PEDOMAN PELAKSANAAN
JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(JSLU)
TAHUN 2009
DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
DEPARTEMEN SOSIAL RI
2009
KATA PENGANTAR
Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan lanjut usia dipandang perlu adanya suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi mereka untuk dapat mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosialnya. Upaya perlindungan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program pelayanan dan jaminan sosial. Mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan ini dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang usia harapan hidup, penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi langsung tunai kepada lanjut usia tidak potensial yang dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian khusus dan dukungan dari berbagai pihak baik di Pusat maupun Daerah. Untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungan program ini diperlukan sebuah pedoman yang merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) agar dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Secara garis besar pedoman ini berisi tentang latar belakang, tujuan, kriteria sasaran dan pendamping, pengorganisasian serta moneva dan pelaporan pelaksanaan program yang memuat informasi unsur-unsur pelaksana serta peran dan tugas masing-masing unsur tersebut.
Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman PJSLU tahun 2008 yang disusun untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program tahun 2009. Kami menyadari bahwa pedoman ini masih membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak untuk penyempurnaan di masa yang akan datang. Akhirnya kepada semua pihak yang mendukung penyusunan pedoman ini disampaikan terima kasih.
Jakarta, Februari 2009
Direktur Jenderal
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Makmur Sunusi, Ph.D
NIP. 170010487
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
C. Sasaran Pedoman 2
D. Dasar Hukum 3
E. Batasan Pengertian 3
BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA ...............................4
A. Program Jaminan Sosial Lanjut Usia 4
B. Kriteria Sasaran dan Pendamping 4
C. Pengorganisasian .......................................................................8
1. Tim Pemantau ........................................................................8
2. Unsur-Unsur Pelaksana 8
3. Peran dan Tugas Masing-Masing Pelaksana .............. 9
D. Mekanisme Penyaluran Dana....................................................12
BAB III PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA.......................14
A. Strategi ......................................................................................14
B. Monitoring dan Evaluasi ............................................................15
1. Monitoring ...............................................................................15
2. Evaluasi ..................................................................................18
C. Pelaporan ................................................................................19
BAB IV PENUTUP ................................................................................21
LAMPIRAN-LAMPIRAN .....................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Lanjut usia secara alamiah akan mengalami penurunan fisik, mental, sosial dan ekonomi. Hal ini sangat mempengaruhi tata hidup dan kehidupan lanjut usia seperti penurunan kemampuan fisik, emosional, mobilitas, berinteraksi sosial, tingkat kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, dalam kenyataannya tidak semua lanjut usia dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan keluarga atau orang lain.
2. Berdasarkan data Susesnas BPS Tahun 2007 jumlah lanjut usia sebanyak 18.980.000 jiwa baik potensial maupun tidak potensial. Sementara diantara jumlah populasi tersebut menurut Pusdatin Depsos terdapat 1.644.002 lanjut usia terlantar atau tidak potensial yang tidak memiliki pensiun, aset maupun tabungan yang cukup, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.
3. Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 huruf H menetapkan ”setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Selanjutnya Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
4. Masyarakat dihadapkan pada berbagai permasalahan kebutuhan dasar yang semakin memberatkan karena kenaikan harga bahan pokok sehari-hari yang berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat termasuk lanjut usia terutama mereka yang tergolong tidak potensial.
5. Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang dan mengatasi kondisi permasalahan tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI menetapkan Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) yang pada tahap pelaksanaannya, diprioritaskan bagi lanjut usia tidak potensial.
6. PJSLU ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia tidak potensial mencakup: permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi dan dana kematian/pemakaman.
B. Tujuan
Terciptanya kesamaan pandangan dan pemahaman bagi pengelola dan pelaksana dalam mengimplementasikan PJSLU secara tepat dan cermat.
C. Sasaran Pedoman
1. Pusat
Kementerian Sosial RI yaitu petugas yang menangani program jaminan sosial dan PT. Pos Indonesia Pusat serta Instansi terkait lainnya.
2. Provinsi
Dinas/Instansi Sosial Provinsi yaitu Koordinator PJSLU Provinsi, Jajaran Kantor Wilayah Usaha Pos Indonesia serta Instansi terkait lainnya.
3. Kabupaten/Kota
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yaitu Koordinator PJSLU Kabupaten/Kota, Jajaran Kantor Cabang Pos Indonesia serta Instansi terkait lainnya.
4. Kecamatan
Petugas Seksi Sosial kecamatan/Kesra/Petugas Kecamatan.
5. Desa/kelurahan
Pendamping Program Jaminan Sosial Lanjut Usia.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
9. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
10. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin.
E. Batasan Pengertian
1. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Jaminan Sosial Lanjut Usia adalah bantuan uang yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar lanjut usia tidak potensial dalam rangka memelihara taraf kesejahteraan sosialnya.
3. Lanjut Usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga bergantung pada bantuan orang lain
4. Penerima jaminan sosial lanjut usia adalah lanjut usia tidak potensial yang memenuhi kriteria dalam pedoman dan menerima pelayanan JSLU.
5. Pendamping sosial adalah petugas yang melaksanakan bimbingan sosial, pelayanan dan pendampingan kepada lanjut usia penerima JSLU.
6. Kartu Jaminan Sosial adalah kartu tanda bukti yang sah bagi penerima jaminan sosial lanjut usia, yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
A. Program Jaminan Sosial Lanjut Usia
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) adalah layanan yang ditujukan pada lanjut usia tidak potensial berupa dana jaminan sosial yang diberikan langsung secara tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Penentuan jumlah ini didasarkan atas pertimbangan satuan biaya makan satu orang satu hari (SOSH) yang diberikan kepada lanjut usia dalam Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari per orang.
Dana tersebut diberikan selama 12 bulan kepada lanjut usia tidak potensial, dengan tahapan penambahan sebagai berikut:
1. Tahun 2006 atau tahun pertama dimulainya ujicoba program telah dilaksanakan di 6 (enam) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur, dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 2500 orang.
2. Tahun 2007 ditambah 4 (empat) Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, dengan penambahan 1000 orang atau total penerima menjadi 3500 orang.
3. Tahun 2008 ditambah 5 (lima) provinsi meliputi Maluku, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Bali, dengan penambahan 1500 orang atau total penerima menjadi 5000 orang.
4. Tahun 2009 ditambah 13 (tiga belas) provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, dengan penambahan 5.000 orang atau total penerima menjadi 10.000 orang.
B. Tujuan Jaminan Sosial Lanjut Usia
1. Meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
2. Memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat mecapai taraf hidup yang wajar.
3. Meningkatkan harkat dan martabat lanjut usia.
C. Kriteria Sasaran dan Pendamping
1. Kriteria Sasaran :
a. Hidupnya sangat tergantung dari bantuan orang lain atau hanya bisa terbaring di tempat tidur (bedridden).
b. Diutamakan bagi lanjut usia yang telah berusia 70 tahun ke atas.
c. Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
d. Mempunyai tempat tidur yang tidak layak.
e. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
f. Sakit-sakitan dan /atau tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
g. Bukan penyandang cacat berat yang akan atau telah menerima bantuan/ santunan dari pemerintah/lembaga sosial.
h. Bukan perintis kemerdekaan/janda perintis kemerdekaan/pensiunan PNS.
i. Bukan klien Panti Sosial Tresna Wredha/Panti Sosial.
j. Memiliki KTP atau surat keterangan domisili sebagai bukti warga dari Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi ujicoba program JSLU.
k. Apabila berstatus suami istri, maka yang berkesempatan memperoleh jaminan sosial adalah salah seorang dari mereka.
l. Memiliki kartu JSLU yang dikeluarkan oleh Depsos RI.
Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Lansia penerima dana JSLU dikatakan tepat apabila secara kumulatif memenuhi 12 kriteria di atas. Jika di suatu desa/kelurahan sulit mendapatkan sasaran yang memenuhi seluruh kriteria, selanjutnya Pendamping berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dapat menentukan sasaran yang tepat.
b. Penetapan calon penerima program ujicoba PJSLU harus sesuai dengan pedoman PJSLU yang diterbitkan Kementerian Sosial RI. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan dalam penetapan penerima dana, maka Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota segera mengalihkan ke sasaran yang tepat. Kesalahan dalam penetapan calon / penerima dana PJSLU menjadi tanggung jawab bersama Pendamping, Kepala Desa/Lurah dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota/ Provinsi.
c. Untuk menghindari pemilihan calon penerima dana yang tidak sesuai pedoman, maka Kepala Desa/Lurah dapat menetapkan calon penerima dana yang diusulkan melalui tahapan: (1) pendataan oleh pendamping dengan sepengetahuan ketua RT/RW, (2) data yang diperoleh pendamping dilaporkan ke Kepala Desa/Lurah, (3) Jika masih ada yang menganggap belum sesuai dengan pedoman, maka Kepala Desa/Lurah dapat memutuskan melalui musyawarah desa dan/atau pemilihan langsung yang selanjutnya disahkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota.
d. Apabila penerima jaminan sosial meninggal dunia dan /atau berpindah alamat permanen, maka dapat digantikan oleh calon penerima yang baru dari lokasi yang sama sesuai dengan daftar tunggu dan ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan domisili , surat kematian atau keterangan pindah.
e. Bagi penerima dengan status pengganti, harus memiliki surat persetujuan Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Pengalihan.
f. Masa berlaku penerima pengganti ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota mulai bulan berikutnya.
g. Apabila Kartu jaminan sosial hilang atau rusak maka pendamping segera melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat, agar mendapatkan Surat Keterangan sebagai penerima jaminan sosial dan ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dan selanjutnya Dinas Sosial Propinsi segera melaporkan ke Kementerian Sosial RI di Jakarta untuk mendapatkan penggantian kartu baru.
h. Selama proses penggantian kartu dimaksud,, maka surat keterangan tersebut dapat dipakai untuk pencairan dana di PT Pos setempat. Surat keterang tidak berlaku apabila kartu penggantian terbaru sudah terbit.
2. Kriteria Pendamping :
Petugas pendamping adalah penduduk setempat :
a. Bersatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
c. Pengurus Karang Taruna/Karang Wredha.
d. Pengurus organisasi sosial/keagamaan.
e. Kader Posyandu.
f. Pengurus PKK.
* Apabila terjadi keterbatasan SDM sesuai dengan kriteria dimaksud, maka dimungkinkan PNS atau warga masyarakat setempat yang memiliki komitmen terhadap program JSLU untuk menjadi pendamping.
3. Kompetensi pendamping :
a. Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi untuk membantu orang lain.
b. Memiliki motivasi tinggi untuk melaksanakan tugas.
c. Memiliki reputasi baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjalin relasi sosial yang harmonis dengan berbagai pihak di lingkungan masyarakat.
e. Tidak sedang menjadi pendamping program lain.
f. Diutamakan berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
g. Memahami peran dan tugasnya dalam program JSLU.
4. Rekruitmen Pendamping
Rekruitmen/Seleksi petugas pendamping dilakukan oleh Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
5. Pertemuan Pendamping
Pertemuan pendamping dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam 1 (satu) tahun dengan difasilitasi oleh petugas dari Dinas Sosial setempat.
D. Pengorganisasian
1. Tim Pemantau
a. Tingkat Pusat : Menteri Sosial RI
b. Tingkat Provinsi : Gubernur/Kepala Daerah
c. Tingkat Kabupaten : Bupati/Walikota
2. Unsur-Unsur Pelaksana
a. Kementerian Sosial RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan penyaluran jaminan sosial.
b. PT. Pos Indonesia
c. Dinas/Instansi Sosial Provinsi
d. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
e. Kecamatan
f. Desa/Kelurahan
g. Pendamping
Dalam melaksanakan penyaluran dana jaminan sosial, setiap unsur yang terlibat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan penyaluran.
b. Koordinasi untuk menghindari terjadinya kesalahan proses penyaluran.
c. Transparansi dan akuntabilitas.
d. Penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi dan dana kematian/pemakaman.
e. Pemilihan lanjut usia penerima dana JSLU tidak diskriminatif (membedakan berdasarkan gender/jenis kelamin, suku, ras, dan agama).
f. Musyawarah dan mufakat dalam menangani permasalahan yang mungkin terjadi.
3. Peran dan Tugas Masing-Masing Pelaksana
a. Kementerian Sosial RI
Bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan, mengelola dan memonitor program, serta mengembangkan model ujicoba program JSLU.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Menentukan besarnya jaminan sosial yang penyalurannya bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia.
2) Menyusun pedoman pelaksanaan jaminan sosial lanjut usia.
3) Menyusun instrumen dan melaksanakan pengolahan serta verifikasi data penerima jaminan sosial.
4) Menerbitkan SPM-LS sesuai data penerima jaminan sosial.
5) Menyalurkan dana jaminan sosial lanjut usia kepada PT. Pos Indonesia untuk disampaikan kepada para penerima.
6) Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pendamping dan penerima jaminan sosial.
7) Membuat laporan pelaksanaan penyaluran jaminan sosial sesuai dengan sistem yang berlaku.
8) Membuat Kartu Pengganti JSLU.
b. PT. Pos Indonesia.
Bertanggungjawab dalam penyaluran dana jaminan sosial.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Menerima dana jaminan sosial dari Kementerian Sosial RI melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2) Menyalurkan/menyampaikan secara langsung dana jaminan sosial ke rumah lanjut usia penerima sesuai kartu dan daftar yang disampaikan Kementerian Sosial RI.
3) Membuat laporan pelaksanaan penyaluran jaminan sosial kepada Menteri Sosial secara periodik per triwulan dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
Bertanggungjawab dalam penyediaan data dan memfasilitasi pelaksanaan serta penyaluran dana jaminan sosial tingkat provinsi.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Bersama-sama Kementerian Sosial RI membuat instrumen pendataan lanjut usia tidak potensial.
2) Bersama-sama dengan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menyeleksi dan menetapkan penerima jaminan sosial sesuai dengan skala prioritas lanjut usia tidak potensial.
3) Membuat rekapitulasi data hasil seleksi yang telah ditetapkan bersama Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
4) Untuk validitas rekapitulasi hasil seleksi data tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan distempel, untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial RI c.q. Dit. Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
5) Mengkoordinasikan pelaksanaan perekrutan petugas pendamping dengan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
6) Bersama-sama Departemen Sosial RI melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran jaminan sosial di tingkat kabupaten/ kota.
7) Membuat dan melaporkan secara tertulis rekapitulasi data pengalihan dana JSLU ke Kementerian Sosial RI.
8) Menghimpun dan mengarsipkan kartu JSLU yang sudah ditandatangani/cap jempol oleh penerima dana.
9) Apabila JSLU telah dianggarkan melalui Dekonsentrasi maka pengelolaan dan pendistribusiannya menjadi tugas dan tanggung jawab daerah.
d. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Bertanggungjawab dalam penyediaan data dan memfasilitasi pelaksanaan serta penyaluran dana jaminan sosial tingkat kabupaten/kota.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pendataan tingkat kabupaten/kota dan melaporkan hasil pendataan tersebut kepada Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kementerian Sosial RI.
2) Proses pendataan dilakukan oleh petugas Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota didampingi pendamping di lokasi/wilayah yang ditetapkan.
3) Bersama-sama dengan Dinas/Instansi Sosial Provinsi menentukan skala prioritas lanjut usia tidak potensial penerima jaminan sosial.
4) Menetapkan dan melaporkan penggantian penerima dana JSLU kepada Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi dan ditembuskan kepada PT Pos Indonesia di kabupaten/kota setempat.
5) Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap : pelaksanaan penyaluran dana jaminan sosial, pendamping, dan penerima JSLU.
6) Merekrut dan memberikan pelatihan bagi pendamping.
7) Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menandatangani usulan penetapan pendamping yang selanjutnya akan disahkan oleh Kementerian Sosial RI.
8) Setiap akhir tahun atau paling lambat minggu kedua awal tahun mengumpulkan dan menyampaikan seluruh kartu penerima dana JSLU dari penerima di tingkat Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi.
9) Membuat laporan ke Dinas Sosial Provinsi setiap tri wulan.
e. Camat
Bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah yang wilayahnya menjadi lokasi program ujicoba.
f. Kepala Desa / Lurah
Bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping JSLU.
g. Pendamping
Bertanggungjawab dalam melakukan pendampingan kepada lanjut usia, memfasilitasi penyaluran dana jaminan sosial dan memberikan bimbingan sosial apabila terjadi kasus-kasus yang berhubungan dengan lanjut usia.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat desa setempat (RT/RW dan lurah/kepala desa).
2) Bersama-sama Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota melakukan pendataan calon penerima jaminan sosial.
3) Memberikan kemudahan bagi lanjut usia penerima jaminan sosial untuk mendapatkan pembayaran dari Kantor Pos yang ditunjuk oleh PT. Pos Indonesia sesuai daftar penerima jaminan sosial.
4) Memantau dan membimbing penggunaan dana jaminan sosial agar sesuai dengan tujuan program.
5) Menilai kondisi fisik dan sosial penerima jaminan sosial melalui kunjungan rumah.
6) Memberikan kemudahan bagi lanjut usia penerima jaminan sosial menerima pelayanan lain yang dibutuhkan.
7) Melaksanakan pertemuan forum pendamping untuk tukar informasi dan berbagi pengalaman dalam melaksanakan pendampingan.
8) Membuat catatan kasus perorangan yang berkaitan dengan permasalahan sosial yang dihadapi lanjut usia.
9) Membuat laporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang berisi realisasi penggunaan dana, permasalahan dilapangan, dan langkah-langkah penangganan masalah per tri wulan.
10) Membuat laporan ke Dinas Sosial Kab/Kota apabila terjadi penggantian kartu.
4. Hak dan Kewajiban Pihak Pelaksana
a. Masing-masing lembaga berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Masing-masing pihak berkewajiban melaksanakan peran dan tugasnya sesuai dengan ketentuan angka 3 di atas, dan sejauh mungkin menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak lain, termasuk para penerima dana jaminan sosial lanjut usia.
c. Dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan pihak lain, termasuk para penerima dana jaminan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b di atas, selanjutnya pihak yang merugikan, wajib mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
E. Mekanisme Penyaluran Dana
1. Kementerian Sosial RI menerima data lanjut usia tidak potensial dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi untuk disahkan sebagai penerima jaminan sosial.
2. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menugaskan petugas pendamping untuk menyerahkan Kartu Jaminan Sosial kepada lanjut usia penerima JSLU.
3. Kementerian Sosial RI mengajukan Surat Perintah Membayar - Langsung Setor (SPM-LS) kepada KPPN III Jakarta.
4. KPPN III Jakarta selaku Kuasa Bendahara Umum Negara atas dasar pengajuan SPM-LS selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada PT. Pos Indonesia.
5. PT. Pos Indonesia melalui Kantor Pos yang ditunjuk menyampaikan dana jaminan sosial sesuai kartu dan daftar nama penerima yang disahkan oleh Departemen Sosial RI.
6. Petugas pendamping memfasilitasi penyaluran dana jaminan sosial dan memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada lanjut usia penerima manfaat secara langsung.
7. BAGAN MEKANISME
PENYALURAN DANA
JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
Keterangan :
Alur Dana
Alur Administrasi
Pelayanan
Alur Koordinasi
tidak terbaca!
BAB III
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
A. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan jaminan sosial lanjut usia terdiri dari :
1. Input
a. Kebijakan : Program jaminan sosial lanjut usia.
b. Sumber daya manusia : SDM pusat dan daerah.
c. Sasaran : Lanjut usia tidak potensial.
2. Proses
a. Sosialisasi program pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh petugas pusat dan daerah, dihadiri oleh Gubernur (petugas yang ditunjuk), Bupati/Walikota, Kantor Wilayah Usaha Pos, Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan instansi dan lembaga sosial terkait serta calon pendamping.
b. Sosialisasi program pada tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan dana APBD, dilaksanakan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi (petugas yang ditunjuk) di kabupaten/kota yang menjadi lokasi program. Peserta sosialisasi adalah jajaran Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Petugas KPRK Pos, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pendamping yang menjadi lokasi program.
c. Pembinaan dan pemantapan pendamping dilaksanakan di tingkat provinsi dengan menggunakan dana APBD.
d. Pelaksanaan program oleh pendamping di bawah supervisi dan pemantauan dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.
e. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Pusat.
3. Output
Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi lanjut usia penerima JSLU yang meliputi kebutuhan permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi, dana kematian/pemakaman dan perbaikan rumah lanjut usia tidak layak huni.
4. Outcome
a. Terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial lanjut usia dan tercapainya taraf hidup yang wajar.
b. Tercapainya peningkatan harkat dan martabat lanjut usia.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah atas pelaksanaan PJSLU yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PJSLU sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Petugas Pendamping menyampaikan laporan tri wulan kepada kabupaten/kota yang digunakan sebagai data untuk pemantauan kegiatan di lapangan.
2. Kabupaten/kota menyampaikan laporan tri wulan kepada Dinas Sosial Provinsi sebagai bahan pemantauan di tingkat provinsi.
3. Provinsi menyampaikan laporan tri wulan kepada Kementerian Sosial RI sebagai bahan masukan untuk perbaikan kebijakan program selanjutnya.
Komponen utama yang dimonitor antara lain : alokasi dana jaminan sosial, penyaluran, pemanfaatan, pelayanan dan penyelesaian pengaduan, administrasi keuangan, pendampingan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara terpadu dan berjenjang.
1. Monitoring
a. Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan pemanfaatan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan.
b) Sasaran
Sasaran monitoring ini adalah para pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dimulai sejak proses persiapan, penyaluran, dan setelah penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna peningkatan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat dapat disampaikan kepada:
• Kementerian Sosial RI
- Telepon/Faksimili Nomor: 021-390-4774
- Hotline Service JSLU: (021) 68-999-007
- Email: subdit_palu@yahoo.com
• PT Pos Indonesia.
- Telepon 021-3846678 Psw. 6312
- Fax 021-3518358
- Email: 10009distkug5@posindonesia.co.id
b. Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tingkat Provinsi.
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan penyerapan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan
b) Sasaran
Sasaran dalam monitoring ini adalah pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dilakukan pada saat persiapan penyaluran, pada waktu penyaluran dan pasca penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna meningkatkan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi dapat disampaikan secara tertulis melalui telepon/faksimili kepada Posko Pelayanan dan Pengaduan Provinsi seluruh Indonesia.
c. Monitoring oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan penyerapan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan.
b) Sasaran
Sasaran dalam monitoring ini adalah pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dilakukan pada saat persiapan penyaluran, pada waktu penyaluran dan pasca penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna meningkatkan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota dapat disampaikan melalui telepon/faksimili kepada Posko Pelayanan dan Pengaduan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
2. Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui proses pelaksanaan kegiatan, hambatan, kendala dan keberhasilan pelaksanaan program JSLU, agar dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan instrumen yang dibuat berdasarkan komponen-komponen yang akan dinilai. Komponen yang dimaksud meliputi proses persiapan pelaksanaan program, penyaluran, pemanfaatan dana, pendampingan, pelayanan dan penyelesaian pengaduan.
Evaluasi dilakukan pada awal kegiatan, saat kegiatan berjalan dan akhir kegiatan, meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Pada awal kegiatan
1) Kesiapan SDM
2) Kesiapan dana
3) Ketersediaan data
4) Kesiapan pihak-pihak yang terkait pada tingkat pusat maupun daerah
5) Kesiapan sarana dan prasarana
6) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
b. Pada saat kegiatan sedang berjalan :
1) Proses penyaluran yang meliputi ketepatan sasaran dan waktu
2) Ketepatan penggunaan dana jaminan sosial
3) Pelaksanaan Pendampingan
4) Koordinasi antar berbagai pihak terkait
5) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
c. Pada akhir kegiatan :
1) Kesesuaian antara rencana dan realitas baik secara target fisik maupun keuangan.
2) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
C. Pelaporan
Isi laporan meliputi realisasi penyaluran dan penyerapan dana serta hasil penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan.
1. Pelaporan oleh Pemerintah Pusat
a. Laporan Statistik penerima jaminan sosial
Laporan Statistik penerima jaminan sosial, memuat data statistik penerima jaminan sosial pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.
b. Laporan hasil penyerapan dana
Laporan hasil penyerapan dana, memuat alokasi jaminan sosial di tiap provinsi dan kabupaten/kota serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
2. Pelaporan oleh Pemerintah Tingkat Provinsi
a. Laporan statistik penerima jaminan sosial
Laporan Statistik penerima jaminan sosial, memuat data statistik penerima jaminan sosial pada tiap kabupaten/kota.
b. Laporan hasil penyerapan jaminan sosial
Laporan hasil penyerapan dana, memuat alokasi jaminan sosial di tiap kabupaten/kota serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
3. Pelaporan oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
a. Laporan statistik penerima jaminan sosial
Laporan statistik penerima jaminan sosial ini memuat laporan penerima subsidi pada tiap kecamatan dan kelurahan/desa.
b. Laporan hasil penyerapan jaminan sosial
Laporan hasil penyerapan jaminan sosial memuat memuat alokasi jaminan sosial di tiap kecamatan dan kelurahan/desa serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
BAB IV
PENUTUP
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) merupakan perwujudan pelaksanaan kebijakan dan amanat undang-undang dalam rangka mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia terutama mereka yang tidak potensial. Program ini merupakan langkah awal membangun sistem perlindungan sosial bagi lanjut usia sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Mengingat kondisi keuangan pemerintah saat ini yang masih terbatas, maka pelaksanaan PJSLU belum dapat menyentuh dan menjangkau seluruh lanjut usia tidak potensial yang ada.
Keberhasilan PJSLU ditentukan oleh komitmen semua pihak terkait yang secara sungguh-sungguh melaksanakan program JSLU, sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan sosial baik pada tingkat pusat maupun daerah dapat terlaksana secara baik dan berkesinambungan. Oleh karena itu, sistem yang sudah dibangun ini harus didukung oleh semua pihak dan dikembangkan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan lanjut usia seiring dengan perkembangan jaman.
LAMPIRAN - LAMPIRAN
KUESIONER/INSTRUMEN PENDATAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(JSLU) TAHUN 2008 (2010) update or revise?
DEPARTEMEN SOSIAL RI.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
2009
PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN
Petunjuk Pengisian Instrumen ini diperlukan untuk mempermudah petugas pendata dalam melaksanakan wawancara agar berjalan lancar. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian instrumen pendataan di antaranya adalah :
1. Tanda-tanda perintah yang harus diikuti dalam setiap pertanyaan,
2. Pilihan jawaban yang dinyatakan dengan huruf dan atau angka, dan
3. Alur pertanyaan yang perlu dipahami.
1. Tanda-tanda perintah
Tanda-tanda perintah ini sering ditemui pada beberapa pertanyaan yang harus dipenuhi, terutama adalah tanda cetak tebal. Misalnya, ada tanda kalimat yang dicetak tebal seperti ; (HASIL PENGAMATAN PENDATA). Tanda ini dimaksudkan bahwa pertanyaan tersebut tidak langsung ditanyakan kepada responden, akan tetapi cukup dengan pengamatan Pendata saja sesuai dengan isi dari pertanyaan.
Atau tanda panah diikuti dengan nomor kuesioner seperti ; Q504
Artinya dari jawaban terpilih yang ada tanda demikian, maka pendata harus segera menuju ke nomor kuesioner dimaksud, dan tidak perlu menanyakan pertanyaan antara (misalnya jawaban Q501 terpilih [ 3. Tidak ] yang diikuti tanda Q504, maka pendata langsung menuju Q504, dan tidak perlu menanyakan Q502 dan Q503.
2. Huruf dan atau Angka
Dalam setiap pertanyaan yang diajukan (dalam kuesioner/instrumen) biasanya telah disediakan jawaban pada kolom yang telah tersedia. Pada kolom jawaban telah tersedia/dituliskan isi jawaban yang didahului dengan huruf abjad (misalnya a, b, c, d, e, dst) sesuai dengan urutan jawaban. Atau ada pula jawaban yang didahului dengan angka urut (misalnya 1, 2, 3, 4, dst) sesuai dengan jumlah jawaban yang ada.
Untuk jawaban yang didahului dengan huruf, dimaksudkan bahwa jawaban bisa dipilih lebih dari satu poin. Jadi tidak hanya boleh memilih a saja atau b saja atau c. Melainkan boleh memilih gabungan di antaranya, misalnya a,b atau a,c atau a,b,c atau a,b,d,e dan seterusnya.
Akan tetapi jika jawaban yang tersedia didahului dengan angka (1, 2, 3, 4, dst) maka responden hanya bisa memilih satu jawaban saja.
3. Alur pertanyaan
Alur ini harus diikuti sesuai dengan setiap perintah yang ada dalam kuesioner/instrumen dimaksud, sebagaimana diuraikan di atas, bahwa jika ada perintah pada salah satu variabel pertanyaan yang mengharuskan untuk melompat (pola lompat) maka petugas pendata wajib mengikuti alur tersebut, dan tidak boleh/bisa memaksakan untuk menanyakan yang seharusnya tidak perlu ditanyakan kepada responden. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan selama proses wawancara dan mencegah kebuntuan petugas dalam melaksanakan pendataan/identifikasi.
Dari ketiga hal di atas kiranya cukup jelas untuk bisa dilaksanakan bagi petugas pendata dalam melakukan identifikasi terhadap calon responden yang akan diwawancarai.
Dalam pelaksanaan Program JSLU Tahun 2006 tercakup enam provinsi sasaran yaitu : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta, dan Banten. Pada Tahun 2007 ini sasaran ditambah empat provinsi, yaitu Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Beberapa wilayah provinsi yang menjadi target JSLU menggunakan kode nasional (BPS).
Sesuai dengan rencana daerah yang disampaikan ke pusat mengenai wilayah mana saja, maka berikut ini disampaikan rencana sasaran wilayah tersebut beserta kode wilayahnya. Kode wilayah ini diperlukan untuk mengisi kuesioner/instrumen terutama keterangan lokasi responden LU yang akan menjadi calon penerima JSLU.
Yang perlu diperhatikan adalah untuk kode :
PROPINSI : ada dua angka/digit [ ][ ]
KABUPATEN/KOTA : ada dua angka/digit [ ][ ]
KECAMATAN : ada tiga angka/digit [ ][ ][ ]
DESA/ KELURAHAN : ada dua angka/digit [ ][ ] :
Di bawah ini tersedia kode-kode yang dimaksud, jadi tinggal memasukkan saja ke dalam Kolom ID yang telah tersedia di halaman depan instrumen/kuesioner.
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
1 DKI JAKARTA 31 JAKARTA PUSAT 73 Kemayoran 060 Cempaka Baru 2
Utan Panjang 5
Kebon Kosong 6
Sawah Besar 070 Kartini 3
Karang Anyar 4
Mangga Dua Selatan 5
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
JAKARTA BARAT 74 Tambora 050 Tanah Sereal 3
Jembatan Besi 6
Angke 7
Cengkareng 070 Kedaung Kali Angke 3
Kapuk 4
Cengkareng Timur 5
JAKARTA SELATAN 71 Pasar Minggu 020 Jati Padang 5
Pejaten Barat 6
Pejaten Timur 7
Tebet 090 Menteng Dalam 1
Bukit Duri 5
Manggarai 7
JAKARTA TIMUR 72 Cakung 080 Jatinegara 1
Penggilingan 2
Pulogebang 3
Cakung Timur 5
Pulo Gadung 090 Pisangan Timur 1
Rawamangun 5
Kayu Putih 6
JAKARTA UTARA 75 Koja 040 Tugu Utara 3
Lagoa 4
Rawa Badak Utara 5
Koja 6
Cilincing 060 Cilincing 4
Semper Barat 6
Kali Baru 7
2 JAWA BARAT 32 BANDUNG 04 Ciparay 130 GunungLeutik 11
Mekarsari 6
Sumbersari 8
Pameungpeuk 170 Bojongkunci 6
Rancamulya 4
Rancatungku 5
Soreang 190 Cibodas 14
Soreang 7
Padasuka 9
SUKABUMI 02 Cikidang 280 Sampora 1
Cijambe 1
Gunung Malang 6
Mekar Nangka 4
Cisolok 290 Gunung Kramat 15
Gunung Tanjung 16
Cicadas 13
CIREBON 09 Arjawinangun 200 Geyongan 10
Arjawinangun 4
Babakan 040 Karang Wangun 10
Sumber Lor 7
Kudumulya 6
Gembongan 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
GARUT 05 Cihurip 111 Cihurip 3
Cisangkal 1
Mekarmukti 031 Cijayana 2
Karangwangi 1
Jagabaya 4
Mekar Mukti 3
TASIKMALAYA 06 Ciawi 260 Kertamukti 1
Gombong 2
Bugel 3
Kurniabakti 8
3 JAWA TENGAH 33 KOTA SEMARANG 74 Pedurungan 080 Tlogosari Wetan 11
Tlogosari Kulon 10
Muktiharjo Kidul 12
Tembalang 070 Kramas 3
Tandang 10
Sendangguwo 12
MAGELANG 71 Magelang Utara 020 Panjang 2
Potrobangsan 5
Gelangan 3
Magelang Selatan 010 Tidar 3
Magersari 2
Rejo Selatan 4
KENDAL 24 Singorojo 050 Sukodadi 2
Ngareanak 7
Getas 4
Cepiring 150 Karangayu 7
Karangsuno 5
Damarsari 9
GROBOGAN 15 Kradenan 070 Sambongbangi 8
Banjardowo 10
Sengonwetan 9
Ngaringan 090 Ngaraparap 9
Pendem 6
Truwolu 5
KUDUS 19 Undaan 040 Karangrowo 10
Kutuk 7
Wonosoca 1
Kaliwungu 010 Setro Kalangan 3
Blimbing Kidul 1
Kaliwungu 9
SRAGEN 14 Gemolong 130 Peleman 6
Ngembat Padas 2
Gemolong 9
Sukodono 170 Jati Tengah 2
Majenang 6
Karanganom 7
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
4 D.I.Y. 34 KULONPROGO 01 Lendah 050 Sidorejo 4
Ngentakrejo 6
Gulurejo 5
Kokap 080 Hargorejo 2
Hargomulyo 2
Hargowilis 3
Hargotirto 5
BANTUL 02 Banguntapan 130 Baturetno 7
Tamanan 1
Banguntapan 8
Imogiri 090 Wukirsari 8
Girirejo 5
Sriharjo 2
GUNUNG KIDUL 03 Saptosari 030 Monggol 4
Planjan 3
Krambil sawit 1
Ngloro 6
Paliyan 020 Pampang 6
Grogol 7
Mulusan 3
SLEMAN 04 Sleman 130 Caturharjo 1
Tridadi 3
Trimulyo 5
Kalasan 100 Tamanmartani 3
Tirtomartani 2
Selomartani 4
KOTA YOGYAKARTA 71 Mantrijeron 010 Gedong Kiwo 1
Suryodiningratan 2
Mantrijeron 3
Danurejan 070 Suryatmajan 1
Bausasran 3
Tegal Panggung 2
5 JAWA TIMUR 35 KOTA SURABAYA 78 Gubeng 100 Mojo 6
Airlangga 5
Gubeng 4
Pabean Cantikan 240 Perak Timur 4
Krembangan Utara 3
Perak Utara 5
SIDOARJO 15 Sidoarjo 110 Magersari 18
Sidokumpul 13
Sekardangan 7
Sidokare 5
Sidoklumpuk 14
Bulusidokare 10
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Candi 070 Sidodadi 24
Candi 12
Gelam 11
Bligo 20
NGANJUK 18 Gondang 120 Nglinggo 2
Karangsemi 4
Balonggebang 13
Bagor 150 Karangtengah 10
Selorejo 11
Kerepkidul 17
MOJOKERTO 16 Trowulan 120 Sentonorejo 2
Wonorejo 12
Bejijong 120
Puri 110 Banjaragung 16
Tangunan 7
Puri 6
SITUBONDO 12 Kapongan 130 Gebangan 9
Curah Cotok 2
Kapongan 7
Sumber Malang 010 Taman 8
Baderan 2
Plalangan 9
SUMENEP 24 Gapura 170 Baban 4
Beraji 2
Poja 1
Batang Batang 180 Batang-batang Daya 15
Batang-batang Laok 2
Totosan 3
6 BANTEN 36 KOTA TANGERANG 71 Batu Ceper 050 Porisgaga 3
Batu Ceper 5
Batu Jaya 6
Batu Sari 7
Cipondoh 020 Cipondoh 13
Cipondoh Makmur 19
Gondrong 15
Ketapang 17
Kab. Tangerang 03 Panongan 040 Ciakar 6
Peusar 8
Panongan 4
Kresek 140 Talok 5
Patrasana 3
Oyam 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
SERANG 04 Serang 160 Terondol 11
Serang 1
Cipare 2
Taktakan 170 Sayar 1
Cilowong 2
Pancur 3
PANDEGLANG 01 Labuan 120 Kalanganyar 4
Labuan 5
Rancateureup 3
Cikedal 131 Padahayu 8
Tegal 2
Cening 10
LEBAK 02 Cipanas 120 Cipanas 11
Talagahiang 19
Sipayung 14
Curugbitung 191 Guradog 1
Sekarwangi 3
Cidadap 9
7 NTT 53 KUPANG KOTA 71 Oebobo 030 Kayu Putih 03
Oebobo 09
Oebufu 11
Kelapa Lima 040 Kelapa Lima 11
Oesapa 12
Pasir Panjang 10
KUPANG KAB 03 Kupang Timur 140 Babau 20
Tuapukan 22
Naibonat 18
Amarasi Barat 131 Teun Baun 04
Soba 06
Erbaun 03
TIMOR TENGAH UTARA 05 Insana 040 Usapinonot 03
Subun 01
Bannae 19
Maubesi 18
Kefamenanu 030 Tubuhue 04
Benpasi 06
BELU 06 Atambua 060 Lidak 02
Fatubenao 05
Tasifeto Timur 070 Tialai 18
Sadi 08
Tulakadi 06
TIMOR TENGAH SELATAN 04 Amunuba Timur 080 Oeleon 02
Boking 101 Nunuh Kniti 13
Kaeneno 03
Nenotes 02
Santian 07
Baus 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
8 SUMUT 12 MEDAN KOTA 75 Medan Timur 150 Brayan Bengkel Baru 10
Glugur Darat II 06
Gaharu 04
Belawan 210 Sicanang 01
Belawan Bahari 03
Bagan Deli 05
LANGKAT 13 Bahorok 010 Pekan Bahorok 07
Timbang Lawan 03
Stabat 070 Pantai Gemi 04
Ara Condong 07
Kwala Begumit 08
SERDANG BEDAGAI 18 Teluk Mengkudu 120 Bogak Besar 11
Sentang 10
Pematang Kuala 12
Pantai Cermin 130 Kota Pari 12
Kuala Lama 09
Pantai Cermin Kiri 10
SIMALUNGUN 09 Huta Bayu Raja 170 Mancuk 12
Maligas Bayu 15
Bosar Bayu 11
Gunung Malela 161 Margo Mulyo 12
Syahkuda Bayu 06
Bangun 02
KARO 11 Tiganderket 070 Kutambaru 15
Susuk 17
Sukatendel 16
DELI SERDANG 12 Deli Tua 220 Mekarsari 04
Kedai Durian 05
Deli Tua 03
9 KALSEL 63 1. BANJARMASIN 71 1. BNJRMSN UTARA 040 1. Alala Utara 09
2. Pangeran 04
3. Sungai Miai 05
4. Antasan Kecil Timur 06
2. BANJAR 03 2. BNJRMSN BARAT 030 1. Balitung Selatan 10
2. Kuin Cerucuk 14
3. Kuin Selatan 15
1. GAMBUT 020 1. Kayu Bawang 11
2. Guntung Papaya 04
3. Gambut 12
3. TAPIN 05 2. SEI TABUK 040 1. Sei Tabuk Keramat 07
2. Abubun Jaya III 05
3. Pinang Lama 09
1. TAPIN SELATAN 020 1. Lawahan 07
2. Tambarangan 13
3. Sawang 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
4. HULU SEI UTARA 08 2. TAPIN TENGAH 030 1. Tirik 04
2. Pematang Karangan Hilir 16
1. AMUNTAI TENGAH 050 1. Kandang Halang 09
2. Paliwara 22
3. Sei Malang 25
2. AMUNTAI SELATAN 040 1. Mamar 19
2. Cangkereng 11
3. Kota Raya 07
5. BARITO KUALA 04 Wanaraya 090 Simpang Jaya 08
Waringin Kencana 09
Pinang Habang 010
10 SULSEL 73 Kota Makassar 71 1. Tallo 090 1. Suanga 10
2. Rappokaling 07
3. Tammua 06
2. Tamalate 030 1. Balang Baru 04
2. Tanjung Merdeka 02
3. Jongaya 05
Gowa 06 1. Bontonompo 010 1. Bontolangkasa 12
2. Lassang 16
2. Palangga 030 1. Julu Pamai 13
2. Julu Bori 12
3. Bontoala 19
Takalar 05 1. Palombangkeng Utara 040 Lassang 16
Manongkoki 04
Parambado 00
2. Galesong Utara 060 Parasanggang Baru 02
Batu-Batu 07
Tama-Taju 04
Pangkajene Kepulauan 09 Labakang 070 Pundata Baji 09
Manggallekana 02
Manakku 11
Segeri 091 Bonto Matene 01
Sigeri 04
Bone 06
11 BALI 51 Bangli 06 Tembuku 030 Jehem 01
Undisan 04
Peninjoan 06
Kintamani 040 Bonyoh 13
Abang Songan 21
Kintamani 28
Tabanan 02 Kerambitan 020 Penarukan 03
Sembung Gede 11
Samsam 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Tabanan 030 Sudimara 01
Bongan 02
Gubug 03
Karangasem 07 Abang 050 Tiyingtali 02
Tista 07
Kerta Mandala 08
Kubu 080 Kubu 04
Baturinggit 05
Tianyar 07
Klungkung 05 Dawan 040 Pesinggahan 03
Dawan Kelod 04
Besan 12
Banjarangkan 020 Negari 01
Bakas 05
Tihingan 07
12 MALUKU 81 Ambon 71 Nusaniwe 010 Silale 02
Amahusu 04
Benteng 06
Sirimau 020 Soya 06
Uritetu 13
Batu Merah 16
Maluku Tengah 03 Amahai 050 Amahai 20
Soahuku 21
Sepa 23
Salahutu 100 Tulehu 04
Waai 05
Liang Dusun Iha 06
Buru 04 Namlea 020 Namlea 19
Sawa 22
Waemiting 28
Weapo 021 Waegeren 14
Waekerta 21
Savana Jaya 24
Maluku Tenggara Barat 01 Tansel 040 Kabiarat 13
Ilngei 14
Wowonda 15
Wertamrian 041 Tumbur 01
Lorulun 02
13 SULAWESI UTARA 71 Manado 71 Wanea 021 Karombasan Selatan 02
Pakowa 04
Teling Atas 06
Singkil 051 Ternate Baru 04
Kombos Timur 07
Singkil Satu 08
Minahasa Utara 06 Wori 060 Talawan Bantik 05
Talawan Atas 06
Budo 07
Dimembe 050 Klabat 05
Warukapas 06
Wasian 14
Minahasa Tenggara 05 Touluaan 060 Toundanou 10
Silian Dua 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Silian Satu 14
Tombatu 050 Molompar Satu 04
Molompar Dua 05
Winorangian 26
Minahasa Selatan 05 Ranoyapo 070 Poopo 02
Pontak 04
Pontak Satu 11
Amurang 110 Uwuran Dua 07
Lewet 08
Desa Kilometer Tiga 19
14 SUMATERA BARAT 13 Sawahlunto Sijunjung 04 Lubuk Tarok 071 Buluh Kasok 01
Lubuk Tarok 02
Lalan 03
Sijunjung 070 Muaro 01
Pematang Panjang 03
Sijunjung 04
Solok 03 Koto Singkarak 130 Sumani 02
Aripan 05
Kacang 08
Kubung 110 Gantuang Ciri 01
Koto Baru 02
Gauang 06
Agam 07 Lubuk Basung 020 Garagahan 01
Kampung Pinang 04
Lubuk Basung 05
Palupuh 110 Koto Rantang 01
Pagadih 03
Nan Tujuah 04
Padang Pariaman 06 VII Koto 060 Lareh Nan Panjang 02
Lurah Ampalu 03
Sungai Sarik 04
Nan Sabaris 040 Sunur 01
Padang Bintungan 02
Kurai Taji 05
15 KALIMANTAN BARAT 61 Kota Pontianak 71 Pontianak Kota 031 Sei Jawi 05
Bangkong 01
Darat Sekip 02
Kampung Tengah 03
Pontianak Barat 030 Pal Lima 01
Sei Beliung 08
Pontianak Selatan 010 BMD 03
Prt. Tokaya 04
Pontianak Timur 020 Dlm Bugis 06
Kabupaten Pontianak 04 Sei Kakap 050 Pal IX 14
Sei Pinyuh 090 Kepayang 02
Mempawah Hilir 100 Sejegi 11
Kabupaten Kubu Raya 04 Rasau Jaya 051 Rasau Jaya 04
Kota Singkawang 72 Singkawang Tengah 050 Kel. Roban 01
Kel. Condong 02
Singkawang Barat 040 Kel. Pasiran 01
Kel. Melayu 02
I PENGENALAN TEMPAT
Q101 Propinsi : [ ][ ]*
Yang dimaksud dengan Propinsi disini adalah Propinsi tempat dilaksanakannya pendataan Lanjut Usia (LU). Tulislah Nama Propinsi secara jelas dan terbaca. Kemudian di sebelah kanan terdapat dua kolom untuk mengisi kode Propinsi. Kode Propinsi ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Dalam pendataan LU ini daerah yang dicakup adalah 4 propinsi, maka kode propinsi yang bersangkutan, yaitu :
NAMA PROPINSI
01. SUMATRA UTARA
02. NUSA TENGGARA TIMUR
03. KALIMANTAN SELATAN
04. SULAWESI SELATAN
KODE PROPINSI
[ 1 ][ 2 ]
[ 5 ][ 3 ]
[ 6 ][ 3 ]
[ 7 ][ 3 ]
Q102 Kabupaten/Kota : ................................................... [ ]*
Pengisian jawaban untuk Q102 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Kabupaten atau Kota dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat dua digit angka untuk mengisi kode Kabupaten/Kota. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Q103 Kecamatan : ................................................... [ ]*
Pengisian jawaban untuk Q103 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Kecamatan dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat tiga digit angka untuk mengisi kode Kecamatan. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Q104 Desa/Kelurahan : .........................Kode Pos............. [ ]
Pengisian jawaban untuk Q104 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Desa atau Kelurahan dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat dua digit angka untuk mengisi kode Desa/Kelurahan. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS. Lengkapi juga kode posnya.
Q105 No.urut Responden [ ][ ][ ]
Nomor urut responden ini diperlukan untuk memudahkan pelacakan atau pencarian data seandainya terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam entry data.
Sebelum Instrumen dikirimkan ke Jakarta (Pusat) Q105 ini harus sudah terisi secara urut. Misalnya dalam satu Propinsi terdapat 250 responden LU, maka Q105 diurutkan pengisiannya mulai dari nomor 001 sampai dengan nomor 250.
II. KETERANGAN PENDATA
Untuk pertanyaan Q201 sampai dengan Q206 kiranya cukup jelas bahwa yang mengisi ini adalah pendata yang sekaligus sebagai pendamping calon penerima manfaat Jaminan Sosial Lanjut Usia.
III. KETERANGAN LANJUT USIA
Nomor Quest. Keterangan
Q301 Penulisan Nama responden atau Wali responden harus jelas, lengkap, dan terbaca, jika perlu gunakan huruf kapital/besar.
Q302 Biasanya nama panggilan ini lebih dikenal daripada nama asli responden. Oleh karenanya tuliskan pula nama panggilan atau sebutan lain tersebut jika ada, hal ini untuk memudahkan pencarian.
Q303 Pada umumnya banyak LU yang lupa atau tidak tahu, baik umur maupun tanggal lahirnya. Untuk itu pendata perlu menggali lebih lanjut untuk mendapat informasi tentang umur responden.
Q304 Cukup jelas
Q305 Cukup jelas
Q306 Cukup jelas
Q307 Pertanyaan ini untuk menjaring apakah LU tersebut mempunyai upaya dalam bertahan hidup. Memang tidak perlu sangat detail jenis dan bentuk pekerjaannya apa, namun yang jelas Lu tersebut dapat survive.
Jawaban cukup melingkari angka di depannya yaitu angka : 1, 2, 3, 4, atau 5 dengan menyebutkan bentuk pekerjaannya.
Q308 Dalam menuliskan alamat agar rinci supaya mempercepat proses pelaksanaan PJSLU. Misalnya, Nama Jalan atau Gang, lalu Nomor Rumah, RT; RW; Nama Dusun/Dukuh/Kring; Nama Desa/Kelurahan. Serta Kode POS.
Q309 Tuliskan no. KTP / Surat Keterangan Kepala Desa Responden setelah diperoleh dari yang bersangkutan. Hal ini untuk periksa silang (Crosscheck) tentang kebenaran responden yang diidentifikasi.
No. KTP/ Surat Ket.
Kepala Desa : [ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ]
IV. LATAR BELAKANG KELUARGA LANJUT USIA
Q401 Status perkawinan, adalah status yang pada saat identifikasi menerangkan kondisi LU apakah masih sendiri (tidak kawin), kawin (berpasangan), atau sudah Cerai (cerai mati atau cerai hidup). Jawaban cukup melingkari angka di depannya yaitu angka : 1, 2, 3, atau 4.
Q402 Cukup jelas.
Q403 Cukup jelas
Q404 Apakah Ibu/Bapak mempunyai anak 3. Tidak Q405
1. Ya
Maksud pertanyaan ini untuk melihat keadaan rumah tangga atau keluarga LU dalam upaya mengatasi kebutuhan hidupnya. Jika LU tidak punya anak maka pertanyaan dilanjutkan ke Q405, artinya tidak perlu menjawab pertanyaan Q404b1, Q404b2, Q404b3, Q404b4, dan Q404b5.
Untuk mengisi jawaban Q404b5 lihat kode jawaban di bawahnya.
Q404b1 Q404b2 Q404b3 Q404b4 Q404b5
Nama Jenis Kelamin Umur Pekerjaan Tempat tinggal
1 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
2 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
3 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
4 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
Kode Jawaban untuk Q404b2
1. Laki-laki
3. Perempuan Kode Jawaban untuk Q404b5
1. rumah yang sama 2. kota yang sama
3. desa yang sama 4. kecamatan yang sama
5. kabupaten yang sama 6. propinsi yang sama
7. luar propinsi 8. luar pulau
Q405 Berapa jumlah keluarga terdekat 1. Jumlah [ ][ ]
3. Tidak ada
Maksud dari pertanyaan Q405 ini adalah untuk melihat seberapa banyak keluarga yang masih berhubungan dengan LU,misalnya: adik/kakak, sepupu, keponakan, dan sebagainya. Siapa saja yang dianggap sebagai keluarga oleh LU dapat masuk dalam kolom jawaban ini.
V. KONDISI KESEHATAN LANJUT USIA
Pada bagian kelima ini beberapa pertanyaan yang diajukan kepada LU, berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Petugas pendata diharapkan untuk dapat menyampaikan setiap pertanyaan yang diajukan kepada Responden, dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyinggung perasaan responden. Pertanyaan Q501 sampai dengan Q507 jangan sampai membuat responden merasa cemas.
Q501 Cukup jelas.
Apabila reponden menjawab Tidak maka pertanyaan dilanjutkan ke Q504. Tidak perlu menjawab Q502 dan Q503
Q502 Cukup jelas.
Q503 Cukup jelas.
Q504 Cukup Jelas
Q505 Cukup Jelas
Q506 Cukup Jelas
VI. PENGHASILAN
Q601 Cukup jelas
Q602 Cukup jelas
Q603 Cukup jelas
Q604 Cukup jelasi
Q605 Cukup jelas
VII. LAIN-LAIN
Q701 Cukup jelas
Q702 Cukup jelas
VIII. CATATAN (PENDATA)
Bagian VIII ini berisi catatan dari petugas pendata sebagai rekomendasi, apakah responden layak atau tidak mendapat bantuan jaminan sosial berdasarkan hasil pengamatan pendata di lapangan.
Untuk keabsahan data, kuesioner/instrumen pendataan ini di tandatangani oleh Petugas Pendata dan diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Lurah dimana responden bertempat tinggal.
Terima kasih atas informasi yang diberikan.
I. PENGENALAN TEMPAT
Q101 Propinsi : DKI Jakarta [ 3 ][ 1 ]*
Q102 Kabupaten/Kota : ................................................... [ ] [ ]*
Q103 Kecamatan : ................................................... [ ][ ][ ]*
Q104 Desa/Kelurahan : .........................Kode Pos............. [ ] [ ]
Q105 No. Urut Responden [ ][ ]*
II. KETERANGAN PENDATA
Q201 Nama Lengkap .....................................................
Q202 Tempat dan Tgl. Lahir .....................................................
Q203 Pendidikan :
Q204 Alamat
------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Kode pos : [ | | | | ]
No Telp/Hp :...........................
Q205 Peran dalam masyarakat 1. PSM
2. Pengurus Karang Taruna
3. Pengurus Orsos/keagamaan.
4. Pengurus Karang Wredha
5. Kader Posyandu
6. Pengurus PKK
7. Lainnya, ..................................
Q206 Tanggal Pendataan Tgl / bln / thn
[ ][ ] [ ][ ] [ 2 ][ 0][ 0 ][ 8 ]
III. KETERANGAN LANJUT USIA
Q301 Nama lengkap : ...................................................
Q302 Nama Panggilan : ...................................................
Q303 Umur [ ][ ] thn.
Q304 Jenis kelamin 1. Laki-laki 2. Perempuan
Q305 Agama 01. Islam
02. Kristen
03. Katholik 04. Budha
05. Hindu
06. Lainnya ...........................
Q306 Pendidikan 01. Tidak sekolah
02. SD/MI
03. SLTP/MTs 04. SLTA/MA
05. Diploma/Aka-
demi/Universitas
Q307 Pekerjaan 1. Pensiun
2. Pedagang (semua bentuk jual beli)
3. Petani
4. Buruh
5. Tidak bekerja
6. lainnya, sebutkan..............................
Q308 Alamat Lengkap
Kode Pos :
Q309 Nomor KTP/Surat Ket. Kepala Desa [ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ]
IV. LATAR BELAKANG KELUARGA LANJUT USIA
Q401 Status perkawinan 1. Tidak Kawin
2. Kawin 3. Duda
4. Janda
Q402 Status dalam Keluarga 1. Kepala Keluarga 2. Angg Rmh Tangga
Q403 Dengan siapa Ibu/Bapak tinggal 1. Sendiri
2. Dgn Suami/Istri 3. Bersama Keluarga
4. Bersama org lain
Q404 Apakah Ibu/Bapak mempunyai anak 3. Tidak Q405
1. Ya
Q404b1 Q404b2 Q404b3 Q404b4 Q404b5
Nama Jenis Kelamin Umur Pekerjaan Tempat tinggal
1 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
2 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
3 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
4 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
Kode Jawaban untuk Q404b2
1. Laki-laki
3. Perempuan Kode Jawaban untuk Q404b5
1. rumah yang sama 2. kota yang sama
3. desa yang sama 4. kecamatan yang sama
5. kabupaten yang sama 6. propinsi yang sama
7. luar propinsi 8. luar pulau
Q405 Berapa jumlah keluarga terdekat 1. Jumlah [ ][ ]
3. Tidak ada
V. KONDISI KESEHATAN LANJUT USIA
Q501 Apakah kondisi Ibu/Bapak saat ini merasa kurang sehat/ sering berobat 3. Tidak, - Q504
1. Ya
Q502 Adakah keluhan penyakit yang sedang Ibu/bapak alami 3. Tidak ada, - Q504
1. Ada
Q503 Berapa lama keluhan tersebut Ibu/Bapak rasakan [ ][ ] hari/minggu/bulan
Q504 Apabila Ibu/Bapak sakit kemana biasanya berobat? 1. Tidak berobat
2. Membeli obat di warung
3. Berobat alternatif
4. Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter
Q505 Siapa yang membiayai Ibu/Bapak untuk berobat? 1. Sendiri 2. Keluarga / Famili
3. Orang lain
Q506 Apakah dalam melakukan kegiatan sehari-hari Ibu/Bapak dibantu orang lain 1. Ya 3. Tidak
VI. PENGHASILAN
Q601 Dari mana Ibu/Bapak memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari a. Mendapat bantuan dari orang lain
b. Mendapat bantuan dari keluarga
c. Lainnya, sebutkan
Q602 Dalam 1 (satu) hari makan berapa kali 1. Kurang dari 2 kali
3. Lebih dari 2 kali
Q603 Berapa kali Ibu/Bapak makan daging/telor dalam 1 minggu. 1. Kurang dari 2 kali
3. Lebih dari 2 kali
Q604 Berapa pasang pakaian yang Ibu/Bapak miliki 1. 1 s/d 4 pasang
3. Lebih dari 4 pasang
Q605 Apakah Ibu/Bapak mempunyai tempat untuk tidur ? 1. Ya
3. Tidak
VII. LAIN-LAIN
Q701 Apakah keluarga Ibu/Bapak menerima bantuan/subsidi dari pemerintah atau lainnya 1. Ya, sebutkan.......
3. Tidak
Q702 Apakah Ibu/Bapak sedang menerima pelayanan/ perawatan secara terus-menerus dari Pemerintah dan atau Lembaga Sosial lain 1. Ya
3. Tidak
Terima kasih atas informasi yang diberikan.
VIII. CATATAN (kondisi rumah, lingkungan, kondisi lansia,dll)
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
Mengetahui,
Kepala Desa/Lurah Ketua RT /RW Pendata,
.................................... ...................................... .........................................
Lampirkan : Fotocopy KTP/ KK/ identitas lainnya
REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU 2008
PROPINSI :
Kab/Kota : ………………………………………….. Kecamatan :………………………………………….. [ ]
Tanggal Penyerahan: ………………………………………………………. Tanggal Penerimaan : …………………………………….
No
Nama Calon Penerima
Nama Panggilan
Umur
L/P
Alamat
RT/RW
Ds/Kel.
Q306
Q307
Q402
Q401
Q501
Q505
Q601
Q605
Q702
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Petunjuk Pengisian :
a.
Kolom 1 s/d 7 : diisi dengan huruf cetak tinta hitam sesuai dengan jawaban dalam instrumen
b.
Kolom 8 sampai dengan 16, diisi dengan angka sesuai dengan jawaban yang ada pada kode pertanyaan dimaksud
misalnya kode Q205 adalah pertanyaan tentang pendidikan responden. Jika jawaban 02 (SD/MI) maka masukkan angka 2 ke dalam kolom rekap.
REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU 2008
PROPINSI :
Kab/Kota : ………………………………………….. Kecamatan :………………………………………….. [ ]
Tanggal Penyerahan: ………………………………………………………. Tanggal Penerimaan : …………………………………….
No
Nama Calon Penerima
Nama Panggilan
Umur
L/P
Alamat
RT/RW
Ds/Kel.
Q306
Q307
Q402
Q403
Q501
Q505
Q601
Q605
Q702
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Petunjuk Pengisian :
a.
Kolom 1 s/d 7 : diisi dengan huruf cetak tinta hitam sesuai dengan jawaban dalam instrumen
b.
Kolom 8 sampai dengan 16, diisi dengan angka sesuai dengan jawaban yang ada pada kode pertanyaan dimaksud
misalnya kode Q205 adalah pertanyaan tentang pendidikan responden. Jika jawaban 02 (SD/MI) maka masukkan angka 2 ke dalam kolom rekap.
Catatan untuk REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU atau REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU :
REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU atau REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU hendaknya dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy, artinya disamping ada :
a. Hardcopy yang berupa lembar isian yang telah diisi oleh pendata/-pendamping LU sesuai dengan jumlah LU yang ada, juga
b. Softcopy yang berupa disket berisi file rekapitulasi dengan menggunakan program Excel.
Diharapkan sampai dengan tanggal 26 Maret 2008, sudah diterima oleh Pusat, untuk mempercepat pengolahan dan penyaluran dana.
I. KETERANGAN PENDAMPING
Q101 Nama Lengkap [ ]
Q102 Umur [ ][ ] tahun
Q103 Alamat
------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
Q104 Peran dalam masyarakat 1. PSM
2. Kader Posyandu
3. Pengurus PKK
4. Pengurus Karang Taruna
5. Pengurus Karang Werdha
6. Pengurus Orsos/keagamaan.
7. Lainnya, ..................................
Q105 Jumlah L U yang didampingi [ ][ ] orang
Q106 Jumlah dana yang diterima oleh LU:
a. Triwulan I
b. Triwulan II
c. Triwulan III
d. Triwulan IV Tanggal
....../....../ 2008
....../....../ 2008
....../....../ 2008
....../....../ 2008 Nilai
Rp .......................
Rp .......................
Rp .......................
Rp .......................
Jumlah Rp .......................
Q107 Cara penerimaan dana oleh L U 1. Diantar langsung oleh PT POS
2. LU mengambil sendiri ke kantor Pos
3. Cara lain: ..................................
...................................................
Q108 Pemanfaatan dana 1. Sesuai dengan tujuan program
2. Sebagian tidak sesuai dengan tujuan
3. Menyimpang dari tujuan program
Q109 Jumlah kunjungan ke masing-masing LU 1. Sebulan 4 (empat) kali
2. Lebih dari 2 kali per bulan, sebutkan ! ..................kali
Q110 Memberikan akses pelayanan lainnya 3. Tidak
1. Ya, sebutkan ...............................
...................................................
Q111 Membuat dan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan PJSLU 1. Rutin
2. Tidak rutin
Q112 Pertemuan Forum Pendamping 1. Setahun 4 (empat) kali.
3. Setahun kurang dari 4 (empat) kali, sebutkan ! .................. kali
Q113 Permasalahan yang dihadapi :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q114 Upaya mengatasi permasalahan :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q115
Saran pemecahan :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q116 Tanggal Pendataan Tgl / bln / thn
[ ][ ] [ ][ ] [ 2 ][ 0][ 0 ][ 8 ]
BERITA ACARA
PENGALIHAN DANA JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
TAHUN .........
Nomor : ...............................................
Pada hari ini ............ tanggal ---------- Bulan ----------- Tahun ..............., yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Jabatan : Kepala Desa/Kelurahan ................................
Alamat : .......................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Jabatan : Pendamping Desa/Kel. .....................................
Alamat : .......................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengetahui dengan sebenar-benarnya bahwa pada Hari .............. Tanggal ............... Bulan......Tahun ......., telah meninggal dunia Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia, yaitu :
Nama : .................................. No. ID : ................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
2. Dengan kejadian tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan mengalihkan Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia kepada Lanjut Usia yang memenuhi persayaratan sebagai Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia sesuai dengan Daftar Tunggu dari Desa/Kelurahan yang sama, yaitu :
Nama : .......................................................................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
Demikian Berita Acara Pengalihan Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
2w
KOP SURAT
SURAT PENUNJUKAN
PENERIMA DANA JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
TAHUN .......
Nomor : ...............................................
Kepala Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota .................., berdasarkan Berita Acara Pengalihan Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia Nomor: ..........Tanggal ............ antara Kepala Desa/Kelurahan ............. dengan Koordinator PJSLU Kab/Kota ...............,
Menunjuk/menetapkan :
Nama : .......................................................................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
sebagai Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia Tahun .......
Demikian Surat Penunjukan Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………., ………………………….. ......
Kepala Dinas
Kab/Kota ....................................,
………………………………………..
NIP. ................................
Tembusan Kepada Yth.:
1. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos R.I.
2. Kepala SGLK PT. POS Indonesia (Persero)
3. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi .....
4. Kepala Kantor Pos Kab/Kota ....
5. Yang Bersangkutan.
LAPORAN BULANAN
PETUGAS PENDAMPING
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(PJSLU) 2008
Nama Petugas Pendamping : ……………………………………..............
Laporan Ke : ………. Bulan ……………………….
A. Gambaran Lokasi Pendampingan
RT RW Desa/Kelurahan
Kecamatan Kab/Kota
Provinsi
B. Jumlah Lansia Yang Didampingi
Laki-laki Orang
Perempuan Orang
C. Jumlah Kunjungan
Jumlah kunjungan sebelumnya kali
Jumlah kunjungan bulan ini kali
Total kunjungan kali
D. Aktivitas Yang Dilakukan Saat Kunjungan :
Frekuensi
(Rata-rata tingkat keseringan)
Sering Kadang-kadang Jarang
1. Mendengarkan curahan hati LU
2. Mendampingi LU berobat ke Puskesmas
3. Mendampingi kunjungan LU ke keluarga/temannya
4. Mendampingi rekreasi dan olah raga
5. Mendampingi LU pada kegiatan keagamaan
6. Lainnya, sebutkan ! .............................
E. Jenis Masalah Yang Dihadapi Dan Upaya Penanganannya
Upaya Penanganan
Oleh Lansia/Keluarga Lansia Oleh Pendamping
1.
2.
3.
4.
F. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan Pendamping
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Kegiatan Keagamaan
4. Lainnya sebutkan ………………..
G. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan Kepada Anak/Cusu
7. Biaya kematian
8. Tabungan
9. Lainnya sebutkan
100
Dilampirkan pula :
1. Lembaran Kunjungan Pendamping
2. Daftar Lanjut Usia Penerima PJSLU Yang Didampingi (Nama, Usia, Status Perkawinan, dan Alamat)
LAPORAN BULANAN
TIM KABUPATEN/KOTA
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(PJSLU) 2008
PROVINSI :
KABUPATEN/KOTA :
A. Tim Kabupaten/Kota
1. Koordinator
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
2. Petugas Administrasi
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
B. Gambaran Lokasi Pendampingan dan Lanjut Usia Penerima
Jumlah LU
Penerima JSLU
L P Jml
1. a.
b.
c.
d.
2. a.
b.
c.
d.
Jumlah
C. Jenis Masalah Yang Ditemui Dan Upaya Pemecahannya
Upaya Pemecahan
Oleh Pendamping Oleh Tim Kab/Kota
1.
2.
3.
D. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan
Tim Kab/Kota
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Lainnya sebutkan ………………..
E. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan kepada Anak/Cucu
7. Biaya kematian
8. Lainnya sebutkan
100
F. Penyaluran Dana
Lanjut Usia
L P Jml
Tersalurkan
Ditunda
Jumlah
G. Catatan Yang Berkaitan dengan Petugas Pendamping
Berkaitan dengan :
1. Pelaksanaan Tugas Pendampingan
2. Kehadiran dalam Pertemuan Pendamping
3. Masalah lainnya
H. Catatan Yang Berkaitan dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
…………….., …………………. 2008
Koordinator Kab/Kota
___________________
LAPORAN BULANAN
PROVINSI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA 2008
PROVINSI :
A. Tim Provinsi
1. Koordinator
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
2. Petugas Administrasi
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
I. Gambaran Lokasi Pendampingan dan Lanjut Usia Penerima
Jumlah LU
Penerima JSLU
L P Jml
1. a.
b.
2. a.
b.
3. a.
b.
4. a.
b.
5. a.
b.
6. a.
b.
Jumlah
J. Jenis Masalah Yang Ditemui Dan Upaya Pemecahannya
Upaya Pemecahan
Oleh Tim Kab/Kota Oleh Tim Provinsi
1.
2.
3.
K. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan
Tim Provinsi
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Lainnya sebutkan ………………..
L. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan kepada Anak/Cucu
7. Biaya kematian
8. Lainnya sebutkan
100
M. Penyaluran Dana
Lanjut Usia
L P Jml
Tersalurkan
Ditunda
Jumlah
N. Catatan Yang Berkaitan dengan Petugas Pendamping
Berkaitan dengan :
4. Pelaksanaan Tugas Pendampingan
5. Kehadiran dalam Pertemuan Pendamping
6. Masalah lainnya
O. Catatan Yang Berkaitan dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
…………….., …………………. 2008
Koordinator Provinsi,
___________________
FORMULIR PENGADUAN
Nama Pengadu : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
....................................................................................
Isi Pengaduan : ....................................................................................
....................................................................................
....................................................................................
Nama yang diadukan : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
....................................................................................
........................,........................2008
Mengetahui,
Pengadu
( .......................................) ( ............................................)
Showing posts with label Sosial. Show all posts
Showing posts with label Sosial. Show all posts
Wednesday 23 February 2011
Sunday 20 February 2011
PANDUAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) Untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
PANDUAN PELAKSANAAN
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA)
Untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Bab 1
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Pada tahun 2007 Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Sosial telah mengembangkan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus sebagai pengembangan kebijakan di bidang perlidungan sosial. PKSA dilaksanakan dengan cara memberikan bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) agar dapat mempertahankan daya belinya di tengah pemberlakuan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah pada saat itu.
Sebagai syarat bantuannya, PKH mewajibkan RTSM agar menyekolahkan, memeriksakan kesehatan anak-anaknya, dan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala, sehingga diharapkan terjadi perubahan perilaku RTSM yang memahami pentingnya kesehatan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Tujuan akhir PKH yaitu meningkatkan angka partisipasi sekolah baik untuk sekolah dasar maupun sekolah menengah.
Berdasarkan data capaian PKH ditemukan bahwa masih ada anak-anak lain yang juga memerlukan bantuan. Anak-anak ini dikategorikan memerlukan perlindungan khusus karena berada dalam kerentanan dan situasi sosial yang menimbulkan masalah dalam pemenuhan hak dan/atau kebutuhan dasar dibandingkan kelompok anak lain. Misalnya anak dalam kondisi cacat, terpaksa bekerja, mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah, atau pernah berhadapan dengan hukum, dan mereka tidak/belum atau putus sekolah (drop out).
Anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus ini diharapkan dapat memperoleh kesempatan yang sama, khususnya dalam mengikuti pendidikan dasar maupun menengah. Untuk itu Pemerintah mengembangkan PKSA dengan memperluas sasaran pelayanan melalui Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
PKSA bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang bukan dari RTSM, yang memerlukan perlindungan khusus, dan mengalami masalah sosial dan atau yang rentan mengalami masalah sosial. Dalam hal ini diprioritaskan bagi anak yang belum pernah maupun yang tidak dapat melanjutkan sekolah karena berbagai faktor internal maupun eksternal. Melalui PKSA diharapkan masalah sosial anak atas hak pendidikan dasar dapat dientaskan dan bersama orang tua/keluarga dapat tetap akses terhadap bantuan sosial PKSA serta sumber-sumber layanan lainnya.
Dalam PKSA anak dipersiapkan secara fisik, psikis-mental, dan sosial untuk mengikuti program layanan transisional yang berupa: 1) Program Persiapan Pendidikan atau Pendidikan Perantaraan/Penghantaran (Bridging Course), yang didalamnya mengandung substansi program persiapan bersekolah baik secara akademik maupun non-akademik dalam jangka waktu tertentu sehingga anak-anak putus sekolah dapat kembali mengikuti sistem pendidikan; 2) Program Pembelajaran Remedial/Perbaikan (Remedial) yang merupakan salah satu bentuk Layanan Kesiapan Belajar dalam rangka mencegah anak putus sekolah; dan 3) Program pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Disamping itu, untuk memberikan penguatan atas ketiga substansi program diatas, berbagai program layanan dukungan juga disiapkan. Sehingga, pengarusutamaan child support, child protection, dan child care mampu diintegrasikan dalam PKSA.
Kegiatan PKSA yang secara spesifik dapat disebut sebagai Layanan Kesiapan Belajar (pendidikan transisional) diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sosial yang selama ini bekerja untuk melayani anak seperti: rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dan lain-lain. Selanjutnya disebut LPKSA.
Pada pelaksanaannya PKSA menggunakan metoda pendampingan melalui para Pendamping PKSA yang diharapkan dapat membantu anak dalam keseluruhan proses pelayanan sosial hingga anak mau dan mampu mengakses sistem pendidikan formal dan non-formal dan berbagai sistem kesejahteraan sosial anak yang lebih luas.
Untuk menjamin terlaksananya PKSA secara teknis oleh lembaga-lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak (LPKSA) di masyarakat, maka diperlukan adanya suatu Panduan Pelaksanaan PKSA. Pedoman Pelaksanaan, juga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan atas pendidikan dan yang peduli anak.
B. TUJUAN BUKU PEDOMAN
1. Tujuan Umum:
Tujuan umum penulisan pedoman ini adalah agar tersedianya acuan pelaksanaan PKSA bagi Lembaga Pelayanan kesejahteraan sosial anak yang ada di masyarakat.
2. Tujuan Khusus:
Tujuan Khusus dari penulisan pedoman ini adalah agar pemberi layanan PKSA dan para pemangku kepentingan lainnya mampu mewujudkan:
a. Kesamaan persepsi dan tindakan tentang pelaksanaan program PKSA
b. Terlaksananya program pelayanan sosial remedial secara operasional di lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak.
c. Terlaksananya proses pengendalian dalam PKSA.
C. SASARAN
Agar buku pedoman ini mencapai tujuan yang diharapkan. Maka sasaran adalah :
1. Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial (LPKSA) dan sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
2. Pihak penyelenggara dan pengelola pendidikan formal, non formal, dan informal
3. Para staf dan pimpinan instansi pemerintah urusan kesejahteraan sosial di pusat dan daerah (Departemen Sosial dan instansi terkait lainnya).
4. Lembaga dan SDM PKSA: PKSA-Pusat , pelaksana sosialisasi PKSA, pelaksana pelatihan PKSA serta pendamping PKSA.
5. Para pemangku kepentingan dan pihak-pihak lain yang memiliki kaitan dengan program PKSA.
D. PENJELASAN ISTILAH
1. Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA).
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah program yang memberikan layanan kesejahteraan sosial, dalam bentuk: 1) layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak; 2) layanan kesiapan belajar anak, dan 3) layanan dukungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, yang berusia 7 s.d. 17 tahun yang berada dalam kondisi memerlukan perlindungan khusus agar memiliki kemauan, kemampuan, dan kesiapan untuk mengikuti sistem pendidikan.
2. Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus:
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak tereksploitasi, yang mencakup ekploitasi ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
3. Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosia Anak (LPKSA)
Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi/institusi sosial yang ditugaskan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial anak kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagai sasaran PKSA.
4. Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Layanan kesejahteraan sosial anak yang didesain dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak dalam hal pemenuhan kebutuhan nutrisi sehat/bergizi dan pemenuhan kebutuhan peralatan belajar
5. Layanan Kesiapan Belajar Anak
Layanan Kesiapan Belajar Anak , disebut juga dengan istilah lain Pendidikan Transisional, adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya-upaya mempersiapkan dan mengantarkan anak untuk kembali ke sekolah dan belajar (bridging course) bagi anak putus sekolah dan mempertahankan anak tetap bersekolah dan/atau tidak putus sekolah (remedial) bagi anak yang rentan putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
6. Layanan Dukungan
Serangkaian layanan yang didesain dalam rangka memperkuat layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesiapan belajar anak.
Bab 2
Gambaran Umum PKSA
A. Tujuan
PKSA bertujuan untuk terwujudnya kesejahteraan sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus agar mereka terpenuhi hak dasarnya untuk mempertahankan dan melanjutkan pendidikan ke lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal.
B. Sasaran dan Kriteria PKSA
1. Sasaran PKSA adalah kelompok anak yang termasuk dalam kategori memerlukan perlindungan khusus.
Anak yang dimaksud dapat mencakup :
a. anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; termasuk di dalamnya anak jalanan dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
b. anak korban perlakuan salah dan penelantaran (yang dapat menyebabkan anak putus sekolah), didalamnya juga termasuk anak tanpa pengasuhan orang tua.
c. anak dalam situasi darurat, terdiri atas: a) anak yang menjadi pengungsi, b) anak korban kerusuhan, c) anak korban bencana alam dan d) anak dalam situasi konflik bersenjata;
d. anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri atas: a) anak yang berstatus diversi, b) anak yang mendapat putusan tindakan, c) anak yang telah menjalani masa hukuman pidana;
e. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
f. anak yang diperdagangkan;
g. anak yang menjadi korban penyalahgunaaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
h. anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan;
i. anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
j. anak yang menyandang cacat dengan derajat kecacatan ringan (cacat fisik dan cacat mental dan anak tersebut mampu didik dan mampu latih; dan
2. Usia anak-anak tersebut antara 7 s.d. 17 tahun
3. Anak-anak tersebut karena kondisinya rentan putus sekolah dan/atau tinggal kelas dan sudah putus sekolah
C. Kegiatan
Program Kesejahteraan Sosial Anak bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yang dilakukan secara simultan dan saling mendukung satu-sama lain, yaitu:
1. Kegiatan Layanan Pemenuhan Dasar Anak
Pemenuhan kebutuhan dasar anak penerima manfaat PKSA dilakukan dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan nutrisi/makanan bergizi dan pemenuhan kebutuhan peralatan belajar.
2. Kegiatan Layanan Kesiapan Belajar Anak
Kegiatan ini dikenal dengan nama lain pendidikan transisional. Kegiatan yang berupaya mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki sistem pendidikan formal dan/atau non-formal. Kegiatan ini mencakup 2 (dua) model layanan:
a. Layanan Remedial (Remedial)
Layanan ini diberikan dalam rangka mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
b. Layanan perantaraan dan/atau penghantaran (Bridging Course)
Layanan ini diberikan dalam rangka mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki sistem pendidikan formal dan/atau nonformal.
3. Kegiatan Layanan Dukungan
Layanan ini didesain dalam rangka memperkuat layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesiapan belajar anak, mencakup aspek hak-hak dan perlindungan anak dalam arti luas.
D. Tahapan Program
Sebagai program pelayanan transisional, PKSA dilaksanakan secara bertahap dalam proses sebagai berikut :
1. Akses dan Pengumpulan Data :
Pelaksana program (penanggung jawab PKSA) melakukan pengumpulan data permasalahan serta sistem sumber pelayanan yang tersedia di masyarakat.
Data yang dikumpulkan meliputi:
a. Anak yang termasuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus yang menjadi sasaran PKSA.
b. Lembaga/institusi sebagai calon pelaksana atau pemberi layanan sosial anak seperti : Rumah Singgah, Panti Sosial Anak, Lembaga Sosial Masyarakat pemerintah/non pemerintah, PKBM, dan lain lain.
c. Menghubungi Pendamping PKSA yang berada di daerah lokasi.
2. Perekrutan dan Seleksi Calon Pendamping PKSA
Proses rekruitmen dan seleksi calon pendamping dilakukan melalui tahapan sebgai berikut :
a. Surat pemberitahuan ke Dinas-dinas sosial setempat untuk merekrut Calon Pendamping PKSA di kecamatan terdekat dengan lokasi program
b. Konsultasi dengan Tim Asesor untuk mempersiapkan : bahan untuk proses seleksi yang terdiri dari : penyiapan soal-soal termasuk pelaksanaan psikotes , penyiapan bahan untuk wawancara calon pendamping
c. Pelaksanaan proses rekruitmen dan proses seleksi secara administratif oleh petugas dari dinas sosial provinsi.
d. Pelaksanaan proses seleksi langsung dari petugas pusat dan dilaksanakan di provinsi yang dimaksud.
3. Penyusunan Buku-buku yang berkaitan dengan PKSA
Guna meningkatkan pelaksanaan PKSA maka dibutuhkan adanya pedoman kerja, khususnya pedoman bagi lembaga pemberi pelayanan kesejahteraan sosial anak serta pedoman bagi para pendamping PKSA. Penyusunan buku-buku ini dan yang berkaitan, antara lain mencakup:
a. Pembahasan buku panduan umum PKSA dan buku pedoman pendamping PKSA.
b. Finalisasi buku panduan umum dan pedoman pendamping PKSA.
c. Modul-modul praktik pelayanan PKSA,
4. Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pelaksanaan program. Rapat koordinasi ini mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Dilaksanakan sekaligus kegiatan sosialisasi.
b. Peserta Tim Koordinasi PKSA Provinsi dan kabupaten, kecamatan, para pendamping yang telah lolos seleksi, Dinas Pendidikan (Sekolah, PKBM, dll), Panti Sosial/Lembaga Sosial pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga lain yang akan dijadikan tempat rujukan anak untuk memperoleh Layanan dan pendidikan baik formal, maupun informal.
5. Pemantapan Petugas Pendamping
a. Pemantapan petugas pendamping PKSA dilaksanakan setelah proses kegiatan seleksi dan sudah ditetapkan pendamping PKSA secara definitif dan setelah tersusunnya buku pedoman umun dan panduan pendamping PKSA
b. Kegiatan pemantapan petugas pendamping akan dilaksanakan dengan diawali kegiatan Dinamika Kelompok Alam Terbuka, pembekalan materi PKSA secara umum maupun materi PKSA .
6. Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan layanan
Ada 3 kegiatan layanan:
a. layanan pemenuhan kebutuhan dasar
b. layanan kesiapan belajar anak
c. layanan dukungan
7. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring bertujuan untuk memantau pelaksanaan PKSA pada sisi masukan (inputs) dan keluaran (outputs). Program monitoring ini akan mengidentifikasi berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan PKSA sehingga memberi kesempatan kepada pelaksana program untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.
Evaluasi bertujuan untuk melihat hasil dan dampak pelaksanaan PKSA di masyarakat.
D. DUKUNGAN ANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
Program PKSA didukung dengan anggaran/dana untuk kegiatan-kegiatan yang mencakup: anggaran kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, anggaran untuk aktivitas program, dan anggaran operasional LPKSA. Uraian lengkap dan persyaratan dukungan anggaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Alokasi Anggaran Untuk Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak
Dana bantuan ini diberikan kepada anak sebagai stimulasi bagi pemenuhan kebutuhan fisik anak seperti nutrisi/gizi, kesehatan, dan bermain/rekreasi serta kegiatan anak lainnya yang relevan. Pemberian bantuan ini diperuntukkan bagi anak melalui lembaga PKSA dengan pelibatan/partisipasi aktif orang tua.
2. Persyaratan Alokasi Anggaran Untuk Layanan Kesiapan Belajar Anak
Persyaratan anak memperoleh dana bantuan persiapan belajar (bridging course) adalah apabila sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan dalam PKSA. Pemberian bantuan ini diberikan selama periode program sejak penerima sasaran terdaftar dalam program PKSA oleh LPKSA. Anggaran ini dikelola oleh Lembaga PKSA sebagai stimulasi untuk menjamin kebutuhan pembelajaran anak terpenuhi dengan pelibatan/partisipasi aktif orang tua. Pokok-pokok pemanfaatannya antara lain untuk:
• Transportasi kegiatan pembelajaran anak;
• Kebutuhan-kebutuhan material anak dalam rangka kegiatan pembelajaran;
• Kebutuhan-kebutuhan anak ketika dirujuk pada lembaga/sistem pendidikan formal maupun non-formal;
Pemberian bantuan Layanan belajar dapat dihentikan apabila kehadiran anak dalam proses belajar tidak maksimal (dibawah sampai 85%), anak tidak bisa ikut belajar karena berbagai hambatan; dan anak tidak mampu lagi untuk melanjutkan Layanan belajar.
3. Persyaratan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Layanan Dukungan
Dana ini dapat bersumber dari internal LPKSA dan atau sistem sumber lain (sharing budget) yang diperuntukkan bagi biaya operasional kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penguatan hak-hak dan perlindungan anak, antara lain:
• Sosialisasi hak-hak anak;
• Pengembangan dan penguatan jaringan rujukan;
• Koordinasi dan pertemuan interagency;
• Kegiatan-kegiatan yang diorientasikan bagi kemampuan pola asuh keluarga anak;
• Kegiatan-kegiatan yang diorientasikan bagi advokasi kebijakan;
4. Mekanisme Pencairan Dana
Secara umum Mekanisme Pencairan dana adalah sebagai berikut:
a. Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai semua kegiatan layanan diajukan oleh LPKSA sesuai mata anggaran kegiatan yang disetujui oleh Tim Departemen Sosial (pejabat yang berwenang) dan secara langsung kemudian dikelola sepenuhnya oleh lembaga tersebut sebagaimana mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Anggaran yang disalurkan dan dipergunakan LPKSA secara reguler dan ketat akan dipantau, dievaluasi serta diaudit sehingga memiliki/memenuhi syarat akuntabilitas yang layak.
E. ALUR PENYALURAN DANA / ANGGARAN DUKUNGAN PKSA
Pelaksanaan PKSA diwujudkan dengan dana/anggaran dengan alur penyaluran sebagai berikut:
Gambar 1 : Alur Penyaluran Dana/Anggaran Dukungan Untuk PKSA
Bab 3
Pelaksanaan Kegiatan
A. Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak
Beberapa pertimbangan mendasar atas disediakannya layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak, adalah:
• Layanan pemenuhan kebutuhan dasar dipandang perlu diberikan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berada dalam kategori rentan sehingga (mengalami) putus sekolah, dan kemudian akan kembali (dipandang mampu dan mau) memasuki sistim pendidikan.
• Permasalahan yang dialami anak dapat berasal dari gangguan perkembangan fisik dapat terjadi antara lain karena kemiskinan keluarga yang menyebabkan rendahnya kemampuan orang tua untuk melaksanakan fungsi pemenuhan gizi anak. Kemiskinan juga sangat berpengaruh pada kemampuan pengasuhan dalam keluarga yang pada akhirnya kurang memberi dukungan pada perkembangan mental, psikososial, kognitif dan kemampuan akademis anak.
1. Bentuk Layanan
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak, antara lain berbentuk:
a. Bimbingan dan konsultasi tentang perilaku dan pola konsumsi sehat dalam keluarga dan pemeliharaan lingkungan;
b. Pemantauan upaya pemenuhan gizi/nutrisi dan sanitasi keluarga anak agar menunjang tumbuh kembang anak.
2. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak disalurkan dalam bentuk dana bantuan pembelian paket layanan yang peruntukkannya langsung bagi anak penerima manfaat:
B. Layanan Kesiapan Belajar Anak (Pendidikan Transisional)
Beberapa alasan disediakannya jenis layanan ini adalah:
• Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam rangka PKSA terabaikan pemenuhan hak pendidikan/belajarnya. Banyak anak yang belum pernah sekolah atau putus sekolah semestinya memiliki kesempatan dan harus diupayakan agar dapat terlibat dalam sistem pendidikan baik formal maupun non-formal. Maka, sangat relevan diterapkannya model pendidikan perantaraan/penghantaran (bridging course).
• Anak-anak yang rentan putus sekolah pun umumnya berasal dari kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus sehingga perlu dilibatkan dalam suatu model pendidikan pengulangan/ penambahan (remedial). Anak yang sedang mengikuti pendidikan formal dan/atau non formal memerlukan penguatan kemampuan akademik.
• Anak-anak sebagai sasaran PKSA seringkali tidak hanya mengalami hambatan dan gangguan dalam perkembangan fisik tetapi juga mental maupun psikosial yang akan berpengaruh pada kesiapan mereka untuk mengikuti pendidikan. Maka, dukungan motivasi, adaptasi, dan interaksi sangat dibutuhkan.
1. Tujuan
Layanan Kesiapan Belajar (Pendidikan Transisi) adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya-upaya mempersiapkan anak untuk kembali ke sekolah dan belajar juga mempertahankan anak yang sudah berada dalam sistem pendidikan agar tetap bersekolah dan tidak putus sekolah. Maka 2 (dua) tujuan Layanan Kesiapan Belajar (pendidikan transisional) yaitu:
untuk mencegah anak agar tidak putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
untuk menarik kembali anak-anak yang putus sekolah ke sistem pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Mekanisme Pelayanan:
a. Langkah ke-1: Identifikasi dan Pendataan anak:
Proses identifikasi dilakukan bersama oleh pendamping dan tenaga pendidik. Identifikasi yang dibutuhkan untuk program remedial adalah identifikasi nilai ketuntasan minimal anak melalui nilai raport maupun ulangan harian/akhir. Identifikasi ini juga dapat dilakukan oleh pendamping dengan guru-guru anak di sekolah melalui wawancara singkat.
Untuk pembelajaran bridging course, para pendidik diharapkan mengembangkan pre-post test untuk mengidentifikasi kebutuhan materi akademik anak seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Kebutuhan materi non akademik dapat dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan anak perihal kecakapan belajar (seperti kemampuan menulis, mengelola waktu, kemampuan menghafal, dsb), sosial dan personal.
b. Langkah ke-2: Identifikasi pola pembelajaran:
Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan diatas, maka pendidik kemudian dapat mengelompokkan anak-anak berdasarkan kebutuhan akademik mereka termasuk mengembangkan pola pembelajaran yang sesuai. Pola pembelajaran ini diharapkan menggunakan prinsip PAIKEM (Pembelajaran, Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan).
c. Langkah ke-3: Siapkan rancangan pendidikan transisi termasuk struktur program, silabus dan rencana pembelajaran.
Pada tahap ini, pendidik bersama dengan pendamping lapangan mengembangkan struktur program baik untuk remedial maupun bridging course yang menjawab kebutuhan anak. Struktur program ini meliputi perencanaan materi, kebutuhan waktu, biaya, tempat dan tenaga pengajar yang sesuai dengan kebutuhan. Silabus dan rencana pembelajaran kemudian dikembangakan berdasarkan struktur yang telah ditetapkan. Format struktur, silabus dan rencana pembelajaran tersedia dalam lampiran panduan ini.
d. Langkah ke-4 : Pelaksanaan Bimbingan kesiapan belajar Untuk program bridging course, pelaksanaan dilakukan sebelum masa masuk sekolah. Pada akhir program briding course, pendidikan wajib untuk melakukan evaluasi kepada anak untuk melihat kesiapan mereka mengikuti sekolah. Bagi anak-anak yang dianggap belum mampu mengikuti sekolah, maka mereka dapat meneruskan program bridging course mereka.
Sementara program remedial dapat dilaksanakan selama masa sekolah berlangsung, sebelum atau sesudah waktu sekolah. Sebaiknya, diskusikan juga waktu pembelajaran program remedial dengan anak.
e. Langkah ke-5: Monitoring dan Evaluasi.
Tahap ini dilakukan secara berkala baik oleh pendidik maupun pendamping anak. Pendidik melakukan pemantaun terhadap kemajuan perkembangan akademik anak maupun keterampilan belajarnya. Pendamping melakukan pemantauan terhadap perkembangan non akademik anak. Pemantauan ini juga mecakup daftar kehadiran anak.
Satu bulan sekali pendidik dan pendamping anak harus melakukan pertemuan untuk membahas hasil pemantauan tersebut.
Evaluasi program juga harus dilakukan dengan anak untuk melihat kekuatan dan kelemahan program kesiapan belajar tersebut. Evaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan format evaluasi program seperti terlampir.
3. Kegiatan/Model Layanan
a. Model 1: Pembelajaran Remedial/Perbaikan (Remedial)
1) Tujuan kegiatan
Mencegah anak putus sekolah. Jadi, model Remedial ini di dalamnya mengandung substansi pemberian dukungan perbaikan dalam konteks kelas regular agar anak-anak tidak putus sekolah.dan mencapai nilai minimum ketuntasan belajar.
2) Prinsip-Prinsip :
Mengadaptasi perbedaan individual anak (Adaptif)
Interaksi yang intensif antara guru/tutor/pendamping dengan anak (interaktif)
Luwes atau fleksibel
Umpan balik harus diberikan sesegera mungkin
3) Tempat
Tempat Pelaksanaan: Program Remedial ini dapat diberikan di sekolah atau lembaga pendidikan untuk layanan belajar. Di beberapa daerah, program ini juga diberikan oleh lembaga swadaya masyarkat di sanggar belajar.
4) Pelaksana :
• Pendamping lapangan untuk materi non akademik dan
• Guru/tutor untuk materi akademik.
5) Struktur Pembelajaran:
Materi akademik minimal 40 jam belajar atau sesuai kebutuhan anak.
Materi non akademik minimal 12 jam belajar, maksimal 36 jam belajar
Contoh Struktur program Remedial
Nilai Materi Kls VII Kls VIII Kls IX Jmh
Bhs Indonesia 6 jam 6 jam 10 jam 22 jam
Matematika 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
IPA 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
Bhs Inggris 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
Non Akademik (Keterampilan Membaca dan Menulis) 4 jam 4 jam 4 jam 12 jam
Jumlah 40 jam 40 jam 50 jam 130 jam
6) Upaya dan Peran Pendidik untuk mencegah anak putus sekolah (Remedial Course):
• Membuat daftar anak-anak yang memiliki nilai di bawah standar ketuntasan minimal dan menganalisa kebutuhan akademik mereka;
• Mengembangkan struktur program, silabus dan rencana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan akademik anak untuk menncapai standar minimal ketuntasan belajar;
• Melaksanakan program pembelajaran remedial berdasarkan silabus dan rencana pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan;
• berkoordinasi dengan pendamping anak mengenai perkembangan hasil belajar anak
• berkoordinasi dengan guru anak di sekolah jika program remedial diberikan di luar sekolah.
b. Model 2: Persiapan Pendidikan atau Pendidikan Perantara (Bridging Course)
1) Tujuan
Tujuan program ini untuk mempersiapkan anak yang putus sekolah mengalami transisi yang lancar dari lingkungannya (di luar sistem sekolah) ke sistem sekolah formal.dan/atau nonformal. Materi program ini berupa akademik maupun non akademik berdasarkan kebutuhan anak.
2) Prinsip :
Umpan balik yang menyenagkan bagi anak
Pembelajaran yang menyenangkan
Pembelajaran kontekstual
Pembelajaran dimulai dari yang sederhana menuju yang kompleks
Memperhatikan kondisi psikososial anak
Memperhatikan perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar anak
Dilaksanakan secara fleksibel
3) Tempat Pelaksanaan:
• Program Bridging course biasanya diberikan di luar sistem sekolah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat di Sanggar Belajar.
• Jika anak-anak berada jauh dari sanggar belajar, maka beberapa lembaga swadaya masyarakat juga melaksanakan program ini di tempat anak berada atau sistem jemput bola.
4) Pelaksana :
• Pendamping lapangan untuk materi non akademik dan
• Guru/tutor untuk materi akademik
5) Struktur pembelajaran:
Materi kademik 48 jam atau sesuai kebutuhan anak atau (sekitar 60 persen).
Materi non akademik dialokasikan selama 34 jam belajar (sekitar 40 persen)
Contoh Struktur Bridging Course
Kategori Nilai rata – rata pre-test Waktu program *) Struktur program**)
I Nilai 50 – 69 % 72 jam Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 20 jam
Bahasa Inggris : 14 jam
IPA : 16 jam
Materi non akademik : 12 jam
II Nilai 30-49 % 120 jam Bahasa Indonesia : 16 jam
Matematika : 36 jam
Bahasa Inggris : 24 jam
IPA : 24 jam
Materi nonakademik : 20 jam
Seperti:
Kemampuan personal
Kemampuan sosial (interaksi sosial, berpendapat, menyimak dsb)
Kemampuan dasar belajar: membaca, menulis dan menghitung
III Nilai < 30 % 60 jam Bahasa Indonesia : 24 jam
Matematika : 44 jam
Bahasa Inggris : 36 jam
IPA : 36 jam
Materi nonakademik : 20 jam
*) Kegiatan pre-test dan post-test tidak termasuk dalam struktur program
**) Pembagian jam ditentukan berdasarkan hasil nilai pre-test masing-masing mata pelajaran
f) Upaya dan Peran Pendidik untuk mengembalikan anak ke sekolah (Bridging Course):
Mengembangkan pre-test untuk menilai kebutuhan akademik (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA) anak ;
Mengembangkan struktur program, silabus dan rencana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan akademik anak untuk mempersiapkan anak kembali ke sistem pendidikan;
Melaksanakan program bridging course berdasarkan silabus dan rencana pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan;
Melakukan post-test untuk menilai kesiapan anak kembali ke sistem pendidikan. Apabila hasil menunjukkan anak belum siap kembali ke sistem pendidikan, maka anak tetap meneruskan program bridging course atau kembali ke sekolah dengan mendapatkan program layanan remedial;
berkoordinasi dengan pendamping anak mengenai perkembangan hasil belajar anak
Berkoordinasi dengan guru dari sekolah dimana anak dirujuk setelah mengikuti program layana bridging course.
g) Kesulitan dan masalah anak yang putus sekolah sebelum masuk kembali ke lembaga pendidikan, antara lain:
Perbedaan usia, perbedaan pengalaman hidup dan faktor kebiasaan sehari-hari
Masalah psikososial seperti masalah rendahnya rasa percaya diri, perilaku anti sosial dan menurunnya minat belajar
Persoalan-persoalan yang bersifat akademis yang perlu dipersiapkan dengan baik seperti: ketrampilan belajar, ketrampilan berhitung, ketrampilan mendengar, ketrampilan berbicara dan ketrampilan membaca serta menulis
Persoalan rendahnya kompetensi pelajaran di sekolah selanjutnya seperti: matematika, bahasa Inggris, fisika dan biologi serta mata pelajaran lainnya.
Persoalan yang berkaitan dengan pengelola waktu dan sosialisasi dengan anak lain, karena faktor terbiasa tidak bersekolah.
C. Layanan Dukungan
1. Tujuan
• membantu para pemangku kepentingan perlindungan dan kesejahteraan sosial anak dan pendamping PKSA dalam menghadapi anak dengan perlindungan khusus
• untuk mendorong anak-anak terpenuhi hak-hak dasarnya;
• mendorong lebih terbukanya akses sumber-sumber pemenuhan hak-hak dasar anak terutama anak yang memerlukan perlindungan khusus;
• meningkatkan kesadaran tentang peran dan tanggungjawab lembaga kesejahteraan sosial untuk tersedianya berbagai layanan berkualitas bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
2. Prinsip
• Memahami dan menerima perbedaan yang dimiliki anak serta membantu anak menjadi pembelajar dan pengurai serta penuntas masalah;
• Menggunakan aneka strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik khas anak yang memerlukan perlindungan khusus;
• Memberi kesempatan kepada anak untuk belajar sesuai dengan iramanya sendiri dan mendorong anak untuk berhasil;
• Sebagai fasilitator proses pembelajaran yang efektif
• Menunjukkan sikap antusias dalam pendampingan dan berorientasi pada tugas;
3. Cakupan Kegiatan
Bersumber pada model pendampingan SUARAKAN atau SCREAM: Supporting Children’s Right through Education the Art and Media), yang secara garis besar meliputi:
• Informasi Dasar;
Menggali dan menanamkan pengetahuan serta pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Kolase;
Merangsang ekspresi dalam bentuk gambar maupun seni dan menunjukkan betapa sedikit liputan media atas realitas anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Penelitian dan Informasi;
Mengetahui fakta-fakta dan angka-angka tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam lingkup internasional, regional, nasional maupun lokal.
• Survey dan Wawancara;
Melakukan sebuah survey dan/atau wawancara tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak yang peduli.
• Pencitraan;
Menciptakan, membangun, dan mengembangkan profil atau karakteristik anak yang memerlukan perlindungan khusus dan meletakkan masalah dan isu-isunya dalam konteks global, regional, nasional maupun lokal.
• Bermain Peran;
Bermain peran sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus dan lingkungan sosial (orang-orang) yang berinteraksi.
• Kompetisi Seni;
Inisiasi dan/atau partisipasi dalam event atau kompetisi seni yang bertemakan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Menulis Kreaif;
Menulis cerita tentang (bertema) anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Debat;
Mempelajari, mempersiapkan, dan mengadakan diskusi dinamis (debat) dengan topik-topik terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Media Cetak, Radio, dan Televisi;
Menjalin hubungan yang baik dan intensif dengan kalangan media untuk menarik perhatian khalayak tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus serta mempersiapkan diri untuk wawancara, liputan, dan siaran pers radio dan/atau televisi.
• Drama;
Menciptakan dan mementaskan pertunjukkan drama (teater) dengan tema anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Dunia Kerja dan Pelibatan Masyarakat;
Mengenal macam-macam dunia dan pasar kerja serta relasi yang terjadi didalamnya serta merangsang ketertarikan dan keterlibatan unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) serta elemen masyarakat luas untuk menanggulangi masalah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
4. Langkah-langkah/strategi layanan dukungan (Child Protection dan Child Care)
• Sosialisasi Hak-hak Anak;
Bentuk-bentuk forum formal maupun informal untuk menginformasikan dan memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang hak-hak anak bersumber pada ketentuan-ketentuan internasional, nasional maupun kearifan lokal bagi para pemangku kepentingan pendidikan dan peduli anak;
1) Penyiapan/penyediaan bahan-bahan praktis tentang hak-hak anak, konvensi internasional, undang-undang, dan berbagai peraturan lainnya (leaflet, brosur, poster, buku, dll);
2) Pertemuan sosialisasi berjenjang dan intensif dari struktur sosial masyarakat level kecil hingga level besar (RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, dll);
• Penguatan Jaringan/Koordinasi Interagency;
Kelompok/forum kerja sama diantara lembaga pendamping, instansi, dan elemen masyarakat untuk merespons, mengantisipasi, dan menyelesaikan isu-isu yang terkait dengan perlindungan anak seperti PPA (kepolisian), PPT (kalangan medis dan psikolog), dan pihak yang relevan lainnya.
1) Menginisiasi dan mengembangkan sekretariat/simpul bersama untuk isu-isu perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak;
2) Menyelenggarakan pertemuan bergilir (roundtable meeting) untuk koordinasi peran dan fungsi yang relevan diantara multi-stakeholder;
3) Konsolidasi data base dan pemutakhiran (update) isu maupun program/kegiatan layanan;
• Advokasi dan Rujukan Kasus;
Bentuk-bentuk mediasi bagi sasaran (anak) yang telah menerima komponen program/aktivitas utama agar menjadi fokus dan keberpihakan dari kebijakan/ sistem dan memperoleh kepastian dalam Layanan/pelayanan lanjutan.
1) Mengawal dan memastikan sasaran (anak) dari mulai verifikasi data, penjangkauan, asesmen, proses layanan, rujukan/penyaluran, hingga pascalayanan program/ kegiatan utama;
2) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level kecil hingga level besar, terutama pada pemerintahan lokal;
• Pendidikan Pola Asuh;
Bentuk-bentuk kegiatan penguatan fungsi keluarga dan masyarakat secara fisik, spiritual dan sosial melalui sosialisasi, Layanan, pelatihan, kunjungan keluarga, pertemuan orang tua, dan lain sebagainya.
D. Catatan : Variasi Pola Layanan
1. Layanan Anak dalam Keluarga;
• Layanan anak dalam keluarga merupakan salah satu strategi pengembangan masyarakat (community development) yang menggunakan pendekatan keluarga (family-based approach).
Layanan anak PKSA dalam keluarganya dilakukan dengan melakukan penguatan keluarga (family strengtening). Penguatan keluarga ini dilakukan dengan memberikan Layanan kepada orang tua tentang cara-cara pengasuhan anak yang baik (family parenting).
Pola asuhan keluarga dipandang sangat ideal, karena dalam keluarga-lah anak lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya yang ditanamkan orang tua. Untuk itu pengubahan pemikiran, sikap dan perilaku yang baik tidak bisa hanya dilakukan kepada anak tanpa mengubah budaya sikap dan perilaku orang tua.
Untuk itu Layanan anak dalam keluarga dilakukan juga dengan melaksanakan Layanan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya, sehing diharapkan prubahan pemikian dan perilaku tentang bel;ajar dan pendidikan yang ditujukan pada anak, akan mendapat dukungan yang baik dari orang tua dan keluarga.
3. Layanan dalam Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA);
Sebagai metoda pengembangan masyarakat yang menggunakan pendekatan kelembagaan / institusi (institutional-based). Pendekatan ini merupakan bentuk pelayanan alternatif kepada anggota keluarga / masyarkat dalam hal ini anak, khususnya apabila keluarga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan salah satu fungsinya dalam pengasuhan anak.
Apabila orang tua / keluarga memiliki keterbatasan untuk melaksanakan peran pendidikan sebagai target dari PKSA ini, maka lembaga PKSA dapat menggantikan fungsi sementara keluarga dalam melakukan pelayanan sosial remedial kepada anak agar anak siap memasuki lembaga pendidikan.
Layanan dalam LPKSA dilakukan secara bervariasi (tergantung kebutuhan dan kepentingan) berdasarkan pertimbangan seperti:
• Orang tua memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam melaksanakan Layanan persiapan belajar anaknya, dengan alasan bekerja, sakit, atau tidak siap secara edukasional
• Secara georgrafis lokasi LPKSA dapat dijangkau oleh anak-anak, maka dimungkinkan untuk melaksanakan Layanan persiapan belajar secara berkelompok di dalam LPKSA,
• Secara psikologis; Layanan persiapan belajar anak dalam LPKSA akan menjadi salah satu bentuk latihan sosialisasi dan adaptasi yang baik bagi anak karena akan bertemu dan bermain atau belajar bersama-sama anak lainnya di LPKSA, sehingga pada saatnya anak akan memiliki kepercayaan diri untuk bergaul dan belajar di lembaga pendidikan.
• Secara administratif; akan memudahkan pengawasan, evalausi dan pelaporan perkembangan kesiapan fisik, mental, dan kesiapan belajar anak untuk melanjutkan ke tahap pendidikan formal.
• Ketika anak membutuhkan konsentrasi intensif dan tes-tes psikososial mungkin anak sementara di asuh di lingkungan LPKSA atau lembaga Layanan belajar. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari diupayakan anak tetap dalam pengasuhan keluarga. Orang tua juga harus tetap melakukan pengontrolan kemajuan belajar anaknya.
4. Layanan dalam Masyarakat
o Layanan dalam masyarakat dapat dilakukan apabila di lingkungan tempat tinggal anak terdapat sistem sumber baik perorangan atau lembaga, seperti orang-orang atau tokoh-tokoh masyarakat yang secara sukarela bersedia membantu dan bekerja sama dengan pendamping dalam pelaksanaan PKSA.
o Pada pelaksanaannya Layanan Kesiapan belajar anak dapat dilaksanakan misalnya di balai desa, di ruang sekretariat Karang Taruna, di gedung majlis ta’lim, atau di rumah salah seorang penduduk yang dengan sukarela menyediakan rumahnya digunakan untuk kegiatan Layanan persiapan balajar.
Bab 4
Kelembagaan dan Pendampingan
A. Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA)
Program keluarga harapan dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial (PKSA) mensyaratkan anak-anak keluarga penerima bantuan harus mengikuti pelayanan sosial remedial di lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak dan mengikuti kegiatan persiapan belajar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemberian pelayanan kesejahteraan sosial merupakan komponen penting dalam mensukseskan tujuan PKSA komponen kesejahteraan sosial anak.
1. Jenis lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
a. Panti Sosial Anak
b. Rumah Singgah
c. Lembaga Sosial / LSM
d. LBK (Loka Bina karya) dan sebagainya.
2. Peran lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial tersebut diatas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKSA bidang kesejahteraan sosial anak. Peran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Menerima Pendaftaran Anak Peserta PKSA di Satuan Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Setiap satuan LPKSA diharuskan menerima anak peserta PKSA yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya operasional pelayanan remedial, persiapan belajar dan pendidikan.
b. Memberikan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LKPSA)
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, LPKSA berkewajiban memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada seluruh anak yang terdaftar (pelayanan sosial remedial). Penyelenggara satuan LKPSA harus memberikan Layanan mental, sosial dan konseling psikosisoal kepada anak yang memenuhi kriteria sasaran dari keluarga penerima bantuan PKSA.
c. Melakukan Verifikasi Komitmen Peserta PKSA di LKPSA
Bantuan tunai PKSA komponen kesejahteraan sosial anak akan terus diberikan jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKSA dapat mengikuti seluruh proses Layanan sosial dan persiapan belajar, serta menyelesaikan pendidikannya di sekolah minimal 85 % dalam sebulan selama program berlangsung.
3. Perekrutan Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Psikososial Anak
Proses perekrutan lembaga sosial anak menjadi LPKSA mengikuti tahapan sebagai berikut:
a. Pemetaan sebaran dan jumlah LPKSA
Pemetaan merupakan strategi untuk mengetahui jumlah LPKSA di lokus yang menjadi lokasi yang ditentukan. Selain itu dari pemetaan juga akan diketahui sebarannya, sehingga akan memudahkan rasio penanganan yang akan dilakukan oleh LPKSA maupun pendamping terhadap calon peserta. Dari hasil pemetaan juga akan diketahui profil LPKSA yang mempunyai visi dan misi dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial anak.
b. Seleksi Lembaga
Seleksi terhadap calon LPKSA dilakukan berdasarkan Kriteria sebagai berikut :
Lembaga-lembaga pelayanan sosial milik Departemen Sosial, khususnya pelayanan sosial anak, termasuk didalamnya :
1) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA);
2) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP);
3) Panti Sosial Bina Remaja (PSBR);
4) Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA);
5) Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); dan
Panti sosial lainnya termasuk; Panti Sosial Bina Karya (PSBK); Panti Sosial Bina Netra (PSBN); Panti Sosial Bina Grahita (PSBG); Panti Sosial Bina Daksa (PSBD); Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW). Panti-panti ini difungsikan sebagai Lembaga pelayanan kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA-PKA).
Disamping itu juga lembaga-lembaga sosial yang dikelola oleh masyarakat seperti panti asuhan, organisasi sosial yang memberikan pelayanan sosial kepada anak, dimana dapat memberikan dukungan sosial pada anak.
Infrastruktur yang tersedia pada panti dipandang telah responsif pada kebutuhan anak, baik anak lelaki dan perempuan. Keberadaan para pekerja sosial yang ada dalam sistem panti juga sangat berarti dalam menunjang pelaksanaan program.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan berkembangnya pemikiran melibatkan keberadaan dari lembaga-lembaga lembaga kemasyarakatan dan kearifan lokal lain yang dapat menunjang keberlangsungan program seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Komite Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan lembaga kemasyarakatan lain terkait dengan permasalahan anak.
c. Mengirim surat ke lembaga
Penanggung jawab program mengirim surat ke lembaga untuk memastikan dan memotivasi kesediaan calon LPKSA untuk berperan serta dalam melaksanakan PKSA.
d. Mengisi Form
Calon LPKSA mengisi form yang berisi kondisi kelembagaan, kapasitas SDM, sarana prasarana dan fungsi ruang baik untuk administrasi sampai fungsi ruang yang diperuntukkan bagi proses Layanan.
e. Verifikasi profil dari hasil pengisian form
Verifikasi profil dilakukan kepada setiap satuan-satuan lembaga PKSA untuk mengetahui kesiapan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan program.
f. Melakukan pertemuan dan membahas hak dan kewajiban lembaga
Merancang pertemuan untuk membahas kesiapan LPKSA baik dilihat dari sisi kelembagaannya, kapasitas SDM, maupun komponen lainnya. Pertemuan-pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pendekatan yang mengarah pada negosiasi atas hak dan kewajiban dari satuan-satuan lembaga layanan PKSA terhadap penerima manfaat.
g. Melakukan kesepakatan
Setelah dilakukan negosiasi pada satuan-satuan lembaga PKSA selanjutnya dilakukan langkah lebih lanjut kepada lembaga-lembaga yang memenuhi persyaratan dengan membuat ikatan yang berupa kontrak kerja atau kesepakatan-kesepakatan yang akan melancarkan proses layanan.
h. Membuat database para pelaksana operasional PKSA
Perancangan dan pembuatan data base tentang pelaksanaan operasional PKSA, dimaksudkan sebagai landasan kerja bagi masing-masing satuan-satuan PKSA dalam melakukan sistem layanan. Data base ini digunakan sebagai acuan mendasar dalam keseluruhan rangkaian layanan PKSA.
i. Mengikuti pemantapan untuk melaksanakan layanan
Dipandang perlu untuk melakukan pengayaan yang bertujuan untuk menguatkan masing-masing satuan lembaga PKSA dan para pekerja sosial yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses layanan PKSA. Pengayaan dilakukan pada saaat sebelum program layanan PKSA di mulai dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berfungsi meningkatkan kapasitas kerja kelembagaan dan pekerja sosial. Materi pemantapan diarahkan pada pemahaman atas hak anak (peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak); permasalahan anak, pemecahan masalah, dan peningkatan aksebilitas anak terhadap lembaga-lembaga layanan dasar.
4. Hak Dan Kewajiban LPKSA
a. Hak LPKSA
Yang menjadi hak Lembaga PKSA adalah :
Hak Lembaga menekankan pada perolehan informasi dan data terkait dengan kegiatan PKSA – PKSA;
Hak mendapat dukungan anggaran kegiatan dari Penanggung jawab program PKSA.
Rincian tentang hak lembaga dapat dilihat pada Bab II tentang dukungan anggaran pogram
b. Kewajiban lembaga
Kewajiban lembaga PKSA disesuaikan dengan peran atau tugas dan fungsinya dalam program PKSA, yaitu :
Wajib menerima pendaftaran calon peserta,
Pemberi pelayanan dan peran sebagai pelaku verifikasi
Memberikan Layanan dan dukungan sosial psikologis kepada anak yang memenuhi kriteria pengguna manfaat dan keluarga penerima bantuan PKSA.
Memberikan sosialisasi tentang PKSA umum dan LPKSA,kepada masyarakat lingkungan.
Melakukan Layanan belajar.
Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, pelaporan kepada Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial Cq. Direktorat Pelayanan Anak.
Pemantauan proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan.
Melakukan evaluasi proses proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan, serta
Melakukan pelaporan proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan.
B. Lembaga Pendidikan
Aksessibilitas anak terhadap lembaga pendidikan adalah tujuan utama dari proses/layanan remedial PKSA. Maksudnya adalah bahwa anak RTSM memiliki hak untuk menyelesaikan pendidikan formal minimal hinggal tingkat pendidikan dasar.
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKSA terdiri dari:
a. Lembaga Pendidikan Formal
Sekolah Dasar (SD)
Madrasyah Ibtidaiyah (MI)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Madrasyah Tsanawiah (MTs)
Pesantren salafiyah
b. Lembaga Pendidikan Non Formal
BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
c. Lembaga Pendidikan informal:
Penyelenggaraan sekolah mandiri di rumah (home schooling)
Pendidikan dalam keluarga-keluarga .
Penegasan: Lembaga pendidikan formal dan normal merupakan lembaga pilihan utama dan prioritas untuk peningkatan kualitas pendidikan anak RTSM.
Tabel 1. Ringkasan Peran Lembaga Pendidikan dalam PKSA
Peran Lembaga Pendidikan dalam PKSA Pendidikan
1. Menerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKSA di satuan pendidikan.
2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan PKSA.
3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKSA di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Gambar 4. Alur Verifikasi PKSA Pendidikan
C. PENDAMPINGAN
1. Kriteria Dan Tugas Pendamping
a. Kriteria Pendamping PKSA – PKSA ialah :
1) Memahami tumbuh kembang anak dan aspek-aspek perkemabnagnnya
2) Memahami metode pendekatan anak, yang diverifikasi dari tanggapannya pada saat proses seleksi
3) Peduli akan kesejahteraan anak, yang diverifikasi dari bukti-bukti atau dokumentasi aktivitasnya yang berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial anak.
4) Pendidikan Sarjana, diutamakan dalam disiplin pekerjaan sosial/ilmu kesejahteraan sosial/sosiatri (80%), psikologi, tarbiyah, dakwah, Layanan konseling , atau
5) Pendidikan D3 atau memiliki pengalaman di bidang pelayanan anak pada lembaga sosial anak sekurang-kurangnya 2 tahun
6) Telah mengikuti pelatihan pendamping PKSA umum dan PKSA- PKSA
b. Tugas-tugas Pendamping ialah :
Pada tahap penjangkauan, tugas-tugas adalah melakukan kunjungan, pemeriksaan, observasi dan validasi langsung data anak RTSM.
Pada tahap pelayanan remedial, tugas-tugas pendamping adalah:
o memotivasi anak untuk mau mengikuti proses Layanan
o memfasilitasi anak dan orangtuanya untuk mendapat akses pelayanan pendidikan formal/nonformal
o memediasi anak untuk mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dan hak dasarnya dari LPKSA
o Mengadvokasi kepentingan anak kepada lembaga-lembaga PKSA dan pendidikan terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi anak untuk memasuki sistem pendidikan formal/nonformal
Pada tahap anak sudah memasuki sistem pendidikan maka tugas pendamping lebih dititikberatkan pada:
o memantau perkembangan kemajuan dan aktivitas belajar anak
o memastikan bahwa anak mendapatkan pelayanan-pelayanan PKSA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Mekanisme Rekrutmen Dan Seleksi Calon Pendamping
Ada dua jalur perekrutan, yaitu perekrutan pendamping dari jalur masyarakat (rekrutmen terbuka) dan rekrutmen dari jalur LPKSA (rekrutmen tertutup dan terbatas). Secara umum mekanisme rekrutmen itu relatif sama, yaitu:
a. Menetapkan Kriteria Calon Pendamping. Kriterianya adalah
Kriteria pendamping dapat dibaca pada sub bab kriteria dan persyaratan pendamping.
b. Mengirim Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Pendamping PKSA
c. Pendaftaran calon pendamping:
Pendaftaran dilakukan oleh Tim Provinsi yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan seleksi kepada calon pendamping yang dinilai memenuhi syarat;
d. Seleksi pendamping
Proses seleksi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu :
1) Tahap I seleksi administrasi oleh Tim Seleksi Provinsi
2) Tahap II seleksi tertulis oleh Tim Seleksi Pusat
3) Tahap III, seleksi wawancara oleh Tim Seleksi Pusat
3. Pengangkatan Pendamping
a. Pengangkatan Pendamping dilakukan jika calon telah dinyatakan lulus
b. Pengangkatan pendamping dilakukan oleh Menteri Sosial RI melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
c. Pengumuman pengangkatan calon menjadi pendamping dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Sosial Anak.
d. Setiap calon yang dinyatakan lulus sebagai pendamping wajib menandatangani kontrak kerja bermaterai Rp. 6.000,- dengan form yang telah disediakan.
4. Penempatan Pendamping
a. Pendamping PKSA akan ditempatkan di lokasi pelaksanaan Program PKSA;
b. Penempatan Pendamping menjadi wewenang Departemen Sosial;
a. Hal-hal lain yang terkait dengan kelengkapan tugas dan pertanggung jawaban harus dikoordinasikan dengan kepala Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat dimana pendamping ditugaskan.
BAB 5
PENGENDALIAN
Secara kelembagaan, PKSA terdiri atas lembaga terkait baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan. Dalam struktur operasional program ini terbagi menjadi dua bidang :
1. Kelembagaan Pusat, yang terdiri dari Tim Koordinasi Pusat (Tim Pengendali, Tim Pengarah dan Tim Teknis) dan UPPKSA Pusat
2. Kelembagaan Daerah, yang terdiri dari Tim Koordinasi Daerah (Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota) dan UPPKSA Daerah.
3. UPPKSA Kecamatan
Secara garis besar kerangka kelembagaan PKSA dapat dilihat sebagai berikut:
Struktur organisasi PKSA diatas menggambarkan mekanisme kerja yang harus dilakukan oleh para pelaku PKSA. Pada perkembangannya PKSA memperluas jangkauan pelayanan terhadap anak dari RTSM yang perlu mendapat perlindungan khusus. Salah satu bentuk perluasan program itu adalah munculnya PKSA untuk mewadahi penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus berdasarkan rekomendasi atau rujukan dari pendamping PKSA.
PKSA ini menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Sosial Anak dan pendanaannya masih menjadi tanggung jawab PKSA. Sehingga secara struktural kelembagaan, PKSA tergantung pada PKSA dan harus bertanggung jawab atas pemanfaatan penggunaan pendanaanya.
Disisi lain PKSA didalam merancang program operasional PKSA, melakukan supervisi, monitoring, maupun melakukan evaluasi tidak bergantung pada penanggung jawab PKSA secara umum. Selain itu, hubungan PKSA dan PKSA juga terjalin hubungan saling ketergantungan baik dalam proses koordinasi program, kerjasama maupun dalam upaya membangun hubungan kemitraan.
Sedangkan tugas dan fungsi Direktorat Pelayanan Sosial Anak dapat terlihat pada struktur PKSA berikut ini:
Keterangan:
- - - - - - hubungan koordinasi
hubungan kemitraan
hubungan vertikal
Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa secara fungsional Dit. PSA melakukan fungsi koordinasi baik dengan penanggung jawab PKSA, Kantor Pos, Pemerintah Daerah, PKSA, Institusi lokal maupun pendamping terutama berkaitan dengan wilayah kerja/ tugas pokok masing-masing institusi bersangkutan. Selain itu, secara fungsional Dit. PSA juga berkewajiban melaksanakan fungsi kemitraan sebagai strategi pengembangan program PKSA dan upaya pemanfaatan sistem sumber kesejahteraan sosial.
Dilihat dari fungsi struktural, Dit. PSA berhak melakukan fungsi pembinaan maupun Layanan teknis yang diwujudkan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan kewajiban menerima laporan hasil kegiatan.
A. SUPERVISI
1. Pengertian
Supervisi merupakan rangkaian proses Layanan teknis terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan operasional PKSA.
2. Tujuan
a. Untuk mengetahui sejauhmana hak dan kewajiban keluarga, pendamping dan lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak dapat dijalankan.
b. Untuk memastikan, apakah program PKSA berjalan sesuai dengan pola/ mekanisme yang telah dirumuskan sebelumnya.
c. Untuk memastikan dan meningkatkan hubungan koordinasi dan kemitraan baik ditataran kebijakan maupun implementasinya antara PKSA dengan PKSA.
d. Untuk mengetahui dan meningkatkan pelayanan remedial yang akan diberikan kepada anak.
3. Sasaran :
a. Pendamping
b. Lembaga pelayanan kesejahteraan anak sebagai lembaga remedial
c. Semua petugas/pelaksana yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial remedial.
d. Setiap kegiatan dan tahapan pelaksanaannya.
4. Pelaksana Supervisi
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan supervisi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Supervisi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
5. Langkah-Langkah
a. Membuat rencana kerja supervisi termasuk didalamnya menetap-kan tujuan supervisi secara mendetail
b. Mempersiapkan instrumen supervisi.
c. Menentukan tempat, waktu, dan target.
d. Melaksanakan kegiatan supervisi.
5. Indikator keberhasilan supervisi
a. Terancangnya rencana kerja supervisi
b. Tersedianya instrument supervisi
c. Telah ditetapkannya tempat, waktu, dan target
d. Terlaksananya Layanan Teknis.
B. PEMANTAUAN
Pemantauan merupakan rangkaian kegiatan pengamatan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat perkembangan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh dari berbagai pihak. Pemantauan dilakukan disetiap tahapan, mulai dari tahap persiapan sampai pada kegiatan di lembaga.
1. Tujuan
a. Mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana.
b. Melaksanakan identifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi.
c. Mengetahui apakah pola operasional PKSA telah berjalan sesuai dengan tujuan.
d. Menyesuaikan kegiatan dengan perubahan situasi dan kondisi, tanpa menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.
2. Sasaran
a. Perencanaan kegiatan baik yang disusun oleh pendamping/ pekerja sosial maupun lembaga PKSA.
b. Setiap tahap pelaksanan kegiatan, termasuk pelaksanaan Pola pelayanan PKSA bidang remedial.
c. Setiap komponen kegiatan.
3. Pelaksana Pemantauan
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan pemantauan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Pemantauan dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
4. Langkah-Langkah
a. Menyiapkan rencana kerja.
b. Mempersiapkan instrumen pemantauan.
c. Menentukan tempat, waktu dan target.
d. Melaksanakan kegiatan pemantauan.
5. Indikator :
a. Proses:
1) Program berjalan sesuai dengan rencana kerja
2) Dilakukannya pendampingan sesuai dengan buku pedoman
3) Tingkat Keterlibatan anak dalam proses pelayanan relatif tinggi.
b. Output:
1) Tersedianya rancangan monitoring.
2) Tersedianya instrumen monitoring.
3) Terlaksananya kegiatan monitoring sesuai dengan tempat, waktu dan kompetensi tenaga monitoring.
C. EVALUASI
Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari eva¬luasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (formatif) dan hasil seluruh kegiatan (sumatif), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi.
1. Tujuan
a. Memberikan penilaian kesesuaian antara aspek input (SDM, kegiatan, sarana, dana) dengan tujuan yang telah ditetapkan.
b. Memberikan penilaian apakah pada setiap tahapan kegiatan dapat mencapai hasil sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan.
c. Memberikan penilaian apakah keseluruhan hasil kegiatan dapat dicapai sesuai yang direncanakan.
d. Memberikan informasi sebagai bahan untuk perumusan perencanaan program PKSA kearah yang lebih baik.
2. Sasaran
a. Input (SDM, kegiatan, fasilitas, dana).
b. Hasil setiap tahapan kegiatan.
c. Hasil seluruh kegiatan.
d. Laporan hasil pemantauan.
e. Petugas/pelaksana.
3. Pelaksana Evaluasi
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan evaluasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Evaluasi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
4. Langkah-Langkah Evaluasi
a. Merancang kegiatan evaluasi termasuk merumuskan tujuan evaluasi yang ingin dicapai.
b. Menentukan tempat, waktu dan tenaga pelaksana untuk pelaksanaan.
c. Mempersiapkan instrumen evaluasi.
d. Pelaksanaan evaluasi.
5. Indikator:
a. Hasil :
1) Meningkatnya motivasi anak dan keluarga untuk mengikuti system pendidikan.
2) Meningkatnya minat dan sikap anak dalam mengikuti system pendidikan.
3) Meningkatnya komitmen orangtua/ keluarga maupun anak untuk mengikuti system pendidikan.
4) Meningkatnya komitmen dan integritas pendamping, PKSA/ institusi social local dalam pelaksanaan PKSA
5) Meningkatnya peran serta system pendidikan terhadap proses Layanan anak.
b. Dampak :
1) Terwujudnya wajib belajar 9 (Sembilan) tahun
2) Meningkatnya kesadaran RTSM akan pentingnya mengikuti PKSA.
D. PELAPORAN
Pelaporan merupakan serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian lapor¬an PKSA yang sedang dan telah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan. Pelapor¬an digunakan sebagai bahan dokumentasi, pertanggung¬jawa¬ban sekaligus menjadi bahan masukan bagi upaya optimalisasi kegiatan selanjutnya.
1. Tujuan Pelaporan
Tersedianya data dan informasi yang lengkap tentang pelaksanaan kegiatan, hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan maupun hasil seluruh kegiatan, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan.
2. Sasaran Pelaporan
a. Input kegiatan (SDM, fasilitas, kegiatan dan dana).
b. Seluruh pelaksanaan pada setiap tahapan kegiatan.
c. Keberhasilan yang dicapai, baik pada setiap tahap kegiatan maupun hasil dari seluruh kegiatan
d. Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan.
3. Pelaksana Pelaporan
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan supervisi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Supervisi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
. 4 Outline Pelaporan, minimal mencakup adanya komponen:
a. Pengantar/ latar belakang
b. Tujuan
c. Manfaat
d. Pelaksanaan Kegiatan
e. Hasil yang dicapai
f. Faktor Pendukung dan Penghambat
g. Rekomendasi
h. Lampiran:
• Foto kegiatan,
• Daftar hadir pertemuan,
• Administrasi keuangan dll.
5. Langkah-Langkah
a. Mengumpulkan bahan-bahan hasil kegiatan PKSA dari setiap tahapan, dokumentasi, maupun menghubungi sumber-sumber informasi pelaksanaan kegiatan.
b. Analisa dan menyusun hasil pengumpulan bahan-bahan kegiatan diatas.
c. Mengirim laporan kepada yang berkepentingan dan menyimpan kedalam file.
6. Indikator keberhasilan :
a. Terkumpulnya bahan seluruh kegiatan
b. Teranalisisnya hasil kerja sebagai bahan perumusan program kerja kearah yang lebih baik.
c. Terkirimnya laporan secara berkala maupun insidential.
Bab 6
Penutup
Program Keluarga Harapan-PKSA dengan fokus pada pelayanan sosial remedial anak merupakan upaya kita bersama untuk turut serta dalam memenuhi hak anak di bidang pendidikan, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di Indonesia. Berbagai intervensi untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan pendidikan (seperti program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, program BOS dll) sudah kita jajaki. Namun demikian, hambatan dalam memanfaatkan pendidikan bagi kelompok penduduk miskin masih tetap ada.
Kehadiran PKSA bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak diharapkan akan merubah pola pikir kelompok masyarakat tidak mampu untuk berperilaku positif dalam mengoptimalkan dan memanfaatkan fasilitas lembaga kesejahteraan sosial anak di Indonesia. Memang diakui bahwa perubahan perilaku memerlukan waktu yang panjang, membutuhkan modal yang besar serta menuntut kesabaran tinggi. Walau demikian, kita harus optimis bahwa kita bisa melakukan dan mewujudkannya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab sektor kesejahteraan sosial.
Kehadiran, dukungan serta peran aktif para pekerja sosial dan pengelola lembaga kesejahteraan sosial anak sangat dibutuhkan. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pemberi pelayanan kesejahteraan sosial untuk bersama-sama mewujudkan tujuan mulia Program Keluarga Harapan.
Referensi
________. (2007) Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Badan Informasi Publik, Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika. Jakarta, Indonesia.
Daftar Singkatan dan Istilah
APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Depag Departemen Agama
Depdiknas Departemen Pendidikan Nasional
Depkes Departemen Kesehatan
Depkominfo Departemen Komunikasi dan Informatika
Depsos Departemen Sosial
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
Orsos Organisasi Sosial
PKSA Program Keluarga Harapan
PSM Pekerja Sosial Masyarakat
Pedum PKSA Pedoman Umum Program Keluarga Harapan
Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat
SDM Sumber Daya Manusia
SIM PKSA Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Harapan
SPM PKSA Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan
SLT Sumbangan Langsung Tunai
SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah
TKPK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
BPKB Balai Pengembangan Kegiatan Belajar
CCT Conditional Cash Transfers
Depag Departemen Agama
Depdiknas Departemen Pendidikan Nasional
Depkominfo Departemen Komunikasi dan Informatika
Depsos Departemen Sosial
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
PKSA Program Keluarga Harapan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
RTM Rumah Tangga Miskin
RTSM Rumah Tangga Sangat Miskin
SD/MI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
SDM Sumber Daya Manusia
SIM Sistem Informasi Manajemen
SLB Sekolah Luar Biasa
SMP/MTS Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
SKB Sanggar Kegiatan Belajar
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
Askeskin
Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin
AKI Angka Kematian Ibu
ANC Antenatal Care (perawatan masa kehamilan)
BCG Baccilus Calmete Guerrin
BPS Badan Pusat Statistik
CCT Conditional Cash Transfers
DPT Diphteri Pertusis Tetanus
Fe Ferrum
JPKMM Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
K1-K4 Kunjungan Ibu Hamil Trimester 1,2,3 dan Kunjungan Akhir
KMS Kartu Menuju Sehat
MDGs Millennium Development Goals
PKSA Program Keluarga Harapan
PPK Pemberi Pelayanan Kesehatan
Polindes Pondok Bersalin Desa
Poskesdes Pos Kesehatan Desa
Posyandu Pos Pelayanan Terpadu
Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat
Pusling Puskesmas Keliling
Pustu Puskesmas Pembantu
RTSM Rumah Tangga Sangat Miskin
UPPKSA Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA)
Untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Bab 1
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Pada tahun 2007 Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Sosial telah mengembangkan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus sebagai pengembangan kebijakan di bidang perlidungan sosial. PKSA dilaksanakan dengan cara memberikan bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) agar dapat mempertahankan daya belinya di tengah pemberlakuan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah pada saat itu.
Sebagai syarat bantuannya, PKH mewajibkan RTSM agar menyekolahkan, memeriksakan kesehatan anak-anaknya, dan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala, sehingga diharapkan terjadi perubahan perilaku RTSM yang memahami pentingnya kesehatan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Tujuan akhir PKH yaitu meningkatkan angka partisipasi sekolah baik untuk sekolah dasar maupun sekolah menengah.
Berdasarkan data capaian PKH ditemukan bahwa masih ada anak-anak lain yang juga memerlukan bantuan. Anak-anak ini dikategorikan memerlukan perlindungan khusus karena berada dalam kerentanan dan situasi sosial yang menimbulkan masalah dalam pemenuhan hak dan/atau kebutuhan dasar dibandingkan kelompok anak lain. Misalnya anak dalam kondisi cacat, terpaksa bekerja, mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah, atau pernah berhadapan dengan hukum, dan mereka tidak/belum atau putus sekolah (drop out).
Anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus ini diharapkan dapat memperoleh kesempatan yang sama, khususnya dalam mengikuti pendidikan dasar maupun menengah. Untuk itu Pemerintah mengembangkan PKSA dengan memperluas sasaran pelayanan melalui Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
PKSA bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang bukan dari RTSM, yang memerlukan perlindungan khusus, dan mengalami masalah sosial dan atau yang rentan mengalami masalah sosial. Dalam hal ini diprioritaskan bagi anak yang belum pernah maupun yang tidak dapat melanjutkan sekolah karena berbagai faktor internal maupun eksternal. Melalui PKSA diharapkan masalah sosial anak atas hak pendidikan dasar dapat dientaskan dan bersama orang tua/keluarga dapat tetap akses terhadap bantuan sosial PKSA serta sumber-sumber layanan lainnya.
Dalam PKSA anak dipersiapkan secara fisik, psikis-mental, dan sosial untuk mengikuti program layanan transisional yang berupa: 1) Program Persiapan Pendidikan atau Pendidikan Perantaraan/Penghantaran (Bridging Course), yang didalamnya mengandung substansi program persiapan bersekolah baik secara akademik maupun non-akademik dalam jangka waktu tertentu sehingga anak-anak putus sekolah dapat kembali mengikuti sistem pendidikan; 2) Program Pembelajaran Remedial/Perbaikan (Remedial) yang merupakan salah satu bentuk Layanan Kesiapan Belajar dalam rangka mencegah anak putus sekolah; dan 3) Program pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Disamping itu, untuk memberikan penguatan atas ketiga substansi program diatas, berbagai program layanan dukungan juga disiapkan. Sehingga, pengarusutamaan child support, child protection, dan child care mampu diintegrasikan dalam PKSA.
Kegiatan PKSA yang secara spesifik dapat disebut sebagai Layanan Kesiapan Belajar (pendidikan transisional) diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sosial yang selama ini bekerja untuk melayani anak seperti: rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dan lain-lain. Selanjutnya disebut LPKSA.
Pada pelaksanaannya PKSA menggunakan metoda pendampingan melalui para Pendamping PKSA yang diharapkan dapat membantu anak dalam keseluruhan proses pelayanan sosial hingga anak mau dan mampu mengakses sistem pendidikan formal dan non-formal dan berbagai sistem kesejahteraan sosial anak yang lebih luas.
Untuk menjamin terlaksananya PKSA secara teknis oleh lembaga-lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak (LPKSA) di masyarakat, maka diperlukan adanya suatu Panduan Pelaksanaan PKSA. Pedoman Pelaksanaan, juga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan atas pendidikan dan yang peduli anak.
B. TUJUAN BUKU PEDOMAN
1. Tujuan Umum:
Tujuan umum penulisan pedoman ini adalah agar tersedianya acuan pelaksanaan PKSA bagi Lembaga Pelayanan kesejahteraan sosial anak yang ada di masyarakat.
2. Tujuan Khusus:
Tujuan Khusus dari penulisan pedoman ini adalah agar pemberi layanan PKSA dan para pemangku kepentingan lainnya mampu mewujudkan:
a. Kesamaan persepsi dan tindakan tentang pelaksanaan program PKSA
b. Terlaksananya program pelayanan sosial remedial secara operasional di lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak.
c. Terlaksananya proses pengendalian dalam PKSA.
C. SASARAN
Agar buku pedoman ini mencapai tujuan yang diharapkan. Maka sasaran adalah :
1. Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial (LPKSA) dan sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
2. Pihak penyelenggara dan pengelola pendidikan formal, non formal, dan informal
3. Para staf dan pimpinan instansi pemerintah urusan kesejahteraan sosial di pusat dan daerah (Departemen Sosial dan instansi terkait lainnya).
4. Lembaga dan SDM PKSA: PKSA-Pusat , pelaksana sosialisasi PKSA, pelaksana pelatihan PKSA serta pendamping PKSA.
5. Para pemangku kepentingan dan pihak-pihak lain yang memiliki kaitan dengan program PKSA.
D. PENJELASAN ISTILAH
1. Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA).
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah program yang memberikan layanan kesejahteraan sosial, dalam bentuk: 1) layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak; 2) layanan kesiapan belajar anak, dan 3) layanan dukungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, yang berusia 7 s.d. 17 tahun yang berada dalam kondisi memerlukan perlindungan khusus agar memiliki kemauan, kemampuan, dan kesiapan untuk mengikuti sistem pendidikan.
2. Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus:
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak tereksploitasi, yang mencakup ekploitasi ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
3. Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosia Anak (LPKSA)
Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi/institusi sosial yang ditugaskan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial anak kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagai sasaran PKSA.
4. Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Layanan kesejahteraan sosial anak yang didesain dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak dalam hal pemenuhan kebutuhan nutrisi sehat/bergizi dan pemenuhan kebutuhan peralatan belajar
5. Layanan Kesiapan Belajar Anak
Layanan Kesiapan Belajar Anak , disebut juga dengan istilah lain Pendidikan Transisional, adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya-upaya mempersiapkan dan mengantarkan anak untuk kembali ke sekolah dan belajar (bridging course) bagi anak putus sekolah dan mempertahankan anak tetap bersekolah dan/atau tidak putus sekolah (remedial) bagi anak yang rentan putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
6. Layanan Dukungan
Serangkaian layanan yang didesain dalam rangka memperkuat layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesiapan belajar anak.
Bab 2
Gambaran Umum PKSA
A. Tujuan
PKSA bertujuan untuk terwujudnya kesejahteraan sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus agar mereka terpenuhi hak dasarnya untuk mempertahankan dan melanjutkan pendidikan ke lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal.
B. Sasaran dan Kriteria PKSA
1. Sasaran PKSA adalah kelompok anak yang termasuk dalam kategori memerlukan perlindungan khusus.
Anak yang dimaksud dapat mencakup :
a. anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; termasuk di dalamnya anak jalanan dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
b. anak korban perlakuan salah dan penelantaran (yang dapat menyebabkan anak putus sekolah), didalamnya juga termasuk anak tanpa pengasuhan orang tua.
c. anak dalam situasi darurat, terdiri atas: a) anak yang menjadi pengungsi, b) anak korban kerusuhan, c) anak korban bencana alam dan d) anak dalam situasi konflik bersenjata;
d. anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri atas: a) anak yang berstatus diversi, b) anak yang mendapat putusan tindakan, c) anak yang telah menjalani masa hukuman pidana;
e. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
f. anak yang diperdagangkan;
g. anak yang menjadi korban penyalahgunaaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
h. anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan;
i. anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
j. anak yang menyandang cacat dengan derajat kecacatan ringan (cacat fisik dan cacat mental dan anak tersebut mampu didik dan mampu latih; dan
2. Usia anak-anak tersebut antara 7 s.d. 17 tahun
3. Anak-anak tersebut karena kondisinya rentan putus sekolah dan/atau tinggal kelas dan sudah putus sekolah
C. Kegiatan
Program Kesejahteraan Sosial Anak bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yang dilakukan secara simultan dan saling mendukung satu-sama lain, yaitu:
1. Kegiatan Layanan Pemenuhan Dasar Anak
Pemenuhan kebutuhan dasar anak penerima manfaat PKSA dilakukan dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan nutrisi/makanan bergizi dan pemenuhan kebutuhan peralatan belajar.
2. Kegiatan Layanan Kesiapan Belajar Anak
Kegiatan ini dikenal dengan nama lain pendidikan transisional. Kegiatan yang berupaya mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki sistem pendidikan formal dan/atau non-formal. Kegiatan ini mencakup 2 (dua) model layanan:
a. Layanan Remedial (Remedial)
Layanan ini diberikan dalam rangka mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
b. Layanan perantaraan dan/atau penghantaran (Bridging Course)
Layanan ini diberikan dalam rangka mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki sistem pendidikan formal dan/atau nonformal.
3. Kegiatan Layanan Dukungan
Layanan ini didesain dalam rangka memperkuat layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesiapan belajar anak, mencakup aspek hak-hak dan perlindungan anak dalam arti luas.
D. Tahapan Program
Sebagai program pelayanan transisional, PKSA dilaksanakan secara bertahap dalam proses sebagai berikut :
1. Akses dan Pengumpulan Data :
Pelaksana program (penanggung jawab PKSA) melakukan pengumpulan data permasalahan serta sistem sumber pelayanan yang tersedia di masyarakat.
Data yang dikumpulkan meliputi:
a. Anak yang termasuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus yang menjadi sasaran PKSA.
b. Lembaga/institusi sebagai calon pelaksana atau pemberi layanan sosial anak seperti : Rumah Singgah, Panti Sosial Anak, Lembaga Sosial Masyarakat pemerintah/non pemerintah, PKBM, dan lain lain.
c. Menghubungi Pendamping PKSA yang berada di daerah lokasi.
2. Perekrutan dan Seleksi Calon Pendamping PKSA
Proses rekruitmen dan seleksi calon pendamping dilakukan melalui tahapan sebgai berikut :
a. Surat pemberitahuan ke Dinas-dinas sosial setempat untuk merekrut Calon Pendamping PKSA di kecamatan terdekat dengan lokasi program
b. Konsultasi dengan Tim Asesor untuk mempersiapkan : bahan untuk proses seleksi yang terdiri dari : penyiapan soal-soal termasuk pelaksanaan psikotes , penyiapan bahan untuk wawancara calon pendamping
c. Pelaksanaan proses rekruitmen dan proses seleksi secara administratif oleh petugas dari dinas sosial provinsi.
d. Pelaksanaan proses seleksi langsung dari petugas pusat dan dilaksanakan di provinsi yang dimaksud.
3. Penyusunan Buku-buku yang berkaitan dengan PKSA
Guna meningkatkan pelaksanaan PKSA maka dibutuhkan adanya pedoman kerja, khususnya pedoman bagi lembaga pemberi pelayanan kesejahteraan sosial anak serta pedoman bagi para pendamping PKSA. Penyusunan buku-buku ini dan yang berkaitan, antara lain mencakup:
a. Pembahasan buku panduan umum PKSA dan buku pedoman pendamping PKSA.
b. Finalisasi buku panduan umum dan pedoman pendamping PKSA.
c. Modul-modul praktik pelayanan PKSA,
4. Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pelaksanaan program. Rapat koordinasi ini mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Dilaksanakan sekaligus kegiatan sosialisasi.
b. Peserta Tim Koordinasi PKSA Provinsi dan kabupaten, kecamatan, para pendamping yang telah lolos seleksi, Dinas Pendidikan (Sekolah, PKBM, dll), Panti Sosial/Lembaga Sosial pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga lain yang akan dijadikan tempat rujukan anak untuk memperoleh Layanan dan pendidikan baik formal, maupun informal.
5. Pemantapan Petugas Pendamping
a. Pemantapan petugas pendamping PKSA dilaksanakan setelah proses kegiatan seleksi dan sudah ditetapkan pendamping PKSA secara definitif dan setelah tersusunnya buku pedoman umun dan panduan pendamping PKSA
b. Kegiatan pemantapan petugas pendamping akan dilaksanakan dengan diawali kegiatan Dinamika Kelompok Alam Terbuka, pembekalan materi PKSA secara umum maupun materi PKSA .
6. Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan layanan
Ada 3 kegiatan layanan:
a. layanan pemenuhan kebutuhan dasar
b. layanan kesiapan belajar anak
c. layanan dukungan
7. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring bertujuan untuk memantau pelaksanaan PKSA pada sisi masukan (inputs) dan keluaran (outputs). Program monitoring ini akan mengidentifikasi berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan PKSA sehingga memberi kesempatan kepada pelaksana program untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.
Evaluasi bertujuan untuk melihat hasil dan dampak pelaksanaan PKSA di masyarakat.
D. DUKUNGAN ANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
Program PKSA didukung dengan anggaran/dana untuk kegiatan-kegiatan yang mencakup: anggaran kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, anggaran untuk aktivitas program, dan anggaran operasional LPKSA. Uraian lengkap dan persyaratan dukungan anggaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Alokasi Anggaran Untuk Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak
Dana bantuan ini diberikan kepada anak sebagai stimulasi bagi pemenuhan kebutuhan fisik anak seperti nutrisi/gizi, kesehatan, dan bermain/rekreasi serta kegiatan anak lainnya yang relevan. Pemberian bantuan ini diperuntukkan bagi anak melalui lembaga PKSA dengan pelibatan/partisipasi aktif orang tua.
2. Persyaratan Alokasi Anggaran Untuk Layanan Kesiapan Belajar Anak
Persyaratan anak memperoleh dana bantuan persiapan belajar (bridging course) adalah apabila sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan dalam PKSA. Pemberian bantuan ini diberikan selama periode program sejak penerima sasaran terdaftar dalam program PKSA oleh LPKSA. Anggaran ini dikelola oleh Lembaga PKSA sebagai stimulasi untuk menjamin kebutuhan pembelajaran anak terpenuhi dengan pelibatan/partisipasi aktif orang tua. Pokok-pokok pemanfaatannya antara lain untuk:
• Transportasi kegiatan pembelajaran anak;
• Kebutuhan-kebutuhan material anak dalam rangka kegiatan pembelajaran;
• Kebutuhan-kebutuhan anak ketika dirujuk pada lembaga/sistem pendidikan formal maupun non-formal;
Pemberian bantuan Layanan belajar dapat dihentikan apabila kehadiran anak dalam proses belajar tidak maksimal (dibawah sampai 85%), anak tidak bisa ikut belajar karena berbagai hambatan; dan anak tidak mampu lagi untuk melanjutkan Layanan belajar.
3. Persyaratan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Layanan Dukungan
Dana ini dapat bersumber dari internal LPKSA dan atau sistem sumber lain (sharing budget) yang diperuntukkan bagi biaya operasional kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penguatan hak-hak dan perlindungan anak, antara lain:
• Sosialisasi hak-hak anak;
• Pengembangan dan penguatan jaringan rujukan;
• Koordinasi dan pertemuan interagency;
• Kegiatan-kegiatan yang diorientasikan bagi kemampuan pola asuh keluarga anak;
• Kegiatan-kegiatan yang diorientasikan bagi advokasi kebijakan;
4. Mekanisme Pencairan Dana
Secara umum Mekanisme Pencairan dana adalah sebagai berikut:
a. Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai semua kegiatan layanan diajukan oleh LPKSA sesuai mata anggaran kegiatan yang disetujui oleh Tim Departemen Sosial (pejabat yang berwenang) dan secara langsung kemudian dikelola sepenuhnya oleh lembaga tersebut sebagaimana mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Anggaran yang disalurkan dan dipergunakan LPKSA secara reguler dan ketat akan dipantau, dievaluasi serta diaudit sehingga memiliki/memenuhi syarat akuntabilitas yang layak.
E. ALUR PENYALURAN DANA / ANGGARAN DUKUNGAN PKSA
Pelaksanaan PKSA diwujudkan dengan dana/anggaran dengan alur penyaluran sebagai berikut:
Gambar 1 : Alur Penyaluran Dana/Anggaran Dukungan Untuk PKSA
Bab 3
Pelaksanaan Kegiatan
A. Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak
Beberapa pertimbangan mendasar atas disediakannya layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak, adalah:
• Layanan pemenuhan kebutuhan dasar dipandang perlu diberikan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berada dalam kategori rentan sehingga (mengalami) putus sekolah, dan kemudian akan kembali (dipandang mampu dan mau) memasuki sistim pendidikan.
• Permasalahan yang dialami anak dapat berasal dari gangguan perkembangan fisik dapat terjadi antara lain karena kemiskinan keluarga yang menyebabkan rendahnya kemampuan orang tua untuk melaksanakan fungsi pemenuhan gizi anak. Kemiskinan juga sangat berpengaruh pada kemampuan pengasuhan dalam keluarga yang pada akhirnya kurang memberi dukungan pada perkembangan mental, psikososial, kognitif dan kemampuan akademis anak.
1. Bentuk Layanan
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak, antara lain berbentuk:
a. Bimbingan dan konsultasi tentang perilaku dan pola konsumsi sehat dalam keluarga dan pemeliharaan lingkungan;
b. Pemantauan upaya pemenuhan gizi/nutrisi dan sanitasi keluarga anak agar menunjang tumbuh kembang anak.
2. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak disalurkan dalam bentuk dana bantuan pembelian paket layanan yang peruntukkannya langsung bagi anak penerima manfaat:
B. Layanan Kesiapan Belajar Anak (Pendidikan Transisional)
Beberapa alasan disediakannya jenis layanan ini adalah:
• Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam rangka PKSA terabaikan pemenuhan hak pendidikan/belajarnya. Banyak anak yang belum pernah sekolah atau putus sekolah semestinya memiliki kesempatan dan harus diupayakan agar dapat terlibat dalam sistem pendidikan baik formal maupun non-formal. Maka, sangat relevan diterapkannya model pendidikan perantaraan/penghantaran (bridging course).
• Anak-anak yang rentan putus sekolah pun umumnya berasal dari kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus sehingga perlu dilibatkan dalam suatu model pendidikan pengulangan/ penambahan (remedial). Anak yang sedang mengikuti pendidikan formal dan/atau non formal memerlukan penguatan kemampuan akademik.
• Anak-anak sebagai sasaran PKSA seringkali tidak hanya mengalami hambatan dan gangguan dalam perkembangan fisik tetapi juga mental maupun psikosial yang akan berpengaruh pada kesiapan mereka untuk mengikuti pendidikan. Maka, dukungan motivasi, adaptasi, dan interaksi sangat dibutuhkan.
1. Tujuan
Layanan Kesiapan Belajar (Pendidikan Transisi) adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya-upaya mempersiapkan anak untuk kembali ke sekolah dan belajar juga mempertahankan anak yang sudah berada dalam sistem pendidikan agar tetap bersekolah dan tidak putus sekolah. Maka 2 (dua) tujuan Layanan Kesiapan Belajar (pendidikan transisional) yaitu:
untuk mencegah anak agar tidak putus sekolah dan/atau tinggal kelas.
untuk menarik kembali anak-anak yang putus sekolah ke sistem pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Mekanisme Pelayanan:
a. Langkah ke-1: Identifikasi dan Pendataan anak:
Proses identifikasi dilakukan bersama oleh pendamping dan tenaga pendidik. Identifikasi yang dibutuhkan untuk program remedial adalah identifikasi nilai ketuntasan minimal anak melalui nilai raport maupun ulangan harian/akhir. Identifikasi ini juga dapat dilakukan oleh pendamping dengan guru-guru anak di sekolah melalui wawancara singkat.
Untuk pembelajaran bridging course, para pendidik diharapkan mengembangkan pre-post test untuk mengidentifikasi kebutuhan materi akademik anak seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Kebutuhan materi non akademik dapat dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan anak perihal kecakapan belajar (seperti kemampuan menulis, mengelola waktu, kemampuan menghafal, dsb), sosial dan personal.
b. Langkah ke-2: Identifikasi pola pembelajaran:
Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan diatas, maka pendidik kemudian dapat mengelompokkan anak-anak berdasarkan kebutuhan akademik mereka termasuk mengembangkan pola pembelajaran yang sesuai. Pola pembelajaran ini diharapkan menggunakan prinsip PAIKEM (Pembelajaran, Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan).
c. Langkah ke-3: Siapkan rancangan pendidikan transisi termasuk struktur program, silabus dan rencana pembelajaran.
Pada tahap ini, pendidik bersama dengan pendamping lapangan mengembangkan struktur program baik untuk remedial maupun bridging course yang menjawab kebutuhan anak. Struktur program ini meliputi perencanaan materi, kebutuhan waktu, biaya, tempat dan tenaga pengajar yang sesuai dengan kebutuhan. Silabus dan rencana pembelajaran kemudian dikembangakan berdasarkan struktur yang telah ditetapkan. Format struktur, silabus dan rencana pembelajaran tersedia dalam lampiran panduan ini.
d. Langkah ke-4 : Pelaksanaan Bimbingan kesiapan belajar Untuk program bridging course, pelaksanaan dilakukan sebelum masa masuk sekolah. Pada akhir program briding course, pendidikan wajib untuk melakukan evaluasi kepada anak untuk melihat kesiapan mereka mengikuti sekolah. Bagi anak-anak yang dianggap belum mampu mengikuti sekolah, maka mereka dapat meneruskan program bridging course mereka.
Sementara program remedial dapat dilaksanakan selama masa sekolah berlangsung, sebelum atau sesudah waktu sekolah. Sebaiknya, diskusikan juga waktu pembelajaran program remedial dengan anak.
e. Langkah ke-5: Monitoring dan Evaluasi.
Tahap ini dilakukan secara berkala baik oleh pendidik maupun pendamping anak. Pendidik melakukan pemantaun terhadap kemajuan perkembangan akademik anak maupun keterampilan belajarnya. Pendamping melakukan pemantauan terhadap perkembangan non akademik anak. Pemantauan ini juga mecakup daftar kehadiran anak.
Satu bulan sekali pendidik dan pendamping anak harus melakukan pertemuan untuk membahas hasil pemantauan tersebut.
Evaluasi program juga harus dilakukan dengan anak untuk melihat kekuatan dan kelemahan program kesiapan belajar tersebut. Evaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan format evaluasi program seperti terlampir.
3. Kegiatan/Model Layanan
a. Model 1: Pembelajaran Remedial/Perbaikan (Remedial)
1) Tujuan kegiatan
Mencegah anak putus sekolah. Jadi, model Remedial ini di dalamnya mengandung substansi pemberian dukungan perbaikan dalam konteks kelas regular agar anak-anak tidak putus sekolah.dan mencapai nilai minimum ketuntasan belajar.
2) Prinsip-Prinsip :
Mengadaptasi perbedaan individual anak (Adaptif)
Interaksi yang intensif antara guru/tutor/pendamping dengan anak (interaktif)
Luwes atau fleksibel
Umpan balik harus diberikan sesegera mungkin
3) Tempat
Tempat Pelaksanaan: Program Remedial ini dapat diberikan di sekolah atau lembaga pendidikan untuk layanan belajar. Di beberapa daerah, program ini juga diberikan oleh lembaga swadaya masyarkat di sanggar belajar.
4) Pelaksana :
• Pendamping lapangan untuk materi non akademik dan
• Guru/tutor untuk materi akademik.
5) Struktur Pembelajaran:
Materi akademik minimal 40 jam belajar atau sesuai kebutuhan anak.
Materi non akademik minimal 12 jam belajar, maksimal 36 jam belajar
Contoh Struktur program Remedial
Nilai Materi Kls VII Kls VIII Kls IX Jmh
Bhs Indonesia 6 jam 6 jam 10 jam 22 jam
Matematika 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
IPA 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
Bhs Inggris 10 jam 10 jam 12 jam 32 jam
Non Akademik (Keterampilan Membaca dan Menulis) 4 jam 4 jam 4 jam 12 jam
Jumlah 40 jam 40 jam 50 jam 130 jam
6) Upaya dan Peran Pendidik untuk mencegah anak putus sekolah (Remedial Course):
• Membuat daftar anak-anak yang memiliki nilai di bawah standar ketuntasan minimal dan menganalisa kebutuhan akademik mereka;
• Mengembangkan struktur program, silabus dan rencana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan akademik anak untuk menncapai standar minimal ketuntasan belajar;
• Melaksanakan program pembelajaran remedial berdasarkan silabus dan rencana pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan;
• berkoordinasi dengan pendamping anak mengenai perkembangan hasil belajar anak
• berkoordinasi dengan guru anak di sekolah jika program remedial diberikan di luar sekolah.
b. Model 2: Persiapan Pendidikan atau Pendidikan Perantara (Bridging Course)
1) Tujuan
Tujuan program ini untuk mempersiapkan anak yang putus sekolah mengalami transisi yang lancar dari lingkungannya (di luar sistem sekolah) ke sistem sekolah formal.dan/atau nonformal. Materi program ini berupa akademik maupun non akademik berdasarkan kebutuhan anak.
2) Prinsip :
Umpan balik yang menyenagkan bagi anak
Pembelajaran yang menyenangkan
Pembelajaran kontekstual
Pembelajaran dimulai dari yang sederhana menuju yang kompleks
Memperhatikan kondisi psikososial anak
Memperhatikan perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar anak
Dilaksanakan secara fleksibel
3) Tempat Pelaksanaan:
• Program Bridging course biasanya diberikan di luar sistem sekolah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat di Sanggar Belajar.
• Jika anak-anak berada jauh dari sanggar belajar, maka beberapa lembaga swadaya masyarakat juga melaksanakan program ini di tempat anak berada atau sistem jemput bola.
4) Pelaksana :
• Pendamping lapangan untuk materi non akademik dan
• Guru/tutor untuk materi akademik
5) Struktur pembelajaran:
Materi kademik 48 jam atau sesuai kebutuhan anak atau (sekitar 60 persen).
Materi non akademik dialokasikan selama 34 jam belajar (sekitar 40 persen)
Contoh Struktur Bridging Course
Kategori Nilai rata – rata pre-test Waktu program *) Struktur program**)
I Nilai 50 – 69 % 72 jam Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 20 jam
Bahasa Inggris : 14 jam
IPA : 16 jam
Materi non akademik : 12 jam
II Nilai 30-49 % 120 jam Bahasa Indonesia : 16 jam
Matematika : 36 jam
Bahasa Inggris : 24 jam
IPA : 24 jam
Materi nonakademik : 20 jam
Seperti:
Kemampuan personal
Kemampuan sosial (interaksi sosial, berpendapat, menyimak dsb)
Kemampuan dasar belajar: membaca, menulis dan menghitung
III Nilai < 30 % 60 jam Bahasa Indonesia : 24 jam
Matematika : 44 jam
Bahasa Inggris : 36 jam
IPA : 36 jam
Materi nonakademik : 20 jam
*) Kegiatan pre-test dan post-test tidak termasuk dalam struktur program
**) Pembagian jam ditentukan berdasarkan hasil nilai pre-test masing-masing mata pelajaran
f) Upaya dan Peran Pendidik untuk mengembalikan anak ke sekolah (Bridging Course):
Mengembangkan pre-test untuk menilai kebutuhan akademik (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA) anak ;
Mengembangkan struktur program, silabus dan rencana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan akademik anak untuk mempersiapkan anak kembali ke sistem pendidikan;
Melaksanakan program bridging course berdasarkan silabus dan rencana pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan;
Melakukan post-test untuk menilai kesiapan anak kembali ke sistem pendidikan. Apabila hasil menunjukkan anak belum siap kembali ke sistem pendidikan, maka anak tetap meneruskan program bridging course atau kembali ke sekolah dengan mendapatkan program layanan remedial;
berkoordinasi dengan pendamping anak mengenai perkembangan hasil belajar anak
Berkoordinasi dengan guru dari sekolah dimana anak dirujuk setelah mengikuti program layana bridging course.
g) Kesulitan dan masalah anak yang putus sekolah sebelum masuk kembali ke lembaga pendidikan, antara lain:
Perbedaan usia, perbedaan pengalaman hidup dan faktor kebiasaan sehari-hari
Masalah psikososial seperti masalah rendahnya rasa percaya diri, perilaku anti sosial dan menurunnya minat belajar
Persoalan-persoalan yang bersifat akademis yang perlu dipersiapkan dengan baik seperti: ketrampilan belajar, ketrampilan berhitung, ketrampilan mendengar, ketrampilan berbicara dan ketrampilan membaca serta menulis
Persoalan rendahnya kompetensi pelajaran di sekolah selanjutnya seperti: matematika, bahasa Inggris, fisika dan biologi serta mata pelajaran lainnya.
Persoalan yang berkaitan dengan pengelola waktu dan sosialisasi dengan anak lain, karena faktor terbiasa tidak bersekolah.
C. Layanan Dukungan
1. Tujuan
• membantu para pemangku kepentingan perlindungan dan kesejahteraan sosial anak dan pendamping PKSA dalam menghadapi anak dengan perlindungan khusus
• untuk mendorong anak-anak terpenuhi hak-hak dasarnya;
• mendorong lebih terbukanya akses sumber-sumber pemenuhan hak-hak dasar anak terutama anak yang memerlukan perlindungan khusus;
• meningkatkan kesadaran tentang peran dan tanggungjawab lembaga kesejahteraan sosial untuk tersedianya berbagai layanan berkualitas bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
2. Prinsip
• Memahami dan menerima perbedaan yang dimiliki anak serta membantu anak menjadi pembelajar dan pengurai serta penuntas masalah;
• Menggunakan aneka strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik khas anak yang memerlukan perlindungan khusus;
• Memberi kesempatan kepada anak untuk belajar sesuai dengan iramanya sendiri dan mendorong anak untuk berhasil;
• Sebagai fasilitator proses pembelajaran yang efektif
• Menunjukkan sikap antusias dalam pendampingan dan berorientasi pada tugas;
3. Cakupan Kegiatan
Bersumber pada model pendampingan SUARAKAN atau SCREAM: Supporting Children’s Right through Education the Art and Media), yang secara garis besar meliputi:
• Informasi Dasar;
Menggali dan menanamkan pengetahuan serta pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Kolase;
Merangsang ekspresi dalam bentuk gambar maupun seni dan menunjukkan betapa sedikit liputan media atas realitas anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Penelitian dan Informasi;
Mengetahui fakta-fakta dan angka-angka tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam lingkup internasional, regional, nasional maupun lokal.
• Survey dan Wawancara;
Melakukan sebuah survey dan/atau wawancara tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak yang peduli.
• Pencitraan;
Menciptakan, membangun, dan mengembangkan profil atau karakteristik anak yang memerlukan perlindungan khusus dan meletakkan masalah dan isu-isunya dalam konteks global, regional, nasional maupun lokal.
• Bermain Peran;
Bermain peran sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus dan lingkungan sosial (orang-orang) yang berinteraksi.
• Kompetisi Seni;
Inisiasi dan/atau partisipasi dalam event atau kompetisi seni yang bertemakan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Menulis Kreaif;
Menulis cerita tentang (bertema) anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Debat;
Mempelajari, mempersiapkan, dan mengadakan diskusi dinamis (debat) dengan topik-topik terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Media Cetak, Radio, dan Televisi;
Menjalin hubungan yang baik dan intensif dengan kalangan media untuk menarik perhatian khalayak tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus serta mempersiapkan diri untuk wawancara, liputan, dan siaran pers radio dan/atau televisi.
• Drama;
Menciptakan dan mementaskan pertunjukkan drama (teater) dengan tema anak yang memerlukan perlindungan khusus.
• Dunia Kerja dan Pelibatan Masyarakat;
Mengenal macam-macam dunia dan pasar kerja serta relasi yang terjadi didalamnya serta merangsang ketertarikan dan keterlibatan unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) serta elemen masyarakat luas untuk menanggulangi masalah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
4. Langkah-langkah/strategi layanan dukungan (Child Protection dan Child Care)
• Sosialisasi Hak-hak Anak;
Bentuk-bentuk forum formal maupun informal untuk menginformasikan dan memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang hak-hak anak bersumber pada ketentuan-ketentuan internasional, nasional maupun kearifan lokal bagi para pemangku kepentingan pendidikan dan peduli anak;
1) Penyiapan/penyediaan bahan-bahan praktis tentang hak-hak anak, konvensi internasional, undang-undang, dan berbagai peraturan lainnya (leaflet, brosur, poster, buku, dll);
2) Pertemuan sosialisasi berjenjang dan intensif dari struktur sosial masyarakat level kecil hingga level besar (RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, dll);
• Penguatan Jaringan/Koordinasi Interagency;
Kelompok/forum kerja sama diantara lembaga pendamping, instansi, dan elemen masyarakat untuk merespons, mengantisipasi, dan menyelesaikan isu-isu yang terkait dengan perlindungan anak seperti PPA (kepolisian), PPT (kalangan medis dan psikolog), dan pihak yang relevan lainnya.
1) Menginisiasi dan mengembangkan sekretariat/simpul bersama untuk isu-isu perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak;
2) Menyelenggarakan pertemuan bergilir (roundtable meeting) untuk koordinasi peran dan fungsi yang relevan diantara multi-stakeholder;
3) Konsolidasi data base dan pemutakhiran (update) isu maupun program/kegiatan layanan;
• Advokasi dan Rujukan Kasus;
Bentuk-bentuk mediasi bagi sasaran (anak) yang telah menerima komponen program/aktivitas utama agar menjadi fokus dan keberpihakan dari kebijakan/ sistem dan memperoleh kepastian dalam Layanan/pelayanan lanjutan.
1) Mengawal dan memastikan sasaran (anak) dari mulai verifikasi data, penjangkauan, asesmen, proses layanan, rujukan/penyaluran, hingga pascalayanan program/ kegiatan utama;
2) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level kecil hingga level besar, terutama pada pemerintahan lokal;
• Pendidikan Pola Asuh;
Bentuk-bentuk kegiatan penguatan fungsi keluarga dan masyarakat secara fisik, spiritual dan sosial melalui sosialisasi, Layanan, pelatihan, kunjungan keluarga, pertemuan orang tua, dan lain sebagainya.
D. Catatan : Variasi Pola Layanan
1. Layanan Anak dalam Keluarga;
• Layanan anak dalam keluarga merupakan salah satu strategi pengembangan masyarakat (community development) yang menggunakan pendekatan keluarga (family-based approach).
Layanan anak PKSA dalam keluarganya dilakukan dengan melakukan penguatan keluarga (family strengtening). Penguatan keluarga ini dilakukan dengan memberikan Layanan kepada orang tua tentang cara-cara pengasuhan anak yang baik (family parenting).
Pola asuhan keluarga dipandang sangat ideal, karena dalam keluarga-lah anak lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya yang ditanamkan orang tua. Untuk itu pengubahan pemikiran, sikap dan perilaku yang baik tidak bisa hanya dilakukan kepada anak tanpa mengubah budaya sikap dan perilaku orang tua.
Untuk itu Layanan anak dalam keluarga dilakukan juga dengan melaksanakan Layanan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya, sehing diharapkan prubahan pemikian dan perilaku tentang bel;ajar dan pendidikan yang ditujukan pada anak, akan mendapat dukungan yang baik dari orang tua dan keluarga.
3. Layanan dalam Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA);
Sebagai metoda pengembangan masyarakat yang menggunakan pendekatan kelembagaan / institusi (institutional-based). Pendekatan ini merupakan bentuk pelayanan alternatif kepada anggota keluarga / masyarkat dalam hal ini anak, khususnya apabila keluarga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan salah satu fungsinya dalam pengasuhan anak.
Apabila orang tua / keluarga memiliki keterbatasan untuk melaksanakan peran pendidikan sebagai target dari PKSA ini, maka lembaga PKSA dapat menggantikan fungsi sementara keluarga dalam melakukan pelayanan sosial remedial kepada anak agar anak siap memasuki lembaga pendidikan.
Layanan dalam LPKSA dilakukan secara bervariasi (tergantung kebutuhan dan kepentingan) berdasarkan pertimbangan seperti:
• Orang tua memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam melaksanakan Layanan persiapan belajar anaknya, dengan alasan bekerja, sakit, atau tidak siap secara edukasional
• Secara georgrafis lokasi LPKSA dapat dijangkau oleh anak-anak, maka dimungkinkan untuk melaksanakan Layanan persiapan belajar secara berkelompok di dalam LPKSA,
• Secara psikologis; Layanan persiapan belajar anak dalam LPKSA akan menjadi salah satu bentuk latihan sosialisasi dan adaptasi yang baik bagi anak karena akan bertemu dan bermain atau belajar bersama-sama anak lainnya di LPKSA, sehingga pada saatnya anak akan memiliki kepercayaan diri untuk bergaul dan belajar di lembaga pendidikan.
• Secara administratif; akan memudahkan pengawasan, evalausi dan pelaporan perkembangan kesiapan fisik, mental, dan kesiapan belajar anak untuk melanjutkan ke tahap pendidikan formal.
• Ketika anak membutuhkan konsentrasi intensif dan tes-tes psikososial mungkin anak sementara di asuh di lingkungan LPKSA atau lembaga Layanan belajar. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari diupayakan anak tetap dalam pengasuhan keluarga. Orang tua juga harus tetap melakukan pengontrolan kemajuan belajar anaknya.
4. Layanan dalam Masyarakat
o Layanan dalam masyarakat dapat dilakukan apabila di lingkungan tempat tinggal anak terdapat sistem sumber baik perorangan atau lembaga, seperti orang-orang atau tokoh-tokoh masyarakat yang secara sukarela bersedia membantu dan bekerja sama dengan pendamping dalam pelaksanaan PKSA.
o Pada pelaksanaannya Layanan Kesiapan belajar anak dapat dilaksanakan misalnya di balai desa, di ruang sekretariat Karang Taruna, di gedung majlis ta’lim, atau di rumah salah seorang penduduk yang dengan sukarela menyediakan rumahnya digunakan untuk kegiatan Layanan persiapan balajar.
Bab 4
Kelembagaan dan Pendampingan
A. Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA)
Program keluarga harapan dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial (PKSA) mensyaratkan anak-anak keluarga penerima bantuan harus mengikuti pelayanan sosial remedial di lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak dan mengikuti kegiatan persiapan belajar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemberian pelayanan kesejahteraan sosial merupakan komponen penting dalam mensukseskan tujuan PKSA komponen kesejahteraan sosial anak.
1. Jenis lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
a. Panti Sosial Anak
b. Rumah Singgah
c. Lembaga Sosial / LSM
d. LBK (Loka Bina karya) dan sebagainya.
2. Peran lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial tersebut diatas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKSA bidang kesejahteraan sosial anak. Peran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Menerima Pendaftaran Anak Peserta PKSA di Satuan Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Setiap satuan LPKSA diharuskan menerima anak peserta PKSA yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya operasional pelayanan remedial, persiapan belajar dan pendidikan.
b. Memberikan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (LKPSA)
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, LPKSA berkewajiban memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada seluruh anak yang terdaftar (pelayanan sosial remedial). Penyelenggara satuan LKPSA harus memberikan Layanan mental, sosial dan konseling psikosisoal kepada anak yang memenuhi kriteria sasaran dari keluarga penerima bantuan PKSA.
c. Melakukan Verifikasi Komitmen Peserta PKSA di LKPSA
Bantuan tunai PKSA komponen kesejahteraan sosial anak akan terus diberikan jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKSA dapat mengikuti seluruh proses Layanan sosial dan persiapan belajar, serta menyelesaikan pendidikannya di sekolah minimal 85 % dalam sebulan selama program berlangsung.
3. Perekrutan Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Psikososial Anak
Proses perekrutan lembaga sosial anak menjadi LPKSA mengikuti tahapan sebagai berikut:
a. Pemetaan sebaran dan jumlah LPKSA
Pemetaan merupakan strategi untuk mengetahui jumlah LPKSA di lokus yang menjadi lokasi yang ditentukan. Selain itu dari pemetaan juga akan diketahui sebarannya, sehingga akan memudahkan rasio penanganan yang akan dilakukan oleh LPKSA maupun pendamping terhadap calon peserta. Dari hasil pemetaan juga akan diketahui profil LPKSA yang mempunyai visi dan misi dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial anak.
b. Seleksi Lembaga
Seleksi terhadap calon LPKSA dilakukan berdasarkan Kriteria sebagai berikut :
Lembaga-lembaga pelayanan sosial milik Departemen Sosial, khususnya pelayanan sosial anak, termasuk didalamnya :
1) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA);
2) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP);
3) Panti Sosial Bina Remaja (PSBR);
4) Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA);
5) Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); dan
Panti sosial lainnya termasuk; Panti Sosial Bina Karya (PSBK); Panti Sosial Bina Netra (PSBN); Panti Sosial Bina Grahita (PSBG); Panti Sosial Bina Daksa (PSBD); Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW). Panti-panti ini difungsikan sebagai Lembaga pelayanan kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA-PKA).
Disamping itu juga lembaga-lembaga sosial yang dikelola oleh masyarakat seperti panti asuhan, organisasi sosial yang memberikan pelayanan sosial kepada anak, dimana dapat memberikan dukungan sosial pada anak.
Infrastruktur yang tersedia pada panti dipandang telah responsif pada kebutuhan anak, baik anak lelaki dan perempuan. Keberadaan para pekerja sosial yang ada dalam sistem panti juga sangat berarti dalam menunjang pelaksanaan program.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan berkembangnya pemikiran melibatkan keberadaan dari lembaga-lembaga lembaga kemasyarakatan dan kearifan lokal lain yang dapat menunjang keberlangsungan program seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Komite Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan lembaga kemasyarakatan lain terkait dengan permasalahan anak.
c. Mengirim surat ke lembaga
Penanggung jawab program mengirim surat ke lembaga untuk memastikan dan memotivasi kesediaan calon LPKSA untuk berperan serta dalam melaksanakan PKSA.
d. Mengisi Form
Calon LPKSA mengisi form yang berisi kondisi kelembagaan, kapasitas SDM, sarana prasarana dan fungsi ruang baik untuk administrasi sampai fungsi ruang yang diperuntukkan bagi proses Layanan.
e. Verifikasi profil dari hasil pengisian form
Verifikasi profil dilakukan kepada setiap satuan-satuan lembaga PKSA untuk mengetahui kesiapan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan program.
f. Melakukan pertemuan dan membahas hak dan kewajiban lembaga
Merancang pertemuan untuk membahas kesiapan LPKSA baik dilihat dari sisi kelembagaannya, kapasitas SDM, maupun komponen lainnya. Pertemuan-pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pendekatan yang mengarah pada negosiasi atas hak dan kewajiban dari satuan-satuan lembaga layanan PKSA terhadap penerima manfaat.
g. Melakukan kesepakatan
Setelah dilakukan negosiasi pada satuan-satuan lembaga PKSA selanjutnya dilakukan langkah lebih lanjut kepada lembaga-lembaga yang memenuhi persyaratan dengan membuat ikatan yang berupa kontrak kerja atau kesepakatan-kesepakatan yang akan melancarkan proses layanan.
h. Membuat database para pelaksana operasional PKSA
Perancangan dan pembuatan data base tentang pelaksanaan operasional PKSA, dimaksudkan sebagai landasan kerja bagi masing-masing satuan-satuan PKSA dalam melakukan sistem layanan. Data base ini digunakan sebagai acuan mendasar dalam keseluruhan rangkaian layanan PKSA.
i. Mengikuti pemantapan untuk melaksanakan layanan
Dipandang perlu untuk melakukan pengayaan yang bertujuan untuk menguatkan masing-masing satuan lembaga PKSA dan para pekerja sosial yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses layanan PKSA. Pengayaan dilakukan pada saaat sebelum program layanan PKSA di mulai dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berfungsi meningkatkan kapasitas kerja kelembagaan dan pekerja sosial. Materi pemantapan diarahkan pada pemahaman atas hak anak (peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak); permasalahan anak, pemecahan masalah, dan peningkatan aksebilitas anak terhadap lembaga-lembaga layanan dasar.
4. Hak Dan Kewajiban LPKSA
a. Hak LPKSA
Yang menjadi hak Lembaga PKSA adalah :
Hak Lembaga menekankan pada perolehan informasi dan data terkait dengan kegiatan PKSA – PKSA;
Hak mendapat dukungan anggaran kegiatan dari Penanggung jawab program PKSA.
Rincian tentang hak lembaga dapat dilihat pada Bab II tentang dukungan anggaran pogram
b. Kewajiban lembaga
Kewajiban lembaga PKSA disesuaikan dengan peran atau tugas dan fungsinya dalam program PKSA, yaitu :
Wajib menerima pendaftaran calon peserta,
Pemberi pelayanan dan peran sebagai pelaku verifikasi
Memberikan Layanan dan dukungan sosial psikologis kepada anak yang memenuhi kriteria pengguna manfaat dan keluarga penerima bantuan PKSA.
Memberikan sosialisasi tentang PKSA umum dan LPKSA,kepada masyarakat lingkungan.
Melakukan Layanan belajar.
Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, pelaporan kepada Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial Cq. Direktorat Pelayanan Anak.
Pemantauan proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan.
Melakukan evaluasi proses proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan, serta
Melakukan pelaporan proses remedial, disatuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta perkembangan pendidikan.
B. Lembaga Pendidikan
Aksessibilitas anak terhadap lembaga pendidikan adalah tujuan utama dari proses/layanan remedial PKSA. Maksudnya adalah bahwa anak RTSM memiliki hak untuk menyelesaikan pendidikan formal minimal hinggal tingkat pendidikan dasar.
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKSA terdiri dari:
a. Lembaga Pendidikan Formal
Sekolah Dasar (SD)
Madrasyah Ibtidaiyah (MI)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Madrasyah Tsanawiah (MTs)
Pesantren salafiyah
b. Lembaga Pendidikan Non Formal
BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
c. Lembaga Pendidikan informal:
Penyelenggaraan sekolah mandiri di rumah (home schooling)
Pendidikan dalam keluarga-keluarga .
Penegasan: Lembaga pendidikan formal dan normal merupakan lembaga pilihan utama dan prioritas untuk peningkatan kualitas pendidikan anak RTSM.
Tabel 1. Ringkasan Peran Lembaga Pendidikan dalam PKSA
Peran Lembaga Pendidikan dalam PKSA Pendidikan
1. Menerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKSA di satuan pendidikan.
2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan PKSA.
3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKSA di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Gambar 4. Alur Verifikasi PKSA Pendidikan
C. PENDAMPINGAN
1. Kriteria Dan Tugas Pendamping
a. Kriteria Pendamping PKSA – PKSA ialah :
1) Memahami tumbuh kembang anak dan aspek-aspek perkemabnagnnya
2) Memahami metode pendekatan anak, yang diverifikasi dari tanggapannya pada saat proses seleksi
3) Peduli akan kesejahteraan anak, yang diverifikasi dari bukti-bukti atau dokumentasi aktivitasnya yang berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial anak.
4) Pendidikan Sarjana, diutamakan dalam disiplin pekerjaan sosial/ilmu kesejahteraan sosial/sosiatri (80%), psikologi, tarbiyah, dakwah, Layanan konseling , atau
5) Pendidikan D3 atau memiliki pengalaman di bidang pelayanan anak pada lembaga sosial anak sekurang-kurangnya 2 tahun
6) Telah mengikuti pelatihan pendamping PKSA umum dan PKSA- PKSA
b. Tugas-tugas Pendamping ialah :
Pada tahap penjangkauan, tugas-tugas adalah melakukan kunjungan, pemeriksaan, observasi dan validasi langsung data anak RTSM.
Pada tahap pelayanan remedial, tugas-tugas pendamping adalah:
o memotivasi anak untuk mau mengikuti proses Layanan
o memfasilitasi anak dan orangtuanya untuk mendapat akses pelayanan pendidikan formal/nonformal
o memediasi anak untuk mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dan hak dasarnya dari LPKSA
o Mengadvokasi kepentingan anak kepada lembaga-lembaga PKSA dan pendidikan terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi anak untuk memasuki sistem pendidikan formal/nonformal
Pada tahap anak sudah memasuki sistem pendidikan maka tugas pendamping lebih dititikberatkan pada:
o memantau perkembangan kemajuan dan aktivitas belajar anak
o memastikan bahwa anak mendapatkan pelayanan-pelayanan PKSA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Mekanisme Rekrutmen Dan Seleksi Calon Pendamping
Ada dua jalur perekrutan, yaitu perekrutan pendamping dari jalur masyarakat (rekrutmen terbuka) dan rekrutmen dari jalur LPKSA (rekrutmen tertutup dan terbatas). Secara umum mekanisme rekrutmen itu relatif sama, yaitu:
a. Menetapkan Kriteria Calon Pendamping. Kriterianya adalah
Kriteria pendamping dapat dibaca pada sub bab kriteria dan persyaratan pendamping.
b. Mengirim Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Pendamping PKSA
c. Pendaftaran calon pendamping:
Pendaftaran dilakukan oleh Tim Provinsi yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan seleksi kepada calon pendamping yang dinilai memenuhi syarat;
d. Seleksi pendamping
Proses seleksi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu :
1) Tahap I seleksi administrasi oleh Tim Seleksi Provinsi
2) Tahap II seleksi tertulis oleh Tim Seleksi Pusat
3) Tahap III, seleksi wawancara oleh Tim Seleksi Pusat
3. Pengangkatan Pendamping
a. Pengangkatan Pendamping dilakukan jika calon telah dinyatakan lulus
b. Pengangkatan pendamping dilakukan oleh Menteri Sosial RI melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
c. Pengumuman pengangkatan calon menjadi pendamping dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Sosial Anak.
d. Setiap calon yang dinyatakan lulus sebagai pendamping wajib menandatangani kontrak kerja bermaterai Rp. 6.000,- dengan form yang telah disediakan.
4. Penempatan Pendamping
a. Pendamping PKSA akan ditempatkan di lokasi pelaksanaan Program PKSA;
b. Penempatan Pendamping menjadi wewenang Departemen Sosial;
a. Hal-hal lain yang terkait dengan kelengkapan tugas dan pertanggung jawaban harus dikoordinasikan dengan kepala Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat dimana pendamping ditugaskan.
BAB 5
PENGENDALIAN
Secara kelembagaan, PKSA terdiri atas lembaga terkait baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan. Dalam struktur operasional program ini terbagi menjadi dua bidang :
1. Kelembagaan Pusat, yang terdiri dari Tim Koordinasi Pusat (Tim Pengendali, Tim Pengarah dan Tim Teknis) dan UPPKSA Pusat
2. Kelembagaan Daerah, yang terdiri dari Tim Koordinasi Daerah (Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota) dan UPPKSA Daerah.
3. UPPKSA Kecamatan
Secara garis besar kerangka kelembagaan PKSA dapat dilihat sebagai berikut:
Struktur organisasi PKSA diatas menggambarkan mekanisme kerja yang harus dilakukan oleh para pelaku PKSA. Pada perkembangannya PKSA memperluas jangkauan pelayanan terhadap anak dari RTSM yang perlu mendapat perlindungan khusus. Salah satu bentuk perluasan program itu adalah munculnya PKSA untuk mewadahi penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus berdasarkan rekomendasi atau rujukan dari pendamping PKSA.
PKSA ini menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Sosial Anak dan pendanaannya masih menjadi tanggung jawab PKSA. Sehingga secara struktural kelembagaan, PKSA tergantung pada PKSA dan harus bertanggung jawab atas pemanfaatan penggunaan pendanaanya.
Disisi lain PKSA didalam merancang program operasional PKSA, melakukan supervisi, monitoring, maupun melakukan evaluasi tidak bergantung pada penanggung jawab PKSA secara umum. Selain itu, hubungan PKSA dan PKSA juga terjalin hubungan saling ketergantungan baik dalam proses koordinasi program, kerjasama maupun dalam upaya membangun hubungan kemitraan.
Sedangkan tugas dan fungsi Direktorat Pelayanan Sosial Anak dapat terlihat pada struktur PKSA berikut ini:
Keterangan:
- - - - - - hubungan koordinasi
hubungan kemitraan
hubungan vertikal
Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa secara fungsional Dit. PSA melakukan fungsi koordinasi baik dengan penanggung jawab PKSA, Kantor Pos, Pemerintah Daerah, PKSA, Institusi lokal maupun pendamping terutama berkaitan dengan wilayah kerja/ tugas pokok masing-masing institusi bersangkutan. Selain itu, secara fungsional Dit. PSA juga berkewajiban melaksanakan fungsi kemitraan sebagai strategi pengembangan program PKSA dan upaya pemanfaatan sistem sumber kesejahteraan sosial.
Dilihat dari fungsi struktural, Dit. PSA berhak melakukan fungsi pembinaan maupun Layanan teknis yang diwujudkan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan kewajiban menerima laporan hasil kegiatan.
A. SUPERVISI
1. Pengertian
Supervisi merupakan rangkaian proses Layanan teknis terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan operasional PKSA.
2. Tujuan
a. Untuk mengetahui sejauhmana hak dan kewajiban keluarga, pendamping dan lembaga pelayanan kesejahteraan sosial anak dapat dijalankan.
b. Untuk memastikan, apakah program PKSA berjalan sesuai dengan pola/ mekanisme yang telah dirumuskan sebelumnya.
c. Untuk memastikan dan meningkatkan hubungan koordinasi dan kemitraan baik ditataran kebijakan maupun implementasinya antara PKSA dengan PKSA.
d. Untuk mengetahui dan meningkatkan pelayanan remedial yang akan diberikan kepada anak.
3. Sasaran :
a. Pendamping
b. Lembaga pelayanan kesejahteraan anak sebagai lembaga remedial
c. Semua petugas/pelaksana yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial remedial.
d. Setiap kegiatan dan tahapan pelaksanaannya.
4. Pelaksana Supervisi
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan supervisi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Supervisi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
5. Langkah-Langkah
a. Membuat rencana kerja supervisi termasuk didalamnya menetap-kan tujuan supervisi secara mendetail
b. Mempersiapkan instrumen supervisi.
c. Menentukan tempat, waktu, dan target.
d. Melaksanakan kegiatan supervisi.
5. Indikator keberhasilan supervisi
a. Terancangnya rencana kerja supervisi
b. Tersedianya instrument supervisi
c. Telah ditetapkannya tempat, waktu, dan target
d. Terlaksananya Layanan Teknis.
B. PEMANTAUAN
Pemantauan merupakan rangkaian kegiatan pengamatan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat perkembangan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh dari berbagai pihak. Pemantauan dilakukan disetiap tahapan, mulai dari tahap persiapan sampai pada kegiatan di lembaga.
1. Tujuan
a. Mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana.
b. Melaksanakan identifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi.
c. Mengetahui apakah pola operasional PKSA telah berjalan sesuai dengan tujuan.
d. Menyesuaikan kegiatan dengan perubahan situasi dan kondisi, tanpa menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.
2. Sasaran
a. Perencanaan kegiatan baik yang disusun oleh pendamping/ pekerja sosial maupun lembaga PKSA.
b. Setiap tahap pelaksanan kegiatan, termasuk pelaksanaan Pola pelayanan PKSA bidang remedial.
c. Setiap komponen kegiatan.
3. Pelaksana Pemantauan
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan pemantauan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Pemantauan dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
4. Langkah-Langkah
a. Menyiapkan rencana kerja.
b. Mempersiapkan instrumen pemantauan.
c. Menentukan tempat, waktu dan target.
d. Melaksanakan kegiatan pemantauan.
5. Indikator :
a. Proses:
1) Program berjalan sesuai dengan rencana kerja
2) Dilakukannya pendampingan sesuai dengan buku pedoman
3) Tingkat Keterlibatan anak dalam proses pelayanan relatif tinggi.
b. Output:
1) Tersedianya rancangan monitoring.
2) Tersedianya instrumen monitoring.
3) Terlaksananya kegiatan monitoring sesuai dengan tempat, waktu dan kompetensi tenaga monitoring.
C. EVALUASI
Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari eva¬luasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (formatif) dan hasil seluruh kegiatan (sumatif), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi.
1. Tujuan
a. Memberikan penilaian kesesuaian antara aspek input (SDM, kegiatan, sarana, dana) dengan tujuan yang telah ditetapkan.
b. Memberikan penilaian apakah pada setiap tahapan kegiatan dapat mencapai hasil sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan.
c. Memberikan penilaian apakah keseluruhan hasil kegiatan dapat dicapai sesuai yang direncanakan.
d. Memberikan informasi sebagai bahan untuk perumusan perencanaan program PKSA kearah yang lebih baik.
2. Sasaran
a. Input (SDM, kegiatan, fasilitas, dana).
b. Hasil setiap tahapan kegiatan.
c. Hasil seluruh kegiatan.
d. Laporan hasil pemantauan.
e. Petugas/pelaksana.
3. Pelaksana Evaluasi
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan evaluasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Evaluasi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
4. Langkah-Langkah Evaluasi
a. Merancang kegiatan evaluasi termasuk merumuskan tujuan evaluasi yang ingin dicapai.
b. Menentukan tempat, waktu dan tenaga pelaksana untuk pelaksanaan.
c. Mempersiapkan instrumen evaluasi.
d. Pelaksanaan evaluasi.
5. Indikator:
a. Hasil :
1) Meningkatnya motivasi anak dan keluarga untuk mengikuti system pendidikan.
2) Meningkatnya minat dan sikap anak dalam mengikuti system pendidikan.
3) Meningkatnya komitmen orangtua/ keluarga maupun anak untuk mengikuti system pendidikan.
4) Meningkatnya komitmen dan integritas pendamping, PKSA/ institusi social local dalam pelaksanaan PKSA
5) Meningkatnya peran serta system pendidikan terhadap proses Layanan anak.
b. Dampak :
1) Terwujudnya wajib belajar 9 (Sembilan) tahun
2) Meningkatnya kesadaran RTSM akan pentingnya mengikuti PKSA.
D. PELAPORAN
Pelaporan merupakan serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian lapor¬an PKSA yang sedang dan telah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan. Pelapor¬an digunakan sebagai bahan dokumentasi, pertanggung¬jawa¬ban sekaligus menjadi bahan masukan bagi upaya optimalisasi kegiatan selanjutnya.
1. Tujuan Pelaporan
Tersedianya data dan informasi yang lengkap tentang pelaksanaan kegiatan, hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan maupun hasil seluruh kegiatan, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan.
2. Sasaran Pelaporan
a. Input kegiatan (SDM, fasilitas, kegiatan dan dana).
b. Seluruh pelaksanaan pada setiap tahapan kegiatan.
c. Keberhasilan yang dicapai, baik pada setiap tahap kegiatan maupun hasil dari seluruh kegiatan
d. Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan.
3. Pelaksana Pelaporan
a. Departemen Sosial RI.
Dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Anak bertanggung jawab sebagai petugas/ penanggungjawab program secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota maupun secara langsung melakukan supervisi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun terhadap proses pendampingannya.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Supervisi dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terhadap para pekerja sosialnya yang melakukan pendampingan terhadap anak.
. 4 Outline Pelaporan, minimal mencakup adanya komponen:
a. Pengantar/ latar belakang
b. Tujuan
c. Manfaat
d. Pelaksanaan Kegiatan
e. Hasil yang dicapai
f. Faktor Pendukung dan Penghambat
g. Rekomendasi
h. Lampiran:
• Foto kegiatan,
• Daftar hadir pertemuan,
• Administrasi keuangan dll.
5. Langkah-Langkah
a. Mengumpulkan bahan-bahan hasil kegiatan PKSA dari setiap tahapan, dokumentasi, maupun menghubungi sumber-sumber informasi pelaksanaan kegiatan.
b. Analisa dan menyusun hasil pengumpulan bahan-bahan kegiatan diatas.
c. Mengirim laporan kepada yang berkepentingan dan menyimpan kedalam file.
6. Indikator keberhasilan :
a. Terkumpulnya bahan seluruh kegiatan
b. Teranalisisnya hasil kerja sebagai bahan perumusan program kerja kearah yang lebih baik.
c. Terkirimnya laporan secara berkala maupun insidential.
Bab 6
Penutup
Program Keluarga Harapan-PKSA dengan fokus pada pelayanan sosial remedial anak merupakan upaya kita bersama untuk turut serta dalam memenuhi hak anak di bidang pendidikan, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di Indonesia. Berbagai intervensi untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan pendidikan (seperti program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, program BOS dll) sudah kita jajaki. Namun demikian, hambatan dalam memanfaatkan pendidikan bagi kelompok penduduk miskin masih tetap ada.
Kehadiran PKSA bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak diharapkan akan merubah pola pikir kelompok masyarakat tidak mampu untuk berperilaku positif dalam mengoptimalkan dan memanfaatkan fasilitas lembaga kesejahteraan sosial anak di Indonesia. Memang diakui bahwa perubahan perilaku memerlukan waktu yang panjang, membutuhkan modal yang besar serta menuntut kesabaran tinggi. Walau demikian, kita harus optimis bahwa kita bisa melakukan dan mewujudkannya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab sektor kesejahteraan sosial.
Kehadiran, dukungan serta peran aktif para pekerja sosial dan pengelola lembaga kesejahteraan sosial anak sangat dibutuhkan. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pemberi pelayanan kesejahteraan sosial untuk bersama-sama mewujudkan tujuan mulia Program Keluarga Harapan.
Referensi
________. (2007) Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Badan Informasi Publik, Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika. Jakarta, Indonesia.
Daftar Singkatan dan Istilah
APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Depag Departemen Agama
Depdiknas Departemen Pendidikan Nasional
Depkes Departemen Kesehatan
Depkominfo Departemen Komunikasi dan Informatika
Depsos Departemen Sosial
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
Orsos Organisasi Sosial
PKSA Program Keluarga Harapan
PSM Pekerja Sosial Masyarakat
Pedum PKSA Pedoman Umum Program Keluarga Harapan
Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat
SDM Sumber Daya Manusia
SIM PKSA Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Harapan
SPM PKSA Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan
SLT Sumbangan Langsung Tunai
SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah
TKPK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
BPKB Balai Pengembangan Kegiatan Belajar
CCT Conditional Cash Transfers
Depag Departemen Agama
Depdiknas Departemen Pendidikan Nasional
Depkominfo Departemen Komunikasi dan Informatika
Depsos Departemen Sosial
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
PKSA Program Keluarga Harapan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
RTM Rumah Tangga Miskin
RTSM Rumah Tangga Sangat Miskin
SD/MI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
SDM Sumber Daya Manusia
SIM Sistem Informasi Manajemen
SLB Sekolah Luar Biasa
SMP/MTS Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
SKB Sanggar Kegiatan Belajar
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
Askeskin
Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin
AKI Angka Kematian Ibu
ANC Antenatal Care (perawatan masa kehamilan)
BCG Baccilus Calmete Guerrin
BPS Badan Pusat Statistik
CCT Conditional Cash Transfers
DPT Diphteri Pertusis Tetanus
Fe Ferrum
JPKMM Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
K1-K4 Kunjungan Ibu Hamil Trimester 1,2,3 dan Kunjungan Akhir
KMS Kartu Menuju Sehat
MDGs Millennium Development Goals
PKSA Program Keluarga Harapan
PPK Pemberi Pelayanan Kesehatan
Polindes Pondok Bersalin Desa
Poskesdes Pos Kesehatan Desa
Posyandu Pos Pelayanan Terpadu
Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat
Pusling Puskesmas Keliling
Pustu Puskesmas Pembantu
RTSM Rumah Tangga Sangat Miskin
UPPKSA Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan
UPPKSA-D Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan - Daerah (Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
UPPKSA-P Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan – Pusat
Subscribe to:
Posts (Atom)