Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA.

BAB I
PEMBENTUKAN

Pasal 1
(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 2
Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
TUGAS

Pasal 3
(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas:
a. membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internaisonal dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 4
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Pasal 5
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari:
a. Ketua I merangkap anggota;
b. Ketua II merangkap anggota;
c. Wakil Ketua I merangkap anggota;
d. Wakil Ketua II merangkap anggota;
e. Sekretaris merangkap anggota;
f. Anggota.

Pasal 6
(1) Jabatan Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Jabatan Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat dari unsur masyarakat.
(3) Jabatan Wakil Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jabatan Wakil Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat dari unsur masyarakat.
(5) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 7
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang:
a. kesejahteraan rakyat;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. kependudukan dan keluarga berencana;
e. ketenagakerjaan
f. pendidikan nasional;
g. agama;
h. permukiman dan prasarana wilayah;
i. pemberdayaan perempuan;
j. kebudayaan dan pariwisata;
k. perhubungan;
l. pemerintahan dalam negeri.
(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat merupakan wakil dari:
a. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. perguruan tinggi;
c. dunia usaha.

Bagian Kedua
Kesekretariatan

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 9
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lnjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 10
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 11
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Sosial.
(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 13
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 14
Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15
Apabila dipandang perlu, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar Komisi Nasional Lanjut Usia untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 16
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 17
Komisi Nasional Lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia diatur oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII
KOMISI PROPINSI LANJUT USIA DAN
KOMISI KABUPATEN/KOTA LANJUT USIA

Pasal 20
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
(2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: