Arif Rohman
School of Humanities and Social Sciences
Charles Sturt University
Cite :
Rohman, Arif. (2014). Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia: Hambatan, Tantangan dan Peluang. Kompasiana, 24 November 2014.
Pendahuluan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai perwujudan dari cita-cita luhur tersebut maka pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam menyelesaikan masalahnya secara bersama-sama, agar peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan memastikan bahwa hak untuk hidup sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat dipenuhi, khususnya mereka yang hidup tidak layak secara kemanusiaan, seperti : (1) Kemiskinan; (2) Keterlantaran, (3) Kecacatan, (4) Keterpencilan, (5) Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, (6) Korban bencana, dan (vii) Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Deklarasi Millennium Development Goals (MDG’s), menjadikan MDG’s sebagai orientasi pembangunan dan mengadopsi tujuan serta target sasarannya ke dalam rencana pembangunan nasional sehingga Kementerian Sosial dalam menjalankan kebijakan dan program pembangunan kesejahteraan sosial tidak hanya memiliki keberpihakan pada orang miskin (pro poor) dan keberpihakan pada keadilan (pro justice), namun juga berorientasi pada pencapaian MDG’s.
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, terutama dalam mendukung dan mencapai Prioritas Pembangunan Nasional, maka upaya-upaya dalam : (1) Penanggulangan kemiskinan; (2) Pengelolaan bencana, serta (3) Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik, menjadi bagian tugas Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sosial RI memiliki visi ‘Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat’. Guna mewujudkan visi tersebut, Kementerian Sosial menetapkan tiga misi yang akan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan yaitu : (1) Meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan dasar melalui rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; (2) Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia kesejahteraan sosial dalam penyelenggraan kesejahteraan sosial; dan (3) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial......
For Full Text Pdf Download Here
No comments:
Post a Comment