PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1998
TENTANG
UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL PENYANDANG CACAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat
Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran
yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek
kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan
peran penyandang cacat diperlukan sarana dan upaya yang lebih
memadai, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan
menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Penyandang Cacat.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3702).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang
disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada
penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna
mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan
terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai
kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
7. Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan
terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat
mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya.
8. Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan
terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya.
9. Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu
melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
10. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang
memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik
orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara.
11. Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh seseorang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Pasal 4
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui :
a. kesamaan kesempatan;
b. rehabilitasi;
c. bantuan sosial;
d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
BAB II
KESAMAAN KESEMPATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
Pasal 6
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan dan
berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan.
Pasal 7
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
Bagian Kedua
Aksesibilitas
Pasal 8
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.
Pasal 9
Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan
yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
Pasal 10
Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Pasal 11
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Pasal 12
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. tempat minum;
f. tempat telepon;
g. peringatan darurat;
h. tanda-tanda atau signage.
Pasal 13
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.
Pasal 14
Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. tempat minum;
e. tempat telepon;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau signage.
Pasal 15
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk;
c. tanda-tanda atau signage.
Pasal 16
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan
dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan
dan permakaman umum, dan angkutan umum.
Pasal 17
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan
untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan
kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum,
dan angkutan umum.
Pasal 18
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai
dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 19
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 20
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara
bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan
penyandang cacat.
(2) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 21
Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas,
wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 22
(1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan
Pasal 23
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk
memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 24
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk
memperoleh pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang
sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 25
(1) Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat
mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya,
diberikan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Paragraf Kesatu
Tenaga Kerja Penyandang Cacat
Pasal 26
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang
cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk
memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 27
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.
Pasal 28
Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat
yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada
perusahannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi
pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannnya, bagi yang memiliki pekerja
kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang dilakukannya menggunakan
teknologi tinggi.
(2) Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 30
(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat
ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a. jenis dan derajat kecacatan;
b. pendidikan;
c. keterampilan dan/atau keahlian;
d. kesehatan;
e. formasi yang tersedia;
f. jenis atau bidang usaha;
g. faktor lain.
(2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Pasal 31
Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Iklim Usaha
Pasal 32
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang mempunyai
keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui
kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha bagi penyandnag cacat oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim
usaha bagi penyandang cacat.
Pasal 34
(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada
penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang
melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan
bantuan oleh Menteri.
(2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. permodalan;
b. fasilitas usaha;
c. jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB III
REHABILITASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 35
Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan
fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Pasal 36
Rehabilitasi bagi penyandang cacat meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan
dan sosial.
Pasal 37
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Pendirian fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu dalam satu atap
oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan
pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain terkait dengan bidang
tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 39
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan
pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang diperuntukkan bagi anggota atau yang
dipersamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan teknis pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan
dan Keamanan.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Medik
Pasal 41
Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan
fungsional secara maksimal.
Pasal 42
Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu
melalui tindakan medik yang berupa pelayanan:
a. dokter;
b. psikologi;
c. fisioterapi;
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik;
h. pelayanan medik lainnya.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang
cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Rehabilitasi Pendidikan
Pasal 44
Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mengikuti
pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Pasal 45
Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh
dan terpadu melalui proses belajar mengajar.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang
cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Rehabilitasi Pelatihan
Pasal 47
Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memiliki
keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal 48
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh
dan terpadu melalui kegiatan yang berupa:
a. asesmen pelatihan;
b. bimbingan dan penyuluhan jabatan;
c. latihan keterampilan dan permagangan;
d. penempatan;
e. pembinaan lanjut.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang
cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Rehabilitasi Sosial
Pasal 50
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan
kemampuan penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
optimal dalam hidup bermasyarakat.
Pasal 51
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan
terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa:
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha;
i. bimbingan lanjut.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat
diatur oleh Menteri.
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Pasal 53
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berupa
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal 54
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat;
b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Pasal 55
Bantuan sosial diberikan kepada:
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki
keterampilan, dan belum bekerja.
Pasal 56
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk:
a. materiil;
b. finansial;
c. fasilitas pelayanan;
d. informasi.
Pasal 57
(1) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan
tujuan bantuan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V
PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 58
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan
pelayanan agar penyandang cacat dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
Pasal 59
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang cacat yang
derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak
tergantung pada bantuan orang lain.
Pasal 60
Pasal 64
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandnag cacat.
Pasal 65
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau
usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Pasal 66
Peran masyarakat dilakukan melalui:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang kesejahteraan sosial
penyandang cacat;
b. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat;
c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat;
d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan
atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang
cacat;
e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi
penyandang cacat;
f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat di segala
aspek kehidupan dan penghidupan;
g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat;
h. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandnag cacat;
i. kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat.
Pasal 67
(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela;
(2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 69
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KOORDINASI
Pasal 70
Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 71
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat non
struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur
Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak
di bidang sosial.
Pasal 72
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial.
Pasal 73
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja lembaga
koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 74
Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
Pasal 75
Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat oleh Pemerintah
dilaksanakan melalui:
a. penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan;
b. penyuluhan;
c. bimbingan;
d. pemberian bantuan;
e. perizinan.
Pasal 76
Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 77
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b
dilakukan untuk:
a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat;
b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
Pasal 78
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan
untuk:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara
optimal.
Pasal 79
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d
dilakukan untuk:
a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya;
b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Pasal 80
Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan
dengan:
a. penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan
aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian ijin untuk mendirikan
bangunan atau ijin lainnya;
b. memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan
rehabilitasi bagi penyandang cacat.
Pasal 81
(1) Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat
dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan
atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan
agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 82
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan
atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan
dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 83
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaa kepada
masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam atau sertifikat;
b. lencana atau medali kepedulian;
c. tropy atau miniatur kemanusiaan;
d. insentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 84
Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
Pasal 85
Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang
cacat yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980
tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat, sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti/diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 87
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 88
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 70
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1998
TENTANG
UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
UMUM
Dalam pembangunan nasional, penyandang cacat mempunyai kedudukan, hak,
kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Oleh karena
itu peran penyandang cacat dalam pembangunan nasional perlu untuk lebih
ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang diundangkan
pada tanggal 28 Februari 1997 merupakan suatu bentuk upaya dari Pemerintah
bersama-sama dengan masyarakat untuk meningkatkan peran penyandang cacat dalam
pembangunan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat tersebut menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat.
Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyadang Cacat mengamanatkan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan
kejelasan serta menjabarkan secara utuh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997
tersebut berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
agar pelaksanaannya dapat memberikan hasil yang optimal sehingga dapat terwujud
kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian
bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh
dan menjadi tanggung jawab bersama dari Pemerintah, masyarakat, keluarga dan
penyandang cacat sendiri.
Kesamaan kesempatan diwujudkan melalui penyediaan aksesibilitas bagi penyandang
cacat baik yang berbentuk fisik maupun yang berbentuk non fisik pada sarana dan
prasarana umum.
Pengaturan mengenai pembinaan dimaksudkan agar pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan Pemerintah.
Selain hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai
pengawasan, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Pasal 2
Jenis kecacatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat adalah terdiri dari cacat fisik, cacat mental dan
cacat fisik dan mental.
Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang dimaksud dalam Pasal ini
dilakukan apabila terjadi keragu-raguan tentang kecacatan yang disandang
seseorang.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan
penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi
setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan
jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai
dengan Pancasila.
Penjelasan pengertian kesejahteraan sosial ini berlaku seterusnya untuk
pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan meliputi antara lain
aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi,
pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah raga,
rekreasi dan informasi.
Penjelasan pengertian aspek kehidupan dan penghidupan ini berlaku seterusnya
untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kewajiban penyediaan aksesibilitas yang dimaksud dalam Pasal ini tidak
dikenakan sanksi pidana, namun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan adanya aksesibilitas, maka penyandang cacat dapat memperoleh dan
memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya
dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang
mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan informasi dapat diberikan melalui antara lain suara,
bunyi, atau tulisan yang diperuntukkan bagi penyandang cacat.
Huruf b
Pelayanan khusus misalnya tempat loket penjualan tiket angkutan
umum yang diperuntukkan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan Menteri lain adalah para Menteri selain Menteri yang
bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial, yang bidang tugas dan
fungsinya terkait secara langsung dalam pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Penjelasan pengertian Menteri lain berlaku seterusnya untuk pengertian yang
sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyediaan aksesibilitas yang dilakukan secara
bertahap adalah dengan mempertimbangkan kemampuan Pemerintah
dan masyarakat serta didasarkan kepada kebutuhan dan prioritas
penyandang cacat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum yang telah ada
tersebut pelaksanaannya secara bertahap serta memperhatikan prioritas
aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat. Sekalipun secara bertahap,
penyediaan aksesibilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh penyelenggara/pengelola sarana dan prasarana umum.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik
mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk
di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasana
pendidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan
adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelenggara satuan pendidikan adalah
Pemerintah atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang cacat adalah pendidikan luar biasa.
Yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang
khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan
fisik dan/atau mental.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Biasa.
Pasal 26
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, ras dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga
kerja yang bersangkutan. Hal ini termasuk tenaga kerja penyandang cacat.
Pasal 27
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak
pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan agama. Hal ini
termasuk pekerja penyandang cacat.
Pasal 28
Keharusan mempekerjakan penyandang cacat pada perusahaan oleh pengusaha
adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat.
Pasal 29
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 28
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Setiap penyandang cacat yang boleh melakukan pekerjaan adalah
penyandang cacat yang sehat jasmani dan rohani. Pernyataan
sehat dinyatakan dalam surat keterangan dokter.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan
perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penumbuhan iklim usaha telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah, antara lain
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Pelaksanaan penumbuhan iklim usaha bagi penyandang cacat didasarkan
kepada peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah
yang ada juga kondisi serta keterampilan dan/atau keahlian penyandang
cacat yang bersangkutan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan oleh Menteri merupakan stimulan untuk
mendorong dan menggiatkan penyandang cacat dalam menciptakan dan
mengembangkan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang
untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat
secara wajar.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas rehabilitasi adalah sarana dan prasarana
pelayanan rehabilitasi, antara lain pusat rehabilitasi, panti sosial, rumah
sakit, lembaga pelatihan dan unit rehabilitasi sosial keliling.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu
adalah penanganan rehabilitasinya baik medik, pendidikan, pelatihan,
dan sosial dilakukan sebagai satu kesatuan di dalam satu lembaga
rehabilitasi.
Ayat (2)
Menteri lain terkait dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak mampu adalah tidak mampu dari segi
kondisi serta keadaan finansial untuk membiayai pelaksanaan
rehabilitasi.
Keringanan pembiayaan dapat seluruh atau sebagaian biaya pelaksanaan
rehabilitasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan kemampuan fungsional secara maksimal adalah dapat
melaksanakan fungsi organ tubuhnya dalam rangka melaksanakan kegiatan
dengan selayaknya sesuai dengan kecacatan yang disandang.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, beserta peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Huruf a
Asesmen pelatihan dimaksudkan sebagai kegiatan pendaftaran bagi
penyandang cacat dalam rangka menemu kenali bakat, minat untuk
menentukan jenis keterampilan yang akan diberikan.
Huruf b
Bimbingan dan penyuluhan jabatan dimaksudkan sebagai proses
pemberian penerangan tentang potensi diri yang meliputi intelegensia,
bakat, minat, dan kepribadian.
Huruf c
Latihan keterampilan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan
mutu/kualitas tenaga kerja penyandang cacat agar pemakai jasa tenaga
kerja penyandang cacat merasa saling membutuhkan dan ditangani
secara profesional.
Huruf d
Penempatan di sini dimaksudkan sebagai upaya penggunaan tenaga kerja
penyandang cacat secara optimal dan produktif berdasarkan prinsip
penempatan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaannya.
Huruf e
Pembinaan lanjut ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dan
pengembangan kemampuan penyandang cacat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Huruf a
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan/ mendorong
penyandang cacat dalam mengikuti program rehabilitasi sosial.
Huruf b
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong kemauan dan kemampuan
penerimaan pelayanan serta pembinaan ketaqwaan.
Huruf c
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memelihara kesehatan jasmani dan
perkembangannya.
Huruf d
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kemampuan
peserta latihan secara perseroan agar dapat mengatasi segala
permasalahan sosial yang dihadapi.
Huruf e
Kegiaan ini dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat agar mau dan
mampu bekerja sesuai dengan bakat, kemampuan dan pengalamannya.
Huruf f
Kegiatan ini ditujukan kepada penyandang cacat yang mempunyai
kelainan tambahan agar dapat menunjang dalam kegiatan lainnya.
Huruf g
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyandang cacat dan
masyarakat lingkungannya agar terjadi integrasi sosial dalam hidup
bermasyarakat.
Huruf h
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan dan keterampilan agar usaha/ kerja yang dilakukan dapat
berdaya guna dan berhasil guna.
Huruf i
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dalam kehidupan
dan penghidupan penyandang cacat dalam hidup bermasyarakat.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan oleh
Menteri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Bimbingan dan penyuluhan dilakukan agar bagi yang merawat
penyandang cacat yang bersangkutan dapat memberikan
perlindungan dan pelayanan sosial secara tepat dan benar
sehingga dapat terwujud taraf hidup yang wajar bagi penyandang
cacat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peran masyarakat yang bersifat wajib misalnya keharusan bagi pengusaha
untuk mempekerjakan penyandang cacat sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan termasuk
penyandang cacat, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga
atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3754
Saturday, 19 February 2011
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1984 TENTANG HARI ANAK NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1984
TENTANG
HARI ANAK NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa di samping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka dipandang perlu menetapkan Hari Anak Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI ANAK NASIONAL.
Pasal 1
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk:
a. berbunyi dan menghormati orang tua;
b. berjiwa dan bersemangat membangun;
c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;
(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1984
TENTANG
HARI ANAK NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa di samping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka dipandang perlu menetapkan Hari Anak Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI ANAK NASIONAL.
Pasal 1
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk:
a. berbunyi dan menghormati orang tua;
b. berjiwa dan bersemangat membangun;
c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;
(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD
(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi
pembangunan nasional karena itu pembinaan dan
pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat
berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan
negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian
kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak
saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan
negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari
1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak
Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c,
sudah tercakup di dalam peraturan perundang-undangan nasional
mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan
konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG
HAK-HAK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika
Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan
(declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 57
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
LAMPIRAN :
PERNYATAAN
(DECLARATION)
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the
fundamental rights of the child irrepective of their sex, ethnic or race. The
Constitution prescribes those rights to be implemented by national laws and
regulations.
The ratification of the Convention on the Right of the Child by the
Republic of Indonesia does not imply the acceptance of obligations going beyond the
Constitutional limits nor the acceptance of any obligation to introduce any right
beyond those prescribed under the Constitution.
With reference to the provisions of Articles 1, 14, 16, 17, 21, 22 and 29
of this Convention, the Government of the Republic of Indonesia declares that it will
apply these articles in conformity eith its Constitution.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD
(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi
pembangunan nasional karena itu pembinaan dan
pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat
berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan
negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian
kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak
saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan
negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari
1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak
Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c,
sudah tercakup di dalam peraturan perundang-undangan nasional
mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan
konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG
HAK-HAK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika
Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan
(declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 57
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
LAMPIRAN :
PERNYATAAN
(DECLARATION)
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the
fundamental rights of the child irrepective of their sex, ethnic or race. The
Constitution prescribes those rights to be implemented by national laws and
regulations.
The ratification of the Convention on the Right of the Child by the
Republic of Indonesia does not imply the acceptance of obligations going beyond the
Constitutional limits nor the acceptance of any obligation to introduce any right
beyond those prescribed under the Constitution.
With reference to the provisions of Articles 1, 14, 16, 17, 21, 22 and 29
of this Convention, the Government of the Republic of Indonesia declares that it will
apply these articles in conformity eith its Constitution.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus
dalam pembangunan bangsa dan Negara;
b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri perlu diadakan
usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak tersebut huruf b
diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang
mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI
MASALAH.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang
mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah
kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu
tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan
dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana
dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan
sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,
BAB II
TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab
orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan usaha kesejahteraan anak dengan
tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina masyarakat untuk berperanserta
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
Pasal 3
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan
dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 4
(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan,
pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat
ditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang
tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu,
anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan
kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam
bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.
Pasal 6
(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang
mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di
dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak
yang tidak mampu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan
jasa dan bantuan fasilitas.
Pasal 8
(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan
pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk
mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan
sosial.
Pasal 9
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung
kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada
anak cacat.
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan,
pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian
bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri
setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.
(3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.
Pasal 11
Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
badan sosial atau perseorangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan bimbingan, konsultasi, dorongan dan
bantuan.
Pasal 13
(1) Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif
Pasal 14
Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Kesejahteraan Anak
yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 2
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
UMUM
Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha
kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani,
jasmani maupun sosial. Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan
terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3143), yang berbunyi : "Orang tua adalah yang pertama-tama
bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani
maupun sosial".
Namun demikian, mengingat tingkat penghidupan bangsa Indonesia yang beraneka
ragam tingkatnya, maka belum setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar
baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Sadar akan keadaan tersebut dan sesuai
dengan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, perlu diadakan usaha-usaha
untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama ditujukan kepada anak yang mempunyai
masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
Dengan pembatasan sasaran tersebut, tidak berarti bahwa anak yang tidak
termasuk salah satu golongan di atas tidak berhak mendapatkan usaha kesejahteraan
anak. Pengaturan usaha kesejahteraan anak adalah demikian pentingnya dan sudah
Waktunya untuk dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai usaha
kesejahteraan anak, sebagai salah satu pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak. Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak
terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Usaha kesejahteraan anak dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur usaha
pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk
asuhan, bantuan dan pelayanan khusus.
PASAL DEMI PASAL
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban
memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat
tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada
orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Ayat (2)
Usaha kesejahteraan anak terutama bagi anak yang tidak mempunyai
masalah, menjadi tanggung jawab orang tua. Untuk mewujudkan
kesejahteraan anak pada dasarnya tidak setiap orang tua dapat
mewujudkannya, karena berbagai hambatan yang dialami baik oleh orang
tua maupun anak itu sendiri misalnya orang tuanya telah tiada, anaknya
sendiri cacat, terlantar, tidak mampu atau mengalami masalah kelakuan.
Mengingat hal demikian Pemerintah dan/atau masyarakat membantu dengan
berbagai upaya dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan anak.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Pemerintah disini adalah berbagai instansi
Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
mewujudkan usaha kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Pasal 3
Mengingat bahwa Usaha-Kesejahteraan Anak sangat luas dan kompleks, dan
bukan hanya terbatas pada tanggung jawab Departemen Soaial saja, oleh karena
itu dengan tidak mengurangi fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari
masing-masing instansi, maka dalam usaha-usaha kesejahteraan anak perlu
dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu mengingat sasaran dan garapan
yang sama.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak yang tidak mempunyai orang tua, anak yang terlantar, anak yang tidak
mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat adalah
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 antara lain sebagai berikut :
- Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada
lagi ayah dan ibu kandungnya;
- Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak
www.djpp.depkumham.go.id
dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani,
jasmani maupun sosial dengan wajar;
- Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat
terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
- Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang
menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma
masyarakat;
- Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan/atau
jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyantunan dan pengentasan anak disini adalah
usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan
sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Usaha penyantunan dan pengentasan anak di luar Panti antara lain dapat
berupa asuhan keluarga, asuhan dalam keluarga dan pengangkatan anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud anak yang tidak mampu disini adalah anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok anak disini adalah pangan,
sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hambatan-hambatan sosial disini adalah
hambatan-hambatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, yaitu hambatan rohani, jasmani dan
sosial ekonomi. Termasuk dalam pengertian hambatan sosial disini adalah
kondisi sosial yang tidak memungkinkan anak untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemberian bantuan dalam pasal ini dimaksudkan agar anak tersebut dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan keluarganya
sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pelayanan khusus disini adalah merupakan bentuk pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Anak cacat terdiri antara lain cacat tubuh, cacat netra,
cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penyakit kronis.
Ayat (2)
Bentuk-bentuk pelayanan khusus sebagaimana tersebut dalam pasal ini
adalah sesuai dengan bentuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha
Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat. Pemberian bimbingan,
pembinaan ataupun pendidikan bagi anak cacat perlu disesuaikan dengan
situasi dan kondisi anak atau peraturan yang berlaku sehingga tidak
merugikan bagi perkembangan anak selanjutnya. Sebagai misal anak cacat
fisik pembinaannya atau pendidikannya dapat diintegrasikan dengan anak
normal. Tetapi bagi anak cacat netra/rungu perlu disesuaikan dengan
keadaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (4)
Mengingat Usaha Kesejahteraan Anak yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini lebih ditekankan pada unsur-unsur rehabilitasi yang menjadi
bagian dari tugas pokok Departemen Sosial sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraaan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) yang pelaksanaannya lebih
menyangkut masalah-masalah teknis pekerjaan sosial, maka wajar bila
pelaksanaan lebih lanjut usaha pelayanan khusus menjadi wewenang dan
tanggung jawab Menteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian bimbingan dan konsultasi dimaksudkan agar palaksanaan usaha
kesejahteraan anak oleh masyarakat searah dengan kebijaksanaan
Pemerintah. Pemberian dorongan dan bantuan dimaksudkan untuk
memberikan dorongan agar masyarakat dapat lebih meningkatkan
peransertanya dalam usaha mewujudkan kesejahteraan anak.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3367
www.djpp.depkumham.go.idp
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus
dalam pembangunan bangsa dan Negara;
b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri perlu diadakan
usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak tersebut huruf b
diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang
mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI
MASALAH.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang
mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah
kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu
tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan
dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana
dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan
sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,
BAB II
TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab
orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan usaha kesejahteraan anak dengan
tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina masyarakat untuk berperanserta
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
Pasal 3
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan
dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 4
(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan,
pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat
ditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang
tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu,
anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan
kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam
bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.
Pasal 6
(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang
mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di
dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak
yang tidak mampu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan
jasa dan bantuan fasilitas.
Pasal 8
(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan
pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk
mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan
sosial.
Pasal 9
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung
kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada
anak cacat.
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan,
pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian
bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri
setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.
(3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.
Pasal 11
Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
badan sosial atau perseorangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan bimbingan, konsultasi, dorongan dan
bantuan.
Pasal 13
(1) Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif
Pasal 14
Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Kesejahteraan Anak
yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 2
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
UMUM
Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha
kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani,
jasmani maupun sosial. Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan
terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3143), yang berbunyi : "Orang tua adalah yang pertama-tama
bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani
maupun sosial".
Namun demikian, mengingat tingkat penghidupan bangsa Indonesia yang beraneka
ragam tingkatnya, maka belum setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar
baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Sadar akan keadaan tersebut dan sesuai
dengan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, perlu diadakan usaha-usaha
untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama ditujukan kepada anak yang mempunyai
masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
Dengan pembatasan sasaran tersebut, tidak berarti bahwa anak yang tidak
termasuk salah satu golongan di atas tidak berhak mendapatkan usaha kesejahteraan
anak. Pengaturan usaha kesejahteraan anak adalah demikian pentingnya dan sudah
Waktunya untuk dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai usaha
kesejahteraan anak, sebagai salah satu pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak. Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak
terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Usaha kesejahteraan anak dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur usaha
pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk
asuhan, bantuan dan pelayanan khusus.
PASAL DEMI PASAL
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban
memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat
tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada
orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Ayat (2)
Usaha kesejahteraan anak terutama bagi anak yang tidak mempunyai
masalah, menjadi tanggung jawab orang tua. Untuk mewujudkan
kesejahteraan anak pada dasarnya tidak setiap orang tua dapat
mewujudkannya, karena berbagai hambatan yang dialami baik oleh orang
tua maupun anak itu sendiri misalnya orang tuanya telah tiada, anaknya
sendiri cacat, terlantar, tidak mampu atau mengalami masalah kelakuan.
Mengingat hal demikian Pemerintah dan/atau masyarakat membantu dengan
berbagai upaya dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan anak.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Pemerintah disini adalah berbagai instansi
Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
mewujudkan usaha kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Pasal 3
Mengingat bahwa Usaha-Kesejahteraan Anak sangat luas dan kompleks, dan
bukan hanya terbatas pada tanggung jawab Departemen Soaial saja, oleh karena
itu dengan tidak mengurangi fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari
masing-masing instansi, maka dalam usaha-usaha kesejahteraan anak perlu
dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu mengingat sasaran dan garapan
yang sama.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak yang tidak mempunyai orang tua, anak yang terlantar, anak yang tidak
mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat adalah
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 antara lain sebagai berikut :
- Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada
lagi ayah dan ibu kandungnya;
- Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak
www.djpp.depkumham.go.id
dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani,
jasmani maupun sosial dengan wajar;
- Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat
terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
- Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang
menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma
masyarakat;
- Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan/atau
jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyantunan dan pengentasan anak disini adalah
usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan
sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Usaha penyantunan dan pengentasan anak di luar Panti antara lain dapat
berupa asuhan keluarga, asuhan dalam keluarga dan pengangkatan anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud anak yang tidak mampu disini adalah anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok anak disini adalah pangan,
sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hambatan-hambatan sosial disini adalah
hambatan-hambatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, yaitu hambatan rohani, jasmani dan
sosial ekonomi. Termasuk dalam pengertian hambatan sosial disini adalah
kondisi sosial yang tidak memungkinkan anak untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemberian bantuan dalam pasal ini dimaksudkan agar anak tersebut dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan keluarganya
sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pelayanan khusus disini adalah merupakan bentuk pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Anak cacat terdiri antara lain cacat tubuh, cacat netra,
cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penyakit kronis.
Ayat (2)
Bentuk-bentuk pelayanan khusus sebagaimana tersebut dalam pasal ini
adalah sesuai dengan bentuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha
Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat. Pemberian bimbingan,
pembinaan ataupun pendidikan bagi anak cacat perlu disesuaikan dengan
situasi dan kondisi anak atau peraturan yang berlaku sehingga tidak
merugikan bagi perkembangan anak selanjutnya. Sebagai misal anak cacat
fisik pembinaannya atau pendidikannya dapat diintegrasikan dengan anak
normal. Tetapi bagi anak cacat netra/rungu perlu disesuaikan dengan
keadaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (4)
Mengingat Usaha Kesejahteraan Anak yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini lebih ditekankan pada unsur-unsur rehabilitasi yang menjadi
bagian dari tugas pokok Departemen Sosial sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraaan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) yang pelaksanaannya lebih
menyangkut masalah-masalah teknis pekerjaan sosial, maka wajar bila
pelaksanaan lebih lanjut usaha pelayanan khusus menjadi wewenang dan
tanggung jawab Menteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian bimbingan dan konsultasi dimaksudkan agar palaksanaan usaha
kesejahteraan anak oleh masyarakat searah dengan kebijaksanaan
Pemerintah. Pemberian dorongan dan bantuan dimaksudkan untuk
memberikan dorongan agar masyarakat dapat lebih meningkatkan
peransertanya dalam usaha mewujudkan kesejahteraan anak.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3367
www.djpp.depkumham.go.idp
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANAK
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha
peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting
artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan
nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila;
b. bahwa sehubungan dengan itu dan mengingat lingkup
jangkauannya yang bersifat lintas sektoral, diperlukan
langkah-langkah yang terkoordinasi dan terpadu dalam
penyusunan kebijakan program dan rencana kegiatannya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk:
PERTAMA : Mengkoordinasikan perumusan kebijakan program dan rencana
kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan
terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional
dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara
sendiri maupun bersama-sama masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan koordinasi dan
Pengendaliantersebut di atas, membentuk Panitia Nasional
Pembinaan Kese jahteraan Anak Tingkat Pusat yang susunan
keanggotaannya terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai
Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;
4. Menteri Kesehatan sebagai anggota;
5. Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
6. Menteri-menteri dan pejabat lain sesuai kebutuhan yang
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, sebagai anggota;
7. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
sebagai Sekretaris merangkap anggota.
KETIGA : Apabila dipandang perlu, dalam Panitia Nasional tersebut dapat
pula dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaannya
terdiri dari pejabat-pejabat Departemen dan lembaga-lembaga
lainnya yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
KEEMPAT : Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan
rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan
Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri
dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang
bersangkutan.
KELIMA : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada
Presiden.
KEENAM : Membebankan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanasn
koordinasi dan pengendalian tersebut masing-masing kepada
anggaran Kantor Menteri Koordinatar Bidang Kesejahteraan
Rakyat dan anggaran belanja Daerah yang bersangkutan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S 0 E H A R T O
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha
peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting
artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan
nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila;
b. bahwa sehubungan dengan itu dan mengingat lingkup
jangkauannya yang bersifat lintas sektoral, diperlukan
langkah-langkah yang terkoordinasi dan terpadu dalam
penyusunan kebijakan program dan rencana kegiatannya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk:
PERTAMA : Mengkoordinasikan perumusan kebijakan program dan rencana
kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan
terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional
dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara
sendiri maupun bersama-sama masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan koordinasi dan
Pengendaliantersebut di atas, membentuk Panitia Nasional
Pembinaan Kese jahteraan Anak Tingkat Pusat yang susunan
keanggotaannya terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai
Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;
4. Menteri Kesehatan sebagai anggota;
5. Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
6. Menteri-menteri dan pejabat lain sesuai kebutuhan yang
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, sebagai anggota;
7. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
sebagai Sekretaris merangkap anggota.
KETIGA : Apabila dipandang perlu, dalam Panitia Nasional tersebut dapat
pula dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaannya
terdiri dari pejabat-pejabat Departemen dan lembaga-lembaga
lainnya yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
KEEMPAT : Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan
rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan
Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri
dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang
bersangkutan.
KELIMA : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada
Presiden.
KEENAM : Membebankan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanasn
koordinasi dan pengendalian tersebut masing-masing kepada
anggaran Kantor Menteri Koordinatar Bidang Kesejahteraan
Rakyat dan anggaran belanja Daerah yang bersangkutan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S 0 E H A R T O
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1998 TENTANG KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1998
TENTANG
KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepariwisataan nasional sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional secara keseluruhan memerlukan rangkaian
upaya dan langkah yang mampu mendorong dan menjadikan sektor
kepariwisataan sebagai sektor andalan, khususnya dalam menghasilkan
devisa;
b. bahwa kelompok wisatawan mancanegara lanjut usia mempunyai
potensi yang besar untuk dikembangkan sehingga perlu diberikan
kemudahan khusus;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia
Mancanegara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3474);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT
USIA MANCANEGARA.
Pasal 1
Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang
mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
Pasal 2
(1) Wisatawan lanjut usia mancanegara dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas selama
satu tahun, dan diberikan jaminan perpanjangan untuk paling banyak lima kali
berturut-turut.
(2) Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wisatawan lanjut usia mancanegara harus:
a. memiliki pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di negara asalnya
ataupun di Indonesia, tentang tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya selama di Indonesia;
b. memiliki asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga di bidang perdata, baik di negara asalnya ataupun di
Indonesia; dan
c. menyampaikan pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia
selama di Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau
pembelian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 3
Wisatawan lanjut usia mancanegara harus mempekerjakan pramuwisma Warga Negara
Indonesia selama berada di Indonesia.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kemudahan Izin Tinggal Terbatas
wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sejak kedatangan ke, perpanjangan tinggal di dan kepulangannya dari Indonesia
diurus oleh Biro Perjalanan Wisata Indonesia yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
NOMOR 31 TAHUN 1998
TENTANG
KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepariwisataan nasional sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional secara keseluruhan memerlukan rangkaian
upaya dan langkah yang mampu mendorong dan menjadikan sektor
kepariwisataan sebagai sektor andalan, khususnya dalam menghasilkan
devisa;
b. bahwa kelompok wisatawan mancanegara lanjut usia mempunyai
potensi yang besar untuk dikembangkan sehingga perlu diberikan
kemudahan khusus;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia
Mancanegara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3474);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT
USIA MANCANEGARA.
Pasal 1
Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang
mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
Pasal 2
(1) Wisatawan lanjut usia mancanegara dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas selama
satu tahun, dan diberikan jaminan perpanjangan untuk paling banyak lima kali
berturut-turut.
(2) Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wisatawan lanjut usia mancanegara harus:
a. memiliki pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di negara asalnya
ataupun di Indonesia, tentang tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya selama di Indonesia;
b. memiliki asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga di bidang perdata, baik di negara asalnya ataupun di
Indonesia; dan
c. menyampaikan pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia
selama di Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau
pembelian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 3
Wisatawan lanjut usia mancanegara harus mempekerjakan pramuwisma Warga Negara
Indonesia selama berada di Indonesia.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kemudahan Izin Tinggal Terbatas
wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sejak kedatangan ke, perpanjangan tinggal di dan kepulangannya dari Indonesia
diurus oleh Biro Perjalanan Wisata Indonesia yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA.
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 2
Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS
Pasal 3
(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas:
a. membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internaisonal dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari:
a. Ketua I merangkap anggota;
b. Ketua II merangkap anggota;
c. Wakil Ketua I merangkap anggota;
d. Wakil Ketua II merangkap anggota;
e. Sekretaris merangkap anggota;
f. Anggota.
Pasal 6
(1) Jabatan Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Jabatan Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat dari unsur masyarakat.
(3) Jabatan Wakil Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jabatan Wakil Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat dari unsur masyarakat.
(5) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 7
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang:
a. kesejahteraan rakyat;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. kependudukan dan keluarga berencana;
e. ketenagakerjaan
f. pendidikan nasional;
g. agama;
h. permukiman dan prasarana wilayah;
i. pemberdayaan perempuan;
j. kebudayaan dan pariwisata;
k. perhubungan;
l. pemerintahan dalam negeri.
(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat merupakan wakil dari:
a. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. perguruan tinggi;
c. dunia usaha.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 9
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lnjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Sosial.
(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 13
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 14
Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Apabila dipandang perlu, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar Komisi Nasional Lanjut Usia untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 16
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 17
Komisi Nasional Lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia diatur oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KOMISI PROPINSI LANJUT USIA DAN
KOMISI KABUPATEN/KOTA LANJUT USIA
Pasal 20
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
(2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA.
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 2
Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS
Pasal 3
(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas:
a. membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internaisonal dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari:
a. Ketua I merangkap anggota;
b. Ketua II merangkap anggota;
c. Wakil Ketua I merangkap anggota;
d. Wakil Ketua II merangkap anggota;
e. Sekretaris merangkap anggota;
f. Anggota.
Pasal 6
(1) Jabatan Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Jabatan Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat dari unsur masyarakat.
(3) Jabatan Wakil Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jabatan Wakil Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat dari unsur masyarakat.
(5) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 7
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang:
a. kesejahteraan rakyat;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. kependudukan dan keluarga berencana;
e. ketenagakerjaan
f. pendidikan nasional;
g. agama;
h. permukiman dan prasarana wilayah;
i. pemberdayaan perempuan;
j. kebudayaan dan pariwisata;
k. perhubungan;
l. pemerintahan dalam negeri.
(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat merupakan wakil dari:
a. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. perguruan tinggi;
c. dunia usaha.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 9
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lnjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Sosial.
(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 13
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 14
Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Apabila dipandang perlu, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar Komisi Nasional Lanjut Usia untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 16
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 17
Komisi Nasional Lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia diatur oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KOMISI PROPINSI LANJUT USIA DAN
KOMISI KABUPATEN/KOTA LANJUT USIA
Pasal 20
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
(2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
5. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
6. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
7. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia.
9. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial.
Pasal 3
(1) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanankesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.
BAB II
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 5
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan secara terkoordinasi antar Pemerintah dan masyarakat.
Bagian Kedua
Pelayanan Keagamaan dan Mental Spritual
Pasal 6
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 7
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi:
a. bimbingan beragama;
b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan
Pasal 8
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pelayanan Kesempatan Kerja
Pasal 9
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non fonnal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun masyarakat.
Paragraf Kesatu
Sektor Formal
Pasal 10
Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 11
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lanjut usia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha;
f. faktor lain.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pekerja/buruh lanjut usia potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Sektor Non Formal
Pasal 13
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor non formal dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud. dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial.
Pasal 15
(1) Lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Pelayanan Untuk Mendapatkan Kemudahan
Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum
Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.
Paragraf Kesatu
Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk:
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah;
d. melaksanakan pernikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk:
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak;
d. pembelian tiket masuk tempat rekreasi.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut usia untuk:
a. penyediaan temp at duduk khusus;
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus;
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu lanjut usia di temp at rekreasi;
c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga;
d. penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e. penyediaan temp at kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Kemudahan Dalam Penggunaan
Sarana dan Prasarana Umum
Pasal 22
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Pasal 23
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 24
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Pasal 25
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Pasal 26
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Pasal 27
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke temp at pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.
Pasal 28
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. tempat minum;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau sinyal.
Pasal 29
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda atau sinyal.
Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia.
Pasal 31
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilifus umum;
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.
Pasal 32
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (3) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 33
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Bagian Ketujuh
Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum
Pasal 34
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Bagian Kedelapan
Pemberian Perlindungan Sosial
Pasal 35
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan tarafhidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.
Bagian Kesembilan.
Bantuan Sosial
Pasal 36
(1) Bantuan sosial diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 37
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu;
b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Pasal 38
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan lanjut usia potensial yang tidak mampu serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 39
(1) Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok us aha bersama dalam sektor usaha non formal.
(2) Untuk memperoleh bantuan sosial, lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok sebagaimana, dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Menteri melakukan pembinaan terhadap lanjut usia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur oleh Menteri.
BAB III
PENGHARGAAN
Bagian Pertama
Penghargaan
Pasal 42
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 43
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk
Pasal 44
Jenis Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia berupa medali.
Pasal 45
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk bulat dengan bentuk gambar dan tulisan tertentu di dalamnya.
(2) Ketentuan mengenai ukuran, bahan, wama, bentuk gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Setiap pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan pemberian piagam penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, wama dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 47
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 48
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. Untuk perorangan adalah:
1) Warga Negara Indonesia;
2) dewasa;
3) mampu untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk keluarga adalah:
1) salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
2) anggota keluarga yang bertindak mewakili keluarga memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Untuk kelompok adalah:
1) mempunyai pengurus kelompok;
2) setiap anggota pengurus kelompok memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
d. Untuk organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kem~yarakatan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara tems menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan waktu dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang ailakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pasal 49
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia diberikan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 50
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan.
Pasal 51
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 52
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat disertai dengan penyerahan hadiah kepada penerima penghargaan.
Pasal 53
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Menteri at au atas nama Menteri oleh Pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungan Kantor Menteri.
Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 Pasal 52, dan Pasal 53, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kelima
Pemberian Penghargaan Secara Berulang
Pasal 55
Perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang apabila perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan memenuhi persyaratan kembali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 56
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Pasal 57
Tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam
Pemberian Penghargaan Di Daerah
Pasal 58
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berperan renting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Di Propinsi pemberian penghargaan dilakukan oleh Gubernur.
(3) Di Kabupaten/Kota pemberian penghargaan dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketujuh
Ketentuan Lain-lain
Pasal 59
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi intemasional dan/atau badan-badan intemasional yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam.Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKAMOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4451 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 144)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
I. UMUM
Lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, oleh karena itu peran lanjut usia perlu ditingkatkan dan didayagunakan seoptimal mungkin.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1998 merupakan suatu bentuk upaya pemerintah bersama masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran lanjut usia. Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia agar pelaksanaannya memberikan hasil yang optimal sehingga dapat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia.
Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan latihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, pemberian kemudahan dan layanan bantuan hukum, pemberian perlindungan sosial, bantuan sosial dan pemberian penghargaan terhadap masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Bimbingan beragama dimaksudkan untuk memberikan tuntunan dan pegangan hidup serta ketenangan bagi lanjut usia di hari tuanya agar lebih memantapkan keyakinan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Bimbingan beragama antara lain berupa: pengajian, ceramah, siraman rohani dan sebagainya.
Huruf b
Pembangunan sarana ibadah dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia dimaksudkan agar dalam membangun tempat beribadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lainnya perlu memperhatikan kemudahan bagi 1anjut usia dalam melaksanakan ibadah.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.
Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif), sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental, dan psikososial).
Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian dan kemampuannya kepada generasi penerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa yang diatur secara normatif.
Sektor non formal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan normatif.
Misal 1: usaha kaki lima, kios, dan asongan.
Pasal 1O
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
Dalam hal ini, pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, rag, dan agama termasuk pekerja/buruh lanjut usia.
Pasal l3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penumbuhan iklim usaha telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah, antara lain Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Pelaksanaan penumbuhan iklim usaha bagi, lanjut usia didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada dan juga disesuaikan dengan kondisi fisik, mental, dan sosial serta lingkungan lanjut usia.
Pasal l4
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pada ayat ini yang dimaksud dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam urusan-urusan yang bersangkut paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang, dan pelayanan kesehatan.
Huruf b
Kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan/atau memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti tiket (bus, kereta api, pesawat, kapallaut) dan penginapan.
Huruf c
Kemudahan dalam melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadah, ziarah atau wisata.
Huruf d
Penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan rasa senang, bahagia, dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan blah raga yang secara khusus disediakan baginya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana um um yang dapat memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum seperti pembayaran listrik, telepon, air minum, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud angkutan umum adalah his, kereta api, kapal laut, dan pesawat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan akomodasi adalah biaya penginapan di hotel, wisma, dan penginapan lainnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksudkan dengan penyediaan informasi adalah pemasangan tulisan-tulisan sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia dalam melakukan perjalanan seperti di stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Pelayanan yang dimaksud dalam Pasal ini seperti pelayanan sosial lanjut usia dalam panti, luar panti, kelembagaan, bimbingan dan konsultasi, kesehatan, pelatihan kerja, dan lain-lain.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Hakikat upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan, dan pemepuhan kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya penyuluhan dan bimbingan sosial agar perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial/lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial yang mencakup pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Ayat (3)
Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;
apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman tersebut.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Medali dengan bentuk, gambar dan tulisan tertentu pada dasamya mengandung makan pengabdian kepada lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Dewasa dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Huruf b
Keluarga dimaksudkan terdiri dari keluarga inti (nuclear family) atau keluarga luas (extended family). Keluarga inti terdiri dari suami istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak.
Sedangkan keluarga luas terdiri dari nenek-kakek-suami-istri-anak-keponakan dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Hari Usia Lanjut Nasional (HLUN) diperingati setiap tanggal29 Mei yang dicanangkan oleh Presiden pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.
Pasal 51
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta dimaksudkan penghargaan dapat diberikan kepada ahli waris apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
NOMOR 43 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
5. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
6. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
7. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia.
9. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial.
Pasal 3
(1) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanankesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.
BAB II
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 5
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan secara terkoordinasi antar Pemerintah dan masyarakat.
Bagian Kedua
Pelayanan Keagamaan dan Mental Spritual
Pasal 6
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 7
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi:
a. bimbingan beragama;
b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan
Pasal 8
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pelayanan Kesempatan Kerja
Pasal 9
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non fonnal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun masyarakat.
Paragraf Kesatu
Sektor Formal
Pasal 10
Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 11
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lanjut usia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha;
f. faktor lain.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pekerja/buruh lanjut usia potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Sektor Non Formal
Pasal 13
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor non formal dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud. dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial.
Pasal 15
(1) Lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Pelayanan Untuk Mendapatkan Kemudahan
Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum
Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.
Paragraf Kesatu
Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk:
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah;
d. melaksanakan pernikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk:
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak;
d. pembelian tiket masuk tempat rekreasi.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut usia untuk:
a. penyediaan temp at duduk khusus;
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus;
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu lanjut usia di temp at rekreasi;
c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga;
d. penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e. penyediaan temp at kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Kemudahan Dalam Penggunaan
Sarana dan Prasarana Umum
Pasal 22
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Pasal 23
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 24
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Pasal 25
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Pasal 26
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
Pasal 27
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke temp at pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.
Pasal 28
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. tempat minum;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau sinyal.
Pasal 29
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda atau sinyal.
Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia.
Pasal 31
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilifus umum;
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.
Pasal 32
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (3) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 33
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Bagian Ketujuh
Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum
Pasal 34
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Bagian Kedelapan
Pemberian Perlindungan Sosial
Pasal 35
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan tarafhidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.
Bagian Kesembilan.
Bantuan Sosial
Pasal 36
(1) Bantuan sosial diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 37
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu;
b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Pasal 38
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan lanjut usia potensial yang tidak mampu serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 39
(1) Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok us aha bersama dalam sektor usaha non formal.
(2) Untuk memperoleh bantuan sosial, lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok sebagaimana, dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Menteri melakukan pembinaan terhadap lanjut usia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur oleh Menteri.
BAB III
PENGHARGAAN
Bagian Pertama
Penghargaan
Pasal 42
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pasal 43
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk
Pasal 44
Jenis Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia berupa medali.
Pasal 45
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk bulat dengan bentuk gambar dan tulisan tertentu di dalamnya.
(2) Ketentuan mengenai ukuran, bahan, wama, bentuk gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Setiap pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan pemberian piagam penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, wama dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 47
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 48
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. Untuk perorangan adalah:
1) Warga Negara Indonesia;
2) dewasa;
3) mampu untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk keluarga adalah:
1) salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
2) anggota keluarga yang bertindak mewakili keluarga memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Untuk kelompok adalah:
1) mempunyai pengurus kelompok;
2) setiap anggota pengurus kelompok memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
d. Untuk organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kem~yarakatan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara tems menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan waktu dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang ailakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pasal 49
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia diberikan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 50
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan.
Pasal 51
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 52
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat disertai dengan penyerahan hadiah kepada penerima penghargaan.
Pasal 53
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Menteri at au atas nama Menteri oleh Pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungan Kantor Menteri.
Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 Pasal 52, dan Pasal 53, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kelima
Pemberian Penghargaan Secara Berulang
Pasal 55
Perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang apabila perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan memenuhi persyaratan kembali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 56
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Pasal 57
Tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam
Pemberian Penghargaan Di Daerah
Pasal 58
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berperan renting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Di Propinsi pemberian penghargaan dilakukan oleh Gubernur.
(3) Di Kabupaten/Kota pemberian penghargaan dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketujuh
Ketentuan Lain-lain
Pasal 59
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi intemasional dan/atau badan-badan intemasional yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam.Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKAMOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4451 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 144)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
I. UMUM
Lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, oleh karena itu peran lanjut usia perlu ditingkatkan dan didayagunakan seoptimal mungkin.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1998 merupakan suatu bentuk upaya pemerintah bersama masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran lanjut usia. Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia agar pelaksanaannya memberikan hasil yang optimal sehingga dapat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia.
Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan latihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, pemberian kemudahan dan layanan bantuan hukum, pemberian perlindungan sosial, bantuan sosial dan pemberian penghargaan terhadap masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Bimbingan beragama dimaksudkan untuk memberikan tuntunan dan pegangan hidup serta ketenangan bagi lanjut usia di hari tuanya agar lebih memantapkan keyakinan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Bimbingan beragama antara lain berupa: pengajian, ceramah, siraman rohani dan sebagainya.
Huruf b
Pembangunan sarana ibadah dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia dimaksudkan agar dalam membangun tempat beribadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lainnya perlu memperhatikan kemudahan bagi 1anjut usia dalam melaksanakan ibadah.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.
Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif), sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental, dan psikososial).
Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian dan kemampuannya kepada generasi penerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa yang diatur secara normatif.
Sektor non formal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan normatif.
Misal 1: usaha kaki lima, kios, dan asongan.
Pasal 1O
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
Dalam hal ini, pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, rag, dan agama termasuk pekerja/buruh lanjut usia.
Pasal l3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penumbuhan iklim usaha telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah, antara lain Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Pelaksanaan penumbuhan iklim usaha bagi, lanjut usia didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada dan juga disesuaikan dengan kondisi fisik, mental, dan sosial serta lingkungan lanjut usia.
Pasal l4
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pada ayat ini yang dimaksud dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam urusan-urusan yang bersangkut paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang, dan pelayanan kesehatan.
Huruf b
Kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan/atau memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti tiket (bus, kereta api, pesawat, kapallaut) dan penginapan.
Huruf c
Kemudahan dalam melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadah, ziarah atau wisata.
Huruf d
Penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan rasa senang, bahagia, dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan blah raga yang secara khusus disediakan baginya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana um um yang dapat memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum seperti pembayaran listrik, telepon, air minum, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud angkutan umum adalah his, kereta api, kapal laut, dan pesawat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan akomodasi adalah biaya penginapan di hotel, wisma, dan penginapan lainnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksudkan dengan penyediaan informasi adalah pemasangan tulisan-tulisan sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia dalam melakukan perjalanan seperti di stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Pelayanan yang dimaksud dalam Pasal ini seperti pelayanan sosial lanjut usia dalam panti, luar panti, kelembagaan, bimbingan dan konsultasi, kesehatan, pelatihan kerja, dan lain-lain.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Hakikat upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan, dan pemepuhan kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya penyuluhan dan bimbingan sosial agar perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial/lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial yang mencakup pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Ayat (3)
Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;
apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman tersebut.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Medali dengan bentuk, gambar dan tulisan tertentu pada dasamya mengandung makan pengabdian kepada lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Dewasa dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Huruf b
Keluarga dimaksudkan terdiri dari keluarga inti (nuclear family) atau keluarga luas (extended family). Keluarga inti terdiri dari suami istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak.
Sedangkan keluarga luas terdiri dari nenek-kakek-suami-istri-anak-keponakan dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Hari Usia Lanjut Nasional (HLUN) diperingati setiap tanggal29 Mei yang dicanangkan oleh Presiden pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.
Pasal 51
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta dimaksudkan penghargaan dapat diberikan kepada ahli waris apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
Subscribe to:
Posts (Atom)