Saturday, 19 February 2011

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10. Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1979 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50);
23. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan
Peredaran Unggas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 4);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
6. Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
7. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
11. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
13. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
15. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
16. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
19. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
20. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
BAB II
TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
Pasal 2
(1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan.
(3) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(4) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
(5) Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan.
(6) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
(8) Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. menutup jalan; b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
f. menutup terobosan atau putaran jalan;
g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.
Pasal 4
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan.
(2) Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas.
(3) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang menggunakan joki.
Pasal 5 Setiap orang atau badan dilarang: a. mengangkut bahan berdebu dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
c. melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang kecuali mendapat izin dari Gubernur.
Pasal 7 (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang
melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang.
Pasal 8
Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendidikan serta rumah sakit.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang: a. membuang sampah b. membuang kotoran permen karet c. meludah d. merokok
(2) Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB III
TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 12
Setiap orang atau badan dilarang: a. memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum; b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.
BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI
Pasal 13
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau; b. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
Pasal 14
(1) Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-behda dan/atau memandikan hewan di kolam-kolam kelengkapan keindahan kota.
(2) Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(3) Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
Pasal 16
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di perairan lepas pantai. (2) Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbu karang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di perairan lepas pantai. (3) Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 12 (dua belas) mil laut.
BAB V
TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 17
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang. (2) Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman. (3) Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan mangrove.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang: a. membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. b. membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum.
Pasal 21 Setiap orang atau badan dilarang: a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c. membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang: a. merusak jaringan pipa air minum; b. membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilangkan segel pabrik dan segel dinas;
c. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter air;
d. menjual air minum persil lapangan;
e. mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada hydrant;
f. mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.
Pasal 23
(1) Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah dan air permukaan.
BAB VI
TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU
Bagian Kesatu
Tempat Usaha
Pasal 24
(1) Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 25
(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
(2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Usaha Tertentu
Pasal 27
(1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan. (2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 30
(1) Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 31
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang:
a. berupa daging gelap;
b. berupa daging selundupan;
c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
(3) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai lengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan pengolahan daging wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 33
(1) Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Setiap pemasukan ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.
Pasal 34
Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum.
BAB VII
TERTIB BANGUNAN
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dilarang: a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; b. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;
c. mendirikan bangunan di pinggir rel kareta api dan di bawah jembatan kereta api. (2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya. (3) Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Pasal 37
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.
Pasal 38
Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan:
a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban;
c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.
BAB VIII
TERTIB SOSIAL
Pasal 39
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor. (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pasal 41
Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pasal 42
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
a. menjadi penjaja seks komersial;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Pasal 44
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.
Pasal 45
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
TERTIB KESEHATAN
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;
c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB X
TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
Pasal 48
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.
Pasal 49
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pasal 50
(1) Gubernur menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan tanda masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 51
Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB XI
TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah
jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang atau badan yang menenipatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendih setelah habis masa berlakunya.
Pasal 53
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-athbut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.
Pasal 54
(1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan mar,sa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya
Pasal 55
Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 56
Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
(2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
(3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
(4) Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
BAB XII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
(2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
(3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan. memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 60
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jah dan memotret orang lain/seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4) PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi;
f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), ayat (8), Pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf c, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 22 huruf d, huruf e, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), ayat (3), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 huruf c, Pasar40 huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf a, huruf c, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.
Pasal 62
(1) Setiap orang atau badan yang membuat dan merakit kendaraan umum angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(2) Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan umum jenis angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seiatus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hah atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) adalah tindak pidana pelanggaran.
Pasal 63
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, huruf c, Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1) huruf c, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan
Pasal 64
Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 5 Oktober 2007 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2007 NOMOR 8
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
I. UMUM
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Jakarta.
Pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota dan oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dan diatur sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan perubahan masyarakat. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Jakarta yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 ini, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut:
1. tertib jalan dan angkutan jalan;
2. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
3. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
4. tertib lingkungan;
5. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
6. tertib bangunan;
7. tertib sosial;
8. tertib kesehatan;
9. tertib tempat hiburan dan keramaian; dan
10. tertib peran serta masyarakat.
Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk membehkan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.
Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empAt bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan joki adalah orang yang menawarkan diri sebagai penumpang dengan mendapatkan imbalan berupa uang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakuan khusus.
Huruf c
Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan, pemindahan barang atau tanah baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan/instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi.
Pasal 6
Izin Gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti: gardu listrik dan hydrant pemadam.
Pasal 7
Ayat (1)
Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang seorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.
Ayat (2)
Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa.
Pasal 8
Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yand dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota.
Ayat (2)
Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dan kolam air mancur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan), polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan (bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4 (empat) berplat hitam yang dioperasikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg)
Ayat (4)
Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan kendaraannya sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penggunaan bangunan harus sesuai dengar izin peruntukkannya, misalnya peruntukkan rumah tinggal hanya dapat digunakan untuk tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha dan atau kantor maupun tempat usaha komersial lainnya. Perubahan penggunaan bangunan harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukkan sesuai dengan perencanaan tata kota.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa). Keberadaan penderita menjadi tanggung jawab pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dan kesehatan.
Pasar 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan area! sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus (white area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat,
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).
Pasal 56
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. memiliki identitas diri yang jelas;
b. membawa surat pindah dari daerah asal;
c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal;
d. memiliki keterampilan dan keahlian;
e. memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja;
f. mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kelurahan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kedatangan;
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap bulan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah:
a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan;
d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan;
e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup;
f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan;
g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertangrung jawab dalam bidang kesehatan;
h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi;
i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil;
k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan;
l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan;
m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan dapat disampaikan kepada aparat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administratif dan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa antara lain foto, lokasi pelanggaran, dan/atau identitas pelanggar.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
----------------------------------------- ooOoo -----------------------------------------

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1983 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1983
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerin¬tah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177), dipandang perlu memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional penanggulangan gelandang¬an dan pengemis.

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGE¬MIS.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini, Tim sebagai¬mana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mempunyai berfungsi :

a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis secara terpadu;
b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan penanggulangan gelandangan dan pengemis sesuai dengan bidangnya masing¬masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksana¬an tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.

BAB II
SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM

Pasal 4

Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua me-rangkap anggota;
b. Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota;
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota;
f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota;
g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai anggota;
h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota;
i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota;
j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai anggota;
k. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustri¬an sebagai anggota;

Pasal 5

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.

Pasal 6

Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini secara fungsional dilak¬sanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.

Pasal 7

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumus¬kan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis.
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.

BAB III
PEMBIAYAAN

Pasal 8

Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelak¬sanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berloaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO






For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here

PP 31/1980, PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PP 31/1980, PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan;
b.bahwa usaha penanggulangan tersebut, di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya gelandangan dan pengemis, bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada gelandangan dan/atau pengemis, agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai seorang warganegara Republik Indonesia;
c.berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;

Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negera;

3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak *19741 sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.

2,Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

3.Menteri adalah Menteri Sosial.

4.Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.pergelandangan dan pengemisan oleh individu atau keluarga-keluarga terutama yang sedang berada dalam keadaan sulit penghidupannya; b.meluasnya pengaruh dan akibat adanya pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan pada umumnya; c.pergelandangan dan pengemisan kembali oleh para gelandangan dan pengemis yang telah direhabilitir dan telah ditransmigrasikan ke daerah pemukiman baru ataupun telah dikembalikan ke tengah masyarakat.

5.Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.

6.Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

BAB II TUJUAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 2

Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

Pasal 3

(1)Kebijaksanaan di bidang penanggulangan gelandangan dan *19742 pengemis ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.

(2)Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

(1)Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kebijaksanaan khusus berdasarkan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Sosial dan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri.

BAB III USAHA PREVENTIF

Pasal 5

Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

Pasal 6

Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:

a.Penyuluhan dan bimbingan sosial;
b.Pembinaan sosial;
c.Bantuan sosial;
d.Perluasan kesempatan kerja;
e.Pemukiman lokal;
f.Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7

Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV USAHA REPRESIF

Pasal 8

Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan-baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan.

Pasal 9

Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :

a.razia;
b.penampungan sementara untuk diseleksi;
c.pelimpahan. *19743 Pasal 10

(1)Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.

(2)Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.

Pasal 11

Gelandangan dan pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.

Pasal 12

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kwalifikasi para gelandangan dan pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang terdiri dari :

a.dilepaskan dengan syarat ;
b.dimasukkan dalam Panti Sosial
c.dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;
d.diserahkan ke Pengadilan;
e.diberikan pelayanan kesehatan.

Pasal 13

Dalam hal seseorang gelandangan dan/atau pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V USAHA REHABILITATIF

Pasal 14

Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usaha-usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.

Pasal 15

(1)Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.

(2)Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.

Pasal 17

*19744 Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.

Pasal 18

Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandangan dan pengemis dari keadaan yang non produktif manjadi keadaan yang produktif.

Pasal 19

Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para gelandangan dan pengemis diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial serta ketrampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 20

Tatacara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

(1)Usaha penyaluran ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan ketrampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi swakarya, dan pemukiman lokal.

(2)Tatacara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 22

Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan dan pengemis.

Pasal 23

Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan :

a.meningkatkan kesadaran berswadaya;
b.memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi;
c.menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

Pasal 24

Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT

*19745 Pasal 25

Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.

Pasal 26

Organisasi Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.

Pasal 27

Menteri dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 28

Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 29

Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam bab ini diatur oleh Menteri.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 30

Segala peraturan perundang-undangan tentang gelandangan dan pengemis yang sudah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO,SH. *19746

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1980 TENTANG PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

UMUM

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) menyatakan "Kesejahteraan Sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila". Keadaan tersebut hanya akan tercapai dengan baik apabila keadaan masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata. Adalah merupakan kenyataan, bahwa keadaan sosial ekonomi yang belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang baik, menyeluruh dan merata dapat berakibat meningkatnya gelandangan dan pengemis terutama di kota-kota besar. Masalah gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah sosial, yang antara lain sebagai akibat sampingan dari proses pembangunan Nasional, maka penanggulangan perlu dikoordinasikan dalam program-program lintas sektoral, regional, dengan pendekatan yang menyeluruh baik antar profesi maupun antar instansi disertai pertisipasi aktif dari masyarakat (koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi). Maksud Pemerintah mengikut sertakan partisipasi masyarakat, agar dapat ditingkatkan rasa kesadaran dan tanggung jawab, sosial masyarakat, sehingga potensi yang ada dalarn masyarakat dapat berperan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis. Agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesimpang siuran dan dapat berjalan dengan lancar, maka perlu untuk memberikan penegasan aparat (instansi) yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam bidang penanggulangan gelandangan dan pengemis yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Sosial. Peraturan Pemerintaah ini menekankan pada sasaran pokok dalam usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis yaitu :

1.Perorangan maupun kelompok masyarakat yang yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

2.Keseluruhan gelandangan dan pengemis, baik yang masih memiliki potensi dan kemampuan untuk direhabilitaskan maupun yang mengalami masalah atau gangguan jasmaniah, rohaniah dan atau sosial yang bersifat kronis.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

*19747 Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Yang dimaksud dengan kebijaksanaan dalam pasal ini dapat berupa pengaturan, pembinaan,. dan pengawasan, sebagai usaha pengendalian terhadap usaha-usaha penanggulangan sehingga dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya. Ayat (2) Gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial yang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, penanggulangngannya merupakan sebagian dari tugas pokok Departemen Sosial.

Namun demikian mengingat pergelandangan dan pengemisan disebabkan oleh keadaan yang berbeda-beda, maka agar usaha penanggulangan dapat berhasil, Menteri Sosial perlu dibantu oleh suatu badan koordinasi yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur Departemen /Lembaga yang ada hubungannya dengan pelaksanaan usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis. Selanjutnya dalam usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis, Departemen Sosial memerlukan kerjasama dengan Instansi Departemen lain, misalnya : a. Pendidikan di bidang mental dengan Departemen Agama; b.Pendidikan di bidang pertanian dengan Departemen Pertanian; c.Pendidikan di bidang ketrampilan dan penempatan /penyaluran dengan Departemen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi

Pasal 4

Bahwasanya masalah gelandangan dan pengemis di daerah-daerah mempunyai latar belakang dan situasi yang berbeda. Oleh karena itu dalam usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis, kapada Pemerintah Daerah perlu diberi wewenang kebijaksanaan khusus sehingga dapat menerapkan rencana dan usahanya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Dalam rangka Penyuluhan dan Bimbingan Sosial serta Pembinaan Sosial perlu ditekankan masalah kebersihan, ketertiban, sosial, dan keserasian lingkungan.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

a. Cukup jelas b. Cukup jelas c.Pengertian "pelimpahan" dalam hal ini dimaksudkan *19748 karena usaha represif bagi gelandangan dan pengemis ada yang langsung ditandatangani oleh Departemen Sosial, yaitu bagi mereka yang masih memungkinkan untuk direhabilitasikan, tetapi bagi mereka yang diduga melakukan suatu pidana, penyelesaiannya diserahkan ke Pengadilan.

Pasal 10

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang untuk itu adalah petugas Kepolisian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas adalah.petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Sosial.

Pasal 11

Penampungan sementara dimaksudkan sebagai tindakan sementara sampai selesainya seleksi.

Pasal 12

Pada umumnya timbulnya gelandangan dan pengemis diakibatkan oleh tekanan ekonomis, dengan mempunyai latar belakang permasalahan yang berbeda - beda diantara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga mereka jadi gelandangan dan pengemis itu dilakukan dalam keadaan terpaksa satu dan lain hal untuk mempertahankan hidupnya. Mengingat tujuan utama usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah agar mereka kembali menjadi Warganegara yang berguna bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan tindakan terhadap gelandangan dan pengemis, berupa :

a. dilepaskan dengan syarat;
b.dimasukkan dalam Panti Sosial apabila menurut pertimbangan pejabat yang bersangkutan akan lebih baik dan menguntungkan bagi dirinya daripada diserahkan ke Pengadilan;
c.dikembalikan ke dalam masyarakat, antara lain kepada orang tua/wali/keluarga, ke tempat asal, dipekerjakan dan sebagainya menurut bakat dan kemampuan masing-masing;
d.penyerahan ke Pengadilan bagi yang diduga melakukan penggelandangan dan pengemis sebagai mata pencahariannya dan atau yang diduga telah berulangkali melakukan perbuatan tersebut, sehingga perlu ada keputusan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Penampungan disini dimaksudkan penampungan sementara dalam asrama untuk diberi pendidikan, ketrampilan kerja, dan sebagainya. Pengertian seleksi, dalam pasal ini berada dengan pengertian seleksi di dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Seleksi dalam pasal ini dimaksudkan untuk menentukan terapie sosial dengan bakat dan kemampuannya. Pengertian tidak lanjut adalah pembinaan lanjut ("aftercare") sesudah penyaluran.

Pasal 15

*19749 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukupjelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Swakarya, ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya sehingga setelah mereka dikembalikan ke daerah asal mereka dalam waktu relatif singkat dapat menolong diri sendiri secara swakarya untuk berswasembada. Untuk berhasilnya usaha tersebut perlu adanya kerjasama secara terpadu antar instansi Pemerintah dan masyarakat. Pemukiman lokal. ialah suatu usaha rehabilitasi sosial melalui pendidikan mental, sosial, dan ketrampilan kerja guna mengembalikan fungsi sosialnya, sehingga dalam pemukimannya dalam waktu singkat bisa berdiri sendiri. Dalam hal ini perlu adanya suatu usaha secara terpadu antara Departemen Sosial dengan Instansi-Instansi Pemerintah di daerah, sehingga kebutuhan areal pemukiman, tambahan pembiayaan dan lain-lain fasilitas serta pembinaan lebih lanjut akan mendapatkan dukungan secara bersama.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan usaha tindak lanjut dilakukan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 25

Cukupjelas

Pasal 26

Kewajiban untuk mendaftarkan dan memberikan laporan, dimaksud kan agar usaha-usaha penanggulangan gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh masyarakat dapat diawasi dan diarahkan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 27

Pemberian subsidi/bantuan, dimaksudkan untuk memberikan *19750 dorongan agar organisasi sosial masyarakat lebih meningkatkan usahanya.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang
makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah;
b. bahwa walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan
sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya;
c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai
keagamaan dan budaya bangsa;
d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan
Orang Jompo, yang pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan
permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi
kesempatan untuk berperan dalam pembangunan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965
tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Pasal ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEW AN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA.
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi
oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara
untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga.
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat
menghasilkan barang dan/atau Jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah schingga hidupnya
bergantung pada bantuan orang lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya.
atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan
bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus
agar lanjut usiadapat rnewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual. sosial, pengetahuan, dan
keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan kelakwaan lerhadap
Tuhan Yang Maha Esa. kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga
berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan. pengetahuan, keahlian, keterampilan,
pengalaman, usia. dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 4
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif.
terwujudnya kemandirian dan kesejahleraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa
Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghonnatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial yang meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “c”,
huruf “d”, dan huruf “h”.
(4) Bagj lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “g”.
Pasal 6
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga
berkewajiban untuk :
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya,
terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan dan mentransfonnasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan
pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan. membimbing. dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya
upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 8
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia.
BABV
PEMBERDAYAAN
Pasal 9
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif
secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Pasal 10
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak
potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosia1.
Pasal ll
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia pofensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuarsosial.
Pasal l2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Pelayanan keagamaan dari mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diselenggarakan melalui
peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 14
(1) Pelayanan kesehatan diinaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut
usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melaluipeningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratit), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringan.ln biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan
pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan
nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
kemampuan. dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan
dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal l7
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum
dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui :
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi danolahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk
memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjulusia.
Pasal 18
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman
kepada lanjut usia.
(2) Pemberian-kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaks.1fiakan melalui :
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Pasal 19
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial telantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi
tanggungjawab pemerintah dan atau masyarakat.
Pasa1 20
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf
kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaiamana dimaksud ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas
pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undangundang
ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga,
kelompok, masyarakat, organisasi sosial, dan atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 23
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PasaI 24
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya penjngkatan kesejahteraan
sosjal lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tatacara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) djatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 25
(1) Kebijaksanaan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi
antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan
keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3),
padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib melakukan perbuatan tersebut, diancamdengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagj
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan
terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mcndapatkan
penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasa124, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan
yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa :
a. teguran lisan:
b. teguran tertulis;
c. pencabutan penghargaan;
d. penghentian pemberian bantuan;
e. pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak
bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 30
Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 31
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian
Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBAR T ANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 190
PENJELASAN
ATAS
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
UMUM
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai
keagamaan dan budaya bangsa, .yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki
kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.
Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara. dipertahankan. dan
dikembangkan. Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan
antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan para lanjut usia.
Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna
serta menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang scbagai landasan hukum yang kuat dan
merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat.
Undang-undang tersebutjuga dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang
Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2747).
Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini, antara lain meliputi :
1. Tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan :
a. keagamaan dan mental spiritual;
b. kesehatan;
c. kesempatan kerja;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap
upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial Janjut usia.
5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan
Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosiallanjut usia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.
Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif).
sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental dan
psikososial). Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan
pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian
dan kemampuannya kepada generasi penerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa
yang diatur secara normatif.
Sektor nonformal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan
normatif. Misal usaha kaki lima, k.ios, dan asongan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Pada ayat ini yang dimaksudkan dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam
urusan-urusan yang bersangkut.paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur
hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang, dan pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan atau
memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti pelayanan tiket (bus, kereta api,
pesawat, kapal laut) dan penginapan.
c. Kemudahan melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara
lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat
hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadah, ziarah atau wisata.
d. Fasilitas rekreasi dan olah raga khusus dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memberikan rasa senang,
bahagia, dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan
olahraga yang secara khusus disediakan baginya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana umum yang dapat
memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang
bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Hakikal upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan dan pemenuhan
kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya penyuluhan dan bimbingan sosial agar perseorangan,
keluarga, kelompok dan organisasi sosial lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial
serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial mencakup
pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat
dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Ayat (3)
Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;
apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman
tersebut.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berupa penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan dan bimbingan,
pemberian bantuan, perizinan, dan pengawasan.
Pasal 22
Ayat (1)
Maksud seluas-luasnya pada ayat ini ialah supaya masyarakat berperan sesuai dengan fungsinya selaku mitra
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan garis -garis
kebijaksanaan Pemerintah yang herlaku agar tidak menyimpang dari tujuan upaya peningkatan kesejahteraan sosal,
lanjut usia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3796
Sumber : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998, Buku 2.