UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang
merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan
dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan
memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan
secara khusus;
c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan
dibentuk dengan Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang- undang
tentang Pengadilan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Anak Nakal adalah :
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien
Pemasyarakatan adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
5. Penyidik adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7. Hakim adalah hakim anak.
8. Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang
melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus
kepada masalah Anak Nakal.
13. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak
pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 6
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak
memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak,
sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diajukan ke Mahkamah Militer.
Pasal 8
(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan
beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang- orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim
dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan
pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan
Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 10
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah :
a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; dan
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan
perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Bagian Kedua
Hakim Banding
Pasal 12
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 13
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim
Banding.
Pasal 14
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan
perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera
Pengganti.
Pasal 15
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam
daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim
Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan
perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Kasasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera
Pengganti.
Pasal 19
Pengawasan tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali
Pasal 20
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Penasihat
Hukumnya kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak
Pasal 21
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara
Anak Nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang
ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan
pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b. menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan
yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim menjatuhkan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12
(dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12
(dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana
penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 27
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari
maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti
dengan wajib latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan
lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2
(dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa
pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan
hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi syarat
umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan Pembimbing
Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan berstatus
sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah
pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditemp atkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin kepada Menteri
Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga pendidikan
anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 32
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus menentukan
lembaga tempat pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Petugas kemasyarakatan terdiri dari :
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas :
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Anak Nakal,
baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus
mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga
Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu, dan
mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial
untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi
dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 35
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Sosial.
Pasal 38
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan tugas
dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dan minat untuk membina,
membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan
perlindungan terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil
bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi
pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 40
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak, kecuali ditentukan lain dalam
Undang- undang ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf 1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibebankan kepada :
a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
atau
b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran
dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari
ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk
paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3)
huruf a, berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang
berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus
menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum
diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan
Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan kepentingan anak dan
atau kepentingan masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat
perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
yang berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan berkas perkara anak
kepada pengadilan negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum
dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim belum memberikan
putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Banding belum
memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Kasasi belum
memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48, dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa
dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau
terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15 (lima
belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh :
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum
diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau terdakwa
dapat mengajukan keberatan kepada :
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang
atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara
yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan
orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat
Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat
Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana
kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia
wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Penasihat
Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam
Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan
laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa
dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat
Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orang
tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari
orang dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh
pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun,
tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun ditempatkan di Lemb aga Pemasyarakatan secara
terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan Jaksa dan
Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa percobaan yang
lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan bersyarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim
Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 63
Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani masa
pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan
pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri
Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 64
Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Perkara Anak Nakal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini :
a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum
acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
UMUM
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya
manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang
berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, diperlukan
pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental,
dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di
masa depan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada
permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di
kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa
mengenal status sosial dan ekonomi. Di samping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal tidak
mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena keadaan diri
yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan
atau berperilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh
berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus
globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan
gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan
masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam
pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh
akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan
perkembangan pribadinya.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu
dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat
menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan
sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang
tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan,
dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan
psikologis maupun mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam
menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan
dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat
perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah
tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak
secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu
ditentukan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini
pengaturan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, yang lama pelaksanaan penahanannya ditentukan sesuai dengan kepentingan anak
dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang
penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan
terhadap anak.
Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang- undang ini dimaksudkan untuk lebih
melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Selain itu, pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui
pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan
berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini ditentukan berdasarkan perbedaan umur
anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan
tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan
kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18
(delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak
Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan
demikian, proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan
selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian
kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga
dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat memperoleh
gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu
Hakim harus yakin benar, bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk
mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai
warga yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi Anak Nakal yang telah diputus
oleh Hakim, maka anak tersebut ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan
tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan
kepentingan anak, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang
khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian, Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang tepat dalam pembinaan dan
perlindungan terhadap anak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak Nakal yang sedang dalam proses peradilan
tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan pada
pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, bahwa anak yang belum mencapai umur 8 (delapan)
tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana
sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur
pengikutsertaan (deelneming) dengan anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan orang
dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-undang ini memberikan
perlakuan khusus terhadap anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan perlakuan
terhadap orang dewasa, atau terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara
koneksitas.
Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup. Walaupun demikian dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa
mengurangi hak anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan keadaan perkara
harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya perkara
pelanggaran lalu lintas, sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat
kejadian perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga
peneliti, dan mahasiswa yang mengadakan riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita,
pemberitaan mengenai hal yang terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan
sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait dengan perkara anak
digunakan singkatan.
Ayat (6)
Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang tertutup, namun putusan Hakim sesuai
dengan ketentuan yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak" adalah
memahami :
1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta
melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik;
2) pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan
anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk, tanpa mengurangi kebebasan Hakim,
dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila Hakim tidak melaksanakan tugas
sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggung jawab dari orang tua
atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah
pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan
lain- lain.
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuh tidak dapat memberikan pendidikan
dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Latihan kerja dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan
keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias, dan sebagainya sehingga setelah
selesai menjalani tindakan dapat hidup mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga
Pemasyarakatan Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam hal kepentingan anak menghendaki, Hakim
dapat menetapkan anak yang bersangkutan
diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial, dan lembaga sosial
lainnya dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung terhadap anak yang
dijatuhi tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar anak
tersebut tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat
ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim
juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali, atau orang tua asuh,
hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan
laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman
pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undangundang
Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa" adalah maksimum
ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman
pidana denda terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undangundang
Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda yang sekaligus untuk mendidik anak yang
bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor, atau
diwajibkan mengikuti kegiatan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang khusus dikenakan untuk anak, yakni
pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak
tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak
Negara dari Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan Pemerintah
atau swasta dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini didasarkan
pada pertimbangan karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai
perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta
pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun kewenangan untuk memindahkan Anak Negara ini harus
mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan
dalam rangka memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.
Pasal 32
Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang
tidak atau kurang mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penyidik anak yang persyaratan
pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang- undang ini.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah
tersebut belum ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain pada waktu memeriksa tersangka,
Penyidik tidak memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang secara khusus diperuntukkan bagi
anak, yang terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah
Tahanan Negara atau Cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas sudah
penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di tempat tertentu lainnya dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak
harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertum- buhan dan perkembangan anak baik
fisik, mental, maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual anak.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan " kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk
berhubungan langsung dengan anak yang ditangkap atau ditahan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan pula pendapat petugas
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penuntut umum anak yang
persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan agar penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan
penuntut umum anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab terdakwa sendiri, tetapi karena dalam
hal ini terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang
tua asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberi cukup waktu bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan,
karena itu laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang melainkan beberapa waktu
sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan
dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan
putusan batal demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.
Ayat (2)
Hak yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian
hak tersebut tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi anak yang bersangkutan, antara lain mengenai
pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi
mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar
mengenai masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668
Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997
Saturday, 19 February 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
pe
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
(1).
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. b.
c.
suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2).
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
penghormatan hak asasi manusia;
2
b. c. d.
keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. b. c. d.
mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. b. c. d.
kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. b.
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
3
Pasal 9
.(1).
(2).
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV HAK-HAK KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan :
a.
b. c. d. e.
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani.
BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
(1).
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah :
a. b. c. d.
merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi
4
pelayanan yang sensitif gender.
(2). (3).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya :
a. b. c. d.
penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
a. b. c. d.
mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
BAB VI PERLINDUNGAN
Pasal 16
(1). (2).
(3).
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17
5
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang :
a. b. c. .
identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
(1).
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus :
a. b.
memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
(2).
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 22
(1)
Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus :
a. b.
c. d.
melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
6
(2).
Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat :
a.
b.
c.
d.
menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib :
a.
b.
c.
memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 26
(1).
(2).
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh :
a. b. c. d. e.
korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani.
Pasal 30
(1). (2).
(3).
(4).
Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya. Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
Pasal 31
(1).
Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :
a. menetapkan suatu kondisi khusus; b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.
(2).
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 32
(1). (2). (3).
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Pasal 33
(1).
Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan.
8
(2).
Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 34
(1). (2).
Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 35
(1).
(2).
(3).
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 36
(1). (2). .
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 37
(1) (2)
(3).
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.
Pasal 38
(1).
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka
9
(2).
(3).
Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.
BAB VII PEMULIHAN KORBAN
Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :
a. b. c. d.
tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 40
(1) (2).
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
10
(1).
(2).
(3).
(4).
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45
(1). (2).
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46
.Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47
11
mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. b.
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :
a.
b.
pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
12
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
13
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
(1).
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. b.
c.
suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2).
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
penghormatan hak asasi manusia;
2
b. c. d.
keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. b. c. d.
mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. b. c. d.
kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. b.
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
3
Pasal 9
.(1).
(2).
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV HAK-HAK KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan :
a.
b. c. d. e.
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani.
BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
(1).
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah :
a. b. c. d.
merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi
4
pelayanan yang sensitif gender.
(2). (3).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya :
a. b. c. d.
penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
a. b. c. d.
mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
BAB VI PERLINDUNGAN
Pasal 16
(1). (2).
(3).
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17
5
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang :
a. b. c. .
identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
(1).
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus :
a. b.
memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
(2).
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 22
(1)
Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus :
a. b.
c. d.
melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
6
(2).
Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat :
a.
b.
c.
d.
menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib :
a.
b.
c.
memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 26
(1).
(2).
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh :
a. b. c. d. e.
korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani.
Pasal 30
(1). (2).
(3).
(4).
Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya. Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
Pasal 31
(1).
Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :
a. menetapkan suatu kondisi khusus; b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.
(2).
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 32
(1). (2). (3).
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Pasal 33
(1).
Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan.
8
(2).
Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 34
(1). (2).
Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 35
(1).
(2).
(3).
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 36
(1). (2). .
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 37
(1) (2)
(3).
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.
Pasal 38
(1).
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka
9
(2).
(3).
Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.
BAB VII PEMULIHAN KORBAN
Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :
a. b. c. d.
tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 40
(1) (2).
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
10
(1).
(2).
(3).
(4).
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45
(1). (2).
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46
.Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47
11
mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. b.
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :
a.
b.
pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
12
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
13
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA
(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18
Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women);
c bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan
Republik Indonesia;
d bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada
tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan
Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;
e bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan
Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-Undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE
ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah
disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979,
dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian
perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 29
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION
AGAINST WOMEN
The convention elaborates and puts into the form of a multilateral treaty the substantive
provisions of the DECLARATION ON THE ELIMINATION OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN. It establishes international machinery for the implementation of its provisions along
the lines of those established for implementation of the INTERNATIONAL COVENANT ON
CIVIL AND POLITICAL RIGHTS, i.e., an l8-member COMMITTEE ON THE ELIMINATION OF
DISCRIMINATION AGAINST WOMEN empowered to settle disputes between States parties
concerning observance of the convention and to receive and examine information from them on
measures taken to achieve its goals. The convention's underlying philosophy is that
discrimination against women is incompatible with human dignity and constitutes an obstacle to
the full realization of the potentialities of women; therefore, the right of women to share equally
in improved conditions of life must be promoted and protected.
The convention was adopted by the UN General Assembly on 18 December 1979 (resolution
34/180) and entered into force on 3 September 1981; the text, annexed to the resolution, is as
follows:
The States Parties to the present Convention;
Noting that the Charter of the United Nations reaffirms faith in fundamental human rights, in the
dignity and worth of the human person and i n the equal rights of men and women;
Noting that the Universal Declaration of Human Rights affirms the principle of the inadmissibility
of discrimination and proclaims that all human beings are born free and equal in dignity and
rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without
distinction of any kind, including distinction based on sex, Noting that the States parties to the
International Covenants on Human Rights have the obligation to ensure the equal right of men
and women to enjoy all economic, social, cultural, civil and political rights;
Considering the international conventions concluded under the auspices of the United Nations
and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women;
Noting also the resolutions, declarations and recommendations adopted by the United Nations
and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women;
Concerned, however, that despite these various instruments extensive discrimination against
women continues to exist;
Recalling that discrimination against women violates the principles of equality of rights and
respect for human dignity, is an obstacle to the participation of women, on equal terms with
men, in the political, social, economic and cultural life of their countries, hampers the growth of
the prosperity of society and the family and makes more difficult the full development of the
potentialities of women in the service of their countries and of humanity;
Concerned that in situations of poverty women have the least access to food, health, education,
training and opportunities for employment and other needs;
Convinced that the establishment of the new international economic order based on equity and
justice will contribute significantly towards the promotion of equality between men and women;
Emphasizing that the eradication of apartheid, all forms of racism, racial discrimination,
colonialism, neocolonialism, aggression, foreign occupation and domination and interference in
the internal affairs of States is essential to the full enjoyment of the rights of men and women
that the strengthening of international peace and security, the relaxation of international
tension, mutual cooperation among all States irrespective of their social and economic
systems, general and complete disarmament, in particular nuclear disarmament under strict
and effective international control, the affirmation of the principles of justice, equality and
mutual benefit in relations among countries and the realization of the right of peoples under
alien and colonial domination and foreign occupation to self- determination and independence,
as well as respect for national sovereignty and territorial integrity, will promote social progress
and development and as a consequence will contribute to the attainment of full equality
between men and women;
Convinced that the full and complete development of a country, the welfare of the world and the
cause of peace require the maximum participation of women on equal terms with men in all
fields,
Bearing in mind the great contribution of women to the welfare of the family and to the
development of society, so far not fully recognized, the social significance of maternity and the
role of both parents in the family and in the upbringing of children, and aware that the role of
women in procreation should not be a basis for discrimination but that the upbringing of children
requires a sharing of responsibility between men and women and society as a whole;
Aware that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in
the family is needed to achieve full equality between men and women;
Determined to implement the principles set forth in the Declaration on the Elimination of
Discrimination against Women and, for that purpose, to adopt the measures required for the
elimination of such discrimination in all its forms and manifestations;
Have agreed on the following:
Part I
Article 1
For the purposes of the present Convention, the term "discrimination against women" shall
mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or
purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective
of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and
fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.
Article 2
States Parties condemn discrimination against women in all its forms, agree to pursue by all
appropriate means and without delay a policy of eliminating discrimination against women and,
to this end, undertake:
(a) To embody the principle of the equality of men and women in their national constitutions
or other appropriate legislation if not yet incorporated therein and to ensure, through law
and other appropri ate means, the practical realization of this principle;
(b) To adopt appropriate legislative and other measures, including sanctions where
appropriate, prohibiting all discrimination against women;
(c) To establish legal protection of the rights of women on an equal basis with men and to
ensure through competent national tribunals and other public institutions the effective
protection of women against any act of discrimination;
(d) To refrain from engaging in any act or practice of discrimination against women and to
ensure that public authorities and institutions shall act in conformity with this obligation;
(e) To take all appropriate measures to eliminate discrimination against women by any
person, organization or enterprise;
(f) To take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws,
regulations, customs and practices which constitute discrimination against women;
(g) To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women.
Article 3
States Parties shall take in all fields, in particular in the political, social, economic and cultural
fields, all appropriate measures, including legislation, to ensure the full development and
advancement of women, for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of
human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men.
Article 4
1. Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto
equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in
the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of
unequal or separate standards, these measures shall be discontinued when the
objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.
2. Adoption by States Parties of special measures, including those measures contained in
the present Convention, aimed at protecting maternity shall not be considered
discriminatory.
Article 5
States Parties shall take all appropriate measures:
(a) To modify the social and cultural patterns of conduct of men and women, with a view to
achieving the elimination of prejudices and customary and all other practices which are
based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on
stereotyped roles for men and women;
(b) To ensure that family education includes a proper understanding of maternity as a social
function and the recognition of the common responsibility of men and women in the
upbringing and development of their children, it being understood that the interest of the
children is the primordial consideration in all cases.
Article 6
States Parties shall take all appropriate measures, including legislation, to suppress all forms of
traffic in women and exploitation of prostitution of women.
Part II
Article 7
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal
terms with men, the right:
(a) To vote in all elections and public referenda and to be eligible for election to all publicly
elected bodies;
(b) To participate in the formulation of government policy and the implementation thereof
and to hold public office and perform all public functions at all levels of government;
(c) To participate in non-governmental organizations and associations concerned with the
public and political life of the country.
Article 8
States Parties shall take all appropriate measures to ensure to women, on equal terms with
men and without any discrimination, the opportunity to represent their Governments at the
international level and to participate in the work of international organizations.
Article 9
1. States Parties shall grant women equal rights with men to acquire, change or retain their
nationality. They shall ensure in particular that neither marriage to an alien nor change of
nationality by the husband during marriage shall automatically change the nationality of
the wife, render her stateless or force upon her the nationality of the husband.
2. States Parties shall grant women equal rights with men with respect to the nationality of
their children.
Part III
Article 10
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
order to ensure to them equal rights with men in the field of education and in particular to
ensure, on a basis of equality of men and women:
(a) The same conditions for career and vocational guidance, for access to studies and for
the achievement of diplomas in educational establishments of all categories in rural as
well as in urban areas; this equality shall be ensured in pre-school, general, technical,
professional and higher technical education, as well as in all types of vocational training;
(b) Access to the same curricula, the same examinations, teaching staff with qualifications of
the same standard and school premises and equipment of the same quality;
(c) The elimination of any stereotyped concept of the roles of men and women at all levels
and in all forms of education by encouraging coeducation and other types of education
which will help to achieve this aim and, in particular, by the revision of textbooks and
school programs and the adaptation of teaching methods;
(d) The same opportunities to benefit from scholarships and other study grants;
(e) The same opportunities for access to programs of continuing education, including adult
and functional literacy programs, particularly those aimed at reducing, at the earliest
possible time, any gap in education existing between men and women;
(f) The reduction of female student drop-out rates and the organization of programs for girls
and women who have left school prematurely;
(g) The same opportunities to participate actively in sports and physical education;
(h) Access to specific educational information to help to ensure the health and well-being of
families, including information and advice on family planning.
Article 11
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in the field of employment in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, the same rights, in particular:
(a) The right to work as an inalienable right of all human beings;
(b) The right to the same employment opportunities, including the application of the
same criteria for selection in matters of employment;
(c) The right to free choice of profession and employment, the right to promotion, job
security and all benefits and conditions of service and the right to receive
vocational training and retraining, including apprenticeships, advanced vocational
training and recurrent training;
(d) The right to equal remuneration, including benefits, and to equal treatment in
respect of work of equal value, as well as equality of treatment in the evaluation of
the quality of work;
(e) The right to social security, particularly in cases of retirement, unemployment,
sickness, invalidity and old age and other incapacity to work, as well as the right to
paid leave;
(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the
safeguarding of the function of reproduction.
2. In order to prevent discrimination against women on the grounds of marriage or maternity
and to ensure their effective right to work, States Parties shall take appropriate
measures;
(a) To prohibit, subject to the imposition of sanctions, dismissal on the grounds of
pregnancy or of maternity leave and discrimination in dismissals on the basis of
marital status;
(b) To introduce maternity leave with pay or with comparable social benefits without
loss of former employment, seniority or social allowances;
(c) To encourage the provision of the necessary supporting social services to enable
parents to combine family obligations with work responsibilities and participation in
public life, in particular through promoting the establishment and development of a
network of child care facilities;
(d) To provide special protection to women during pregnancy in types of work proved
to be harmful to them.
3. Protective legislation relating to matters covered in this article shall be reviewed
periodically in the light of scientific and technological knowledge and shall be revised,
repealed or extended as necessary.
Article 12
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in the field of health care in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, access to health care services, including those related to family planning.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 of this article, States Parties shall ensure
to women appropriate services in connection with pregnancy, confinement and the postnatal
period, granting free services where necessary, as well as adequate nutrition
during pregnancy and lactation.
Article 13
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
other areas of economic and social life in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, the same rights, in particular:
(a) The right to family benefits;
(b) The right to bank loans, mortgages and other forms of financial credit;
(c) The right to participate in recreational activities, sports and all aspects of cultural life.
Article 14
1. States Parties shall take into account the particular problems faced by rural women and
the significant roles which rural women play in the economic survival of their families,
including their work in the non-monetized sectors of the economy, and shall take all
appropriate measures to ensure the application of the provisions of the present
Convention to women in rural areas.
2. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in rural areas in order to ensure, on a basis of equality of men and women, that
they participate in and benefit from rural development and, in particular, shall ensure to
such women the right:
(a) To participate in the elaboration and implementation of development planning at all
levels;
(b) To have access to adequate health care facilities, including information,
counseling and services in family planning;
(c) To benefit directly from social security programs;
(d) To obtain all types of training and education, formal and non-formal, including that
relating to functional literacy, as well as, inter alia, the benefit of all community and
extension services, in order to increase their technical proficiency;
(e) To organize self-help groups and co-operatives in order to obtain equal access to
economic opportunities through employment or self- employment;
(f) To participate in all community activities;
(g) To have access to agricultural credit and loans, marketing facilities, appropriate
technology and equal treatment in land and agrarian reform as well as in land
resettlement schemes;
(h) To enjoy adequate living conditions, particularly in relation to housing, sanitation,
electricity and water supply, transport and communications.
Part IV
Article 15
1. States Parties shall accord to women equality with men before the law.
2. State Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to that of
men and the same opportunities to exercise that capacity. In particular, they shall give
women equal rights to conclude contracts and to administer property and shall treat them
equally in all stages of procedure in courts and tribunals.
3. States Parties agree that all contracts and all other private instruments of any kind with a
legal effect which is directed at restricting the legal capacity of women shall be deemed
null and void.
4. States Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law
relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence and
domicile.
Article 16
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in all matters relating to marriage and family relations and in particular shall
ensure, on a basis of equality of men and women:
(a) The same right to enter into marriage;
(b) The same right freely to choose a spouse and to enter into marriage only with their
free and full consent;
(c) The same rights and responsibilities during marriage and at its dissolution;
(d) The same rights and responsibilities as parents, irrespective of their marital status,
in matters relating to their children; in all cases the interests of the children shall be
paramount;
(e) The same rights to decide freely and responsibly on the number and spacing of
their children and to have access to the information, education and means to
enable them to exercise these rights;
(f) The same rights and responsibilities with regard to guardianship, wardship,
trusteeship and adoption of children, or similar institutions where these concepts
exist in national legislation; in all cases the interests of the children shall be
paramount;
(g) The same personal rights as husband and wife, including the right to choose a
family name, a profession and an occupation;
(h) The same rights for both spouses in respect of the ownership, acquisition,
management, administration, enjoyment and disposition of property, whether free
of charge or for a valuable consideration.
2. The betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary
action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to
make the registration of marriages in an official registry compulsory.
Part V
Article 17
1. For the purpose of considering the progress made in the implementation of the present
Convention, there shall be established a Committee on the Elimination of Discrimination
against Women (hereinafter referred to as the Committee) consisting, at the time of entry
into force of the Convention, of eighteen and, after ratification of or accession to the
Convention by the thirty-fifth State Party, of twenty-three experts of high moral standing
and competence in the field covered by the Convention. The experts shall be elected by
States Parties from among their nationals and shall serve in their personal capacity,
consideration being given to equitable geographical distribution and to the representati on
of the different forms of civilization as well as the principal legal systems.
2. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons
nominated by States Parties. Each State Party may nominate one person from among its
own nationals.
3. The initial election shall be held six months after the date of the entry into force of the
present Convention. At least three months before the date of each election the
Secretary-General of the United Nations shall address a letter to the States Parties
inviting them to submit their nominations within two months. The Secretary-General shall
prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating the States
Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties.
4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of States Parties
convened by the Secretary-General at United Nations Headquarters. At that meeting, for
which two thirds of the States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to
the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an
absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.
5. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. However, the
terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two
years; immediately after the first election the names of these nine members shall be
chosen by lot by the Chairman of the Committee.
6. The election of the five additional members of the Committee shall be held in accordance
with the provisions of paragraphs 2, 3 and 4 of this article, following the thirty-fifth
ratification or accession. The terms of two of the additional members elected on this
occasion shall expire at the end of two years, the names of these two members having
been chosen by lot by the Chairman of the Committee.
7. For the filling of casual vacancies, the State Party whose expert has ceased to function
as a member of the Committee shall appoint another expert from among its nationals,
subject to the approval of the Committee.
8. The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly,
receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the
Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's
responsibilities.
9. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and
facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the
present Convention.
Article 18
1. States Parties undertake to submit to the Secretary- General of the United Nations, for
consideration by the Committee, a report on the legislative, judicial, administrative or
other measures which they have adopted to give effect to the provisions of the present
Convention and on the progress made in this respect:
(a) Within one year after the entry into force for the State concerned.
(b) Thereafter at least every four years and further whenever the Committee so
requests.
2. Reports may indicate factors and difficulties affecting the degree of fulfillment of
obligations under the present Convention.
Article 19
1. The Committee shall adopt its own rules of procedure.
2. The Committee shall elect its officers for a term of two years.
Article 20
1. The Committee shall normally meet for a period of not more than two weeks annually in
order to consider the reports submitted in accordance with article 18 of the present
Convention.
2. The meetings of the Committee shall normally be held at United Nations Headquarters or
at any other convenient place as determined by the Committee.
Article 21
1. The Committee shall, through the Economic and Social Council, report annually to the
General Assembly of the United Nations on its activities and may make suggestions and
general recommendations based on the examination of reports and information received
from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be
included in the report of the Committee together with comments, if any, from States
Parties.
2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit the reports of the Committee
to the Commission on the Status of Women for its information.
Article 22
The specialized agencies shall be entitled to be represented at the consideration of the
implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their
activities. The Committee may invite the specialized agencies to submit reports on the
implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities.
Part VI
Article 23
Nothing in the present Convention shall affect any provisions that are more conducive to the
achievement of equality between men and women which may be contained:
(a) In the legislation of a State Party; or
(b) In any other international convention, treaty or agreement in force for that State.
Article 24
States Parties undertake to adopt all necessary measures at the national level aimed at
achieving the full realization of the rights recognized in the present Convention.
Article 25
1. The present Convention shall be open for signature by all States.
2. The Secretary-General of the United Nations is designated as the depository of the
present Convention.
3. The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be
deposited with the Secretary-General of the United Nations.
4. The present Convention shall be open to accession by all States. Accession shall be
effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the
United Nations.
Article 26
1. A request for the revision of the present Convention may be made at any time by any
State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of
the United Nations.
2. The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be
taken in respect of such a request.
Article 27
1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of deposit
with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of
ratification or accession.
2. For each State ratifying the present Convention or acceding to it after the deposit of the
twentieth instrument of ratification or accession, the Convention shall enter into force on
the thirtieth day after the date of the deposit of its own instrument of ratification or
accession.
Article 28
1. The Secretary-General of the United Nations shall receive and circulate to all States the
text of reservations made by States at the time of ratification or accession.
2. A reservation incompatible with the object and purpose of the present Convention shall
not be permitted.
3. Reservations may be withdrawn at any time by notification to this effect addressed to the
Secretary-General of the United Nations, who shall then inform all States thereof. Such
notification shall take effect on the date on which it is received.
Article 29
1. Any dispute between two or more States Parties concerning the interpretation or
application of the present Convention which is not settled by negotiation shall, at the
request of one of them, be submitted to arbitration. If within six months from the date of
the request for arbitration the parties are unable to agree on the organization of the
arbitration, any one of those parties may refer the dispute to the International Court of
Justice by request in conformity with the Statute of the Court.
2. Each State Party may at the time of signature or ratification of the present Convention or
accession thereto declare that it does not consider itself bound by paragraph 1 of this
article. The other States Parti es shall not be bound by that paragraph with respect to any
State Party which has made such a reservation.
3. Any State Party which has made a reservation in accordance with paragraph 2 of this
article may at any time withdraw that reservation by notification to the Secretary General
of the United Nations.
Article 30
The present Convention, the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of
which are equally authentic, shall be deposited with the Secretary General of the United
Nations. In witness whereof the undersigned, duly authorized, have signed the present
Convention.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKRIMINASI TERHADAP WANITA
(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN)
I. UMUM
Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai
Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan
kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar
diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.
Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun
rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah
Republik Indonesia dalam Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa
bagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi
tersebut.
Penandatanganan itu merupakan penegasan sikap Indonesia yang dinyatakan pada
tanggal 18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
melakukan pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi
tersebut.
Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudan
keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus
segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala
warga negara bersamaan k edudukannya di dalam hukum dan pemeri ntahan.
Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asa s persamaan hak antara
pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik
atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan
tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta normanorma
keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa
pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki
bangsa Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 29 Konvensi memuat ketentuan tentang cara untuk menyelesaikan setiap perselisihan
antara negara peserta Konven si mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Konvensi.
Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut,
karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan
internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional.
Dengan pertimbangan tersebut di atas Indonesia mengadakan pensyaratan terhadap Pasal 29
ayat (1) Konvensi, hingga dengan demikian Indonesia menyatakan dirinya tidak terikat oleh
pasal tersebut.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3277
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA
(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18
Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women);
c bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan
Republik Indonesia;
d bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada
tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan
Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;
e bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan
Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-Undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE
ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah
disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979,
dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian
perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 29
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION
AGAINST WOMEN
The convention elaborates and puts into the form of a multilateral treaty the substantive
provisions of the DECLARATION ON THE ELIMINATION OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN. It establishes international machinery for the implementation of its provisions along
the lines of those established for implementation of the INTERNATIONAL COVENANT ON
CIVIL AND POLITICAL RIGHTS, i.e., an l8-member COMMITTEE ON THE ELIMINATION OF
DISCRIMINATION AGAINST WOMEN empowered to settle disputes between States parties
concerning observance of the convention and to receive and examine information from them on
measures taken to achieve its goals. The convention's underlying philosophy is that
discrimination against women is incompatible with human dignity and constitutes an obstacle to
the full realization of the potentialities of women; therefore, the right of women to share equally
in improved conditions of life must be promoted and protected.
The convention was adopted by the UN General Assembly on 18 December 1979 (resolution
34/180) and entered into force on 3 September 1981; the text, annexed to the resolution, is as
follows:
The States Parties to the present Convention;
Noting that the Charter of the United Nations reaffirms faith in fundamental human rights, in the
dignity and worth of the human person and i n the equal rights of men and women;
Noting that the Universal Declaration of Human Rights affirms the principle of the inadmissibility
of discrimination and proclaims that all human beings are born free and equal in dignity and
rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without
distinction of any kind, including distinction based on sex, Noting that the States parties to the
International Covenants on Human Rights have the obligation to ensure the equal right of men
and women to enjoy all economic, social, cultural, civil and political rights;
Considering the international conventions concluded under the auspices of the United Nations
and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women;
Noting also the resolutions, declarations and recommendations adopted by the United Nations
and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women;
Concerned, however, that despite these various instruments extensive discrimination against
women continues to exist;
Recalling that discrimination against women violates the principles of equality of rights and
respect for human dignity, is an obstacle to the participation of women, on equal terms with
men, in the political, social, economic and cultural life of their countries, hampers the growth of
the prosperity of society and the family and makes more difficult the full development of the
potentialities of women in the service of their countries and of humanity;
Concerned that in situations of poverty women have the least access to food, health, education,
training and opportunities for employment and other needs;
Convinced that the establishment of the new international economic order based on equity and
justice will contribute significantly towards the promotion of equality between men and women;
Emphasizing that the eradication of apartheid, all forms of racism, racial discrimination,
colonialism, neocolonialism, aggression, foreign occupation and domination and interference in
the internal affairs of States is essential to the full enjoyment of the rights of men and women
that the strengthening of international peace and security, the relaxation of international
tension, mutual cooperation among all States irrespective of their social and economic
systems, general and complete disarmament, in particular nuclear disarmament under strict
and effective international control, the affirmation of the principles of justice, equality and
mutual benefit in relations among countries and the realization of the right of peoples under
alien and colonial domination and foreign occupation to self- determination and independence,
as well as respect for national sovereignty and territorial integrity, will promote social progress
and development and as a consequence will contribute to the attainment of full equality
between men and women;
Convinced that the full and complete development of a country, the welfare of the world and the
cause of peace require the maximum participation of women on equal terms with men in all
fields,
Bearing in mind the great contribution of women to the welfare of the family and to the
development of society, so far not fully recognized, the social significance of maternity and the
role of both parents in the family and in the upbringing of children, and aware that the role of
women in procreation should not be a basis for discrimination but that the upbringing of children
requires a sharing of responsibility between men and women and society as a whole;
Aware that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in
the family is needed to achieve full equality between men and women;
Determined to implement the principles set forth in the Declaration on the Elimination of
Discrimination against Women and, for that purpose, to adopt the measures required for the
elimination of such discrimination in all its forms and manifestations;
Have agreed on the following:
Part I
Article 1
For the purposes of the present Convention, the term "discrimination against women" shall
mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or
purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective
of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and
fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.
Article 2
States Parties condemn discrimination against women in all its forms, agree to pursue by all
appropriate means and without delay a policy of eliminating discrimination against women and,
to this end, undertake:
(a) To embody the principle of the equality of men and women in their national constitutions
or other appropriate legislation if not yet incorporated therein and to ensure, through law
and other appropri ate means, the practical realization of this principle;
(b) To adopt appropriate legislative and other measures, including sanctions where
appropriate, prohibiting all discrimination against women;
(c) To establish legal protection of the rights of women on an equal basis with men and to
ensure through competent national tribunals and other public institutions the effective
protection of women against any act of discrimination;
(d) To refrain from engaging in any act or practice of discrimination against women and to
ensure that public authorities and institutions shall act in conformity with this obligation;
(e) To take all appropriate measures to eliminate discrimination against women by any
person, organization or enterprise;
(f) To take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws,
regulations, customs and practices which constitute discrimination against women;
(g) To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women.
Article 3
States Parties shall take in all fields, in particular in the political, social, economic and cultural
fields, all appropriate measures, including legislation, to ensure the full development and
advancement of women, for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of
human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men.
Article 4
1. Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto
equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in
the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of
unequal or separate standards, these measures shall be discontinued when the
objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.
2. Adoption by States Parties of special measures, including those measures contained in
the present Convention, aimed at protecting maternity shall not be considered
discriminatory.
Article 5
States Parties shall take all appropriate measures:
(a) To modify the social and cultural patterns of conduct of men and women, with a view to
achieving the elimination of prejudices and customary and all other practices which are
based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on
stereotyped roles for men and women;
(b) To ensure that family education includes a proper understanding of maternity as a social
function and the recognition of the common responsibility of men and women in the
upbringing and development of their children, it being understood that the interest of the
children is the primordial consideration in all cases.
Article 6
States Parties shall take all appropriate measures, including legislation, to suppress all forms of
traffic in women and exploitation of prostitution of women.
Part II
Article 7
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal
terms with men, the right:
(a) To vote in all elections and public referenda and to be eligible for election to all publicly
elected bodies;
(b) To participate in the formulation of government policy and the implementation thereof
and to hold public office and perform all public functions at all levels of government;
(c) To participate in non-governmental organizations and associations concerned with the
public and political life of the country.
Article 8
States Parties shall take all appropriate measures to ensure to women, on equal terms with
men and without any discrimination, the opportunity to represent their Governments at the
international level and to participate in the work of international organizations.
Article 9
1. States Parties shall grant women equal rights with men to acquire, change or retain their
nationality. They shall ensure in particular that neither marriage to an alien nor change of
nationality by the husband during marriage shall automatically change the nationality of
the wife, render her stateless or force upon her the nationality of the husband.
2. States Parties shall grant women equal rights with men with respect to the nationality of
their children.
