupkan unsur penting dalam rangka pemberdayaan penyandang cacat.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan meletakkan masalah penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial dan kesamaan kesempatan sebagai materi pokok.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
         Angka 1
                  Cukup jelas
         Angka 2
                  Cukup jelas
         Angka 3
                  Cukup jelas
         Angka 4
                  Cukup jelas
         Angka 5
                  Cukup jelas
         Angka 6
                  Cukup jelas
         Angka 7
                  Cukup jelas
Pasal 2
         Cukup jelas
Pasal 3
         Cukup jelas
Pasal 4
         Cukup jelas
Pasal 5
         Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
a.       cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan ganguan pada fungsi tubuh antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan bicara;
b.      cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit;
c.       cacat fisik dan mental adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus.
Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, oleh raga, rekreasi, dan informasi.
Pasal 6
         Angka 1
                  Cukup jelas
         Angka 2
                  Cukup jelas
         Angka 3
                  Cukup jelas
         Angka 4
                  Cukup jelas
         Angka 5
                  Cukup jelas
         Angka 6
                  Ketentuan ini dimaksud agar penyandang cacat akan memperoleh :
a.       hak untuk hidup menjalani sepenuhnya kehidupan kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang memungkinkan dirinya meningkatkan martabat dan kepercayan diri, serta mampu berperan ktif dalam masyarakat;
b.      hak untuk meningkatkan perlakuan dan pelyanan secara wajar baik dalam lingkungan keluarga mupun masyarakat.
c.       Hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan, latihan, peterampiln, perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.
Pasal 7
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
Pasal 8
         Cukup jelas
Pasal 9
         Cukup jelas
Pasal 10
         Ayat (1)
               Penyedian aksesibilitas bgi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan.
               Standarisai yang berkenan dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Penyediaan aksesibilitas dapat berupa fisik dan non fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
         Ayat (2)
               Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemndirian penyandang cacat.
         Ayat (3)
               Cukup jelas
Pasal 11
         Ketentuan ini mempertegas hak dan kewajiban yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12
         Perlakuan yang sama diharapkan penyandang cacat sebagi peserta didik mendapatkan kesamaan perlaukan sebagimana peserta didik lainnya, termasuk di dalamnya perlakuan untuk      mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan adalah sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 13
         Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
         Perusahaan negara meliputi badan usaha negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta termasuk didalamnya koperasi.
         Perusahaan harus mempekerjaan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
         Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.
         Perlakuan yang sama diartikan perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Pasal 15
         Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan.
         Mengenai penyedian aksesibilitas khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya belum ada, diberikan kesempatan mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Pasal 16
         Cukup jelas
Pasal 17
         Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat secara wajar.
Pasal 18
         Ayat (1)
                  Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya panti sosial, balai latihan kerja, rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial keliling.
         Ayat (2)
                  Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
                  Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat, kemampuannya.
                  Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemmpuannya.
                  Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
         Ayat (3)
                  Cukup jelas
Pasal 19
         Bantuan sosial dapat berbentuk materiel, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang cacat. Bantuan sosial ini diberikan sewaktu-waktu dengan maksud dan tujuannya.
Pasal 20
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
Pasal 21
         Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Psal ini dapat dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga pengganti, panti sosial, dan organisasi sosial yang merawat penyandang cacayt tersebut.
Pasal 22
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
Pasal 23
         Ayat (1)
                  Pembinaan adalah kegitn untuk mengrahkan agar upaya peningktan kesejahteraan sosial penyandang cacat dapt dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
         Ayat (2)
                  Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupandilaksanakan agar penyandang cact dapat hidup mandiri dn sejahtera. Khususnya pada aspek agama diarahkan pda peningkatan penghayatan dn pengamalan nilai-nilai spiritual.
Pasal 24
         Pembinan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini mencakup pula evaluasi dn pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sosial yang menerima bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
         Ayat (1)
                  Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
         Ayat (2)
                  Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.
Pasal 26
         Cukup jelas
Pasal 27
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga Pemerintah dan lembaga masyarakat.
         Ayat (3)
                  Cukup jelas
Pasal 28
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
Pasal 29
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Bentuk sansi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan maupun tulisan, dan denda administrasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 30
         Cukup jelas
Pasal 31
         Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3670

No comments: