Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1998 TENTANG KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1998
TENTANG
KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepariwisataan nasional sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional secara keseluruhan memerlukan rangkaian
upaya dan langkah yang mampu mendorong dan menjadikan sektor
kepariwisataan sebagai sektor andalan, khususnya dalam menghasilkan
devisa;
b. bahwa kelompok wisatawan mancanegara lanjut usia mempunyai
potensi yang besar untuk dikembangkan sehingga perlu diberikan
kemudahan khusus;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia
Mancanegara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3474);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT
USIA MANCANEGARA.
Pasal 1
Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang
mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
Pasal 2
(1) Wisatawan lanjut usia mancanegara dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas selama
satu tahun, dan diberikan jaminan perpanjangan untuk paling banyak lima kali
berturut-turut.
(2) Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wisatawan lanjut usia mancanegara harus:
a. memiliki pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di negara asalnya
ataupun di Indonesia, tentang tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya selama di Indonesia;
b. memiliki asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga di bidang perdata, baik di negara asalnya ataupun di
Indonesia; dan
c. menyampaikan pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia
selama di Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau
pembelian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 3
Wisatawan lanjut usia mancanegara harus mempekerjakan pramuwisma Warga Negara
Indonesia selama berada di Indonesia.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kemudahan Izin Tinggal Terbatas
wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sejak kedatangan ke, perpanjangan tinggal di dan kepulangannya dari Indonesia
diurus oleh Biro Perjalanan Wisata Indonesia yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO

No comments: