Saturday, 19 February 2011

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian
masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama;
b. bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan, oleh karena itu, perlu semakin
diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
c. bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana
tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya,
yang terdiri dari :
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan pe-luang kepada penyandang cacat untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan
kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang
cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang
bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindung-an dan pelayanan yang bersifat terus
menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 3
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang
cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 6
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampu-an, dan kehidupan sosialnya, terutama
bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat
kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
Pasal 8
Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 9
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 10
(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
dilaksanakan melalui penye-diaan aksesibilitas.
(2) Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih
menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan,
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 12
Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat
sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan serta kemampuannya.
Pasal 13
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan
jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 14
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat
dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi
perusahaan.
Pasal 15
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
UPAYA
Pasal 16
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya :
1. rehabilitasi;
2. bantuan sosial;
3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 17
Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan
sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat,
kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 18
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan
sosial.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya.
Pasal 20
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada :
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum
bekerja.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar
penyandang cacat dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Pasal 22
(1) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada
penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya bergantung
pada bantuan orang lain.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 23
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 24
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
Pasal 25
(1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
(2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat.
(2) Penghargaan diberikan juga kepada lembaga, masyarakat, dan/atau perseorangan yang berjasa dalam
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29
(1) Barang siapa tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau tidak
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada
satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyandang cacat yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
UMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiel dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,
tertib, dan damai.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa
diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan
dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang
menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama
dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam
pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana
mestinya.
Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak,
kewajiban, dan peran para penyandang cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundangundangan,
yaitu yang mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan
sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan kepabeanan.
Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai; dengan pertimbangan bahwa jumlah
penyandang cacat akan meningkat pada masa yang akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan upaya
lain terutama dengan penyediaan sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosialnya. Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam
Undang-undang ini adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiel maupun spiritual yang
diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap
warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial
yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban
warga negara sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak,
dan kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan
upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan guna mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan penyandang cacat.
Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi penyandang cacat hanya
dapat diwujudkan jika tersedia aksesibilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat untuk mencapai
kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga perlu diadakan
upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya dimaksud, diharapkan penyandang
cacat dapat berintegrasi secara total dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta
meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat pada khususnya.
Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang antara lain dilaksana-kan melalui kesamaan
kesempatan bagi penyandang cacat pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri. Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut
berperan aktif untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut diharapkan para penyan-dang
cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam arti mampu berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi
secara wajar dalam hidup bermasyarakat.
Kesamaan kesempatan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas baik oleh Pemerintah maupun
masyarakat, yang dalam pelaksanaannya disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupakan unsur penting dalam rangka
pemberdayaan penyandang cacat.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan meletakkan masalah penyelenggaraan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial dan kesamaan kesempatan sebagai materi pokok.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang terdiri
dari :
a. cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak
tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan bicara;
b. cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari
penyakit;
c. cacat fisik dan mental adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus.
(1) Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek
agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya,
politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi, dan informasi.
Pasal 6
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak memperoleh :
a. hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang
memungkinkan dirinya meningkatkan martabat dan kepercayaan diri, serta mampu berperan aktif dalam
masyarakat;
b. hak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan secara wajar baik dalam lingkungan keluarga
maupun masyarakat;
c. hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan, latihan, keterampilan, perawatan kesehatan,
rehabilitasi, dan rekreasi sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan.
Standardisasi yang berkenaan dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penyediaan aksesibilitas dapat berupa fisik dan non fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta
informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan
kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan
sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan
perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan
sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 13
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD),
sedangkan perusahaan swasta termasuk di dalamnya koperasi.
Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi
persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun
jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.
Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan
pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat
diundangkan.
Mengenai penyediaan aksesibilitas khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya belum ada, diberikan kesempatan mengadakan
penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5
(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui
komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat secara wajar.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya
panti sosial, balai latihan kerja, rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial keliling.
Ayat (2)
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik
agar dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses
belajar mengajar agar dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat
dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik,
mental, dan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Bantuan sosial dapat berbentuk materiel, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik
dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang cacat. Bantuan sosial ini
diberikan sewaktu-waktu sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Pasal ini dapat dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga
pengganti, panti sosial, dan organisasi sosial yang merawat penyandang cacat tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan agar penyandang cacat dapat
hidup mandiri dan sejahtera. Khusus pada aspek agama diarahkan pada peningkatan penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai spiritual.
Pasal 24
Pembinaan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini mencakup pula evaluasi dan pengendalian
terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sosial yang menerima bantuan, baik dari dalam maupun
luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ayat (1)
Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan yang dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga Pemerintah dan lembaga masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bentuk sanksi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan maupun tertulis, dan denda administrasi, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga
negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu
mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan
kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara
khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun
1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against
Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138
Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182
Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of
Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Dengan persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri
dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental
sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau
memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu
orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,
melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan
kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak
korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh
atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat
juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan
juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan
hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan
hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan
hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan
bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi
setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan
memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum
bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat
sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 25
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak
dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau
membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui
keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang
yang menemukannya.
Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya
diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran
Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara
asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari
ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak
untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari
kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum
mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi
kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status
kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.
BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya,
terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa
asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak
dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang
mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang
perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang
bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat
ketentuan :
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat
tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat
ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan
pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama
yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik
anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat
mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak
tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai
kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak
sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum
atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk
orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh
harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka
pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan
kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan
bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan
memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara
optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan
dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang
tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang
tuanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin
perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang
komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam
kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar
maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak
dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari
penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ
tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan
anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua
dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik
sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya
sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan
peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas
untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh
pendidikan khusus.
Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang
bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong
masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga
pendidikan lainnya.
Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam
lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh
lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan
lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan
berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan
membantu anak, agar anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan
anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat
kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan
anak.
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat
penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak
dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak
yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah
dan penelantaran.
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf
a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik
bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan,
kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami
gangguan psikososial.
Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan
membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan
dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari
labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari
labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati
budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan
bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan
bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui :
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya
masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi
dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 67
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam
produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan
rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 68
Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan,
perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69
Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi
kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak
korban tindak kekerasan; dan
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 70
Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dilakukan melalui upaya :
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh
mungkin dan pengembangan individu.
Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara
diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang
menyandang cacat.
Pasal 71
Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
pemerintah dan masyarakat.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam
situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan
anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan,
lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang
ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang
wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh
agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi,
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap
perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat,
melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak;
memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil
maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza),
anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk
dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak
untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan
tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan
anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama
yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan
dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80,
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89
dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang
dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Ttd.
Edy Sudibyo

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh
generasi sebelumnya;
b. bahwa agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
c. Bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani,
jasmani, sosial dan ekonomi;
d. bahwa pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;
e. bahwa kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat
dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;
f. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur kesejahteraan
anak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :
1. a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
b. Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya
Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
3. a. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung;
b. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua
terhadap anak.
4. Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.
5. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
6. Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhankebutuhannya,
baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
7. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga
kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
8. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari
norma-norma masyarakat.
9. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
BAB II
HAK ANAK
Pasal 2
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam
keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan
kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah
dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan,
dan perlindungan.
Pasal 4
(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna
mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah
dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.
Pasal 7
Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan
sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Pasal 8
Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa
membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
BAB III
TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP
KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 9
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10
(1) Orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga
mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa
asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
(2) Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk
membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.
(3) Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.
(4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 11
(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam
maupun di luar Panti.
(4) Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan
anak yang dilakukan oleh masyarakat.
(5) Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan
kesejahteraan anak.
(2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan,
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Kerjasama international di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atau oleh Badan lain
dengan persetujuan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 15
Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila
masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta
menyeluruh dan merata;
b. bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh
Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
c. bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian
yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan
seluruh Rakyat;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok
pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban
untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang
memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhankebutuhan
jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang
ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan
kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan
usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim
perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
BAB II
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah:
a. menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan
meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
b. memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa
tanggungjawab sosial masyarakat;
c. melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan
sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a. bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan maupun dalam
kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat
terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
b. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan
sosial;
c. bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke
dalam masyarakat, kepada Warganegara baik perorangan maupun dalam kelompok,
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang
tersesat;
d. pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban,
perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim
jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan
tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 7
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
a. di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial
dengan seluruh aparatnya;
b. di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di
Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam
ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT
Pasal 8
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial
dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan
dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang
kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang
menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syaratsyarat
dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
Usaha pengarahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam
masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang sudah ada tetap berlaku
selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
UMUM
Dengan kalimat-kalimat yang sederhana tapi jelas Undang-Undang Dasar telah merumuskan, bahwa
perjuangan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana setiap Warganegara hidup
layak, bebas dari penindasan dan penghisapan, bebas dari kehinaan dan kemiskinan, bebas
menggerakkan secara konstruktif aktivitas-aktivitas sosial untuk mempertinggi kesejahteraan orangseorang,
keluarga, golongan dan masyarakat.
Tujuan yang dimaksud diatas hanya dapat dicapai sebaik-baiknya pertama-tama bila, masyarakat
dan Negara telah berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata. Karena hal
ini tidak mungkin dicapai oleh Pemerintah sendiri atau oleh masyarakat sendiri, maka usaha-usaha
kesejahteraan sosial harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh seluruh masyarakat secara
bersama-sama atas dasar kekeluargaan.
Perkembangan perikehidupan sosial yang sehat akan tumbuh dari masyarakat itu sendiri, tanpa
adanya paksaan dari luar, sebaliknya Pemerintah wajib memberikan pengarahannya serta
menetapkan garis-garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
Usaha-usaha kesejahteraan sosial itu mewujudkan sarana-sarana utama untuk secara langsung
dapat memperbaiki syarat-syarat kehidupan dan penghidupan rakyat, sehingga rakyat akan lebih
mampu dan bersedia untuk aktif ikut serta dalam usaha-usaha pembangunan Nasional.
Oleh karena itu usaha-usaha kesejahteraan sosial tersebut perlu diselenggarakan di dalam rangka
dan sebagai bagian integral dari usaha-usaha pembangunan nasional ke arah mempertinggi taraf
hidup seluruh rakyat Indonesia.
Lapangan kesejahteraan sosial adalah sangat luas dan kompleks, mencakup antara lain aspek-aspek
pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan sosial, (dalam arti sempit) dan lain-lain.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai
ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan
masyarakat, yang karena faktor-faktor dalam dirinya sendiri atau faktor-faktor dari luar, mengalami
kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan
untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat
Pancasila.
Dengan bekerja sama dan tanpa mengurangi tugas-tugas organ-organ Pemerintah lainnya dalam
lapangan kesejahteraan sosial, maka penyelenggaraan usaha-usaha ini dilakukan baik oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat; pada pihak Pemerintah tanggungjawabnya dibebankan
pertama-tama dan terutama kepada Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial.
Tujuan Undang-undang ini ialah mengatur / menetapkan garis-garis pokok pelaksanaan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, yang bagi Pemerintah menjadi dasar hukum untuk lebih mengarahkan
meningkatkan, memperluas serta menyempurnakan cara-cara pelaksanaan, pemeliharaan dan
pembinaan kesejahteraan sosial, yaitu dengan mewujudkan sekuritas sosial bagi semua
warganegara.
Adapun usaha-usaha mewujudkan sekuritas sosial itu, ialah berupa pemenuhan jaminan sosial, Yang
bertujuan agar taraf kesejahteraan sosial para warga masyarakat tidak menurun sampai dibawah
suatu taraf Yang dipandang layak, tanpa melupakan pula usaha-usaha untuk secara terus menerus
meningkatkan taraf kesejahteraan sosial segenap warganegara Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia antara lain
bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya setiap
Warganegara Indonesia berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Agar kesejahteraan
sosial itu dapat dicapai, maka setiap Warganegara Indonesia berhak dan wajib menurut
kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 2
(1) Pengertian tentang kesejahteraan sosial sudah jelas dirumuskan dalam Undang-undang ini,
namun perlu dijelaskan lagi bahwa tata-kehidupan yang dimaksud di sini ialah suatu tata
kehidupan dimana setiap orang seorang, setiap keluarga setiap golongan atau masyarakat
sendiri, dapat selalu merasakan adanya keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir
bathin dan setiap orang-seorang mempunyai kemampuan bekerja, dan mengadakan usahausaha
guna memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spirituil tanpa adanya
hambatan-hambatan fisik, mental atau sosial.
(2) Untuk dapat mencapai terwujudnya kesejahteraan sosial seperti dimaksudkan dalam ayat (a)
tersebut diatas, maka perlu disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha
kesejahteraan sosial.
(3) Agar terjamin, bahwa kegiatan-kegiatan itu tertuju kepada sasarannya secara tepat dengan
cara-cara pelaksanaannya yang serasi maka kegiatan-kegiatan itu harus didasarkan atas suatu
tekhnologi dan mempergunakan ketrampilan-ketrampilan tekhnis tertentu; inilah yang
dinamakan pekerjaan sosial.
(4) Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Uraian:
a. Agar usaha-usaha kesejahteraan sosial dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, maka
menjadi tugas Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial untuk menentukan garis kebijaksanaan guna memelihara,
membimbing dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial.
b. Adalah menjadi tugas Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial untuk
senantiasa memupuk, memelihara dan kemudian membimbing serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat, agar kesadaran dan tanggung
jawab sosial itu meningkat terus menerus.
c. Agar taraf kesejahteraan sosial itu dapat terus menerus terpelihara dan ditingkatkan,
Departemen yang diserahi urusan kesejahteraan sosial dilengkapi dengan wewenang
preventif dan represif guna mengamankan dan mengawasi terpeliharanya hasil-hasil
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Cukup jelas
Pasal 4
(1) Uraian:
a. Makna kata-kata "kehilangan peranan sosial" dalam ayat ini adalah "hilangnya
kemampuan seseorang atau sekelompok orang-orang untuk secara aktif turut serta
dalam penghidupan bersama". Ayat ini menggambarkan kewajiban Pemerintah untuk
memberikan bantuan kepada orang-orang yang dalam keadaan kehilangan peranan
sosialnya dengan mengulurkan bantuan yang dapat membuka jalan bagi orang-orang
yang bersangkutan guna mendapatkan kemampuan untuk berperanan kembali.
Adapun orang yang dimaksudkan itu adalah antara lain misalnya para korban banjir,
kelaparan, gunung meletus, kebakaran, angin taufan, gempa bumi dan demikian pula
korban huru-hara, pergolakan-pergolakan sosial, para repatrian dan sebagainya.
b. Cukup jelas.
c. Usaha-usaha yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sub c adalah usaha-usaha yang
bertujuan memelihara kemampuan orang dan kelompok-kelompok orang untuk
mempertahankan hidupnya di samping usaha-usaha yang bertujuan agar orang-orang
yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidupnya dan karena itu
terasing dari kehidupan ramai pulih kembali kemampuannya serta mendapatkan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk kembali turut serta dalam penghidupan bersama
itu.
Termasuk dalam usaha-usaha ini, antara lain usaha-usaha penggarapan terhadap
tunanetra, tuna rungu/wicara, cacat tubuh, cacat mental,jompo, yatim piatu, fakir-miskin,
putus sekolah, gelandangan, tuna susila, korban narkotika, korban minuman keras dan
sebagainya dan korban-korban kesesatan lainnya.
Termasuk pula dalam usaha-usaha ini usaha yang menunjang keluarga untuk
melakukan fungsi sosialisasi terhadap generasi muda, dan usaha-usaha lain guna
mencegah terasingkannya seseorang dari penghidupan bersama.
d. Usaha yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) sub d adalah usaha-usaha yang
bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran dan rasa tanggung-jawab sosial para
warga masyarakat Indonesia dengan meningkatkan taraf peradaban sesuatu kelompok
masyarakat terasing, menghilangkan tata cara hidup yang sudah tak serasi dengan
jaman, dan sebagainya, usaha-usaha yang dilandaskan atas perikemanusiaan dan
kegotong-royongan dan sebagainya.
Selanjutnya sebagai penghargaan terhadap jasa-jasanya bagi Perjuangan Bangsa dan
sebagai pernyataan rasa terima kasih bangsa, perhatian khusus diberikan kepada
pemeliharaan sekuritas sosial para Pahlawan Bangsa, Pejuang Nasional dan para
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
Atas dasar pertimbangan ini pula pemeliharaan dan pembangunan Taman-taman
Makam Pahlawan mendapatkan perhatian khusus.
(2) Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Ayat ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan dan membina
suatu sistim jaminan sosial sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial dan sebagai wahana
utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan
penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial. Sistim jaminan sosial itu harus mencakup
segenap Warga Negara Indonesia secara menyeluruh dan pembentukannya dilaksanakan
secara bertahap.
(2) Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan pasal ini meletakkan kewajiban atas pundak Pemerintah, untuk mengadakan usaha-usaha
dibidang pendidikan profesi pekerjaan sosial, baik yang berupa pendidikan tenaga-tenaga baru,
maupun yang berupa latihan-latihan untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan tekhnis atau
menyegarkan kembali keterampilan tekhnis yang dimiliki tenaga-tenaga profesionil pekerjaan sosial.
Dalam hal ini pihak-pihak swasta mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan
atau ikut serta menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan profesionil seperti tersebut diatas dan
menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada dan melakukan
pengawasan atas usaha-usaha pendidikan profesionil itu guna menjamin mutunya.
Adapun kewajiban-kewajiban Pemerintah seperti diuraikan diatas, secara terperinci diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Alat-alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan Kesejahteraan Sosial di tingkat Pusat
maupun di Daerah bekerja dengan koordinasi yang serasi dengan alat-alat kelengkapan
Pemerintah yang lain di dalam menangani persoalan-persoalan di bidang kesejahteraan sosial;
(2) Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam penjelasan umum telah diuraikan, bahwa usaha kesejahteraan sosial ini harus dilaksanakan
oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah, secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan, maka
masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha-usaha dalam
lapangan kesejahteraan sosial ini dengan ketentuan, agar usaha-usaha ini tidak menyimpang dari
tujuannya.
Pemerintah memberikan garis-garis kebijaksanaan dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Sehubungan dengan Pasal 8 diatas, agar usaha-usaha masyarakat dalam lapangan kesejahteraan
sosial ini benar-benar dapat diharapkan, maka usaha-usaha itu perlu diberi bentuk tertentu, apakah
merupakan suatu organisasi saja, apakah merupakan suatu Yayasan atau perlu merupakan suatu
Lembaga lain.
Dalam kenyataannya bentuk Yayasan merupakan bentuk yang banyak dipakai di kota-kota,
sedangkan bentuk Lembaga lain terutama berwujud "Lembaga Sosial Desa" yang didapati hampir di
seluruh Wilayah Indonesia. Pembentukan Organisasi, Yayasan atau Lembaga Sosial lainnya perlu
diatur terutama mengenai cara-cara bekerja dan syarat-syaratnya.
Pasal 10
Yang tidak kurang pentingnya dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial ini ialah soal
dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha ini.
Agar dalam usaha pengarahan dana ini tidak terjadi penyimpangan dari maksud dan tujuan yang
sangat mulia ini,maka Pemerintah perlu dan wajib memberikan pengaturannya tentang cara-cara dan
syarat-syarat pengerahan dana yang akan dipergunakan bagi kegiatan-kegiatan kesejahteraan
sosial.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3039





For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here