Part III
Article 10
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
order to ensure to them equal rights with men in the field of education and in particular to
ensure, on a basis of equality of men and women:
(a) The same conditions for career and vocational guidance, for access to studies and for
the achievement of diplomas in educational establishments of all categories in rural as
well as in urban areas; this equality shall be ensured in pre-school, general, technical,
professional and higher technical education, as well as in all types of vocational training;
(b) Access to the same curricula, the same examinations, teaching staff with qualifications of
the same standard and school premises and equipment of the same quality;
(c) The elimination of any stereotyped concept of the roles of men and women at all levels
and in all forms of education by encouraging coeducation and other types of education
which will help to achieve this aim and, in particular, by the revision of textbooks and
school programs and the adaptation of teaching methods;
(d) The same opportunities to benefit from scholarships and other study grants;
(e) The same opportunities for access to programs of continuing education, including adult
and functional literacy programs, particularly those aimed at reducing, at the earliest
possible time, any gap in education existing between men and women;
(f) The reduction of female student drop-out rates and the organization of programs for girls
and women who have left school prematurely;
(g) The same opportunities to participate actively in sports and physical education;
(h) Access to specific educational information to help to ensure the health and well-being of
families, including information and advice on family planning.
Article 11
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in the field of employment in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, the same rights, in particular:
(a) The right to work as an inalienable right of all human beings;
(b) The right to the same employment opportunities, including the application of the
same criteria for selection in matters of employment;
(c) The right to free choice of profession and employment, the right to promotion, job
security and all benefits and conditions of service and the right to receive
vocational training and retraining, including apprenticeships, advanced vocational
training and recurrent training;
(d) The right to equal remuneration, including benefits, and to equal treatment in
respect of work of equal value, as well as equality of treatment in the evaluation of
the quality of work;
(e) The right to social security, particularly in cases of retirement, unemployment,
sickness, invalidity and old age and other incapacity to work, as well as the right to
paid leave;
(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the
safeguarding of the function of reproduction.
2. In order to prevent discrimination against women on the grounds of marriage or maternity
and to ensure their effective right to work, States Parties shall take appropriate
measures;
(a) To prohibit, subject to the imposition of sanctions, dismissal on the grounds of
pregnancy or of maternity leave and discrimination in dismissals on the basis of
marital status;
(b) To introduce maternity leave with pay or with comparable social benefits without
loss of former employment, seniority or social allowances;
(c) To encourage the provision of the necessary supporting social services to enable
parents to combine family obligations with work responsibilities and participation in
public life, in particular through promoting the establishment and development of a
network of child care facilities;
(d) To provide special protection to women during pregnancy in types of work proved
to be harmful to them.
3. Protective legislation relating to matters covered in this article shall be reviewed
periodically in the light of scientific and technological knowledge and shall be revised,
repealed or extended as necessary.
Article 12
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in the field of health care in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, access to health care services, including those related to family planning.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 of this article, States Parties shall ensure
to women appropriate services in connection with pregnancy, confinement and the postnatal
period, granting free services where necessary, as well as adequate nutrition
during pregnancy and lactation.
Article 13
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in
other areas of economic and social life in order to ensure, on a basis of equality of men and
women, the same rights, in particular:
(a) The right to family benefits;
(b) The right to bank loans, mortgages and other forms of financial credit;
(c) The right to participate in recreational activities, sports and all aspects of cultural life.
Article 14
1. States Parties shall take into account the particular problems faced by rural women and
the significant roles which rural women play in the economic survival of their families,
including their work in the non-monetized sectors of the economy, and shall take all
appropriate measures to ensure the application of the provisions of the present
Convention to women in rural areas.
2. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in rural areas in order to ensure, on a basis of equality of men and women, that
they participate in and benefit from rural development and, in particular, shall ensure to
such women the right:
(a) To participate in the elaboration and implementation of development planning at all
levels;
(b) To have access to adequate health care facilities, including information,
counseling and services in family planning;
(c) To benefit directly from social security programs;
(d) To obtain all types of training and education, formal and non-formal, including that
relating to functional literacy, as well as, inter alia, the benefit of all community and
extension services, in order to increase their technical proficiency;
(e) To organize self-help groups and co-operatives in order to obtain equal access to
economic opportunities through employment or self- employment;
(f) To participate in all community activities;
(g) To have access to agricultural credit and loans, marketing facilities, appropriate
technology and equal treatment in land and agrarian reform as well as in land
resettlement schemes;
(h) To enjoy adequate living conditions, particularly in relation to housing, sanitation,
electricity and water supply, transport and communications.
Part IV
Article 15
1. States Parties shall accord to women equality with men before the law.
2. State Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to that of
men and the same opportunities to exercise that capacity. In particular, they shall give
women equal rights to conclude contracts and to administer property and shall treat them
equally in all stages of procedure in courts and tribunals.
3. States Parties agree that all contracts and all other private instruments of any kind with a
legal effect which is directed at restricting the legal capacity of women shall be deemed
null and void.
4. States Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law
relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence and
domicile.
Article 16
1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against
women in all matters relating to marriage and family relations and in particular shall
ensure, on a basis of equality of men and women:
(a) The same right to enter into marriage;
(b) The same right freely to choose a spouse and to enter into marriage only with their
free and full consent;
(c) The same rights and responsibilities during marriage and at its dissolution;
(d) The same rights and responsibilities as parents, irrespective of their marital status,
in matters relating to their children; in all cases the interests of the children shall be
paramount;
(e) The same rights to decide freely and responsibly on the number and spacing of
their children and to have access to the information, education and means to
enable them to exercise these rights;
(f) The same rights and responsibilities with regard to guardianship, wardship,
trusteeship and adoption of children, or similar institutions where these concepts
exist in national legislation; in all cases the interests of the children shall be
paramount;
(g) The same personal rights as husband and wife, including the right to choose a
family name, a profession and an occupation;
(h) The same rights for both spouses in respect of the ownership, acquisition,
management, administration, enjoyment and disposition of property, whether free
of charge or for a valuable consideration.
2. The betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary
action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to
make the registration of marriages in an official registry compulsory.
Part V
Article 17
1. For the purpose of considering the progress made in the implementation of the present
Convention, there shall be established a Committee on the Elimination of Discrimination
against Women (hereinafter referred to as the Committee) consisting, at the time of entry
into force of the Convention, of eighteen and, after ratification of or accession to the
Convention by the thirty-fifth State Party, of twenty-three experts of high moral standing
and competence in the field covered by the Convention. The experts shall be elected by
States Parties from among their nationals and shall serve in their personal capacity,
consideration being given to equitable geographical distribution and to the representati on
of the different forms of civilization as well as the principal legal systems.
2. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons
nominated by States Parties. Each State Party may nominate one person from among its
own nationals.
3. The initial election shall be held six months after the date of the entry into force of the
present Convention. At least three months before the date of each election the
Secretary-General of the United Nations shall address a letter to the States Parties
inviting them to submit their nominations within two months. The Secretary-General shall
prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating the States
Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties.
4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of States Parties
convened by the Secretary-General at United Nations Headquarters. At that meeting, for
which two thirds of the States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to
the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an
absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.
5. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. However, the
terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two
years; immediately after the first election the names of these nine members shall be
chosen by lot by the Chairman of the Committee.
6. The election of the five additional members of the Committee shall be held in accordance
with the provisions of paragraphs 2, 3 and 4 of this article, following the thirty-fifth
ratification or accession. The terms of two of the additional members elected on this
occasion shall expire at the end of two years, the names of these two members having
been chosen by lot by the Chairman of the Committee.
7. For the filling of casual vacancies, the State Party whose expert has ceased to function
as a member of the Committee shall appoint another expert from among its nationals,
subject to the approval of the Committee.
8. The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly,
receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the
Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's
responsibilities.
9. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and
facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the
present Convention.
Article 18
1. States Parties undertake to submit to the Secretary- General of the United Nations, for
consideration by the Committee, a report on the legislative, judicial, administrative or
other measures which they have adopted to give effect to the provisions of the present
Convention and on the progress made in this respect:
(a) Within one year after the entry into force for the State concerned.
(b) Thereafter at least every four years and further whenever the Committee so
requests.
2. Reports may indicate factors and difficulties affecting the degree of fulfillment of
obligations under the present Convention.
Article 19
1. The Committee shall adopt its own rules of procedure.
2. The Committee shall elect its officers for a term of two years.
Article 20
1. The Committee shall normally meet for a period of not more than two weeks annually in
order to consider the reports submitted in accordance with article 18 of the present
Convention.
2. The meetings of the Committee shall normally be held at United Nations Headquarters or
at any other convenient place as determined by the Committee.
Article 21
1. The Committee shall, through the Economic and Social Council, report annually to the
General Assembly of the United Nations on its activities and may make suggestions and
general recommendations based on the examination of reports and information received
from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be
included in the report of the Committee together with comments, if any, from States
Parties.
2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit the reports of the Committee
to the Commission on the Status of Women for its information.
Article 22
The specialized agencies shall be entitled to be represented at the consideration of the
implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their
activities. The Committee may invite the specialized agencies to submit reports on the
implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities.
Part VI
Article 23
Nothing in the present Convention shall affect any provisions that are more conducive to the
achievement of equality between men and women which may be contained:
(a) In the legislation of a State Party; or
(b) In any other international convention, treaty or agreement in force for that State.
Article 24
States Parties undertake to adopt all necessary measures at the national level aimed at
achieving the full realization of the rights recognized in the present Convention.
Article 25
1. The present Convention shall be open for signature by all States.
2. The Secretary-General of the United Nations is designated as the depository of the
present Convention.
3. The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be
deposited with the Secretary-General of the United Nations.
4. The present Convention shall be open to accession by all States. Accession shall be
effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the
United Nations.
Article 26
1. A request for the revision of the present Convention may be made at any time by any
State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of
the United Nations.
2. The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be
taken in respect of such a request.
Article 27
1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of deposit
with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of
ratification or accession.
2. For each State ratifying the present Convention or acceding to it after the deposit of the
twentieth instrument of ratification or accession, the Convention shall enter into force on
the thirtieth day after the date of the deposit of its own instrument of ratification or
accession.
Article 28
1. The Secretary-General of the United Nations shall receive and circulate to all States the
text of reservations made by States at the time of ratification or accession.
2. A reservation incompatible with the object and purpose of the present Convention shall
not be permitted.
3. Reservations may be withdrawn at any time by notification to this effect addressed to the
Secretary-General of the United Nations, who shall then inform all States thereof. Such
notification shall take effect on the date on which it is received.
Article 29
1. Any dispute between two or more States Parties concerning the interpretation or
application of the present Convention which is not settled by negotiation shall, at the
request of one of them, be submitted to arbitration. If within six months from the date of
the request for arbitration the parties are unable to agree on the organization of the
arbitration, any one of those parties may refer the dispute to the International Court of
Justice by request in conformity with the Statute of the Court.
2. Each State Party may at the time of signature or ratification of the present Convention or
accession thereto declare that it does not consider itself bound by paragraph 1 of this
article. The other States Parti es shall not be bound by that paragraph with respect to any
State Party which has made such a reservation.
3. Any State Party which has made a reservation in accordance with paragraph 2 of this
article may at any time withdraw that reservation by notification to the Secretary General
of the United Nations.
Article 30
The present Convention, the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of
which are equally authentic, shall be deposited with the Secretary General of the United
Nations. In witness whereof the undersigned, duly authorized, have signed the present
Convention.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKRIMINASI TERHADAP WANITA
(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST
WOMEN)
I. UMUM
Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai
Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan
kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar
diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.
Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun
rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah
Republik Indonesia dalam Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa
bagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi
tersebut.
Penandatanganan itu merupakan penegasan sikap Indonesia yang dinyatakan pada
tanggal 18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
melakukan pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi
tersebut.
Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudan
keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus
segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala
warga negara bersamaan k edudukannya di dalam hukum dan pemeri ntahan.
Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asa s persamaan hak antara
pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik
atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan
tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta normanorma
keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa
pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki
bangsa Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 29 Konvensi memuat ketentuan tentang cara untuk menyelesaikan setiap perselisihan
antara negara peserta Konven si mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Konvensi.
Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut,
karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan
internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional.
Dengan pertimbangan tersebut di atas Indonesia mengadakan pensyaratan terhadap Pasal 29
ayat (1) Konvensi, hingga dengan demikian Indonesia menyatakan dirinya tidak terikat oleh
pasal tersebut.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3277
Subscribe to:
Posts (Atom)